PENGERTIAN TATA LETAK FASILITAS

Tinjauan Tata Letak Fasilitas
Didalam perencanaan fasilitas pabrik ada dua hal utama yg akan dibahas, yaitu pertama berkaitan menggunakan perencanaan lokasi pabrik (plant location) yaitu penetapan lokasi dimana fasilitas-fasilitas produksi wajib ditempatkan, dan yang ke 2 merupakan perancangan fasilitas produksi (facilities design) yang akan meliputi perancangan struktur bangunan (structure design), perancangan rapikan letak fasilitas produksi (facilities/plan layout design) serta perancangan sistem pemindahan material. Secara skematis hirarki berdasarkan perencanaan fasilitas pabrik tersebut dapat digambarkan menjadi berikut : (Sritomo,2000)

Gambar  Sistematika perencanaan fasilitas pabrik
Sumber : Sritomo, 2000

Perencanaan lokasi mencakup penentuan tempat fasilitas itu tidak sinkron, yg dipilih menggunakan memperhatikan faktor-faktor misalnya letak pasar, bahan standar, dan keadaan lingkungan. Perencanaan rapikan letak meliputi tata letak buat bangunan primer serta penunjang (misalnya bagian personalia, loka parkir) serta rapikan letak mesin-mesin didalam pabrik. Perencanaan sistem material handling mencakup penanganan bahan standar, personil, fakta dan peralatan-alat-alat yg dibutuhkan buat memperlancar pelaksanaan proses produksi.

Dalam perancangan fasilitas, tata letak pabrik seringkali menimbulkan beberapa masalah yg harus segera diatasi, lantaran kasus tata letak pabrik merupakan hal utama pada menunjang kelancangan proses produksi. Oleh karenanya rapikan letak pabrik sebagai sangat krusial pada menunjang keberhasilan suatu perusahaan, karena dengan tata letak yg baik dapat menaikkan efektivitas serta efisiensi yg tinggi selama proses produksi berlangsung.

Pengertian Tata Letak Fasilitas
Banyak definisi tata letak pabrik yg dikemukakan oleh para ahli yg pada dasarnya merupakan sama, antara lain yaitu :
1. Tata letak pabrik (plan lay out) atau rapikan letak fasilitas (facilities lay out) adalah rapikan cara pengaturan fasilitas-fasilitas fisik pabrik guna menunjang kelancaran proses produksi (Sritomo, 2000).
2. Tata letak fasilitas merupakan fungsi yg melibatkan analisa (sintesa), perencanaan serta desain berdasarkan interelasi antara pengaturan fasilitas fisik, pergerakan material, kegiatan yang dihubungkan menggunakan personil dan aliran kabar yg diharapkan untuk mencapai performan optimum pada rentang aktivitas yang berhubungan (James M, Apple, 1990).

Ruang Lingkup Rancang Fasilitas
Pekerjaan rancang fasilitas seringkali dikira hanya berhubungan dengan perancangan yang cermnat mengenai susunan peralatan produksi. Padahal perencanaan demikian hanya adalah keliru satu termin saja berdasarkan suatu rangkaian aktivitas yg sangat luas yg saling berhubungan dan yg secara holistik menciptakan kegiatan perancangan rapikan letak fasilitas.

Ruang lingkup pekerjaan rancang fasilitas meliputi satu kajian yg cermat paling tidak berdasarkan bidang-bidang berikut : (James M. Apple, 1990)
1. Pengangkutan
2. Penerimaan
3. Gudang bahan baku
4. Produksi
5. Perakitan
6. Pengemasan dan pengepakan
7. Pemindahan barang
8. Pelayanan pegawai
9. Kegiatan produksi penunjang
10. Pergudangan
11. Pengiriman
12. Perkantoran
13. Fasilitas luar (penunjang)
14. Bangunan
15. Lahan
16. Lokasi
17. Keamanan
18. Buangan

Tujuan Tata Letak Pabrik
Secara garis akbar tujuan primer menurut rapikan letak pabrik adalah mengatur area kerja serta segala fasilitas produksi yg paling ekonomis buat operasi produksi, aman dan nyaman sebagai akibatnya akan menaikkan moral kerja dan performans dari operator. Lebih spesifik lagi rapikan letak yang baik akan bisa menaruh laba-keuntungan dalam sistem produksi, diantaranya menjadi berikut : (Sritomo, 2000)

· Menaikan hasil produksi
Tata letak yang baik akan menaruh keluaran (hasil) yg lebih akbar dengan ongkos yg sama atau lebih sedikit, ketika kerja (man-hours) operator yg lebih kecil, dan mengurangi jam kerja mesin (machine hours).

· Mengurangi ketika tunggu (delay)
Mengatur keseimbangan antara waktu operasi produksi dan beban dari masing-masing departemen atau mesin. Dengan pengaturan yg baik maka bisa mengurangi saat tunggu (delay) yg berlebihan

· Mengurangi proses pemindahan bahan (material handling)
Pada sebagian besar proses produksi, bahan standar akan lebih acapkali dipindahkan dibandingkan menggunakan dua elemen dasar produksi lainnya. Dengan mengingat hal itu maka pada merencanakan rapikan letak wajib menekankan desainnya dalam usaha-bisnis meminimalkan kegiatan pemindahan bahan pada waktu proses produksi berlangsung.

· Penghematan penggunaan areal buat produksi, gudang serta service
Suatu perencanaan tata letak yg baik akan mencoba mengatasi segala pemborosan pemakaian ruangan dan berusaha buat mengoreksinya.

· Pendayagunaan yg lebih akbar menurut pemakaian mesin, energi kerja dan atau fasilitas produksi lainnya
Suatu rapikan letak yang terpola menggunakan baik akan banyak membantu pendayagunaan elemen-elemen produksi secara lebih efektif serta efisien.

· Mengurangi inventory in-process
Siatem produksi dalam dasarnya menghendaki sedapat mungkin bahan standar buat berpindah menurut suatu operasi langsung ke operasi berikutnya secepat-cepatnya serta berusaha mengurangi bertumpuknya bahan 1/2 jadi. Problem ini terutama bisa dilaksanakan dengan mengurangi ketika tunggu dan bahan yang menunggu buat segera diproses.

· Proses manufacturing lebih singkat
Dengan memperpendek jarak antara operasi satu ke operasi yg lainnya serta mengurangi bahan yang menunggu dan penyimpanan yang nir dibutuhkan, maka waktu yg dibutuhkan berdasarkan bahan baku buat berpindah dari satu loka ke loka lainnya pada pabrik akan mampu diperpendek sehingga secara total saat produksi akan dipersingkat.

· Mengurangi resiko bagi kesehatan dan keselamatan kerja operator
Suasana yang aman dan nyaman bagi para pekerja dalam pekerjaannya. Hal-hal yg bisa dipercaya membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan kerja menurut operator haruslah dihindari.

· Memperbaiki moral serta kepuasan kerja
Penataan tata letak pabrik yang baik, rapi dan tertib akan menciptakan suasana kerja yg menyenangkan sebagai akibatnya moral serta kepuasan kerja mampu lebih ditingkatkan.

· Mempermudah kegiatan supervisi
Dengan tata letak pabrik yang terpola dengan baik akan mempermudah dalam mengamati segala aktifitas yang berlangsung di area kerja.

· Mengurangi kemacetan serta kesimpangsiuran
Tata letak pabrik yg baik akan menaruh luasan yg relatif untuk semua operasi yg diharapkan dan proses mampu berlangsung gampang dan sederhana.

· Mengurangi faktor yang bisa merugikan dan mensugesti kualitas berdasarkan bahan standar ataupun produk jadi
Tata letak yg baik akan menjaga bahan baku maupun produk jadi menurut getaran-getaran, debu, panas serta lain-lain sebagai akibatnya akan mengurangi kemungkinan terjadinya kerusakan.

Tujuan-tujuan tadi umumnya tidak dapat dicapai secara sekaligus, karena tujuan yang satu menggunakan yg lainnya dapat antagonis, contohnya buat dapat mempercepat atau memperlancar kegiatan material handling dapat dilakukan dengan memakai peralatan terkini, namun penggunaan peralatan ini tentunya akan menambah investasi modal perusahaan. Penggunaan ruang yang sangat efisien, misalnya penempatan mesin-mesin yg sangat rapat, bisa mengakibatkan kesulitan dalam pemeliharaan lantaran ruang mobilitas yg sangat terbatas. Oleh karenanya, perencanaan perlu memilih sasaran mana yg terutama hendak dicapai.

Pertimbangan Dalam Perencanaan Pabrik
Pada dasarnya perencanaan pulang rapikan letak pabrik menyangkut perencanaan produk baru atau tata letak baru berdasarkan fasilitas produksi yang sudah ada. Pada umumnya perencanaan pulang suatu pabrik ditimbulkan sang beberapa alasan tertentu diantaranya :
1. Adanya perubahan dalam design produk, contoh serta lain-lain.
2. Adanya perubahan lokasi pabrik suatu wilayah pemasaran.
3. Adanya perubahan ataupun peningkatan volume produksi yang akhirnya membawa perubahan kearah modifikasi segala fasilitas produksi yang terdapat.
4. Adanya keluhan-keluhan dari pekerja terhadap syarat kerja yg nir memenuhi persyaratan.
5. Adanya peningkatan jumlah kecelakaan dampak syarat area kerja yg kurang memenuhi persyaratan tersebut.
6. Adanya stagnasi-stagnasi dalam pemindahan bahan, gudang yg terlalu sempit serta lain-lain.

Prosedur Perencanaan dan Penyusunan Tata Letak Fasilitas
Untuk menjamin kelengkapan serta ketepatan pekerjaan yg dilakukan dalam menghasilkan rancangan fasilitas, kebanyakan proses perancangan harus mengikuti langkah-langkah menjadi berikut : (James M. Apple, 1990)
1. Mendapatkan data dasar
2. Menganalisis data dasar
3. Merancang proses produksi
4. Merencanakan pola aliran bahan
5. Mempertimbangkan rencana pemindahan bahan menyeluruh
6. Menghitung kebutuhan peralatan
7. Merencanakan stasiun kerja mandiri
8. Memilih alat-alat pemindah barang tertentu
9. Mengkoordinir kelompok operasi yang berkaitan
10. Merancang keterkaitan kegiatan
11. Menentukan kebutuhan gudang
12. Merencanakan kegiatan pelayanan serta aktivitas lainnya
13. Menentukan kebutuhan gudang
14. Mengalokasikan kegiatan ke semua ruang
15. Mempertimbangkan jenis bangunan
16. Membangun rapikan letak induk
17. Mengevaluasi, menyesuaikan, dan menyelidiki rapikan letak dengan orang yang tepat
18. Memperoleh persetujuan
19. Membangun tata letak
20. Mengikuti pelaksanaan rapikan letak

Jenis-Jenis Persoalan Tata Letak
Permasalahan tata letak tidak selalu ada pada perancangan rapikan letak bagi pabrik baru, namun tak jarang terjadi pada penataletakan ulang menurut suatu proses yang sudah terdapat atau perubahan beberapa bagian berdasarkan susunan peralatan eksklusif.

