PENTINGNYA MENGHORMATI ORANG TUA

Pentingnya Menghormati Orang Tua CARA FLEXI - Apa warta semuanya ? Semoga kita masih dalam lindungan Allah SWT. Amiin ya Robbal'alamin. Alhamdulillah terima kasih sobat yg telah setia mengunjungi postingan admin pulang, serta waktu ini admin akan memberikan sebuah cerita Islami yang sangat seru dan yang pastinya sangat menciptakan sobat semua bertanya-tanya. Semoga apa yg admin tulis ini bisa sebagai sebuah renungan dan motivasi buat anda seluruh supaya nir terjerumus pada kegelapan maksiat. Baik, admin nir akan panjang lebar lagi mari ayo pada simak kisahnya Cerita Islami yang berjudul Pentingnya Menghormati Orang Tua berikut adalah.

Cerita Islami

Pentingnya Menghormati Orang Tua

Pentingnya Menghormati Orang Tua

Tergesa Ali masjid, shubuh itu beserta Namun, pada terhambat oleh lelaki tua tertatih donasi tongkat kirinya memegang lentera sebagai penerang jalan. Untuk menghormati orang tua itu, dan sebagai perilaku rendah hati, Sayyidina Ali tak ingin mendahului lelaki tua itu, maka dia berjalan di belakangnya. Lantaran keadaan itu Sayyidina Ali sebagai terlambat tiba berjama'ah di masjid. Celakanya, ternyata lelaki tua itu nir shalat pada masjid, lantaran beliau orang Nasrani.
Ketika Sayyidina Ali memasuki masjid, jama'ah shalat sedang rukuk, Rasullullah waktu itu sengaja memanjangkan rukuknya menggunakan bacaan yang panjang, sehingga Sayyidina Ali bisa mengikutinya sebagai makmum.
"Usai shalat, Sayyidina Ali bertanya kepada Rasullullah;
"Ya Rasullullah, mengapa kamu memanjangkan rukukmu, suatu hal yang belum pernah ku jumpai selama ini."
"Saat ruku dan membaca Subhana Rabbiyal'adzimi, sebagaiman umumnya saya akan berdiri tegak, sebelum kepalaku terangkat, Malaikat Jibril telah mendahului menekan punggungku. Aku baru sanggup mengangkat kepala serta berdiri tegak untuk membaca ikhtidal," jawab Rasullullah.
Mendengar penjelasan Rasullullah, kemudian Sayyidina Ali menceritakan peristiwa dalam bepergian menuju masjid yang baru saja di alami. Rupanya Allah telah memberi isyarat pada Rasullullah supaya Sayyidina Ali bisa ikut berjama'ah shalat shubuh beserta Rasullullah. Ternyata bukan itu saja, riwayat yang luar biasa Sayyidina Ali ini, di ceritakan dalam waktu Malaikat Mika'il pada perintahkan Allah untuk menunda lajunya mentari hanya agar Sayyidina Ali tidak ketinggalan shalat berjama'ah shubuh pada masjid beserta Rasullullah. Hal itu gara-gara godaan berdasarkan lelaki tua orang Nasrani itu.
Baik, itulah tersebut Cerita Islami yang berjudul Pentingnya Menghormati Orang Tua yg sanggup admin berikan pada bentuk tulisan. Besar harapan admin semoga cerita islami ini berguna bagi kita seluruh terutama bagi anda yang kemungkinan waktu ini sedang membaca artikel ini, jadikan renungan dan motivasi buat kita seluruh. Terima kasih. Untuk cerita Islami yg lebih seru dan sangat memotivasi banget sobat sanggup baca sebelumnya yg terbaru berjudul Larangan Menggunakan Jimat, Musyrik.

CONTOH PENUMBUHAN AKHLAQ LINGKUNGAN

Contoh Penumbuhan Akhlaq Lingkungan 
A. Akhlaq Lingkungan Di Keluarga
Keluarga adalah unit sosial terkecil pada kehidupan masyarakat. Secara sosiologis, famili meliputi seluruh pihak yang memiliki interaksi darah serta atau keturunan. Keluarga merupakan loka berlindung, bertanya, dan mengarahkan diri bagi anggotanya (family of orientation) yg sifat hubungannya bisa berubah menurut saat ke saat. Sebagai institusi sosial, keluarga bisa berkembang menjadi lembaga sosial ekonomi dan social budaya, sehingga keluarga bisa dijadikan lembaga penumbuhan dan ketahanan akhlaq insan, termasuk pada dalamnya akhlaq lingkungan.

Dalam perspektif kepercayaan Islam famili terutama orang tua sangat berpengaruh dalam pembentukan pilihan keyakinan serta sikap hidup yang akan dipilih oleh seseorang anak/anggota famili. Karenanya setiap orang tua diperintahkan buat berupaya semaksimal mungkin memelihara diri serta anggotanya menurut konduite yg dapat menjerumuskan diri pada kehinaan diri dan dampak jelek baik pada dunia maupun akherat (Q.S. At-Tahrim:6).

Keluarga dengan demikian bertanggung jawab pada berbagi budaya positif yg mendorong seluruh anggotanya keluarganya buat memiliki semangat beribadah serta menyebarkan akhlaq mulia, termasuk akhlaq lingkungan.

Secara sosial, famili mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan. Fungsi ini sangat erat menggunakan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama anak-anaknya. Keluarga bertanggungjawab untuk mengembangkan anak-anak buat berkembang menjadi langsung yg matang, yg dapatAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan sang masyarakatnya. Usaha pendidikan ini berkaitan erat menggunakan fungsi famili sebagai loka perlindungan. Dalam kaitannya menggunakan alam serta lingkungan, famili mempunyai kiprah strategis dalam menumbuhkan pencerahan dan berbagi pribadi yg bertanggungjawab buat mengelola lingkungan sehingga dapat terjaga kelestarian dan ketersediaanya bagi kehidupan, sekaligus sebagai wujud perlindungan kesejahteraan famili di masa depan.

Dalam upaya penumbuhan akhlaq lingkungan, famili bisa mengajarkan tentang nilai-nilai primer terkait pengelolaan lingkungan, menaruh teladan dan mendorong pembiasaan sikap serta perilaku ramah lingkungan, dan secara penuh kekeluargaan dapat membuatkan diskusi dalam rangka melakukan refleksi terhadap banyak sekali fenomena kerusakan alam sehingga dapat menciptakan cara pandang, perilaku dan konduite anggota keluarga yang ramah terhadap lingkungan. Beberapa konduite yg bisa dikembangkan oleh setiap keluarga merupakan sebagai berikut:
1. Memanfaatkan pekarangan rumah untuk mengelola serta melestarikan lingkungan. Hal ini bisa dilakukan menggunakan beberapa cara, menjadi berikut:

a. Mengelola sampah tempat tinggal secara berdikari.
Upaya ini dapat dilakukan menggunakan memisahkan sampah organik (sayuran, residu makanan, daun, serta lain-lain) serta anorganik (plastik, kertas, kaleng, kaca, dll). Sampah anorganik dapat diberikan/dijual pada pemulung, sedangkan sampah organik bisa dibuat kompos. Wadah menciptakan kompos sanggup menggunakan menggali lubang di page, atau dalam rumah yang berpekarangan kecil bisa menggunakan keranjang/gentong. Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan

b. Membuat sumur resapan
Sumur resapan bertujuan buat menaikkan resapan air hujan berdasarkan atap rumah ke pada tanah pada areal terbuka, lapangan, tempat parkir, dan pekarangan. Hal ini akan sangat membantu buat mengembalikan persediaan air tanah, mengurangi jumlah air hujan yang mengalir ke parit/sungai serta mengurangi terjadinya banjir. Dengan menyediakan sumur resapan berarti sudah menyediakan air cadangan buat keperluan dalam isu terkini kering serta mencegah sumur kita menurut kekeringan

c. Membuat lubang resapan biopori/LRB
LRB adalah lubang yg dibentuk secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, menggunakan diameter 10-30 centimeter dan kedalaman 100 cm, atau tidak melebih muka air tanah dangkal. Lubang diisi sampah organik sebagai sumber makanan fauna tanah dan akar tanaman yang bisa membuat biopori atau liang (terowonganterowongan kecil) di dalam tanah, sebagai akibatnya luas bidang permukaannya akan bertambah. LRB bermanfaat buat meresapkan air hujan ke dalam tanah, menjaga ketersediaan air tanah, serta mampu dimanfaatkan buat membuat kompos.

d. Hijaukan pekarangan rumah
Manfaatkan setiap jengkal tanah pada page tempat tinggal menggunakan berbagai flora, karena keberadaan tumbuhan selain sangat penting serta berfungsi menjadi produsen oksigen, menyerap CO, penyimpan air, peneduh dari panas mentari , penghalang angin, juga dapat menghasilkan butir/bunga buat memenuhi pangan serta menambah ekonomi keluarga. Maka mulailah menanam pekarangan rumah dengan pohon pelindung (sepertiAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan pohon mangga, jeruk, dan sebagainya), tanaman obat maupun flora hias.

2. Melakukan gerakan ekonomis air. Hal ini dapat dilakukan pada antaranya menggunakan cara berikut:
a. Mengajarkan, mencontohkan serta membudayakan perilaku hayati irit air dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
 Menggunakan air secukupnya buat mencuci piring, mencuci baju, mandi, dan sikat gigi. Apabila memungkinkan gunakan shower buat mandi karena akan berhemat air hingga sepertiganya;
 Tidak membiarkan air kran terus mengalir selama menyikat gigi (satu gelas air buat gosok gigi);
 Menggunakan jamban/kakus yang membedakan volume air siram buat buang air mini serta besar ;
 Memakai sabun, pasta gigi, shampo, serta deterjen secukupnya, selain ekonomis air juga mengurangi limbah deterjen dan busa yang dibuang serta mengurangi pencemaran air;
 Menggunakan ember, gayung, serta lap untuk mencuci kendaraan beroda empat/motor, menghindarkan diri buat menggunakan slang yang lebih boros pemakaian airnya lantaran homogen-homogen air kran mengalirkan 9 liter air/mnt;
 Memanfaatkan air secukupnya buat keperluan mencuci baju. Jika mencuci baju menggunakan mesin cuci, pakai dengan jumlah yg memenuhi kapasitas maksimal dari mesin. Gunakanlah baju secara efisien dan tidak seluruh baju harus dicuci setiap habis digunakan. Hal ini akan berhemat air, listrik serta sabun cuci yang berpotensi buat mencemarkan air. Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan
 Manfaatkan air bilasan terakhir cucian buat mengepel lantai atau membersihkan kamar mandi;
 Tampunglah air bekas mencuci beras/sayur/daging serta gunakan buat menyiram tumbuhan;
 Tampunglah air yg tetap mengalir waktu berwudhu.

Jika setiap berwudhu air yang dapat ditampung sekitar 1 - 1,5 liter/orang, maka berapa poly air bersih yang selama ini sudah terbuang sia-sia?;
 Memeliharan kran air supaya nir cepat rusak dan segera merubahnya bila rusak/bocor.

b. Apabila memungkinkan, upayakan agar air limbah tempat tinggal tangga dapat diolah balik baik menggunakan alat pengolah limbah juga melalui fitoremediasi sebagai akibatnya dapat dipakai balik (paling nir buat menyiram flora) atau apabila tidak akan digunakan pulang, permanen aman jika dibuang ke lingkungan

3. Melakukan gerakan ekonomis listrik. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Padamkan lampu pada setiap ruangan yang nir digunakan
b. Tidak membiarkan alat elektronika permanen menyala ketika nir ditonton.
c. Memaksimalkan pencahayaan serta aliran udara untuk meminimalisir penggunaan lampu dan pendingin udara pada siang hari.
d. Tidak membiarkan kulkas kosong atau tidak terisi secara proporsinal.
e. Hindari penggunaan setrika hanya untuk satu atau 2 sandang. Usahakan menyertikan dalam jumlah poly serta buat keperluan beberapa hari.akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 
4. Memaksimalkan ruangan tempat tinggal buat memperoleh peredaran udara serta pencahayaan secara baik
5. Membudayakan berjalan kaki atau menggunakan sepeda buat memenuhi keperluan famili dalam jarak dekat, serta menggunakan satu tunggangan buat semua famili jika memungkinkan.

B. Akhlaq Lingkungan Di Tempat Ibadah
Islam menegaskan bahwa tujuan penciptaan insan adalah buat beribadah (Q.S. Adz-Dzariyat: 56). Dalam kata fiqh (aturan Islam), ibadah merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya, meninggalkan segala embargo-Nya, dan mengamalkan segala yg diijinkan-Nya. Ibadah ini terbagi menjadi dua, yaitu ibadah yg bersifat umum berupa segala perbuatan yang diijinkan Allah, dan yg bersifat khusus berupa segala aktivitas yg sudah ditetapkan Allah terkait rincian rapikan cara pelaksanaannya, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.

Proses pelaksanaan ibadah tadi, terutama yg bersifat spesifik dianjurkan buat dilakukan di tempat-loka eksklusif, seperti ibadah sholat di masjid/mushola. Dalam sejarah peradaban dan kebudayaan Islam, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, namun juga mempunyai fungsi lain yang memberikan donasi positif bagi pembentukan serta pengembangan kehidupan umat Islam yang lebih baik pada aspek sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.

