DOWNLOAD RPP BAHASA ARAB KURIKULUM 2018 KELAS 3 SEMESTER 1 DAN 2 KOMPLIT

Download RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 serta 2

Download RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 serta 2 - RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 3 Semester 1 serta 2, kami sudah mempersiapkan artikel ini menggunakan baik buat anda baca serta ambil berita didalamnya.
Sebagai persiapan menghadapi tahun pelajaran baru terutama buat Guru Kemenag, kami bagikan Contoh RPP Bahasa Arab MI Kurikulum 2013 Revisi semester 1 dan dua pada format Word (docx) secara gratis serta tentu saja siap buat dicetak.

RPP Bahasa Arab K-2013 Kelas 3 MI Semester 1 serta 2 ini akan lebih maksimal apabila bapak dan mak menggunakan document ini dengan mengkondisikan situasi pada sekolah, sehingga dibutuhkan kejelian dan ketelitian dalam mengedit report ini. Berikut pilihan menu down load buat mendapatkan file/dokumennya.


Demikianlah ulasan singkat materi, kami berharap bapak serta mak segera Download RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 serta 2 yg kami bagikan ini.

Baca juga;

Terima kasih, semoga berkenan meninggalkan kritik, saran masukan dalam kolom komentar yang sudah kami persiapkan.

DOWNLOAD RPP BAHASA ARAB KURIKULUM 2018 KELAS 4 MI SEMESTER 1 DAN 2

Download RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 Kelas 4 MI Semester 1 serta 2

Download RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 Kelas 4 MI Semester 1 serta 2 - Sebuah planning merupakan titik awal sebuah kesuksesan pada segala hal, termasuk dalam ketika guru melaksanakan proses pembelajaran pada kelasnya. Pada ketika sebelum melaksanakan pembelajaran itulah, maka seseorang guru perlu mempersiapkan administrasi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Mengacu pada berbagai kebutuhan guru serta murid tersebutlah akhirnya dengan usaha maksimal guru serta anak didik sering meluangkan saat buat memperoleh berbagai kemudahan pada mencari kelengkapan materi termasuk Buku teks pelajaran. Untuk lebuh lanjut dan jelasnya materi lengkap tentang RPP bahasa Arab jua mengacu pada Mata Pelajaran Induk Pendidikan Agama Islam (PAI) dan sehingga buat sub mata pelajaran Bahasa Arab mrupakan kewajiban juga bagi satuan pendidikan Madrasah.
Baca pula: Buku Teks Pelajaran TKJ untuk Sekolah Menengah Kejuruan kelas 11
Berikut link Download RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 Kelas 4 MI Semester 1 serta 2
  1. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.1.doc
  2. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.2.doc
  3. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.tiga.doc
  4. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.4.doc
  5. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.5.doc
  6. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.6.docx
  7. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.7.doc
  8. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.8.doc
  9. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.9.doc
  10. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.10.doc
  11. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.11.doc
  12. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.12.doc
  13. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.13.doc
  14. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.14.doc
  15. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester dua.1.doc
  16. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester dua.dua.doc
  17. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 2.3.doc

Besar asa kami sebagai pembagi materi link Download RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 Kelas 4 MI Semester 1 serta 2 dapat berguna buat meningkatkan kualitas, dan kuantitas pendidikan, dan memperlancar jalannya pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan.

RPP SILABUS BAHASA ARAB KURIKULUM 2018 MTS KELAS 7 8 DAN 9



RPP, Silabus Bahasa Arab Kurikulum 2013 MTs Kelas 7, 8 serta 9


Sebagai bahan kelengkapan administrasi guru MTs mata pelajaran Bahasa Arab pada kesempatan kali ini kami telah mempersiapkan materi yg bisa di download dengan gampang dalam menu di bawah ini.


RPP Kurikulum 2013 MTs-Bhs-Arab 1 Kls IX Ganjil
RPP Kurikulum 2013MTs-Bhs-Arab 3 Kls IX Ganjil
RPP Kurikulum 2013MTs-Bhs-Arab 1 Kls IX Genap
RPP Kurikulum 2013 MTs-Bhs-Arab dua Kls IX Genap

Semoga materi yg kami bagikan ini bermanfaat buat melengkapi administrasi bapak/mak guru yang mengajar di MTs.

