PENTINGNYA MENGHORMATI ORANG TUA

Pentingnya Menghormati Orang Tua CARA FLEXI - Apa warta semuanya ? Semoga kita masih dalam lindungan Allah SWT. Amiin ya Robbal'alamin. Alhamdulillah terima kasih sobat yg telah setia mengunjungi postingan admin pulang, serta waktu ini admin akan memberikan sebuah cerita Islami yang sangat seru dan yang pastinya sangat menciptakan sobat semua bertanya-tanya. Semoga apa yg admin tulis ini bisa sebagai sebuah renungan dan motivasi buat anda seluruh supaya nir terjerumus pada kegelapan maksiat. Baik, admin nir akan panjang lebar lagi mari ayo pada simak kisahnya Cerita Islami yang berjudul Pentingnya Menghormati Orang Tua berikut adalah.

Cerita Islami

Pentingnya Menghormati Orang Tua

Pentingnya Menghormati Orang Tua

Tergesa Ali masjid, shubuh itu beserta Namun, pada terhambat oleh lelaki tua tertatih donasi tongkat kirinya memegang lentera sebagai penerang jalan. Untuk menghormati orang tua itu, dan sebagai perilaku rendah hati, Sayyidina Ali tak ingin mendahului lelaki tua itu, maka dia berjalan di belakangnya. Lantaran keadaan itu Sayyidina Ali sebagai terlambat tiba berjama'ah di masjid. Celakanya, ternyata lelaki tua itu nir shalat pada masjid, lantaran beliau orang Nasrani.
Ketika Sayyidina Ali memasuki masjid, jama'ah shalat sedang rukuk, Rasullullah waktu itu sengaja memanjangkan rukuknya menggunakan bacaan yang panjang, sehingga Sayyidina Ali bisa mengikutinya sebagai makmum.
"Usai shalat, Sayyidina Ali bertanya kepada Rasullullah;
"Ya Rasullullah, mengapa kamu memanjangkan rukukmu, suatu hal yang belum pernah ku jumpai selama ini."
"Saat ruku dan membaca Subhana Rabbiyal'adzimi, sebagaiman umumnya saya akan berdiri tegak, sebelum kepalaku terangkat, Malaikat Jibril telah mendahului menekan punggungku. Aku baru sanggup mengangkat kepala serta berdiri tegak untuk membaca ikhtidal," jawab Rasullullah.
Mendengar penjelasan Rasullullah, kemudian Sayyidina Ali menceritakan peristiwa dalam bepergian menuju masjid yang baru saja di alami. Rupanya Allah telah memberi isyarat pada Rasullullah supaya Sayyidina Ali bisa ikut berjama'ah shalat shubuh beserta Rasullullah. Ternyata bukan itu saja, riwayat yang luar biasa Sayyidina Ali ini, di ceritakan dalam waktu Malaikat Mika'il pada perintahkan Allah untuk menunda lajunya mentari hanya agar Sayyidina Ali tidak ketinggalan shalat berjama'ah shubuh pada masjid beserta Rasullullah. Hal itu gara-gara godaan berdasarkan lelaki tua orang Nasrani itu.
Baik, itulah tersebut Cerita Islami yang berjudul Pentingnya Menghormati Orang Tua yg sanggup admin berikan pada bentuk tulisan. Besar harapan admin semoga cerita islami ini berguna bagi kita seluruh terutama bagi anda yang kemungkinan waktu ini sedang membaca artikel ini, jadikan renungan dan motivasi buat kita seluruh. Terima kasih. Untuk cerita Islami yg lebih seru dan sangat memotivasi banget sobat sanggup baca sebelumnya yg terbaru berjudul Larangan Menggunakan Jimat, Musyrik.

CONTOH PENUMBUHAN AKHLAQ LINGKUNGAN

Contoh Penumbuhan Akhlaq Lingkungan 
A. Akhlaq Lingkungan Di Keluarga
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam kehidupan rakyat. Secara sosiologis, keluarga meliputi seluruh pihak yg memiliki hubungan darah serta atau keturunan. Keluarga merupakan loka berlindung, bertanya, serta mengarahkan diri bagi anggotanya (family of orientation) yg sifat hubungannya mampu berubah berdasarkan saat ke ketika. Sebagai institusi sosial, famili dapat berkembang menjadi lembaga sosial ekonomi serta social budaya, sebagai akibatnya keluarga bisa dijadikan forum penumbuhan serta ketahanan akhlaq manusia, termasuk di dalamnya akhlaq lingkungan.

Dalam perspektif kepercayaan Islam keluarga terutama orang tua sangat berpengaruh dalam pembentukan pilihan keyakinan dan perilaku hayati yg akan dipilih oleh seseorang anak/anggota keluarga. Karenanya setiap orang tua diperintahkan untuk berupaya semaksimal mungkin memelihara diri dan anggotanya berdasarkan perilaku yg dapat menjerumuskan diri pada kehinaan diri serta dampak jelek baik di dunia maupun akherat (Q.S. At-Tahrim:6).

Keluarga dengan demikian bertanggung jawab pada membuatkan budaya positif yg mendorong seluruh anggotanya keluarganya buat memiliki semangat beribadah dan berbagi akhlaq mulia, termasuk akhlaq lingkungan.

Secara sosial, famili mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan. Fungsi ini sangat erat menggunakan tanggung jawab orang tua menjadi pendidik pertama anak-anaknya. Keluarga bertanggungjawab buat menyebarkan anak-anak untuk berkembang sebagai langsung yg matang, yg dapatAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan sang masyarakatnya. Usaha pendidikan ini berkaitan erat menggunakan fungsi famili sebagai tempat proteksi. Dalam kaitannya dengan alam dan lingkungan, famili memiliki peran strategis dalam menumbuhkan pencerahan dan membuatkan langsung yang bertanggungjawab buat mengelola lingkungan sehingga dapat terjaga kelestarian dan ketersediaanya bagi kehidupan, sekaligus menjadi wujud proteksi kesejahteraan keluarga pada masa depan.

Dalam upaya penumbuhan akhlaq lingkungan, keluarga dapat mengajarkan tentang nilai-nilai utama terkait pengelolaan lingkungan, memberikan teladan dan mendorong pembiasaan perilaku serta konduite ramah lingkungan, serta secara penuh kekeluargaan bisa membuatkan diskusi pada rangka melakukan refleksi terhadap aneka macam fenomena kerusakan alam sebagai akibatnya bisa membentuk cara pandang, sikap serta perilaku anggota famili yg ramah terhadap lingkungan. Beberapa perilaku yang bisa dikembangkan sang setiap keluarga merupakan menjadi berikut:
1. Memanfaatkan pekarangan rumah buat mengelola serta melestarikan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan menggunakan beberapa cara, sebagai berikut:

a. Mengelola sampah rumah secara berdikari.
Upaya ini dapat dilakukan dengan memisahkan sampah organik (sayuran, residu makanan, daun, dan lain-lain) serta anorganik (plastik, kertas, kaleng, kaca, dll). Sampah anorganik bisa diberikan/dijual dalam pemulung, sedangkan sampah organik bisa dibuat kompos. Wadah membuat kompos mampu menggunakan menggali lubang pada halaman, atau dalam rumah yg berpekarangan mini dapat memakai keranjang/gentong. Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan

b. Membuat sumur resapan
Sumur resapan bertujuan buat menaikkan resapan air hujan menurut atap rumah ke pada tanah dalam areal terbuka, lapangan, loka parkir, serta pekarangan. Hal ini akan sangat membantu untuk mengembalikan persediaan air tanah, mengurangi jumlah air hujan yang mengalir ke parit/sungai serta mengurangi terjadinya banjir. Dengan menyediakan sumur resapan berarti telah menyediakan air cadangan buat keperluan dalam isu terkini kering dan mencegah sumur kita dari kekeringan

c. Membuat lubang resapan biopori/LRB
LRB adalah lubang yg dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, menggunakan diameter 10-30 cm dan kedalaman 100 cm, atau tidak melebih muka air tanah dangkal. Lubang diisi sampah organik sebagai sumber kuliner hewan tanah serta akar tumbuhan yg mampu membuat biopori atau liang (terowonganterowongan mini ) pada pada tanah, sehingga luas bidang permukaannya akan bertambah. LRB berguna buat meresapkan air hujan ke dalam tanah, menjaga ketersediaan air tanah, dan bisa dimanfaatkan buat membuat kompos.

d. Hijaukan pekarangan rumah
Manfaatkan setiap jengkal tanah di halaman rumah menggunakan berbagai flora, karena eksistensi tumbuhan selain sangat penting dan berfungsi menjadi pembuat oksigen, menyerap CO, penyimpan air, peneduh dari panas mentari , penghalang angin, jua bisa menghasilkan butir/bunga buat memenuhi pangan serta menambah ekonomi famili. Maka mulailah menanam pekarangan tempat tinggal dengan pohon pelindung (sepertiAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan pohon mangga, jeruk, dan sebagainya), tumbuhan obat maupun tumbuhan hias.

2. Melakukan gerakan hemat air. Hal ini bisa dilakukan di antaranya dengan cara berikut:
a. Mengajarkan, mencontohkan serta membudayakan perilaku hidup hemat air dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
 Menggunakan air secukupnya buat mencuci piring, mencuci baju, mandi, dan sikat gigi. Jika memungkinkan gunakan shower untuk mandi lantaran akan menghemat air hingga sepertiganya;
 Tidak membiarkan air kran terus mengalir selama menyikat gigi (satu gelas air buat gosok gigi);
 Menggunakan jamban/kakus yg membedakan volume air siram buat buang air kecil dan akbar;
 Memakai sabun, pasta gigi, shampo, dan deterjen secukupnya, selain ekonomis air jua mengurangi limbah deterjen dan busa yang dibuang dan mengurangi pencemaran air;
 Menggunakan ember, gayung, serta lap buat mencuci mobil/motor, menghindarkan diri untuk memakai slang yg lebih boros pemakaian airnya karena rata-homogen air kran mengalirkan 9 liter air/mnt;
 Memanfaatkan air secukupnya buat keperluan mencuci baju. Apabila mencuci baju menggunakan mesin cuci, pakai dengan jumlah yg memenuhi kapasitas aporisma dari mesin. Gunakanlah baju secara efisien dan tidak seluruh baju wajib dicuci setiap habis digunakan. Hal ini akan berhemat air, listrik serta sabun cuci yang berpotensi buat mencemarkan air. Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan
 Manfaatkan air bilasan terakhir cucian buat mengepel lantai atau membersihkan kamar mandi;
 Tampunglah air bekas mencuci beras/sayur/daging dan pakai untuk menyiram tumbuhan;
 Tampunglah air yang tetap mengalir ketika berwudhu.

Jika setiap berwudhu air yg dapat ditampung lebih kurang 1 - 1,lima liter/orang, maka berapa poly air higienis yg selama ini telah terbuang sia-sia?;
 Memeliharan kran air agar nir cepat rusak dan segera merubahnya apabila rusak/bocor.

b. Jika memungkinkan, upayakan agar air limbah rumah tangga bisa diolah kembali baik dengan alat pengolah limbah maupun melalui fitoremediasi sebagai akibatnya dapat dipakai balik (paling tidak untuk menyiram tumbuhan) atau bila tidak akan dipakai pulang, permanen aman bila dibuang ke lingkungan

3. Melakukan gerakan ekonomis listrik. Hal ini bisa dilakukan menggunakan cara:
a. Padamkan lampu pada setiap ruangan yang nir digunakan
b. Tidak membiarkan indera elektro tetap menyala waktu nir ditonton.
c. Memaksimalkan pencahayaan dan sirkulasi udara untuk meminimalisir penggunaan lampu serta pendingin udara di siang hari.
d. Tidak membiarkan kulkas kosong atau nir terisi secara proporsinal.
e. Hindari penggunaan setrika hanya buat satu atau dua sandang. Usahakan menyertikan dalam jumlah poly dan untuk keperluan beberapa hari.akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 
4. Memaksimalkan ruangan tempat tinggal untuk memperoleh aliran udara serta pencahayaan secara baik
5. Membudayakan berjalan kaki atau menggunakan sepeda buat memenuhi keperluan keluarga pada jarak dekat, dan menggunakan satu kendaraan buat seluruh keluarga bila memungkinkan.

B. Akhlaq Lingkungan Di Tempat Ibadah
Islam menegaskan bahwa tujuan penciptaan manusia merupakan buat beribadah (Q.S. Adz-Dzariyat: 56). Dalam istilah fiqh (hukum Islam), ibadah adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya, meninggalkan segala embargo-Nya, serta mengamalkan segala yg diijinkan-Nya. Ibadah ini terbagi sebagai 2, yaitu ibadah yang bersifat generik berupa segala perbuatan yang diijinkan Allah, serta yang bersifat spesifik berupa segala aktivitas yang telah ditetapkan Allah terkait rincian tata cara pelaksanaannya, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.