Melihat kedudukannya yang sangat sentral dalam kehidupan umat Islam, masjid atau mushola dapat dijadikan loka buat menumbuhkan akhlaq lingkungan. Melalui asal daya yg dimilikinya, masjid atau mushola bisa melakukan proses pedagogi, anugerah tauladan, pembiasaan, serta refleksi kepada36 Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan umat mengenai pengelolaan serta pelestarian lingkungan.

Beberapa bisnis yang bisa dilakukan merupakan sebagai berikut:
1. Menjadikan tema lingkungan sebagai galat satu berita yg wajib disampikan dalam kegiatan kutbah Jum’at, kultum, pengajian, buletin dakwah, atau media lainnya.
2. Mendesain masjid/mushola yg mempunyai sirkulasi udara dan pencahayaan yg maksimal sehingga dapat mengurangi pengunaan lampu serta kipas angin.
3. Mengelola sampah serta pekarangan masjid yang ramah lingkungan.
4. Memanfaatkan air bekas wudhu yang adalah air musta’harta benda (suci tapi nir mensucikan) buat disalurkan ke peresapan atau kolam sehingga bisa dimanfaatkan buat aktivitas lain.
5. Menjaga kebersihan dan kesucian masjid menjadi temapt ibadah
6. Menyelenggarakan lomba, kampanye atau lainnya terkait dengan pengelolaan serta pelestarian lingkungan.

C. Akhlaq Lingkungan Di Kantor/Tempat Bekerja
Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya buat bekerja buat kebaikan hayati dan kehidupan di global, tanpa melupakan tugas fungsinya buat beribadah menjadi bekal kehidupan akhirat (Q.S. Al-Qashash: 71). Saat ini pada kehidupan rakyat sudah berkembang berbagai macam pekerjaan, baik yg bersifat formal maupun informal. Islam nir membatasi umatnya untuk bekerja pada aspek eksklusif saja, tetapi memberikan kebebasan buat memilih dan membuatkan aneka macam pekerjaan selama jenis pekerjaan itu sinkron menggunakan nilai-nilai yg sudah dipengaruhi sang Islam itu sendiri.akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan Etos kerja yang baik dalam pandangan Islam berdasarkan dalam semangat keikhlasan dan profesionalisme yg didukung sang kejujuran dan pencerahan bahwa yg dikerjakannya sebagai bagian ibadah dan akan dimintai pertanggungjawaban pada akherat kelak.

Di antara wujud berdasarkan pemahaman ini adalah munculnya kesadaran dan konduite ramah lingkungan dalam menjalankan tugas pekerjaannya, baik pada aspek formal maupun informal. Ada beberapa contoh konduite yg bisa diajarkan, dicontohkan, serta dibiasakan, dan dinilai dalam menumbuhkan Akhlaq lingkungan di loka kerja, pada antaranya sebagai berikut:

1. Mencetak dalam Dua Sisi Kertas
Dokumen, makalah atau surat-surat yang nir mengharuskan dicetak satu sisi sebaiknya dicetak dalam dua sisi kertas (cetak bolak-balik ). Cara mencetak bolak pulang ini sebenarnya mudah terutama buat personal komputer dan printer yg mempunyai fasilitas duplexer. Apabila tujuan berdasarkan pencetakan dokumen merupakan untuk memberikan berita atau menambah berita ekspresi pada lembaga diskusi atau seminar, maka fakta tadi mampu dicetak dalam bentuk hand-out, 4-6 slide menjadi 1 page dengan font warna hitam. Atau bisa jua mencetak dua halaman atau lebih sebagai 1 laman saja dengan memanfaatkan perangkat lunak Fine Print (www.fineprint.com), apabila personal komputer dan printer kita didukung sang fasilitas ini.

Dengan cara ini bisa menghemat pemakaian kertas separuhnya atau bahkan lebih, dan sanggup menghemat pemakaian klip kertas atau staples untuk menyatukan dokumen. Menurut lembaga lingkungan “Teman Bumi”, jika setiap orang menurut penduduk dunia ini hanya memakai 1 (satu) staples saja perhari, maka akan bisa menghemat penggunaan baja sebesar 120 ton pertahun! Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan

2. Cetak Dokumen dengan Kertas bekas
Draft atau konsep dokumen buat kepentingan koreksi atau editing atau reviewing mampu dicetak terlebih dahulu pada kertas bekas (kertas yg satu sisinya telah dipakai). Kertas bekas ini pula sanggup dipakai misalnya buat mengirim fax atau mencetak dokumen yg tak resmi. Bisa jua memanfaatkan amplop yang telah digunakan buat mengirim surat-surat yg nir formal, atau buat memasukkan uang honorarium kegiatan serta sebagainya. Alamat yang sudah tertulis pada amplop yang diterima bisa ditutup menggunakan guntingan kertas sesuai dengan luas goresan pena, atau bisa dipakai kertas label yang tersedia pada toko kertas, lalu ditulisi alamat yang baru. Cara demikian mampu menghemat pemakaian kertas dan amplop yg relatif poly di kantor.

3. Periksa Dokumen sebelum dicetak.
Mencetak dokumen tanpa mengusut terlebih dahulu merupakan norma banyak orang. Bahkan seringkali mencetak halaman yang sama lebih menurut satu kali lantaran perintah cetak di printer belum di setting balik untuk mencetak hanya satu kali. Dokumen yg dibuat kadang belum diberi nomor page, terdapat salah ketik, galat format, atau ada gambar yg belum dimasukkan dan sebagainya. Apabila page ini pribadi dicetak, maka terpaksa mencetak ulang laman yg nir sinkron tadi. Cara demikian sangat memboroskan kertas. Oleh karena itu periksalah terlebih dahulu dokumen sebelum dicetak. Bagi yg memakai aplikasi Microsoft, fasilitas print preview bisa kita manfaatkan. Dengan fasilitas ini dokumen dapat diperiksa secara keseluruhan. Gambar, atau teks yg tidak diharapkan mampu dibuang, yang diharapkan akan namun belum terdapat mampu dibubuhi. Dengan cara demikian bisa menghematAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan kertas lantaran tidak wajib berkali-kali mencetak laman yg sama lantaran salah cetak.

4. Undangan Rapat/pertemuan lewat SMS atau E-mail
Undangan kedap, rendezvous, diskusi, seminar, resepsi hingga undangan arisan waktu ini masih poly yg dicetak dikertas, bahkan undangan resepsi perkawinan atau ulang tahun acapkali dicetak pada kertas lux dan berlembar-lbr. Cara ini sangat memboroskan kertas serta juga tenaga buat membuat kertas serta mencetak teks dan gambar yg diinginkan. Pada jaman teknologi fakta serta komunikasi ketika ini, undangan-undangan yang nir terlalu formal, atau rendezvous yg nir formal atau pertemuan formal (dinas) tetapi lokal bisa melalui e-mail atau bahkan SMS. Undangan atau pemberitahuan sampai registrasi pada suatu even nasional serta internasional ketika ini sebagian besar jua telah memakai e-mail atau pada up-load di website. Cara ini, disamping bisa menghemat pemakaian kertas yang relatif akbar, juga lebih efektif serta berdaya jangkau luas bahkan global.

5. Gunakan Laptop serta Proyektor (on focused)
Penyampaian informasi, bahan diskusi atau notulen hasil rapat kepada audien pada forum kedap, diskusi, workshop atau seminar dapat dilakukan dengan memanfaatkan layar serta proyektor LCD dan laptop daripada menggunakan hasil cetak (print-out). Cara demikian pada samping dapat menghemat pemakaian kertas, juga menghemat pemakaian energi, lantaran konsumsi tenaga laptop jauh lebih sedikit apabila dibandingkan menggunakan menggunakan desktop. Keuntungan lain, jika terdapat koreksi atau tambahan terhadap bahan yg disampaikan sanggup langsung dilakukan ketika itu. Jika audiens memerlukan file warta yg bersangkutan mampu langsung dicopykan. Jika fasilitas sudah tersedia, rendezvous Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan virtual menggunakan teman kerja atau kolega pada luar kantor atau pada luar negeri bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas video conference. Dengan cara demikian di samping mampu menghemat kertas, jua tenaga, biaya transportasi dan akomodasi.

6. Gunakan Kertas Daur Ulang
Menggunakan kertas siklus ulang buat mencetak dokumen, tembusan atau file yg akan disimpan lebih bijaksana dan ekonomis daripada menggunakan kertas biasa buat fine-print. Proses pembuatan kertas siklus ulang jauh lebih berhemat biaya dan menghemat tenaga kurang lebih 70 % daripada energy yg digunakan umtuk pembuatan kertas biasa (www.foe.org). Perhatikan logo yang terdapat pada pembungkus kertas buat memastikan kertas yg kita pakai merupakan kertas daur ulang.

7. Pilih Hidangan Tradisional/lokal
Memilih hidangan kuliner kecil atau makan siang dalam pertemuan atau seminar yg berupa makanan lokal/tradisional. Makanan tradisional/lokal disamping lebih murah, lebih irit tenaga dalam prosesnya, lebih aman, pilihannya beragam serta membantu ketahanan pangan nasional. Makanan yg tidak dimasak (butir-buahan atau lalapan) atau hanya dimasak dalam waktu singkat (steam atau kukus) lebih baik daripada makanan olahan yang dimasak berkali-kali dan sudah ditambah bahan tambahan (pengawet, pewarna dsb). Hindari kuliner yg memakai pembungkus plastik serta zat tambahan yang berlebihan.

Tempatkan makanan dalam wadah yang terbuat berdasarkan bahan alami serta mampu pada siklus ulang (daun, kayu atau keramik). Proses pembuatan makanan olahan membutuhkan energi serta air yang relatif poly, mengandung bahan tambahan yangAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan seringkali tidak diketahui serta sudah disimpan dalam ketika usang sebagai akibatnya mengandung bahan pengawet makanan. Sebagai model, untuk menghasilkan 1 (satu) kilogram produk makanan olahan daging (sosis, nugget, serta lain - lain) diharapkan kurang lebih 13.000 liter air dalam prosesnya. Pembungkus plastik dan stereofoam pada samping proses pembuatannya memerlukan tenaga dan air yang sangat banyak, pula tidak bisa didegradasi sehingga nir ramah lingkungan karena akan sebagai bahan polusi lingkungan.

8. Pendingin Ruangan
Lubang angin buat penghawaan ruangan dan jendela untuk penjelasan alami jauh lebih baik (dari sisi konsumsi energy serta kesehatan) daripada menggunakan pendingin ruangan (AC) serta dengan penjelasan lampu. Apabila konstruksi ruangan tempat kerja telah terlanjur didesain buat memakai AC, kita mampu mengatur penggunaannya secara lebih bijaksana buat menghemat tenaga. Pada siang hari buka seluruh kordyn jendela ruang sebagai akibatnya tak perlu lampu untuk penjelasan.

Hidupkan AC hanya apabila ruangan akan dipakai, dan jangan dihidupkan bila ruangan hanya akan digunakan tak lebih berdasarkan 20 mnt. Kebiasaan menghidupkan AC saat kita masuk ruang hanya buat mengambil sesuatu dan kemudian meninggalkan ruang buat melakukan aktivitas pada ruang atau loka lain ad interim AC masih pada keadaan hidup merupakan perilaku boros energi. Akan tetapi terlalu sering menghidupkan dan mematikan AC pula boros, lantaran ketika AC dihidupkan (start), konsumsi listriknya melonjak drastis, dan baru turun menjadi stabil beberapa waktu kemudian.
Aturlah suhu ruang lebih kurang 24-25 C, karena dalam suhu ini adalah suhu yg paling efisien pada penggunaan listrik, serta kesejukan ruangan yg paling sesuai untuk Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan daerah tropis. Tutuplah pintu-pintu ruang pada waktu AC hayati, agar AC nir perlu bekerja terlalu keras, untuk penghematan pemakaian tenaga listrik. Rawatlah AC secara terencana supaya efisiensinya (perbandingan antara energi yg diharapkan dengan suhu yg dihasilkan) permanen terjaga.

9. Gunakan Produk Hemat Energi
Jika kita menentukan barang buat keperluan tempat kerja/instansi kita, maka pilihlah barang atau produk yang hemat energi. Untuk barang-barang elektronika (monitor, TV, AC serta sebagainya) yang telah direkomendasi irit tenaga, umumnya diberi label Energi Star (*energy) sang Environmental Protection Agency (EPA). Produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat irit energi ini dapat menghemat tenaga sampai 30%. Penghematan energi pula bisa dilakukan dengan cara membarui peralatan/perabotan tempat kerja yang terbuat menurut plastik menggunakan perabotan/alat-alat yang berbahan standar dari kayu, rotan atau bahan-bahan lain yg alami. Plastik pada proses pembuatannya memerlukan tenaga dan air yg sangat banyak, sementara itu plastik pula nir mampu didegradasi sebagai akibatnya menambah polusi lingkungan.