PERANGKAT ADMINISTRASI PEMBELAJARAN MADRASAH IBTIDAIYAH MI KELAS 16 KURIKULUM KTSP


Selamat datang teman pengajar serta rekan tenaga kependidikan yang terdapat di semua nusantara.selamat tiba serta ebrjumpa pulang menggunakan aku pada blog Berkgurugaleri.blogspot.com.alkhadulillah dalam kesempatan malam ini saya masih diberikan kesehatan serta kesempatan buat sanggup membuatkan pada rekan pengajar Madrasah yang ada di Indonesia.pada kesempatan ini aku akan menyebarkan materi seputar Kelengkapan Administrasi pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Kelas 1-6 Kurikulum KTSP format Word yg mudah diedit sinkron menggunakan identitas sekolah/madrasah.

Perangkat Administrasi Pembelajaran Madrasah  Ibtidaiyah (MI) 
kelas 1-6 Kurikulum KTSP 

Administrai merupakan pedoman pengajar dalam mengajar pada kelas.pembuatan administrasi ini bisanya dilakukan dalam athun baru pelajran juga pada awal semester dua.selain sebagai pedoman mengajar administrasi pula sebagai bukti fisik bahwa kita sudah melaksanakan aktivitas pembelajaran pada kelas.

Administrasi pembellajaran yg saya  bagiakn ini etridiri dari mata pelajaran Aqidah Akhlaq, Fiqih, Bahasa Arab, Sejarah Kebudayaan Islam,serta Quran hadits.administrasi mencakup Pemetaan, RPP, Silabus, Prota, Promes Kompetensi Dasar dan standar Kompetensi.

