2 CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN TAMBAHAN DENGAN MODAL KECIL

Bagaimana cara mendapatkan penghasilan tambahan, yang tanpa kapital akbar, dan bisa dilakukan dirumah?
Cara mendapatkan penghasilan tambahan
Ide bisnis sampingan yg mungkin belum terpikirkan selama ini.
Bagaimana cara kita Untuk dapat memenuhi kebutuhan hayati kita sehari-hari?
Cara yang paling banyak dilakukan orang adalah mencari pekerjaan untuk menerima honor atau penghasilan.
Bagi yg telah memiliki pekerjaan permanen dengan penghasilan tidak mengecewakan, tentunya tidak terlalu pusing untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Namun tidak sinkron halnya dengan sebagian orang, yg meski telah bekerja setiap hari tetapi penghasilan yang dihasilkan belum juga cukup buat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Lalu bagaimana apabila penghasilan yg dihasilkan tidak cukup buat memenuhi kebutuhan kita sehari-hari?
Bagi pekerja yang mempunyai penghasilan permanen yg nilainya masih setara menggunakan Upah minimum, tentunya akan kesulitan buat memenuhi berbagai macam kebutuhan hayati, buat memenuhi kebutuhan keluarga, anak-anak sekolah dan lainnya.
Besarnya kebutuhan biaya hidup sehari-hari, harga bahan utama yang terus saja naik, biaya sekolah anak-anak, dan aneka macam kebutuhan lainnya sebagai perkara yang dialami poly orang.
Oleh karena itu, Banyak orang yg mulai memikirkan bagaimana caranya mendapatkan penghasilan tambahan sembari bekerja.
Bagi sebagian orang yg mempunyai keahlian spesifik, atau bagi yang memiliki kapital usaha, tentunya tidaklah terlalu sulit bagi mereka buat mencari tambahan penghasilan dengan membuka usaha sampingan sesuai dengan keahlian serta modal yang mereka miliki.
Bagi anda yg mempunyai Modal, anda dapat mencoba Pilihan Usaha sampingan sekaligus ber-Investasi
Kendala yang seringkali dialami pada menjalankan usaha sampingan, diantaranya:
  • Tidak punya modal buat usaha sampingan.
  • Tidak relatif ketika untuk menjalankan usaha sampingan.
  • Tidak punya keahlian yg sanggup dijadikan bisnis sampingan.

Meski sebenarnya masih ada aneka macam macam pilihan bisnis sampingan yg bisa dilakukan buat menambah penghasilan, tetapi terkadang kita terbentur menggunakan perkara nir adanya kapital, waktu atau nir punya keahlian.
Oleh karena itu, kriteria bisnis sampingan yang paling poly dicari orang, adalah:
  • Usaha sampingan menggunakan modal mini atau bila mampu tanpa modal
  • Usaha sampingan yang sanggup dikerjakan pada tempat tinggal , sambil bekerja
  • Usaha sampingan yang nir menyita poly waktu

Pada kesempatan kali ini, kita coba berbagi beberapa pilihan kegiatan atau bisnis sampingan yang nir memerlukan modal akbar, tidak terlalu menyita ketika serta tidak terlalu memerlukan keahlian spesifik.

Usaha Sampingan


1. Menulis artikel di Blog
Sudah berapa banyak orang yg menerima penghasilan dari aktivitas nulis artikel di Blog atau biasa diklaim Blogger.
Bahkan terdapat yang menerima penghasilan sampai ratusan juta rupiah sebulan.
Menjadi Blogger hanya bermodalkan Laptop serta Pulsa buat internet.
Beberapa orang Blogger Indonesia yg sukses mendapatkan penghasilan berdasarkan Blog, seperti: Eka lesmana, Herman Yudiono, Mas Sugeng, serta masih banyak lagi yg lainnya.
Eka Lesmana yg hanya tamatan SMP, sempat bekerja serabutan termasuk memelihara itik, Kini telah bisa menikmati jerih payahnya dari Blog.
Kita hanya relatif mendaftar di Blogger, buat blog, mulai menulis artikel satu demi satu, menerima pengunjung, Blog dipasangi iklan, lalu mendapatkan penghasilan.
Sebagai Motivasi, anda bisa membaca kisah sukses para Blogger Indonesia, melalui Internet.
Selain mendapatkan penghasilan dari memasang Iklan di Blog yang anda miliki, terdapat beberapa cara lainnya yang juga memberikan penghasilan dari Blog anda, diantaranya:
Sumber Penghasilan Blog:
  • Ikut Program Afiliasi
  • Jual Produk sendiri
  • Jual lokasi pasang iklan
  • Jual Blog

Namun perlu diingat:
Mendapatkan penghasilan berdasarkan Blog tidaklah semudah yang kita pikirkan. "Perlu kesabaran, keseriusan dan ketekunan".

2. Jualan Online
Anda sanggup mendapatkan penghasilan dengan berjualan online tanpa harus mengeluarkan uang membeli produk tersebut yakni dengan cara menjadi Agen, Reseller atau Dropshipper.
Bermodalkan Ponsel & Paket internet, anda mampu mencari penyedia produk online, lalu Anda bisa memperlihatkan produk tadi kepada sahabat, keluarga, atau lainnya.
Harga yg ditawarkan menurut penyedia produk, anda masukkan sedikit sebagai laba buat anda, atau anda pula akan menerima Komisi berdasarkan Toko Online, dari setiap Produk yg berhasil anda jual.
Bagi yang ingin membeli produk, mampu pribadi transfer ke rekening anda, kemudian anda transfer uang tersebut ke penyedia produk online, lalu barang dikirimkan kepada pembeli, Jadi anda sama sekali tidak perlu modal.
Berbagai produk online yang sanggup anda jual, dan anda mampu menjadi reseller-nya, Yang paling diutamakan berdasarkan usaha ini merupakan "KEPERCAYAAN".
Beberapa Toko Online ternama yg mendapat anggota buat menjadi Agen, Reseller atau Dropshipper.
Anda mampu Bergabung menggunakan Toko Online Ternama:
  • Menjadi Agen pada BUKALAPAK
  • Menjadi Droshipper di TOKOPEDIA
  • Jualan Online Tanpa Biaya di LAZADA

Bagi anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, dengan modal mini , mampu dilakukan dirumah atau sembari tetap bekerja, anda dapat mulai mencoba 2 cara mendapatkan penghasilan tambahan diatas.
Semoga berguna!
CARA FLEXI
dikutip dari banyak sekali sumber

2 CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN TAMBAHAN DENGAN MODAL KECIL

Bagaimana cara menerima penghasilan tambahan, yang tanpa kapital besar , dan bisa dilakukan dirumah?
Cara menerima penghasilan tambahan
Ide bisnis sampingan yang mungkin belum terpikirkan selama ini.
Bagaimana cara kita Untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup kita sehari-hari?
Cara yg paling banyak dilakukan orang merupakan mencari pekerjaan untuk mendapatkan honor atau penghasilan.
Bagi yg sudah mempunyai pekerjaan tetap menggunakan penghasilan tidak mengecewakan, tentunya tidak terlalu pusing buat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Namun berbeda halnya menggunakan sebagian orang, yg meski telah bekerja setiap hari namun penghasilan yg didapatkan belum pula cukup buat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Lalu bagaimana apabila penghasilan yg didapatkan tidak relatif untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari?
Bagi pekerja yg memiliki penghasilan tetap yang nilainya masih setara menggunakan Upah minimum, tentunya akan kesulitan buat memenuhi berbagai macam kebutuhan hidup, buat memenuhi kebutuhan famili, anak-anak sekolah serta lainnya.
Besarnya kebutuhan porto hidup sehari-hari, harga bahan utama yang terus saja naik, biaya sekolah anak-anak, serta berbagai kebutuhan lainnya menjadi kasus yg dialami banyak orang.
Oleh karena itu, Banyak orang yang mulai memikirkan bagaimana caranya mendapatkan penghasilan tambahan sembari bekerja.
Bagi sebagian orang yang mempunyai keahlian spesifik, atau bagi yang mempunyai kapital usaha, tentunya tidaklah terlalu sulit bagi mereka buat mencari tambahan penghasilan dengan membuka bisnis sampingan sinkron menggunakan keahlian serta kapital yg mereka miliki.
Bagi anda yg memiliki Modal, anda dapat mencoba Pilihan Usaha sampingan sekaligus ber-Investasi
Kendala yang tak jarang dialami dalam menjalankan usaha sampingan, diantaranya:
  • Tidak punya kapital buat bisnis sampingan.
  • Tidak cukup saat untuk menjalankan usaha sampingan.
  • Tidak punya keahlian yang bisa dijadikan bisnis sampingan.

Meski sebenarnya terdapat aneka macam macam pilihan bisnis sampingan yg dapat dilakukan untuk menambah penghasilan, namun terkadang kita terbentur dengan masalah nir adanya modal, ketika atau nir punya keahlian.
Oleh karenanya, kriteria usaha sampingan yg paling banyak dicari orang, adalah:
  • Usaha sampingan dengan kapital mini atau jika mampu tanpa modal
  • Usaha sampingan yang mampu dikerjakan di tempat tinggal , sembari bekerja
  • Usaha sampingan yg tidak menyita poly waktu

Pada kesempatan kali ini, kita coba mengembangkan beberapa pilihan aktivitas atau usaha sampingan yg nir memerlukan modal besar , tidak terlalu menyita saat dan nir terlalu memerlukan keahlian khusus.

Usaha Sampingan


1. Menulis artikel di Blog
Sudah berapa poly orang yang mendapatkan penghasilan menurut kegiatan nulis artikel di Blog atau biasa dianggap Blogger.
Bahkan terdapat yang mendapatkan penghasilan hingga ratusan juta rupiah sebulan.
Menjadi Blogger hanya bermodalkan Laptop serta Pulsa buat internet.
Beberapa orang Blogger Indonesia yang sukses mendapatkan penghasilan menurut Blog, misalnya: Eka lesmana, Herman Yudiono, Mas Sugeng, serta masih poly lagi yang lainnya.
Eka Lesmana yang hanya tamatan Sekolah Menengah pertama, sempat bekerja serabutan termasuk memelihara itik, Kini telah sanggup menikmati jerih payahnya menurut Blog.
Kita hanya relatif mendaftar pada Blogger, buat blog, mulai menulis artikel satu demi satu, menerima pengunjung, Blog dipasangi iklan, kemudian mendapatkan penghasilan.
Sebagai Motivasi, anda dapat membaca kisah sukses para Blogger Indonesia, melalui Internet.
Selain menerima penghasilan menurut memasang Iklan pada Blog yang anda miliki, terdapat beberapa cara lainnya yg jua menaruh penghasilan menurut Blog anda, antara lain:
Sumber Penghasilan Blog:
  • Ikut Program Afiliasi
  • Jual Produk sendiri
  • Jual lokasi pasang iklan
  • Jual Blog

Namun perlu diingat:
Mendapatkan penghasilan menurut Blog tidaklah semudah yang kita pikirkan. "Perlu kesabaran, keseriusan serta ketekunan".