10. Pengisian Baterai Laptop serta Ponsel
Di rumah atau pada tempat kerja, kita tak jarang mengisi baterai laptop atau ponsel kita pada waktu yg terlalu lama , bahkan sanggup seharian lantaran lupa mencopot atau mematikan charger lantaran kesibukan. Cara atau norma ini termasuk kebiasaan boros energi, karena baterai telah penuh akan namun arus listrik tetap mengalir terus serta terbuang. Arus listrik yg terbuang bila hanya buat 1-dua ponsel dan laptop, memang mini , akan namun jika norma demikian dilakukan sang jutaan orang, maka berapa juta watt energi listrik yg terbuang dalam sehari?Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 11. Memilih memakai Tangga

Banyak tempat kerja-tempat kerja pemerintah juga swasta pada Negara kita, yang terdiri atas beberapa lantai, tersedia fasilitas lift buat naik turun antar lantai. Memilih memakai tangga apabila kita hanya akan naik atau turun dua-3 lantai adalah pilihan bijak. Naik turun memakai tangga lebih sehat lantaran paru-paru, jantung dan otot-otot kaki kita menerima latihan setiap hari. Menggunakan tangga jua berhemat konsumsi energi listrik di tempat kerja. Lift menggunakan kapasitas 7-10 orang, untuk sekali naik atau turun memerlukan energi listrik yang setara menggunakan Rp 1.500,-. Apabila pada kantor kita terdapat dua lift yang selalu beroperasi setiap hari menggunakan rata-homogen 50 kali naik dan turun, maka tempat kerja kita harus membayar energi listrik sebesar Rp. 150.000,-perhari, atau Rp 3.750.000,- per-bulan menggunakan 25 hari kerja.

D. Akhlaq Lingkungan Di Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan sesungguhnya merupakan loka yang paling efektif dalam menumbuhkan akhlaq lingkungan. Hal ini dikarenakan eksistensi lembaga pendidikan merupakan buat merubah perilaku peserta didiknya menjadi lebih baik. Sistem serta budayanya pun telah bersiklus buat membentuk anak-anak yg berkualitas, baik secara akademik maupun moralnya.

Terkait penumbuhan akhlaq lingkungan, setiap forum pendidikan dapat membuatkan dua metode, yaitu yaitu eksklusif serta tidak langsung. Metode langsung merupakan metode yang dilakukan secara sadar, dimana pendidikan akhlaq lingkungan dicantumkan pada sebagian mata pelajaran, yang memiliki ketika eksklusif pada antara sekian banyak mata pelajaran yg harus diberikan oleh pembina, pengajar atau da’i. Metode nir pribadi adalah metode yang bertitik tolak pada pendidikan, Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan dimana pendidikan akhlaq lingkungan adalah bagian menurut semua proses pendidikan sehingga pendidikan akhlaq lingkungan bisa sebagai manifestasi dari keseluruhan aspek-aspek pendidikan yg diorganisir pada lembaga pendidikan yang melakukannya.

Adapun model perilaku yang bisa dikembangkan menjadi akhlaq lingkungan pada forum pendidikan dapat mengacu pada beberapa model yg dikembangkan dalam akhlaq lingkungan pada famili, tempat ibadah, dan kantor/tempat kerja pada atas. Contoh-model perilaku itu selanjutnya disesuasikan menggunakan kondisi dan sumber daya forum pendidikan yang bersangkutan sehingga bisa dilaksanakan serta dinilai.

E. Akhlaq Lingkungan Di Fasilitas Umum
Setiap orang tidak sanggup dilepaskan menurut kebutuhan akan fasilitas umum. Keberadaan fasilitas generik adalah hak asasi setiap anggota rakyat. Fasilitas umum nir hanya berfungsi menjadi media buat mempermudah aplikasi kebutuhan hayati, tetapi jua menjadi loka berkomunikasi, bersosialisasi, serta rekreasi. Oleh karenanya, keberadaan fasilitas umum ini wajib memenuhi beberapa baku tertentu, misalnya keamanan, ketenangan, kebersihan serta tentunya baku kelestarian lingkungan.

Mengingat pentingnya eksistensi fasilitas generik ini, maka setiap anggota rakyat berkewajiban turut dan mengelola serta merawatnya, termasuk pada dalamnya merupakan dengan membuatkan akhlaq lingkungan. Beberapa model perilaku yang bisa dikembangkan merupakan menjadi berikut:Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 
1. Mengembangkan sikap saling menghormati dan menghargai setiap pengguna fasilitas umum
2. Menjaga, memelihara, serta menggunakan fasilitas generik sesuai standar peruntukkan dan berdasar baku opersional yang sudah ditetapkan.
3. Tidak Mengganggu flora, makhluk lainnya, atau fasilitas yg disediakan, dan tidak membuang sampah atau kotoran bukan dalam tempat peruntukannya.
4. Ketika hendak memanfaatkan fasiltas generik dihindari memakai indera-alat yang habis gunakan, namun menggunakan alat-indera yang tahan usang dan multi fungsi.
5. Bersikap tanggungjawab buat turut serta berperilaku ramah lingkungan saat memanfaatkan fasilitas umum serta tergerak buat mengingatkan orang lain waktu nir sempurna pada berperilaku terhadap lingkungan di fasilitas generik.

CONTOH PENUMBUHAN AKHLAQ LINGKUNGAN

Contoh Penumbuhan Akhlaq Lingkungan 
A. Akhlaq Lingkungan Di Keluarga
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam kehidupan rakyat. Secara sosiologis, keluarga meliputi seluruh pihak yg memiliki hubungan darah serta atau keturunan. Keluarga merupakan loka berlindung, bertanya, serta mengarahkan diri bagi anggotanya (family of orientation) yg sifat hubungannya mampu berubah berdasarkan saat ke ketika. Sebagai institusi sosial, famili dapat berkembang menjadi lembaga sosial ekonomi serta social budaya, sebagai akibatnya keluarga bisa dijadikan forum penumbuhan serta ketahanan akhlaq manusia, termasuk di dalamnya akhlaq lingkungan.

Dalam perspektif kepercayaan Islam keluarga terutama orang tua sangat berpengaruh dalam pembentukan pilihan keyakinan dan perilaku hayati yg akan dipilih oleh seseorang anak/anggota keluarga. Karenanya setiap orang tua diperintahkan untuk berupaya semaksimal mungkin memelihara diri dan anggotanya berdasarkan perilaku yg dapat menjerumuskan diri pada kehinaan diri serta dampak jelek baik di dunia maupun akherat (Q.S. At-Tahrim:6).

Keluarga dengan demikian bertanggung jawab pada membuatkan budaya positif yg mendorong seluruh anggotanya keluarganya buat memiliki semangat beribadah dan berbagi akhlaq mulia, termasuk akhlaq lingkungan.

Secara sosial, famili mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan. Fungsi ini sangat erat menggunakan tanggung jawab orang tua menjadi pendidik pertama anak-anaknya. Keluarga bertanggungjawab buat menyebarkan anak-anak untuk berkembang sebagai langsung yg matang, yg dapatAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan sang masyarakatnya. Usaha pendidikan ini berkaitan erat menggunakan fungsi famili sebagai tempat proteksi. Dalam kaitannya dengan alam dan lingkungan, famili memiliki peran strategis dalam menumbuhkan pencerahan dan membuatkan langsung yang bertanggungjawab buat mengelola lingkungan sehingga dapat terjaga kelestarian dan ketersediaanya bagi kehidupan, sekaligus menjadi wujud proteksi kesejahteraan keluarga pada masa depan.

Dalam upaya penumbuhan akhlaq lingkungan, keluarga dapat mengajarkan tentang nilai-nilai utama terkait pengelolaan lingkungan, memberikan teladan dan mendorong pembiasaan perilaku serta konduite ramah lingkungan, serta secara penuh kekeluargaan bisa membuatkan diskusi pada rangka melakukan refleksi terhadap aneka macam fenomena kerusakan alam sebagai akibatnya bisa membentuk cara pandang, sikap serta perilaku anggota famili yg ramah terhadap lingkungan. Beberapa perilaku yang bisa dikembangkan sang setiap keluarga merupakan menjadi berikut:
1. Memanfaatkan pekarangan rumah buat mengelola serta melestarikan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan menggunakan beberapa cara, sebagai berikut:

a. Mengelola sampah rumah secara berdikari.
Upaya ini dapat dilakukan dengan memisahkan sampah organik (sayuran, residu makanan, daun, dan lain-lain) serta anorganik (plastik, kertas, kaleng, kaca, dll). Sampah anorganik bisa diberikan/dijual dalam pemulung, sedangkan sampah organik bisa dibuat kompos. Wadah membuat kompos mampu menggunakan menggali lubang pada halaman, atau dalam rumah yg berpekarangan mini dapat memakai keranjang/gentong. Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan

b. Membuat sumur resapan
Sumur resapan bertujuan buat menaikkan resapan air hujan menurut atap rumah ke pada tanah dalam areal terbuka, lapangan, loka parkir, serta pekarangan. Hal ini akan sangat membantu untuk mengembalikan persediaan air tanah, mengurangi jumlah air hujan yang mengalir ke parit/sungai serta mengurangi terjadinya banjir. Dengan menyediakan sumur resapan berarti telah menyediakan air cadangan buat keperluan dalam isu terkini kering dan mencegah sumur kita dari kekeringan

c. Membuat lubang resapan biopori/LRB
LRB adalah lubang yg dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, menggunakan diameter 10-30 cm dan kedalaman 100 cm, atau tidak melebih muka air tanah dangkal. Lubang diisi sampah organik sebagai sumber kuliner hewan tanah serta akar tumbuhan yg mampu membuat biopori atau liang (terowonganterowongan mini ) pada pada tanah, sehingga luas bidang permukaannya akan bertambah. LRB berguna buat meresapkan air hujan ke dalam tanah, menjaga ketersediaan air tanah, dan bisa dimanfaatkan buat membuat kompos.

d. Hijaukan pekarangan rumah
Manfaatkan setiap jengkal tanah di halaman rumah menggunakan berbagai flora, karena eksistensi tumbuhan selain sangat penting dan berfungsi menjadi pembuat oksigen, menyerap CO, penyimpan air, peneduh dari panas mentari , penghalang angin, jua bisa menghasilkan butir/bunga buat memenuhi pangan serta menambah ekonomi famili. Maka mulailah menanam pekarangan tempat tinggal dengan pohon pelindung (sepertiAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan pohon mangga, jeruk, dan sebagainya), tumbuhan obat maupun tumbuhan hias.

2. Melakukan gerakan hemat air. Hal ini bisa dilakukan di antaranya dengan cara berikut:
a. Mengajarkan, mencontohkan serta membudayakan perilaku hidup hemat air dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
 Menggunakan air secukupnya buat mencuci piring, mencuci baju, mandi, dan sikat gigi. Jika memungkinkan gunakan shower untuk mandi lantaran akan menghemat air hingga sepertiganya;
 Tidak membiarkan air kran terus mengalir selama menyikat gigi (satu gelas air buat gosok gigi);
 Menggunakan jamban/kakus yg membedakan volume air siram buat buang air kecil dan akbar;
 Memakai sabun, pasta gigi, shampo, dan deterjen secukupnya, selain ekonomis air jua mengurangi limbah deterjen dan busa yang dibuang dan mengurangi pencemaran air;
 Menggunakan ember, gayung, serta lap buat mencuci mobil/motor, menghindarkan diri untuk memakai slang yg lebih boros pemakaian airnya karena rata-homogen air kran mengalirkan 9 liter air/mnt;
 Memanfaatkan air secukupnya buat keperluan mencuci baju. Apabila mencuci baju menggunakan mesin cuci, pakai dengan jumlah yg memenuhi kapasitas aporisma dari mesin. Gunakanlah baju secara efisien dan tidak seluruh baju wajib dicuci setiap habis digunakan. Hal ini akan berhemat air, listrik serta sabun cuci yang berpotensi buat mencemarkan air. Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan
 Manfaatkan air bilasan terakhir cucian buat mengepel lantai atau membersihkan kamar mandi;
 Tampunglah air bekas mencuci beras/sayur/daging dan pakai untuk menyiram tumbuhan;
 Tampunglah air yang tetap mengalir ketika berwudhu.

Jika setiap berwudhu air yg dapat ditampung lebih kurang 1 - 1,lima liter/orang, maka berapa poly air higienis yg selama ini telah terbuang sia-sia?;
 Memeliharan kran air agar nir cepat rusak dan segera merubahnya apabila rusak/bocor.

b. Jika memungkinkan, upayakan agar air limbah rumah tangga bisa diolah kembali baik dengan alat pengolah limbah maupun melalui fitoremediasi sebagai akibatnya dapat dipakai balik (paling tidak untuk menyiram tumbuhan) atau bila tidak akan dipakai pulang, permanen aman bila dibuang ke lingkungan

3. Melakukan gerakan ekonomis listrik. Hal ini bisa dilakukan menggunakan cara:
a. Padamkan lampu pada setiap ruangan yang nir digunakan
b. Tidak membiarkan indera elektro tetap menyala waktu nir ditonton.
c. Memaksimalkan pencahayaan dan sirkulasi udara untuk meminimalisir penggunaan lampu serta pendingin udara di siang hari.
d. Tidak membiarkan kulkas kosong atau nir terisi secara proporsinal.
e. Hindari penggunaan setrika hanya buat satu atau dua sandang. Usahakan menyertikan dalam jumlah poly dan untuk keperluan beberapa hari.akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 
4. Memaksimalkan ruangan tempat tinggal untuk memperoleh aliran udara serta pencahayaan secara baik
5. Membudayakan berjalan kaki atau menggunakan sepeda buat memenuhi keperluan keluarga pada jarak dekat, dan menggunakan satu kendaraan buat seluruh keluarga bila memungkinkan.

