PERANGKAT PEMBELAJARAN ADMINISTRASI KELAS 3 SEMESTER 1 DAN 2 KURIKULUM KTSP 2006

Perangkat Pembelajaran Administrasi Kelas 3 Semester 1 dan dua Kurikulum KTSP 2006 - Selamat malam teman guru serta rekan energi kependidikan yg terdapat di seluruh nusantara.selamat datang dan Berjumpa pulang dengan saya pada blogcaraflexi.blogspot.com. Pada kesempatan malam ini saya akan mengembangkan materi seputar Perangkat Pembelajaran Administrasi Kelas tiga Semester 1 serta 2 Kurikulum KTSP 2006 yang mungkin pada butuhkan sang rekan pengajar.



Administrasi pembelajaran wajib dibentuk oleh pengajar sebelum melaksanakan aktivitas pembelajaran pada kelas.perangkat administrasi pembelajaran dibentuk menjadi pedoman kita pada mengajar sekaligus menjadi bukti fisik.

Perangkat Administrasi pembelajaran ini terdiri menurut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP),Silabus,Promes Serta perangkat pembelajaran yang lainnya.administrasi ini sanggup di edit pulang lantaran emngunakan format word.

Bagi rekan pengajar yg ingin mengunduh Perangkat Pembelajaran Administrasi Kelas tiga Semester 1 serta 2 Kurikulum KTSP 2006,kami persilahkan download pada bawah ini:
  1. [10 Adm] Iven, Kenaikan, Humas, Exstra, Serah_Raport, PerPeng, Absen_Blnan, Taraf Serap, S_Kls, N.ulangan.xlsx
  2. [KLAS 3] 0. CAVER.doc
  3. [KLAS 3] 1. PANDUAN SK & KD TEMATIK 3.doc
  4. [KLAS 3] 10. Resume Pembelajaran Semester Ganjil 2013_2014.doc
  5. [KLAS 3] 11. RPP Bahasa Jawa Kelas tiga.doc
  6. [KLAS 3] 12. Silabus Bahasa Jawa Kelas tiga.doc
  7. [KLAS 3] 13. Silabus SBK 3 sms1.doc
  8. [KLAS 3] 14. Silabus SBK 3 sms2.doc
  9. [KLAS 3] 15. RPP SBK KELAS tiga SMT dua.doc
  10. [KLAS 3] 16. RPP SBK KLS 3 SMT 1.doc
  11. [KLAS 3] 17. SILABUS COVER.doc
  12. [KLAS 3] 18. Silabus Keterampilan - Kelas dua hingga 6.doc
  13. [KLAS 3] 19. SILABUS SBK _Seni_Musik_klas_3_SD..doc
  14. [KLAS 3] 2. SILABUS PEMBELAJARAN TEMATIK.docx
  15. [KLAS 3] 20. SILABUS SBK KLS 3 - Seni Rupa.doc
  16. [KLAS 3] 21. SILABUS SBK TARI_KLAS_3_SD.doc
  17. [KLAS 3] 22. Harus dibaca.txt
  18. [KLAS 3] 3. JARINGAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI.docx
  19. [KLAS 3] 4. PEMETAAN SK & KD KLS III.doc
  20. [KLAS 3] lima. RPP TEMATIK tiga.docx
  21. [KLAS 3] 6. PROMES KELAS 3.doc
  22. [KLAS 3] 7. KKM KELAS tiga.doc
  23. [KLAS 3] 8. STANDAR ISI.doc
  24. buku pengembalian raport.doc
  25. [KLAS 3] 9. PROMES Kelas III Smtr 2.doc
  26. buku peringkat murid.doc
  27. Buku Tamu Kelas.doc

Silahkan baca jua :
  1. aplikasi produsen soal.xlsx
  2. APLIKASI BUKU INDUK SEKOLAH DASAR.xlsm
  3. Aplikasi Cetak Kartu Ujian Siswa.xlsx
  4. Formulir PGRI (1).xls
  5. DATA USIA SISWA OTOMATIS Revisi (dua).xlsx
  6. aplikasi-absensi-.xlsm
  7. APLIKASI KWITANSI BOS.xlsx
  8. APLIKASI KKM KK 13-Klas-1-dua-4-lima (1).xlsx
  9. Aplikasi Katrol Nilai.xlsx
  10. Aplikasi_Kartu_NISN_3_2015.xlsm
  11. Nasakah Susunan Upacara.xlsx
  12. Kwitansi-3 warna.xlsm
  13. Alpeka_BOS_2016-100.xlsm
  14. Administrasi Keuangan (1).xls
  15. Kontrol Jual Beli.xls
  16. buku mutasi anak didik.xlsx
  17. BUKU CATATAN PRESTASI SISWA.xlsx
  18. aplikasi produsen soal.xlsx
  19. MASTER SKP GURU UNTUK NAIK PANGKAT VERSI LENGKAP BKN.xlsx
  20. Aplikasi Cetak Kartu Ujian Siswa.xlsx
  21. DATA USIA SISWA OTOMATIS Revisi (dua).xlsx
  22. APLIKASI KKM KK 13-Klas-1-dua-4-lima (1).xlsx
  23. Aplikasi Katrol Nilai.xlsx
  24. Aplikasi Cetak Kartu Ujian Siswa.xlsx