2. Jualan Online
Anda bisa mendapatkan penghasilan dengan berjualan online tanpa harus mengeluarkan uang membeli produk tersebut yakni menggunakan cara menjadi Agen, Reseller atau Dropshipper.
Bermodalkan Ponsel & Paket internet, anda bisa mencari penyedia produk online, kemudian Anda dapat menunjukkan produk tadi kepada sahabat, famili, atau lainnya.
Harga yang ditawarkan berdasarkan penyedia produk, anda tambahkan sedikit menjadi laba buat anda, atau anda juga akan mendapatkan Komisi berdasarkan Toko Online, dari setiap Produk yang berhasil anda jual.
Bagi yg ingin membeli produk, bisa langsung transfer ke rekening anda, kemudian anda transfer uang tersebut ke penyedia produk online, lalu barang dikirimkan pada pembeli, Jadi anda sama sekali nir perlu kapital.
Berbagai produk online yg mampu anda jual, serta anda mampu sebagai reseller-nya, Yang paling diutamakan berdasarkan usaha ini adalah "KEPERCAYAAN".
Beberapa Toko Online ternama yang mendapat anggota buat sebagai Agen, Reseller atau Dropshipper.
Anda mampu Bergabung menggunakan Toko Online Ternama:
  • Menjadi Agen pada BUKALAPAK
  • Menjadi Droshipper di TOKOPEDIA
  • Jualan Online Tanpa Biaya di LAZADA

Bagi anda yg ingin mendapatkan penghasilan tambahan, dengan kapital mini , bisa dilakukan dirumah atau sambil permanen bekerja, anda dapat mulai mencoba 2 cara menerima penghasilan tambahan diatas.
Semoga berguna!
CARA FLEXI
dikutip berdasarkan aneka macam sumber

PILIHAN USAHA SAMPINGAN YANG MENJANJIKAN SEKALIGUS BERINVESTASI

Usaha sampingan apa yang modalnya nir terlalu akbar, tetapi bisa menaruh penghasilan tambahan?
Punya modal, tetapi resah mau diapain, pengen coba bisnis sampingan namun takut gagal, lalu bagaimana caranya Menginvetasikan dana yg kita miliki sambil menerima penghasilan tambahan.
Bagi anda yg punya kapital yg nir terlalu akbar, serta ingin memakai uang tersebut buat buka bisnis sampingan, sekaligus sebagai Invetasi mungkin cara ini bisa anda jadikan pilihan terbaik.
Berbagai jenis usaha sampingan yg bisa anda pilih buat memanfaatkan kapital yang anda miliki, misalnya buka warung nasi, jualan pulsa, buka usaha foto copy atau percetakan, memelihara ikan, beternak, serta lain sebagainya.
Baca juga: 2 Cara menerima penghasilan tambahan menggunakan modal kecil.
Atau pilihan yang lebih kondusif, yaitu mempunyai bisnis sampingan buat menerima penghasilan tambahan tetapi sekaligus dana tersebut sebagai investasi anda buat jangka panjang.
Dari sekian poly pilihan Investasi yang anda ketahui, pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi galat satu pilihan berinvestasi sekaligus mendapat penghasilan tambahan yang telah saya lakukan, yaitu membangun Rumah kontrakan.

Membangun rumah Kontrakan.

Berawal saat aku mempunyai rencana buat mempunyai bisnis sampingan dengan kapital yg nir terlalu akbar, Akhirnya ketika dana yg saya rencanakan sudah ada, kemudian aku mencari beberapa pilihan bisnis sampingan yang indah.
Singkat cerita, dana tersebut akhirnya aku pakai buat membeli sebidang tanah menggunakan berukuran 10m x 20m, dan bangunan tempat tinggal kontrakan yang akan saya bangun ukurannya 5m x 7m.
Dengan ukuran rumah tersebut, serta dengan perhitungan sisa dana yang ada akhirnya aku mampu membentuk rumah kontrakan sebesar 2 pintu.
Sekarang tempat tinggal kontrakan tersebut sudah memberikan aku penghasilan sebesar Rp. 400 ribu buat satu pintu, atau total yg aku dapat menurut dua pintu rumah kontrakan merupakan Rp.800 ribu setiap bulannya.
Dan jika nantinya aku mempunyai modal, residu tanah yg saya miliki masih relatif untuk membentuk dua pintu tempat tinggal kontrakan lagi menggunakan ukuran yg sama.
Pengalaman saya ini mungkin bisa menjadi wangsit bagi anda yang ketika ini sedang berencana memiliki penghasilan tambahan dengan mencoba bisnis sampingan, dan sekaligus dana anda sanggup menjadi invetasi jangka panjang.
Berapa dana yg dibutuhkan buat menciptakan rumah kontrakan?
Dana
Besar dana yang dibutuhkan sebenarnya sangat bervariasi, disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Total dana yang diharapkan merupakan dana buat membeli sebidang tanah serta biaya buat mendirikan bangunan rumah.
Namun, bagi anda yg memang telah memiliki sebidang tanah yg lokasinya relatif strategis buat dibangun tempat tinggal kontrakan, tentu dana yg wajib anda siapkan hanyalah buat membangun rumah kontrakan saja.
Berapa biaya minimal menciptakan rumah sederhana buat kontrakan?
Untuk rincian dana menciptakan rumah bisa anda lihat dalam artikel Berapa biaya minimal menciptakan tempat tinggal sederhana.
Biaya menciptakan 1 unit rumah memang agak lebih besar , tetapi ketika anda membentuk dua unit tempat tinggal yg berdampingan tentu perhitungan biayanya akan semakin murah.
Sebagai model, jika biaya membentuk 1 unit tempat tinggal merupakan 40jt, maka bila anda membangun 2 unit rumah kontrakan sekaligus menggunakan dinding yang berdampingan, biayanya hanya kurang lebih 60 jt.
Keuntungan menciptakan rumah kontrakan:
  • Dana yg anda pakai menjadi kapital masih permanen terdapat dalam bentuk tanah serta bangunan.
  • Dana yg anda miliki tadi nilainya akan semakin bertambah, sesuai dengan meningkatnya harga tanah serta bangunan.
  • Selain invetasi, tempat tinggal tadi pula bisa menaruh penghasilan tambahan setiap bulannya, ad interim ini aku bisa menerima penghasilan sebesar Rp.400 ribu setiap bulannya buat 1 pintu, atau total Rp.800 ribu perbulan buat 2 pintu tempat tinggal kontrakan.
  • Biaya kontrakan rumah mungkin berbeda di masing-masing daerah. Namun yg pasti harga kontrakan tahun ke tahun akan semakin naik. Mungkin buat 3 tahun yg akan datang rumah kontrakan bisa Rp 500 ribu perbulan atau lebih, sebagai akibatnya saya sanggup mendapat Rp.1juta perbulan buat dua pintu tempat tinggal kontrakan.
  • Dengan membentuk tempat tinggal kontrakan sebagai usaha buat menerima penghasilan tambahan, saya tidak pusing buat melakukan perawatan, serta tidak terdapat biaya pengeluaran lainnya. Saya kini hanya menunggu penghasilan setiap bulannya.

Kapan kembali modalnya?
Sebenarnya kapital yg kita miliki tidak kemana-mana, hanya berubah bentuk menurut uang tunai, menjadi bentuk tanah dan bangunan menggunakan nilai yang akan semakin bertambah.
Bagaimana bila nir terdapat yg ngontrak?
Setiap usaha tentu mempunyai resiko, begitu jua dengan bisnis rumah kontrakan.
Jika tidak yang mengontrak tempat tinggal tadi tentunya nir terdapat penghasilan yg anda dapatkan, namun permanen terdapat keuntungan yg nantinya akan anda bisa, yaitu nilai jual tanah serta rumah tadi tentu mengalami peningkatan tahun ke tahun.
Apa yg perlu diperhatikan waktu mempunyai usaha tempat tinggal kontrakan?
Hal yang perlu anda perhatikan sebelum memulai menciptakan tempat tinggal kontrakan, antara lain:
Lokasi
Pilihlah lokasi yg strategis serta aman, dekat menggunakan keramaian, dekat dengan fasilitas generik misalnya sekolah, perkantoran, pusat pasar serta lainnya, Agar besar kemungkinan orang mengontrak tempat tinggal tersebut.
Fasilitas
Lengkapi fasilitas tempat tinggal kontrakan anda dengan sebaik-baiknya, Air dan listrik sebagai hal yang paling penting.
Saat terdapat yang ingin mengontrak tempat tinggal tadi, Pastikan pula kartu identitas (KTP atau KK) orang yg akan mengontrak tempat tinggal anda, dan lalu laporkan ke Ketua RT/RW mengenai keberadaan orang yg menempati rumah kontrakan anda.
Demikianlah sedikit menyebarkan pengalaman mengenai keliru satu pilihan bisnis sampingan buat mendapatkan penghasilan tambahan sekaligus modal yg anda miliki dijadikan Investasi jangka panjang.
Semoga berguna!
CARA FLEXI

DERIVATIF TINJAUAN HUKUM DAN PRAKTEK DI PASAR MODAL INDONESIA

Derivatif : Tinjauan Hukum Dan Praktek Di Pasar Modal Indonesia
I. MENGENAL PASAR MODAL
1. Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal merupakan kegiatan yg bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yg berkaitan menggunakan Efek yang diterbitkannya, serta forum serta profesi yg berkaitan dengan Efek.

2. Lembaga Penunjang Pasar Modal
a. Bursa Efek
Bursa Efek merupakan Pihak yg menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta atau wahana buat mempertemukan penawaran jual serta beli Efek Pihak-Pihak lain menggunakan tujuan memperdagangkan Efek pada antara mereka. Pengertian ini mencakup jua sistem dan atau sarana buat mempertemukan penawaran jual serta beli Efek, meskipun sistem dan atau sarana tadi tidak meliputi sistem serta atau wahana buat memperdagangkan Efek.

b. Biro Administrasi Efek. 
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang dari kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

c. Kustodian. 
Kustodian adalah Pihak yang menaruh jasa penitipan Efek serta harta lain yg berkaitan menggunakan Efek dan jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yg sebagai nasabahnya. Kegiatan bisnis menjadi Kustodian tersebut dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan serta Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang sudah menerima persetujuan dari Bapepam.

d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yg menyelenggarakan aktivitas Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, serta Pihak lain. Saat ini dilakukan sang PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

e. Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan pihak yg memberikan jasa Penitipan Kolektif dan harta lainnya yg berkaitan menggunakan Efek. Penitipan Kolektif yang dimaksud disini adalah jasa penitipan atas Efek yg dimilki bersama oleh lebih dari satu Pihak yg kepentingannya diwakili sang Kustodian.

f. Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yg menyelenggarakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin bisnis berdasarkan Bapepam serta mempunyai hak untuk mempergunakan system serta atau wahana Bursa Efek berdasarkan peraturan Bursa Efek, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain tentang Efek atau harga Efek. Saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

g. Wali Amanat. 
Wali Amanat adalah pihak yg mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang. Bank Umum yang akan bertindak sebagi Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar pada Bapepam buat menerima Surat Tanda Terdaftar menjadi Wali Amanat.

h. Pemeringkat Efek. 
Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan pihak yg menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), misalnya obligasi dan commercial paper. Sampai waktu ini, Bapepam sudah memberikan izin usaha kepada dua Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu PT Pefindo serta PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia.

3. Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik 
Akuntan Publik adalah pihak yg menaruh pendapat atas kewajaran, pada seluruh hal yg material, posisi keuangan, hasil bisnis dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku generik. Akuntan yg melakukan kegiatan pada bidang Pasar Modal harus terlebih dahulu terdaftar pada Bapepam buat mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Akuntan.

b. Konsultan Hukum.
Konsultan Hukum yg melakukan kegiatan pada bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar pada Bapepam buat mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Konsultan Hukum.

c. Penilai. 
Penilai adalah Pihak yang melakukan evaluasi terhadap aktiva permanen perusahaan. Penilai yg melakukan aktivitas di bidang Pasar Modal harus terlebih dahulu terdaftar di Bapepam buat menerima Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Penilai.

d. Penasihat Investasi.
Penasihat Investasi merupakan Pihak yg memberi petuah pada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek menggunakan memperoleh imbalan jasa.

e. Notaris. 
Notaris adalah Pejabat Umum yg berwenang menciptakan Akta Anggaran dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Penjual dan perjanjian lain yang diperlukan. Notaris yg melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam buat mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal buat Notaris.

4. Pelaku Pasar Modal
a. Perusahaan Efek. 
Perusahaan Efek merupakan pihak yg melakukan aktivitas usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, serta atau Manajer Investasi.

1) Penjamin Emisi Efek. 
Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang menciptakan kontrak dengan Emiten buat melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban buat membeli residu Efek yg tidak terjual.

2) Perantara Pedagang Efek. 
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

3) Manajer Investasi. 
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif buat sekelompok nasabah, kecuali perusahaan premi, dana pensiun, serta bank yg melakukan sendiri aktivitas usahanya menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku.

b. Emiten.
Emiten merupakan Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sedangkan Penawaran Umum yg dimaksud disini merupakan aktivitas penawaran Efek yg dilakukan sang Emiten buat menjual Efek kepada masyarakat menurut tata cara yang diatur pada Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya.

c. Perusahaan Publik.
Perusahaan Publik merupakan Perseroan yg sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya sang 300 (tiga ratus) pemegang saham dan mempunyai kapital disetor sekurang-kurangnya Rp. Tiga.000.000.000,00 (3 miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan kapital disetor yg ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

d. Investor atau Pemodal
Investor merupakan pihak yg melakukan kegiatan investasi atau menanamkam modalnya di pasar modal. Investor yg dikenal di pasar modal terdiri menurut investor perorangan serta kelembagaan.

II. INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL
Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal diklaim dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, pertanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, serta setiap derivatif berdasarkan Efek.

Yang dimaksud menggunakan "derivatif berdasarkan Efek" merupakan turunan berdasarkan Efek, baik Efek yang bersifat utang juga yg bersifat ekuitas, seperti opsi serta waran.

Yang dimaksud dengan "opsi" pada penerangan nomor ini merupakan hak yg dimiliki sang Pihak buat membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam saat eksklusif.

Yang dimaksud menggunakan "waran" pada penjelasan angka ini merupakan Efek yg diterbitkan sang suatu perusahaan yang memberi hak pada pemegang Efek buat memesan saham dari perusahaan tadi pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Transaksi Bursa merupakan kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sinkron dengan persyaratan yg dipengaruhi oleh Bursa Efek tentang jual beli Efek, pinjam meminjam Efek atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek

1. Saham (Stocks)
Saham dalam dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap unit bisnis berbentuk PT harus memiliki saham. Anggaran dasar sebuah PT menetapkan kapital dasar (authorized capital) perusahaan menggunakan ketentuan tidak boleh lebih kecil berdasarkan Rp 20 juta. Pada waktu ratifikasi pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal dasar, yg ditetapkan pada anggaran dasar tersebut, sudah disetor penuh. Bukti penyetoran itulah yang diklaim saham. Umumnya, saham-saham itu memiliki nilai nominal yang berfungsi diantaranya sebagai nilai minimum penyetoran dan porsi pemilikan terhadap perusahaan. Jadi, jika PT A memiliki 10 juta saham yang sudah disetor penuh, dan Anda memiliki 10.000 di antaranya, ialah Anda mempunyai klaim sebanyak satu per mil terhadap aktiva dan utang perusahaan. Karakteristik yuridis pemegang saham, mampu digambarkan dengan tiga kata berikut: 
  • limited risk, berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab hingga jumlah yang disetorkannya ke pada perusahaan.
  • ultimate control, bermakna pemegang sahamlah yg (secara kolektif) memutuskan tujuan dan arah perusahaan, dan 
  • residual claim, menunjukkan posisi para pemegang saham menjadi orang terakhir yg menerima pembagian output usaha perusahaan (pada bentuk dividen) serta residu aset dalam likuidasi, yaitu setelah hak-hak para kreditur terpenuhi semuanya.
Peraturan perundangan yang berlaku pada Indonesia mengharuskan seluruh saham memiliki hak bunyi, apalagi dalam Perusahaan Publik. Tetapi, dalam praktek, lantaran pemegang saham publik itu jumlahnya bisa seratus ribu lebih, aplikasi hak suara ini acapkali dilaksanakan menggunakan mekanisme proxy. Anda tentu mampu membayangkan bagaimana jadinya jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah perusahaan publik dihadiri ratusan ribu pemegang saham. Di Amerika Serikat, saham preferen (preferred stock) umumnya nir mempunyai hak bunyi. Lantaran itu, saham preferen pada sana umumnya bersifat kumulatif. Sedangkan buat yg diklaim belakangan, Anda sanggup meminta bantuan makelar atau agen untuk membantu menghitung yield-nya.

a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yg diperdagangkan pada pasar modal, saham biasa (common stock) merupakan yg paling dikenal warga . Di antara emiten (perusahaan yg menerbitkan surat berharga), saham biasa jua merupakan yang paling poly dipakai buat menarik dana menurut warga . Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara sederhana, saham bisa didefinisikan sebagai pertanda penyertaan atau pemilikan seorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang memberitahuakn bahwa pemilik kertas tadi merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tadi. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yg mengungkapkan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan mendapat kertas yang mengungkapkan bahwa kita mempunyai perusahaan penerbit saham tersebut.

b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yg mempunyai ciri campuran antara obligasi dan saham biasa, karena mampu menghasilkan pendapatan permanen (seperti bunga obligasi), namun jua mampu tidak mendatangkan hasil seperti yg dikehendaki investor. Saham preferen serupa menggunakan saham biasa lantaran dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa lepas jatuh tempo yg tertulis di atas lembaran saham tadi; serta membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 hal: ada klaim atas laba serta aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hayati) dari saham; mempunyai hak tebus dan bisa dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh lantaran saham preferen diperdagangkan berdasarkan output yg ditawarkan pada investor, maka secara mudah saham preferen dicermati menjadi surat berharga dengan pendapatan permanen dan karena itu akan bersaing menggunakan obligasi pada pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.

Pada dasarnya, ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membeli atau memiliki saham:

1) Dividend
Yaitu pembagian keuntungan yg diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas laba yg didapatkan perusahaan. Dividen diberikan sehabis mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Apabila seseorang pemodal ingin menerima dividen, maka pemodal tersebut wajib memegang saham tersebut pada kurun waktu yg relatif usang yaitu sampai kepemilikan saham tersebut berada pada periode dimana diakui menjadi pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Umumnya, dividen merupakan galat satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang misalnya misalnya pemodal institusi atau dana pensiun serta lain-lain. Dividen yang dibagikan perusahaan bisa berupa dividen tunai - adalah kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai (cash devidend) pada jumlah rupiah tertentu buat setiap saham - atau dapat jua berupa dividen saham (stock devidend) yg berarti pada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sebagai akibatnya jumlah saham yg dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tadi.

2) Capital Gain.
Capital gain merupakan selisih antara harga beli serta harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya kegiatan perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya seseorang pemodal membeli saham ABC dengan harga per saham Rp tiga.000 lalu menjualnya menggunakan harga per saham Rp 3.500 yang berarti pemodal tadi mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yg dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar laba melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham pada pagi hari serta lalu menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan. Saham dikenal dengan ciri high risk - high return. Artinya saham merupakan surat berharga yg menaruh peluang laba tinggi namun pula berpotensi risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal buat menerima return atau laba (capital gain) dalam jumlah akbar pada ketika singkat. Tetapi, seiring menggunakan berfluktuasinya harga saham, maka saham pula bisa membuat pemodal mengalami kerugian besar pada saat singkat.

Risiko-risiko yg dihadapi pemodal menggunakan kepemilikan sahamnya:
(a) Tidak Mendapat Dividen.
Perusahaan akan menunjukkan dividen apabila operasi perusahaan membuat keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak bisa menunjukkan dividen bila perusahaan tadi mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen dipengaruhi oleh kinerja perusahaan tadi.

(b) Capital Loss.
Dalam kegiatan perdagangan saham, tidak selalu pemodal menerima capital gain alias laba atas saham yg dijualnya. Ada kalanya pemodal wajib menjual saham menggunakan harga jual lebih rendah menurut harga beli. Dengan demikian seorang pemodal mengalami capital loss. Misalnya seorang pemodal memiliki saham Indosat (ISAT) dengan harga beli Rp 9.000 tetapi beberapa saat kemudian dijual dengan harga per saham Rp 8.000,- yang berarti pemodal tersebut mengalami capital loss Rp 1.000 buat setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham, terkadang buat menghindari potensi kerugian yg makin akbar seiring menggunakan terus menurunnya harga saham, maka seseorang investor rela menjual saham dengan harga rendah. Istilah ini dikenal menggunakan istilah cut loss. Disamping risiko diatas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi risiko lainnya yaitu:

(c) Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung pada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa Efek, maka bila suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tadi akan dikeluarkan menurut Bursa atau di-delist. Dalam syarat perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, merupakan sesudah seluruh aset perusahaan tadi dijual, terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditur atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan pada para pemegang saham.

(d) Saham dihapuscatatkan dari Bursa Efek (Delisting)
Risiko lain yg dihadapi oleh para pemodal merupakan bila saham perusahaan dimuntahkan dari pencatatan di Bursa Efek alias pada-delist. Suatu saham perusahaan pada-delist dari Bursa umumnya karena kinerja yang buruk contohnya dalam kurun saat eksklusif tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, serta berbagai syarat lainnya sinkron dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa (akan dijelaskan lebih detail dalam bagian lain). Saham yang sudah didelist tentu saja tidak lagi diperdagangkan di Bursa, tetapi tetap dapat diperdagangkan pada Luar Bursa menggunakan konsekuensi tidak masih ada patokan harga yang kentara dan apabila terjual umumnya menggunakan harga yg jauh menurut harga sebelumnya.