B. Akhlaq Lingkungan Di Tempat Ibadah
Islam menegaskan bahwa tujuan penciptaan manusia merupakan buat beribadah (Q.S. Adz-Dzariyat: 56). Dalam istilah fiqh (hukum Islam), ibadah adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya, meninggalkan segala embargo-Nya, serta mengamalkan segala yg diijinkan-Nya. Ibadah ini terbagi sebagai 2, yaitu ibadah yang bersifat generik berupa segala perbuatan yang diijinkan Allah, serta yang bersifat spesifik berupa segala aktivitas yang telah ditetapkan Allah terkait rincian tata cara pelaksanaannya, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.

Proses pelaksanaan ibadah tersebut, terutama yang bersifat spesifik dianjurkan untuk dilakukan pada tempat-tempat eksklusif, seperti ibadah sholat di masjid/mushola. Dalam sejarah peradaban serta kebudayaan Islam, masjid tidak hanya berfungsi menjadi loka ibadah semata, namun pula mempunyai fungsi lain yg memberikan kontribusi positif bagi pembentukan serta pengembangan kehidupan umat Islam yang lebih baik dalam aspek sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.

Melihat kedudukannya yg sangat sentral pada kehidupan umat Islam, masjid atau mushola dapat dijadikan tempat buat menumbuhkan akhlaq lingkungan. Melalui asal daya yg dimilikinya, masjid atau mushola dapat melakukan proses pengajaran, anugerah tauladan, pembiasaan, serta refleksi kepada36 Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan umat tentang pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

Beberapa bisnis yang bisa dilakukan merupakan menjadi berikut:
1. Menjadikan tema lingkungan menjadi keliru satu berita yg harus disampikan dalam kegiatan kutbah Jum’at, kultum, pengajian, buletin dakwah, atau media lainnya.
2. Mendesain masjid/mushola yg mempunyai aliran udara serta pencahayaan yg aporisma sehingga bisa mengurangi pengunaan lampu dan kipas angin.
3. Mengelola sampah serta pekarangan masjid yg ramah lingkungan.
4. Memanfaatkan air bekas wudhu yang merupakan air musta’mal (suci akan tetapi nir mensucikan) buat disalurkan ke peresapan atau kolam sebagai akibatnya dapat dimanfaatkan buat aktivitas lain.
5. Menjaga kebersihan serta kesucian masjid menjadi temapt ibadah
6. Menyelenggarakan lomba, kampanye atau lainnya terkait dengan pengelolaan serta pelestarian lingkungan.

C. Akhlaq Lingkungan Di Kantor/Tempat Bekerja
Islam adalah kepercayaan yg menganjurkan umatnya buat bekerja buat kebaikan hayati dan kehidupan pada global, tanpa melupakan tugas manfaatnya buat beribadah menjadi bekal kehidupan akhirat (Q.S. Al-Qashash: 71). Saat ini pada kehidupan warga sudah berkembang banyak sekali macam pekerjaan, baik yang bersifat formal juga informal. Islam nir membatasi umatnya buat bekerja pada aspek tertentu saja, tetapi memberikan kebebasan untuk memilih serta mengembangkan banyak sekali pekerjaan selama jenis pekerjaan itu sinkron dengan nilai-nilai yg sudah ditentukan oleh Islam itu sendiri.akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan Etos kerja yg baik dalam pandangan Islam berdasarkan dalam semangat keikhlasan serta profesionalisme yg didukung sang kejujuran dan kesadaran bahwa yang dikerjakannya menjadi bagian ibadah dan akan dimintai pertanggungjawaban di akherat kelak.

Di antara wujud berdasarkan pemahaman ini merupakan keluarnya kesadaran serta perilaku ramah lingkungan pada menjalankan tugas pekerjaannya, baik dalam aspek formal juga informal. Ada beberapa contoh perilaku yg bisa diajarkan, dicontohkan, serta dibiasakan, serta dinilai dalam menumbuhkan Akhlaq lingkungan pada loka kerja, pada antaranya sebagai berikut:

1. Mencetak pada Dua Sisi Kertas
Dokumen, makalah atau surat-surat yg tidak mengharuskan dicetak satu sisi sebaiknya dicetak dalam dua sisi kertas (cetak bolak-kembali). Cara mencetak bolak balik ini sebenarnya mudah terutama buat komputer dan printer yg mempunyai fasilitas duplexer. Apabila tujuan menurut pencetakan dokumen merupakan buat memberikan berita atau menambah warta lisan pada lembaga diskusi atau seminar, maka liputan tersebut sanggup dicetak dalam bentuk hand-out, 4-6 slide menjadi 1 laman dengan font rona hitam. Atau sanggup juga mencetak dua halaman atau lebih sebagai 1 halaman saja menggunakan memanfaatkan perangkat lunak Fine Print (www.fineprint.com), apabila personal komputer serta printer kita didukung sang fasilitas ini.

Dengan cara ini dapat menghemat pemakaian kertas separuhnya atau bahkan lebih, serta mampu menghemat pemakaian klip kertas atau staples buat menyatukan dokumen. Menurut forum lingkungan “Teman Bumi”, apabila setiap orang dari penduduk global ini hanya menggunakan 1 (satu) staples saja perhari, maka akan dapat menghemat penggunaan baja sebanyak 120 ton pertahun! Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan

2. Cetak Dokumen dengan Kertas bekas
Draft atau konsep dokumen buat kepentingan koreksi atau editing atau reviewing sanggup dicetak terlebih dahulu dalam kertas bekas (kertas yang satu sisinya sudah dipakai). Kertas bekas ini jua bisa dipakai contohnya untuk mengirim fax atau mencetak dokumen yg tak resmi. Bisa pula memanfaatkan amplop yang telah digunakan buat mengirim surat-surat yang tidak formal, atau buat memasukkan uang honorarium kegiatan dan sebagainya. Alamat yang sudah tertulis pada amplop yang diterima mampu ditutup menggunakan guntingan kertas sesuai dengan luas tulisan, atau mampu dipakai kertas label yang tersedia di toko kertas, lalu ditulisi alamat yang baru. Cara demikian mampu menghemat pemakaian kertas dan amplop yg relatif banyak di tempat kerja.

3. Periksa Dokumen sebelum dicetak.
Mencetak dokumen tanpa menyelidiki terlebih dahulu merupakan norma poly orang. Bahkan acapkali mencetak halaman yg sama lebih menurut satu kali karena perintah cetak pada printer belum pada setting kembali buat mencetak hanya satu kali. Dokumen yg dibentuk kadang belum diberi nomor laman, masih ada salah ketik, keliru format, atau terdapat gambar yg belum dimasukkan dan sebagainya. Apabila page ini langsung dicetak, maka terpaksa mencetak ulang laman yang nir sinkron tersebut. Cara demikian sangat memboroskan kertas. Oleh karenanya periksalah terlebih dahulu dokumen sebelum dicetak. Bagi yg menggunakan software Microsoft, fasilitas print preview sanggup kita manfaatkan. Dengan fasilitas ini dokumen bisa diperiksa secara holistik. Gambar, atau teks yang tidak dibutuhkan mampu dibuang, yg diharapkan akan namun belum ada mampu ditambahkan. Dengan cara demikian bisa menghematAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan kertas lantaran tidak wajib berkali-kali mencetak laman yang sama karena keliru cetak.

4. Undangan Rapat/rendezvous lewat SMS atau E-mail
Undangan rapat, pertemuan, diskusi, seminar, resepsi sampai undangan arisan saat ini masih poly yang dicetak dikertas, bahkan undangan resepsi perkawinan atau ulang tahun sering dicetak dalam kertas lux dan berlembar-lembar. Cara ini sangat memboroskan kertas serta juga tenaga buat menciptakan kertas serta mencetak teks dan gambar yang diinginkan. Pada jaman teknologi fakta serta komunikasi waktu ini, undangan-undangan yang tidak terlalu formal, atau pertemuan yang tidak formal atau rendezvous formal (dinas) tetapi lokal sanggup melalui e-mail atau bahkan SMS. Undangan atau pemberitahuan sampai pendaftaran pada suatu even nasional dan internasional saat ini sebagian besar juga telah menggunakan e-mail atau di up-load di website. Cara ini, disamping mampu berhemat pemakaian kertas yang relatif akbar, jua lebih efektif serta berdaya jangkau luas bahkan dunia.

5. Gunakan Laptop serta Proyektor (on focused)
Penyampaian liputan, bahan diskusi atau notulen hasil kedap kepada audien pada forum rapat, diskusi, workshop atau seminar bisa dilakukan menggunakan memanfaatkan layar dan proyektor LCD serta laptop daripada memakai hasil cetak (print-out). Cara demikian di samping bisa berhemat pemakaian kertas, jua menghemat pemakaian energi, karena konsumsi energi laptop jauh lebih sedikit apabila dibandingkan dengan menggunakan desktop. Keuntungan lain, apabila terdapat koreksi atau tambahan terhadap bahan yang disampaikan sanggup eksklusif dilakukan waktu itu. Jika audiens memerlukan file berita yg bersangkutan bisa langsung dicopykan. Apabila fasilitas telah tersedia, pertemuan Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan virtual dengan sahabat kerja atau kolega pada luar tempat kerja atau pada luar negeri bisa dilakukan menggunakan memakai fasilitas video conference. Dengan cara demikian di samping mampu berhemat kertas, pula tenaga, porto transportasi serta akomodasi.

6. Gunakan Kertas Daur Ulang
Menggunakan kertas daur ulang untuk mencetak dokumen, tembusan atau arsip yang akan disimpan lebih bijaksana dan ekonomis daripada memakai kertas biasa buat fine-print. Proses pembuatan kertas daur ulang jauh lebih berhemat porto serta menghemat tenaga sekitar 70 % daripada energy yg digunakan umtuk pembuatan kertas biasa (www.foe.org). Perhatikan logo yg terdapat dalam pembungkus kertas buat memastikan kertas yg kita pakai adalah kertas daur ulang.

7. Pilih Hidangan Tradisional/lokal
Memilih hidangan makanan mini atau makan siang dalam pertemuan atau seminar yg berupa makanan lokal/tradisional. Makanan tradisional/lokal disamping lebih murah, lebih hemat tenaga dalam prosesnya, lebih kondusif, pilihannya majemuk serta membantu ketahanan pangan nasional. Makanan yg tidak dimasak (buah-buahan atau lalapan) atau hanya dimasak dalam ketika singkat (steam atau kukus) lebih baik daripada kuliner olahan yang dimasak berkali-kali dan telah ditambah bahan tambahan (pengawet, pewarna dsb). Hindari kuliner yg memakai pembungkus plastik dan zat tambahan yg berlebihan.

Tempatkan kuliner pada wadah yang terbuat dari bahan alami dan sanggup pada siklus ulang (daun, kayu atau keramik). Proses pembuatan kuliner olahan membutuhkan tenaga dan air yang cukup poly, mengandung bahan tambahan yangAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan sering tidak diketahui serta sudah disimpan dalam waktu lama sehingga mengandung bahan pengawet kuliner. Sebagai model, buat membuat 1 (satu) kilogram produk kuliner olahan daging (sosis, nugget, dan lain - lain) diharapkan kurang lebih 13.000 liter air pada prosesnya. Pembungkus plastik dan stereofoam di samping proses pembuatannya memerlukan energi dan air yg sangat banyak, juga tidak sanggup didegradasi sehingga tidak ramah lingkungan lantaran akan menjadi bahan polusi lingkungan.

8. Pendingin Ruangan
Lubang angin buat penghawaan ruangan serta jendela untuk penjelasan alami jauh lebih baik (menurut sisi konsumsi energy serta kesehatan) daripada menggunakan pendingin ruangan (AC) dan menggunakan penjelasan lampu. Jika konstruksi ruangan tempat kerja telah terlanjur didesain untuk memakai AC, kita sanggup mengatur penggunaannya secara lebih bijaksana buat menghemat tenaga. Pada siang hari buka semua kordyn ventilasi ruang sehingga tak perlu lampu buat penerangan.

Hidupkan AC hanya jika ruangan akan digunakan, serta jangan dihidupkan bila ruangan hanya akan dipakai tidak lebih berdasarkan 20 menit. Kebiasaan menghidupkan AC waktu kita masuk ruang hanya buat mengambil sesuatu dan kemudian meninggalkan ruang untuk melakukan kegiatan di ruang atau tempat lain ad interim AC masih pada keadaan hidup adalah konduite boros energi. Akan tetapi terlalu sering menghidupkan serta mematikan AC jua boros, lantaran waktu AC dihidupkan (start), konsumsi listriknya melonjak drastis, serta baru turun menjadi stabil beberapa saat lalu.
Aturlah suhu ruang lebih kurang 24-25 C, karena pada suhu ini merupakan suhu yg paling efisien dalam penggunaan listrik, dan kesegaran ruangan yg paling sinkron buat Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan wilayah tropis. Tutuplah pintu-pintu ruang dalam waktu AC hidup, agar AC nir perlu bekerja terlalu keras, buat penghematan pemakaian tenaga listrik. Rawatlah AC secara bersiklus agar efisiensinya (perbandingan antara energi yang diharapkan menggunakan suhu yang didapatkan) tetap terjaga.