PERANGKAT ADMINISTRASI PEMBELAJARAN MADRASAH IBTIDAIYAH MI KELAS 16 KURIKULUM KTSP


Selamat datang teman pengajar serta rekan tenaga kependidikan yang terdapat di semua nusantara.selamat tiba serta ebrjumpa pulang menggunakan aku pada blog Berkgurugaleri.blogspot.com.alkhadulillah dalam kesempatan malam ini saya masih diberikan kesehatan serta kesempatan buat sanggup membuatkan pada rekan pengajar Madrasah yang ada di Indonesia.pada kesempatan ini aku akan menyebarkan materi seputar Kelengkapan Administrasi pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Kelas 1-6 Kurikulum KTSP format Word yg mudah diedit sinkron menggunakan identitas sekolah/madrasah.

Perangkat Administrasi Pembelajaran Madrasah  Ibtidaiyah (MI) 
kelas 1-6 Kurikulum KTSP 

Administrai merupakan pedoman pengajar dalam mengajar pada kelas.pembuatan administrasi ini bisanya dilakukan dalam athun baru pelajran juga pada awal semester dua.selain sebagai pedoman mengajar administrasi pula sebagai bukti fisik bahwa kita sudah melaksanakan aktivitas pembelajaran pada kelas.

Administrasi pembellajaran yg saya  bagiakn ini etridiri dari mata pelajaran Aqidah Akhlaq, Fiqih, Bahasa Arab, Sejarah Kebudayaan Islam,serta Quran hadits.administrasi mencakup Pemetaan, RPP, Silabus, Prota, Promes Kompetensi Dasar dan standar Kompetensi.

Bagi rekan guru Madrasah  yg memerlukan perangkat administrasi pembelajaran Administrasi pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Kelas 1-6 Kurikulum KTSP ,kami persilah kan download di bawah ini.
  1. 6. RPP QURDIS (1).rar
  2. 5. SILABUS FIQIH (1).rar
  3. 2. PEMETAAN KD QURDIS (1).rar
  4. 5. SILABUS QURDIS (1).rar
  5. 2. PEMETAAN KD FIQIH (1).rar
  6. 6. RPP FIQIH (1).rar
  7. 1. SKL SK KD QURDIS (1).rar
  8. 2. PEMATAAN KD AQIDAH AKLAK (2).rar
  9. 7. KKM QURDIS (1).rar
  10. 3. PROGRAM TAHUNAN QURDIS (1).rar
  11. 5. SILABUS SKI (2).rar
  12. 1. SKL SK KD FIQIH (1).rar
  13. 7. KMM FIKIH (1).rar
  14. 3. PROGRAM TAHUNAN AQIDAH AKLAK (2).rar
  15. 4. PROGRAM SEMESTER SKI (1).rar
  16. 6. RPP AQIDAH AKHLAQ (1).rar
  17. 7. KKM SKI (1).rar
  18. 1. SKL SK KD AQIDAH AKHLAK (2).rar
  19. 1. SKL SK KD SKI (1).rar
  20. 6. RPP SKI.rar
  21. 2. PEMATAAN KD SKI (1).rar
  22. 7. KKM BAHASA ARAB (1).rar
  23. 1. SKL SK KD BAHASA ARAB (1).rar
  24. 6. RPP BAHASA ARAB (1).rar
  25. 5. SILABUS BAHASA ARAB (1).rar
  26. 4. PROGRAM SEMESTER BAHASA ARAB (1).rar
  27. 2. PEMETAAN KD BAHASA ARAB (dua).rar
  28. 3. PROGRAM TAHUNAN SKI (2).rar
  29. 4. PROGRAM SEMESTER QURDIS.rar
  30. 5. SILABUS AQIDAH AKLAK (dua).rar
  31. 3. PROGRAM TAHUNAN BAHASA ARAB.rar
  32. 2. PEMETAAN KD BAHASA ARAB (1).rar
  33. 3. PROGRAM TAHUNAN SKI (1).rar
  34. 3. PROGRAM TAHUNAN FIQIH.rar
  35. 6. RPP FIQIH.rar
  36. 7. KKM QURDIS.rar
  37. 6. RPP QURDIS.rar
  38. 1. SKL SK KD AQIDAH AKHLAK (1).rar
  39. 5. SILABUS QURDIS.rar
  40. 1. SKL SK KD QURDIS.rar
  41. 2. PEMETAAN KD QURDIS.rar
  42. 1. SKL SK KD AQIDAH AKHLAK (1).rar
  43. 6. RPP QURDIS.rar
  44. 7. KKM QURDIS.rar
  45. 6. RPP FIQIH.rar
  46. 1. SKL SK KD QURDIS.rar
  47. 2. PEMETAAN KD QURDIS.rar
  48. 7. KKM QURDIS.rar
  49. 3. PROGRAM TAHUNAN QURDIS.rar
  50. 1. SKL SK KD BAHASA ARAB.rar
  51. 4. PROGRAM SEMESTER BAHASA ARAB.rar
  52. 2. PEMATAAN KD SKI.rar
  53. 6. RPP BAHASA ARAB.rar
  54. 2. PEMATAAN KD AQIDAH AKLAK (1).rar
  55. 5. SILABUS FIQIH.rar
  56. 3. PROGRAM TAHUNAN AQIDAH AKLAK (1).rar
  57. 5. SILABUS BAHASA ARAB.rar
  58. 2. PEMETAAN KD FIQIH.rar
  59. 5. SILABUS SKI (1).rar
  60. 3. PROGRAM TAHUNAN SKI.rar
  61. 1. SKL SK KD FIQIH.rar
  62. 7. KMM FIKIH.rar
  63. Unconfirmed 99060.crdownload
  64. 5. SILABUS SKI.rar
  65. 1. SKL SK KD SKI.rar
  66. 7. KKM BAHASA ARAB.rar
  67. 7. KKM SKI.rar
  68. 4. PROGRAM SEMESTER SKI.rar
  69. 2. PEMETAAN KD BAHASA ARAB.rar
Demikian materi seputar Administrasi Pembelajaran Madrasah kelas 1-6 Kurikulum KTSP ynag dapat aku bagikan dalam kesempatan malam ini.semoga bermanfaat serta sinkron menggunakan harapan bapak/ibu guru sekalian.

