CARA PENGISIAN RIWAYAT PENDIDIKAN DI EPUPNS

Sebelum mengisi Riwayat Pendidikan, persiapkan terlebih dahulu ijazah anda dimulai berdasarkan Sekolah Dasar sampai ijazah terakhir yang tercantum pada dalam SK. Bila semua sudah terkumpul maka mulailah memasukan riwayat pendidikan pada e-pupns. Adapun tata cara pengisian riwayat pendidikan merupakan sebagai berikut :
1. Buka laman situs  e-pupns di //epupns.bkn.go.id/login . Klik login dengan No Registrasi dan Kata Kunci milik anda dan sehabis masuk klik tab Data Riwayat, klik Pendidikan.
2. Disana akan tampil riwayat pendidikan anda yg bersumber menurut data base BKN. Klik ubah bila data yg sudah terdapat ingin diubah atau ditambah datanya karena masih ada yg kosong. Untuk riwayat pendidikan yg belum terdapat klik tambah.

3. Isilah form tambah data dengan melihat ijazah yang dimiliki.
  • Untuk mengisi Pendidikan (1), tulis istilah kunci pendidikan anda, misal SD` sebagai akibatnya nanti ada data autocomplit pada bawah kolom. Pilih nama pendidikan yang sinkron. (pemilihan nama sekolah wajib mengambil menurut data autocomplit yg muncul, lantaran jikalau tidak kemungkinan data nanti tidak dapat disimpan). Jangan lupa isi lepas lulus dan tahun lulus sinkron ijazah (2). Klik kotak `pendidikan pengangkatan sebagai CPNS` apabila riwayat pendidikan yang sedang dimasukan adalah riwayat pendidikan yang digunakan waktu pendaftaran CPNS.
  • Isi nomor ijazah (3) dengan melihat pada ijazah anda
  • Tulis nama lokasi sekolah menggunakan nama kabupaten dimana sekolah berada (4). Nama sekolah juga diambil berdasarkan data autocomplit. Ketikan kata kunci nama kabupaten anda sebagai akibatnya mucul nama kabupaten anda.
  • Isi nama sekolah dengan mengambil data dari autocomplit yang ada. Bila data autocomplit nir timbul tulis nama sekolah secara manual (Terutama buat nama SD sampai SLTA, banyak nama sekolah yg nir terdapat karena kemungkinan nama sekolah sudah ganti). Tetapi buat nama sekolah D2/D3  dan nama sekolah buat perguruan tinggi  harus diambil menurut data autocomplit, lantaran bila nir nama sekolah nir tersimpan.
  • Isi gelar sinkron gelar pada ijazah (6)
  • Contreng kolom no 7 jika riwayat pendidikan yg dimasukan merupakan pendidikan terakhir yang tercantum pada SK Pangkat Terakhir.

4. Klik simpan jika riwayat pendidikan telah selesai diisi.
5. Untuk riwayat pendidikan terakhir harus sinkron menggunakan Sk Kenaikan pangkat terakhir. Misal kalau pada pangkat terakhri pendidikan yg diakui baru D 2 maka hanya hingga D2 saja yang dimasukan pada riwayat pendidikan meskipun kita memiliki ijazah S 1.
Demikian rapikan cara pengisian riwayat pendidikan di e-pupns, dan untuk hal-hal yg lebih tekhnis tanyakan ke BKD di mana anda berada.

CARA MENGISI RIWAYAT KARIR GURU/GTK PADA APLIKASI DAPODIK 2018

Pedoman pengisian Riwayat Karir Guru

Pada Riwayat Karir GTK ini bertujuan buat mengetahui TMT (terhitung mulai lepas) pertama kali PTK diangkat sebagai guru serta bepergian karirnya menjadi pengajar, baik disekolah waktu ini maupun disekolah yg lain. PTK yang sudah terselesaikan masa baktinya juga yg masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah waktu ini maupun pada sekolah yg lain).

Pada riwayat karir  ini akan terlihat, di sekolah mana saja pengajar tersebut pernah mengajar ataupun di sekolah mana saja guru tersebut mengajar (contohnya terdapat guru yg mengajar di 2 sekolah sekaligus).

Pada tabel Riwayat Karir ini terdiri berdasarkan beberapa poin yg harus di isi antara lain:
  1. Jenjang Pendidikan; Jenjang pendidikan yang pada ajar, misalanya mengajar di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama,SMA
  2. Jenis Lembaga; Lembaga yang mengangkat sebagai Pengajar (Mendikbud, Kepala Daerah atau yg lainnya)
  3. Status Kepegawaian; Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada forum terkait (CPNS,PNS,Honorer atau yang lainnya)
  4. Jenis PTK; Jenis PTK sesuai menggunakan SK pengangkatan pengajar pada forum terkait. Misalnya diangkat sebagai guru Bimbingan serta Konseling, pengajar kelas atau guru mata pelajaran.
  5. Lembaga Pengangkat; Nama forum yg mengangkat PTK menjadi Pengajar. Apabila lembaga merupakan disdikbud Kabupaten/Kota , diisi menggunakan nama dinas terkait. Apabila sekolah yg mengangkat maka diisi dengan lembaga sekolah terkait.
  6. No SK Kerja; Nomor SK Pengangkatan sebagai Pengajar dalam lembaga terkait.
  7. Tgl SK Kerja; Tanggal SK Pengangkatan menjadi Guru dalam lembaga terkait.
  8. TMT Kerja; Tanggal mulai bertugas menjadi Pengajar dalam lembaga terkait.
  9. TST Kerja; Tanggal akhir tugas menjadi Guru pada lembaga terkait. Kosongkan bila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga terkait.
  10. Tempat Kerja; Nama kota/kabupaten sebagai pengajar pada lembaga terkait. Misalnya Jakarta, Medan, Jayapura,Makasar, Pontianak. Dan sejenisnya.
  11. TTD SK Kerja; Nama Pejabat yg menandatangani SK Pengangkatan PTK menjadi guru pada lembaga terkait.
  12. Mapel Diajarkan; Nama mata pelajaran yang diajarkan PTK menjadi pengajar.
Demikian pedoman cara mengisi Riwayat Karir Guru dalam Aplikasi Dapodik Versi 2017. Semoga bermanfaat serta selamat bekerja, sukses selalu. Terima kasih.........