9. Gunakan Produk Hemat Energi
Jika kita memilih barang buat keperluan kantor/instansi kita, maka pilihlah barang atau produk yg ekonomis tenaga. Untuk barang-barang elektronik (monitor, TV, AC serta sebagainya) yg sudah direkomendasi hemat tenaga, umumnya diberi label Energi Star (*energy) oleh Environmental Protection Agency (EPA). Produk-produk yg telah mendapatkan sertifikat ekonomis energi ini bisa menghemat energi sampai 30%. Penghematan tenaga juga sanggup dilakukan menggunakan cara membarui peralatan/perabotan tempat kerja yang terbuat menurut plastik menggunakan perabotan/peralatan yang berbahan standar dari kayu, rotan atau bahan-bahan lain yg alami. Plastik pada proses pembuatannya memerlukan energi dan air yang sangat poly, sementara itu plastik juga nir sanggup didegradasi sebagai akibatnya menambah polusi lingkungan.

10. Pengisian Baterai Laptop dan Ponsel
Di tempat tinggal atau pada tempat kerja, kita acapkali mengisi baterai laptop atau ponsel kita pada ketika yg terlalu lama , bahkan bisa seharian lantaran lupa mencopot atau mematikan charger karena kesibukan. Cara atau kebiasaan ini termasuk kebiasaan boros energi, karena baterai telah penuh akan tetapi arus listrik tetap mengalir terus serta terbuang. Arus listrik yang terbuang apabila hanya untuk 1-dua ponsel dan laptop, memang kecil, akan tetapi bila norma demikian dilakukan sang jutaan orang, maka berapa juta watt energi listrik yg terbuang pada sehari?Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 11. Memilih menggunakan Tangga

Banyak kantor-tempat kerja pemerintah maupun swasta pada Negara kita, yang terdiri atas beberapa lantai, tersedia fasilitas lift buat naik turun antar lantai. Memilih menggunakan tangga apabila kita hanya akan naik atau turun dua-3 lantai adalah pilihan bijak. Naik turun menggunakan tangga lebih sehat karena paru-paru, jantung dan otot-otot kaki kita mendapatkan latihan setiap hari. Menggunakan tangga juga berhemat konsumsi energi listrik pada kantor. Lift menggunakan kapasitas 7-10 orang, buat sekali naik atau turun memerlukan energi listrik yg setara menggunakan Rp 1.500,-. Apabila pada kantor kita masih ada 2 lift yg selalu beroperasi setiap hari dengan homogen-rata 50 kali naik serta turun, maka kantor kita wajib membayar energi listrik sebanyak Rp. 150.000,-perhari, atau Rp 3.750.000,- per-bulan menggunakan 25 hari kerja.

D. Akhlaq Lingkungan Di Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan sesungguhnya adalah loka yang paling efektif dalam menumbuhkan akhlaq lingkungan. Hal ini dikarenakan keberadaan forum pendidikan adalah untuk merubah konduite peserta didiknya sebagai lebih baik. Sistem serta budayanya pun telah terjadwal buat membentuk anak-anak yang berkualitas, baik secara akademik maupun moralnya.

Terkait penumbuhan akhlaq lingkungan, setiap forum pendidikan bisa mengembangkan 2 metode, yaitu yaitu langsung serta tidak langsung. Metode pribadi merupakan metode yg dilakukan secara sadar, dimana pendidikan akhlaq lingkungan dicantumkan dalam sebagian mata pelajaran, yg memiliki saat eksklusif di antara sekian poly mata pelajaran yg wajib diberikan oleh pembina, guru atau da’i. Metode tidak langsung adalah metode yang bertitik tolak pada pendidikan, Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan dimana pendidikan akhlaq lingkungan adalah bagian dari semua proses pendidikan sehingga pendidikan akhlaq lingkungan bisa menjadi manifestasi menurut keseluruhan aspek-aspek pendidikan yg diorganisir dalam lembaga pendidikan yg melakukannya.

Adapun contoh konduite yang bisa dikembangkan menjadi akhlaq lingkungan di lembaga pendidikan bisa mengacu dalam beberapa contoh yg dikembangkan pada akhlaq lingkungan pada famili, tempat ibadah, dan tempat kerja/loka kerja pada atas. Contoh-model konduite itu selanjutnya disesuasikan dengan kondisi dan asal daya lembaga pendidikan yg bersangkutan sebagai akibatnya mampu dilaksanakan dan dinilai.

E. Akhlaq Lingkungan Di Fasilitas Umum
Setiap orang tidak sanggup dilepaskan menurut kebutuhan akan fasilitas generik. Keberadaan fasilitas generik merupakan hak asasi setiap anggota warga . Fasilitas generik nir hanya berfungsi menjadi media buat mempermudah aplikasi kebutuhan hayati, namun pula menjadi tempat berkomunikasi, bersosialisasi, serta rekreasi. Oleh karena itu, eksistensi fasilitas umum ini harus memenuhi beberapa standar tertentu, misalnya keamanan, kenyamanan, kebersihan dan tentunya standar kelestarian lingkungan.

Mengingat pentingnya eksistensi fasilitas generik ini, maka setiap anggota warga berkewajiban turut dan mengelola serta merawatnya, termasuk pada dalamnya adalah menggunakan menyebarkan akhlaq lingkungan. Beberapa model konduite yg bisa dikembangkan adalah menjadi berikut:Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 
1. Mengembangkan sikap saling menghormati serta menghargai setiap pengguna fasilitas umum
2. Menjaga, memelihara, serta menggunakan fasilitas umum sinkron baku peruntukkan serta berdasar standar opersional yang sudah ditetapkan.
3. Tidak merusak tumbuhan, makhluk lainnya, atau fasilitas yg disediakan, dan nir membuang sampah atau kotoran bukan dalam loka peruntukannya.
4. Ketika hendak memanfaatkan fasiltas generik dihindari menggunakan indera-indera yang habis gunakan, tetapi menggunakan indera-alat yg tahan usang serta multi fungsi.
5. Bersikap tanggungjawab buat turut dan berperilaku ramah lingkungan saat memanfaatkan fasilitas umum serta tergerak buat mengingatkan orang lain saat nir sempurna dalam berperilaku terhadap lingkungan di fasilitas generik.

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN PENGATURAN HAM DI INDONESIA

Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan HAM Di Indonesia 
A. Dinamika Pengaturan HAM dalam Konstitusi
UUD 1945 menjadi kebiasaan peraturan perundangan yg tertinggi sudah memuat semangat perlindungan, pemihakan serta penegakan HAM. Hal ini bisa dipandang berdasarkan pembukaan, batang tubuh hingga penjelasannya. Tetapi demikian, lantaran adanya perubahan (lebih tepatnya amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, tentunya sedikit poly akan menyentuh pengaturan mengenai HAM itu sendiri.

Semangat reformasi bangsa ini telah menempatkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kedudukan yang semestinya. Bahwa UUD 1945 wajib diartikan menjadi perwujudan suatu "living constitution", yang membuka horizon-horizon serta spirit pembaharuan sesuai dengan perkembangan kebutuhan rakyat negara dan pertumbuhan tuntutan atas perikehidupan politik yg sinkron menggunakan asa negara hukum.

Dampak globalisasi tidak terbendung, termasuk pada dimensi aturan. Nilai-nilai hukum yang diyakini pada wilayah negara tertentu bisa menembus ke daerah negara lain tanpa batas secara timbal pulang. Maka banyak terjadi adopsi aturan yang terjadi karena adanya interaksi serta interelasi menurut masing-masing negara di banyak sekali daerah dunia. Meskipun dengan catatan negara-negara yg memiliki kekuatan dan impak akbar pada percaturan internasional misalnya Amerika serta Eropa Barat yang paling banyak bisa memberi efek ke negara-negara lain. 

Nilai-nilai HAM contohnya poly dianggap berasal berdasarkan Barat, negara-negara pada daerah lain dianggap sebagai pengekor yang hanya membebek apa yang sebagai prinsip-prinsip HAM Barat. Sesungguhnya setiap bangsa sudah mempunyai konsep HAM yang tentu secara tidak sinkron satu dengan yg lain bergantung pada latar kultur, sosial ekonomi, letak geografis serta lain-lain faktor. Deklarasi HAM Dunia tahun 1948 yang lalu diamini sebagian besar bangsa-bangsa di dunia sebagai bukti bahwa nilai-nilai HAM telah diakui dan dimiliki oleh semua bangsa pada dunia tanpa terkecuali.

Di Indonesia, pada kenyataannya sepanjang Orde Lama dan Orde Baru, rakyat dicekoki sakralisasi Undang-Undang Dasar 1945 yg secara monoton mengindoktrinasi dan menciptakan sikap rakyat bahwa UUD 1945 sedemikian sempurnanya, sebagai akibatnya nir perlu dirubah, diperbaiki atau diamandemen. Keadaan ini masih didukung dengan perilaku otoriter Pemerintah yang menciptakan kebanyakan orang di Indonesia kehilangan nyali buat mempersoalkan Undang-Undang Dasar 1945, karena akan menerima cap subversif dan tudingan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika ditilik ke belakang, Bung Karno pada sidang PPKI lepas 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa UUD 1945 hanya bersifat sementara, sebagai akibatnya mistifikasi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sangat tidak relevan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Selain itu Undang-Undang Dasar 1945 disusun pada waktu singkat dan pada keadaan darurat sebagai akibatnya mengandung aneka macam kelemahan. Ketidaksempurnaan UUD 1945 ini mengakibatkan dalam penerapannya tak jarang menimbulkan banyak sekali penafsiran atau interpretasi yg diberikan atas dasar pemikiran serta pertimbangan pemerintah sesuai dengan kepentingan pihak pemerintah (penguasa).

Pemerintah Orde Lama serta Orde Baru yg berkuasa secara otoriter sudah memberi interpretasi sepihak atas Undang-Undang Dasar 1945. Selama itu juga warga tidak memiliki hak atau keberanian buat menafsirkan UUD 1945 sinkron menggunakan sudut pandang, pemikiran serta kepentingan sendiri secara merdeka. Justru Undang-Undang Dasar 1945 akhirnya sebagai alat legitimasi tindakan kesewenang-wenangan penguasa terhadap warga . Sejumlah ahli yang merasa prihatin atas keadaan ini tidak bisa buat membuka dan memasuki secara bebas "ruang publik" yang nir hanya dikuasai pemerintah, tetapi juga membelenggu kebebasan berekspresi.

Padahal berdasarkan Bryce, faktor pendorong perlunya Undang-Undang Dasar pada suatu negara diantaranya adanya harapan para anggota rakyat negara buat mengklaim hak-hak mereka waktu terancam, dengan membatasi tindakan-tindakan penguasa dan adanya cita-cita masyarakat maupun pemerintah untuk mengklaim kehidupan rakyatnya dengan jalan membentuk sistem ketatanegaraan eksklusif yang semula tidak kentara dalam bentuk eksklusif yang menurut anggaran-aturan positif menggunakan maksud supaya pada kemudian hari tidak akan ada tindakan sewenang-wenang penguasa.

Dari pendapat Bryce ini, Muchsan menyimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai sumber hukum yang tertinggi memiliki dua fungsi yaitu:
  1. Menjamin hak-hak para warga rakyat, terutama masyarakat negaranya dari tindakan yg sewenang-wenang para penguasa. Dalam negara aturan terbaru yang bertipe welfare state, tujuan ini diteruskan serta diperluas, yakni hingga menggunakan terselenggaranya kepentingan warga sehingga tidak hanya sekadar terjaminnya proteksi hukum terhadap hak-hak anggota masyarakat, akan tetapi jua setiap anggota rakyat negara dapat menyebarkan hak-­hak sebagai insan.
  2. Sebagai landasan struktural pada penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan suatu sistem ketatanegaraan yg niscaya yg ketentuannya telah digambarkan pada aturan-aturan serta ketentuan Undang-Undang Dasar.
Bertolak dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 nir menaruh proteksi terhadap warga , justru seolah-olah menyengsarakan serta memenjarakan masyarakat. Jadi, ada sesuatu yg keliru pada Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri yang menyebabkan kerancuan pada kehidupan bernegara yg antara lain dalam pengaturan HAM. Menurut Muchsan, harus ada bab tersendiri yang mengatur dan merumuskan HAM secara rigid, baik yang berbentuk hak dasar, HAM klasik atau hak sosial sehingga kepastian akan perlindungan terhadap pelaksanaan hak-hak asasi bisa dilaksanakan menggunakan mantap.

Hak dasar adalah hak-hak yang mendasari kehidupan manusia menjadi makhluk sosial. Ini berkaitan erat dengan kehidupan insan pada warga . Hak asasi klasik merupakan hak yang dimiliki insan secara kodrati, sebagai akibatnya erat hubungannya menggunakan harkat dan martabat manusia. Sedangkan hak sosial adalah hak yg sangat erat kaitannya dengan kelayakan hayati manusia.