Masalah-perkara tata letak pabrik dalam umumnya akan ada bila terjadi berbagai hal misalnya : (James M. Apple, 1990)

1. Perubahan rancangan produk
Seringkali perubahan rancangan produk menuntut perubahan proses atau operasi yang dibutuhkan. Perubahan ini hanya memerlukan penggantian sebagian mini tata letak yang telah ada, atau merancang ulang tata letak, tergantung pada perubahan perubahan-perubahan yg terjadi.

2. Perluasan departemen
Jika lantaran suatu alasan diharapkan menambah produksi suatu komponen produk eksklusif, mungkin saja dibutuhkan perubahan pada tata letak.

3. Pengurangan departemen
Jika jumlah produksi berkurang secara drastis dan menetap, perlu dipertimbangkan pemakaian proses yg tidak sinkron dari proses sebelumnya yang digunakan untuk produksi tinggi. Perubahan ini menuntut pemasangan jenis alat-alat baru.

4. Penambahan produk baru
Jika produk baru ditambah maka kemungkinan produk alat-alat yang ada dapat dipakai dengan menambah beberapa mesin baru disana-sini pada tata letak yg telah terdapat dengan penyusunan minimum, atau mungkin memerlukan penyiapan departemen baru atau seksi baru, mungkin jua pabrik baru.

5. Memindahkan satu departemen
Memindahkan satu departemen bisa mengakibatkan perkara tata letak yang akbar karena bisa menimbulkan perubahan kearah penataletakan ulang dalam daerah yang baru.

6. Peremajaan peralatan yang rusak
Persoalan ini menuntut pemindahan alat-alat yg berdekatan buat menerima tambahan ruang.

7. Perubahan metode produksi
Setiap perubahan kecil dalam satu tempat kerja tak jarang mempunyai pengaruh terhadap loka kerja yg berdekatan. Hal ini akan menuntut peninjauan kembali atas wilayah yang terlibat.

8. Penambahan departemen baru
Masalah ini bisa ada menurut harapan buat mengkonsolidasi-kan
9. Penurunan biaya
10. Perencanaan fasilitas baru

Prinsip Dasar Perencanaan Tata Letak Pabrik
Untuk merencanakan rapikan letak pabrik yang baik ada beberapa prinsip yg wajib diperhatikan, prinsip-prinsip tadi antara lain : (Sritomo, 2000)

· Prinsip integrasi secara total
Tata letak pabrik adalah integrasi secara total berdasarkan semua elemen produksi yg ada sebagai suatu operasi yang akbar.

· Prinsip jarak perpindahan bahan yg paling minimal
Hal ini mampu dilaksanakan menggunakan cara mencoba menempatkan operasi yg berikutnya sedekat mungkin menggunakan operasi yang sebelumnya.

· Prinsip aliran dari suatu proses kerja
Prinsip ini adalah kelengkapan berdasarkan jeda perpindahan bahan yang seminimal mungkin, dengan prinsip ini diusahakan untuk menghindari adanya gerakan kembali (back tracking), gerakan memotong (cross movement), stagnasi (congestion), serta sedapat mungkin material berkecimpung terus tanpa ada interupsi.

· Prinsip pemanfaatan ruangan
Pada dasarnya tata letak merupakan pengaturan ruang yg akan dipakai manusia, bahan standar, mesin dan peralatan penunjang proses produksi lainnya.

· Prinsip kepuasan dan keselamatan kerja
Melalui penataan suasana kerja yg menyenangkan serta memuaskan, akan memberikan moral kerja serta keselamatan kerja yang lebih baik serta mengurangi porto produksi.

· Prinsip fleksibilitas
Prinsip ini sangat penting dalam perkembangan disegala bidang, sangat cepat sebagai akibatnya dunia industri harus ikut berpacu buat mengimbanginya.

Tanda-Tanda Tata Letak yang Baik
Tata letak yg baik terwujud dengan mempunyai beberapa karakteristik yang kentara yg bisa dilihat bahkan berdasarkan satu pengamatan biasa. Diantara yg paling krusial merupakan :
1. Keterkaitan aktivitas yang terencana
2. Pola aliran barang terencana
3. Aliran yang lurus
4. Langkah balik (pulang ketempat yg sudah dilewati) yg minimum
5. Jalur genre tambahan
6. Gang yang lurus
7. Pemindahan antar operasi minimum
8. Metode pemindahan yang terencana
9. Jarak pemindahan minimum
10. Pemrosesan digabung dengan pemindahan bahan
11. Pemindahan bergerk berdasarkan penerimaan menuju pengiriman
12. Operasi pertama dekat menggunakan penerimaan
13. Operasi terakhir dekat menggunakan pengiriman
14. Penyimpanan pada loka pemakaian bila mungkin
15. Tata letak yg dapat diubahsuaikan menggunakan perubahan
16. Direncanakan buat perluasan terencana
17. Barang 1/2 jadi minimum
18. Sesedikit mungkin bahan yg tengah diproses
19. Pemakaian semua lantai pabrik maksimum
20. Ruang penyimpanan yang cukup
21. Penyediaan ruang yang cukup antar peralatan
22. Bangunan didirikan di sekeliling tata letak
23. Bahan diantar ke pekerja dan diambil menurut tempat kerja
24. Sesedikit mungkin jalan kaki antar operasi produksi
25. Penempatan yang sempurna buat fasilitas pelayanan produksi serta pekerja
26. Alat pemindah terpasang dalam loka yang sesuai
27. Fungsi pelayanan pekerja yang cukup
28. Pengendalian kebisingan, kotoran, debu, asap, kelembaban serta sebagainya yg cukup
29. Waktu pemrosesan bagi waktu produksi total maksimum
30. Sesedikit mungkin pemindahan barang
31. Pemindahan ulang minimum
32. Pemisah nir mengganggu genre barang
33. Pemindahan sang buruh langsung sesedikit mungkin
34. Pemindahan barang residu sekecil mungkin
35. Penempatan yang pantas bagi bagian penerimaan serta pengiriman

Macam-Macam Tipe Tata Letak Pabrik
Tata letak pabrik produksi dapat disusun berdasarkan beberapa alternatif sinkron dengan kebutuhan serta kondisi yg dihadapi. Tata letak fasilitas produksi tersebut dapat dibedakan sebagai berikut : (Sritomo, 2000) 

Tata Letak Fasilitas Sesuai Dengan Aliran Produk (Product Lay Out) 
Tata letak jenis ini dikonsentrasikan pada ketika memproduksi suatu macam produk standar. Tata letak yang dari genre produk akan menghatur mesin dan fasilitas lainnya berdasarkan prinsip “machine after machine”, tidak peduli macam mesin yang digunakan.

Dengan memakai rapikan letak tipe ini segala fasilitas buat proses manufaktur atau juga perakitan akan diletakkan menurut garis aliran (Flow Line) dari proses produksi tadi.

Tata letak dari genre produk ini adalah tipe layout yang paling popular buat pabrik yang bekerja/berproduksi secara massal (mass production).

Contoh tata letak jenis ini bisa dicermati pada gambar berikut :

Gambar  Tata letak berdasarkan genre produk
Sumber : Richard L. Francis, 1992

Tata Letak Berdasarkan Aliran Proses (Process Lay Out) 
Tata letak dari genre proses tak jarang diklaim pula dengan fuctional layout, yaitu metode pengaturan serta penempatan berdasarkan mesin serta segala fasilitas produksi dengan tipe/macam yg sama pada sebuah departemen. Semua fasilitas atau mesin yang memiliki ciri-ciri operasi atau fungsi kerja yg sama diletakkan dalam sebuah departemen. Tata letak jenis ini umumnya diaplikasikan dalam industri yg bekerja dengan jumlah/volume produksi yang nisbi kecil dan terutama sekali buat jenis produk yg nir disetandarkan. Tata letak jenis ini jauh lebih fleksibel dibandingkan menggunakan tipe genre produk.

Tata letak jenis ini bisa dipandang pada contoh dibawah ini :

Gambar  Tata letak berdasarkan genre proses
Sumber : Richard L. Francis, 1992

Tata Letak Dengan Lokasi Tetap 
Tata letak panrik yang menurut dalam posisi permanen, material atau komponen produk utamanya akan permanen tinggal pada posisi/lokasi sedangkan fasilitas produksinya seperti alat-alat, mesin, manusia, serta komponen-komponen lainnya akan berkecimpung menuju lokasi material atau komponen produk utama tadi. Pada posisi perakitan maka lay out tipe ini seringkali dijumpai lantaran disini tools dan peralatan kerja lainnya akan cukup mudah dipindahkan. Tipe lay out jenis posisi permanen ini tidaklah begitu krusial bila dibandingkan dengan tipe-tipe layout lainnya.

Tata letak jenis ini bisa dipandang pada contoh dibawah ini :

Gambar  Tata letak menurut lokasi material tetap
Sumber : Richard L. Francis, 1992

Tata Letak Fasilitas Berdasarkan Kelompok Produk (Group Technologi Lay Out) 
Tata letak jenis ini berdasarkan dalam pengelompokan produk atau komponen yg akan dibentuk. Produk-produk yang nir identik dikelompok-gerombolan berdasarkan langkah-langkah bentuk, mesin atau alat-alat yang digunakan, pemrosesan serta sebagainya. Disini pengelompokan tidak berdasarkan dalam kesamaan jenis produk akhir. Pada tipe ini, mesin-mesin atau fasilitas produksi nantinya pula akan dikelompokan serta ditempatkan dalam sebuah “manufacturing cell”.

