REGISTRASI PUPNS DIPERPANJANG HINGGA 31 JANUARI 2018

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kesempatan kepada PNS yang belum sempat mengikuti registrasi serta pendataan PNS (PUPNS) dalam ketika periode yang sudah ditetapkan sebelumnya buat mengikuti registrasi PUPNS susulan. Ada sekitar 106,038 PNS yang belum mengikuti PUPNS dalam kesempatan pertama yg berakhir pada 31 Desember 2015. Perpanjangan waktu PUPNS ini mempunyai syarat yaitu harus ada surat permohonan pendaftaran susulan menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Kepala BKN beserta alasan nir melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.







Registrasi  serta pendataan ulang PNS (PUPNS) susulan ini diberi batas saat sampai 31 Desember 2016. Selain itu pada wilayah yang belum menuntaskan verifikasi level 1 serta level dua juga sama diberikan perpanjangan saat sampai 31 Desember 2016. Sedangkan bagi PNS yg telah melaksanakan pendaftaran namun belum menyelesaikan pengisian formulir PUPNS diberi saat hingga 17 januari 2016. 

Apabila sampai batas saat yang dipengaruhi PNS yg bersangkutan belum jua mendaftar serta mengisi e-PUPNS maka dinyatakan nir berstatus menjadi PNS serta dihapus dari data PNS nasional pada BKN.

WAKTU PENDAFTARAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL PUPNS DIPERPANJANG HINGGA PEBRUARI 2018

Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS yang belum merampungkan proses pendaftaran ulang PNS (e-PUPNS), ketika pelaksanaannya diperpanjang sampai Pebruari tahun 2016. Hal ini dikatakan sang Kepala BKN kepada harian Online JPNN, Rabu (21-10-2015), “Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan aturan, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga seluruh PNS mampu tercover datanya,”.

Dia menegaskan bahwa e-PUPNS harus dilaksanakan oleh seluruh PNS. Tetapi diakui bahwa terjadi hambatan pada lapangan sebagai akibatnya banyak PNS yang kesulitan buat melakukan pendaftaran atau mengisi data pada e-pupns, sebagai akibatnya PNS menjadi risi tak sanggup mengikuti PUPNS. Oleh sebab itu BKN merogoh tindakan memperpanjang saat registrasi guna mengakomodir PNS belum mendaftar atau kesulitan pada menuntaskan input data di PUPNS.

Adanya kebijakan ini tentu sebagai angin segar bagi PNS, serta semoga saja selain waktunya yang diperpanjang,  infrastrukturnya jua diperbaiki lantaran keliru satu hambatan terbesar pupns adalah keterbatasan server pupns yang tidak mampu diakses oleh semua PNS pada waktu yg bersamaan.

Sementara itu, Menperpan RB Yuddy Chrisnadi jua bakal mengeluarkan kebijakan buat memperlonggar masa pengisisan data PNS  pada e-pupns. Yuddy menyampaikan program PUPNS adalah kebiajakan Kementerian PAN-RB. “Tetapi teknis pelaksanaannya aku mandatkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara, red),” katanya dalam gambaran satu tahun Kabine Kerja di Jakarta kemarin.yuddy mengatakan program PUPNS ini homogen sensus syarat riil PNS pada lapangan.
Update terbaru ; Berdasarkan pemberitahuan resmi yg disiarkan pada //pupns.bkn.go.id/ ternyata sampai saat ini BKN selaku penyelenggara PUPNS belum merogoh kebijakan mengenai adanya perpanjangan waktu pelaksanaan e-PUPNS. Dikutip dari halaman pupns,bkn.go.id pada lepas 23-10-2015 disana terdapat pemberitaan yg berbunyi ""Jadwal ePUPNS 2015 sampai ketika ini masih sesuai menggunakan Perka BKN No. 19 Th. 2015 tentang ePUPNS yaitu hingga akhir Desember 2015, sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut berdasarkan Kepala BKN"

MENGECEK DATA PUPNS YANG TELAH TERKIRIM


Sebagaimana telah dijelaskan dalam Buku Panduan e-PUPNS, formulir e-PUPNS yang sudah terkirim akan diverifikasi secara berjenjang dimulai dari pembuktian level 1 oleh petugas verifikasi level 1 pada SKPD, pembuktian level dua (BKD), verifikasi level 3 (BKN Kanreg) serta pembuktian level 4 (BKN). Jika semua data yang terkirim lolos verifikasi level 1 hingga 4 barulah lalu data usulan perubahan akan masuk ke data base BKN. 