ADMINISTRASI PERANGKAT PEMBELAJARAN KELAS PAUD/TK KOMPLIT SESUAI DENGAN STANDAR ISI PENDIDIKAN

Administrasi Kelas PAUD/Taman Kanak-kanak Komplit


Kami adalah admin dari sebuah blog yg tentunya akan selalu menaruh barbagai kabar maupun file penting yg berhungan dengan adminitrasi pengajar juga adminitrasi sekolah maka menurut itu diharapkan bapak/ibu pengajar bisa mengunduh arsip yg akan kami bagikan.

Pembuatan Administrasi Kelas sangat krusial dalam menunjang Kegiatan Pembelajaran yg akan dilaksanakan. Tidak hanya itu, pembuatan Administrasi pula merupakan penanda apakah sebuah instansi telah mempunyai Kelayakan Administrasi dari baku kelayakan pada tingkat Nasional. Pada kesempatan kali ini kami sajikan administrasi kelas lengkap buat jenjang PAUD/Taman Kanak-kanak terkini tahun 2017. Kumpulan administrasi berikut ini merupakan administrasi dasar yang wajib dimiliki oleh instansi dalam jenjang PAUD/TK

Mungkin dengan adanya file yang diberikan situs ini dapat memberika kemudahan dan kelancaran buat bapak/ibu guru di seluruh Indonesia agar selalu membuat adminitrasi kelas dan adminitrasi sekolah untuk menunjang karir bapak/ibu guru, langsung saja situs ini akan memberikan file tentang Administrasi Kelas PAUD/Taman Kanak-kanak Komplit.

Bagai mana pendapat bapak/mak guru mengenai file diatas apakah telah sinkron yang sedang bapak atau bunda cari belum dan apabila iya ingat buat mendownload dan jika ada hambatan pada mengunduh arsip maka silahkan tinggalkan pesan supaya kami bisa membantu cara mengunduh menggunakan sahih.

1. Buku Induk PAUD/Taman Kanak-kanak Download

2. Buku Klapper PAUD/TK Download

3. Buku Absensi Pengajar / Tutor PAUD/TK Download

4. Buku Absensi Anak Didik (Umum) PAUD/Taman Kanak-kanak Download

5. Buku Pembinaan PAUD/Taman Kanak-kanak Download

6. Buku Tamu Umum PAUD/Taman Kanak-kanak Download

7. Buku Ekpedisi PAUD/TK Download

8. Buku Inventaris Barang PAUD/Taman Kanak-kanak Download

9. Buku Agenda Surat Masuk serta Surat Keluar Download

10. Formulir Pendaftaran PAUD/Taman Kanak-kanak Download

Itulah yang telah kami bagikan menurut postingan singkat tentang Administrasi Perangkat pembelajaran Kelas PAUD/Taman Kanak-kanak Komplit sesuai menggunakan Standar Isi Pendidikan, Terima kasih dan semoga bisa pada pergunakan sebagai pegangan tiap awal ajaran baru.

PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL

Pengertian Tenaga Kependidikan Profesional 
Tenaga kependidikan dalam beberapa kepustakaan diklaim dengan nama atau kata yg berbeda-beda. Sutisna (1983) menyebut dengan kata personil, Engkoswara (1987) menyebut dengan istilah sumber daya insani, Wijono (1989) menyebut menggunakan kata ketenagaan sekolah, Harris, dkk (1979) menyebut menggunakan kata personel, lalu Makmun (1996) menyebut dengan istilah energi kependidikan, sedangkan kalau melihat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 yg mengatur mengenai energi kependidikan di Indonesia, serta Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional menyebutnya dengan kata tenaga kependidikan. 