Tata letak jenis ini bisa ditinjau pada gambar dibawah ini :

Gambar Group technologi lay out
Sumber : Richard L. Francis, 1992

Dengan adanya pengaturan pengelompokan produk sinkron menggunakan proses pembuatannya maka akan diperoleh eksploitasi mesin yg aporisma. Lintasan genre kerja menjadi lebih lancar dan jeda perpindahan material diharapkan lebih pendek jika dibandingkan rapikan letak menurut fungsi atau macam proses. Berdasarkan pengaturan tata letak fasilitas produksi selama ini, maka suasana kerja gerombolan akan bisa dibentuk sehingga keuntungan-laba dari pelaksanaan job enlargement pula akan diperoleh. Pada dasarnya pengaturan rapikan letak tipe grup produk merupakan kombinasi menurut product layout dan process layout. Umumnya cenderung menggunakan mesin-mesin general purpose.

Perencanaan Yang Sistematis Untuk Tata Letak
Pada perencanaan tata letak pabrik dibutuhkan suatu data-data yang sistematis buat jalannya suatu perancangan, adapun hal-hal yg sistematis tadi meliputi :

Kebutuhan Ruang
Dalam menentukan kebutuhan ruang buat perencanaan tata letak fasilitas adalah hal yg sangat kompleks. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya ketidakpastian didalam perencanaan fasilitas yg mencakup : kemajuan teknologi, perubahan pada komposisi produk, perubahan taraf permintaan serta rancangan organisasi dimasa mendatang.

Permasalahan yg sangat kompleks tersebut pada menentukan kebutuhan ruang, dengan adanya hal tersebut Tomkins (1984) menyarankan adanya pendekatan yang sistematik yang dibangun berdasarkan bawah keatas. Dalam lingkungan manufaktur serta perkantoran kebutuhan ruang dipengaruhi pertama-tama menurut stasiun kerja individual, lalu kebutuhan ruang buat departemen dari formasi stasiun didalam departemen tersebut.

Spesifikasi Departemen
Dalam memilih kebutuhan luas lantai untuk suatu departemen perlu adanya tambahan kelonggaran buat gang. Kelonggaran pada gang tersebut ditentukan berdasarkan berukuran relatif dari beban yg ditangani.

Spesifikasi Stasiun Kerja
Stasiun kerja adalah loka dimana mesin dan alat-alat ditempatkan. Adapun pada stasiun kerja tadi mencakup untuk peralatan, material serta tenaga kerja. Untuk ruang alat-alat dalam stasiun kerja terdiri berdasarkan ruang menjadi berikut :
1. Peralatan
2. Pergerakan mesin
3. Perawatan mesin
4. Pelayanan dipabrik

Pertimbangan-pertimbangan yang wajib diberikan dalam kebutuhan ruang peralatan yang harus tersedia pada data mesin mencakup beberapa hal :
1. Tipe mesin serta produksinya
2. Nomor seri serta contoh mesin
3. Lokasi yg kondusif bagi mesin
4. Kebutuhan bongkar muat
5. Tinggi statistik pada titik maksimum
6. Pergerakan partikal maksimum
7. Lebar statistik pada titik maksimum
8. Pergerakan maksimum kekiri
9. Pergerakan maksimum kekanan
10. Statistik kedalam dalam titik maksimum
11. Pergerakan maksimum ke arah operator
12. Pergerakan maksimum yg menjauhi operator
13. Area dan kebutuhan perawatan
14. Area dan kebuthan pelayanan pabrik

Kebutuhan luas lantai untuk setiap mesin, termasuk konvoi mesin, dapat ditentukan dengan mengalikan lebar total (lebar statistik ditambah konvoi maksimum mesin kekiri serta kekanan), menggunakan panjang total (panjang statistik ditambah pergerakan maksimum mesin). Tambahkan kebutuhan pelayanan pabrik serta perawatan buat setiap kebutuhan lantai bagi setiap mesin. Adapun jumlah total berdasarkan luas lantai tersebut mewakili kebutuhan luas lantai bagi mesin.

Area bagi energi kerja didalam stasiun kerja mencakup ruang buat :
1. Operator
2. Penanganan material
3. Pergerakan operator

Area bagi material buat stasiun kerja dalam ruang buat :
1. Penerimaan serta penyimpanan material
2. Material in-proses
3. Penyimpanan serta pengiriman material
4. Penyimpanan dan pengiriman residu material dan scraf
5. Peralatan, dies, fixtures, jig serta material buat perawatan

Dalam spesifikasi kebutuhan luas lantai bagi operator dan penanganan material dapat diperoleh secara pribadi berdasarkan metoda kerja yang ditetapkan dengan menggunakan study gerakan terhadap pekerjaan yang dilakukan serta studi ergonomi buat operator.

Adapun gambaran faktor-faktor yang wajib diperhatikan pada hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Stasiun kerja dirancang buat meminimasi operator pada menjangkau atau meletakan materiah tanpa harus berjalan jauh.
2. Stasiun kerja harus dibuat buat utilitas yang efektif serta efisien bagi operator.
3. Stasiun kerja dirancang buat meminimasi terdapat ketika buat menangani meterial secara manual.
4. Stasiun kerja dibuat buat memberikan ketenangan, keamanan yang maksimum buat produktivitas operator.

Stasiun kerja dibuat buat meminimasi adanya bahaya yang ada menurut operator, dampak kelelahan serta ketegangan mata.

Pada hal-hal tersebut diatas, operator wajib diberikan ruang buat pergerakannya pada melewati gang dengan lebar minimum 30 inchi. Apabila operator berkiprah diantara objek yang membisu dan mesin yg sedang beroperasi, maka lebar minimum yg diberikan untuk gang tersebut merupakan 38 inchi. Dan jika operator berkiprah diantara dua mesin yg beroperasi, maka lebar minimum yang diberikan merupakan sebesar 43 inchi.

PENGERTIAN TATA LETAK FASILITAS

Tinjauan Tata Letak Fasilitas
Didalam perencanaan fasilitas pabrik terdapat dua hal pokok yang akan dibahas, yaitu pertama berkaitan menggunakan perencanaan lokasi pabrik (plant location) yaitu penetapan lokasi dimana fasilitas-fasilitas produksi wajib ditempatkan, dan yang kedua merupakan perancangan fasilitas produksi (facilities design) yang akan mencakup perancangan struktur bangunan (structure design), perancangan tata letak fasilitas produksi (facilities/plan layout design) serta perancangan sistem pemindahan material. Secara skematis hirarki berdasarkan perencanaan fasilitas pabrik tadi bisa digambarkan menjadi berikut : (Sritomo,2000)

Gambar  Sistematika perencanaan fasilitas pabrik
Sumber : Sritomo, 2000

Perencanaan lokasi meliputi penentuan loka fasilitas itu tidak sama, yang dipilih menggunakan memperhatikan faktor-faktor seperti letak pasar, bahan baku, dan keadaan lingkungan. Perencanaan tata letak meliputi tata letak buat bangunan primer dan penunjang (contohnya bagian personalia, loka parkir) serta rapikan letak mesin-mesin didalam pabrik. Perencanaan sistem material handling meliputi penanganan bahan baku, personil, warta serta peralatan-peralatan yang diharapkan buat memperlancar aplikasi proses produksi.

Dalam perancangan fasilitas, rapikan letak pabrik seringkali menimbulkan beberapa masalah yang harus segera diatasi, lantaran perkara rapikan letak pabrik merupakan hal utama pada menunjang kelancangan proses produksi. Oleh karenanya rapikan letak pabrik menjadi sangat krusial dalam menunjang keberhasilan suatu perusahaan, lantaran dengan rapikan letak yg baik bisa menaikkan efektivitas serta efisiensi yg tinggi selama proses produksi berlangsung.

Pengertian Tata Letak Fasilitas
Banyak definisi rapikan letak pabrik yg dikemukakan oleh para ahli yg pada dasarnya merupakan sama, antara lain yaitu :
1. Tata letak pabrik (plan lay out) atau tata letak fasilitas (facilities lay out) adalah tata cara pengaturan fasilitas-fasilitas fisik pabrik guna menunjang kelancaran proses produksi (Sritomo, 2000).
2. Tata letak fasilitas adalah fungsi yang melibatkan analisa (sintesa), perencanaan dan desain berdasarkan interelasi antara pengaturan fasilitas fisik, pergerakan material, kegiatan yg dihubungkan dengan personil serta genre informasi yang diperlukan buat mencapai performan optimum pada rentang kegiatan yang bekerjasama (James M, Apple, 1990).

Ruang Lingkup Rancang Fasilitas
Pekerjaan rancang fasilitas acapkali dikira hanya herbi perancangan yang cermnat tentang susunan peralatan produksi. Padahal perencanaan demikian hanya merupakan salah satu tahap saja berdasarkan suatu rangkaian aktivitas yang sangat luas yg saling bekerjasama dan yg secara holistik membangun kegiatan perancangan rapikan letak fasilitas.

Ruang lingkup pekerjaan rancang fasilitas mencakup satu kajian yang cermat paling tidak menurut bidang-bidang berikut : (James M. Apple, 1990)
1. Pengangkutan
2. Penerimaan
3. Gudang bahan baku
4. Produksi
5. Perakitan
6. Pengemasan serta pengepakan
7. Pemindahan barang
8. Pelayanan pegawai
9. Kegiatan produksi penunjang
10. Pergudangan
11. Pengiriman
12. Perkantoran
13. Fasilitas luar (penunjang)
14. Bangunan
15. Lahan
16. Lokasi
17. Keamanan
18. Buangan

Tujuan Tata Letak Pabrik
Secara garis akbar tujuan primer berdasarkan tata letak pabrik adalah mengatur area kerja dan segala fasilitas produksi yg paling irit buat operasi produksi, kondusif dan nyaman sebagai akibatnya akan menaikkan moral kerja dan performans menurut operator. Lebih khusus lagi rapikan letak yang baik akan bisa memberikan laba-laba dalam sistem produksi, antara lain sebagai berikut : (Sritomo, 2000)

· Menaikan hasil produksi
Tata letak yang baik akan menaruh keluaran (hasil) yang lebih akbar menggunakan ongkos yg sama atau lebih sedikit, ketika kerja (man-hours) operator yg lebih mini , serta mengurangi jam kerja mesin (machine hours).