Jika data pengisian data e-pupns telah terselesaikan serta berhasil dikirim, bukan berarti pekerjaan kita  sudah terselesaikan. Tugas kita selanjutnya merupakan mengecek  status verifikasi formulir e-pupns. Mengapa perlu dicek?, Lantaran, jika terdapat data yg salah atau nir sesuai dengan bukti fisik dokumen yg terdapat maka petugas verifikator akan menurunkan status e-pupns PNS bersangkutan supaya data mampu diperbaiki. Jadi jangan harap bila ada data yg galat petugas verifikator akan memperbaikinya, lantaran mereka nir mempunyai akses buat itu. Apabila hal tadi terjadi maka PNS yang bersangkutan atau operator sendiri yg harus memperbaikinya.

Untuk mengecek status verifikasi kita wajib masuk ke sistem //pupns.bkn.go.id/ dengan akun dan kode registrasi yang kita miliki. Proses serta tata cara masuk sama seperti proses masuk waktu kita akan mengisi e-pupns. Hanya saja, apabila data telah terkirim kita nir mampu merubah data yang ada kecuali kita minta turun status atau petugas verifikator yg berinisiatif menurunkan status kita karena terdapat data yang perlu diperbaiki. 

Seperti inilah penampilan formulir e-pupns yg sudah diverifikasi oleh petugas verifikasi level 1.

Formulie e-PUPNS yg harus melewati verifikasi 4 tahap merupakan Data Utama dan Data Posisi. Sedangkan Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter dan Data Stakeholder hanya diverifikasi di SKPD serta BKD setempat. 
Oleh karenanya apabila data e-pupns belum lolos seluruh tahapan verifikasi maka kita wajib senantiasa mengecek data kita pada situs pupns.bkn.go.id.

SOLUSI MASALAH EPUPNS BELUM SIMPAN/PERIKSA SEMUA TAB

Pernahkah andamengalami hal seperti pada atas? Ketika seluruh data telah beres dan tinggaldikirim, ternyata data tidak mau terkirim. Selalu saja ada kotak dialog `BelumSimpan/Periksa Semua Tab`. Padahal seluruh data telah disimpan serta seluruh tabtelah diperiksa.

Apabila andamengalami masalah tadi, maka ikutilah langkah-langkah berikut ;
1.jika anda masih berada dilaman e-pupns klik tombol log out
2.login pulang ke sisteme-pupns
3.klik semua tab dimulai DataUtama-Data Posisi-Data Riwayat ( golongan, pendidikan, diklat struktural,diklat Fungsional,  jabatan,  famili), Data Pengajar, Data Dokter danStakeholder. Klik / buka semua tab jangan hingga terlewat.
4.klik tombol kirim dansetelah data terkirim ingat print out laporan pengiriman data denganmengklik tombol cetak di sebelah tombol kirim.
5.jika usaha pertama gagal,ulangi lagi langkah di atas hingga data e-pupns sukses terkirim ( karenaberdasarkan pengalaman, adakalanya harus beberapa kali melakukan langkah tersebutbaru data terkirim atau kalau masih belum bisa, kirim data diwaktu jam tidakterlalu sibuk)
6.setelah data terkirimpantau terus status verifikasinya menggunakan cara log in misalnya biasa untukmemantau bila ada data yang salah serta data kita diturunkan kembali statusnya.jika terjadi hal tadi kita secepatnya wajib memperbaiki data sesuai yangdiminta petugas verifikasi dan segera mungkin mengirimkan data ke verifikatorlevel 1.

Perlu juga diketahui bahwa data e-pupns yangdiverifikasi melalui 4 termin/level adalah data yang berada di Data Utama danData Posisi. Sedangkan Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter, diverifikasi hanyadi tingkat SKPD.

Inilah penampilan data e-pupns yang telah diverifikasi di level 1;


CARA PENGISIAN RIWAYAT PENDIDIKAN DI EPUPNS

Sebelum mengisi Riwayat Pendidikan, persiapkan terlebih dahulu ijazah anda dimulai berdasarkan Sekolah Dasar sampai ijazah terakhir yang tercantum pada dalam SK. Bila semua sudah terkumpul maka mulailah memasukan riwayat pendidikan pada e-pupns. Adapun tata cara pengisian riwayat pendidikan merupakan sebagai berikut :
1. Buka laman situs  e-pupns di //epupns.bkn.go.id/login . Klik login dengan No Registrasi dan Kata Kunci milik anda dan sehabis masuk klik tab Data Riwayat, klik Pendidikan.
2. Disana akan tampil riwayat pendidikan anda yg bersumber menurut data base BKN. Klik ubah bila data yg sudah terdapat ingin diubah atau ditambah datanya karena masih ada yg kosong. Untuk riwayat pendidikan yg belum terdapat klik tambah.