Dari banyak sekali kata yg berkaitan menggunakan tenaga kependidikan tersebut secara konseptual dan teoritik semuanya memang benar pada arti bisa diterima, lebih-lebih istilah energi kependidikan yang memiliki landasan hukum, yaitu Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 sepertinya akan lebih sempurna. Namun perlu diketahui bahwa pada manajemen pula dikenal serta digunakan istilah secara lebih generik, yaitu kata sumber daya manusia. Kemudian dalam kaitannya dengan goresan pena di kitab ini, maka kata yang digunakan barangkali serta bisa jadi istilah-kata tadi akan digunakan secara silih berganti, karena pada dasarnya merupakan sama saja.

Persoalannya yg timbul serta perlu dibahas merupakan siapakah yang dimaksud menggunakan tenaga kependidikan. Menurut ketentuan generik Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 1 (lima) tenaga kependidikan yang dimaksud merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat buat menunjang penyelengaraan pendidikan. Dalam pasal 1 (6) tadi jua dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi menjadi pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, fasilitator, dan sebutan yang lainnya yg sinkron dengan kekhususannya, serta partisipasi pada menyelenggarakan pendidikan.

Berdasarkan pada bunyi pasal 1 (lima) dan (6) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tadi dapatlah diketahui bahwa energi kependidikan tersebut adalah memiliki makna dan cakupan yg jauh lebih luas berdasarkan pendidik. Bisa jadi yg dimaksud termasuk dengan tenaga kependidikan tersebut pada samping pendidik, misalnya pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan fasilitator, adalah pula termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi asal belajar, penguji serta yang lainnya.

Semua jenis sumberdaya insan atau energi kependidikan tersebut krusial buat dibahas pada kajian ini lantaran sangat bermanfaat tidak saja buat kepentingan pada pengembangan keilmuan atau dalam bidang teoritik akademik, tetapi yg lebih penting merupakan untuk kepentingan mudah pada rangka dapat mengkontribusi aplikasi pengembangan energi kependidikan khususnya kepala sekolah yang dipercaya ideal. Memang demikianlah kenyataannya sumber daya insan tersebut dalam segala fungsi serta kiprahnya sangat penting bagi pencapaian tujuan suatu organisasi termasuk dalam bidang pendidikan. Sebab kebijakan dalam pengelolaan sumbedaya insan yang dilandasi sang suatu persepsi, kajian teori yang galat, dan galat, yg dijadikan dasar pada mengelola seluruh faktor sistem pendidikan lainnya yang berupa uang, material yang melimpah ruah, serta fasilitas yang lengkap tersebut tidak akan sebagai signifikan dan determinan pada mencapai tujuan pendidikan (Weber.1954., Harris, dkk. 1979). Sumberdaya insan akan sangat menentukan keberhasilanya, serta memang agak tidak selaras menggunakan mengelola material yang berupa mesin-mesin atau teknologi yang sophisticated dimana mesin-mesin tersebut walaupun pula menentukan keberhasilan suatu organisasi, tetapi mesin-mesin tadi tidak akan bisa mengeluh, nir mampu melawan perintah, nir akan mangkir pada melaksanakan tugas, nir akan melaksanakan pemogokan, tidak akan terlibat dalam permasalahan-pertarungan seperti insan, nir akan bisa mengajukan tuntutan pemugaran nasib, serta perbuatan-perbuatan negatif yg lainnya (Siagian.1999). Menyadari begitu pentingnya sumberdaya manusia tadi, maka pada penjelasan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1992 dijelaskan bahwa tenaga kependidikan merupakan komponen yang determinan serta menempati posisi kunci pada sistem pendidikan nasional. Pengembangan sumberdaya manusia atau tenaga kependidikan yg memiliki kualitas kemampuan yang profesional serta kinerja yg baik, tidak saja akan mengkontribusi terhadap kualitas lulusan yg dihasilkan, melainkan jua berlanjut pada kualitas kinerja dan jasa para lulusan pada pembangunan, yang dalam gilirannya lalu akan berpengaruh pada kualitas peradaban serta martabat hidup masyarakat, bangsa, serta umat manusia pada umumnya. Demikian pula buat lebih bisa memahami kajian mengenai profesi kependidikan ini secara konseptual serta teoritik, lebih empirik serta simpel, maka kajiannya akan difokuskan dalam energi kependidikan tetentu saja, khususnya ketua sekolah saja, lantaran jabatan ketua sekolah tersebut adalah adalah pengembangan jabatan menurut guru. Kepala sekolah menjadi jabatan atau tugas tambahan dari guru cukup menarik buat dibahas karena pada dalam diri ketua sekolah tadi pada samping berfungsi sebagai pendidik pula disebutkan berfungsi menjadi manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator serta mativator, sehingga jabatan ketua sekolah tersebut acapkali diakronimkan sebagai Emaslim. Dengan mengkhu-suskan penekanan kajiannya dalam kepala sekolah pula akan lebih gampang pada menaruh berbagai gambaran, model-model, pendalaman juga pada pengayaannya. 