Bagi rekan guru Madrasah  yg memerlukan perangkat administrasi pembelajaran Administrasi pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Kelas 1-6 Kurikulum KTSP ,kami persilah kan download di bawah ini.
  1. 6. RPP QURDIS (1).rar
  2. 5. SILABUS FIQIH (1).rar
  3. 2. PEMETAAN KD QURDIS (1).rar
  4. 5. SILABUS QURDIS (1).rar
  5. 2. PEMETAAN KD FIQIH (1).rar
  6. 6. RPP FIQIH (1).rar
  7. 1. SKL SK KD QURDIS (1).rar
  8. 2. PEMATAAN KD AQIDAH AKLAK (2).rar
  9. 7. KKM QURDIS (1).rar
  10. 3. PROGRAM TAHUNAN QURDIS (1).rar
  11. 5. SILABUS SKI (2).rar
  12. 1. SKL SK KD FIQIH (1).rar
  13. 7. KMM FIKIH (1).rar
  14. 3. PROGRAM TAHUNAN AQIDAH AKLAK (2).rar
  15. 4. PROGRAM SEMESTER SKI (1).rar
  16. 6. RPP AQIDAH AKHLAQ (1).rar
  17. 7. KKM SKI (1).rar
  18. 1. SKL SK KD AQIDAH AKHLAK (2).rar
  19. 1. SKL SK KD SKI (1).rar
  20. 6. RPP SKI.rar
  21. 2. PEMATAAN KD SKI (1).rar
  22. 7. KKM BAHASA ARAB (1).rar
  23. 1. SKL SK KD BAHASA ARAB (1).rar
  24. 6. RPP BAHASA ARAB (1).rar
  25. 5. SILABUS BAHASA ARAB (1).rar
  26. 4. PROGRAM SEMESTER BAHASA ARAB (1).rar
  27. 2. PEMETAAN KD BAHASA ARAB (dua).rar
  28. 3. PROGRAM TAHUNAN SKI (2).rar
  29. 4. PROGRAM SEMESTER QURDIS.rar
  30. 5. SILABUS AQIDAH AKLAK (dua).rar
  31. 3. PROGRAM TAHUNAN BAHASA ARAB.rar
  32. 2. PEMETAAN KD BAHASA ARAB (1).rar
  33. 3. PROGRAM TAHUNAN SKI (1).rar
  34. 3. PROGRAM TAHUNAN FIQIH.rar
  35. 6. RPP FIQIH.rar
  36. 7. KKM QURDIS.rar
  37. 6. RPP QURDIS.rar
  38. 1. SKL SK KD AQIDAH AKHLAK (1).rar
  39. 5. SILABUS QURDIS.rar
  40. 1. SKL SK KD QURDIS.rar
  41. 2. PEMETAAN KD QURDIS.rar
  42. 1. SKL SK KD AQIDAH AKHLAK (1).rar
  43. 6. RPP QURDIS.rar
  44. 7. KKM QURDIS.rar
  45. 6. RPP FIQIH.rar
  46. 1. SKL SK KD QURDIS.rar
  47. 2. PEMETAAN KD QURDIS.rar
  48. 7. KKM QURDIS.rar
  49. 3. PROGRAM TAHUNAN QURDIS.rar
  50. 1. SKL SK KD BAHASA ARAB.rar
  51. 4. PROGRAM SEMESTER BAHASA ARAB.rar
  52. 2. PEMATAAN KD SKI.rar
  53. 6. RPP BAHASA ARAB.rar
  54. 2. PEMATAAN KD AQIDAH AKLAK (1).rar
  55. 5. SILABUS FIQIH.rar
  56. 3. PROGRAM TAHUNAN AQIDAH AKLAK (1).rar
  57. 5. SILABUS BAHASA ARAB.rar
  58. 2. PEMETAAN KD FIQIH.rar
  59. 5. SILABUS SKI (1).rar
  60. 3. PROGRAM TAHUNAN SKI.rar
  61. 1. SKL SK KD FIQIH.rar
  62. 7. KMM FIKIH.rar
  63. Unconfirmed 99060.crdownload
  64. 5. SILABUS SKI.rar
  65. 1. SKL SK KD SKI.rar
  66. 7. KKM BAHASA ARAB.rar
  67. 7. KKM SKI.rar
  68. 4. PROGRAM SEMESTER SKI.rar
  69. 2. PEMETAAN KD BAHASA ARAB.rar
Demikian materi seputar Administrasi Pembelajaran Madrasah kelas 1-6 Kurikulum KTSP ynag dapat aku bagikan dalam kesempatan malam ini.semoga bermanfaat serta sinkron menggunakan harapan bapak/ibu guru sekalian.

DOWNLOAD MATERI DIKLAT PENDAMPINGAN K13 SD TAHUN 2018

Download Materi Diklat Pendampingan K13 Sekolah Dasar Tahun 2018

Dalam rangka implemetasi kurikulum 2013 pada seluruh sekolah mulai menurut jenjang SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diagendakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan sudah diimplementasikan di semua di Indonesia dalam tahun ajaran 2018/2019 telah dilaksanakan penyegaran Instruktur Propinsi  (IP) Kurikulum 2013 serentak  pada empat region yaitu region Jakarta, Medan, Surabaya serta Makasar pada bulan Pebruari 2018.
Setelah diadakan penyegaran Instruktur Propinsi akan dilanjutkan dengan penyegaran Instruktur Kabupaten  (IKA) yang akan dilaksanakan sang P4TK, menindaklanjuti penyegaran IP Kurikulum 2013 LPMP Jawa Tengah telah melaksanakan Capasity Building bagi instruktur Propinsi (IP) sebelum melaksanakan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA) yg akan segera dilaksanakan dalam awal bulan Maret 2018.tujuan Capacity Buliding ini merupakan untuk menyamakan konsep, materi, bahan ajar dan bahan tayang  menjadi persiapan buat penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA)  di Propinsi Jawa Tengah.