Gerakan reformasi yg digulirkan mahasiswa dengan dukungan sebagian besar rakyat telah mengakibatkan keberanian masyarakat buat mempersoalkan Undang-Undang Dasar 1945. Desakralisasi UUD 1945 merupakan keliru satu sasaran gerakan reformasi. 

Tidak bisa dipungkiri, globalisasi pada saat-waktu reformasi dicanangkan begitu kuatnya merombak tatanan hidup warga Indonesia. Ia telah membawa imbas berupa prinsip budaya modernitas yg sangat tidak selaras, bahkan bisa dikatakan berlawanan menggunakan prinsip budaya lokal (nasional) pada Indonesia. Ketika globalisasi melanda, Indonesia sudah mempunyai sejarah, identitas, koherensi dan corak tersendiri. Keanekaragaman budaya yang luar biasa banyaknya terutama karena pluralitas yg dimiliki bangsa ini.

Reformasi sebagai butir globalisasi membawa impak luar biasa terhadap aspek kehidupan bangsa termasuk pada bidang kenegaraan. Apa yang tengah sebagai gosip stategis global, misalnya demokrasi dan HAM segera merangsek menghipnotis pola pikir bangsa Indonesia, terutama kaum muda serta mahasiswa. Isu ini pula yg lalu diusung untuk mempertegas gerakan reformasi.

Akhirnya reformasi menuai hasilnya dengan tumbangnya Orde Baru yang ditandai menggunakan turunnya Presiden Soeharto berdasarkan kursi kepresidenan yang sudah didudukinya 30 tahun lebih. Puncaknya, tumbang pula sakralisasi konstitusi.

UUD 1945 telah diamandemen melalui empat kali perubahan dalam Sidang Umum Tahunan MPR tahun 1999, serta ditetapkan pada lepas 19 Oktober 1999 dan 18 Agustus 2000. Kemudian dalam tahun 2001 serta 2002.

B. UUD 1945 dan Perdebatan HAM
UUD 1945 merupakan konstitusi negara merdeka yang didesain sang tokoh-tokoh yg sebagian besar terlibat langsung dalam pergerakan kemerdekaan. Maka dengan dijiwai semangat menegakkan kemerdekaan hampir dapat dipastikan konstitusi ini mengandung hak asasi meskipun dalam penyusunannya sempat diwarnai silang pendapat tentang pemuatan materi HAM pada dalamnya. Yang kemudian ada merupakan kompromi sebagai sebuah keputusan akhir berupa perumusan HAM yang bersifat implisit yang diikuti dengan dalih bahwa hal-hal yg tersirat tersebut apabila diteliti akan banyak ditemukan rumusan-rumusan HAM.

Memang apabila membandingkan tiga konstitusi yg pernah berlaku di Indonesia, maka nampak jelas bahwa Konstitusi RIS 1949 serta Undang-Undang Dasar Sementara 1950 mengandung rumusan-rumusan hak asasi yang lebih luas dan lebih eksplisit daripada UUD 1945. Sering diutarakan alasan akan hal ini merupakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 disusun tiga tahun sebelum diumumkannya The Universal Declaration of Human Right sang PBB. Sedangkan Konstitusi RIS serta UUDS 1950 disusun selesainya adanya Deklarasi Universal HAM PBB tersebut, sehingga dapat dimengerti bila sebagian akbar deklarasi PBB itu kemudian banyak diserap pada kedua konstitusi ini.

Alasan di atas tidak sepenuhnya benar, lantaran sebelum adanya Deklarasi HAM Universal, sekurang-kurangnya sudah ada dua dokumen HAM yg sudah dikenal luas di semua global, yaitu Declaration of Independence Amerika serta Declaration des Droit de I’homme et du Citoyen Perancis. Kedua dokumen ini nampak jelas pengaruhnya dalam rumusan HAM PBB yg diumumkan tahun 1948. Tentunya tokoh-tokoh seperti Soekarno, Hatta, Yamin, Soepomo dan Sukiman mengetahui menggunakan jelas adanya ke 2 dokumen yg sudah sangat mengglobal tadi. Hal ini tampak dalam perbedaan pendapat di antara mereka dalam sidang BPUPKI mengenai perlu tidaknya materi HAM diatur secara rinci dalam konstitusi. Tampaknya, tidak adanya perumusan materi HAM dalam UUD 1945 sejak awalnya merupakan karena adanya pergulatan pemikiran mengenai HAM itu sendiri sang tokoh-tokoh yg merancang konstitusi tadi.

Setidaknya terdapat 2 kubu pada perdebatan materi HAM ini, yaitu kubu Soekarno-Soepomo yg menolak tegas dicantumkannya materi HAM dalam rancangan konstitusi serta kubu Hatta-Yamin yg menginginkan dicantumkannya materi HAM. Kedua kubu ini meskipun sama-sama setuju menggunakan paham negara kekeluargaan tetapi memiliki pandangan yang tidak sinkron terhadap HAM.

Soekarno dan Soepomo berpendapat bahwa negara Indonesia yg berpaham kekeluargaan nir bisa menerima materi HAM yang lahir serta paham liberalisme serta individualisme. Sedangkan Hatta serta Yamin mengkhawatirkan nir diaturnya materi HAM secara eksplisit akan menyebabkan kesewenang-­wenangan tindakan penguasa terhadap masyarakat. Dan akhir menurut silang pendapat ini merupakan dimuatnya secara terbatas ketentuan-ketentuan mengenai HAM yakni pada Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 menggunakan rumusan yang masih membatasi; hak asasi yang penting memang diakui pelaksanaannya masih wajib diatur dengan UU yg dapat dibentuk sang eksekutif (Presiden) beserta legislatif (DPR).

Sesungguhnya pendapat yang menyatakan bahwa HAM lahir menurut paham individualisme dan liberalisme, bila ditelusuri berdasarkan sejarah HAM itu sendirti tidak sepenuhnya benar. Sebelum insan memasuki jaman terkini, apabila dilihat menurut sejarah kepercayaan -agama, bisnis penegakan HAM telah dimulai sang para Nabi serta Rasul yang diutus Tuhan ke global. Kitab Taurat, Injil dan Al Qur'an contohnya, telah memuat materi HAM. Jika dilihat Piagam Madinah (menjadi konstitusi tertulis tentang pemerintahan) dan pidato Rasulullah SAW dalam waktu hajjatul wada' jelas sekali memuat rumusan HAM yg universal. Hal ini, dari Yusril, tentu bukan lahir dari paham liberalisme atau individualisme. Doktrin tauhid dan kesatuan universal umat insan pada dalam Islam misalnya merupakan asal ajaran kepercayaan ini tentang HAM.

Instrumen HAM yg lahir sejak jaman pertengahan hingga abad modern, misalnya Magna Charta (Inggris, 1215), Petition of Rights (Inggris, 1628), Declaration of Independence (Amerika, 1776), Declaration des Droit de I’homme et du Citoyen (Perancis, 1789) serta Universal Declaration of Human Rights (PBB, 1948) nir lahir dari paham liberalisme atau individualisme, melainkan karena tuntutan kolektif warga yang menentang absolutisme serta diktatorisme.

Magna Charta lahir berdasarkan tuntutan para bangsawan dan agamawan untuk membatasi kesewenang-wenangan raja. Petition of Right lahir dari tuntutan Parlemen (house) buat membatasi kekuasaan raja. Declaration of Independence Alaihi Salam lahir sebagai pernyataan kemerdekaan atas penjajahan Inggris. Declaration des Droit de I’homme et du Citoyen lahir menurut tuntutan kolektif Assemble Nationalle (house) buat membatasi kekuasaan Raja Louise XVI dan melindungi hak-hak masyarakat. Universal Declaration of Human Rights PBB merupakan pencerminan kemenangan negara-negara Sekutu terhadap rezim fasisme Italia, Jerman serta Jepang yg cenderung diktator serta menindas rakyat. 

Dengan demikian, jelaslah bahwa berbagai dokumen HAM tadi tidak lahir menurut paham liberalisme dan individualisme namun muncul serta perlawanan terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Jadi, sejarah HAM erat hubungannya menggunakan sejarah untuk menegakkan demokrasi pada satu sisi dan usaha kemerdekaan pada sisi lain.

Jika dilakukan jelajah historik, secara singkat dapat dikatakan bahwa sejarah negara RI menunjukkan dinamika yang sama menggunakan sejarah HAM yang umum, yaitu adanya tarik-menarik antara HAM individual dan HAM komunal (kolektif). Hal ini mulai diperdebatkan sejak tahun 1945 sampai kini . HAM individual melahirkan demokrasi liberal dan negara aturan yg statis menggunakan peranan negara yang pasif serta berakibat terjadi kesenjangan sosial ekonomi. HAM komunal melahirkan demokrasi terbatas (cenderung otoriter) menggunakan konsep negara aturan yang bergerak maju serta berwawasan welfare state. Contoh ekstrem mengenai ini dapat ditunjuk AS serta Perancis menjadi pengusung genre HAM komunal serta negara eks Soviet sebagai gambaran negara dengan HAM yang komunal.

Muatan HAM di dalam UUD 1945 dalam mulanya bersifat sangat fleksibel dalam arti dapat diimplementasikan menurut langgam politik yg ada. Hal ini sinkron menggunakan sifat Undang-Undang Dasar 1945 yang fleksibel. Sehingga yg terjadi lalu, jika syarat politik sedang demokratis, HAM memperoleh tempat dan implementasi yg relatif proporsional, tetapi jika syarat politik sedang berada di bawah payung otoritareian, HAM akan mendapat perlakuan buruk. Pada masa kini , sehabis terwujudnya desakralisasi konstitusi, berupa amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999; rumusan HAM mendapatkan perhatian yang akbar, yaitu menggunakan ditambahkan dan ditetapkannya Bab X A tentang Hak Asasi Manusia yg terdiri serta Pasal 28A hingga Pasal 28J. Sehingga dengan sendirinya pengaturan (baca: perlindungan) HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dan pembukaan, batang tubuh serta penjelasan mengalami perubahan yg signifikan. 

Jika didalami perdebatan materi HAM antara kubu Soekarno-Soepomo serta Hatta-Yamin, maka tentu yg lebih kontekstual merupakan Hatta-Yamin. Bahwa materi HAM betapapun menurut Soekarno-Soepomo tidak perlu diatur dalam konstitusi karena Indonesia berpaham kekeluargaan, jelas nir bisa diterima. Dicantumkannya materi HAM dalam konstitusi saja masih terdapat berbagai pelanggaran HAM, apalagi jika nir terdapat sandaran penegakan pada dalamnya, tentu pelanggaran HAM akan lebih marak lagi.

Perjalanan sejarah Indonesia yang telah demikian panjang, yg dipengaruhi oleh dinamika aneka macam insiden yg mewarnainya, telah juga memberi banyak corak terhadap dinamika HAM, baik dalam pengaturan juga penegakannya.

Sejarah dinamika HAM Indonesia juga demikian, linier dengan sejarah HAM secara generik. Bahwa ada tarik-menarik antara HAM individual serta HAM komunal (kolektif). Bahkan semenjak adanya pengaturan HAM dalam Pasal 28 UUD 1945, bangsa ini nir berkiprah berdasarkan sana. Indonesia masih merogoh langkah moderat buat mengusung aliran HAM individual seperti AS serta Perancis atau HAM komunal misalnya yg diusung negara-negara eks Soviet. 

Nilai keduanya, baik individual maupun komunal secara bersamaan diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tapi dalam prakteknya, Indonesia sepertinya akan mengikuti kecenderungan global yg tentu saja bermuara dalam nilai-nilai HAM Barat.

a. Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yg berdasar atas aturan (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan (machstaat) belaka. Dan galat satu karakteristik Negara Hukum merupakan adanya jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi insan. Konsekuensi logis dan kenyataan pada atas merupakan dicantumkannya ketentuan-ketentuan HAM dalam konstitusi kita, UUD 1945.

Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen, namun Pembukaan UUD 1945 nir mengalami amandemen, sebagai akibatnya "rona" HAM di dalamnya tidak mengalami perubahan sejak disahkan serta berlaku sampai kini . Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dari Ilmu Hukum merupakan sebagai utama kaidah negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm), juga merupakan pangkal derivasi (sumber pembagian terstruktur mengenai normatif) dari Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan positif lainnya. Oleh karenanya pada dalamnya terdapat sendi-sendi absolut bagi kehidupan negara, yaitu hakekat serta sifat negara, tujuan negara, kerakyatan (demokrasi), dasar pemerintahan negara serta bentuk susunan persatuan.

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dimuat dan dijelaskan pada Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Pokok-utama pikiran ini meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang merupakan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai aturan dasar tertulis juga nir tertulis (convensi). Pokok-utama pikiran yang mencerminkan adanya pengakuan dan proteksi HAM ini adalah menjadi berikut:
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia menggunakan berdasar atas persatuan menggunakan mewujudkan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi semua masyarakat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, menurut atas kerakyatan/perwakilan.
d. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar humanisme yang adil serta mudun.