Jenis-jenis dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Dalam uraian serta penjelasan tentang pengertian tenaga kependidikan telah bisa dimengerti secara jelas yang dimaksud menggunakan energi kependidikan tadi adalah anggota rakyat yg mengabdikan diri dan diangkat buat menunjang penyelenggaraan pendidikan misalnya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, serta fasilitator, termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, serta yang lainnya. Bahkan bisa jadi pula termasuk semua pengelola yayasan pada forum-forum pendidikan partikelir, serta seluruh pengambil kebijakan pada birokrasi dan stafnya pada tingkat sentra, wilayah provinsi, kabupaten/kota, taraf keca-matan, serta di tingkat desa.

Kalau dilema jenis-jenis energi kependidikan dan energi pendidikan telah tampak dalam pembahasan teruraikan menggunakan sedikit lebih jelas, yang sebagai dilema lebih lanjut adalah kasus bagaimana kualifikasi tenaga kependidikan, khususnya kualifikasi jabatan ketua sekolah tersebut. Secara teoritik dan mengacu sebagaimana lazimnya pada negara-negara maju, maka kualifikasi tenaga kependidikan tadi dapat dibedakan sebagai energi pendidik, energi manajemen kependidikan, energi penunjang teknis kependidikan, energi penunjang administratif kependidikan, tenaga peneliti, pengembang dan konsultan kependidikan (Makmun. 1996., Sanusi. 1990). Dalam tulisan ini akan dicoba dibahas secara ringkas berdasarkan masing-masing kualifikasi energi kependidikan tadi, menggunakan penjelasannya yg lebih difokuskan pada kualifikasi tenaga kependidikan khususnya kepala sekolah. 

Kualifikasi tenaga pendidik merupakan energi kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya secara eksklusif memberikan pelayanan teknis kependidikan pada peserta didik. Sesungguhnya pada hubungan ini alam sudah melibatkan semua orang yang melaksanakan tugas pelayanan tersebut termasuk para orang tua pada tempat tinggal , para guru/dosen, pembimbing dan instruktur pada sekolah atau satuan-satuan pendidikan yang lainnya, para pelatih atau fasilitator, pamong belajar dalam pusat-pusat atau balai pembinaan serta kursus-kursus, para pembina dan pembimbing pada banyak sekali serikat atau sanggar atau pedepokan dan organisasi yang melatih serta membimbing keterampilan seni dan budaya, para ustadz serta pembina di pondok pesantren serta majelis-majelis taklim atau pengajian pada surau serta langgar, para penyiar TV serta Radio yg mengasuh acara dan mimbar kependidikan, para penulis artikel dimedia cetak seperti majalah, koran, jurnal, kitab bacaan, kitab pelajaran yang mengandung muatan atau nuansa kependidikan, para penyuluh lapangan di bidang kesehatan/KB, hukum, pertanian dan sebagainya yang diselengarakan oleh pemerintah juga oleh masyarakat. Pelaksanaan tugas pelayanan kependidikan tersebut bisa secara tatap muka secara langsung di kelas atau melalui TV, sistem belajar jarak jauh, secara korespondensi, serta aneka macam bentuk komunikasi lainnya. Namun demikian perlu disadari bahwa perkara kualifikasi akademik energi pendidik tadi adalah diatur oleh undang-undang atau peraturan-peraturan. Oleh karena itu, kalau diperhatikan pasal 9 undang-undang guru bisa diketahui bahwa kualifikasi akademik seorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi acara sarjana, atau diploma empat (D4). Sementara itu kalau diperhatikan pasal 42 (dua) undang-undang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan formal pada jenjang usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kualifikasi akademik seseorang guru haruslah berlatar belakang pendidikan tinggi dan didapatkan sang perguruan tinggi. Demikian pula pada PP No. 19 tahun 2005 dalam pasal 29 (2) disebutkan bahwa pengajar SD/MI/SDLB wajib berpendidikan S1 atau D4 bidang PGSD, psikologi, atau pendidikan lainnya. Kemudian dalam pasal yang sama ayat tiganya disebutkan bahwa guru Sekolah Menengah pertama/MTs/ SMPLB wajib berpendidikan S1 atau D4 dengan progam studi yang sinkron menggunakan mata pelajaran yang diajarkan. Dari bunyi ketentuan-ketentuan yg diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tadi, sepertinya kualifikasi pengajar misalnya menuntut suatu persyaratan kualifikasi pendidikan seseorang guru tersebut merupakan sama, yaitu lulusan pendidikan tinggi S1 atau D4. Namun demikian bila makna suara pasal-pasal yang diatur serta terdapat dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang pengajar, serta PP No. 19 tahun 2005 dirunut dan disenergikan dapat disimpulkan bahwa buat sebagai guru pada Indonesia haruslah minimum berpendidikan S1 atau D4 berdasarkan program studi yang relevan, misalnya untuk sebagai guru taman kanak-kanak dipersyaratkan harus lulusan pergruan tinggi S1 atau D4 PAUD/ PGTK/Psikologi/kependidikan lainnya. Seseorang buat dapat diangkat menjadi pengajar Sekolah Dasar/MI/SDLB dipersyaratkan wajib lulusan perguruan tinggi acara S1 atau D4 PGSD/ Psikologi/Kependidikan lainnya. Untuk menjadi guru Matematika Sekolah Menengah pertama/MTS/ SMPLB atau Sekolah Menengah Atas/MA/SMK/SMALB dipersyaratkan lulusan perguruan tinggi program S1 atau D4 Matematika atau Pendidikan Matematika. Persyaratan kualifikasi pendidikan minimum bagi pengajar ini adalah suatu lompatan yg cukup signifikan dalam upaya menaikkan kualitas pendidikan di negara kita (Samani, dkk. 2006). 