PANDUAN PENGISIAN RIWAYAT KARIR PTK/GURU PADA APLIKASI DAPODIK

Pengisian Riwayat Karir Guru

Berhubung menu Riwayat Karir ini masih baru muncul pada aplikasi dapodik 2017, sebagai akibatnya masih banyak yg bertanya - tanya tentang cara pengisiannya. Kalau melihat petunjuk dari pedoman pengisian pelaksanaan dapodiknya, mungkin agak sedikit kurang dimengerti, lantaran dilapangan timbul banyak sekali hambatan. Kendala - kendala ini terutama mengenai disparitas persepsi, contohnya saja SK kerja yang dipakai apakah dari CPNS atau PNS atau dari SK Honor.

Pada kesempatan ini, aku akan sedikit cara flEXI tentang panduan pengisian Riwayat Karir Guru dalam Aplikasi Dapodik. 

Pada aplikasi dapodik, kita pilih pilihan menu GTK > Guru > Pilih keliru satu Pengajar yg mau diisi riwayat karirnya. Pada pilihan menu Data Rincian GTK, geser panah ke kanan hingga menemukan menu Riwayat Karir.

Untuk memulai mengisi riwayat karir, kita klik dulu menu "Tambah". Pada pilihan menu tambah riwayat karir akan timbul beberapa form yg harus diisi menjadi berikut:

1. Jenjang pendidikan; Pada form jenjang ini, kita isikan jenjang dimana Guru tadi mengajar. Jika pengajar yang dimaksud mengajar di SMP, maka pilih "SMP / sederajat". Apabila Guru tersebut mengajar di TK, maka pilih "Taman Kanak-kanak/sederajat".

2. Jenis Lembaga; Pada form ini isi dengan Jenis Lembaga yg mengangkat pengajar tersebut, baik itu sebagai energi gaji, CPNS, ataupun PNS. Jika  guru tadi mulai. Apabila guru tersebut sebagai energi gaji sekolah, maka pilihlah "Sekolah", serta apabila guru tersebut mulai kerjanya menurut CPNS maka isi Jenis Lembaganya sinkron SK Tugasnya, apakah Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Provinsi ataupun Kementrian.

3. Status Kepegawaian; Diisi dengan status ketika  Guru tersebut diangkat dalam lembaga terkait. Misalnya terdapat pengajar yang bekerja mulai berdasarkan honorer, maka maka masukanlah SK Honornya, SK CPNSnya, dan SK PNSnya. Maka akan timbul tiga SK menggunakan Status Kepegawainnya berbeda, status sebagai Pengajar Honor, Pengajar CPNS dan Guru PNS.

4. Jenis PTK; Kolom ini diisi menggunakan tugas pengajar dalam sekolah terkait. Misalnya sebagai Guru BP/BK,Pengajar Mata Pelajaran atau Guru TIK atau mungkin saja pertama diangkat adalah menjadi Tenaga Administrasi lalu melimpah menjadi pengajar.

5. Lembaga Pengangkat; Diisi dengan forum yg mengangkat PTK tersebut menjadi pengajar. Misalnya saja kalau pengajar tersebut mulai berdasarkan gaji sekolah, maka forum yang mengangkatnya merupakan sekolah tadi. Atau disdikbud kab/kota atau disdikbud provinsi atau juga kementrian pendidikan dan kebudayaan.

6. Nomor SK Kerja; Diisi dengan nomor surat yg tertera dalam SK terkait.
7. Tgl SK Kerja; Diisi dengan lepas SK tadi dibuat
8. TMT SK Kerja; Tanggal Mulai Tugas sebagai pengajar, TMT ini selalu ada pada SK Kerja tinggal dilihatdan diadaptasi.

9. TST Kerja; Tanggal akhir kerja, misalnya terdapat pengajar yg pernah pindah ke beberapa sekolah, maka kita wajib mencantumkan sampai kapan guru tadi bekerja dalam sekolah terkait.

10. Tempat Kerja; Diisi dengan nama Kab/kota dimana Pengajar tersebut bekerja.
11. TTD SK Kerja; Diisi menggunakan pejabat yg menandatangani SK Kerja tadi, sanggup Disdikbud, bisa juga ketua sekolah (sesuaikan saja dengan SK)
12. Mapel Diajarkan; Mata pelajaran yang diajarkan PTK tadi dalam sekolah terkait. Mungkin saja Mapel yg diajarkan ini berbeda dengan Ijazah PTK tersebut.

Demikian panduan /pedoman pengisian Riwayat Karir Pengajar Pada Aplikasi Dapodik, semoga berguna dan selamat bekerja. Terima kasih....