Proses pelaksanaan ibadah tersebut, terutama yang bersifat spesifik dianjurkan untuk dilakukan pada tempat-tempat eksklusif, seperti ibadah sholat di masjid/mushola. Dalam sejarah peradaban serta kebudayaan Islam, masjid tidak hanya berfungsi menjadi loka ibadah semata, namun pula mempunyai fungsi lain yg memberikan kontribusi positif bagi pembentukan serta pengembangan kehidupan umat Islam yang lebih baik dalam aspek sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.

Melihat kedudukannya yg sangat sentral pada kehidupan umat Islam, masjid atau mushola dapat dijadikan tempat buat menumbuhkan akhlaq lingkungan. Melalui asal daya yg dimilikinya, masjid atau mushola dapat melakukan proses pengajaran, anugerah tauladan, pembiasaan, serta refleksi kepada36 Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan umat tentang pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

Beberapa bisnis yang bisa dilakukan merupakan menjadi berikut:
1. Menjadikan tema lingkungan menjadi keliru satu berita yg harus disampikan dalam kegiatan kutbah Jum’at, kultum, pengajian, buletin dakwah, atau media lainnya.
2. Mendesain masjid/mushola yg mempunyai aliran udara serta pencahayaan yg aporisma sehingga bisa mengurangi pengunaan lampu dan kipas angin.
3. Mengelola sampah serta pekarangan masjid yg ramah lingkungan.
4. Memanfaatkan air bekas wudhu yang merupakan air musta’mal (suci akan tetapi nir mensucikan) buat disalurkan ke peresapan atau kolam sebagai akibatnya dapat dimanfaatkan buat aktivitas lain.
5. Menjaga kebersihan serta kesucian masjid menjadi temapt ibadah
6. Menyelenggarakan lomba, kampanye atau lainnya terkait dengan pengelolaan serta pelestarian lingkungan.

C. Akhlaq Lingkungan Di Kantor/Tempat Bekerja
Islam adalah kepercayaan yg menganjurkan umatnya buat bekerja buat kebaikan hayati dan kehidupan pada global, tanpa melupakan tugas manfaatnya buat beribadah menjadi bekal kehidupan akhirat (Q.S. Al-Qashash: 71). Saat ini pada kehidupan warga sudah berkembang banyak sekali macam pekerjaan, baik yang bersifat formal juga informal. Islam nir membatasi umatnya buat bekerja pada aspek tertentu saja, tetapi memberikan kebebasan untuk memilih serta mengembangkan banyak sekali pekerjaan selama jenis pekerjaan itu sinkron dengan nilai-nilai yg sudah ditentukan oleh Islam itu sendiri.akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan Etos kerja yg baik dalam pandangan Islam berdasarkan dalam semangat keikhlasan serta profesionalisme yg didukung sang kejujuran dan kesadaran bahwa yang dikerjakannya menjadi bagian ibadah dan akan dimintai pertanggungjawaban di akherat kelak.

Di antara wujud berdasarkan pemahaman ini merupakan keluarnya kesadaran serta perilaku ramah lingkungan pada menjalankan tugas pekerjaannya, baik dalam aspek formal juga informal. Ada beberapa contoh perilaku yg bisa diajarkan, dicontohkan, serta dibiasakan, serta dinilai dalam menumbuhkan Akhlaq lingkungan pada loka kerja, pada antaranya sebagai berikut:

1. Mencetak pada Dua Sisi Kertas
Dokumen, makalah atau surat-surat yg tidak mengharuskan dicetak satu sisi sebaiknya dicetak dalam dua sisi kertas (cetak bolak-kembali). Cara mencetak bolak balik ini sebenarnya mudah terutama buat komputer dan printer yg mempunyai fasilitas duplexer. Apabila tujuan menurut pencetakan dokumen merupakan buat memberikan berita atau menambah warta lisan pada lembaga diskusi atau seminar, maka liputan tersebut sanggup dicetak dalam bentuk hand-out, 4-6 slide menjadi 1 laman dengan font rona hitam. Atau sanggup juga mencetak dua halaman atau lebih sebagai 1 halaman saja menggunakan memanfaatkan perangkat lunak Fine Print (www.fineprint.com), apabila personal komputer serta printer kita didukung sang fasilitas ini.

Dengan cara ini dapat menghemat pemakaian kertas separuhnya atau bahkan lebih, serta mampu menghemat pemakaian klip kertas atau staples buat menyatukan dokumen. Menurut forum lingkungan “Teman Bumi”, apabila setiap orang dari penduduk global ini hanya menggunakan 1 (satu) staples saja perhari, maka akan dapat menghemat penggunaan baja sebanyak 120 ton pertahun! Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan

2. Cetak Dokumen dengan Kertas bekas
Draft atau konsep dokumen buat kepentingan koreksi atau editing atau reviewing sanggup dicetak terlebih dahulu dalam kertas bekas (kertas yang satu sisinya sudah dipakai). Kertas bekas ini jua bisa dipakai contohnya untuk mengirim fax atau mencetak dokumen yg tak resmi. Bisa pula memanfaatkan amplop yang telah digunakan buat mengirim surat-surat yang tidak formal, atau buat memasukkan uang honorarium kegiatan dan sebagainya. Alamat yang sudah tertulis pada amplop yang diterima mampu ditutup menggunakan guntingan kertas sesuai dengan luas tulisan, atau mampu dipakai kertas label yang tersedia di toko kertas, lalu ditulisi alamat yang baru. Cara demikian mampu menghemat pemakaian kertas dan amplop yg relatif banyak di tempat kerja.

3. Periksa Dokumen sebelum dicetak.
Mencetak dokumen tanpa menyelidiki terlebih dahulu merupakan norma poly orang. Bahkan acapkali mencetak halaman yg sama lebih menurut satu kali karena perintah cetak pada printer belum pada setting kembali buat mencetak hanya satu kali. Dokumen yg dibentuk kadang belum diberi nomor laman, masih ada salah ketik, keliru format, atau terdapat gambar yg belum dimasukkan dan sebagainya. Apabila page ini langsung dicetak, maka terpaksa mencetak ulang laman yang nir sinkron tersebut. Cara demikian sangat memboroskan kertas. Oleh karenanya periksalah terlebih dahulu dokumen sebelum dicetak. Bagi yg menggunakan software Microsoft, fasilitas print preview sanggup kita manfaatkan. Dengan fasilitas ini dokumen bisa diperiksa secara holistik. Gambar, atau teks yang tidak dibutuhkan mampu dibuang, yg diharapkan akan namun belum ada mampu ditambahkan. Dengan cara demikian bisa menghematAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan kertas lantaran tidak wajib berkali-kali mencetak laman yang sama karena keliru cetak.

4. Undangan Rapat/rendezvous lewat SMS atau E-mail
Undangan rapat, pertemuan, diskusi, seminar, resepsi sampai undangan arisan saat ini masih poly yang dicetak dikertas, bahkan undangan resepsi perkawinan atau ulang tahun sering dicetak dalam kertas lux dan berlembar-lembar. Cara ini sangat memboroskan kertas serta juga tenaga buat menciptakan kertas serta mencetak teks dan gambar yang diinginkan. Pada jaman teknologi fakta serta komunikasi waktu ini, undangan-undangan yang tidak terlalu formal, atau pertemuan yang tidak formal atau rendezvous formal (dinas) tetapi lokal sanggup melalui e-mail atau bahkan SMS. Undangan atau pemberitahuan sampai pendaftaran pada suatu even nasional dan internasional saat ini sebagian besar juga telah menggunakan e-mail atau di up-load di website. Cara ini, disamping mampu berhemat pemakaian kertas yang relatif akbar, jua lebih efektif serta berdaya jangkau luas bahkan dunia.

5. Gunakan Laptop serta Proyektor (on focused)
Penyampaian liputan, bahan diskusi atau notulen hasil kedap kepada audien pada forum rapat, diskusi, workshop atau seminar bisa dilakukan menggunakan memanfaatkan layar dan proyektor LCD serta laptop daripada memakai hasil cetak (print-out). Cara demikian di samping bisa berhemat pemakaian kertas, jua menghemat pemakaian energi, karena konsumsi energi laptop jauh lebih sedikit apabila dibandingkan dengan menggunakan desktop. Keuntungan lain, apabila terdapat koreksi atau tambahan terhadap bahan yang disampaikan sanggup eksklusif dilakukan waktu itu. Jika audiens memerlukan file berita yg bersangkutan bisa langsung dicopykan. Apabila fasilitas telah tersedia, pertemuan Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan virtual dengan sahabat kerja atau kolega pada luar tempat kerja atau pada luar negeri bisa dilakukan menggunakan memakai fasilitas video conference. Dengan cara demikian di samping mampu berhemat kertas, pula tenaga, porto transportasi serta akomodasi.

6. Gunakan Kertas Daur Ulang
Menggunakan kertas daur ulang untuk mencetak dokumen, tembusan atau arsip yang akan disimpan lebih bijaksana dan ekonomis daripada memakai kertas biasa buat fine-print. Proses pembuatan kertas daur ulang jauh lebih berhemat porto serta menghemat tenaga sekitar 70 % daripada energy yg digunakan umtuk pembuatan kertas biasa (www.foe.org). Perhatikan logo yg terdapat dalam pembungkus kertas buat memastikan kertas yg kita pakai adalah kertas daur ulang.

7. Pilih Hidangan Tradisional/lokal
Memilih hidangan makanan mini atau makan siang dalam pertemuan atau seminar yg berupa makanan lokal/tradisional. Makanan tradisional/lokal disamping lebih murah, lebih hemat tenaga dalam prosesnya, lebih kondusif, pilihannya majemuk serta membantu ketahanan pangan nasional. Makanan yg tidak dimasak (buah-buahan atau lalapan) atau hanya dimasak dalam ketika singkat (steam atau kukus) lebih baik daripada kuliner olahan yang dimasak berkali-kali dan telah ditambah bahan tambahan (pengawet, pewarna dsb). Hindari kuliner yg memakai pembungkus plastik dan zat tambahan yg berlebihan.

Tempatkan kuliner pada wadah yang terbuat dari bahan alami dan sanggup pada siklus ulang (daun, kayu atau keramik). Proses pembuatan kuliner olahan membutuhkan tenaga dan air yang cukup poly, mengandung bahan tambahan yangAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan sering tidak diketahui serta sudah disimpan dalam waktu lama sehingga mengandung bahan pengawet kuliner. Sebagai model, buat membuat 1 (satu) kilogram produk kuliner olahan daging (sosis, nugget, dan lain - lain) diharapkan kurang lebih 13.000 liter air pada prosesnya. Pembungkus plastik dan stereofoam di samping proses pembuatannya memerlukan energi dan air yg sangat banyak, juga tidak sanggup didegradasi sehingga tidak ramah lingkungan lantaran akan menjadi bahan polusi lingkungan.

8. Pendingin Ruangan
Lubang angin buat penghawaan ruangan serta jendela untuk penjelasan alami jauh lebih baik (menurut sisi konsumsi energy serta kesehatan) daripada menggunakan pendingin ruangan (AC) dan menggunakan penjelasan lampu. Jika konstruksi ruangan tempat kerja telah terlanjur didesain untuk memakai AC, kita sanggup mengatur penggunaannya secara lebih bijaksana buat menghemat tenaga. Pada siang hari buka semua kordyn ventilasi ruang sehingga tak perlu lampu buat penerangan.

Hidupkan AC hanya jika ruangan akan digunakan, serta jangan dihidupkan bila ruangan hanya akan dipakai tidak lebih berdasarkan 20 menit. Kebiasaan menghidupkan AC waktu kita masuk ruang hanya buat mengambil sesuatu dan kemudian meninggalkan ruang untuk melakukan kegiatan di ruang atau tempat lain ad interim AC masih pada keadaan hidup adalah konduite boros energi. Akan tetapi terlalu sering menghidupkan serta mematikan AC jua boros, lantaran waktu AC dihidupkan (start), konsumsi listriknya melonjak drastis, serta baru turun menjadi stabil beberapa saat lalu.
Aturlah suhu ruang lebih kurang 24-25 C, karena pada suhu ini merupakan suhu yg paling efisien dalam penggunaan listrik, dan kesegaran ruangan yg paling sinkron buat Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan wilayah tropis. Tutuplah pintu-pintu ruang dalam waktu AC hidup, agar AC nir perlu bekerja terlalu keras, buat penghematan pemakaian tenaga listrik. Rawatlah AC secara bersiklus agar efisiensinya (perbandingan antara energi yang diharapkan menggunakan suhu yang didapatkan) tetap terjaga.

9. Gunakan Produk Hemat Energi
Jika kita memilih barang buat keperluan kantor/instansi kita, maka pilihlah barang atau produk yg ekonomis tenaga. Untuk barang-barang elektronik (monitor, TV, AC serta sebagainya) yg sudah direkomendasi hemat tenaga, umumnya diberi label Energi Star (*energy) oleh Environmental Protection Agency (EPA). Produk-produk yg telah mendapatkan sertifikat ekonomis energi ini bisa menghemat energi sampai 30%. Penghematan tenaga juga sanggup dilakukan menggunakan cara membarui peralatan/perabotan tempat kerja yang terbuat menurut plastik menggunakan perabotan/peralatan yang berbahan standar dari kayu, rotan atau bahan-bahan lain yg alami. Plastik pada proses pembuatannya memerlukan energi dan air yang sangat poly, sementara itu plastik juga nir sanggup didegradasi sebagai akibatnya menambah polusi lingkungan.