Pelaksanaan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA)  Kurikulum 2013 akan dimulai  dalam awal bulan Maret 2018 untuk semua mata pelajaran dalam 6 gelombang masing masing gelombang terdiri dari 3 rombel. Pelaksanaan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA) ini akan berlangsung selama 3 hari atau sebanyak 16 Jam. Adapun materi yang akan disampaikan terbagi pada 2 yaitu materi umum dan materi pokok, materi umum memuat kebijakan serta perkembangan Kurikulum, PPK ( Pendidikan Penguatan Karakter ) Literasi, penyelenggaraan pembinaan serta  Pendampingan Implementasi kurikulum 2013, dan Penyususnan soal USBN, sedangkan materi pokok memuat intergrasi PPK serta Literasi serta pembelajaran serta Penilaian dan  penyegaran materi utama ( overview).

Setelah mengikuti penyegaran Instruktur Kabupaten ( IKA ) Kurikulum 2013  nantinya akan melaksanakan Bintek untuk Guru Sasaran yang akan melaksanakan atau mengimplementasikan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Pelaksanaan Bimtek akan dimulai pada bulan April serta berakhir dalam bulan Juni, selama 5 hari atau selama 52 jam. Materi yang wajib disampaikan mencakup materi generik serta materi utama. Setelah  mengikuti Bimtek para Guru Sasaran akan melaksanakan atau mengimplementasikan kurikulum 2013 para pengajar sasaran akan menerima pendampingan dalam awal pelaksanaan tahun ajaran baru  untuk mengawal serta memastikan bahwa kurikulum 2013 banar – sahih telah diimplementasikan di setiap sekolah.

Setelah dilaksanakan penyegaran Instruktur, aktivitas berikutnya merupakan pada pengajar sasaran kurikulum 2013 baik dijajaran SD (Sekolah Dasar), Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, serta SMK. Untuk mempersiapkan hal-hal yg berhubungan dengan materi penyegaran serta bagi pendampingan kurikulum 2013 ini dia kami persiapkan materi yang bisa dipelajari sebelum aplikasi.

Menu download Materi Diklat Pendapingan Kurikulum 2013 SD Tahun 2018 sebagai berikut:


Demikian ulasan yang sesingkat ini buat memperjelas materi Download Materi Diklat Pendampingan K13 Sekolah Dasar Tahun 2018

Link lainnya:
Terima kasih atas kunjungan semoga materi yg kami bagikan ini bisa bermanfaat

100 CONTOH SOAL PPG GURU TK TAHUN 2018

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018 - Bagi Pendidik menjadi peserta Pretest PPG ada baiknya buat memakai waktu luang untuk berlatih menjawab Soal soal pesiapan ujian PPG 2018 sinkron kompetensi pendagogik, jangan lupa gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Nah, bagi Anda yg berminat memiliki contoh soal PPG semua jenjang ini, maka silakan diunduh di bawah postingan ini.
Adapun tahapan - tahapan seorang pengajar menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
  1. Langkah awal adalah buka terlebih dahulu halaman: //paspor-demo.simpkb.id
  2. Siapkan usernama dan istilah sandi yg lalu akan diarahkan buat mendaftar dengan banyak sekali ketentuan serta pengisian qiesioner, dan cetak undangan.
  3. Pemberitahuan di pelaksanaan SIM PKB, peserta mengisi form isian, dngan menentukan bidang studi yg akan diikuti sertakan PPG  pada jabatan 2018 dan mengunggah Ijazah S1
  4. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi sang LPMP buat ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
  5. Peserta seleksi PPG 2018 diwajibkan untk mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
  6. Bila lolos seleksi, baru GTK pilah buat diundang aplikasi PPG pada tahun 2018
  7. Pendataan ini hanya dilakukan menurut lepas 1 - 20 November 2017. Dalam tahapan yang terdapat di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-pengajar mana saja yg layak mengikuti PPG 2018. Apabila tidak layak, maka menunggu pendataan kembali dalam tahun depan.

Untuk mengukur serta menilai kompetensi guru pada umumnya berupa soal-soal pedagogik serta profesional (bidang studi) yang dikembangkan berdasarkan permendiknas nomor 16 tahun 2007 mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru.