Rumusan HAM secara lebih kentara bisa ditinjau dalam isi (teks) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (yang merupakan declaration of independence bangsa Indonesia) dari alinea pertama hingga alinea keempat. Alinea pertama pada hakekatnya merupakan pengaakuan akan adanya kebebasan buat merdeka (freedom to be free). Pernyataan kemerdekaan menjadi hak segala bangsa adalah pengakuan HAM yg universal buat hayati bebas berdasarkan penindasan bangsa lain serta menegaskan adanya kedudukan yang sejajar atas seluruh bangsa pada dunia. Pengakuan terhadap perikemanusiaan merupakan intisari rumusan HAM, lantaran pada hakekatnya HAM merupakan hak dasariah yg dimiliki oleh setiap manusia semata-mata lantaran beliau manusia.

Pengakuan perikeadilan dan keadilan yg termuat berurutan pada alinea pertama dan kedua menunjuk dalam kebiasaan dasar moral yg universal yg mendasari kebiasaan lain, baik di bidang etika atau hukum. Keadilan merupakan intisari spiritual Negara Hukum yang mestinya dimiliki sang setiap bangsa. Bahwa kekuasaan hendaknya dijalankan menggunakan adil, sebagai akibatnya bisa tercapai kemakmuran yg merupakan kewajiban negara buat mengklaim kesejahteraan rakyatnya.

Alinea ketiga menjelaskan keinginan bangsa Indonesia buat berkehidupan yang bebas serta ditutup dengan adanya kemerdekaan rakyat. Apabila ditafsirkan secara luas, pernyataan kemerdekaan ini bukan saja merdeka secara eksternal dari penjajahan bangsa lain, melainkan jua merdeka secara internal. Artinya kemedekaan menurut bangsa lain nir boleh digantikan dengan penindasan oleh bangsa sendiri.

Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yg melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang dari perdamaian tak pernah mati serta keadilan sosial. Dasar buat mencapai tujuan ini adalah norma moral universal yaitu kemerdekaan, perdamaian kekal serta keadilan sosial yg sangat sesuai menggunakan semangat HAM. Sedangkan Dahlan Thaib, secara ringkas menyatakan bahwa dalam alinea keempat terkandung proteksi HAM dalam berbagai bidang yaitu bidang politik, aturan, sosial, cultural serta ekonomi. Hanya sangat disayangkan bahwa pengaturan lebih lanjut pada btg tubuh Undang-Undang Dasar 1945 nir begitu poly, lantaran disparitas pendapat para penyusunnya. Kiranya dapat disebutkan pada sini bahwa alinea keempat menjadi sangat penting lantaran pada dalamnya memuat dasar negara, Pancasila; yang jua sangat menjiwai semangat, pengakuan dan proteksi HAM.

Amandemen UUD 1945 sangat berpengaruh terhadap pengaturan aneka macam hal yg masih ada pada dalamnya, khususnya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945. Yang terlihat di sini lalu merupakan berupa perubahan pasal-pasal, termasuk pasal-pasal yg berkenaan dengan HAM. Apabila diteliti, semenjak disahkan serta berlakunya hingga sekarang, poly sekali ketentuan pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD 1945 yang mengatur HAM, yaitu Pasal 27, 28, 29, 31, 32, 33 serta Pasal 34.

Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 yang kini terdiri serta 3 ayat menyatakan tentang persamaan pada muka hukum (equality befor the law) dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan serta kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 mengisyaratkan adanya kebebasan warga Indonesia buat mendirikan partai polotik serta liga baik yg bersifat sosial politik juga murni kemasyarakatan (sosial). Pasal 29 memberikan agunan serta kebebasan bagi setiap rakyat negara untuk melaksanakan perintah kepercayaan (Tuhan) sesuai menggunakan kepercayaan yang dianut. Pasal 31 menegaskan pengakuan pentingnya pendidikan (pedagogi) yang juga adalah tujuan pembentukan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 32 merupakan agunan dart proteksi yg bersifat kultural yang menegaskan upaya pemerintah buat melestarikan dan menjaga budaya bangsa. Pasal 33 menganut ketentuan-ketentuan economic rights yang menurut asas kekeluargaan (demokrasi ekonomi) demi kemakmuran masyarakat. Dan apabila dihubungkan dengan Pasal 33, maka Pasal 34 memuat semangat proteksi terhadap kesejahteraan sosial.

Setelah amandemen UUD 1945 lahirlah Bab tersendiri yang mengatur mengenai HAM, yaitu Bab X A yang terdiri atas 10 pasal, yaitu Pasal 28A hingga Pasal 28J. Bab ini secara eksplisit menyebut aneka macam hak asasi manusia dengan kentara.

Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hayati dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Bunyi pasal ini sinkron menggunakan Pasal tiga Universal Declaration of Human Rights yang sejalan dengan semangat penghargaan terhadap eksistensi insan. Bahwa hayati dan kehidupan manusia hendaknya bebas dari keadaan, tekanan dan ancaman yang membahayakan keselamatan hidupnya, lantaran ancaman terbesar atas hayati insan merupakan penghilangan hak hayati berupa pembunuhan.

Pengakuan terhadap hak manusia buat berkeluarga dan melanjutkan keturunannya diatur dalam Pasal 28B ayat 1 yang dirangkai menggunakan ketentuan ayat dua yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hayati, tumbuh dan berkembang serta bebas menurut kekerasan serta diskriminasi. Hal ini mengarahkan orang buat membentuk famili senang melalui perkawinan yg absah dan agar hendaknya setiap keluarga memperhatikan kesejahteraan keturunannya.

Hak membuatkan diri, menerima pendidikan dan manfaat menurut ilmu pengetahuan, teknologi serta budaya serta buat memajukan diri diatur pada Pasal 28C ayat 1 dan 2. Pada dasarnya setiap orang memiliki hak aktualisasi diri, hanya saja semuanya wajib diletakkan pada kerangka kesejahteraan umat insan menggunakan membangun masyarakat, bangsa dan negara.

Equality before the law adalah harapan yg harus ditegakkan pada sebuah negara hukum misalnya Indonesia. Hal ini ditegaskan pada Pasal 28D ayat 1. Ayat dua mengatur hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan yang layak dalam suatu interaksi kerja. Sedangkan ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak buat memperoleh kesempatan yg sama pada pemerintahan, yg dirangkai menggunakan ayat 4 yang memberikan hak atas setiap orang buat memperoleh status kewarganegaraannya.

Kebebasan memeluk agama serta beribadah, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan serta berdomisili adalah hak asasi yang diatur pada Pasal 28E ayat 1. Pada ayat 2 disebutkan adanya kebebasan meyakini kepercayaan serta kebebasan buat berekspresi sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan ayat 3 memberi kebebasan buat berserikat serta berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Abad kabar serta komunikasi sudah menciptakan dunia ini terasa sebagai sedemikian sempit. Untuk membuatkan pribadinya insan perlu menerima banyak sekali keterangan menggunakan berkomunikasi. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menaruh agunan buat memakai segala jenis media yg ada guna memenuhi kebutuhan kabar serta komunikasi.

Jaminan atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, prestise serta harta benda, dan proteksi dari rasa takut buat berbuat sesuatu diatur dalam Pasal 28G ayat 1. Sedangkan ayat dua adalah pernyataan adanya kebebasan menurut penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat dan martabat insan serta hak buat memperoleh suaka politik berdasarkan negara lain.

Keinginan setiap orang buat hayati sejahtera lahir batin diatur dalam Pasal 28H ayat 1, jua mengenai hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan adanya pelayanan kesehatan. Ayat dua, 3 dan 4 pasal ini dalam dasarnya mengakui adanya persamaan dan keadilan yang menjamin penghargaan prestise insan dan kebebasan dari sifat sewenang-wenang terhadap hak milik.

Ketentuan yg terdapat dalam Pasal 281 ayat 1 dalam dasarnya adalah hak mendasar berupa hak buat hidup merdeka dalam beragama serta adanya perlindungan dan kepastian aturan yg dirangkai menggunakan ayat dua berupa jaminan menurut perlakuan diskriminasi. Ayat tiga merupakan pernyataan perlindungan terhadap bukti diri tradisional. Sedangkan ayat 4 dan lima menegaskan bahwa perkara HAM adalah tanggung jawab negara yg wajib ditegakkan dari prinsip negara aturan yg demokratis, sebagai akibatnya pelaksanannya wajib dijamin, diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika Pasal 28A sampai Pasal 281 memuat pengaturan mengenai hak, maka dalam Pasal 28J ayat 1 serta dua diatur adanya kewajiban asasi yg menyatakan bahwa setiap orang harus menghormati HAM orang lain pada hayati bermasyarakat, berbangsa serta bernegara, dan harus tunduk kepada restriksi yang ditetapkan menggunakan Undang-Undang guna menghormati hak serta kebebasan orang lain.

1. Materi Muatan HAM Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Perumusan HAM di dalam UUD 1945 sebenarnya sudah mulai diperjuangkan sejak sebelum zaman kemerdekaan terutama sejak berdirinya Serikat Dagang Islam sampai dengan perdebatan pada sidang Badan Pekerja Untuk Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Tetapi, konsep HAM pada waktu itu banyak ditentang oleh pendiri negara sebagai paham barat yang cenderung mendukung paham individualisme dan liberalisme. Di lain pihak Sumobroto serta Marwoto mengatakan UUD 1945 mengangkat kenyataan HAM yg hayati di kalangan warga . HAM yang tersirat pada pada Undang-Undang Dasar 1945 bersumber pada falsafah dasar dan etos bangsa, yaitu Pancasila. Penegakan HAM pada Indonesia sejalan dengan implementasi dari nilai-nilai Pancasila pada kehidupan bernegara serta berbangsa.

Selanjutnya, Dahlan Thaib mengungkapkan apabila dikaji baik pada Pembukaan, Batang Tubuh juga Penjelasan akan ditemukan setidaknya ada 15 (5 belas) prinsip hak asasi manusia, yakni menjadi berikut: (1) Hak buat menentukan nasib sendiri; (dua) Hak akan masyarakat negara; (3) Hak akan kecenderungan serta persamaan pada hadapan aturan;(4) Hak buat bekerja; (lima) Hak akan hidup layak;(6) Hak buat berserikat; (7) Hak buat menyatakan pendapat; (8) Hak buat beragama; (9) Hak buat membela negara; (10) Hak untuk mendapat pedagogi;(11) Hak akan kesejahteraan sosial; (12) Hak akan jaminan sosial; (13) Hak atas kebebasan dan kemandirian peradilan;(14 )Hak mempertahankan tradisi budaya;(15) Hak mempertahankan bahasa wilayah.

Tetapi jika merujuk kepada pendapat Harun Al Rasyid, Undang-Undang Dasar 1945 justru tidak memberikan jaminan akan tegaknya HAM. Pada waktu perdebatan antara pihak Soekarno-Soepomo dan Hatta-Yamin pada selebaran pembentukan pasal 28 UUD 1945 ketentuan HAM akhirnya harus dikaji kembali menggunakan penetapan Undang-Undang. Dengan kata lain hak tersebut akan terdapat jika telah ditetapkan sang Undang-Undang. Sebaliknya, apabila tidak, maka selamanya hak itu nir akan ditegakkan. Sebenarnya pandangan baru buat menyelidiki HAM telah mulai terbentuk dalam waktu terbentuknya Panitia IV yang mempelajari tentang perincian hak asasi insan. Berbagai macam pengenalan serta kajian literatur mengenai HAM telah dilakukan dari mulai pengenalan pada cendikiawan, sarjana serta tokoh masyarakat. Tetapi akhirnya segala bisnis tersebut nir jadi terwujud karena nir adanya istilah setuju dari anggota MPRS serta akhirnya panitia tadi dibubarkan pada tahun 1973 dengan ketetapan No. V/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1973. 

2. Materi Muatan HAM Dalam Konstitusi RIS 1949
Berbeda menggunakan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 memberikan disparitas pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Hak Asasi Warga Negaranya (HAW). Hak Asasi Manusia diatur sebesar 15 pasal, sedangkan Hak Asasi Warga Negara diatur sebanyak 5 pasal. Sedangkan dari Jimly, ketentuan HAM di pada Konstitusi RIS 1949 dengan UUDS 1950 hampir sama. Jimly merangkum semua ketentuan tentang HAM dalam kategori ketentuan mengenai hak kebebasan yang diatur sebesar 22 butir pasal, embargo atas pelanggaran HAM tadi sebesar delapan pasal, dan adanya kewajiban dan tanggung jawab Negara sebesar 11 pasal.

Tabel Materi Muatan Hak-Hak Penduduk/Warga Negara pada Konstitusi RIS 1949
PASAL
ISI
PROFIL HAM
20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul serta berapat secara daamai diakui serta sekedar perlu dijamin dalam peraturan-peraturan undang-undang.
Hak kebebasan berkumpul (The right to association).

22 Ayat (1)
Setiap masyarakat Negara berhak turut dan pada pemerintahan menggunakan langsung atau perantaraan wakil-wakil yg dipilih menggunakan bebas dari cara yang ditentukan sang undang-undang.
Hak turut dan dalam pemerintahan (The rights to take part in the government).