2. Obligasi (Bond)
Obligasi merupakan surat berharga atau sertifikat yg berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) menggunakan yg diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi merupakan selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yg menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tadi pada tanggal-tanggal yang sudah ditentukan secara periodik, serta pada akhirnya menebus nilai utang tadi dalam saat jatuh tempo menggunakan mengembalikan jumlah utama pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini menaruh bunga yg permanen secara periodik. Jika bunga pada sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik;serta kebalikannya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.

Banyak sekali perbedaan antara saham dan obligasi. Yang satu bukti pemilikan, serta yg lainnya adalah bukti utang. Salah satu perbedaan itu merupakan aspek jatuh temponya: obligasi walaupun jangka panjang, permanen terdapat jatuh temponya (kecuali perpectual bonds yang kini hampir hancur), sedangkan saham tidak mempunyai jatuh tempo. 

Varian jenis-jenis obligasi nyaris tidak terbatas. Rumpun aktiva keuangan yang bernama obligasi mampu dikelompokkan berdasar tipe emiten, berdasar maturity atau masa jatuh temponya, berdasar agunan, berdasar ada atau tidaknya indeksasi pelunasan, berdasarkan variasi penetapan taraf bunga, berdasarkan terdapat atau tidaknya hak penukaran atau konversi, serta seterusnya. Di pasar modal Indonesia, saat ini, diperdagangkan 2 jenis obligasi, yaitu: obligasi biasa serta konversi. Tapi, pada kelompok obligasi biasa terdapat variasi yg cukup kaya, yaitu: obligasi yang diterbitkan oleh BUMN dan perusahaan swasta; obligasi yg memiliki tingkat bunga tetap dan mengambang; obligasi yg mempunyai jaminan atau penanggung dan yang nir; dan seterusnya. 

Bagi pemodal, dua hal saja yang penting diperhatikan, yaitu taraf risiko dan potensi laba. Untuk yg pertama bisa digunakan peringkat obligasi tersebut menjadi acuan.

Berkaitan menggunakan perdagangan obligasi, dikenal kata-kata berikut: 
  • Face value atau nilai pari, memperlihatkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan. 
  • Jatuh tempo, adalah lepas ditetapkannya emiten obligasi harus membayar balik uang yg sudah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yg wajib dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi. 
  • Bunga atau kupon, adalah pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yg mana periode saat pembayarannya bisa bhineka misalnya terdapat yg membayar sekali pada 3 bulan, enam bulan atau sekali pada setahun.
Dalam melakukan investasi menggunakan membeli obligasi, investor wajib mengerti serta menyadari sahih mengenai manfaat dan risiko yang terkandung pada instrumen obligasi.

a. Manfaat Obligasi
Obligasi dikenal sebagai Fixed Income Securities atau surat berharga yg menaruh pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang permanen (misalnya sebanyak 16% per tahun) dalam saat yang sudah ditetapkan, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun sekali. Obligasi jua mengenal penghasilan dari capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.

b. Risiko Obligasi
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi merupakan sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian karena harga obligasi akan turun. Di samping risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi jua menghadapi risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Betapa menguntungkannya bila kita memiliki obligasi yg membayar bunga permanen pada waktu suku bunga menurun. Tetapi sayangnya keuntungan seperti ini nir selamanya sanggup dinikmati. Banyak obligasi yang telah dikeluarkan oleh emiten, bisa ditarik pulang sebelum datang waktu jatuh tempo.

3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas nir ada bedanya menggunakan obligasi biasa, contohnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan mempunyai nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi mempunyai keunikan, yaitu mampu ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi sanggup dikonversi menjadi 3 lbr saham biasa sehabis 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar kapital Indonesia. Untuk kalangan emiten partikelir, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan kegiatan yang meningkat sejak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.

4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa dana merupakan keliru satu cara lain investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang nir mempunyai banyak saat dan keahlian buat menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang menjadi sarana buat menghimpun dana dari rakyat yg memiliki modal, mempunyai keinginan buat melakukan investasi, tetapi hanya mempunyai waktu serta pengetahuan yg terbatas. Selain itu Reksa Dana jua dibutuhkan bisa menaikkan peran pemodal lokal buat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari berasal kata-nya, Reksa Dana dari dari kosa istilah “reksa” yang berarti jaga atau pelihara serta kata “dana” yang berarti formasi uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “formasi uang yang dipelihara bersama buat suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang digunakan buat menghimpun dana dari masyarakat pemodal buat selanjutnya diinvestasikan pada portofolio Efek oleh Manajer Investasi. 

Manfaat yang diperoleh pemodal bila melakukan investasi pada Reksa Dana, antara lain:
a. Pemodal walaupun nir mempunyai dana yg cukup akbar dapat melakukan diversifikasi investasi pada Efek, sebagai akibatnya bisa memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yg nir mungkin dilakukan apabila tidak nir memiliki dana besar . Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana pada jumlah yang akbar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik buat instrumen di pasar modal juga pasar uang, ialah investasi dilakukan dalam berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi. 
b. Reksa Dana mempermudah pemodal buat melakukan investasi di pasar kapital. Menentukan saham-saham yg baik buat dibeli bukanlah pekerjaan yg mudah, tetapi memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal mempunyai pengetahuan tadi. 
c. Efisiensi ketika. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola sang manajer investasi profesional, maka pemodal nir perlu repot-repot buat memantau kinerja investasinya karena hal tersebut sudah dialihkan pada manajer investasi tersebut. 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan aneka macam peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, diantaranya:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. 
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga berdasarkan Efek (saham, obligasi, serta surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. 

b. Risiko Likuiditas 
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi sang Manajer Investasi jika sebagian akbar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan pada menyediakan uang tunai atas redemption tersebut. 

c. Risiko Wanprestasi 
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini bisa timbul saat perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana nir segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yg nir diinginkan, seperti wanprestasi menurut pihak-pihak yang terkait menggunakan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bala alam, yg dapat mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana. 

Dilihat dari bentuknya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
a. Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan menjual saham, serta selanjutnya dana dari output penjualan tersebut pada investasikan dalam berbagai jenis Efek yg diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksa Dana bentuk Perseroan dibedakan lagi menurut sifatnya menjadi Reksa Dana Perseroan yg tertutup serta Reksa Dana Perseroan yg terbuka. Bentuk ini memiliki ciri-karakteristik menjadi berikut: 
1) Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). 
2) Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan menggunakan Manajer Investasi yang ditunjuk. 
3) Penyimpanan kekayaan Reksa Dana berdasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. 

b. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Reksa Dana bentuk ini, adalah kontrak antara Manajer Investasi menggunakan Bank Kustodian yg mengikat pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi kewenangan buat melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk inilah yang lebih terkenal dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan Reksa Dana yg berbentuk Perseroan. Bentuk ini bercirikan: 
1) Bentuk hukumnya merupakan Kontrak Investasi Kolektif. 
2) Pengelolaan Reksa Dana dilakukan sang Manajer Investasi berdasarkan kontrak. 
3) Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian dari kontrak.

5. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) merupakan Efek yg menaruh hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yg dititipkan secara kolektif dalam Bank Kustodian yang sudah menerima persetujuan Bapepam. Bapepam telah mengeluarkan peraturan mengenai SPEI ini, tetapi sampai waktu ini belum ada perusahaan yang menerbitkan Efek jenis ini di Indonesia.

III. DERIVATIF
1. Pengertian Derivatif
Derivatif merupakan sebuah kata portofolio yang mengaitkan suatu kenaikan jumlah produk dan jenis-jenis produk dengan seperangkat penggunaan yang semakin membingungkan. Kelompok-grup orisinil menurut produk yang dipercaya menjadi derivatif sudah diperluas buat meliputi: jenis produk baru, pembagian terstruktur mengenai produk baru, pasar-pasar baru, para pengguna baru, serta bentuk risiko baru. Dua pembagian terstruktur mengenai terbesar berdasarkan derivatif adalah derivatif berbasis forward (forward-based derivatives) serta derivatif berbasis option (options-based derivatives). Sebenarnya masih banyak penjabaran lainnya, yg mencakup strip serta mortgage-backed securities, tetapi yg populer merupakan dua klasifikasi primer tersebut di atas.

2. Pengertian Transaksi Derivatif
Suatu transaksi derivatif adalah sebuah perjanjian antara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berafiliasi). Dalam istilah generik, transaksi derivatif merupakan sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada – diturunkan dari – nilai aset, tingkat referensi atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri berdasarkan sejumlah acuan utama (underlying) yaitu suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity), ekuitas (equity) dan indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi derivatif merupakan produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yg dapat dinegosiasikan secara pribadi dan ditawarkan langsung pada pengguna akhir, sebagai lawan berdasarkan kontrak-kontrak yg sudah distandarisasi (futures) serta diperjualbelikan pada bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end user) fungsi menurut suatu transaksi derivatif merupakan buat melindungi nilai (hedging) beberapa jenis risiko tertentu. 

3. Alasan penggunaan derivatif, antara lain:
a. Peralatan buat mengelola risiko;
b. Pencarian untuk output yang lebih akbar;
c. Biaya pendanaan yang lebih rendah;
d. Kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah serta sangat bervariasi berdasarkan sekelompok pengguna;
e. Hedging risiko-risiko saat ini serta masa tiba;
f. Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
g. Memanfaatkan ketidakefisienan yg terdapat pada antara pasar-pasar.

4. Pelaku Transaksi Derivatif:
a. Pengguna Akhir (End Users)
Berdasarkan Laporan G-30 tahun 1993, sebagian besar pengguna akhir derivatif yaitu lebih kurang 80% adalah perusahaan-perusahaan, disamping badan-badan pemerintah dan sektor publik. Alasan-alasan yg mendorong pengguna akhir menggunakan instrumen derivatif adalah: 
1) Untuk sarana lindung nilai (hedging);
2) Memperoleh biaya dana yg lebih rendah;
3) Mempertinggi keuntungan;
4) Untuk mendiversifikasikan asal-asal dana;
5) Untuk mencerminkan pandangan-pandangan pasar melalui posisi yg diambil.

b. Pialang (Dealer)
Terdiri berdasarkan forum-forum keuangan yang bertindak sebagai pialang. Fungsi dari dealer diantaranya:
1) Menjaga likuiditas dan terus menerus tersedianya transaksi;
2) Memenuhi permintaan pengguna akhir menggunakan segera;
3) Memberikan kemampuan buat mempertinggi likuiditas pasar dan efisiensi harga.