3. Isilah form tambah data dengan melihat ijazah yang dimiliki.
  • Untuk mengisi Pendidikan (1), tulis istilah kunci pendidikan anda, misal SD` sebagai akibatnya nanti ada data autocomplit pada bawah kolom. Pilih nama pendidikan yang sinkron. (pemilihan nama sekolah wajib mengambil menurut data autocomplit yg muncul, lantaran jikalau tidak kemungkinan data nanti tidak dapat disimpan). Jangan lupa isi lepas lulus dan tahun lulus sinkron ijazah (2). Klik kotak `pendidikan pengangkatan sebagai CPNS` apabila riwayat pendidikan yang sedang dimasukan adalah riwayat pendidikan yang digunakan waktu pendaftaran CPNS.
  • Isi nomor ijazah (3) dengan melihat pada ijazah anda
  • Tulis nama lokasi sekolah menggunakan nama kabupaten dimana sekolah berada (4). Nama sekolah juga diambil berdasarkan data autocomplit. Ketikan kata kunci nama kabupaten anda sebagai akibatnya mucul nama kabupaten anda.
  • Isi nama sekolah dengan mengambil data dari autocomplit yang ada. Bila data autocomplit nir timbul tulis nama sekolah secara manual (Terutama buat nama SD sampai SLTA, banyak nama sekolah yg nir terdapat karena kemungkinan nama sekolah sudah ganti). Tetapi buat nama sekolah D2/D3  dan nama sekolah buat perguruan tinggi  harus diambil menurut data autocomplit, lantaran bila nir nama sekolah nir tersimpan.
  • Isi gelar sinkron gelar pada ijazah (6)
  • Contreng kolom no 7 jika riwayat pendidikan yg dimasukan merupakan pendidikan terakhir yang tercantum pada SK Pangkat Terakhir.

4. Klik simpan jika riwayat pendidikan telah selesai diisi.
5. Untuk riwayat pendidikan terakhir harus sinkron menggunakan Sk Kenaikan pangkat terakhir. Misal kalau pada pangkat terakhri pendidikan yg diakui baru D 2 maka hanya hingga D2 saja yang dimasukan pada riwayat pendidikan meskipun kita memiliki ijazah S 1.
Demikian rapikan cara pengisian riwayat pendidikan di e-pupns, dan untuk hal-hal yg lebih tekhnis tanyakan ke BKD di mana anda berada.

TURUN STATUS DAN MENGIRIM KEMBALI DATA EPUPNS

Ini adalah pengalaman yang mendebarkan dan bikin stress. Pada hari kamis lepas 02-10-2015 data e-PUPNS pengajar-pengajar di SD kami sudah selesai dientri.  Tinggal  mengirimkan data serta berkas bukti fisik ke SKPD. Proses pengiriman data berjalan lancar, namun ternyata sehabis data terkirim ada satu data yang terlupa sebagai akibatnya diputuskan buat meminta petugas verifikator level 1 yg posisinya berada pada Kantor UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan buat menurunkan status e-pupns pengajar-pengajar pada SD kami supaya data bisa diedit pulang.

Proses Turun Status berjalan lancar serta data yg belum masuk dientrikan balik ke akun masing-masing guru. Tinggal mengirim ulang data serta ternyata sesudah mengklik tombol kirim, data nir terkirim.  Entah apa penyebabnya. Tiap-tiap mengklik tombol kirim selalu ada tulisan `Belum Simpan/Periksa Semua tab. Kemudian aku membuka semua tab kecuali Tab Riwayat Diklat Struktural serta Data Dokter lantaran memang ke 2 tab tersebut tidak diisi. Semua tombol simpan di tiap tab pada klik. Setelah selesai dicoba pulang buat mengirim pulang dan ........gagal. Muncul goresan pena `Belum Simpan/Periksa Semua tab.

Betapa paniknya pikiran aku . Ada rasa sesal dihati telah meminta petugas verifikator level 1 buat `Turun Status` dan ternyata sekarang e-pupns pengajar-guru Sekolah Dasar kami bermasalah. Terbayang kami dipecat  sang BKN lantaran nir mengisi data PUPNS . Belum lagi nanti sahabat-sahabat menyalahkan saya atas masalah ini. Bertanya ke sana kemari hasilnya sama, `coba periksa semua data barangkali terdapat data yang belum tersimpan`. Sudah saya coba berkali-kali dan hasilnya tetap sama. Akhirnya saya menyerah.