· Mengurangi waktu tunggu (delay)
Mengatur ekuilibrium antara ketika operasi produksi serta beban berdasarkan masing-masing departemen atau mesin. Dengan pengaturan yg baik maka bisa mengurangi waktu tunggu (delay) yg berlebihan

· Mengurangi proses pemindahan bahan (material handling)
Pada sebagian akbar proses produksi, bahan baku akan lebih seringkali dipindahkan dibandingkan dengan 2 elemen dasar produksi lainnya. Dengan mengingat hal itu maka dalam merencanakan tata letak wajib menekankan desainnya pada bisnis-bisnis meminimalkan kegiatan pemindahan bahan dalam saat proses produksi berlangsung.

· Penghematan penggunaan areal untuk produksi, gudang serta service
Suatu perencanaan tata letak yg baik akan mencoba mengatasi segala pemborosan pemakaian ruangan serta berusaha buat mengoreksinya.

· Pendayagunaan yang lebih besar berdasarkan pemakaian mesin, energi kerja dan atau fasilitas produksi lainnya
Suatu tata letak yg bersiklus dengan baik akan banyak membantu pendayagunaan elemen-elemen produksi secara lebih efektif dan efisien.

· Mengurangi inventory in-process
Siatem produksi pada dasarnya menghendaki sedapat mungkin bahan baku buat berpindah dari suatu operasi pribadi ke operasi berikutnya secepat-cepatnya serta berusaha mengurangi bertumpuknya bahan setengah jadi. Problem ini terutama mampu dilaksanakan menggunakan mengurangi ketika tunggu serta bahan yg menunggu buat segera diproses.

· Proses manufacturing lebih singkat
Dengan memperpendek jarak antara operasi satu ke operasi yg lainnya serta mengurangi bahan yang menunggu serta penyimpanan yang tidak diperlukan, maka saat yg diharapkan berdasarkan bahan baku buat berpindah menurut satu tempat ke tempat lainnya pada pabrik akan bisa diperpendek sebagai akibatnya secara total saat produksi akan dipersingkat.

· Mengurangi resiko bagi kesehatan serta keselamatan kerja operator
Suasana yang kondusif dan nyaman bagi para pekerja pada pekerjaannya. Hal-hal yg bisa dipercaya membahayakan bagi kesehatan serta keselamatan kerja berdasarkan operator haruslah dihindari.

· Memperbaiki moral dan kepuasan kerja
Penataan rapikan letak pabrik yg baik, rapi serta tertib akan membangun suasana kerja yg menyenangkan sebagai akibatnya moral serta kepuasan kerja mampu lebih ditingkatkan.

· Mempermudah aktivitas supervisi
Dengan tata letak pabrik yg terencana dengan baik akan mempermudah dalam mengamati segala aktifitas yang berlangsung di area kerja.

· Mengurangi kemacetan serta kesimpangsiuran
Tata letak pabrik yg baik akan menaruh luasan yg relatif untuk seluruh operasi yang diharapkan serta proses sanggup berlangsung mudah dan sederhana.

· Mengurangi faktor yg bisa merugikan serta menghipnotis kualitas menurut bahan standar ataupun produk jadi
Tata letak yang baik akan menjaga bahan standar juga produk jadi berdasarkan getaran-getaran, debu, panas serta lain-lain sehingga akan mengurangi kemungkinan terjadinya kerusakan.

Tujuan-tujuan tersebut umumnya tidak dapat dicapai secara sekaligus, lantaran tujuan yang satu dengan yg lainnya dapat antagonis, misalnya buat dapat meningkatkan kecepatan atau memperlancar kegiatan material handling dapat dilakukan menggunakan menggunakan alat-alat terkini, tetapi penggunaan alat-alat ini tentunya akan menambah investasi modal perusahaan. Penggunaan ruang yang sangat efisien, misalnya penempatan mesin-mesin yang sangat rapat, dapat mengakibatkan kesulitan dalam pemeliharaan lantaran ruang gerak yg sangat terbatas. Oleh karenanya, perencanaan perlu memilih sasaran mana yg terutama hendak dicapai.

Pertimbangan Dalam Perencanaan Pabrik
Pada dasarnya perencanaan pulang rapikan letak pabrik menyangkut perencanaan produk baru atau tata letak baru menurut fasilitas produksi yang telah ada. Pada umumnya perencanaan balik suatu pabrik ditimbulkan sang beberapa alasan eksklusif diantaranya :
1. Adanya perubahan dalam design produk, contoh dan lain-lain.
2. Adanya perubahan lokasi pabrik suatu daerah pemasaran.
3. Adanya perubahan ataupun peningkatan volume produksi yang akhirnya membawa perubahan kearah modifikasi segala fasilitas produksi yg ada.
4. Adanya keluhan-keluhan berdasarkan pekerja terhadap syarat kerja yang nir memenuhi persyaratan.
5. Adanya peningkatan jumlah kecelakaan dampak syarat area kerja yang kurang memenuhi persyaratan tersebut.
6. Adanya kemacetan-stagnasi dalam pemindahan bahan, gudang yang terlalu sempit dan lain-lain.

Prosedur Perencanaan serta Penyusunan Tata Letak Fasilitas
Untuk menjamin kelengkapan dan ketepatan pekerjaan yang dilakukan pada menghasilkan rancangan fasilitas, kebanyakan proses perancangan harus mengikuti langkah-langkah menjadi berikut : (James M. Apple, 1990)
1. Mendapatkan data dasar
2. Menganalisis data dasar
3. Merancang proses produksi
4. Merencanakan pola aliran bahan
5. Mempertimbangkan rencana pemindahan bahan menyeluruh
6. Menghitung kebutuhan peralatan
7. Merencanakan stasiun kerja mandiri
8. Memilih peralatan pemindah barang tertentu
9. Mengkoordinir kelompok operasi yg berkaitan
10. Merancang keterkaitan kegiatan
11. Menentukan kebutuhan gudang
12. Merencanakan kegiatan pelayanan serta kegiatan lainnya
13. Menentukan kebutuhan gudang
14. Mengalokasikan kegiatan ke semua ruang
15. Mempertimbangkan jenis bangunan
16. Membangun rapikan letak induk
17. Mengevaluasi, menyesuaikan, serta menilik tata letak menggunakan orang yang tepat
18. Memperoleh persetujuan
19. Membangun rapikan letak
20. Mengikuti aplikasi rapikan letak

Jenis-Jenis Persoalan Tata Letak
Permasalahan tata letak tidak selalu muncul dalam perancangan tata letak bagi pabrik baru, namun sering terjadi dalam penataletakan ulang berdasarkan suatu proses yg sudah ada atau perubahan beberapa bagian menurut susunan alat-alat eksklusif.

Masalah-kasus tata letak pabrik dalam umumnya akan timbul jika terjadi berbagai hal seperti : (James M. Apple, 1990)

1. Perubahan rancangan produk
Seringkali perubahan rancangan produk menuntut perubahan proses atau operasi yang dibutuhkan. Perubahan ini hanya memerlukan penggantian sebagian kecil rapikan letak yang sudah terdapat, atau merancang ulang tata letak, tergantung dalam perubahan perubahan-perubahan yang terjadi.

2. Perluasan departemen
Jika lantaran suatu alasan diperlukan menambah produksi suatu komponen produk eksklusif, mungkin saja dibutuhkan perubahan dalam tata letak.

3. Pengurangan departemen
Jika jumlah produksi berkurang secara drastis dan menetap, perlu dipertimbangkan pemakaian proses yg tidak sinkron menurut proses sebelumnya yg digunakan buat produksi tinggi. Perubahan ini menuntut pemasangan jenis peralatan baru.

4. Penambahan produk baru
Jika produk baru ditambah maka kemungkinan produk alat-alat yg ada bisa dipakai menggunakan menambah beberapa mesin baru disana-sini dalam rapikan letak yg sudah ada dengan penyusunan minimum, atau mungkin memerlukan penyiapan departemen baru atau seksi baru, mungkin juga pabrik baru.

5. Memindahkan satu departemen
Memindahkan satu departemen bisa menimbulkan kasus tata letak yg besar lantaran mampu mengakibatkan perubahan kearah penataletakan ulang pada wilayah yang baru.

6. Peremajaan alat-alat yg rusak
Persoalan ini menuntut pemindahan alat-alat yg berdekatan buat menerima tambahan ruang.

7. Perubahan metode produksi
Setiap perubahan kecil dalam satu tempat kerja tak jarang memiliki pengaruh terhadap tempat kerja yang berdekatan. Hal ini akan menuntut peninjauan pulang atas wilayah yg terlibat.

8. Penambahan departemen baru
Masalah ini bisa timbul dari asa buat mengkonsolidasi-kan
9. Penurunan biaya
10. Perencanaan fasilitas baru

Prinsip Dasar Perencanaan Tata Letak Pabrik
Untuk merencanakan rapikan letak pabrik yg baik terdapat beberapa prinsip yang wajib diperhatikan, prinsip-prinsip tadi diantaranya : (Sritomo, 2000)

· Prinsip integrasi secara total
Tata letak pabrik adalah integrasi secara total berdasarkan semua elemen produksi yg ada menjadi suatu operasi yg besar .

· Prinsip jeda perpindahan bahan yg paling minimal
Hal ini mampu dilaksanakan dengan cara mencoba menempatkan operasi yg berikutnya sedekat mungkin menggunakan operasi yang sebelumnya.

· Prinsip genre berdasarkan suatu proses kerja
Prinsip ini adalah kelengkapan berdasarkan jeda perpindahan bahan yg seminimal mungkin, menggunakan prinsip ini diusahakan buat menghindari adanya gerakan pulang (back tracking), gerakan memotong (cross movement), kemacetan (congestion), dan sedapat mungkin material berkiprah terus tanpa terdapat interupsi.

· Prinsip pemanfaatan ruangan
Pada dasarnya rapikan letak adalah pengaturan ruang yg akan digunakan manusia, bahan standar, mesin dan alat-alat penunjang proses produksi lainnya.

· Prinsip kepuasan dan keselamatan kerja
Melalui penataan suasana kerja yang menyenangkan dan memuaskan, akan menaruh moral kerja dan keselamatan kerja yg lebih baik dan mengurangi porto produksi.

· Prinsip fleksibilitas
Prinsip ini sangat krusial pada perkembangan disegala bidang, sangat cepat sebagai akibatnya dunia industri wajib ikut berpacu buat mengimbanginya.