10. Pengisian Baterai Laptop dan Ponsel
Di tempat tinggal atau pada tempat kerja, kita acapkali mengisi baterai laptop atau ponsel kita pada ketika yg terlalu lama , bahkan bisa seharian lantaran lupa mencopot atau mematikan charger karena kesibukan. Cara atau kebiasaan ini termasuk kebiasaan boros energi, karena baterai telah penuh akan tetapi arus listrik tetap mengalir terus serta terbuang. Arus listrik yang terbuang apabila hanya untuk 1-dua ponsel dan laptop, memang kecil, akan tetapi bila norma demikian dilakukan sang jutaan orang, maka berapa juta watt energi listrik yg terbuang pada sehari?Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 11. Memilih menggunakan Tangga

Banyak kantor-tempat kerja pemerintah maupun swasta pada Negara kita, yang terdiri atas beberapa lantai, tersedia fasilitas lift buat naik turun antar lantai. Memilih menggunakan tangga apabila kita hanya akan naik atau turun dua-3 lantai adalah pilihan bijak. Naik turun menggunakan tangga lebih sehat karena paru-paru, jantung dan otot-otot kaki kita mendapatkan latihan setiap hari. Menggunakan tangga juga berhemat konsumsi energi listrik pada kantor. Lift menggunakan kapasitas 7-10 orang, buat sekali naik atau turun memerlukan energi listrik yg setara menggunakan Rp 1.500,-. Apabila pada kantor kita masih ada 2 lift yg selalu beroperasi setiap hari dengan homogen-rata 50 kali naik serta turun, maka kantor kita wajib membayar energi listrik sebanyak Rp. 150.000,-perhari, atau Rp 3.750.000,- per-bulan menggunakan 25 hari kerja.

D. Akhlaq Lingkungan Di Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan sesungguhnya adalah loka yang paling efektif dalam menumbuhkan akhlaq lingkungan. Hal ini dikarenakan keberadaan forum pendidikan adalah untuk merubah konduite peserta didiknya sebagai lebih baik. Sistem serta budayanya pun telah terjadwal buat membentuk anak-anak yang berkualitas, baik secara akademik maupun moralnya.

Terkait penumbuhan akhlaq lingkungan, setiap forum pendidikan bisa mengembangkan 2 metode, yaitu yaitu langsung serta tidak langsung. Metode pribadi merupakan metode yg dilakukan secara sadar, dimana pendidikan akhlaq lingkungan dicantumkan dalam sebagian mata pelajaran, yg memiliki saat eksklusif di antara sekian poly mata pelajaran yg wajib diberikan oleh pembina, guru atau da’i. Metode tidak langsung adalah metode yang bertitik tolak pada pendidikan, Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan dimana pendidikan akhlaq lingkungan adalah bagian dari semua proses pendidikan sehingga pendidikan akhlaq lingkungan bisa menjadi manifestasi menurut keseluruhan aspek-aspek pendidikan yg diorganisir dalam lembaga pendidikan yg melakukannya.

Adapun contoh konduite yang bisa dikembangkan menjadi akhlaq lingkungan di lembaga pendidikan bisa mengacu dalam beberapa contoh yg dikembangkan pada akhlaq lingkungan pada famili, tempat ibadah, dan tempat kerja/loka kerja pada atas. Contoh-model konduite itu selanjutnya disesuasikan dengan kondisi dan asal daya lembaga pendidikan yg bersangkutan sebagai akibatnya mampu dilaksanakan dan dinilai.

E. Akhlaq Lingkungan Di Fasilitas Umum
Setiap orang tidak sanggup dilepaskan menurut kebutuhan akan fasilitas generik. Keberadaan fasilitas generik merupakan hak asasi setiap anggota warga . Fasilitas generik nir hanya berfungsi menjadi media buat mempermudah aplikasi kebutuhan hayati, namun pula menjadi tempat berkomunikasi, bersosialisasi, serta rekreasi. Oleh karena itu, eksistensi fasilitas umum ini harus memenuhi beberapa standar tertentu, misalnya keamanan, kenyamanan, kebersihan dan tentunya standar kelestarian lingkungan.

Mengingat pentingnya eksistensi fasilitas generik ini, maka setiap anggota warga berkewajiban turut dan mengelola serta merawatnya, termasuk pada dalamnya adalah menggunakan menyebarkan akhlaq lingkungan. Beberapa model konduite yg bisa dikembangkan adalah menjadi berikut:Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 
1. Mengembangkan sikap saling menghormati serta menghargai setiap pengguna fasilitas umum
2. Menjaga, memelihara, serta menggunakan fasilitas umum sinkron baku peruntukkan serta berdasar standar opersional yang sudah ditetapkan.
3. Tidak merusak tumbuhan, makhluk lainnya, atau fasilitas yg disediakan, dan nir membuang sampah atau kotoran bukan dalam loka peruntukannya.
4. Ketika hendak memanfaatkan fasiltas generik dihindari menggunakan indera-indera yang habis gunakan, tetapi menggunakan indera-alat yg tahan usang serta multi fungsi.
5. Bersikap tanggungjawab buat turut dan berperilaku ramah lingkungan saat memanfaatkan fasilitas umum serta tergerak buat mengingatkan orang lain saat nir sempurna dalam berperilaku terhadap lingkungan di fasilitas generik.

CONTOH PENUMBUHAN AKHLAQ LINGKUNGAN

Contoh Penumbuhan Akhlaq Lingkungan 
A. Akhlaq Lingkungan Di Keluarga
Keluarga adalah unit sosial terkecil pada kehidupan masyarakat. Secara sosiologis, famili meliputi seluruh pihak yang memiliki interaksi darah serta atau keturunan. Keluarga merupakan loka berlindung, bertanya, dan mengarahkan diri bagi anggotanya (family of orientation) yg sifat hubungannya bisa berubah menurut saat ke saat. Sebagai institusi sosial, keluarga bisa berkembang menjadi lembaga sosial ekonomi dan social budaya, sehingga keluarga bisa dijadikan lembaga penumbuhan dan ketahanan akhlaq insan, termasuk pada dalamnya akhlaq lingkungan.

Dalam perspektif kepercayaan Islam famili terutama orang tua sangat berpengaruh dalam pembentukan pilihan keyakinan serta sikap hidup yang akan dipilih oleh seseorang anak/anggota famili. Karenanya setiap orang tua diperintahkan buat berupaya semaksimal mungkin memelihara diri serta anggotanya menurut konduite yg dapat menjerumuskan diri pada kehinaan diri dan dampak jelek baik pada dunia maupun akherat (Q.S. At-Tahrim:6).

Keluarga dengan demikian bertanggung jawab pada berbagi budaya positif yg mendorong seluruh anggotanya keluarganya buat memiliki semangat beribadah serta menyebarkan akhlaq mulia, termasuk akhlaq lingkungan.

Secara sosial, famili mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan. Fungsi ini sangat erat menggunakan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama anak-anaknya. Keluarga bertanggungjawab untuk mengembangkan anak-anak buat berkembang menjadi langsung yg matang, yg dapatAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan sang masyarakatnya. Usaha pendidikan ini berkaitan erat menggunakan fungsi famili sebagai loka perlindungan. Dalam kaitannya menggunakan alam serta lingkungan, famili mempunyai kiprah strategis dalam menumbuhkan pencerahan dan berbagi pribadi yg bertanggungjawab buat mengelola lingkungan sehingga dapat terjaga kelestarian dan ketersediaanya bagi kehidupan, sekaligus sebagai wujud perlindungan kesejahteraan famili di masa depan.

Dalam upaya penumbuhan akhlaq lingkungan, famili bisa mengajarkan tentang nilai-nilai primer terkait pengelolaan lingkungan, menaruh teladan dan mendorong pembiasaan sikap serta perilaku ramah lingkungan, dan secara penuh kekeluargaan dapat membuatkan diskusi dalam rangka melakukan refleksi terhadap banyak sekali fenomena kerusakan alam sehingga dapat menciptakan cara pandang, perilaku dan konduite anggota keluarga yang ramah terhadap lingkungan. Beberapa konduite yg bisa dikembangkan oleh setiap keluarga merupakan sebagai berikut:
1. Memanfaatkan pekarangan rumah untuk mengelola serta melestarikan lingkungan. Hal ini bisa dilakukan menggunakan beberapa cara, menjadi berikut:

a. Mengelola sampah tempat tinggal secara berdikari.
Upaya ini dapat dilakukan menggunakan memisahkan sampah organik (sayuran, residu makanan, daun, serta lain-lain) serta anorganik (plastik, kertas, kaleng, kaca, dll). Sampah anorganik dapat diberikan/dijual pada pemulung, sedangkan sampah organik bisa dibuat kompos. Wadah menciptakan kompos sanggup menggunakan menggali lubang di page, atau dalam rumah yang berpekarangan kecil bisa menggunakan keranjang/gentong. Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan

b. Membuat sumur resapan
Sumur resapan bertujuan buat menaikkan resapan air hujan berdasarkan atap rumah ke pada tanah pada areal terbuka, lapangan, tempat parkir, dan pekarangan. Hal ini akan sangat membantu buat mengembalikan persediaan air tanah, mengurangi jumlah air hujan yang mengalir ke parit/sungai serta mengurangi terjadinya banjir. Dengan menyediakan sumur resapan berarti sudah menyediakan air cadangan buat keperluan dalam isu terkini kering serta mencegah sumur kita menurut kekeringan

c. Membuat lubang resapan biopori/LRB
LRB adalah lubang yg dibentuk secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, menggunakan diameter 10-30 centimeter dan kedalaman 100 cm, atau tidak melebih muka air tanah dangkal. Lubang diisi sampah organik sebagai sumber makanan fauna tanah dan akar tanaman yang bisa membuat biopori atau liang (terowonganterowongan kecil) di dalam tanah, sebagai akibatnya luas bidang permukaannya akan bertambah. LRB bermanfaat buat meresapkan air hujan ke dalam tanah, menjaga ketersediaan air tanah, serta mampu dimanfaatkan buat membuat kompos.

d. Hijaukan pekarangan rumah
Manfaatkan setiap jengkal tanah pada page tempat tinggal menggunakan berbagai flora, karena keberadaan tumbuhan selain sangat penting serta berfungsi menjadi produsen oksigen, menyerap CO, penyimpan air, peneduh dari panas mentari , penghalang angin, juga dapat menghasilkan butir/bunga buat memenuhi pangan serta menambah ekonomi keluarga. Maka mulailah menanam pekarangan rumah dengan pohon pelindung (sepertiAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan pohon mangga, jeruk, dan sebagainya), tanaman obat maupun flora hias.

2. Melakukan gerakan ekonomis air. Hal ini dapat dilakukan pada antaranya menggunakan cara berikut:
a. Mengajarkan, mencontohkan serta membudayakan perilaku hayati irit air dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
 Menggunakan air secukupnya buat mencuci piring, mencuci baju, mandi, dan sikat gigi. Apabila memungkinkan gunakan shower buat mandi karena akan berhemat air hingga sepertiganya;
 Tidak membiarkan air kran terus mengalir selama menyikat gigi (satu gelas air buat gosok gigi);
 Menggunakan jamban/kakus yang membedakan volume air siram buat buang air mini serta besar ;
 Memakai sabun, pasta gigi, shampo, serta deterjen secukupnya, selain ekonomis air juga mengurangi limbah deterjen dan busa yang dibuang serta mengurangi pencemaran air;
 Menggunakan ember, gayung, serta lap untuk mencuci kendaraan beroda empat/motor, menghindarkan diri buat menggunakan slang yang lebih boros pemakaian airnya lantaran homogen-homogen air kran mengalirkan 9 liter air/mnt;
 Memanfaatkan air secukupnya buat keperluan mencuci baju. Jika mencuci baju menggunakan mesin cuci, pakai dengan jumlah yg memenuhi kapasitas maksimal dari mesin. Gunakanlah baju secara efisien dan tidak seluruh baju harus dicuci setiap habis digunakan. Hal ini akan berhemat air, listrik serta sabun cuci yang berpotensi buat mencemarkan air. Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan
 Manfaatkan air bilasan terakhir cucian buat mengepel lantai atau membersihkan kamar mandi;
 Tampunglah air bekas mencuci beras/sayur/daging serta gunakan buat menyiram tumbuhan;
 Tampunglah air yg tetap mengalir waktu berwudhu.