5. Sejarah Perkembangan Derivatif di Dunia
Pasar Derivatif dimulai lebih kurang tahun 1950-an di Amerika Serikat. Pada masa itu bursa financial futures dunia seluruhnya berbasis pada Amerika Serikat dimana dalam awalnya seluruh produk derivatif diperdagangkan pada bursa. Chicago Board of Trade (CBOT) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) adalah bursa financial futures yg pertama serta sampai kini tetap merupakan pusat perdagangan derivatif tunggal terbesar. Bila digabung dengan New York Mercantile Exchange (NYME), CBOT serta CME sampai beberapa tahun terakhir ini telah menguasai sekitar 90% dari semua produk derivatif yang diperdagangkan. Tetapi ketika ini hanya setengahnya yang diperjualbelikan di Amerika Serikat. Perkembangan London Internasional Futures and Options Exchange (LIFFE) serta bursa-bursa pada Eropa lainnya misalnya Matif pada Paris serta Deutsche Terminborse (DTB) di Frankfurt ditambah dengan perluasan di Tokyo, Hong Kong serta Singapura sudah menyebarluaskan imbas derivatif ke semua global. Pangsa pasar derivatif global yg semakin tinggi dengan pesat sudah dicapai sang produk derivatif ini dengan berita bahwa volume yg diperdagangkan monoton membesar di Amerika Serikat.

Sementara itu, transaksi perdagangan derivatif di bursa Euronext per September 2003 semakin tinggi 26% dibandingkan dengan volume transaksi dalam bulan September 2002. Bursa Euronext adalah adonan dari bursa-bursa derivatif pada Eropa yang beranggotakan bursa derivatif Amsterdam, Brussels, Lisbon, Paris serta London. Berdasarkan data LIFFE, Euronext mencatatkan volume perdagangan derivatif sebesar 73,8 juta kontrak futures maupun options pada bulan September 2003. Sedangkan sepanjang bulan Januari-September 2003, Euronext membukukan transaksi perdagangan derivatif sebesar 532 juta kontrak futures serta options menggunakan homogen-rata sekitar 2,7 juta kontrak per hari.

IV. INSTRUMEN DERIVATIF DI PASAR MODAL 
Derivatif terdiri menurut imbas yang diturunkan berdasarkan instrumen efek lain yg dianggap “underlying”. Ada beberapa macam instrument derivatif di Indonesia, misalnya Bukti Right, Waran, dan Kontrak Berjangka. Derivatif adalah instrumen yg sangat berisiko apabila tidak dipergunakan secara hati-hati.

1. Bukti Right
a. Definisi
Sesuai menggunakan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan menjadi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam harga yg sudah ditetapkan selama periode eksklusif. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali pada pemegang saham usang. Bukti Right juga dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder selama periode tertentu. Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right tadi maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yg diterbitkan perusahaan.

b. Manfaat Bukti Right:
Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru dalam harga yang telah ditetapkan menggunakan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor buat memperoleh keuntungan menggunakan membeli saham baru dengan harga yg lebih murah.

Contoh: Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga aplikasi (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lbr. Ia bisa membeli saham PT. X hanya menggunakan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga aplikasi) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh laba Rp 300 yg dari berdasarkan Rp 2.000 – Rp 1.700.

Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati capital gain, waktu harga jual menurut Bukti Right tadi lebih akbar berdasarkan harga belinya.

c. Risiko memiliki Bukti Right:
Jika harga saham dalam periode pelaksanaan jatuh serta menjadi lebih rendah dari harga aplikasi, maka investor nir akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, ad interim itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Bukti Right.

Contoh: Seorang investor membeli Bukti Right pada Pasar Sekunder dalam harga Rp 200 dengan harga aplikasi Rp 1.500. Kemudian dalam periode aplikasi, harga saham turun sebagai Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya nir akan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, karena bila beliau melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga aplikasi + Rp 200 harga right). Sementara itu bila beliau tidak menukarkan Bukti Right yg dimilikinya, maka dia mengalami kerugian Rp 200 atas harga Right tadi.

Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sebagai akibatnya investor dapat mengalami kerugian (capital loss), ketika harga jual dari Bukti Right tadi lebih rendah berdasarkan harga belinya.

2. Waran (Warrant)
a. Definisi
Waran umumnya inheren dalam saham menjadi daya tarik (sweetener) dalam penawaran umum saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah berdasarkan dalam harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tadi tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih lama dari dalam bukti right, yaitu tiga tahun sampai 5 tahun. Waran adalah suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan buat menukarkan atau tidak warannya dalam ketika jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yg dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.

b. Manfaat dari Waran:
Pemilik waran mempunyai hak buat membeli saham baru perusahaan dengan harga yg lebih rendah dari harga saham tersebut pada Pasar Sekunder dengan menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tadi melebihi harga pelaksanaan.

Contoh: apabila seorang investor membeli waran dalam harga Rp 200 per lbr dengan harga aplikasi Rp 1.500, serta pada lepas aplikasi, harga saham perusahaan semakin tinggi sebagai Rp 1.800 per saham, maka dia akan membeli saham perusahaan tersebut menggunakan harga hanya Rp 1.700 (Rp 1.500 + Rp 200). Jika beliau pribadi membeli saham perusahaan tadi di pasar sekunder, dia wajib mengeluarkan Rp 1.800 per saham.

Apabila waran diperdagangkan pada Bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan buat memperoleh laba (capital gain) yaitu jika harga jual waran tadi lebih besar dari harga beli.

c. Risiko mempunyai Waran:
Jika harga saham dalam periode aplikasi (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaannya, investor nir akan menukarkan waran yg dimilikinya dengan saham perusahaan, sebagai akibatnya dia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tadi.

Contoh: Jika seseorang investor membeli waran pada Pasar Sekunder dengan harga Rp 200, serta harga aplikasi Rp. 1.500. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun sebagai Rp 1.200. Jika hal tersebut terjadi, maka investor tidak akan menukarkan waran yg dimilikinya, karena ia wajib mengeluarkan Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga Waran). Apabila ia nir menukarkan Waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp 200, yaitu harga beli waran tadi. 

Karena sifat waran hampir sama dengan saham serta bisa diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran jua dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.

4. Kontrak Berjangka atas Indeks Efek (Index Futures)
a. Definisi:
Adalah kontrak atau perjanjian antara dua pihak yang mengharuskan mereka buat menjual atau membeli produk yang menjadi variabel utama di masa yg akan tiba menggunakan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya. Obyek yang dipertukarkan diklaim “Underlying Asset”.

Setiap pihak sebelum membuka kontrak wajib menyetorkan margin awal, dan lantaran kontrak tersebut mempunyai waktu yang terbatas, maka dalam saat jatuh tempo posisi kontrak harus ditutup dalam berapapun harga yang terjadi bursa. Margin itu sendiri wajib berada pada suatu level harga tertentu dan jika margin tadi turun di bawah level tersebut, yg umumnya diakibatkan kerugian yg sangat akbar, lembaga kliring akan meminta investor buat menambah dananya kembali.

Bagaimanapun, wajib diperhatikan bahwa semua transaksi dalam kontrak berjangka dilakukan di Bursa Efek.

Di Indonesia, waktu ini bentuk kontrak berjangka yang tersedia adalah LQ45 Kontrak Berjangka Indeks Efek yg diselenggarakan sang Bursa Efek Surabaya. 

b. Manfaat Kontrak Berjangka Indeks
1) Instrumen Hedging
Hedging dimaksudkan buat melindungi nilai investasi sebagai akibatnya dapat meminimalkan risiko. 

Contoh: seseorang investor yg memiliki portofolio berencana buat menjual galat satu sahamnya di masa yg akan datang, tapi beliau ingin menentukan pendapatan yg diperolehnya menggunakan memutuskan harga jual sahamnya waktu ini.

Pilihan apa yang tersedia bagi investor? Dia dapat membuka kontrak jual di masa yg akan datang, sehingga berapapun harga yg terbentuk pada saat jatuh tempo, investor tetap akan menjual saham tersebut menggunakan harga yg sudah ditetapkan sebelumnya.

2) Spekulasi
Investor bisa berspekulasi dengan melakukan perdagangan indeks berjangka daripada melakukan transaksi untuk masing-masing saham. Hal ini dimungkinkan lantaran adanya “leverage”. Dengan “leverage” investor dapat memperoleh keuntungan dari pergerakan harga dengan modal yg lebih sedikit bila dibandingkan dengan modal yg wajib dikeluarkan bila melakukan transaksi perdagangan masing-masing saham di atas.

3) Arbitrase
Dengan arbitrase, investor bisa memperoleh laba berdasarkan perbedaan antara harga di pasar spot dan pasar berjangka.

c. Risiko Kontrak Berjangka Indeks Efek
Pada waktu jatuh tempo, investor wajib menutup atau menuntaskan posisinya, walaupun harga yg terjadi tidak selaras dengan harapannya, sehingga investor dapat mengalami kerugian yang sangat besar apabila dibandingkan menggunakan kapital awalnya.

Apabila investor mengalami kerugian yang besar , maka ia diharuskan buat menyetor tambahan dana ke lembaga kliring.

5. Opsi (Options)
Opsi adalah suatu kontrak berupa hak tapi bukan suatu kewajiban bagi pembeli kontrak buat membeli atau menjual suatu aset tertentu kepada penjual kontrak pada jangka saat yg telah dipengaruhi atau disepakati. Sebagai salah satu instrumen turunan atau derivatif pada pasar modal, terdapat beberapa aset yang dapat melandasi opsi tersebut, yaitu saham, obligasi, mata uang, serta juga komoditi.

6. Opsi Saham (Stock Options)
Opsi saham adalah suatu kontrak yang menggunakan saham sebagai aset landasan (underlying). Opsi saham merupakan instrumen turunan atau derivatif lantaran nilainya diturunkan berdasarkan nilai serta karakteristik aset yang melandasinya.

Opsi saham mulai diperdagangkan di Inggris pada abad ke 18 serta pada Amerika Serikat dalam abad ke 14, walaupun saat itu belum ada baku dan bentuk opsi, dan belum diatur secara organisasi misalnya bursa pengaruh yg dikenal dewasa ini. Pada tahun 1973, Chicago of Options Exchange (CBOE) mulai dengan 16 jenis saham menjadi dasar perdagangan opsi dengan seperangkat ketentuan pada melakukan perdagangan. Walaupun terdapat beberapa modifikasi penyesuaian terhadap dimensi teknologi, tetapi konsep opsi CBOE ditinjau sebagai acuan dasar pengembangan perdagangan di beberapa bursa impak semenjak dasa warsa 1980-an hingga sekarang.

Perbedaan antara opsi saham dan saham biasa terletak dalam kontrak antara pembeli dan penjual. Pembeli akan membayar dalam suatu harga buat memenuhi hak-hak eksklusif dan penjual akan memberikan haknya sebagai imbalan dari harga tersebut. Tidak seperti saham biasa, jumlah opsi yg tersebar tergantung pada jumlah pembeli dan penjual yang tertarik buat mendapat serta mengkonversikan haknya.

7. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
Efek Beragun Aset merupakan Efek yang diterbitkan sang Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yg portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yg muncul berdasarkan surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang muncul pada kemudian hari (future receivables), anugerah kredit termasuk kredit pemilikan tempat tinggal atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin sang Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), dan aset keuangan setara dan aset keuangan lain yg berkaitan menggunakan aset keuangan tadi.

8. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) merupakan kontrak antara Manajer Investasi serta Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang buat mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang buat melaksanakan Penitipan Kolektif.

IV. MEKANISME PERDAGANGAN
1. Umum
Melakukan transaksi pada pasar modal tidak ada bedanya menggunakan bertransaksi di pasar-pasar komoditas lainnya. Transaksi akan terjadi jika terdapat penjual dan pembeli yang menemukan titik temu berdasarkan harga yg diminta dan yg ditawarkan. Misalnya saja, anda ingin mempunyai saham A. Tahun ini perusahaan A mengalami penjualan yg cukup tinggi serta membukukan keuntungan yg relatif mengesankan. Yang anda perlu lakukan adalah pulang menghubungi perusahaan investasi dan meminta layanan broker perusahaan tadi buat membantu anda. Berikut ini merupakan urutan-urutan yg mampu anda ikuti:
a. Anda sebagai klien membuka opening account pada perusahaan pengaruh yg dipercaya buat mengelola dana. 
b. Perusahaan impak mencatat nama anda dalam arsip customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan. 
c. Apabila anda ingin melakukan transaksi (beli atau jual), anda tinggal menghubungi broker anda serta beritahukan saham yang anda inginkan, jumlah, bersama harganya. 
d. Broker anda, yg selanjutnya akan bertindak menjadi sales person, akan meneruskan order yang anda lakukan (baik beli maupun jual) pada dealer pada perusahaan investasi tersebut. 
e. Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas pada bursa buat memasukkan order yang diinginkan. 
f. Saat order (misalnya order beli) yg anda berikan cocok dengan order jual yang terdapat, maka transaksi berhasil terjadi (done). 
g. Floor trader akan mengkonfirmasi transaksi yang sudah terjadi pada dealer perusahaan investasi yg selanjutnya akan meneruskannya pada broker. Broker akan memberitahukan informasi tadi kepada anda. 
h. Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi kepada anda yg berisikan lebih jelasnya menurut transaksi yang telah terjadi bersama komisi yang wajib anda berikan atas jasa broker. 
i. Uang yg wajib anda berikan jika melakukan transaksi beli umumnya empat hari setelah transaksi (T+4) dan uang yg akan anda terima bila melakukan transaksi jual adalah pada kurun waktu T + 6 atau enam hari selesainya transaksi. 

2. Derivatif
a. Bukti Right
Hampir seluruh peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti prosedur perdagangan Saham.

Pada lepas pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek, serta menjadi imbalannya, mereka akan menerima sejumlah Saham baru.

b. Waran
Pemegang Waran dapat menukarkan Waran yg dimilikinya sebagai saham biasa dengan membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek. Seperti halnya perdagangan Bukti Right, hampir seluruh peraturan perdagangan Waran, mengikuti prosedur perdagangan Saham.

c. Kontrak Berjangka Indeks Saham (KBIE-LQ 45)
1) Fasilitas Perdagangan
(a) Periode perdagangan pada BES sama dengan periode perdagangan saham di BEJ, yg menurut system “tawar menawar” secara elektronika yang beroperasi secara terus menerus selama jam perdagangan.
(b) Perdagangan didukung sang sistem yg diklaim “Futures Automated Trading System (FATS)”, dan bisa dilakukan dari tempat kerja masing-masing Perusahaan Efek, dan didukung oleh sistem Risk Monitoring On Line (RMOL). RMOL ini adalah sistem pelaporan secara eksklusif, yang memungkinkan investor memonitor posisi kontrak yang masih terbuka serta saldo akhir dari modal investor.

2) Jenis Kontrak:
(a) Kontrak Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan bersangkutan 
(b) Kontrak Dua Bulanan, merupakan tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan berikutnya selesainya kontrak bulanan
(c) Kontrak Kuartal, merupakan tipe kontrak yang jatuh tempo pada kuartal terdekat sehabis kontrak dua bulanan Seperti juga halnya menggunakan investasi di Saham, investor juga harus membuka rekening pada Perusahaan Efek. Untuk setiap kontrak, investor wajib menempatkan setoran (margin) awal sejumlah Rp. 3 juta per kontrak. Order berdasarkan investor lalu akan dimasukkan ke pada sistem FATS sang “trader” buat diproses lebih lanjut. Yang membedakan adalah penyelesaian pada T+1, bukan T+3 misalnya yg berlaku di perdagangan saham di BEJ.

3) Spesifikasi Kontrak Berjangka Indeks LQ45:
(a) Indeks LQ45 dijadikan sebagai dasar atau “underlying” yang dihitung dan diterbitkan oleh Bursa Efek Jakarta.
(b) Setiap indeks poin dikonversikan ke dalam mata uang menggunakan menggunakan “multiplier”, yang ketika ini besarnya Rp. 500,000 buat setiap poinnya.
(c) Penyelesaian secara tunai (cash settlement)
(d) Penyelesaian T+1
(e) Mekanisme “matching” yg dipakai untuk mempertemukan order merupakan dari prioritas harga serta prioritas waktu.
(f) Hari perdagangan terakhir merupakan hari bursa terakhir dalam bulan kontrak.
(g) Marjin awal merupakan Rp. Tiga juta per kontrak terbuka.
(h) Biaya per kontrak waktu ini merupakan Rp. 50,000 belum termasuk PPN.

V. PERATURAN TENTANG DERIVATIF DI PASAR MODAL
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan pada Bidang Pasar Modal.
4. Peraturan Bapepam No. IV.A.1 mengenai Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
5. Peraturan Bapepam No. IV.A.dua mengenai Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
6. Peraturan Bapepam No. IV.A.tiga tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
7. Peraturan Bapepam No. IV.A.4 mengenai Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
8. Peraturan Bapepam No. IV.A.lima mengenai Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
9. Peraturan Bapepam No. IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
10. Peraturan Bapepam No. IV.B.dua tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
11. Peraturan Bapepam No. IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
12. Peraturan Bapepam No. IX.C.10 tentang Pedoman Bentuk serta Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
13. Peraturan Bapepam No. V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
14. Peraturan Bapepam No. IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
15. Peraturan Perdagangan Bursa Efek.

POKOKPOKOK HUKUM DAGANG INDONESIA BUKU KESATU HUKUM DAGANG MENURUT KUHD DAN KUHPER

Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku Kesatu Hukum Dagang Menurut Kuhd Dan Kuhper 
Krisis Kredit Macet perumahan telah meruntuhkan kejayaan para super besar keuangan global. Luar biasa dasyat efek krisis kredit macet perumahan (subprime mortgage) tahun kemudian. Kredit macet itu nir hanya merontokkan sektor keuangan Amerika Serikat, tapi juga mencetak ribuan pengangguran baru serta mengantarkan ekonomi negeri ini ke jurang resesi bahkan seluruh bursa global rontok. 

Terburuk Pasca perang Dunia, tahun 1929 sejarah berulang “black Tuesday” menyerang bursa saham New York pada tahun 29 Oktober 1929, bursa kolaps karena ketidak seimbangan antara produksi dan konsumsi warga di Amerika Serikat. Krisis begitu parah serta usang sebagai akibatnya banyak pabrik, toko dan bank tutup. Masyarakat kehilangan tabungan serta loka tinggal. Pada tahun 1932 seperempat penduduk Amerika Serikat menganggur, resesi baru berakhir dalam tahun 1941, ketika Amerika mulai terlibat. Tahun 2001 dipicu oleh ambruknya saham-saham perusahaan dotcom (teknologi fakta) serta serangan teroris kegedung World Trade Center pada lepas 11 September 2001, ekonomi AS terguncang saat itu ekonomi melambat sampai dikisaran nol persen. Pengangguran melonjak ke lima,4 persen akibat perusahaan raksasa seperti Lucent,Motorola, serta Hewiett-Packard, memecat puluhan ribu karyawan, agar tak terjun kejurang resesi. Bank sentral memangkas suku bunga paling militan sepanjang 17 tahun. 

Terjadi ketidak seimbangan antara supply serta demand, harga menjadi turun misalnya contoh : Pada 10 agustus 2008 yg kemudian, Dana Moneter Internasional (IMF) mengatakan krisis keuangan yg menjalar menurut Amerika Serikat akan manageable alias masih mampu dikendalikan. Fundamental ekonomi masih bisa menopang pertumbuhan yang kuat, ujar Masood Ahmed juru bicara IMF, penuh percaya diri. Dua bulan lalu keyakinan itu dalam World Economic Outlook, IMF memangkas seluruh proyeksi pertumbuhan ekonomi 2008 dan 2009. Amerika serta Eropa resesi mampu jadi menyeret negara-negara Asia, harga properti pada Amerika terus melorot, indeks harga dimana-mana runtuh. 

Langkah bank sentral pada berbagai negara menurunkan suku bunga memang sempat menunda kejatuhan bursa, total nilai saham pada seluruh dunia berkurang US $ dua,3 triliun atau hampir Rp 22 ribu triliun (kurs Rp 9500 per dolar Amerika). 

Perkembangan ekonomi serta perdagangan akan diikuti sang kebutuhan akan kredit serta anugerah fasilitas kredit ini memerlukan Jaminan demi keamanan Pemberian Kredit tersebut. Lembaga Jaminan termasuk bidang Hukum yang bersifat netral tidak memiliki interaksi dengan kehidupan sprituil dan budaya bangsa, sebagai akibatnya terhadap aturan ini nir terdapat keberatannya diatur oleh segera. Hukum Jaminan yg akhir-akhir ini secara populer disebut The Economic Law (Hukum Ekonomi) yang mempunyai fungsi menunjang kemajuan ekonomi dan kemajuan pembangunan dalam umumnya. Kegiatan-kegiatan demikian dilakukan warganegara Indonesia pada umumnya, karena kegiataan tadi menjadi kebutuhan rakyat umumnya. 

Kegiatan-kegiatan tersebut yg akhirnya memerlukan fasilitas Kredit dalam usahanya, mensyaratkan adanya Jaminan bagi anugerah Kredit tadi demi keamanan modal serta kepastian aturan bagi si pemberi kapital, disinilah arti pentingnya Lembaga Jaminan. Di Indonesia adanya lembaga Jaminan yg sederhana sebagai Jaminan kredit kecil yang diberikan kepada pengusaha mini , petani mini telah diusahakan. Semua itu dilakukan dalam bentuk yang sederhana, prosedur yg gampang, syarat yang tidak memberatkan dan dengan Jaminan yg ringan, memungkinkan mereka memperoleh Kredit menggunakan gampang dan cepat buat membuatkan usahanya. Pembangunan ekonomi termasuk di dalamnya Politik Ekonomi menurut suatu negara, memegang peranan krusial dalam penentuan cara-cara pemberian Kredit sang Lembaga-lembaga Kredit. Sesuai menggunakan pertumbuhan ekonomi yang terdapat, memilih Jumlah pemberian fasilitas Kredit serta Kredit-kredit Investasi pada kehidupan Perusahaan serta Pertanian, ekspansi Industri dan pembangunan dalam umumnya. Juga keadaan pertumbuhan ekonomi demikian menentukan kemungkinan anugerah Kredit menggunakan Benda-benda Bergerak dan Tak Bergerak menjadi Jaminan. Di samping anugerah Kredit secara luas nampak adanya bisnis buat memberikan perlindungan dan stimulans bagi pihak ekonomi lemah, Pengusaha kecil dalam lingkup per kreditan serta memenuhi kebutuhan rakyat serta fasilitas modal.