Tanda-Tanda Tata Letak yg Baik
Tata letak yg baik terwujud menggunakan mempunyai beberapa karakteristik yg kentara yg bisa dipandang bahkan menurut satu pengamatan biasa. Diantara yang paling krusial merupakan :
1. Keterkaitan kegiatan yg terencana
2. Pola aliran barang terencana
3. Aliran yg lurus
4. Langkah pulang (pulang ketempat yang sudah dilalui) yg minimum
5. Jalur aliran tambahan
6. Gang yang lurus
7. Pemindahan antar operasi minimum
8. Metode pemindahan yg terencana
9. Jarak pemindahan minimum
10. Pemrosesan digabung menggunakan pemindahan bahan
11. Pemindahan bergerk berdasarkan penerimaan menuju pengiriman
12. Operasi pertama dekat dengan penerimaan
13. Operasi terakhir dekat dengan pengiriman
14. Penyimpanan dalam tempat pemakaian bila mungkin
15. Tata letak yang bisa disesuaikan dengan perubahan
16. Direncanakan buat perluasan terencana
17. Barang 1/2 jadi minimum
18. Sesedikit mungkin bahan yang tengah diproses
19. Pemakaian semua lantai pabrik maksimum
20. Ruang penyimpanan yg cukup
21. Penyediaan ruang yg cukup antar peralatan
22. Bangunan didirikan pada sekeliling tata letak
23. Bahan diantar ke pekerja serta diambil dari loka kerja
24. Sesedikit mungkin jalan kaki antar operasi produksi
25. Penempatan yang sempurna buat fasilitas pelayanan produksi serta pekerja
26. Alat pemindah terpasang dalam loka yang sesuai
27. Fungsi pelayanan pekerja yang cukup
28. Pengendalian kebisingan, kotoran, debu, asap, kelembaban serta sebagainya yg cukup
29. Waktu pemrosesan bagi ketika produksi total maksimum
30. Sesedikit mungkin pemindahan barang
31. Pemindahan ulang minimum
32. Pemisah tidak mengganggu genre barang
33. Pemindahan oleh buruh langsung sesedikit mungkin
34. Pemindahan barang sisa sekecil mungkin
35. Penempatan yang pantas bagi bagian penerimaan dan pengiriman

Macam-Macam Tipe Tata Letak Pabrik
Tata letak pabrik produksi bisa disusun berdasarkan beberapa alternatif sesuai dengan kebutuhan serta kondisi yg dihadapi. Tata letak fasilitas produksi tadi dapat dibedakan sebagai berikut : (Sritomo, 2000) 

Tata Letak Fasilitas Sesuai Dengan Aliran Produk (Product Lay Out) 
Tata letak jenis ini dikonsentrasikan dalam saat memproduksi suatu macam produk standar. Tata letak yang menurut genre produk akan menghatur mesin serta fasilitas lainnya dari prinsip “machine after machine”, nir peduli macam mesin yang dipakai.

Dengan menggunakan rapikan letak tipe ini segala fasilitas buat proses manufaktur atau jua perakitan akan diletakkan menurut garis aliran (Flow Line) berdasarkan proses produksi tersebut.

Tata letak menurut aliran produk ini adalah tipe layout yang paling popular buat pabrik yang bekerja/berproduksi secara massal (mass production).

Contoh rapikan letak jenis ini dapat ditinjau dalam gambar berikut :

Gambar  Tata letak dari aliran produk
Sumber : Richard L. Francis, 1992

Tata Letak Berdasarkan Aliran Proses (Process Lay Out) 
Tata letak dari genre proses sering dianggap juga dengan fuctional layout, yaitu metode pengaturan dan penempatan menurut mesin serta segala fasilitas produksi menggunakan tipe/macam yg sama pada sebuah departemen. Semua fasilitas atau mesin yg mempunyai karakteristik-karakteristik operasi atau fungsi kerja yang sama diletakkan pada sebuah departemen. Tata letak jenis ini umumnya diaplikasikan dalam industri yg bekerja menggunakan jumlah/volume produksi yang relatif mini serta terutama sekali buat jenis produk yg nir disetandarkan. Tata letak jenis ini jauh lebih fleksibel dibandingkan menggunakan tipe genre produk.

Tata letak jenis ini bisa dipandang dalam contoh dibawah ini :

Gambar  Tata letak berdasarkan genre proses
Sumber : Richard L. Francis, 1992

Tata Letak Dengan Lokasi Tetap 
Tata letak panrik yg berdasarkan pada posisi tetap, material atau komponen produk utamanya akan permanen tinggal dalam posisi/lokasi sedangkan fasilitas produksinya misalnya alat-alat, mesin, insan, serta komponen-komponen lainnya akan beranjak menuju lokasi material atau komponen produk primer tadi. Pada posisi perakitan maka lay out tipe ini acapkali dijumpai lantaran disini tools dan alat-alat kerja lainnya akan relatif mudah dipindahkan. Tipe lay out jenis posisi tetap ini tidaklah begitu krusial jika dibandingkan menggunakan tipe-tipe layout lainnya.

Tata letak jenis ini bisa dipandang dalam contoh dibawah ini :

Gambar  Tata letak dari lokasi material tetap
Sumber : Richard L. Francis, 1992

Tata Letak Fasilitas Berdasarkan Kelompok Produk (Group Technologi Lay Out) 
Tata letak jenis ini didasarkan dalam pengelompokan produk atau komponen yg akan dibuat. Produk-produk yg tidak identik dikelompok-kelompok berdasarkan langkah-langkah bentuk, mesin atau peralatan yang dipakai, pemrosesan serta sebagainya. Disini pengelompokan tidak berdasarkan dalam kecenderungan jenis produk akhir. Pada tipe ini, mesin-mesin atau fasilitas produksi nantinya pula akan dikelompokan dan ditempatkan dalam sebuah “manufacturing cell”.

Tata letak jenis ini bisa ditinjau pada gambar dibawah ini :

Gambar Group technologi lay out
Sumber : Richard L. Francis, 1992

Dengan adanya pengaturan pengelompokan produk sesuai menggunakan proses pembuatannya maka akan diperoleh pendayagunaan mesin yang aporisma. Lintasan aliran kerja menjadi lebih lancar serta jarak perpindahan material diperlukan lebih pendek apabila dibandingkan tata letak dari fungsi atau macam proses. Berdasarkan pengaturan tata letak fasilitas produksi selama ini, maka suasana kerja gerombolan akan bisa dibuat sebagai akibatnya keuntungan-keuntungan dari pelaksanaan job enlargement jua akan diperoleh. Pada dasarnya pengaturan rapikan letak tipe kelompok produk adalah kombinasi berdasarkan product layout serta process layout. Umumnya cenderung memakai mesin-mesin general purpose.

Perencanaan Yang Sistematis Untuk Tata Letak
Pada perencanaan rapikan letak pabrik diperlukan suatu data-data yg sistematis untuk jalannya suatu perancangan, adapun hal-hal yang sistematis tersebut mencakup :

Kebutuhan Ruang
Dalam memilih kebutuhan ruang untuk perencanaan tata letak fasilitas adalah hal yg sangat kompleks. Hal tadi menyebabkan banyaknya ketidakpastian didalam perencanaan fasilitas yg meliputi : kemajuan teknologi, perubahan dalam komposisi produk, perubahan taraf permintaan dan rancangan organisasi dimasa mendatang.

Permasalahan yang sangat kompleks tersebut pada menentukan kebutuhan ruang, dengan adanya hal tadi Tomkins (1984) menyarankan adanya pendekatan yang sistematik yg dibangun berdasarkan bawah keatas. Dalam lingkungan manufaktur serta perkantoran kebutuhan ruang dipengaruhi pertama-tama berdasarkan stasiun kerja individual, lalu kebutuhan ruang untuk departemen dari formasi stasiun didalam departemen tadi.

Spesifikasi Departemen
Dalam menentukan kebutuhan luas lantai buat suatu departemen perlu adanya tambahan kelonggaran buat gang. Kelonggaran pada gang tadi dipengaruhi berdasarkan ukuran relatif dari beban yg ditangani.

Spesifikasi Stasiun Kerja
Stasiun kerja merupakan tempat dimana mesin dan peralatan ditempatkan. Adapun dalam stasiun kerja tersebut mencakup buat peralatan, material dan tenaga kerja. Untuk ruang alat-alat pada stasiun kerja terdiri berdasarkan ruang sebagai berikut :
1. Peralatan
2. Pergerakan mesin
3. Perawatan mesin
4. Pelayanan dipabrik

Pertimbangan-pertimbangan yg wajib diberikan pada kebutuhan ruang alat-alat yang harus tersedia pada data mesin mencakup beberapa hal :
1. Tipe mesin serta produksinya
2. Nomor seri dan contoh mesin
3. Lokasi yg aman bagi mesin
4. Kebutuhan bongkar muat
5. Tinggi statistik dalam titik maksimum
6. Pergerakan partikal maksimum
7. Lebar statistik pada titik maksimum
8. Pergerakan maksimum kekiri
9. Pergerakan maksimum kekanan
10. Statistik kedalam dalam titik maksimum
11. Pergerakan maksimum ke arah operator
12. Pergerakan maksimum yang menjauhi operator
13. Area serta kebutuhan perawatan
14. Area dan kebuthan pelayanan pabrik

Kebutuhan luas lantai buat setiap mesin, termasuk pergerakan mesin, bisa ditentukan menggunakan mengalikan lebar total (lebar statistik ditambah pergerakan maksimum mesin kekiri serta kekanan), menggunakan panjang total (panjang statistik ditambah pergerakan maksimum mesin). Tambahkan kebutuhan pelayanan pabrik serta perawatan buat setiap kebutuhan lantai bagi setiap mesin. Adapun jumlah total dari luas lantai tersebut mewakili kebutuhan luas lantai bagi mesin.

Area bagi energi kerja didalam stasiun kerja mencakup ruang buat :
1. Operator
2. Penanganan material
3. Pergerakan operator

Area bagi material buat stasiun kerja pada ruang buat :
1. Penerimaan dan penyimpanan material
2. Material in-proses
3. Penyimpanan dan pengiriman material
4. Penyimpanan serta pengiriman residu material dan scraf
5. Peralatan, dies, fixtures, jig dan material buat perawatan

Dalam spesifikasi kebutuhan luas lantai bagi operator dan penanganan material bisa diperoleh secara langsung menurut metoda kerja yg ditetapkan menggunakan menggunakan study gerakan terhadap pekerjaan yang dilakukan serta studi ergonomi buat operator.