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018

Sebagai contoh awal bagi peserta PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018, berikut adalah kami siapkan link downloadnya, silahkan dipilih sinkron dengan masing-masing kebutuhan, serta kami lengkapi jua Kisi-Kisi PPG tahun 2018, yang dapat digunakan sebagai bahan perbandingan antara soal yang kami hidangkan menggunakan kisi-kisi soalnya.

Apabila belum memiliki PPG Tahun 2018 silahkan klik menu download di sebelah ini: 1. Kisi-Kisi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2018.pdf 

Dan berikut adalah merupakan pilihan link download Soal PPG Guru TK Tahun 2018 yg kami bagi dalam 4 (empat) pilihan format menggunakan tujuan dapat dibedakan dalam masing-masing materi.


Demikian materi 100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018 yang kami bagikan semoga dapat bermanfaat.
Link download terkait lainnya:


Terima kasih atas kunjungannya, kami tunggu kunjungan berikutnya, serta semoga dengan banyak sekali materi yg kami bagikan pada blog ini dapat mengakibatkan kemudahan, kelengkapan serata bisa menambah wawasan pendidikan modern serta kekinian. 

Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam kami menunjukkan materi.

PANDUAN LENGKAP BIDIK MISI TAHUN 2018

Panduan Lengkap Bidik Misi Tahun 2018


Bidikmisi merupakan acara pemerintah buat menaruh akses pendidikan tinggi pada warga miskin buat bisa memutus mata rantai kemiskinan. Sampai saat ini jumlah penerima Bidikmisi sudah mencapai angka 432.409 mahasiswa, sebagai akibatnya berkontribusi buat menaikkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi. Bidikmisi pula mempunyai skema yang tidak sama menggunakan donasi porto pendidikan lain, dengan filosofinya buat menjemput penerima, Bidikmisi menaruh jaminan pembiayaan mulai dari pendaftaran hingga penerima Bidikmisi menyelesaikan pendidikan tinggi.

Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan berdasarkan Kementerian Riset Teknologi serta Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yg menaruh fasilitas pembebasan biaya pendidikan serta subsidi porto hidup. Bidikmisi diberikan pada penerima selama 8 (delapan) semester buat S1 / D4, 6 (enam) semester buat D3, 4 (empat) semester untuk D2, serta 2 (2) semester untuk D1. Besaran subsidi biaya hidup yg diberikan serendah-rendahnya Rp. 650.000,00 per bulan diberikan setiap tiga bulan. Adapun pembebasan biaya pendidikan mencakup semua porto yang dibayarkan ke Perguruan Tinggi untuk kepentingan pendidikan.

A. PERSYARATAN CALON PENERIMA BIDIKMISI

Persyaratan buat mendaftar tahun 2018 merupakan sebagai berikut:
  1. Siswa Sekolah Menengah Atas/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2018 serta 2017;
  2. Belum pernah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi;
  3. Usia paling tinggi pada waktu diterima di perguruan tinggi adalah 21 tahun;
  4. Tidak sanggup secara ekonomi menggunakan kriteria:

  • Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau sejenisnya;
  • Pendapatan kotor orang tua/wali adonan (suami + istri) dengan tinggi-tingginya Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) atau pendapatan kotor adonan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

5.pendidikan orang tua/wali dengan tinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6.memiliki potensi akademik baik menurut rekomendasi objektif dan seksama berdasarkan Kepala Sekolah; KETERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIK
7.pendaftar difasilitasi buat memilih galat satu di antara PTN atau Perguruan Tinggi Swasta dengan ketentuan:

a. PTN menggunakan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk PTN (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri.
b. Politeknik, UT, serta Institut Seni dan Budaya;
c. PTS sesuai menggunakan pilihan seleksi masuk.