Bentuk Lembaga Jaminan sebagian akbar mempunyai ciri-ciri Internasional, dikenal hampir di seluruh negara serta Perundang-undangan terbaru, bersifat menunjang perkembangan ekonomi serta per kreditan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas kapital. 

Di Eropa khususnya negeri Belanda sebagian akbar pembelian dan pembangunan perumahan masyarakat dilakukan dengan jalan Pemberian Kredit berdasarkan Bank menggunakan Jaminan Hipotik atas perumahan yg akan dibelinya atau masih akan dibangunnya, asal tanahnya telah ada lebih dulu. 

Dalam perkembangannya Perjanjian Utang Piutang atau Perjanjian Pinjam Meminjam/ Perjanjian Kredit. Memperoleh Kredit berarti memperoleh kepercayaan , perkataan Kredit berasal dari bahasa Latin Credo yang berarti: aku percaya. Atas dasar kepercayaan pada sesorang yg memerlukannya menaruh uang, barang, jasa menggunakan kondisi membayar balik atau menaruh penggantiannya pada suatu jangka ketika yg sudah dijanjikan. Dalam kehidupan sehari-hari Perjanjian Kredit diartikan sebagai Pinjaman atau Utang.

Menurut Pasal 1 (ayat 11) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yg bisa dipersamakan dengan itu, dari persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank menggunakan pihak lain yg mewajibakan pihak peminjam buat melunasi utangnya selesainya jangka saat tertentu menggunakan pemberian bunga.

Tujuan penyaluran Kredit: 
1. Memperoleh pendapatan bank berdasarkan bunga Kredit. 
2.memanfatkan dan memproduktifkan dana-dana yang terdapat 
3 Melaksanakan aktivitas operasional bank.
4.memenuhi permintaan Kredit dari rakyat. 
5. Memperlancar kemudian lintas pembayaran 
6. Menambah kapital kerja perusahaan 
7.meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan warga .

Fungsi penyaluran Kredit sbb: 
1. Menjadi motivator serta dinamisator peningkatan kegaiatan perdagangan serta perekonomian. 
2. Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
3. Memperlancar arus barang serta arus uang. 
4. Meningkatkan hubungan internasional.
5. Meningkatkan produktivitas dana yang ada. 
6. Meningkatkan daya guna barang 
7. Meningkatkan kegairahan bisnis masyarakat. 
8. Memperbesar modal kerja perusahaan.
9 Meningkatkan “income percapita” masyarakat. 
10. Mengubah cara pikir atau cara bertindak warga untuk lebih ekonomis.

Dalam Perjanjian Utang Piutang/Perjanjian Pinjam Meminjam. Perjanjian Kredit tidak terlepas dari adanya suatu Perjanjian antara ke 2 belah pihak yaitu antara Kreditur menggunakan Debitur. Untuk itulah harus mengetahui Prestasi pada suatu Perjanjian.

Sedangkan Perjanjian Utang Piutang yang berlaku spesifik pada dunia perbankan dinamakan dengan Perjanjian Kredit, adalah Perjanjian Pokok. Dengan adanya Perjanjian Pokok diikuti menggunakan Perjanjian Jaminan. Perjanjian Jaminan merupakan akan selalu mengikuti Perjanjian Pokoknya (Perjanjian Utang Piutang/ Perjanjian Pinjam Meminjam/ Perjanjian Kredit). Apabila Perjanjian Pokoknya sudah berakhir dibayar lunas, maka Perjanjian Jaminan otomatis ikut berakhir. Perjanjian Kredit pada dunia perbankan yg diikuti menggunakan Perjanjian Jaminan. Agar pihak bank (Kreditur) memiliki kepastian hukum untuk menerima pelunasan utang. 

Maka Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan (Perjanjian Tambahan) berupa Akta Authentik (akta notaris) supaya memiliki kekuatan Hukum buat melakukan hukuman, Jaminan/agunan bila debitur wanprestasi atau ingkar janji. Setelah dipaparkan diatas tentang kredit diikuti dengan Perjanjian Jaminan

Perjanjian Kredit diikuti menggunakan Perjanjian Jaminan. Agar pihak bank (Kreditur) mempunyai kepastian hukum buat mendapatkan pelunasan utang. Maka Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan (Perjanjian Tambahan) berupa Akta Authentik (akta notaris) supaya memiliki kekuatan Hukum buat melakukan hukuman, Jaminan/jaminan jika debitur wanprestasi atau ingkar janji. 

Selanjutnya akan akan menelusuri adanya krisis yang mengglobal dimana Badai ekonomi 2008 dipicu krisis Subprime mortgage atau kredit gagal bayar. Harga properti jatuh pula surat utang yg dijamin aset properti itu. Dahlia Ovtaviani Noferdie, gusar saat bank hanya menghargai rumahnya Di Castro Valley, San Fransisco, Amerika Serikat harga rumah turun menjadi US $ 100 Ribu. Pada hal sebelumnya harga tempat tinggal ditaksir US $ 800 Ribu dan waktu ditagih membayar angsuran tempat tinggal melonjak menjadi US $ 6000, umumnya relatif merogoh US $ 3000 per bulan. Harga tempat tinggal musnah, akan tetapi angsuran naik disini terjadi ketidak seimbangan penawaran (supply) lebih akbar dari permintaan (demand). Banyak tempat tinggal yg tidak terjual sedangkan harga rumah turun sedangkan angsuran yang akan dibayar oleh pembeli naik. Lembaga keuangan bankrut lantaran poly yang tak bisa bayar. Contohnya: Ibu tiga anak dari perempuan Indonesia 28 tahun ini bergegas menyewa pembela terdakwa resmi untuk mengurus dilema rumahnya. Hasilnya pemerintah Amerika Serikat memberikan bantuan pada Dahlia relatif mencicil US $ 4000, lebih beruntung dibandingkan menggunakan tetangganya yang terpaksa angkat kaki berdasarkan rumah lantaran tak mampu membayar cicilan. Krisis ini jua menciptakan usaha dahlia kesulitan, omzet delapan toko aksesoris serta sepatu pada aneka macam sentra perbelanjaan di San Fransisco menurun tajam menurut US $ 1000 sebagai US$ 600 per toko per hari. Dahlia adalah keliru satu berdasarkan ribuan penduduk Amerika Serikat yg kesulitan membayar kredit pemilikan rumah. Sebagian akbar macet dan mulai memunculkan kasus di Amerika Serikat pada pertengahan tahun kemudian. Kini perkara pada tutunan perbankan mulai mengguncang global, dampaknya di bursa saham nilai saham turun sampai US $ 2,tiga Triliun. Krisis financial yg menimpa Amerika Serikat merembet dengan cepat ke seluruh global. Masing-masing pemerintahpun berusaha mecegah supaya krisis tidak semakin pada melumpuhkan perekonomian:

Dampak krisis subprime mortgage (Kredit perumahan) Amerika pada Indonesia terdapat dua: a. Jalur finansial diukur menurut kejatuhan indeks bursa saham serta nilai rupiah. B. Jalur perdagangan krisis membuat permintaan produk Indonesia turun. 

Nilai ekspor Indonesia akan stress tetapi ekspor Indonesia ke Amerika hanya 13 % menurut total ekspor Indonesia. Dengan demikan ketergantungan ekspor ke Amerika nisbi mini dibanding negara lain. Impor belanja barang ditekan dengan mengoptimalkan belanja modal atau pengadaan barng dari pasar domestik (produksi dalam negeri). Dampak krisis subprime secara dunia: pertumbuhan perekonomian global melambat.karena krisis finansial global ini baru akan reda paling tidak 2 tahun. Puncaknya pada Amerika dan baru akan pulih tahun depan, restrukturisasi perbankan di Amerika jua akan memakan saat.

Dalam Krisis Subprime di Amerika Serikat, Pada 1980, pemerintah bikin keputusan yg disebut ''Deregulasi Kontrol Moneter''. Intinya, dalam hal kredit rumah, perusahaan realestat diperbolehkan menggunakan variabel bunga. Maksudnya: boleh mengenakan bunga tambahan menurut bunga yang sudah ditetapkan secara pasti. Peraturan baru itu berlaku 2 tahun lalu. Inilah peluang akbar bagi poly sektor usaha: realestat, perbankan, premi, broker, underwriter, serta seterusnya. Peluang itulah yg dimanfaatkan perbankan secara nyata. Begini ceritanya: Sejak sebelum 1925, di AS sudah ada UU Mortgage. Yakni, semacam undang-undang kredit pemilikan rumah (KPR). Semua warga AS, asalkan memenuhi kondisi eksklusif, sanggup mendapat mortgage (anggap saja seperti KPR, meski tidak sama). 

Dengan gambaran ekonomi AS berkembang pesat dan kesejahteraan rakyatnya meningkat. Semua orang lantas sanggup membeli kebutuhan hidupnya. Kulkas, TV, mobil, dan rumah laris dengan kerasnya. Semakin poly yg bisa membeli barang, ekonomi semakin maju lagi. 

Karena itu, Alaihi Salam perlu poly sekali barang. Barang apa saja. Kalau nir mampu bikin sendiri, datangkan saja menurut Tiongkok atau Indonesia atau negara lainnya. Itulah yang menciptakan Tiongkok sanggup menjual barang apa saja ke Alaihi Salam yang sanggup membuat Tiongkok punya cadangan devisa terbesar di global: USD 2 triliun! Sudah lebih dari 60 tahun cara ''membesarkan' ' perusahaan misalnya itu dilakukan di Alaihi Salam menggunakan suksesnya. Itulah bagian berdasarkan ekonomi kapitalis. AS dengan kemakmuran serta kekuatan ekonominya lalu menjadi penguasa dunia. Tapi, itu belum relatif. Yang makmur harus terus lebih makmur. Punya toilet otomatis dianggap tidak relatif lagi: wajib computerized! Bonus yg sudah amat besar masih kurang besar . Laba yg terus meningkat wajib terus mengejar langit. Ukuran perusahaan yang telah sebanyak gajah harus dibikin lebih jumbo. Langit, gajah, jumbo pula belum cukup.