Jika setiap berwudhu air yang dapat ditampung sekitar 1 - 1,5 liter/orang, maka berapa poly air bersih yang selama ini sudah terbuang sia-sia?;
 Memeliharan kran air supaya nir cepat rusak dan segera merubahnya bila rusak/bocor.

b. Apabila memungkinkan, upayakan agar air limbah tempat tinggal tangga dapat diolah balik baik menggunakan alat pengolah limbah juga melalui fitoremediasi sebagai akibatnya dapat dipakai balik (paling nir buat menyiram flora) atau apabila tidak akan digunakan pulang, permanen aman jika dibuang ke lingkungan

3. Melakukan gerakan ekonomis listrik. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Padamkan lampu pada setiap ruangan yang nir digunakan
b. Tidak membiarkan alat elektronika permanen menyala ketika nir ditonton.
c. Memaksimalkan pencahayaan serta aliran udara untuk meminimalisir penggunaan lampu dan pendingin udara pada siang hari.
d. Tidak membiarkan kulkas kosong atau tidak terisi secara proporsinal.
e. Hindari penggunaan setrika hanya untuk satu atau 2 sandang. Usahakan menyertikan dalam jumlah poly serta buat keperluan beberapa hari.akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 
4. Memaksimalkan ruangan tempat tinggal buat memperoleh peredaran udara serta pencahayaan secara baik
5. Membudayakan berjalan kaki atau menggunakan sepeda buat memenuhi keperluan famili dalam jarak dekat, serta menggunakan satu tunggangan buat semua famili jika memungkinkan.

B. Akhlaq Lingkungan Di Tempat Ibadah
Islam menegaskan bahwa tujuan penciptaan insan adalah buat beribadah (Q.S. Adz-Dzariyat: 56). Dalam kata fiqh (aturan Islam), ibadah merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya, meninggalkan segala embargo-Nya, dan mengamalkan segala yg diijinkan-Nya. Ibadah ini terbagi menjadi dua, yaitu ibadah yg bersifat umum berupa segala perbuatan yang diijinkan Allah, dan yg bersifat khusus berupa segala aktivitas yg sudah ditetapkan Allah terkait rincian rapikan cara pelaksanaannya, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.

Proses pelaksanaan ibadah tadi, terutama yg bersifat spesifik dianjurkan buat dilakukan di tempat-loka eksklusif, seperti ibadah sholat di masjid/mushola. Dalam sejarah peradaban dan kebudayaan Islam, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, namun juga mempunyai fungsi lain yang memberikan donasi positif bagi pembentukan serta pengembangan kehidupan umat Islam yang lebih baik pada aspek sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.

Melihat kedudukannya yang sangat sentral dalam kehidupan umat Islam, masjid atau mushola dapat dijadikan loka buat menumbuhkan akhlaq lingkungan. Melalui asal daya yg dimilikinya, masjid atau mushola bisa melakukan proses pedagogi, anugerah tauladan, pembiasaan, serta refleksi kepada36 Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan umat mengenai pengelolaan serta pelestarian lingkungan.

Beberapa bisnis yang bisa dilakukan merupakan sebagai berikut:
1. Menjadikan tema lingkungan sebagai galat satu berita yg wajib disampikan dalam kegiatan kutbah Jum’at, kultum, pengajian, buletin dakwah, atau media lainnya.
2. Mendesain masjid/mushola yg mempunyai sirkulasi udara dan pencahayaan yg maksimal sehingga dapat mengurangi pengunaan lampu serta kipas angin.
3. Mengelola sampah serta pekarangan masjid yang ramah lingkungan.
4. Memanfaatkan air bekas wudhu yang adalah air musta’harta benda (suci tapi nir mensucikan) buat disalurkan ke peresapan atau kolam sehingga bisa dimanfaatkan buat aktivitas lain.
5. Menjaga kebersihan dan kesucian masjid menjadi temapt ibadah
6. Menyelenggarakan lomba, kampanye atau lainnya terkait dengan pengelolaan serta pelestarian lingkungan.

C. Akhlaq Lingkungan Di Kantor/Tempat Bekerja
Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya buat bekerja buat kebaikan hayati dan kehidupan di global, tanpa melupakan tugas fungsinya buat beribadah menjadi bekal kehidupan akhirat (Q.S. Al-Qashash: 71). Saat ini pada kehidupan rakyat sudah berkembang berbagai macam pekerjaan, baik yg bersifat formal maupun informal. Islam nir membatasi umatnya untuk bekerja pada aspek eksklusif saja, tetapi memberikan kebebasan buat memilih dan membuatkan aneka macam pekerjaan selama jenis pekerjaan itu sinkron menggunakan nilai-nilai yg sudah dipengaruhi sang Islam itu sendiri.akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan Etos kerja yang baik dalam pandangan Islam berdasarkan dalam semangat keikhlasan dan profesionalisme yg didukung sang kejujuran dan pencerahan bahwa yg dikerjakannya sebagai bagian ibadah dan akan dimintai pertanggungjawaban pada akherat kelak.

Di antara wujud berdasarkan pemahaman ini adalah munculnya kesadaran dan konduite ramah lingkungan dalam menjalankan tugas pekerjaannya, baik pada aspek formal maupun informal. Ada beberapa contoh konduite yg bisa diajarkan, dicontohkan, serta dibiasakan, dan dinilai dalam menumbuhkan Akhlaq lingkungan di loka kerja, pada antaranya sebagai berikut:

1. Mencetak dalam Dua Sisi Kertas
Dokumen, makalah atau surat-surat yang nir mengharuskan dicetak satu sisi sebaiknya dicetak dalam dua sisi kertas (cetak bolak-balik ). Cara mencetak bolak pulang ini sebenarnya mudah terutama buat personal komputer dan printer yg mempunyai fasilitas duplexer. Apabila tujuan berdasarkan pencetakan dokumen merupakan untuk memberikan berita atau menambah berita ekspresi pada lembaga diskusi atau seminar, maka fakta tadi mampu dicetak dalam bentuk hand-out, 4-6 slide menjadi 1 page dengan font warna hitam. Atau bisa jua mencetak dua halaman atau lebih sebagai 1 laman saja dengan memanfaatkan perangkat lunak Fine Print (www.fineprint.com), apabila personal komputer dan printer kita didukung sang fasilitas ini.

Dengan cara ini bisa menghemat pemakaian kertas separuhnya atau bahkan lebih, dan sanggup menghemat pemakaian klip kertas atau staples untuk menyatukan dokumen. Menurut lembaga lingkungan “Teman Bumi”, jika setiap orang menurut penduduk dunia ini hanya memakai 1 (satu) staples saja perhari, maka akan bisa menghemat penggunaan baja sebesar 120 ton pertahun! Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan

2. Cetak Dokumen dengan Kertas bekas
Draft atau konsep dokumen buat kepentingan koreksi atau editing atau reviewing mampu dicetak terlebih dahulu pada kertas bekas (kertas yg satu sisinya telah dipakai). Kertas bekas ini pula sanggup dipakai misalnya buat mengirim fax atau mencetak dokumen yg tak resmi. Bisa jua memanfaatkan amplop yang telah digunakan buat mengirim surat-surat yg nir formal, atau buat memasukkan uang honorarium kegiatan serta sebagainya. Alamat yang sudah tertulis pada amplop yang diterima bisa ditutup menggunakan guntingan kertas sesuai dengan luas goresan pena, atau bisa dipakai kertas label yang tersedia pada toko kertas, lalu ditulisi alamat yang baru. Cara demikian mampu menghemat pemakaian kertas dan amplop yg relatif poly di kantor.

3. Periksa Dokumen sebelum dicetak.
Mencetak dokumen tanpa mengusut terlebih dahulu merupakan norma banyak orang. Bahkan seringkali mencetak halaman yang sama lebih menurut satu kali lantaran perintah cetak di printer belum di setting balik untuk mencetak hanya satu kali. Dokumen yg dibuat kadang belum diberi nomor page, terdapat salah ketik, galat format, atau ada gambar yg belum dimasukkan dan sebagainya. Apabila page ini pribadi dicetak, maka terpaksa mencetak ulang laman yg nir sinkron tadi. Cara demikian sangat memboroskan kertas. Oleh karena itu periksalah terlebih dahulu dokumen sebelum dicetak. Bagi yg memakai aplikasi Microsoft, fasilitas print preview bisa kita manfaatkan. Dengan fasilitas ini dokumen dapat diperiksa secara keseluruhan. Gambar, atau teks yg tidak diharapkan mampu dibuang, yang diharapkan akan namun belum terdapat mampu dibubuhi. Dengan cara demikian bisa menghematAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan kertas lantaran tidak wajib berkali-kali mencetak laman yg sama lantaran salah cetak.

4. Undangan Rapat/pertemuan lewat SMS atau E-mail
Undangan kedap, rendezvous, diskusi, seminar, resepsi hingga undangan arisan waktu ini masih poly yg dicetak dikertas, bahkan undangan resepsi perkawinan atau ulang tahun acapkali dicetak pada kertas lux dan berlembar-lbr. Cara ini sangat memboroskan kertas serta juga tenaga buat membuat kertas serta mencetak teks dan gambar yg diinginkan. Pada jaman teknologi fakta serta komunikasi ketika ini, undangan-undangan yang nir terlalu formal, atau rendezvous yg nir formal atau pertemuan formal (dinas) tetapi lokal bisa melalui e-mail atau bahkan SMS. Undangan atau pemberitahuan sampai registrasi pada suatu even nasional serta internasional ketika ini sebagian besar jua telah memakai e-mail atau pada up-load di website. Cara ini, disamping bisa menghemat pemakaian kertas yang relatif akbar, juga lebih efektif serta berdaya jangkau luas bahkan global.

5. Gunakan Laptop serta Proyektor (on focused)
Penyampaian informasi, bahan diskusi atau notulen hasil rapat kepada audien pada forum kedap, diskusi, workshop atau seminar dapat dilakukan dengan memanfaatkan layar serta proyektor LCD dan laptop daripada menggunakan hasil cetak (print-out). Cara demikian pada samping dapat menghemat pemakaian kertas, juga menghemat pemakaian energi, lantaran konsumsi tenaga laptop jauh lebih sedikit apabila dibandingkan menggunakan menggunakan desktop. Keuntungan lain, jika terdapat koreksi atau tambahan terhadap bahan yg disampaikan sanggup langsung dilakukan ketika itu. Jika audiens memerlukan file warta yg bersangkutan mampu langsung dicopykan. Jika fasilitas sudah tersedia, rendezvous Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan virtual menggunakan teman kerja atau kolega pada luar kantor atau pada luar negeri bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas video conference. Dengan cara demikian di samping mampu menghemat kertas, jua tenaga, biaya transportasi dan akomodasi.

6. Gunakan Kertas Daur Ulang
Menggunakan kertas siklus ulang buat mencetak dokumen, tembusan atau file yg akan disimpan lebih bijaksana dan ekonomis daripada menggunakan kertas biasa buat fine-print. Proses pembuatan kertas siklus ulang jauh lebih berhemat biaya dan menghemat tenaga kurang lebih 70 % daripada energy yg digunakan umtuk pembuatan kertas biasa (www.foe.org). Perhatikan logo yang terdapat pada pembungkus kertas buat memastikan kertas yg kita pakai merupakan kertas daur ulang.

7. Pilih Hidangan Tradisional/lokal
Memilih hidangan kuliner kecil atau makan siang dalam pertemuan atau seminar yg berupa makanan lokal/tradisional. Makanan tradisional/lokal disamping lebih murah, lebih irit tenaga dalam prosesnya, lebih aman, pilihannya beragam serta membantu ketahanan pangan nasional. Makanan yg tidak dimasak (butir-buahan atau lalapan) atau hanya dimasak dalam waktu singkat (steam atau kukus) lebih baik daripada makanan olahan yang dimasak berkali-kali dan sudah ditambah bahan tambahan (pengawet, pewarna dsb). Hindari kuliner yg memakai pembungkus plastik serta zat tambahan yang berlebihan.

Tempatkan makanan dalam wadah yang terbuat berdasarkan bahan alami serta mampu pada siklus ulang (daun, kayu atau keramik). Proses pembuatan makanan olahan membutuhkan energi serta air yang relatif poly, mengandung bahan tambahan yangAkhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan seringkali tidak diketahui serta sudah disimpan dalam ketika usang sebagai akibatnya mengandung bahan pengawet makanan. Sebagai model, untuk menghasilkan 1 (satu) kilogram produk makanan olahan daging (sosis, nugget, serta lain - lain) diharapkan kurang lebih 13.000 liter air dalam prosesnya. Pembungkus plastik dan stereofoam pada samping proses pembuatannya memerlukan tenaga dan air yang sangat banyak, pula tidak bisa didegradasi sehingga nir ramah lingkungan karena akan sebagai bahan polusi lingkungan.

8. Pendingin Ruangan
Lubang angin buat penghawaan ruangan dan jendela untuk penjelasan alami jauh lebih baik (dari sisi konsumsi energy serta kesehatan) daripada menggunakan pendingin ruangan (AC) serta dengan penjelasan lampu. Apabila konstruksi ruangan tempat kerja telah terlanjur didesain buat memakai AC, kita mampu mengatur penggunaannya secara lebih bijaksana buat menghemat tenaga. Pada siang hari buka seluruh kordyn jendela ruang sebagai akibatnya tak perlu lampu untuk penjelasan.

