REGISTRASI PUPNS DIPERPANJANG HINGGA 31 JANUARI 2018
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kesempatan kepada PNS yang belum sempat mengikuti registrasi serta pendataan PNS (PUPNS) dalam ketika periode yang sudah ditetapkan sebelumnya buat mengikuti registrasi PUPNS susulan. Ada sekitar 106,038 PNS yang belum mengikuti PUPNS dalam kesempatan pertama yg berakhir pada 31 Desember 2015. Perpanjangan waktu PUPNS ini mempunyai syarat yaitu harus ada surat permohonan pendaftaran susulan menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Kepala BKN beserta alasan nir melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.
Registrasi serta pendataan ulang PNS (PUPNS) susulan ini diberi batas saat sampai 31 Desember 2016. Selain itu pada wilayah yang belum menuntaskan verifikasi level 1 serta level dua juga sama diberikan perpanjangan saat sampai 31 Desember 2016. Sedangkan bagi PNS yg telah melaksanakan pendaftaran namun belum menyelesaikan pengisian formulir PUPNS diberi saat hingga 17 januari 2016.
Apabila sampai batas saat yang dipengaruhi PNS yg bersangkutan belum jua mendaftar serta mengisi e-PUPNS maka dinyatakan nir berstatus menjadi PNS serta dihapus dari data PNS nasional pada BKN.
Comments
Post a Comment