Kualifikasi tenaga manajemen kependidikan, adalah tenaga kependidikan yang secara fungsional melakukan layanan secara nir pribadi kepada energi teknis kepen-didikan, tetapi melakukan merancang serta merencanakan, mengorganisasikan dan mem-berikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua kegiatan penyelenggaraan pengelolaan acara aktivitas kependidikan pada semua jenjang tataran sistem pendidikan mulai tingkat struktural pusat, regional atau daerah, hingga pada tingkat operasional. Sehubungan fungsi energi manajemen tersebut, maka yg sanggup dimasukkan sebagai tenaga manajemen kependidikan merupakan: para perencana pendidikan, para pimpinan struktural dari tingkat sentra hingga taraf operasional kependidikan, para pimpinan atau pengelola, para ketua sekolah, penilik dan pengawas, penilai dan penguji pendidikan, para penghasil kebijakan atau keputusan. 

Kualifikasi energi penunjang teknis kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya menyiapkan kelengkapan wahana dan fasilitas teknis kependidikan berikut menaruh pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan. Sehubungan menggunakan fungsi tenaga penunjang teknis yg dimaksudkan adalah mencakup seperti teknisi sumber belajar di bengkel atau workshop, laboran pada laboratorium, pustakawan di perpustakaan, instalator di instalasi, teknisi sumber belajar pada studio, teknisi sumber belajar pada PSB, dan sebagainya.

Kualifikasi energi penunjang administrasi kependidikan, energi kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya mengadakan serta menyiapkan sarana serta prasarana kependidikan dan menaruh layanan jasa administratif pada pihak tenaga manajemen, atau kepemimpinan pendidikan, serta tenaga teknis fungsional, dan penunjang teknis kependidikan sesuai dengan kepentingannya. Siapa yang dimaksudkan menggunakan tenaga penunjang admistratif kependidikan ini, diantaranya bisa disebut seperti tenaga admi-nistratif birokrasi, ketatausahaan perkantoran kependidikan.

Kualifikasi energi peneliti, pengembang, serta konsultan kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya nir terlibat secara eksklusif pada teknis layanan kependidikan, manajemen kependidikan, layanan penunjang teknis pendidikan, dan kepada energi penunjang administratif kependidikan, namun hanya menyiapkan banyak sekali perangkat informasi dan data yang relevan dan dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan jasa pelayanan informal serta konsultansi pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan kependidikan, khususnya mereka yang bertugas dan bertang-gunjawab serta terlibat dengan penyelengaraan, pengelolaan serta pembuatan keputusan mengenai kependidikan. Keberadaan jenis ketenagaan kependidikan ini idealnya tersedia pada semua jenjang tataran sistem kependidikan khususnya pada perguruan tinggi. Dengan demikian selayaknya dalam suatu perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi yang menangani bidang kependidikan memiliki aneka macam sentra penelitian, banyak sekali sentra pengembangan, maupun banyak sekali pusat atau unit konsultansi.