22 Ayat (2)
Setiap warga Negara dapat diangkat pada jabatan tiap-tiap jabatan pemerintahan.
Hak akses dalam pelayanan public (The right to equal access to public service)

23
Setiap rakyat Negara berhak serta berkewajiban turut serta dengan benar-benar-sungguh  pada pertahanan kebangsaan.
Hak mempertahankan Negara (The right to national defence)

27 ayat (1)
Setiap warga Negara, menggunakan berdasarkan syarat-syarat kesanggupan, berhak atas pekerjaan yg terdapat.
Hak menerima pekerjaan (The right to work, to free choice of employment, to just and favourable condition)


Sependapat dengan Jimly Majda melihat bahwa yag perlu dicermati di dalam Konstitusi RIS ini adalah adanya kewajiban hak asasi manusia serta negara. Lantaran hak serta kewajiban sangatlah terkait satu sama lain maka selain masyarakat Negara, negarapun pula haruslah memiliki kewajiban menjadi konsekuensi menurut hubungan tadi. Adapun table kewajiban asasi penguasa ini perlu ditampilkan karena akan menjadi dasar yg perlu dipegang apabila saja mekanisme constitutional complain itu sudah terdapat masa itu. 

Table Kewajiban-Kewajiban asasi Penguasa/Pemerintahan dalam Konstitusi RIS 1949
PASAL
ISI
24 ayat (1)
Penguasa nir akan mengikatkan keuntungan atau kerugian pada termasuknya rakyat Negara pada sesuatu gotong-royong.
35
Penguasa sesungguhnya memajukan kepastian serta jaminan kepastian sosial, teristemewa pemastian serta penjaminan kondisi-syarat perburuhan yang baik, pencegahan serta pemberantasan pengangguran dan penyelenggaraan persediaan buat hari tua daan pemeliharaan janda-janda dan anak-anak yatim piatu.
36 Ayat (1)
Meningkatkan kemakmuran warga adalah sesuatu hal yang terus menerus diselenggarakan oleh penguasa, dengan kewajibannya senantiasa menjamin bagi setiap orang derajat hayati yg sesuia menggunakan martabat manusia buat dirinya serta keluarganya.
38
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta keseniaan dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan dan kesenian dan ilmu pengetahuan.
39 Ayat (1)
Penguasa harus memajukan sedapat-dapatnya perkembangan rakyat baik ruhani maupun jasmani, serta didalam hal ini teristimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta huruf.
39 Ayat (dua)
Dimana perlu, penguasa memenuhi kebutuhan serta pengajaran umum yg diberikan atas dasar memperdalam keinsyafan bangsa, mempererat perasaan peri kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan yang sama terhadap keyakinan kepercayaan setiap orang menggunakan menaruh kesempatan dalam jam pelajaran kepercayaan sesuai menggunakan hasrat wali siswa.
39 ayat (4)
Terhadap pedagogi rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan menggunakan lekas kewajiban belajar yang umum.
40
Penguasa senantiasa berusaha menggunakan benar-benar memajukan kebersihan umum dan kesehatan masyarakat.
41 Ayat (1)
Penguas memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama yang diakui.
41 Ayat (dua)
Penguasa mengawasi agar segala komplotan serta perkumpulan kepercayaan patuh taat kepada Undang-undang, termasuk aturan hokum yang tertulis.

Adapun ketentuan kewajiban serta tanggung jawab Negara yang dikelompokkan oleh Jimly sebagai berikut:

3. Materi Muatan HAM Dalam UUDS 1950 
Menurtu catatan Soepomo, terdapat tiga perbedaan mendasar Konstitusi RIS 1949 menggunakan UUDS 1950 pada hal penegasannya tentang HAM, yaitu :
  1. Hak dasar mengenai kebebasan agama atau keyakinan, dan sebagainya tertuang menjadi dalam Pasal 18 Konstitusi RIS. Oleh Pasal 18 UUDS 1950, mengenai kebebasan bertukar agama atau keyakinan nir ditegaskan lagi.
  2. Di dalam Pasal 21 UUDS 1950 diatur perihal hak berdemonstrasi dan hak mogok. Selain itu mengenai kasus perekonomian, pada UUDS 1950 diatur benar mengenai masalah organisasi-organisasi yang berkecimpung dibidang ekonomi supaya nir merugikan kepentingan rakyat serta kepentingan nasional sebagaimana dimuat dalam pasal 33 UUD 1945, diadopsi ke dalam Pasal 38 UUDS 1950. Adapun pada Pasal 37 ayat (tiga) melarang organisasi-organisasi yang bersifat monopoli swasta yg merugikan perekonomian negara.
Karena permasalahan hak warga negara mengenai perekomian cenderung di perhatikan pada pada konstitusi tersebut, maka ditegaskan jua bahwa hak milik berfungsi sosial, sebagaimana diatur pada Pasal 26 Ayat (3), hak milik itu merupakan fungsi sosial. Dengan ketentuan ini semakin jelas bahwa UUDS 1950 tidak hanya mengandalkan hak-hak asasi secara individual, namun jua lebih fokus kepada fungsi dan manfaat sosial.

Pencantuman hak-hak asasi manusia sebagai langsung, famili, warga negara, dan kewajiban asasi, baik oleh langsung, warga negara maupun negara pada UUDS 1950, dinilai sangat sistematis. Bahkan, dengan masuknya beberapa pasal perubahan atas Konstitusi RIS 1949, bisa dikatakan bahwa UUDS 1950 membuat terobosan baru pada agunan HAM yang sebelumnya belum pernah diatur dalam HAM PBB Tahun 1948 serta Konstitusi RIS 1949.

Todung Mulya Lubis juga menyampaikan bahwa HAM dalam UUDS 1950 jauh lebih luas dengan yang dimuat dalam Konstitusi RIS 1949. Adapun Todung mengatakan bahwa:

“The Provisional Constitution not only adopted all human rights provisions from 1949 Constitution but also enlarged upon them, causing political figures like Supomo, for One, to argue that the Provisional constitution went too far in recognizing human rights. Indeed, this constitution was the most liberal that Indonesia ever had , if liberalism is to be measured by the number of human rights provisions.”

Menurut Todung bahwa UUDS 1950 tidak hanya mengadopsi ketentuan HAM di pada Konstitusi RIS 1949, tetapi jua mengembangkannya menggunakan baik meskipun Konstitusi RIS dirasa paling liberal dalam sejarah pembuatan konstitusi dan itupun jika paham liberalisme diatur pada pada ketentuan HAM.

Adapun pencantuman pasal-pasal HAM dalam UUDS 1950 bisa dipandang di tabel pada bawah ini:

Tabel Materi Muatan HAM pada UUDS 1950
No

Pasal

ISI

1.
Pasal 41
Kewajiban atas perkembangan rakyat baik jasmani juga rohani.
2.
Pasal 41
Kewajiban Pemberantasan buta huruf
3.
Pasal 41
Kewajiban pedagogi kebangsaan.
4.
Pasal 41
Kewajiban atas pelajaran umum
5.
Pasal 41
Kewajiban melaksanakan persamaan hak murid
6.
Pasal 42
Kewajiban atas kebersihan umum dan kesehatan umum
7.
Pasal 36
Kewajiban atas pemenuhan jaminan sosial
8.
Pasal 37
Kewajiban atas pemenuhan kemakmuran rakyat
9.
Pasal 37
Kewajiban atas memberikan kesempatan buat turut serta pada perkembangan kemakmuran.
10.
Pasal 37
Kewajiban atas pencegahan monopoli.
11.
Pasal 25
Kewajiban memperhatikan perbedaan pada kebutuhan masyarakat serta kebutuhan-kebutuhan golongan warga .

4. Materi Muatan HAM Pasca-Kembali ke UUD 1945 

Selanjutnya dari Todung Mulya Lubis jua, menggunakan kembalinya pada UUD 1945 jaminan konstitusi atas HAM sebagai nir sempurna serta nir tegas. Selanjutnya dikatakan:

“How committed is the 1945 Constitution to human rights?How many article does the 1945 Constitution have on human rights? The answer is, not very many. It is a very short and simple constitution consisting of thirty-seven articles, and only six explicity deal with human rights. It is for this reason that 1945 Constitution has not generally been considered favorable to human rights. The refusal to return to this constitution by a majority of the Konstituante was partly because of the inadequate human rights provisons”.

Jadi dalam saat pasca kembalinya ke UUD 1945, Todung menyampaikan bahwa berdasarkan 37 pasal pada UUD 1945 hanya 6 pasal yg menerangkan tentang hak asasi manusia. Sehingga dapat diterima bila konstituante menolak kembali pada UUD 1945 karena tidak cukupnya ketentuan hak asasi insan tersebut.

5. Materi Muatan HAM Dalam Perubahan Kedua UUD 1945
Dengan memasukkan materi Hak Asasi Manusia dalam satu bab yaitu Bab XA sebesar 10 pasal, Perubahan Kedua UUD 1945 sudah membuat suatu kemajuan penting pada usaha HAM dalam konstitusi. Selain itu, penegasan muatan HAM berdasarkan teks pasal UUD 1945 misalnya pasal 27 Ayat (1), serta (dua) dan Pasal 28 masih diadopsi.

Namun jika ditinjau, materi muatan HAM dalam Perubahan Kedua ini tidak memiliki kejelasan. Adanya pasal-pasal yang saling tumpang tindih, yaitu:
  1. Ketidakjelasan makna penegakan HAM berdasarkan bab Pasal 27 Ayat (3) dengan Bab XII Pasal 30 Ayat (1) mengenai hak atas pembelaan negara. Hal yang sama pula terjadi dalam Bab XA Pasal 28D dengan Bab X Pasal 27 Ayat (1) tentang hak atas equity before the law (persamaan pada hadapan aturan).begitu jua pada Bab XA Pasal 28 F dengan Pasal 28 Tentang hak berserikat serta berkumpul.
  2. Bab XA Pasal 28 C yg menggabungkan hak atas kebutuhan dasariah dengan hak menerima pendidikan serta seni budaya. Begitu juga halnya dengan Bab XA Pasal 28 E yg menggabungkan hak beragama menggunakan hak mendapatkan pekerjaan serta hak atas kewarganegaraan.
Hal senada pula diungkapkan sang Saldi Isra, bahwa materi muatan HAM juga nir kentara pembagiannya apakah berdasarkan kategori hak sipil serta hak ekonomi, sosial, serta budaya, ataukah mendefinisikannya dengan memakai pembagian atas derogable rights serta nonderogable rights, atau merumuskannya menggunakan cara memuat hak-hak individual, komunal, dan vulnerable rights.

Tabel Materi Muatan HAM pada Perubahan Kedua UUD 1945
No.
Pasal-Pasal
Dalam UUDS 1950
Profil HAM
1.
1 dan 35
Hak menentukan nasib sendiri (The right to self-determination)

2.
7
Hak diakui sebagai langsung sang UU (the right to be recognized as a person under the law)

3.
7
Hak persamaan dihadapan aturan (the right equality before the law)

4.
7
Hak perlindungan yg sama menentang diskriminasi (the right to equal protection against discrimination)

5.
7
Hak atas donasi aturan (the right to sah assistance)

6.
8
Hak keamanan pribadi (the right to personal securtiy)

7.
8 serta 26
Hak atas kepemilikan (the rights to property)

8.
9
Hak atas kemerdekaan beranjak (the rights to freedom of movement)

9.
10
Hak buat nir diperbudak (the rights no to be subjected to slavery, servitude, or bondage)

10.
11-16
Hak atas perlakuan hukum (the rights to due proceed of law)

a)Hak buat tidak dianiaya (the right not to be subjected to torture, or to cruel inhuman or degrading treatment or punishment)

b)Hak buat nir ditangkap tanpa perintah yg sah(the rights not to be arrested without warrant).

c)Hak atas peradilan yg nir memihak (the rights to importial judicary)

d)Hak atas dianggap tak bersalah (the right to presumsion of innocence)

11.
17
Hak atas misteri langsung (the rights to privacy)

12.
18 serta 43
Hak atas agama (the rights to religion)

13.
19
Hak atas kebebasan beropini (the right to association)

14.
20
Hak atas berkumpul (the right to association)

15.
21
Hak atas demonstrasi serta mogok (the right to demonsrate and strike).

16.
22
Hak atas pengaduan kepada pemerintah (the right to pettion the goverment)

17.
23 dan 36
Hak atas partisipasi pemilihan generik (the rights to participate in the general election).

18.
24
Hak atas pertahanan negara (the right to national defence)

19.
28
Hak atas kerja (the right to work)

20.
28
Hak atas upah yang adil (the right to a just and fair wage)

21.
29
Hak perkumpulan membangun serikat kerja (the right to form a labour union)

22.
30
Hak atas pendidikan (the right education)

23.
31
Hak atas kerja-kerja social (the right to do social work)

24.
36 serta 39
Hak atas agunan sosial (the right to social welfare)

25.
37-38
Hak atas kesejahtraan sosial (the right to social walfare)
26.
40
Hak atas kebebasan kebudayaan serta ilmu pengetahuan (the right to culture and scientific freedom)

27.
42
Hak atas jaminan kesehatan (the right to health care)