Adapun gambaran faktor-faktor yang wajib diperhatikan pada hal tadi adalah menjadi berikut :
1. Stasiun kerja dirancang buat meminimasi operator dalam menjangkau atau meletakan materiah tanpa wajib berjalan jauh.
2. Stasiun kerja wajib didesain untuk utilitas yang efektif dan efisien bagi operator.
3. Stasiun kerja dirancang buat meminimasi terdapat saat buat menangani meterial secara manual.
4. Stasiun kerja dibuat buat menaruh ketenangan, keamanan yang maksimum buat produktivitas operator.

Stasiun kerja didesain buat meminimasi adanya bahaya yang muncul menurut operator, dampak kelelahan serta ketegangan mata.

Pada hal-hal tersebut diatas, operator wajib diberikan ruang buat pergerakannya dalam melewati gang menggunakan lebar minimum 30 inchi. Jika operator berkiprah diantara objek yg diam dan mesin yg sedang beroperasi, maka lebar minimum yang diberikan buat gang tadi adalah 38 inchi. Dan apabila operator berkiprah diantara dua mesin yang beroperasi, maka lebar minimum yg diberikan adalah sebesar 43 inchi.

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Perkembangan Perbankan Di Indonesia
A. Kondisi Sebelum Deregulasi
Kondisi sebelum deregulasi sangat ditentukan oleh berbagai kepentingan ekonomi serta politik menurut Pemerintah. Tingkat inflasi yagn tinggi dan syarat ekonomi makro secara umum yg nir indah terjadi bersamaan menggunakan syarat perbankan yagn nir dapat memobilisasikan dana dengan baik, hal tadi adalah fenomena yg terjadi dalam masa sebelum deregulasi tadi seolah – olah sebagai suatu lingkaran yang nir terdapat ujung pangkalnya dan saling mensugesti.

Untuk mengatasi situasi tadi, ditempuh dengan cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi pada sektor riil serta sektor moneter. Pada tahap awal deregulasi lebih cepat dampaknya dalam sektor moneter melalui perubahan pada dunia perbankan. Perubahan yg terjadi jua termasuk peningkatan peraturan pada bidang-bidang eksklusif, sehingga deregulasi ini lebih tepat diartikan menjadi perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter buat menaikkan kinerja pada global perbankan, serta dalam akhirnya jua diperlukan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Fungsi primer perbankan pada masa sehabis kemerdekaan hingga dengan sebelum adanya deregulasi tidak poly mengalami perubahan, yaitu :
· Memobilisasikan dana berdasarkan investor buat membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah serta swasta.
· Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan akbar.
· Mengadministrasikan anggaran pemerintah buat membiayai aktivitas pemerintah
· Menyalurkan dana anggaran buat membiayai acara serta proyek dalam sektor-sektor yang ingin dikembangkan sang pemerintah.

Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yg secara khusus mengatur global perbankan, merupakan :
· Tidak adanya peraturan perundangan yg mengatur secara kentara mengenai perbankan pada Indonesia.

Sampai akhir tahun 1960-an hanya ada UU No. 13 tahun 1968 yang isinya nir mengatur secara kentara tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah di dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.

· Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
KLBI diberikan bukan pada pengertian yg baku, yaitu buat mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru buat tujuan ekspansif.

· Bank poly menanggung program pemerintah 
Bank harus menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan acara atau proyek pemerintah.

· Instrumen pasar uang yg terbatas. 
Instrumen yang masih ada dalam pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) serta belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).

· Jumlah bank swasta yg nisbi sedikit, yaitu :
  • BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
  • Bank Ekpor Impor (1968) menjadi nasionalisasi dari banyak sekali aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang kemudian lintas pembayaran internasional.
  • Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi menurut sebagian aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang perkebunan-perkebunan akbar.
  • Bank dagang Negara (1960) sebagai nasionalisasi berdasarkan aktivitas Escomptobank NV.
  • Bank Tabungan Negara (1963) sebagai nasionalisasi dari Bank Tabungan Pos dalam jaman Hindia Belanda.
  • BNI (1946) didirikan dalam awalnya sebagai bank sentral selama masa perjuangan melawan serangan militer Belanda tahun 1946-1949.
  • Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan dalam awalnya buat mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, serta perkebunan.

· Sulitnya pendirian bank baru. 
Dominasi bank pemerintah yang sangat bertenaga menggunakan segala fasilitas dan kemudahannya menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru buat masuk dalam persaingan apalagi buat berkembang sebagai bank yg besar .

· Persaingan antar bank yg nir ketat.
Adanya kebijakan bahwa tingkat bunga simpanan serta pinjaman secara sepihak ditentukan oleh bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan.

· Posisi tawar menawar (bergaining position) bank relatif lebih kuat daripada nasabah
Bank (pemerintah) seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank.

· Prosedur herbi bank yang rumit 
Bank merasa tidak terlalu membutuhkan nasabah, maka bank jua merasa tidak perlu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada nasabahnya.

· Bank bukan adalah alternatif utama bagi amsyarakat luas buat menyimpan serta meminjam dana.
Masyarakat mini lebih poly herbi pegadaian serta rentenir buat memperoleh pinjaman dana.

· Mobilisasi dana lewat perbankan yg sangat rendah.
Hal-hal pada atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari warga luas yang masuk ke perbankan dan kebalikannya arus dana dari perbankan yang disalurkan pada rakyat luas juga sangat rendah.

B. Kondisi Sesudah Deregulasi
Meskipun istilah yg digunakan “deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yg dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan restriksi atau pengaturan di global perbankan. Deregulasi lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori sang otoritas moneter buat menaikkan dunia perbankan dan dalam akhirnya jua diharapkan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Kebijakan deregulasi yang sudah dilakukan :
a. Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang
1. Penghapusan pagu kredit serta restriksi aktiva lain sebagai instrument pengendali jumlah uang yang tersebar (JUB)
2. Pengurangan KLBI kecuali buat sector – sector tertentu
3. Pemberian kebebasan bank generik buat tetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali buat sector – sector tertentu
b. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBL
c. Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto sang BI
d. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
1. Pengerahan dana rakyat, yg meliputi:
Kemudahan pembukaan kantor bank:
· Bank pemerintah, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, serta bank koperasi dapat membuka cabang pada seluruh wilayah Indonesia.
Pembukaan tempat kerja cabang pembantu cukup dilakukan dengan memberitahu Bank Indonesia. 

Kejelasan aturan pendirian bank swasta
  • Modal disetor bank umum minimal Rp. 10 Miliar
  • Modal disetor BPR minimal Rp. 50 Juta.
  • BPR bisa ditingkatkan sebagai benk umum
  • BPR dapat menghimpun dana menurut warga pada bentuk giro, deposito serta tabungan.
  • Pembukaan kemungkinan buat mendirikan bank adonan antara bank nasional serta bank asing
  • Bank dan lebambaga keuangan bukan bank mampu menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin
  • Semua bank bisa memberikan layanan tabanas serta tabungan lainnya.
2. Efisiensi forum keuangan, yg meliputi :
BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sampai dengan 50 % dana dalam bank nasional manapun. 
Batas maksimum hadiah kredit (BMPK) bagi bank serta forum bukan bank 


3. Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi :
  • Likuditas wajib minimum perbankan dan lembaga keuangan bukan bank diturunkan menurut 15% menjadi 2 % berdasarkan jumlah dana pihak ketiga 
  • SBI serta SPBU yang semula hanya berjangka saat 7 hari, kini ditambah dengan yg berjangka saat hingga 6 bulan 
  • Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan 
4. Pengembangan pasar modal, yg meliputi:
  • Bunga deposito berjangka serta sertifikat depositodikenakan pajak penghasilan sebesar 15 % supaya dunia perbankan menerima perlakuan yang sama dengan pasar modal 
  • Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan 
  • Perluasan bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan dengan penjualan saham baru melalui pasar modal pada samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham 
e. Paket 20 Desember 1988 yg berisi tentang :
1. Aturan penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
2. Alternative asal pembiayaan berupa sewa guna bisnis, anjak piutang, kapital ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang serta pembiayaan konsumen.
3. Bank serta lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang serta pembiayaan konsumen.
4. Kesempatan pendirian perusahaan iuran pertanggungan kerugian, premi jiwa, reasuransi, broker iuran pertanggungan, adjuster premi dan aktuaria.

f. Paket 25 Maret 1989 yang berisi tentang:
1. Penyempurnaan paket sebelumnya.
2. Bank serta forum keuangan bukan bank bisa memiliki net open position maksimum sebesar 25 % berdasarkan modal sendiri

g. Paket 29 Januari 1990 yg berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju usaha mini agar dilakukan secara luas sang seluruh bank.

h. Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian sehingga dapat permanen mempertahankan agama masyarakat terhadap forum keuangan.
i. UU Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan
j. Paket 29 Mei 1993 yg berisi mengenai penyempurnaan anggaran kesehatan bank meliputi:
1. Rasio kecukupan kapital ( capital adequacy ratio )
2. Batas maksimum anugerah kredit ( BMPK )
3. Kredit Usaha Kecil ( KUK )
4. Pembentukan cadangan piutang
5. Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio )

Sehingga dalam masa sehabis deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-karakteristik sbb : 
• Peraturan yang memberikan kepastian hukum.
• Jumlah bank partikelir bertambah banyak.
• Tingkat persaingan bank semakin bertenaga, lantaran:
a) Pemberia KLBI buat kesulitan nonlikuiditas semakin dikurangi.
b) Bank lebih leluasa menentukan sektor-sektor yang ingin dikembangan.
c) BUMN bebas menyalurkan 50% penempatan dana ke semua bank nasional.
d) Bunga bebas dipengaruhi sang masing-masing bank.
• Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
• Kepercayaan rakyat terhadap bank yg semakin tinggi.
• Mobilisasi dana melalui sector perbankan yang semakin besar .

C. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
1) Tingkat kepercayaan masyarakat pada serta luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
Kepercayaan rakyat buat menyimpan dana dalam bank turun karena masyarakat poly memperoleh warta mengenai pertarungan yg masih ada dalam bank-bank yang terdapat. Banyak bank yg melanggar anggaran-anggaran kesehatan bank berdasarkan Bank Indonesia, poly bank yang likuiditas, banyak kabar tentang kredit macet, poly bank yang ditutup, adanya perkara pengembalian dana simpanan nasabah, dan poly perkara perbankan yg lain.

