MENGECEK DATA PUPNS YANG TELAH TERKIRIM


Sebagaimana telah dijelaskan dalam Buku Panduan e-PUPNS, formulir e-PUPNS yang sudah terkirim akan diverifikasi secara berjenjang dimulai dari pembuktian level 1 oleh petugas verifikasi level 1 pada SKPD, pembuktian level dua (BKD), verifikasi level 3 (BKN Kanreg) serta pembuktian level 4 (BKN). Jika semua data yang terkirim lolos verifikasi level 1 hingga 4 barulah lalu data usulan perubahan akan masuk ke data base BKN. 

Jika data pengisian data e-pupns telah terselesaikan serta berhasil dikirim, bukan berarti pekerjaan kita  sudah terselesaikan. Tugas kita selanjutnya merupakan mengecek  status verifikasi formulir e-pupns. Mengapa perlu dicek?, Lantaran, jika terdapat data yg salah atau nir sesuai dengan bukti fisik dokumen yg terdapat maka petugas verifikator akan menurunkan status e-pupns PNS bersangkutan supaya data mampu diperbaiki. Jadi jangan harap bila ada data yg galat petugas verifikator akan memperbaikinya, lantaran mereka nir mempunyai akses buat itu. Apabila hal tadi terjadi maka PNS yang bersangkutan atau operator sendiri yg harus memperbaikinya.

Untuk mengecek status verifikasi kita wajib masuk ke sistem //pupns.bkn.go.id/ dengan akun dan kode registrasi yang kita miliki. Proses serta tata cara masuk sama seperti proses masuk waktu kita akan mengisi e-pupns. Hanya saja, apabila data telah terkirim kita nir mampu merubah data yang ada kecuali kita minta turun status atau petugas verifikator yg berinisiatif menurunkan status kita karena terdapat data yang perlu diperbaiki. 

Seperti inilah penampilan formulir e-pupns yg sudah diverifikasi oleh petugas verifikasi level 1.

Formulie e-PUPNS yg harus melewati verifikasi 4 tahap merupakan Data Utama dan Data Posisi. Sedangkan Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter dan Data Stakeholder hanya diverifikasi di SKPD serta BKD setempat. 
Oleh karenanya apabila data e-pupns belum lolos seluruh tahapan verifikasi maka kita wajib senantiasa mengecek data kita pada situs pupns.bkn.go.id.

CARA PENGISIAN FORMULIR EPUPNS

Pengisian formulir e-PUPNS bisa dilaksanakan bila Tanda Bukti Pendaftaran telah diserahkan ke instansi yang mengurus bidang kepegawaian pada daerah  dan lalu pendaftaran disetujui sang verifikator yang pada tunjuk dan diberi mandat sang Badan kepegawaian Daerah setempat. Adapun rapikan cara penyerahan indikasi bukti registrasi dan bukti fisik yg wajib diserahkan dipengaruhi oleh pengelola PUPNS di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.


Perlu diingat    data yg dimasukan pada formulir e-PUPNS harus sahih dan sinkron dengan bukti fisik yang terdapat. Ini ditimbulkan karenadata yang terkirim tidak bisa diubah pulang tanpa ada persetujuan verifikator. Jika data telah terlanjur terkirim serta terdapat kesalahan  maka harus mengajukan permohonan ke verifikator buat membatalkan kiriman tadi atau istilahnya turun status dan selesainya terdapat pembatalan barulah PNS yang bersangkutan bisa balik mengedit datanya. Oleh karena itu  ketika mengisi formulir, jangan dulu mengklik tombol kirim sebelum kita konfiden akan kebenaran data yg dimasukan.


Satu lagi yg mesti jadi perhatian. E-PUPNS ini sangat krusial bagi seseorang PNS lantaran apabila tidak mengikuti pengisian e-pupns maka status kepegawaian seorang PNS bakal di anulir. Tetapi sayangnya sosialisai tentang rapikan cara pengisian data e-PUPNS sangatlah kurang. Oleh sebab itu poly PNS yg takut serta bingung mengisi formulir e-PUPNS karena takut data yg dimasukan keliru. Solusinya adalah isilah data-data yg jelas dulu serta untuk  data yg kurang dimengerti tinggalkan dulu sambil mencari tahu kepada fihak yang berwenang misalnya verifikator level 1 atau BKD setempat. . Jadi tidak usah terburu-buru buat menuntaskan formulir e-pupns jika masih poly isian data yang membingungkan.