Hidupkan AC hanya apabila ruangan akan dipakai, dan jangan dihidupkan bila ruangan hanya akan digunakan tak lebih berdasarkan 20 mnt. Kebiasaan menghidupkan AC saat kita masuk ruang hanya buat mengambil sesuatu dan kemudian meninggalkan ruang buat melakukan aktivitas pada ruang atau loka lain ad interim AC masih pada keadaan hidup merupakan perilaku boros energi. Akan tetapi terlalu sering menghidupkan dan mematikan AC pula boros, lantaran ketika AC dihidupkan (start), konsumsi listriknya melonjak drastis, dan baru turun menjadi stabil beberapa waktu kemudian.
Aturlah suhu ruang lebih kurang 24-25 C, karena dalam suhu ini adalah suhu yg paling efisien pada penggunaan listrik, serta kesejukan ruangan yg paling sesuai untuk Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan daerah tropis. Tutuplah pintu-pintu ruang pada waktu AC hayati, agar AC nir perlu bekerja terlalu keras, untuk penghematan pemakaian tenaga listrik. Rawatlah AC secara terencana supaya efisiensinya (perbandingan antara energi yg diharapkan dengan suhu yg dihasilkan) permanen terjaga.

9. Gunakan Produk Hemat Energi
Jika kita menentukan barang buat keperluan tempat kerja/instansi kita, maka pilihlah barang atau produk yang hemat energi. Untuk barang-barang elektronika (monitor, TV, AC serta sebagainya) yang telah direkomendasi irit tenaga, umumnya diberi label Energi Star (*energy) sang Environmental Protection Agency (EPA). Produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat irit energi ini dapat menghemat tenaga sampai 30%. Penghematan energi pula bisa dilakukan dengan cara membarui peralatan/perabotan tempat kerja yang terbuat menurut plastik menggunakan perabotan/alat-alat yang berbahan standar dari kayu, rotan atau bahan-bahan lain yg alami. Plastik pada proses pembuatannya memerlukan tenaga dan air yg sangat banyak, sementara itu plastik pula nir mampu didegradasi sebagai akibatnya menambah polusi lingkungan.

10. Pengisian Baterai Laptop serta Ponsel
Di rumah atau pada tempat kerja, kita tak jarang mengisi baterai laptop atau ponsel kita pada waktu yg terlalu lama , bahkan sanggup seharian lantaran lupa mencopot atau mematikan charger lantaran kesibukan. Cara atau norma ini termasuk kebiasaan boros energi, karena baterai telah penuh akan namun arus listrik tetap mengalir terus serta terbuang. Arus listrik yg terbuang bila hanya buat 1-dua ponsel dan laptop, memang mini , akan namun jika norma demikian dilakukan sang jutaan orang, maka berapa juta watt energi listrik yg terbuang dalam sehari?Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 11. Memilih memakai Tangga

Banyak tempat kerja-tempat kerja pemerintah juga swasta pada Negara kita, yang terdiri atas beberapa lantai, tersedia fasilitas lift buat naik turun antar lantai. Memilih memakai tangga apabila kita hanya akan naik atau turun dua-3 lantai adalah pilihan bijak. Naik turun memakai tangga lebih sehat lantaran paru-paru, jantung dan otot-otot kaki kita menerima latihan setiap hari. Menggunakan tangga jua berhemat konsumsi energi listrik di tempat kerja. Lift menggunakan kapasitas 7-10 orang, untuk sekali naik atau turun memerlukan energi listrik yang setara menggunakan Rp 1.500,-. Apabila pada kantor kita terdapat dua lift yang selalu beroperasi setiap hari menggunakan rata-homogen 50 kali naik dan turun, maka tempat kerja kita harus membayar energi listrik sebesar Rp. 150.000,-perhari, atau Rp 3.750.000,- per-bulan menggunakan 25 hari kerja.

D. Akhlaq Lingkungan Di Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan sesungguhnya merupakan loka yang paling efektif dalam menumbuhkan akhlaq lingkungan. Hal ini dikarenakan eksistensi lembaga pendidikan merupakan buat merubah perilaku peserta didiknya menjadi lebih baik. Sistem serta budayanya pun telah bersiklus buat membentuk anak-anak yg berkualitas, baik secara akademik maupun moralnya.

Terkait penumbuhan akhlaq lingkungan, setiap forum pendidikan dapat membuatkan dua metode, yaitu yaitu eksklusif serta tidak langsung. Metode langsung merupakan metode yang dilakukan secara sadar, dimana pendidikan akhlaq lingkungan dicantumkan pada sebagian mata pelajaran, yang memiliki ketika eksklusif pada antara sekian banyak mata pelajaran yg harus diberikan oleh pembina, pengajar atau da’i. Metode nir pribadi adalah metode yang bertitik tolak pada pendidikan, Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan dimana pendidikan akhlaq lingkungan adalah bagian menurut semua proses pendidikan sehingga pendidikan akhlaq lingkungan bisa sebagai manifestasi dari keseluruhan aspek-aspek pendidikan yg diorganisir pada lembaga pendidikan yang melakukannya.

Adapun model perilaku yang bisa dikembangkan menjadi akhlaq lingkungan pada forum pendidikan dapat mengacu pada beberapa model yg dikembangkan dalam akhlaq lingkungan pada famili, tempat ibadah, dan kantor/tempat kerja pada atas. Contoh-model perilaku itu selanjutnya disesuasikan menggunakan kondisi dan sumber daya forum pendidikan yang bersangkutan sehingga bisa dilaksanakan serta dinilai.

E. Akhlaq Lingkungan Di Fasilitas Umum
Setiap orang tidak sanggup dilepaskan menurut kebutuhan akan fasilitas umum. Keberadaan fasilitas generik adalah hak asasi setiap anggota rakyat. Fasilitas umum nir hanya berfungsi menjadi media buat mempermudah aplikasi kebutuhan hayati, tetapi jua menjadi loka berkomunikasi, bersosialisasi, serta rekreasi. Oleh karenanya, keberadaan fasilitas umum ini wajib memenuhi beberapa baku tertentu, misalnya keamanan, ketenangan, kebersihan serta tentunya baku kelestarian lingkungan.

Mengingat pentingnya eksistensi fasilitas generik ini, maka setiap anggota rakyat berkewajiban turut dan mengelola serta merawatnya, termasuk pada dalamnya merupakan dengan membuatkan akhlaq lingkungan. Beberapa model perilaku yang bisa dikembangkan merupakan menjadi berikut:Akhlak Lingkungan : Panduan Berperilaku Ramah Lingkungan 
1. Mengembangkan sikap saling menghormati dan menghargai setiap pengguna fasilitas umum
2. Menjaga, memelihara, serta menggunakan fasilitas generik sesuai standar peruntukkan dan berdasar baku opersional yang sudah ditetapkan.
3. Tidak Mengganggu flora, makhluk lainnya, atau fasilitas yg disediakan, dan tidak membuang sampah atau kotoran bukan dalam tempat peruntukannya.
4. Ketika hendak memanfaatkan fasiltas generik dihindari memakai indera-alat yang habis gunakan, namun menggunakan alat-indera yang tahan usang dan multi fungsi.
5. Bersikap tanggungjawab buat turut serta berperilaku ramah lingkungan saat memanfaatkan fasilitas umum serta tergerak buat mengingatkan orang lain waktu nir sempurna pada berperilaku terhadap lingkungan di fasilitas generik.

HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional 
Wacana ham terus berkembang seiring menggunakan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yg dimilikinya, gerakan diseminasi ham terus berlangsung bahkan menembus batas-batas teritori sebuah negara. Para ahli memberikan julukan dalam abad XX ini sebagai jaman hak asasi insan, sebagaimana yg disampaikan oleh Manfred Nowak serta Ruth Gavinson : the twentieth century is often described as ”the age of rigths”. 

Bagi Indonesia, perihal Ham diterima, pada pahami serta diaktualisasikan dalam bingkai formulasi kebijakan serta sosio politis yg berkembang, serta mementum yang semakin mengokohkan jaminan terhadap hak asasi manusia adalah waktu dimasukannya perlindungan ham dalam perubahan konstitusi indonesia ketika reformasi. Kondisi ini sekaligus diyakini menjadi warta sejarah sekaligus menjadi starting poin bagi penhuatan demokrasi yang berbasis perilindungan HAM.

Dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang selanjutnya diklaim Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 tertulis:

“Everyone is entitled to all rights of freedom ... Without discrimation on any kind, such as race , colour, sex, language, religion or other opinion, national or sosial origin, property, birth or other status”

Secara generik hak asasi insan diberi pengertian sebagai hak yang melekat pada diri insan yang merupakan anugerah Tuhan sejak manusia lahir, sehingga nir dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak asasi insan (selanjutnya disingkat HAM) ini nir boleh tidak wajib melekat dalam insan, karena jika nir; insan akan kehilangan sifat humanisme dan keluhurannya.

Dari pengertian di atas, lalu lahirlah paham persamaan kedudukan dan hak atas umat insan menurut prinsip keadilan yg memberikan pengakuan bahwa insan mempunyai hak dan kewajiban yg sama tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial dan sebagainya. Maka pada sejarah kehidupan politik, manusia lalu melakukan perjanjian (kontrak) untuk membangun negara guna melindungi kepentingan-kepentingan atau hak-hak mereka. Menurut Ralp Cranshaw: Hak asasi manusia merupakan hak yg melekat menggunakan keberadaan kita menjadi manusia. Hak-hak ini memungkinkan kita berbagi diri dan memenuhi kebutuhan kita menjadi manusia. Hak-hak ini juga melindungi kehidupan, keutuhan fisik dan psikologis. 

Leach Levin seorang aktivis hak asasi insan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia terdapat dua pengertian dasar, yaitu : Pertama, bahwa hak asasi insan nir mampu dipisahkan serta dicabut, hak asasi manusia merupakan hak manusia lantaran dia seseorang manusia. Hak merupakan hak-hak moral yang dari menurut kemanusiaan setiap manusia dan hak-hak itu bertujuan buat menjamin prestise setiap insan (Natural Rights). Kedua, hak asasi insan merupakan hak-hak dari aturan, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum menurut masyarakat itu sendiri, baik secara nasional juga secara internasional. Dasar berdasarkan hak-hak ini merupakan persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para masyarakat negara, yang tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar menurut arti yang pertama.

Perjuangan atas penegakan HAM telah berlangsung berabad-abad yang melahirkan poly sekali instrumen HAM yg bercorak lokal/kaukus. Puncak atas bisnis ini merupakan dengan lahirnya The Universal Declaration of Human Right dalam lepas 10 Desember 1948 yang kemudian sebagai acuan atau bahan rujukan negara-negara pada global dalam membangun instrumen HAM. Kesadaran serta pemahaman akan HAM, terutama pengakuan dan penghormatannya pada kehidupan bermasyarakat dan berpolitik berbeda-beda pelaksanaannya. Semuanya bertolak menurut perumusan HAM yg sangat tergantung pada situasi serta kondisi negara-negara yang bersangkutan, terutama aspek sosiokulturnya.

Permasalahan HAM saat ini telah menjadi sorotan primer global internasional dalam kaitannya menggunakan kehidupan berbangsa serta bernegara. Wawasan HAM pada dimensi global selalu dikaitkan menggunakan hak-hak politik, sosial, ekonomi serta kehidupan budaya. Nanang Pamuji Mugasejati dan Ucu Martanto, mengutip Robertson serta Giddens mengartikan globalisasi menjadi pemadatan dunia dan intensifikasi pencerahan dunia menjadi satu holistik atau intensifikasi rekanan-relasi sosial seluruh dunia yg menghubungkan lokalitas-lokalitas berjauhan sedemikian rupa sehingga insiden-insiden pada suatu loka ditentukan sang peristiwa lain yg terjadi bermil-mil jaraknya menurut situ serta demikian kebalikannya.

Sejak para filosof Yunani, hingga kebudayaan timur, khususnya Islam telah ikut andil pada menciptakan aturan bangsa-bangsa yg berkembang pada Romawi. Penjabaran hak-hak hukum, sosial serta politik masyarakat negara, baik secara individual juga kolektif sudah sedemikian rupa diatur. Tetapi pada realisasinya, menurut dulu sampai kini , HAM acapkali sangat bergantung pada willingness of the states. Begitu pula ajaran agama dan budaya setempat telah sangat menghipnotis sikap rakyat terhadap HAM. 

Timbulnya disparitas persepsi HAM antara warga Barat serta Timur, khususnya Asia Tenggara menerangkan adanya impak positif di luar aspek-aspek HAM itu sendiri. Djawahir Thontowi menguraikan, perbedaan persepsi HAM Barat serta Timur yg terjadi lantaran adanya perbedaan formulasi dalam arti, konsep, praktik serta jua kepentingan-kepentingan penguasa.