2) Sebagian akbar bank pada keadaan tidak sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali buat diterapkan pada syarat krisis ekonomi ini, karena bila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian akbar bank sudah nir lagi layak buat meneruskan aktivitas usahanya.pelanggaran yang paling menonjol merupakan tidak terpenuhinya rasio kecukupan kapital serta batas maksimum hadiah kredit.

3) Adanya spread negatif.
Kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat sang otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) mengakibatkan perbankan nir memiliki alternative lain umtuk menghimpun dan menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi pada aktivitas bisnis penghimpunan serta penyaluran dananya.

4) Munculnya penggunaan peraturan perundangan yg baru.
Peraturan serta perundangan baru yang ditetapkan sesudah adanya krisis ekonomi ini diantaranya adalah:
a) Undang-undang Nomer 3 Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
d) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR lepas 12 Mei 1999 tentang Bank Umum.
e) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.
f) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
g) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.
h) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan berdasarkan Bank Yang Berkedudukan pada Luar Negeri.
i) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.
j) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Umum.
k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.
l) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 mengenai Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank Umum.
m) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.

5) Jumlah bank menurun.
Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yg semakin akbar, dan likuditas yg semakin rendah menyebabkan bank makin usang makin sulit buat meneruskan bisnis.

D. Kondisi Terakhir
Tiga hal krusial menandai kondisi terakhir sector perbankan di Indonesia. Ketiga hal tadi merupakan:
1) Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API).munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi pada Indonesia mulai tahun 1997.
2) Serangkaian planning serta komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun:
a) Lembaga penjamin simpanan
b) Lembaga pengawas perbankan yg idependen
c) Otoritas jasa keuangan
3) Kinerja perbankan yang lebih pertanda syarat masa peralihan atau awal masa pemulihan menurut krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yg lebih sesuai menggunakan praktik-praktik perbankan yang lebih baik. 

Praktik perbankan yg lebih baik ini diantaranya menunjuk pada:
a) Manajemen pengelolaan risiko yang lebih baik.
b) Struktur perbankan nasonal yg lebih baik.
c) Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten.

4) Penyaluran dana masyarakat kearah yg lebih mencerminkan bank menjadi perantara keuangan menggunakan permanen berlandaskan prinsip kehati-hatian.

JENIS BANK
Bank didefinisikan oleh undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai ‘badan usaha yg menghimpun dana berdasarkan masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkan pada masyarakat pada bentuk kredit serta atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka menaikkan taraf hayati warga poly.’Penggolongan bank nir hanya berdasarkan jenis aktivitas usahanya, melainkan jua meliputi bentuk badan hukumnya, pendirian serta kepemilikannya, sasaran pasarnya, dan menurut aktivitas operasionalnya.

1. Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya
Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan menurut jenis kegiatan usahanya, misalnya bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yg diakui secara resmi hanya terdiri atas 2 jenis, yaitu Bank Umun serta Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Jika hingga sampai saat ini masih terdapat bank menggunakan nama depan Bank Pembangunan atau bank tabungan dan lain- lain, maka kata tersebut hanyalah sekedar nama dan bukan menerangkan gerombolan bank tertentu. Dijelaskan lebih lanjut pada undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal lima bahwa ‘bank umum bisa mengkhususkan diri buat melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada aktivitas eksklusif’sebagai akibatnya meskipun jenisnya dibatasi hanya bank umum dan BPR, bank umum bisa saja berspesialisasi dalam bidang ataupun jenis aktivitas eksklusif tanpa harus menjadi suatu kelompok eksklusif. 

a. Bank Umum
Bank generik didefinisikan sang Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yg melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional dan dari prinsip syariah yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan- aktivitas bisnis yang bisa dilakukan oleh bank umum secara lengkap merupakan:
1) Menghimpun dana berdasarkan rakyat pada bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yg dapat dipersamakan menggunakan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri juga buat kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a) Surat- surat wesel termasuk wesel yg diakseptasi oleh bank yg masa berlakunya tidak lebih usang daripada kebiasaan pada perdagangan surat- surat dimaksud.
b) Surat pengakuan utang serta kertas dagang lainnya yg masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
c) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
d) Sertifikat Bank Indonesia.
e) Obligasi
f) Surat dagang berjangka waktu hingga menggunakan satu tahun.
g) Instrument surat berharga lain yg berjangka saat hingga dengan satu tahun.
5) Memindahkan uang baik buat kepentingan sendiri juga buat kepentingan nasabah(transfer).
6) Menempatkan dana dalam, meminjam dana berdasarkan, atau meminjam dana pada pihak lain, baik menggunakan memakai surat, wahana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau wahana lainnya.
7) Menerima pembayaran menurut tagihan atas surat berharga serta melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8) Menyediakan loka buat menyimpan barang serta surat berharga (safe deposit box).
9) Melakukan aktivitas penitipan buat kepentingan pihak lain menurut suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana berdasarkan nasabah pada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yg tidak tercatat di bursa impak.
11) Melakukan aktivitas anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan aktivitas lain berdasarkan prinsip syariah, sinkron menggunakan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13) Melakukan aktivitas pada valuta asing menggunakan memenuhi ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain pada bidang keuangan misalnya sewa guna usaha, kapital ventura, perusahaan efek, premi, serta forum kliring penyelesaian serta penyimpanan, menggunakan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
15) Melakukan aktivitas penyertaan kapital ad interim buat mengatasi dampak kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan dari prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, menggunakan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
16) Bertindak menjadi pendiri dana purna tugas dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan pada peraturan perundang- undangan dana pension yang berlaku.
17) Membeli sebagian atau semua agunan, baik melalui pelelangan mau;pun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara senang rela sang pemilik jaminan pada hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya dalam bank, dengan ketentuan jaminan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
18) Melakukan kegiatan lain yg lazim dilakukan sang bank sepanjang tidak bertentangan menggunakan undang- undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.

Disamping kegiatan- aktivitas yang bisa dilaksanakan sang bank umum pada atas, masih ada juga aktivitas yang adalah embargo bagi bank generik sebagai berikut:
1) Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan dan kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi dampak kegagalan kredit atau kegagalan penbiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2) Melakukan bisnis peransuransian.
3) Melakukan bisnis lain diluar aktivitas usaha sebagaimana diuraikan di atas.

b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 menjadi bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional serta/atau dari prinsip syariah yg pada kegiatannya nir memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan bisnis yg bisa dilakukan sang Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana berdasarkan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai menggunakan ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya pada bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, dan tabungan dalam bank lain.

Disamping kegiatan- kegiatan yg bisa dilaksanakan sang BPR pada atas, masih ada pula aktivitas yang merupakan larangan bagi BPR menjadi berikut:
1) Menerima simpanan berupa giro serta ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2) Melakukan kegiatan bisnis pada valuta asing
3) Melakukan penyertaan modal
4) Melakukan usaha perasuransian
5) Melakukan usaha lain diluar aktivitas bisnis sebagaimana dimaksud pada atas.

Berdasarkan kegiatan usaha serta larangan- larangan pada atas, maka secara umum BPR mempunyai aktivitas bisnis yg lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum bisa menghimpun dana dalam bentuk simpanan berdasarkan warga berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro serta juga nir boleh ikut dan dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum bisa melakukan kegiatan bisnis dalam valuta asing, sedangkan BPR nir dibolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan kapital pada forum keuangan serta buat mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali nir boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian. BPR dan Bank Umum sama- sama nir boleh diperbolehkan.

2. Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yg melakukan aktivitas menghimpun dana dari warga dalam bentuk simpanan harus terlebih dahulu memperoleh bisnis menjadi bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali bila kegiatan menghimpun dana berdasarkan rakyat dimaksud diatur dalam undang- undang tersendiri. Untuk memperoleh biar usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu forum keuangan harus memenuhi persyaratan mengenai:
  • susunan organisasi serta prmodalan 
  • permodalan 
  • kepemilikan 
  • keahlian di bidang perbankan 
  • kelayakan planning kerja 
Badan aturan suatu bank generik dapat berupa :
  • Perseroan terbatas 
  • Koperasi 
  • Perusahaan wilayah 
Sedangkan badan aturan Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
  • Perusahaan wilayah 
  • Koperasi 
  • Persereoan terbatas 
  • Bentuk lain yg pada memutuskan peraturan Pemerintah 
Di samping itu mengingat pada ketika diterapkannya UU No7 Tahun 1992 banyak terdapat lembaga-lembaga keuangan terutama pada pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan warga , maka lembaga-forum keuangan tadi di berikan status menjadi BPR yang tata caranya pada terapkan menggunakan Peraturan Pemerintah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut antara lain : Bank Desa, lumbung Desa, Bank pasar, dan lain-lain.

3. Jenis Bank Menurut Pendirian serta Kepemilikan
Undang- undang No10 Tahun 1998 serta Surat Keputusan Direktur BI No 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank generik tetapkan ketentuan-ketentuan mengenai pendirian dan kepemilikan Bank misalnya di uraikan di bawah ini:

a. Bank Umum
1) Pendirian
Bank umum hanya bisa didirikan serta melakukan kegiatan bisnis dengan ijin Direksi Bank Indonesia sang:
a) Warga Negara Indonesia atau Badan aturan Indonesia.
b) Warga Negara Indonesia atau Badan aturan Indonesia menggunakan warga Negara asing dan Badan Hukum asing secara kemitraan.

Modal disetor buat mendirikan bank ditetapkan sekurang- kurangnya sebanyak Rp tiga.000.000.000.000,00(3 triliun rupiah). Modal disetor bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan harus, serta hadiah sebagaimana diatur pada UU mengenai perkoperasian. Sedangkan modal disetor yang asal menurut masyarakat Negara asing atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada atas dengan tinggi- tingginya sebanyak 99% menurut modal disetor bank. Pemberian biar pada bank umum dilakukan pada dua termin. Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan buat melakukan persiapan pendirian bank, serta lalu biar usaha, yaitu izin yang diberikan buat melakukan aktivitas usaha sesudah persiapan terselesaikan dilakukan.

