WAKTU PENDAFTARAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL PUPNS DIPERPANJANG HINGGA PEBRUARI 2018

Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS yang belum merampungkan proses pendaftaran ulang PNS (e-PUPNS), ketika pelaksanaannya diperpanjang sampai Pebruari tahun 2016. Hal ini dikatakan sang Kepala BKN kepada harian Online JPNN, Rabu (21-10-2015), “Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan aturan, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga seluruh PNS mampu tercover datanya,”.

Dia menegaskan bahwa e-PUPNS harus dilaksanakan oleh seluruh PNS. Tetapi diakui bahwa terjadi hambatan pada lapangan sebagai akibatnya banyak PNS yang kesulitan buat melakukan pendaftaran atau mengisi data pada e-pupns, sebagai akibatnya PNS menjadi risi tak sanggup mengikuti PUPNS. Oleh sebab itu BKN merogoh tindakan memperpanjang saat registrasi guna mengakomodir PNS belum mendaftar atau kesulitan pada menuntaskan input data di PUPNS.

Adanya kebijakan ini tentu sebagai angin segar bagi PNS, serta semoga saja selain waktunya yang diperpanjang,  infrastrukturnya jua diperbaiki lantaran keliru satu hambatan terbesar pupns adalah keterbatasan server pupns yang tidak mampu diakses oleh semua PNS pada waktu yg bersamaan.

Sementara itu, Menperpan RB Yuddy Chrisnadi jua bakal mengeluarkan kebijakan buat memperlonggar masa pengisisan data PNS  pada e-pupns. Yuddy menyampaikan program PUPNS adalah kebiajakan Kementerian PAN-RB. “Tetapi teknis pelaksanaannya aku mandatkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara, red),” katanya dalam gambaran satu tahun Kabine Kerja di Jakarta kemarin.yuddy mengatakan program PUPNS ini homogen sensus syarat riil PNS pada lapangan.
Update terbaru ; Berdasarkan pemberitahuan resmi yg disiarkan pada //pupns.bkn.go.id/ ternyata sampai saat ini BKN selaku penyelenggara PUPNS belum merogoh kebijakan mengenai adanya perpanjangan waktu pelaksanaan e-PUPNS. Dikutip dari halaman pupns,bkn.go.id pada lepas 23-10-2015 disana terdapat pemberitaan yg berbunyi ""Jadwal ePUPNS 2015 sampai ketika ini masih sesuai menggunakan Perka BKN No. 19 Th. 2015 tentang ePUPNS yaitu hingga akhir Desember 2015, sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut berdasarkan Kepala BKN"

Comments