Konsep negara terbaru mensyaratkan adanya demokrasi, rule of law serta proteksi HAM. Indonesia menjadi negara aturan sudah mempunyai instrumen-­instrumen HAM. Dalam sejarah ketatanegaraan RI, telah poly dikenal berbagai dokumen konstitusional maupun peraturan perundangan yang memuat nilai serta kebiasaan penegakan HAM, termasuk dalam konstitusi seperti UUD 1945, Konstitusi RIS serta UUD Sementara Tahun 1950. 

Kegunaan Penelitian
Penelitian ini dibutuhkan memberi kontribusi berupa kegunaan-kegunaan menjadi berikut:
a. Memberi sumbangan pemikiran tentang perlindungan HAM dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, sebagai akibatnya diharapkan mampu memberi kontribusi positif bagi upaya menumbuhkan pencerahan warga Indonesia akan pentingnya penegakan hukum pada bidang HAM. 
b. Menambah bahan surat keterangan tentang konstitusi serta HAM, sebagai akibatnya selain membantu pembaca tahu perseteruan konstitusi serta HAM, juga diharapkan bisa sebagai acum bagi penelitian selanjutnya yg mengarahkan perhatian dalam globalisasi dan pengaruhnya pada kehidupan kenegaraan Indonesia.

Menurut pengetahuan peneliti, sehabis mengadakan pengamatan, maka penelitian tentang dinamika pengaturan HAM pada konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 pada perspektif globalisas, belum pernah dilakukan.

Namun demikian, kajian-kajian mengenai HAM serta konstitusi telah poly dilakukan. Misalnya Muladi dalam Hak Asasi Manusia, Politik serta Sistem Peradilan Pidana yg membahas HAM berkaitan dengan aturan pidana secara umum, tidak sampai pada pembahasan HAM yg berkaitan dengan konstitusi. Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, karya Gunawan Setiardja, isinya meninjau proses terbentuknya Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 hingga pada pembahasan pemuatan HAM pada konstitusi. 

Kemudian buku Saafroedin Bahar Hak Asasi Manusia Analis Komnas HAM serta Jajaran Hankam/ABRI berisi mengenai apa saja yang sebagai pedoman penerapan HAM, mampukah Komnas HAM sebagai penegak HAM serta bagaimana pandangan ABRI dalam berbagai masalah HAM. Buku Demokrasi, HAM serta Masyarakat Madani merupakan karya Tim ICCE UIN Jakarta yang berusaha memaparkan serta mensosialisasikan demokrasi serta HAM di tengah arus transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (civilitezed democracy). 

Selanjutnya, Muh. Budairi Idjehar dalam kitab HAM Versus Kapitalisme berupaya menginspirasi membangun bangsa dalam perspektif demokrasi serta HAM serta menunjukkan perlawanan kapitalisme melalui gerakan HAM serta Bagir Manan dkk dalam Perkembangan Pemikiran serta Pengaturan HAM pada Indonesia menyimpulkan bahwa HAM di Indonesia telah dikenal sejak 1908, dan mengkaji perlunya pemajuan HAM dan perlunya pemerintah merogoh langkah nyata pada kasus degradasi HAM.

Hestu Cipto Handoyo, dalam Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, menguraikan implementasi prinsip-prinsip demokrasi pemerintahan, hak asasi insan dalam kehidupan ketatanegaraan pada Indonesia. Melalui bukunya, Hestu ingin memahamkan proses konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia secara luas.

Dalam Mendudukkan UUD, Satjipto Rahardjo melakukan penelusuran terhadap konstitusi sebagai suatu tipe perundang-undangan yg khas serta membawanya ke ranah ilmu aturan yg tidak hanya berkutat dalam perundang-undangan, melainkan pada konteks yg lebih luas, yaitu aturan dan masyarakatnya. 

Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Pembaharuan Undang-Undang Dasar 1945, karya Ni’matul Huda, difokuskan pada menyelidiki output-output perubahan ketatanegaraan Indonesia khususnya lembaga kepresidenan, Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat dan masalah-problem lain yg melingkupi Mahkamah Konstitusi dan pengujian terhadap undang-undang.

Hendarmin, pada bukunya Dinamika Konstitusi Indonesia, menilai serta mengevaluasi apa saja yang sesungguhnya terjadi dengan konstitusi yang sempat berlaku dan sedang diberlakukan pada Indonesia. Sementara, Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia, karya Anhar Gonggong memberi citra singkat tentang sejarah konstitusi Indonesia, sekaligus memberi pemahaman mengenai makna strategis dari amandemen UUD 1945.

Dimyati Hartono, dalam Problematik dan Solusi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memandang dilema amandemen menyangkut keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta implementasi dari Keputusan MPR tadi yang tidak konsisten lantaran menggunakan pendekatan yg mudah, pragmatis, simplitis dan parsial pada memahami dan melakukan amandemen UUD 1945. Rekomendasi menurut buku ini diantaranya adalah melakukan lagi perubahan UUD 1945 menggunakan dasar landasan, tujuan yg sinkron dengan jiwa Proklamasi 17 agustus 1945 dengan memberlakukan balik Undang-Undang Dasar 1945 maupun penjelasannya, sedangkan dinamika dan tuntutan kebutuhan hidup bermasyarakat, berbangsa, bernegara disusun pada bentuk amandemen.

Sementara, kitab karya Jimly Asshiddiqie Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, adalah asal yg membahas sejarah mula konstitusi serta sejarah konstitusi Indonesia sampai pada pembahasan nomokrasi dan demokrasi. Dan, Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, karya Harun Alrasid, berisi naskah UUD 1945 sebelum serta selesainya amandemen berdasarkan amandemen pertama hingga amandemen keempat disertai analisis tajam mengenai proses serta hasil amandemen itu sendiri.

Penelitian Udiyo Basuki, dkk, “Konstitusionalisme HAM Indonesia (Kajian Yuridis atas Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945)” mengurai penerangan efek amandemen UUD 1945 terhadap pengaturan HAM pada dalamnya serta mengungkapkan pengaruhnya terhadap pengaturan HAM pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Suparman Marzuki pada bukunya Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity menyebutkan, perubahan politik sudah membangkitkan asa akan tuntasnya berbagai masalah pelanggaran HAM masa kemudian. Pada kenyataannya, itu hanya harapan semu. Dengan munculnya UU Peradilan HAM ataupun peradilan HAM ad hoc tumbuh keyakinan atas terbitnya keadilan. Dikatakan harapan yg semu lantaran prosesi pradilan seperti ritual yang kaya simbol, tetapi miskin makna. Peradilan malah sebagai pelindung serta medan pembelaan para penjahat HAM. Tidak saja ini mengacuhkan keberadaan korban, namun pula jadi tempat untuk menyucikan balik motif dan tindakan pelaku.

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, karya Bahder Johan Nasution menyampaikan, sudah semenjak lama duduk perkara negara aturan dan hak asasi insan, selalu diperbincangkan dikalangan ahli-ahli aturan ketatanegaraan serta dikalangan para pemikir-pemikir politik. Tujuannya buat mencari suatu konsep yg ideal, tentang negara hukum serta proteksi hak asasi insan yang dianggap ideal, selalu menjadi perdebatan. Terlebih hak asasi manusia acapkali dipahami secara dangkal karena hanya dianggap menjadi panduan moral semata-mata. Pemahaman yg demikian merupakan pemahaman yg keliru, pemahamannya bukan hanya di tatanan moral akan tetapi juga dalam tatanan aturan. Kenyataan menampakan dampak pemahaman yang dangkal terhadap hak asasi insan, penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi tadi acapkali tidak dilaksanakan secara sempurna sebagaimana dicita-citakan oleh negara hukum.

Harifin A. Tumpa dalam bukunya Peluang serta Tantangan Eksistensi Pengadilan HAM pada Indonesia, menjelaskan, hak asasi insan merupakan perwujudan keberadaan dan kemandirian seorang menjadi seorang insan. Yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya, sehingga sanggup bertahan dari bernalitas pragmatis kekuasaan, ambisi, serta cita-cita, serta sebagai landasan yang kuat bagi pembentukan sebuah bangsa yang demokratis serta ideal, lantaran hak asasi insan adalah hak yg inheren pada dalam diri eksklusif individu, serta hak ini adalah hak yang paling mendasar bagi setiap individu buat berdiri serta hayati secara merdeka dalam komunitas-komunitas masyarakat. 

Tragedi Politik Hukum serta HAM, karya Suparman Marzuki mengungkapkan, memutus rantai politik otoriter hanya sanggup jika melalui jalan penegakan HAM. Pengalaman banyak negeri membawa bukti bahwa penegakan HAM sudah menancapkan episode masa depan politik yang demokratis, menghormati hak dan melindungi minoritas. Akan tetapi, dalam kenyataan Indonesia mengalami bencana pada upaya menembus keadilan. Praktek penegakan HAM meluncur dalam serangkaian pengadilan yang nir membawa pelaku dan tidak sanggup mengembalikan keadilan.

Mien Rukmini pada bukunya yang berjudul Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah serta Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Pradilan Pidana di Indonesia, menyampaikan, di pada UUD 1945 nir ada satu pasalpun yang secara tegas mencantumkan asas praduga nir bersalah, tidak selaras menggunakan KRIS 1949 serta UUDS 1950, yaitu di pada pasal 14 ayat (1). Meskipun demikian, eksistensi asas tadi sudah ditemukan dan diatur pada Pasal 8 UU No.4 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, serta di pada pasal 18 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Berbeda dengan asas persamaan kedudukan pada aturan, asas ini secara tegas diatur baik pada dalam KRIS 1949 dan UUDS 1950 juga UUD 1945 yaitu di dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

METODOLOGI PENELITIAN 
A. Pendekatan 
1. Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang dipakai pada penelitian ini adalah yuridis empiris. Yuridis, yaitu mengkaji konsep normatif atau peraturan perundang-undangan dalam hal ini, UUD 1945 mengenai HAM. Empiris, yaitu mengkaji fenomena empiris yang berpijak dalam fenomena, pada hal ini empiris globalisasi yang mensugesti konsep pemikiran HAM.

2. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) menggunakan menggunakan data berupa dokumen-dokumen, kitab -buku, artikel dan bahan-bahan hukum lainnya yg berkaitan dengan konstitusionalisme serta hak asasi insan. Dalam pelaksanaannya, mengingat banyaknya kepustakaan yg hendak diteliti, penelitian ini akan melibatkan dua mahasiswa. 

3. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat naratif analitik, yaitu penelitian buat merampungkan masalah demgam cara menggambarkan masalah melalui pengumpulan, penyusunan dan penganalisisan data, lalu dijelaskan dan selanjutnya diberi penilaian

4. Data Penelitian 
Data yg digunakan dalam penelitian ini meliputi data utama, data sekunder dan data tersier, yaitu:
a. Data primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yg meliputi:
1) Naskah UUD 1945 yg asli
2) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 sesudah amandemen pertama hingga amandemen keempat
3) Berbagai peraturan perundang-undangan tentang HAM
4) Berbagai buku tentang globalisasi

b. Data sekunder, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan tentang bahan primer, mencakup kitab -kitab aturan, kitab -buku mengenai globalisasi, output penelitian, jurnal, makalah serta literatur lain yang berkaitan dengan fokus penelitian, baik tentang aturan secara umum, HAM, konstitusi serta globalisasi.

c. Data tersier, yaitu bahan yg memberi petunjuk atau penerangan terhadap bahan utama serta bahan sekunder, meliputi:
1) Kamus hukum
2) Ensiklopedi hukum
3) Kamus Besar Bahasa Indonesia

5. Metode Analisis Data

Data yg diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, nir memakai nomor -angka, rumus-rumus serta penghitungan eksakta lainnya menjadi indera bantu analisis.

B. Landasan Teori
1. Globalisasi: Kesejagatan, Keniscayaan 
Globalisasi telah menjadi realita harian yg tidak dapat dihindari. Prosesnya yang berlangsung sangat cepat serta kompleks menggunakan jangkauan aspek-aspek yang luas, tanpa dapat tidak boleh masuk ke semua bidang kehidupan umat manusia. Globalisasi merupakan proses multidimensional pada aspek sosial, ekonomi, politik, kultural yg beranjak secara ekstensif dan intensif ke pada masyarakat global. 

Globalisasi adalah kata yang mengerikan menggunakan makna yg kabur, pertama dipakai pada 1960, dan menjadi mode yang makin populer dalam 1990. Bagi banyak pendukungnya dia adalah kekuatan tidak tertahankan yg diinginkan yang menyapu batas-batas, menjungkalkan pemerintahan-pemerintahan despot, memperlemah pemajakan, membebaskan individu, dan memperkaya apa saja yang disentuhnya. Bagi banyak penentangnya, dia pula kekuatan tak tertahankan, tapi tak diinginkan. Menurut Anne Krueger, First Deputy Managing Director, Dana Moneter Internasional, Dalam kuliah John Binyhton, disampaikan pada australia pada 2000 mendefinisikan globalisasi adalah sesuatu kenyataan di mana agen-agen ekonomi pada bagian manapun di dunia jauh lebih terkena impak peristiwa yg terjadi di tempat lain di dunia dari pada sebelumnya.

