MENAMBAH NAMA SUAMI/ISTRI PADA RIWAYAT KELUARGA
Bagi PNS yg pernah menikah lebih dari satu kali diharuskan buat menambahkan nama suami/istri terdahulu sebelum suami yang sekarang ke pada riwayat keluarga sub riwayat suami/istri, terutama jika berdasarkan suami/istri terdahulu memiliki anak. Ini penting lantaran pada data riwayat anak ada pilihan nama ayah/ibu berdasarkan anak tersebut.
Bila data riwayat suami/istri masih kosong maka kita tinggal klik tombol tambah pada sebelah kiri bawah lalu masukan data suami/istri pertama PNS tadi . Setelah selesai klik simpan serta kemudian klik tambah lagi untuk memasukan nama suami/istri selanjutnya.
Jika di data riwayat suami istri sudah tercantum nama suami/istri terakhir maka buat menambahkan nama suami/istri pertama nir sanggup melalui proses seperti pada atas dengan mengklik tombol tambah, melainkan dengan mengklik tombol ubah yang ada pada sebelah kanan nama suami/istri yang sudah ada.
Ganti nama suami / istri yg terdapat dengan nama suami/istri pertama serta ubah jua data lainnya. Jika suami/ istri pertama tewas isi tanggal mangkat serta no akta meningalnya, apabila cerai isi lepas cerai serta angka akta cerainya. Setelah terselesaikan klik simpan serta selanjutnya klik tambah buat memasukan nama suami/istri selanjutnya.
Comments
Post a Comment