Beberapa jam lalu  saya coba pulang mengirim data. Secara tidak sadar saya mengklik semua tab tidak terkecuali Tab  Riwayat Struktural dan Data Dokter. Klik kirim dan.................................berhasil. Alhamdulillah.........................data berhasil terkirim serta   gampang-mudahan saja pengisian formulirnya benar serta walaupun ada yg keliru semoga saja bisa diperbaiki pulang. Setelah dipikir ternyata kegagalan mengirimkan data merupakan lantaran nir semua tab saya klik/buka. 

Jadi kesimpulannya, sesudah turun status, syarat sistem e-pupns sangat sensitif. Bila sebelumnya nir mengharuskan semua tab dibuka sebelum pengiriman data, sesudah proses `Turun Status` ternyata seluruh tab wajib dibuka/diklik agar proses mengirim data lancar. Ada-terdapat saja...................................................................................




CARA PENGISIAN DATA GURU DI EPUPNS

Untuk mengisi data guru persiapkan SK CPNS dan SK Mutasi bila PNS yang bersangkutan sudah berpindah tempat tugas. Adapun rapikan cara pengisian Data Guru adalah sebagai berikut :
1. Log in ke sistem e-pupns. Setelah berhasil masuk klik menu  `Data Pengajar` dan klik tambah.

2. Isi Nama Sekolah Induk /SATMINGKAL menggunakan mengetikan nama sekolah di kolom tersedia. (Gunakan nama sekolah yg baru bila sekolah sudah mengalami perubahan) Secara otomatis sistem akan mendeteksi nama sekolah yg dimasukan dan di bawah kolom akan ada nama sekolah kita. Klik nama sekolah yang timbul. Bila ada tulisan ` Nama Sekolah Tidak ditemukan`, coba tulis kembali nama sekolah anda dengan metode yang lain. Misal jika `SMPN 1 Cipaku` tidak terdeteksi sistem, coba ganti tulisannya dengan menulis `Sekolah Menengah pertama Negeri 1 Cipaku. Jika masih nir ditemukan coba jua menulis menggunakan alfabet besar semua. Dan apabila sekolah kita masih nir ditemukan, klik saja tanda tanya merah serta kirim pengaduan ke helpdesk e-pupns.
3. Isi jua nama sekolah mengajar dengan cara metode yang sama dengan no dua.
4. Klik kolom ketua sekolah jika waktu anda bertugas di sekolah tadi telah menjadi kepala sekolah.
5. Isi Bidang Studi dan Mata Pelajaran dengan memilih berdasarkan data yg terdapat pada sistem (bidang studi dan mata pelajaran tidak akan timbul jika pengisian nama sekolah galat/ nama sekolah nir terdeteksi sistem)
6. Isi TMT pada sekolah tadi dengan melihat SK CPNS buat data awal  serta  SK Mutasi buat data riwayat guru selanjutnya.
7. Klik simpan apabila sudah terselesaikan mengisi
8. Klik tambah untuk menambah data riwayat pengajar selanjutnya sebagai akibatnya sampai data riwayat terakhir anda mengajar.
Seperti inilah penampilan riwayat mengajar guru bila semua dat sudah dimasukan

CARA PENGISIAN RIWAYAT GOLONGAN DI EPUPNS

Sebelum mengisi data pada riwayat golongan , persiapkan terlebih dahulu SK CPNS dan SK Kenaikan pangkat anda menurut awal hingga akhir.
Adapun tata cara pengisian riwayat golongan adalah menjadi berikut :
1. Login ke //epupns.bkn.go.id/  Klik Data Riwayat Klik Golongan.
2. Bila ingin memperbaiki data golongan yang sudah terdapat klik ubah. Jika ingin menambah riwayat golongan klik tambah.