B. MEKANISME PENDAFTARAN

1. Pendaftaran Daring (On line)

Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi secara online dalam page Bidikmisi (//bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/) merupakan menjadi berikut.

a. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
  1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke page Bidikmisi menggunakan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian persetujuan serta tanda tangan) buat menerima nomor Kode Akses Sekolah;
  2. Direktorat Jenderal Pembelajaran serta Kemahasiswaan memverifikasi pendaftaran dalam kurun ketika 1 x 24 jam pada hari serta jam kerja;
  3. Sekolah merekomendasikan masing-masing anak didik melalui halaman Bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN serta kode akses yang telah diverifikasi.
  4. Sekolah memberikan nomor registrasi dan kode akses pada masing-masing siswa yang sudah direkomendasikan;
  5. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi serta merampungkan semua tahapan yang diminta pada pada sistem registrasi.

b. Siswa yang telah menuntaskan registrasi Bidikmisi mendaftar seleksi nasional
atau berdikari yang sudah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi
melalui alamat berikut:
  1. SNMPTN melalui //www.snmptn.ac.id
  2. SBMPTN melalui //www.sbmptn.ac.id
  3. PMDK Politeknik melalui //pmdk.politeknik.or.id
  4. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri sinkron ketentuan masing-masing PTN
  5. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta sesuai ketentuan masing masing Perguruan Tinggi Swasta.
  6. Siswa yg mendaftar serta ditentukan lolos melalui seleksi masuk. Melengkapi berkas, serta berkas dibawa pada ketika registrasi ulang, yaitu:

  • Kartu peserta dan formulir registrasi program Bidikmisi yang dicetak menurut laman Bidikmisi;
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau bantuan pemerintah sejenis lainnya (jika terdapat);
  • Siswa yg belum memenuhi kondisi butir (b) di atas, harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang bisa dibuktikan kebenarannya, yg dimuntahkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi loka orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan mengenai Susunan Keluarga;
  • Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (jika tersedia genre listrik) serta/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya;
  • Berkas pendukung lainnya yg diminta oleh perguruan tinggi dan Kopertis.

Baca juga: RPP  Bahasa Arab Kelas 1 Kurikulum 2013
C. MEKANISME PENETAPAN

Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima pada Perguruan Tinggi, akan dilakukan hal-hal menjadi berikut:
  1. Verifikasi kelayakan penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis;
  2. Penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi sang perguruan tinggi dan Kopertis.

D. KELUHAN DAN ADUAN

Keluhan serta aduan terkait dengan Bidikmisi bisa diajukan melalui page helpdesk Bidikmisi, yaitu :
email : bidikmisi@ristekdikti.go.id
facebook : facebook.com/program.bidik.misi
Twitter : @bidikmisi

Untuk Proses Pendaftaran ikuti menu ini dia:
1. Login
2. Dashboard 
3. Pelengkapan Data
3.1. Biodata 
3.dua. Kondisi Ekonomi
3.tiga. Data Keluarga
3.4. Prestasi
3.5. Rumah 
3.6. Aset 
3.7. Rencana Hidup/Tinggal 
3.8. Seleksi 
3.9. Cetak Kartu Peserta 
3.10. Cetak Formulir
4. Kompresi Foto
Secara lengkapnya silahkan beberapa link download berikut adalah:
1. Pedoman Bidik Misi 2018.pdf
2. Jadwal Bidik Misi 2018.pdf
3. Petunjuk Teknis Bidik Misi Sekolah 2018.pdf
4. Petunjuk Bidik Misi Bagi Siswa 2018.pdf
Semoga berguna.

STANDARISASI DANA BOS TAHUN 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018 - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, irit, efektif, transparan serta bertanggung jawab khususnya pada hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yg diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD), dan buat menghindari konflik hukum yang ada dikemudian hari bersama ini disampaikan pada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS merupakan dana transfer berdasarkan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Provinsi yg penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yg selanjutnya diklaim RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yg selanjutnya disebut RKUD Provinsi.

2. Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, selanjutnya disalurkan sang Pemerintah Provinsi dari RKUD pribadi pada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud dalam RKUD Provinsi.

3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh penerimaan dan pengeluaran wilayah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran wilayah nir dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sinkron menggunakan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan ratifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.

4.berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui dalam ketika diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai galat satu tempat penampungnya. Selanjutnya penerangan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan pula meliputi antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan dipakai langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan kondisi entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai
pendapatan negara/daerah.

Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan nomor 4 disampaikan kepada Saudara serta untuk selanjutnya dilaksanakan yakni Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD menggunakan rincian sebagai berikut:

a. Penganggaran:

1) Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yg bersangkutan sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan selesainya alokasi Dana BOS setiap Provinsi menggunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Dalam hal Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan dalam alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.

3) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 1) atau nomor 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah yang selanjutnya dianggap RKAS Dana BOS yang memuat planning belanja Dana BOS.

4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yg ditetapkan sang Kementerian yg menyelenggarakan urusan Pendidikan.

5) Kepala Satuan Pendidikan Negeri mengungkapkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota.

6) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka lima), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja serta Anggaran SKPD yang selanjutnya dianggap RKA-SKPD, yang memuat planning pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.

7) Rencana Pendapatan Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada nomor 6) dianggarkan dalam Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yg sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negert sinkron kode rekening berkenaan.

8) Rencana belanja Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yg diuraikan ke pada Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sinkron kode rekening berkenaan.

9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) digunakan menjadi bahan penyusunan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda mengenai APBD serta Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya dianggap Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b.pelaksanaan serta Penatausahaan:

1) Berdasarkan Peraturan Daerah mengenai APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yg selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sinkron dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).

2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun aturan atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yg selanjutnya dianggap PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan menggunakan Keputusan KepalaDaerah.

3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor dua), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan sang Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yg selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

4) Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membicarakan Rekening Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka tiga) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yg selanjutnya dianggap NPH BOS.

5) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masingmasing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam nomor tiga) dilakukan sehabis penandatanganan NPH BOS.

6) Penerimaan Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 5), diakui menjadi pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota buat dipakai langsung pada rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

7) Dalam hal terdapat bunga serta/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS dalam tahun aturan berkenaan serta dapat pribadi digunakan buat pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.

8) Dalam hal sampai menggunakan berakhirnya tahun aturan, terdapat residu Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat menjadi Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya dianggap SILPA tahun berkenaan, serta selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.

9) Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan serta Belanja Dana BOS sebagai berikut:

a) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak serta Buku Pembantu Rincian Objek Belanja dalam Bendahara Dana BOS.

b) Bendahara Dana BOS dalam Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan serta realisasi belanja setiap bulan pada Kepala Satuan Pendidikan, menggunakan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan sang Kepala Satuan Pendidikan.

c) Berdasarkan Buku Kas Umum serta/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud dalam alfabet a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.

d) Bendahara Dana BOS membicarakan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, buat selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam setiap triwulan paling lama lepas 10 bulan berikutnya sehabis triwulan yang bersangkutan berakhir.

e) Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.

f) Dalam hal mempertimbangkan lokasi, syarat geografis serta jarak tempuh dan pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota dapat tetapkan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.

g) Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja menurut Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) atau huruf f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan mengungkapkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya diklaim SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD. 

h) Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam alfabet g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan serta Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.

i) Pejabat Penatausahaan Keuangan yg selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan serta belanja Dana BOS Satuan Pendidikan dari SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf h), dengan berpedoman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

1) Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal serta material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung sang Satuan Pendidikan.

2) Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka t huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yg bersumber berdasarkan Dana BOS dan menyajikan pada Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota yg akan dikonsolidasikan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan wilayah.

3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 2), tidak sesuai menggunakan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS dalam setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada nomor 3) dilakukan menggunakan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, serta pemberitahuan pada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya ditampung pada Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD.

5) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada nomor tiga) tidak sinkron dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD, serta pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

6) Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka buat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan pada Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, model format aplikasi dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan Surat Edaran ini.

Demikian buat sebagai perhatian serta agar segera dilaksanakan.

Demikian semoga materi ini amat sangat berguna, silahkan dipelajari menggunakan mendownload tautan pada bawah ini.


Terima kasih atas segala kunjungannya, kami siap menunggu kunjungan berikutnya.

Link terkini lainnya:
Segera informasikan kami bila masih ada link download yang error, barangkali akan segera kami perbaiki link download yg error tadi.