Brink Lindsey dalam bukunya Against the Dead Hand mendefinisikan kata globalisasi dalam tiga makna yang tidak sinkron yaitu: Pertama, buat mendeskripsikan fenomena ekonomi berdasarkan peningkatan integrasi pasar lintas perbatasan politik. Kedua, buat mendeskripsikan kenyataan politik yg terbatas tentang runtuhnya rinntangan-rintangan yang dipasang sang pemerintah oleh arus internasional barang, jasa, dan kapital.

Secara harfiah global berarti sedunia, sejagat. Kata ini selanjutnya sebagai kata yg merujuk kepada suatu keadaan di mana antara satu negara dengan negara lain telah menyatu. Batas teritorial, kultural, serta sebagainya telah bukan merupakan kendala lagi untuk melakukan penyatuan tadi. Situasi ini tercipta berkat adanya dukungan tehnologi canggih pada bidang komunikasi, seperti radio, televisi, telephon, faxsimile, internet dan sebagainya.

Globalisasi menjadi kelanjutan multinasionalisasi serta transnasionalisasi sudah merobohkan batas-batas kebudayaan secara meluas lebih dari sekadar melintasi batas geografis administrasi antar negara. Proses ini membuahkan manusia dengan relasi-relasi sosial budayanya menjadi sub-human pada pusaran pasar global dunia. Globalisasi bahkan adalah puncak dari kapitalisme dunia di penghujung abad ke-20 ini, yang memberikan kemungkinan akbar kepada global humanisme menjadi tersubordinasi dan terkooptasi oleh mesin kapitalisme global yg keras serta serba melintasi. Sejumlah krisis humanisme diduga akan semakin massive dan kompleks. 

Setidaknya terdapat lima dampak jelek globalisasi bagi warga . 
Pertama, pengaburan batas-batas kultural serta geografis/ekologis tidak diperhatikan, sebagai akibatnya kemampuan beradaptasi serta daya tahan menurun, terutama bagi masyarakat atau negara lemah. 
Kedua, gaya pikir akan ditentukan sang produsen liputan serta penyebarannya yang secara umum dikuasai sebagai akibatnya menimbulkan gangguan yg tidak bisa diadaptasi.
Ketiga, hak-hak manusia yang dipropagandakan merupakan versi Barat dengan bersandar pada individualisme. Hak-hak grup banyak terlanggar, tetapi diabaikan saja. Hak-hak manusia sering dikalahkan oleh hak-hak kapital, sehingga globalisme dapat dianggap perang pembebasan modal. 
Keempat, terancamnya demokrasi sang globalisme. Demokrasi berarti poly pilihan, multiopsional, tiap-tiap insan dan negara bebas menentukan yang terbaik buat dirinya. Sedangkan globalisme mengurangi penganekaragaman pada dunia yang sangat bervariasi. 
Kelima, hubungan budaya akan terjadi dalam skala besar , cepat, multidimensional dan serempak, sehingga tidak dapat dielakkan terjadinya peniadaan budaya, kesalahan adaptasi, dan kegoncangan budaya. Pengaruh yg mencolok terlihat menurut perubahan pola hubungan antar anggota masyarakat. Masyarakat sebagai individu lebih bersikap individualistik, hedonis dan acuh terhadap orang lain. 

Kelima hal pada atas merupakan sedikit catatan berdasarkan efek buruk globalisasi. Globalisasi yang ditandai menggunakan pesatnya penemuan hal baru baik dalam ilmu pengetahuan serta teknologi semakin mendorong masyarakat buat berubah dengan cepat. Melalui banyak sekali peralatan tersebut berbagai insiden atau insiden yang terjadi di belahan global yang lain pun bisa dengan gampang diketahui bahkan diakses. Semakin poly insan menggunakan peralatan tadi semakin poly kabar yg dapat diketahui. Selanjutnya, mengingat arus keterangan tadi demikian banyak dan padat, maka tingkat kecepatan buat mendapatkan warta tersebut sebagai meningkat.

Pada dataran empirik globalisasi berarti proses kaitan yang semakin erat berdasarkan semua aspek kehidupan, suatu gejala yg muncul berdasarkan interaksi yg semakin intensif pada perdagangan, transaksi finansial, media dan tehnologi. 

Globalisasi mengandung ambivalensi. Di satu sisi, proses globalisasi merupakan kesempatan besar pada zaman ini yang membawa kepada perkembangan yg semakin manusiawi sampai ke pojok-pojok dunia dan memberikan laba bagi semuanya. Tetapi di sisi lain, globalisasi melahirkan pertentangan antar insan pada muka bumi ini, yang disebabkan oleh arus penyeragaman budaya yang memaksa.

Selain membawa dampak positif berupa peningkatan akumulasi modal, teknologi, jaringan yang semakin luas; globalisasi pula membawa efek negatif seperti kondisi ketergantungan baik bagi individu, grup rakyat juga Negara serta semakin parahnya kemiskinan yang melanda penduduk pada Negara-negara berkembang. Secara tajam dapat dirumuskan, dengan istilah lain, globalisasi merupakan tanda-tanda yang sekaligus dirayakan dan diratapi. 

Oleh karena globalisasi terkait menggunakan situasi konkret serta hayati mangkat insan di planet bumi, maka telah selayaknya dirumuskan suatu standar etika sosial berhadapan dengannya. German Bishop’s Conference (GBS), merumuskan 2 premis menyangkut standar etika sosial tadi. 
Pertama, warga hendaknya menjadi pusat setiap perkembangan atau pembangunan. Yang menjadi dasar premis ini merupakan prestise manusia. Orientasi konkretnya, kaum miskin yg nir mampu serta tidak punya peluang buat ambil bagian dalam proses pembangunan.
Kedua, ekonomi, pasar, kemajuan tehnologi, serta globalisasi bukan demi dirinya sendiri, melainkan adalah sarana demi kesejahteraan hayati dan perkembangan manusia. Yang sebagai orientasi pada sini merupakan tanggung jawab beserta pada banyak sekali taraf buat tujuan bonum communae, kebaikan beserta.

Globalisasi dilukiskan menjadi penyusutan ruang dan saat yang belum pernah terjadi sebelumnya, yg mencerminkan peningkatan interkoneksi serta interdependensi sosial, politik, ekonomi dan kultural dalam skala global. Ia dipahami sebagai tatanan warga baru yang nir lagi membicarakan hal-hal yg sifatnya lokal. Transformasi global telah merambah ke seluruh global, yang mana nir lagi ada batas-batas yang jelas pada suatu negara, budaya, transformasi, ekonomi, aturan serta bahkan perilaku warga . 

Globalisasi menyebabkan kian meredupnya keutamaan faham negara bangsa (nation state) bahkan merupakan kenyataan krusial yg tidak sanggup dihindarkan oleh siapapun, bangsa manapun serta negara manapun, termasuk masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.

2. Konstitusi dan Kostitusionalisme
Konstitusi menurut Rukmana Amanwinata, berpadanan menggunakan “constitution” (bahasa Inggris), “constitutie” (bahasa Belanda) “constitutional” (bahasa Perancis), “Verfassung” (bahasa Jerman), “constitution” (bahasa Latin).

Dalam Ilmu Hukum sering dipakai beberapa istilah dengan arti yang sama. Sebaliknya nir tertutup kemungkinan buat arti tidak sama dipakai istilah yg sama. Demikian juga halnya yang terjadi menggunakan istilah konstitusi. Selain konstitusi, dikenal istilah lain, yaitu UUD serta hukum dasar.

Mengenai kata konstitusi serta Undang-Undang Dasar terbagi sebagai dua, yaitu pertama, pendapat yang membedakan konstitusi menggunakan Undang-Undang Dasar dan ke 2, pendapat yang menyamakan konstitusi menggunakan Undang-Undang Dasar. Saat ini sepertinya pendapat kedua lebih diterima.

Konstitusi jua dapat dibedakan pada 2 kategori, yaitu konstitusi politik serta konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah semata-mata dokumen aturan yg berisi pasal-pasal yang mengandung norma-norma dasar pada penyelenggaraan Negara, hubungan masyarakat menggunakan Negara, antar forum Negara dan sebagainya. Sedangkan konstitusi sosial lebih luas dari itu, karena mengandung keinginan sosial bangsa yg menciptkannya, rumusan filosofis mengenai Negara, rumusan sistem sosial serta ekonomi, serta sistem politik yg dikembangkan.

Dari catatan sejarah klasik masih ada 2 perkataan yg berkaitan erat menggunakan pengertian kita kini ten­tang konstitusi, yaitu pada per­kataan Yunani Kuno poli­teia serta perkataan bahasa Latin constitutio yg juga berkaitan dengan istilah juz. Dalam ke 2 perkataan poli­teia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitu­sio­nalisme diekspresikan sang umat insan. Kata politeia berdasarkan kebu­daya­an Yunani bisa disebut yang paling tua usianya. Pengertiannya secara luas mencakup all the innumerable characteristics which determine that state’s peculiar nature, and these include its whole economic and social texture as well as matters govern­mental in our narrower modern sense. It is a purely descriptive term, and as inclusive in its meaning as our own use of the word ‘constitution’ when we speak gene­rally of a man’s constitution or of the constitu­tion of matter.

Dalam bahasa Yunani Kuno tidak dikenal ada­nya istilah yg mencerminkan pengertian ka­ta juz ataupun constitutio sebagaimana dalam tra­disi Romawi yg datang kemudian. Dalam ke­se­luruhan sistem berpikir para filosof Yunani Kuno, perkataan constitution merupakan seperti apa yg kita maksudkan sekarang ini. Perkata­an consti­tution pada zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire), dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula dipakai se­ba­gai istilah teknis untuk menyebut the acts of legisla­tion by the Empe­ror. Bersamaan menggunakan poly aspek dari hukum Romawi yg dipinjam ke dalam sistem pemikiran aturan pada kalangan gereja, maka kata teknis constitution pula dipinjam buat menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yg berlaku di semua gereja atau­pun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang ber­laku di gereja-gereja eksklusif (ecclesiastical province). Oleh karenanya, kitab -buku Hukum Romawi serta Hukum Ge­reja (Kano­nik) itulah yang seringkali dianggap sebagai sum­ber rujukan atau surat keterangan paling awal tentang peng­gu­na­an perkataan constitution dalam sejarah.

Pengertian konstitusi pada zaman Yunani Kuno masih bersifat materiil, dalam arti belum berbentuk misalnya yg dime­nger­ti di zaman mo­dern kini . Namun, per­bedaan antara konstitusi de­ngan hukum biasa telah tergambar pada pembedaan yang dila­kukan sang Aristoteles terhadap pengertian kata politea serta nomoi. Pengertian politiea dapat dise­pa­dankan menggunakan pengertian konstitusi, sedang­kan nomoi adalah undang-undang biasa. 

Politea mengandung ke­kuasaan yg lebih tinggi berdasarkan pada nomoi, karena politea mem­punyai kekuasaan membangun sedangkan pada nomoi nir terdapat, karena dia hanya adalah materi yang harus pada­bentuk supaya su­paya tidak bercerai-berai. Dalam kebudayaan Yunani kata konstitusi ber­hubungan erat menggunakan ucapan Res­pub­lica Consti­tuere yg melahirkan slogan, Prinsep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yg arti­­nya ”Rajalah yg berhak menentukan struk­tur orga­ni­sasi negara, karena dialah satu-satunya pembuat un­dang-undang”.

Di Inggris, peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan kata konstitusi merupakan “Consti­tutions of Cla­rendon 1164” yg disebut sang Henry II menjadi const­i­tutions, avitae constitu­tions or leges, a recordatio vel recognition, me­nyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan Negara di masa pemerintahan kakeknya, yaitu Henry I. Isi peraturan yg disebut menjadi kon­stitusi tersebut masih bersifat eklesiastik, meskipun pemasyarakatannya dila­ku­kan sang pemerintahan seku­ler. Namun, pada masa-masa selanjutnya, kata constitutio itu sering juga dipertukarkan satu sama lain menggunakan istilah lex atau edictum buat menyebut aneka macam secular administrative enactments. Glanvill acapkali meng­guna­kan kata constitution buat a royal edict (titah raja atau ratu). Glanvill pula mengaitkan Henry II’s writ creating the remedy by grand assize as ‘legalis is a constitutio’, serta menyebut the assize of novel disseisin menjadi a re­cog­nitio sekaligus menjadi a constitutio. 

Beberapa tahun sesudah diberlakukannya Undang-Undang Merton dalam tahun 1236, Brac­ton menulis arti­kel yang menyebut keliru satu ketentuan dalam undang-undang itu sebagai a new constitution, serta mengaitkan satu bagian berdasarkan Magna Carta yang dikeluarkan pulang dalam tahun 1225 menjadi constitutio libertatis. Dalam saat yang hampir bersamaan (satu zaman), Beauma-noir di Perancis beropini bahwa “speaks of the re­medy in novel disseisin as ’une nouvele constitucion’ made by the kings”. Ketika itu dan selama beradab-abad sesudahnya, per­istilah­an constitution selalu diartikan se­bagai a particular administrative enactment much as it had meant to the Roman lawyers. Perkataan consti­­tution ini digunakan buat membedakan antara particular enactment menurut consuetudo atau ancient custom (kebia­saan).