3. Data awal yg wajib dimasukan adalah golongan ketika pertama kali anda diangkat jadi CPNS. Jadi pakai SK CPNS menjadi acuannya. 
  • Masukan Golongan dengan cara mengklik panah di sebelah kanan kolom golongan. Pilih golongan sesuai SK CPNS anda
  • Isi masa kerja golongan sesuai yang tertera di SK CPNS
  • Isi nomor SK, lepas SK dan TMT Golongan  menggunakan melihat di SK CPNS
  • Isi Nomor BKN serta lepas BKN jika terdapat ( Untuk SK CPNS serta SK Kenaikan Pangkat yang dimuntahkan sebelum Otda umumnya tidak ada angka BKN. Baru Setelah OTDA terdapat Nomor BKNnya). Contoh Nomor BKN di SK II c ;


































  • Isi Jenis KP menggunakan mengklik panah pada sebelah kanan kotak. Untuk golongan awal CPNS pilih `Gol. Dari pengadaan CPNS/PNS`.
  • Klik simpan.
4. Teruskan dengan memasukan riwayat golongan selanjutnya yg bersumber berdasarkan SK Kenaikan Pangkat secara berurutan menggunakan mengklik tambah..
  • Untuk SK PNS menggunakan golongan yang masih sama menggunakan CPNS nir usah dimasukan. Langsung saja ke SK kenaikan pangkat berikutnya ( Misal kalau CPNSnya II a maka lanjutkan ke II b dengan melihat SK kenaikan pangkat II b)
  • Untuk pilihan promosi pilih sinkron dengan pilihan promosi anda. Untuk PNS fungsional (misalnya guru, tenaga kesehatan, ppl dll)pilih kenaikan pangkat pilihan (fungsional tertentu) atau kenaikan pangkat pilihan (penyesuaian ijazah).
5. Klik simpan tiap terselesaikan memasukan data riwayat golongan.

6. Untuk riwayat jabatan prosesnya juga hampir sama. Klik Jabatan pada pilihan menu bar sebelah kanan, pilih ubah apabila akan membarui data yang ada atau tambah apabila ingin menambah data riwayat jabatan.
  • Untuk riwayat jabatan, data awal diambil menurut SK pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional atau SK Jabatan Fungsional (bagi PNS TMT 2008 ke atas). Untuk PNS TMT 2008 ke bawah data awal diambil dari data SK PNS.
  • Isi jenis jabatan sesuai jenis kepegawaian PNS bersangkutan.
  • Isi unit organisasi  serta nama unit organisasi loka PNS bekerja. Nama unit organisasi didapat dengan mengklik kolom yang berisi tulisan cari unor. Bila unit organisasi nir terdapat, klik pertanda tanya merah serta masukan pengaduan ke helpdesk pupns.
  • Isi nama jabatan sinkron yg tertera pada SK Kenaikan Pangkat. Misal untuk guru dengan gol. II a nama jabatannya `Pengajar Pratama~
  • Isi TMT jabatan, tgl SK serta No SK  menggunakan berpedoman pada SK Kenaikan Pangkat/Jabatan ( Dalam mengisi TMT jabatan ada dua pendapat, terdapat yang berpatokan dalam Lampiran Pak yg umumnya TMTnya mundur 3 bulan - apabila TMT gol 01 0ktober TMT pangkatnya 01 Juli-, terdapat yg disamakan menggunakan TMT golongan. Untuk hal tehnis ini tanyakan ke BKD wilayah setempat)
  • Bila sudah selesai klik simpan.
  • Kemudian klik tambah buat menambahkan riwayat jabatan berikutnya hingga jabatan terakhir.




MENAMBAH NAMA SUAMI/ISTRI PADA RIWAYAT KELUARGA

Bagi PNS yg pernah menikah lebih dari satu kali  diharuskan buat menambahkan nama suami/istri terdahulu sebelum suami yang sekarang ke pada riwayat keluarga sub riwayat suami/istri, terutama jika berdasarkan suami/istri terdahulu memiliki anak. Ini penting lantaran pada data riwayat anak ada pilihan nama ayah/ibu berdasarkan anak tersebut.


Bila data riwayat suami/istri masih kosong maka kita tinggal klik tombol tambah pada sebelah kiri bawah lalu masukan data suami/istri pertama PNS tadi . Setelah selesai klik simpan serta kemudian klik tambah lagi untuk memasukan nama suami/istri selanjutnya.
Jika di data riwayat suami istri sudah tercantum nama suami/istri terakhir maka buat menambahkan nama suami/istri pertama nir sanggup melalui proses seperti pada atas dengan mengklik tombol tambah, melainkan dengan mengklik tombol ubah yang ada pada sebelah kanan nama suami/istri yang sudah ada.

Ganti nama suami / istri yg terdapat dengan nama suami/istri pertama serta ubah jua data lainnya. Jika suami/ istri pertama tewas isi tanggal mangkat serta no akta meningalnya, apabila cerai isi lepas cerai serta angka akta cerainya. Setelah terselesaikan klik simpan serta selanjutnya klik tambah buat memasukan nama suami/istri selanjutnya.