Ketika semua orang telah mampu beli rumah, mestinya tidak terdapat lagi perusahaan yg jual rumah. Tapi, karena perusahaan harus terus semakin tinggi, dicarilah jalan agar penjualan rumah permanen bisa dilakukan dalam jumlahyang kian banyak. Kalau orangnya sudah punya tempat tinggal , harus diciptakan supaya kucing atau anjingnya juga punya tempat tinggal . Demikian juga mobilnya.

Tapi, saat anjingnya pun sudah punya rumah, siapa juga yang akan beli rumah? Kalau tidak terdapat lagi yang beli tempat tinggal , bagaimana perusahaan bisa lebih besar ? Bagaimana perusahaan penjamin sanggup lebih besar ? Bagaimana perusahaan alat-indera bangunan mampu lebih besar ? Bagaimana bank sanggup lebih akbar? Ada jalan baru. Pemerintah Alaihi Salam-lah yg membuat jalan baru itu. Pada 1980, pemerintah bikin keputusan yang diklaim ''Deregulasi Kontrol Moneter''. Intinya, dalam hal kredit tempat tinggal , perusahaan realestat diperbolehkan menggunakan variabel bunga. Maksudnya: boleh mengenakan bunga tambahan menurut bunga yg telah ditetapkan secara niscaya. Peraturan baru itu berlaku 2 tahun kemudian. Inilah peluang besar bagi poly sektor bisnis: realestat, perbankan, iuran pertanggungan, broker, underwriter, dan seterusnya. Peluang itulah yang dimanfaatkan perbankan secara konkret. Begini ceritanya: Sejak sebelum 1925, di AS sudah terdapat UU Mortgage. Yakni, semacam undang-undang kredit pemilikan rumah (KPR). Semua masyarakat Alaihi Salam, asalkan memenuhi syarat tertentu, mampu menerima mortgage (anggap saja seperti KPR, meski nir sama). Misalnya, bila gaji seseorang telah Rp 100 juta setahun, boleh ambil mortgage buat beli rumah seharga Rp 250 juta. Cicilan bulanannya ringankarena mortgage itu berjangka 30 tahun menggunakan bunga 6 % setahun. Negara-negara maju, termasuk Singapura, umumnya punya UU Mortgage. Yang modern adalah UU Mortgage di Dubai. Sejak itu, penjualan properti pada Dubai naik 55 %. UU Mortgage tadi sangat ketat dalam memutuskan syarat orang yang mampu menerima mortgage. Dengan munculnya ''jalan baru'' dalam 1980 itu, terbuka peluang buat menaikkan bunga. Bisnis yang terkait menggunakan perumahan balik hidup. Bank sanggup bisa peluang bunga tambahan. Bank menjadi lebih agresif. Juga para broker serta bisnis lain yg terkait.

Tapi, karena seluruh orang sudah punya rumah, permanen saja terdapat hambatan. Maka,terdapat lagi ''jalan baru'' yang dibentuk pemerintah enam tahun kemudian. Yakni,tahun 1986. 

Pada 1986 itu, pemerintah menetapkan reformasi pajak. Salah satu isinya: pembeli tempat tinggal diberi keringanan pajak. Keringanan itu juga berlaku bagi pembelian tempat tinggal satu lagi. Artinya, meski sudah punya rumah, kalau mau beli tempat tinggal satu lagi, masih mampu dimasukkan pada fasilitas itu.

Di negara-negara maju, sebuah keringanan pajak menerima sambutan yg luar biasa. Di sana pajak memang sangat tinggi. Bahkan, seperti pada Swedia atau Denmark , gaji seseorang dipajaki sampai 50 persen. Imbalannya, semua keperluan hidup seperti sekolah dan pengobatan gratis. Hari tua jugaterjamin. Dengan adanya fasilitas pajak itu, gairah bisnis rumah semakin tinggi drastic menjelang 1990. Dan terus melejit selama 12 tahun berikutnya. 

Kredit yang diklaim mortgage yg umumnya hanya USD 150 miliar setahun langsung menjadi dua kali lipat pada tahun berikutnya. Tahun-tahun berikutnya terus semakin tinggi lagi. Pada 2004 mencapai hampir USD 700 miliar setahun. Kata ''mortgage'' berasal berdasarkan istilah hukum dalam bahasa Prancis. Artinya: matinya sebuah ikrar. Itu agak tidak selaras dari kredit tempat tinggal . Dalam mortgage, Anda mendapat kredit. Lalu, Anda memiliki rumah. Rumah itu Anda serahkan pada pihak yg memberi kredit. Anda boleh menempatinya selama cicilan Anda belum lunas. Karena tempat tinggal itu bukan milik Anda, begitu pembayaran mortgage macet, rumah itu otomatis tidak sanggup Anda tempati. Sejak awal terdapat ikrar bahwa itu bukan tempat tinggal Anda. Atau belum. Maka, saat Anda tidak membayar cicilan, ikrar itu dipercaya tewas. Dengan demikian, Anda wajib pribadi pergi menurut rumah tersebut. Lalu, apa hubungannya dengan bangkrutnya investment banking seperti Lehman Brothers? 

Gairah usaha tempat tinggal yg luar biasa pada 1990-2004 itu bukan hanya karena fasilitas pajak tersebut. Fasilitas itu telah dicermati oleh ''para pelaku bisnis keuangan'' sebagai peluang buat membesarkan perusahaan serta menaikkan keuntungan. Warga terus dirangsang dengan banyak sekali iklan dan berbagai fasilitas mortgage. Jor-joran memberi kredit bertemu dengan jor-joran membeli tempat tinggal . Harga tempat tinggal dan tanah naik terus melebihi bunga bank. Akibatnya, yang pandai bukan hanya orang-orang bank, tapi pula para pemilik tempat tinggal . Yang rumahnya sudah lunas, pada-mortgage- kan lagi buat membeli rumah berikutnya. Yang belum memenuhi kondisi beli rumah pun bias menerima kredit dengan harapan toh harga rumahnya terus naik. Kalau toh suatu saat ada yang nir sanggup bayar, bank masih untung. Jadi, nir ada istilah takut dalam memberi kredit tempat tinggal . Tapi, bank tentu punya batasan yang ketat sebagaimana diatur pada undang-undang perbankan yang keras. Sekali lagi, bagi orang bisnis, selalu terdapat jalan. Jalan baru itu merupakan ini: bank sanggup bekerja sama dengan ''bank jenis lain'' yg dianggap investment banking. Apakah investment banking itu bank? Bukan. Ia perusahaan keuangan yang ''hanya mirip'' bank. Ia lebih bebas daripada bank. Ia nir terikat peraturan bank. Bisa berbuat banyak hal: mendapat macam-macam ''deposito'' menurut para pemilik uang, meminjamkan uang, meminjam uang, membeli perusahaan, membeli saham, sebagai penjamin, membeli rumah, menjual tempat tinggal , private placeman, serta apa pun yg orang bisa lakukan. Bahkan, sanggup melakukan apa yang orang nir pernah memikirkan! Lehman Brothers, Bear Stern, serta poly lagi adalah jenis investment banking itu. Dengan kebebasannya tersebut, ia sanggup lebih agresif. Bisa memberi pinjaman tanpa ketentuan pembatasan apa pun. Bisa membeli perusahaan serta menjualnya kapan saja. Kalau uangnya nir relatif, ia sanggup pinjam kepada siapa saja:pada bank lain atau pada sesama investment banking. Atau, pula kepada orang-orang kaya yg punya poly uang dengan istilah ''personal banking''. Saya seringkali kedatangan orang dari investment banking misalnya itu yg memberikan banyak fasilitas. 

Di Alaihi Salam, setiap orang punya rating. Tinggi rendahnya rating ditentukan oleh besar kecilnya penghasilan dan boros-tidaknya gaya hidup seseorang. Orang yg diklaim prime merupakan yg ratingnya 600 ke atas. Setiap tahun orang bisa memperkirakan sendiri, ratingnya naik atau turun. Kalau sudah mencapai 600, dia sudah boleh bercita-cita punya tempat tinggal lewat mortgage. Kalau belum 600, dia harus berusaha mencapai 600. Bisa dengan terus bekerja keras supaya gajinya naik atau terus melakukan penghematan pengeluaran.tapi, lantaran perusahaan harus semakin besar serta keuntungan wajib kian tinggi,pasar pun digelembungkan. Orang yang ratingnya baru 500 telah ditawari mortgage. Toh jika gagal bayar, tempat tinggal itu bisa disita. Setelah disita, mampu dijual menggunakan harga yang lebih tinggi menurut nilai pinjaman. Tidak pernah dipikirkan jangka panjangnya. Jangka panjang itu ternyata nir terlalu panjang. Dalam ketika kurang menurut 10 tahun, kegagalan bayar mortgage pribadi melejit. Rumah yg disita sangat banyak. Rumah yg dijual kian bertambah. Kian poly orang yg jual tempat tinggal , kian turun harganya. Kian turun harga, berarti nilai agunan tempat tinggal itu kian tidak cocok dengan nilai pinjaman. Itu berarti kian banyak yg gagal bayar. Bank atau investment banking yang memberi pinjaman sudah jua menjaminkan rumah-rumah itu kepada bank atau investment banking yg lain. Yang lain itu menjaminkan ke yang lain lagi. Yang lain lagi itu menjaminkan ke yg beriktunya lagi. Satu ambruk, membuat yang lain ambruk. Seperti kartu domino yg didirikan berjajar. Satu roboh menimpa kartu lain. Roboh semua. Berapa ratus ribu atau juta rumah yg termasuk dalam mortgage itu? Belum terdapat data. Yang ada baru nilai uangnya. Kira-kira mencapai 5 triliun dolar. Jadi, jika Presiden Bush merencanakan menyuntik dana APBN USD 700 miliar, memang perlu dipertanyakan: bila ternyata dana itu tidak menyelesaikan perkara, apa wajib menambah USD 700 miliar lagi? Lalu, USD 700 miliar lagi? Itulah yang ditanyakan anggota DPR Alaihi Salam kini , sehingga belum mau menyetujui rencana pemerintah tadi. Padahal, jumlah suntikan sebanyak USD 700 miliar itu telah sama dengan pendapatan semua bangsa dan Negara Indonesia dijadikan satu. Jadi, kita masih wajib menunggu apa yg akan dilakukan pemerintah serta warga AS.. Juga masih menunggu data berapa poly perusahaan serta orang Indonesia yg ''menabung'' - kan uangnya pada forum-forum investment banking yg kini lagi pada kesulitan itu. Sebesar tabungan itulah Indonesia akan terseret ke dalamnya. Rasanya tidak banyak, sehingga pengaruhnya tidak akan sebanyak pengaruhnya dalam Singapura, Hongkong, atau Tiongkok.. Singapura serta Hongkong terpengaruh akbar karena 2 negara itu sebagai galat satu pusat beroperasinya raksasa-raksasa keuangan global. Sedangkan Tiongkok akan terpengaruh lantaran daya beli masyarakat AS akan sangat menurun, yang berarti banyak barang buatan Tiongkok yg tidak mampu dikirim secara akbar-besaran ke sana.