Adapun cara pengisian formulir e-PUPNS merupakan menjadi berikut :

  1. Masuk Ke //pupns.bkn.go.id/ . Kemudian Klik menu` Login` yg berada di sudut kanan atas situs.
  2. Masukan Nomor Registrasi yang dulu diperoleh saat registrasi serta Kata Kunci yang dulu dibuat waktu pendaftaran  kemudian klik tombol `Login`PNS 
  3. Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab buat form Data PNS. Data yg ditampilkan merupakan data pembanding yang bersumber berdasarkan database BKN. Ada 6 tab yg ditampilkan secara berderet berdasarkan kiri ke kanan  yaitu : Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat, Data Pengajar, Data Dokter, serta Stakeholder. Ketika baru masuk kita otomatis berada pada tab ~Data Utama~.
  4. Dalam tab Data Utama ditampilkan data PNS dimulai berdasarkan NIP baru hingga nomor Karpeg. Cek seluruh data dengan teliti dan buat data yg tidak sesuai atau masih ada kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, klik tombol [X] kemudian kolom isian buat data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sinkron menggunakan berkas pendukung.
  5. Setelah data pada Tab `Data Utama ` pada cek dan diperbaiki kesalahannya klik tombol simpan pada kiri sebelah bawah.seperti inilah tampilan data primer yg sudah diperbaiki;

  6. Selanjutnya klik  tab ~Data Posisi~. 
  7. Di Tab `Data Posisi` ditampilkan Instansi Induk. Lokasi Kerja, Satuan Kerja sampai Verifikator Level 1. Cek semua data dan perbaiki data yang tidak sesuai ( Di tab Data posisi hanya empat data saja yg bisa eksklusif diperbaiki di sini. Yang lainnya diperbaiki nanti di Tab `Data Riwayat~ . Bila sudah pada cek dan diperbaiki seluruh datanya, klik tombol simpan di pojok bawah sebelah kiri.
  8. Klik tab `Data Riwayat~. Di Tab `Data Riwayat  ini mempunyai Sub Tab diantaranya ; Golongan, Pendidikan, Diklat Struktural, Diklat Fungsional , Jabatan dan Keluarga. Ketika mengklik tab `Data Riwayat` otomatis akan berada di sub tab `golongan`. Di Riwayat golongan, masukan semua riwat golongan anda semenjak mulai CPNS sampai golongan terakhir waktu ini.  Isi satu persatu jangan sampai terlewat dengan cara mengklik ubah apabila ingin mengganti atau melengkapi data yg sudah terdapat dan klik tambah buat menambah data yg belum ada. Jika selesai mengisi data klik simpan.

  9. Setelah riwayat golongan terselesaikan diisi kemudian lanjutkan ke sub tab  Pendidikan, Diklat Struktural ( bagi PNS Struktural), Diklat Fungsional ( bagi PNS Fungsional), Jabatan serta Keluarga. Setiap terselesaikan mengisi  data klik tombol simpan.
  10. Setelah selesai tab ` Data Riwayat` dengan sub tab dan sub-sub tabnya, lanjutkan ke tab ` Data Pengajar ` apabila anda seorang pengajar. Isi riwayat mengajar anda semenjak mulai CPNS hingga kini ( Jika semenjak CPNS sampai kini tidak berpindah tempat tugas, data riwayat hanya diisi satu kali. Tapi jika anda berpindah loka tugas beberapa kali, tulis semuanya dengan TMT melihat berdasarkan SK Mutasi).
    Klik simpan bila data sudah diisi atau diperbaiki.
  11. Bila anda seorang dokter klik tab `Data Dokter `.
  12. Terakhir klik tab ` Stakeholder`. Isi tab Stakeholder sesuai data yang terdapat serta ingat klik tombol simpan  setelah terselesaikan memasukan data.
  13. Selesailah pengisian data e-PUPNS. Sebelum anda mengirim data, usahakan (bahkan ini wajib ) cek pulang semua data dengan membuka seluruh tab dari awal yaitu tab `Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter, dan Stakeholder. Buka seluruh tab, sub tab dan sub-sub tab jangan terlewat. Lihat data-datanya, apakah semua data sudah sahih atau belum? Lihat jua jika-jika terdapat data yg tidak tersimpan karena lupa mengkil tombol simpan. Kalau sudah merasa konfiden seluruh data yg dimasukan benar dan tidak terdapat data yg masih kosong maka klik tombol kirim yg berada pada kanan atas situs e-pupns. Kalau belum konfiden atau ada data yg belum masuk maka tunda saja dulu pekerjaannya dengan mengklik log out pada kanan atas. Penyelesaian pengisian data serta pengiriman data mampu dilakukan lain saat.
Catatan : Apabila mengalami kesulitan pada pengisian e-pupns selalu hubungi verifikator level 1 atau BKD setempat. Untuk lebih jelasnya tatacara apengisian e-pupns dapat dipelajari pada Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) yang dapat didownload //www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2015/08/kitab -petunjuk-epupns-user.pdf

Baca Juga :

Menambah Nama Suami/Istri ke Data Riwayat Keluarga
Cara Pengisian Riwayat Golongan serta Riwayat jabatan
Cara Pengisian Data Guru