Pierre Gregoire Tholosano (of Toulouse), pada bukunya De Republica (1578) meng­gunakan kata con­stitution pada arti yg hampir sama dengan penger­tian kini . Hanya saja kandungan maknanya lebih luas dan lebih generik, lantaran Gregoire menggunakan frase yg lebih tua, yaitu status reipublicae. Dapat dikatakan bahwa di zaman ini, arti perkataan constitution tercer­min dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada se­kitar tahun yang sama, yaitu “the natural frame and con­stitution of the policy of this Kingdom, which is juz pub­licum regni”. Bagi James White­locke, juz publicum regni itulah yang adalah kerangka alami dan konstitusi po­li­tik bagi kerajaan.

Dari sini, kita bisa tahu pengertian konsti­tusi pada 2 konsepsi. Pertama, konsti­tusi menjadi the natural frame of the state yg bisa ditarik ke belakang menggunakan mengaitkannya dengan pengertian politeia da­lam tradisi Yunani Kuno. Kedua, konstitusi pada arti juz publicum regni, yaitu the public law of the realm. Ci­cero dapat disebut sebagai sarjana pertama yg meng­pakai perkataan constitutio dalam pengertian ke 2 ini, seperti tergambar pada bukunya “De Re Pub­lica”. Di lingkungan Kerajaan Romawi (Roman Empire), per­kataan constitutio ini pada bentuk Latinnya juga digunakan sebagai kata teknis buat menyebut the acts of legislation by the Emperor. Menurut Cicero, “This con­s­ti­tution (haec constitution) has a great measure of equa­bi­lity without which men can hardly remain free for any length of time”. Selanjutnya dikatakan oleh Cice­ro 

Now that opinion of Cato becomes more certain, that the constitution of the republic (consitutionem rei publicae) is the work of no single time or of no single man. 

Pendapat Cato bisa dipahami bahwa konstitusi republik bukanlah hasil ker­ja satu wak­tu ataupun satu orang, melainkan kerja kolektif dan saya­mu­latif. Oleh karenanya, dari sudut etimologi, konsep kla­­sik tentang konsti­tusi dan konstitusionalisme bisa ditelusuri lebih mendalam dalam perkembangan penger­tian serta penggunaan perkataan politeia dalam bahasa Yunani serta perkataan constitutio dalam bahasa Latin, serta interaksi pada antara keduanya satu sama lain pada se­panjang sejarah pemikiran maupun pengalaman praktik kehidupan kenegaraan serta hukum. 

Perkembangan-perkembangan demikian itu­lah yg pada akhirnya mengantarkan umat ma­nu­sia dalam pe­ngertian kata constitution itu dalam bahasa Inggris terbaru. Dalam Oxford Dictionary, perkataan consti­tution dikaitkan dengan beberapa arti, yaitu: “… the act of establishing or of ordai­ning, or the ordinance or re­gu­lation so establi­shed”. Selain itu, istilah constitution pula diartikan menjadi pembuatan atau penyusunan yang me­nentukan hakikat sesuatu (the “make” or com­po­sition which determines the nature of any­thing). Oleh karena itu, constitution bisa jua digunakan buat menyebut “… the body or the mind of man as well as to external ob­jects”. 

Dalam pengertiannya yg demikian itu, kon­stitusi selalu dianggap “mendahului” serta “menga­tasi” pemerin­ta­han serta segala keputusan dan peraturan lainnya. A Constitution, istilah Thomas Paine, “is not the act of a go­vern­ment but of the people constituting a govern­ment”. Kon­stitusi diklaim mendahului, bukan karena urutan waktunya, melainkan pada sifatnya yg supe­rior dan kewenangannya buat mengikat.

Konstitusionalisme, merupakan pemikiran yg telah usang berkembang. Pemikiran ini menghendaki pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan ini terutama dilakukan melalui hukum, lebih spesifik lagi melalui konstitusi. Constitutionalisme is belief in imposition of retrains on government by means of constitution. Menurut Lev, pada intinya konstitusionalisme adalah proses hukum.

Asshiddiqie, memaparkan gagasan konstitusionalisme sebagai seperangkat prinsip yg tercermin dalam kelembagaan suatu bangsa serta tidak terdapat yg mengatasinya dari luar dan tidak ada pula yang mendahuluinya.

Fredrich beropini konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu gugusan kegiatan yang diselenggarakan atas nama rakyat yg tunduk dalam beberapa restriksi buat menjamin kekuasaan yg diharapkan pemerintah itu nir disalahgunakan oleh orang-orang yg ditugasi memerintah.

Berdasarkan inspirasi konstitusionalisme, seluruh pemegang kekuasaan wajib dibatasi. Di satu sisi nir ada satu pihak atau satu forum pun yg boleh mempunyai kekuasaan tanpa batas. Di sisi lain, setiap hadiah kekuasaan senantiasa perlu disertai menggunakan pembatasan kekuasaan.

3. Konstitusionalisme, Negara Hukum serta HAM 
Konstitusi, merupakan kerangka masyarakat politik, yang diorganisir dari hukum, yang menciptakan forum-forum permanen dengan tugas dan kewenangan tertentu. Dengan demikian konstitusi merupakan deretan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak rakyat serta interaksi antara ke 2 hal tadi.

Konstitusi dipakai dalam 2 pengertian, yakni konstitusi dalam arti tak berbentuk dan konkret. Konstitusi abstrak adalah sistem aturan, norma, serta konvensi yang tetapkan susunan dan kewenangan indera perlengkapan negara itu satu dengan yang lain dan menggunakan rakyat negara. Adapun konstitusi dalam arti konkret merupakan dokumen yg berisi aturan konstitusi yang sangat penting yg ditetapkan secara resmi. Konstitusi dalam arti nyata juga dianggap UUD.

Negara yang berdasar konstitusi adalah yg kekuasaan pemerintahnya, hak-hak rakyatnya serta interaksi antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak masyarakat negaranya diatur dengan hukum.

Motivasi yg menjadi latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu tidak sinkron dengan negara lain. Hal ini disebabkan lantaran beberapa hal, diantaranya: sejarah yang dialami bangsa yg bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaannya, situasi serta syarat dalam saat menjelang kemerdekaan dan lain sebagainya.

Menurut Bryce, hal-hal yg sebagai alasan sebagai akibatnya sesuatu negara mempunyai Undang-Undang Dasar, terdapat beberapa macam, yaitu:
a. Adanya kehendak rakyat negara menurut negara yg bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan buat membatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tadi.
b. Adanya kehendak menurut penguasa negara serta atau rakyatnya buat menjamin agar masih ada pola atau sistem eksklusif atas pemerintah negaranya.
c. Adanya kehendak berdasarkan pembentuk negara tersebut supaya terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan kenegaraannya.
d. Adanya kehendak beberapa negara yang masing-masing semula berdiri sendiri, buat mengklaim kerjasama.

Berdasarkan pendapat Bryce pada atas, motivasi adanya konstitusi pertama RI, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yg dimiliki sesaat selesainya kemerdekaan, lepas 18 Agustus 1945 adalah kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraannya dan menjamin kepastian hukum.

Negara aturan, dari Aristoteles, merupakan negara yg diperintah menggunakan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Terdapat 3 unsur pemerintahan berkonstitusi, yaitu pemerintahan yg dilaksanakan buat kepentingan umum, pemerintahan berdasarkan hukum berdasar ketentuan generik, serta pemerintahan atas kehendak warga .

Kant, membicarakan gagasan negara aturan formil, menggunakan mengemukakan unsur-unsurnya, yaitu proteksi HAM dan pemisahan kekuasaan. Stahl, menguraikan unsur negara aturan materiil, dengan menambah 2 unsur lain, yaitu tindakan pemerintah wajib berdasar hukum dan adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Menurut Dicey, unsur utama pemerintahan yg kekuasaannya pada bawah hukum (rule of law), yaitu supremacy of law, equality before the law, serta constitution based on individual rights. Ismail Suny menandaskan bahwa suatu rule of law wajib memiliki syarat-kondisi esensial eksklusif, diantaranya harus masih ada kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem aturan dimana hak-hak asasi manusia serta human dignity dihormati. 

Negara aturan sudah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1689 pada Inggris namun sulit untuk mewujudkannya dalam kehidupan bernegara hingga waktu ini. Di Indonesia istilah negara hukum adalah terjemahan pribadi berdasarkan rechsstaat, istilah rechsstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX meskipun pemikiran tentang negara aturan sudah lama adanya. Istilah the rule of law mulai terkenal menggunakan terbitnya sebuah kitab berdasarkan Albert Venn Dicey tahun 1885 menggunakan judul Introduction to the study of Law of The Constitution. Perbedaan tadi memunculkan konsep rechsstaat dan konsep the rule of law yang sama-sama mengarahkan pada pengakuan serta perlindungan hak asasi insan walaupun keduanya tetap berjalan pada sasaran yang sama namun keduanya tetap berjalan dengan sistem sendiri yaitu aturan sendiri.

Konsep rechsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yg dianggap civil law yang memiliki ciri-ciri menjadi berikut, yaitu: 
(1) Adanya pembagian kekuasaan.
(dua) Pemerintahan dari konstitusi
(tiga) Perlindungan hak asasi manusia.
(4) Peradilan administrasi negara. 

Dan negara hukum the rule of law bertumpu pada common law, yang menekankan dalam tiga (3) tolok ukur atau unsur primer, yaitu:
(1) Supremasi hukum atau supremacy of law
(2) Persamaan di hadapan aturan atau equality before the law
(3) Konstitusi yang berdasarkan pada hak-hak perorangan atau the constitution based on individual rights.

Jika karakteristik-karakteristik tadi dikaitkan dengan ketentuan aturan yg berlaku di Indonesia, maka bisa dinyatakan bahwa secara generik Indonesia sudah memenuhi persyaratan menjadi negara aturan bisa terlihat dari Konstitusi Indonesia. Maka bisa dijabarkan menjadi berikut yaitu adanya pengakuan dan proteksi atas hak-hak asasi manusia, sanggup ditemukan jaminannya di dalam pembukaan serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada pada Pembukaan alinea I bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, kemudian pada dalam alinea IV disebutkan jua salah satu dasar yaitu ”kemanusiaan yang adil serta mudun”, sedangkan pada dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa ditemui dalam Pasal 27 (persamaan kedudukan rakyat negara pada pada hukum dan pemerintahan serta persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak), Pasal 28 (jaminan kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat), Pasal 29 (kebebasan memeluk kepercayaan ), Pasal 30 (kewajiban melakukan bisnis pertahanan serta keamanan negara), serta Pasal 31 (agunan hak buat mendapatkan pengajaran).

Ciri kedua yaitu peradilan yg bebas berdasarkan imbas sesuatu kekuasaan, dapat ditinjau pada Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa ”kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ciri selanjutnya mengenai legalitas pada arti hukum segala bentuknya dan kekuasaan yg dijalankan menurut atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus dari ketentuan hukum (due process of law) saling keterkaitan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Muchsan berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar menjadi sumber aturan yang tertinggi mempunyai dua fungsi, yaitu:
a. Menjamin hak-hak para rakyat rakyat, terutama rakyat negaranya menurut tindakan sewenang-wenang para penguasa. Dalam Negara hukum terbaru yg bertipe welfare state, tujuan ini diteruskan dan diperluas, yakni sampai dengan terselenggaranya kepentingan masyarakat sebagai akibatnya tidak hanya sekadar terjaminnya proteksi aturan terhadap hak-hak anggota masyarakat, akan namun pula setiap anggota warga Negara bisa menyebarkan hak-hak sebagai manusia.

b. Sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang ketentuannya telah digambarkan dalam anggaran-anggaran dan ketentuan Undang-Undang Dasar.

C. Hipotesis
Bahwa pengaturan HAM pada konstitusi Indonesia, UUD 1945, sangat ditentukan sang globalisasi pemikira HAM yang sudah sangat terkenal diseluruh dunia.

D. Tahapan Penelitian 
Penelitian ini dilakukan dalam aneka macam tahap yg dapat dirinci menjadi berikut:

1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dimulai menggunakan penelusuran pengumpulan serta inventarisasi bahan pustaka mengenai aturan, konstitusi HAM dan berbagai peraturan perundang-undangan, serta referensi tentang globalisasi serta pengaruhnya.

2. Tahap Pelaksanaan
Pada termin ini dilakukan pengumpulan dan pengkajian terhadap data primer, sekunder serta tersier.

3. Tahap Penyelesaian
Kegiatan yg dilakukan dalam tahap ini adalah menganalisa data hasil penelitian, dilanjutkan menggunakan penyusunan data dan kemudian dilakukan penyusunan laporan penelitian.