Berdasarkan pada uraian mengenai aneka macam jenis kualifikasi tenaga kependidikan tersebut kentara kepala sekolah merupakan termasuk energi kependidikan yg memiliki kualifikasi menjadi tenaga manajemen pendidik, lantaran secara fungsional melakukan layanan secara tidak langsung kepada energi teknis kependidikan, merancang serta merencanakan, mengorganisasikan dan menaruh pimpinan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, memonitor dan mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan pada taraf persekolahan. Sehingga pada pada Peraturan Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur sebagai berikut, buat dapat seseorang guru diberikan tugas tambahan sebagai ketua sekolah merupakan seseorang guru apabila sudah memenuhi persyaratan kualifikasi secara umum, dan kualifikasi khusus ketua sekolah. Persyaratan kualifikasi generik yang dimaksudkan adalah menjadi berikut: (a) memiliki kualifikasi akdemik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kepen-didikan atau nonkependidikan dalam perguruan tinggi yang terakreditasi, (b) dalam ketika diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, (c) mempunyai penga-halaman mengajar sekuarang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/Raudhatul Athfal (Taman Kanak-kanak/RA) memiliki pengalaman mengajar sekuang-kurangnya tiga tahun pada Taman Kanak-kanak/RA, dan (d) mempunyai pangkat serendah-rendahnya III/C bagi pegawai negeri sipil bagi non-pegwai negeri sipil disetarakan menggunakan kepangkatan yg dimuntahkan oleh yayasan atau forum yang berwewenang. Kemudian persyaratan kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah tersebut sangan tergantung dalam jenis dan jenjang persekolahan tadi, maka barangkali sebagai contoh dapat dikutifkan persyaratan kualifikasi khusus Kepala SMA/Madrsah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut: (1) bersetatus menjadi pengajar SMA/MA, (2) memiliki sertifikat pendidik menjadi guru SMA/MA, dan (3) memiliki sertifikat kepla sekolah Sekolah Menengah Atas/MA yg diterbitkan oleh forum yg ditetapkan pemerintah. Dengan adanya jabatan ketua sekolah merupakan tugas tambahan dari guru, maka secara fungsional tugas kepala sekolah masih permanen menjadi energi kependidikan kualifikasi pendidik, dalam arti secara langsung jua menaruh pelayanan teknis kependidikan kepada siswa, dan sebagai tenaga manajemen pendidikan melakukan layanan secara nir eksklusif pada energi teknis kependidikan, merancang dan merencanakan, mengorganisasikan dan memberikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor dan mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan dalam tingkat persekolahan. Jadi pada jabatan kepala sekolah tadi termasuk dua kualifikasi yaitu sebagai kualifikasi tenaga manajemen pendidikan dan energi pendidik. Untuk ketua sekolah sebagai kualifikasi energi manajemen pendi-dikan dalam tugas tambahan kepala sekolah akan dibahas secara lebih teoritikal, lebih pada, dan lebih luas pada pembahasan bab-bab berikutnya. Sedangkan kepala sekolah sebagai kualifikasi energi pendidik akan dibahas pada uraian selanjutnya.

Kepala Sekolah Sebagai Pendidik
Di dalam uraian tentang jenis serta kualifikasi energi kependidikan telah dijelaskan bahwa kepala sekolah merupakan jabatan tugas tambahan, dan di sisi lain secara teoritik juga fungsional kepala sekolah jua disebutkan termasuk tenaga pendidik. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Sistem pendidikan Nasional pada pasal 39 (dua) berbunyi pendidik merupakan tenaga profesional yg bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembim-bingan serta pembinaan, dan melakukan penelitian dan darma pada rakyat, terutama bagi pendidik dalam perguruan tinggi. Kemudian pada Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 1 (1) berbunyi pengajar merupakan pendidik professional dengan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Dengan demikian melihat posisi kualifikasi ketua sekolah sebagai tenaga manajemen pendidikan dan tenaga pendidik, maka ketua sekolah jua melaksanakan tugas menjadi pendidik, yaitu mendidik. Mendidik berdasarkan Wahjosumidjo (2008) diartikan memberikan latihan mengenai akhlak dan kecer-dasan pikiran sehingga pendidikan dapat diartikan sebagai proses pengubahan perilaku dan tata laku seseorang atau sekelompok orang pada usaha mendewasakan manusia melalui upaya pedagogi dan latihan. Demikian jua dalam perkembangan selanjutnya istilah pendidikan dipersamakan dengan istilah-kata pengajaran. 

Berdasarkan pada pengertian pendidikan tersebut memberikan indikasi bahwa proses pendidikan di samping secara khusus dilaksanakan melalui sekolah, dapat juga diselenggarakan pada luar sekolah, yaitu keluarga serta rakyat. Lebih jauh bisa pula dipahami bahwa seseorang pendidik tersebut harus sahih-benar mengetahui teori-teori dan metode pada pendidikan tersebut. Kepala sekolah menjadi seorang pendidik harus mampu menanamkan, memajukan serta menaikkan paling nir empat macam nilai, yaitu: (1) nilai mental, nilai yg berkaitan menggunakan sikap bathin serta tabiat insan, (2) nilai moral yang berkaitan menggunakan hal-hal ajaran baik dan buruk tentang perbuatan, perilaku serta kewajiban atu moral yang diartikan sebagai ahklak, budipekerti, serta kesusilaan, (3) nilai fisik hal-hal yang berkaitan menggunakan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan manusia secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan dengan kepekaan insan terhadap seni serta estetika. 

Kepala sekolah sebagai pendidik juga harus memperhatikan 2 konflik utama, yaitu pertama merupakan sasarannya, serta yang ke 2 adalah cara dalam melaksanakan perannya menjadi pendidik. 