2) Persetujuan Prinsip
Permohonan untuk menerima persetujuan prinsip diajukan sekurang- kurangnya sang seseorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sinkron menggunakan format yang telah dipengaruhi, serta dilampiri menggunakan:

a) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yg sekurang- kurangnya memuat:
  • Nama dan tempat kedudukan 
  • Kegiatan usaha menjadi bank 
  • Permodalan 
  • Kepemilikan 
  • Wewenang, tanggung jawab, serta masa jabatan dewan komisaris serta direksi 
b) Data kepemilikan berupa:
  • Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan wilayah 
  • Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan harus serta daftar bantuan gratis bagi bank yg berbentuk badan hukum koperasi 
c) Rencana susunan organisasi
d) Rencana kerja buat tahun pertama yg sekurang- kurangnya memuat:
  • Hasil penelaahan mengenai peluang pasar serta potensi ekonomi 
  • Rencana kegiatan usaha yg meliputi penghimpunan serta penyaluran dana serta langkah- langkah aktivitas yg akan dilakukan pada mewujudkan planning dimaksud 
  • Rencana kebutuhan pegawai 
  • Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yg dimulai sejak bank melakukan aktivitas operasional dan proyeksi neraca dalam perhitungan keuntungan rugi. 
e) Bukti setoran modal sekurang- kurangnya 30% berdasarkan kapital disetor minimum, dalam bentuk fotocopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia dan atas nama “Direksi bank Indonesia qq.keliru seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, menggunakan mencantumkan informasi bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis berdasarkan Direksi Bank Indonesia.

f) Surat pernyataan menurut calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau menurut calon anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum Koperasi,bahwa setoran kapital tadi”
Tidak berasal berdasarkan pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apapun berdasarkan bank serta pihak lain pada Indonesia. 
Tidak berasal dari serta untuk tujuan pencucian uang(money loundering) 

Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat- lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka menaruh persetujuan atau penolokan, Bank Indonesia harus melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Analisis yang mencakup diantaranya tingkat persaingan yang sehat antar bank, taraf kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional
c) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi

Persetujuan prinsip tadi berlaku buat jangka waktu 360 hari terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan. Pihak yg menerima persetujuan prinsip tidak boleh melakukan aktivitas usaha, sebelum mendapat izin bisnis.

3) Izin Usaha
Permohonan buat menerima biar bisnis diajukan sang direksi bank pada Direksi Bank Indonesia sinkron menggunakan format yang sudah ditentukan dan dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan aturan, termasuk anggaran dasar yang sudah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data kepemilikan berupa:
Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah 
Daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan utama serta simpanan harus, dan daftar bantuan gratis bagi bank yg berbentuk badan hukum Koperasi 
c) Daftar susunan dewan komisaris serta direksi
d) Susunan organisasi serta system serta mekanisme kerja, termasuk susunan personalia
e) Bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia serta atas nama “Direksi bank Indonesia qq.galat seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, menggunakan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah menerima persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f) Bukti kesiapan operasional diantaranya berupa:
  • Daftar aktifa tetap dan investaris 
  • Bukti kepemilikan, dominasi atau perjanjian sewa- menyewa gedung tempat kerja 
  • Foto gedung kantor dan rapikan letak ruangan 
  • Contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional bank 
  • NPWP serta tanda daftar perusahaan 
g) Surat pernyataan menurut pemegang saham bagi bank yg berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau menurut anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum koperasi, bahwa pelunasan kapital disetor tadi:
  • Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan pihak lain pada Indonesia 
  • Tidak berasal menurut serta utnuk tujuan pembersihan uang 
h) Surat pernyataan nir merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris
i) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
j) Surat pernyataan berdasarkan anggota dewan komisaris bahwa yg bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sinkron ketentuan
k) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yang bersangkutan nir memiliki interaksi famili sinkron ketentuan.
l) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri- sendiri juga bersama- sama nir memiliki saham melebihi 25% menurut kapital disetor dalam suatu perusahaan lain

Persetujuan atau penolakan atas permohonan biar usaha diberikan selambat- lambatnya 60 hari selesainya dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka menaruh persetujuan atau penolakan tersebut, Bank Indonesia wajib melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, serta direksi, dlam hal masih ada penggantian atas calon yg diajukan sebelumnya.

Bank yg sudah menerima biar usaha menurut Direksi Bank Indonesia wajib melakukan aktivitas usaha selambat- lambatnya60hari terhitung semenjak tanggal izin bisnis dikeluarkan. Laporan pelaksanaan kegiatan usaha harus disampaikan oleg direksi bank pada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari selesainya tanggal dimulainya aktivitas operasional. Apabila selesainya jangka saat tadi bank belum melakukan aktivitas usaha, Direksi Bank Indonesia membatalkan izin bisnis yang telah dikeluarkan.

4) Kepemilikan
Kepemilikan bank sang badan hukun Indonesia setinggi-tingginya sebesar kapital sendiri higienis badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih merupakan:
a) Penjumlahan dari kapital disetor, cadangan serta keuntungan, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
b) Penjumlahan dari simpanan utama, simpanan harus, hadiah, kapital penyertaan, dana cadangan, serta sisa hasil bisnis, dikurangi penyertaan serta kerugian, bagi badan aturan koperasi

Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dihentikan:
a) berasal berdasarkan pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun berdasarkan bank serta pihak lain pada Indonesia
b) berasal menurut serta buat tujuan pencucian uang yang dapat menjadi pemilik bank merupakan pihak- pihak yang:
a) tidak termasuk pada daftar orang tercela pada bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan sang Bank Indonesia
b) menurut evaluasi Bank Indonesia yg bersangkutan memiliki integritas yg baik

Perubahan komposisi kepemilikan yg tidak menyebabkan penggantian serta penambahan pemilik bank, harus dilaporkan sang direksi bank pada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.

5) Dewan komisaris serta direksi
Anggota dewan komisaris serta direksi harus memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

a) Persyaratan generik anggota dewan komisaris dan direksi:
tidak termasuk pada daftar orang tercela pada bidang perbankan sinkron menggunakan yg ditetapkan sang Bank Indonesia 
memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya 
menurut evaluasi Bank Indonesia yg bersangkutan memiliki integritas yg baik 

b) bank yg sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing bisa menempatkan rakyat Negara asing sebagai anggota dewan komisaris serta direksi

c) jumlah anggota dewan komisaris sekurang- kurangnya 2 orang dan wajib mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan.

d) Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak- banyaknya dalam satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat. 
Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yg memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak- banyaknya dalam 2 perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat 

e) Mayoritas anggota dewan komisaris dilarang mempunyai hubungan keluarga hingga dengan derajat kedua termasuk suami/ istri, menantu, serta ipar menggunakan anggota dewan komisaris lain

f) Direksi bank sekurang- kurangnya berjumlah tiga orang serta mayoritas berdasarkan anggota direksi harus berpengalaman dalam operasional bank sekurang- kurangnya lima tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank

Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan sang direksi bank kepada bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh kedap umum pemegang saham atau rapat anggota, disertai dengan notulen kedap umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.

b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR hanya bisa didirikan serta dimiliki sang masyarakat Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya masyarakat Negara Indonesia, Pemerintah Daerah, atau bisa di miliki beserta pada antar ketiganya.bank umum serta BPR yg bentuk badan hukumnya perseroan terbatas sangat di mungkinkan mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama lantaran Bank Umum serta BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas bisa menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus untuk Bank Umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham di Bursa Efek. Saham yg wajib diterbitkan berupa saham atas nama supaya Bank Indonesia dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi menggunakan cara jual beli saham di bursa imbas, namun mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tadi bisa terus dipantau sang Bank Indonesia buat tujuan supervisi dan pembinaan

4. Jenis Bank Menurut Target Pasar
a. Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan serta transaksi pada nasabah- nasabah retail. Pengertian retail di sini adalah nasabah- nasabah individual, perusahaan, dan forum lain yg skalanya kecil. Meskipun menurut pengertian kata ‘mini ’ atau ‘retail’(retail) adalah relative, namun umumnya jika dicermati menurut jasa kredit yg diberikan, nasabah debitor yg dilayani merupakan yg memerlukan fasilitas kredit tidak lebih besar berdasarkan Rp 20 miliar. 

b. Corporate Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi pada nasabah- nasabah yang berskala besar . Pelayanan dan transaksi yang diberikan kepada suatu perusahaan sering kali membawa konsekuensi berupa pelayanan yg harus diberikan jua kepada karyawan, direksi, dan komisaris menurut perusahaan tadi secara individual. Pelayanan yang diberikan secara perorangan pada sini diarahkan buat menjalin kerjasama yang lebih baik menggunakan nasabah- nasabah korporasi.

c. Retail- Corporate Bank
Bank jenis ini menaruh pelayanan tidak hanya kepada nasabah retail namun jua pada nasabah korporasi. Penyebab munculnya bank jenis ini tidaklah seragam. Ada bank yg sejak awal sudah memilih buat menjadi bank yg melayani baik nasabah retail maupun korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar ritel serta korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan aporisma, meskipun masih ada kemungkinan penurunan efisiensi. .

5. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional
Bank yg dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah terdapat terlebih dahulu, sebagai norma serta sudah dipakai secara meluas dibandingkan menggunakan metode bagi output.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi menggunakan mengeluarkan produk-produk buat menyerap dana warga antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang sudah dihimpun menggunakan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit kapital kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya misalnya jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, serta perdagangan impak.

Bank konvensional bisa memperoleh dana menurut pihak luar, contohnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, serta obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling akbar. Pendapatan bank tadi, kemudian dialokasikan buat cadangan utama, cadangan sekunder, penyaluran kredit, serta investasi. Bank konvensional misalnya bank generik dan BPR

b. Bank Syariah
Bank syariah timbul pada Indonesia pada athun baru 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.bank syariah adalah bank yang beroperasi sinkron dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya merupakan bank yg pada operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yg menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yg menjiwai semua interaksi transaksinya adalah efesiensi, keadilan, serta kebersamaan. Efisiensi mengacu dalam prinsip saling membantu secara sinergis buat memperoleh laba sebanyak mungkin.keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, lapang dada, menggunakan persetujuan yg matang atas proporsi masukan serta keluarannya. Kegiatan bank syariah pada hal penentuan harga produknya sangat tidak sama menggunakan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah berdasarkan pada kesepakatan antara bank menggunakan nasabah penyimpan dana sinkron dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yg akan menentukan besar kecilnya porsi bagi output yg akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku padabank syariah.
1) Pembiayaan dari prinsip bagi hasil (mudharabah).
2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan kapital (musharakah).
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4) Pembiayaan barang kapital menurut sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa menurut pihak bank sang pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan dalam Alquran serta hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya menggunakan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank merupakan riba.