Ada tiga gerombolan yang menjadi target berdasarkan ketua sekolah dalam melaksanakan tugas mendidiknya, yaitu pertama merupakan peserta didik atau anak didik, yang ke 2 adalah pegawai administrasi, serta yg ketiga adalah guru-pengajar. Ketiga kelompok ini menjadi sasaran pada pendidikan yg dilakukan sang ketua sekolah. Ketiga kelompok tersebut antara grup yang satu menggunakan gerombolan yang lainnya mempunyai perbedaan-disparitas yg sangat prinsip, yang secara generik dapat ditinjau pada banyak sekali gejala serta konduite yg ditunjukannya misalnya misalnya dalam tingkat kematangannya, latar belakang sosial yang tidak sinkron, motivasi yang berbeda, taraf kesadaran pada bertanggungjawab, dan lain sebagainya. Konsekwensi menggunakan adanya disparitas-disparitas tersebut adalah kepala sekolah di pada melaksanakan tugas mendidikanya dalam rangka menanamkan (1) nilai mental, nilai yang berkaitan menggunakan perilaku bathin serta tabiat insan, (dua) nilai moral yang brkaitan dengan hal-hal ajaran baik serta jelek mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban atu moral yang diartikan sebagai ahklak, budipekerti, dan kesusilaan, (tiga) nilai fisik hal-hal yg berkaitan dengan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan insan secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan menggunakan kepekaan insan terhadap seni serta estetika, pula seharusnya dengan menggunakan cara atau pendekatan yang berbeda-beda terhadap setiap target didiknya, tidak mampu dilakukan dengan pendekatan dan strategi yang sama.

Berbagai pendekatan yang sanggup dipakai oleh ketua sekolah terhadap kelompok sasaran dalam melaksanakan pendidikan atau mendidik muridnya, staf pegawai adminis-trasi, dan pengajar-gurunya. Pertama dengan memakai pendekatan atau taktik persuasi. Persuasi yg dimaksudkan pada sini adalah mampu meyakinkan secara halus sehingga para siswa, staf pegawai administrasi dan pengajar-guru konfiden akan kebenaran, merasa perlu serta menduga krusial nilai-nilai yang terkandung pada nilai-nilai aspek mental, moral, fisik, serta estetika ke pada kehidupan mereka. Persuasi bisa dilakukan secara individu juga secara grup.

Kedua dengan pendekatan dan setrategi keteladanan, adalah hal yg patut, baik dan perlu untuk dicontoh yg disampaikan oleh kepala sekolah melalui perilaku, perbuatan, perilaku termasuk penampilan kerja serta penampilan fisik. 

Sudah tentunya ketua sekolah pada memakai pendekatan dan strategi persuasi serta keteladanan terhadap muridnya, staf pegawai, dan pengajar-pengajar tadi harus tetap berpijak dan menghormati kebiasaan-kebiasaan dan etika-etika yg berlaku dimasyarakat khususnya di global pendidikan. Secara lebih khusus bagaimana ketua sekolah seharusnya memperlakukan muridnya atau anak didiknya. Kepala sekolah sebaiknya harus memahami bahwa pengertian pendidikan tadi tidak hanya semata-mata diberikan pengertian sebagai proses mengajar saja, tetapi jua adalah menjadi bimbingan, serta yang lebih penting juga merupakan bagaimana pada mengaplikasikannya proses bimbingan tadi. Tampaknya pada interaksi dengan pemaknaan terhadap bimbingan tadi tidak bisa dilepaskan berdasarkan pengertian pembimbingan yg dikemukakan sang Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dalam sistem among tersebut merupakan ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karsa, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat tersebut memiliki arti bahwa pendidikan wajib bisa memberi model, wajib bisa memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta anak didiknya (Soetjipto dan Raplis Kosasi, 1999). Sebagai ketua sekolah wajib bisa membentuk dan menum-buhkan kodisi yg aman yang dapat memberi dan membiarkan anak didiknya menuruti talenta dan kondratnya ad interim ketua sekolah memperhatikannya, dan mem-pengaruhinya pada arti mendidiknya dan mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti pada bersikap memilih ke arah pembentukan kemana murid mau dibawa atau ke arah tujuan pendidikan.

Kepala sekolah menjadi seorang pemimpin pada sekolah harus bersikap positif terha-dap guru-pengajar dan pegawai administrasi lainnya pada melaksanakan tugasnya untuk pencapai tujuan sekolahnya. Kepala sekolah dituntut mampu buat bisa kerjasama, mam-pu buat memberi arahan, serta memberi petunjuk, kepala sekolah diperlukan jua bisa mendapat banyak sekali tambahkan, serta kritik dari guru-pengajar. Kepala sekolah jua bisa membina, mendidik, melatih seluruh pengajar dan pesonil sinkron dengan bidang tugasnya masing-masing dalam bisnis tambahan pengetahuan keterampilan dan pengalaman juga perubahan sikap yang lebih positif terhadap pelakasanaan tugas.