PANDUAN PENGISIAN RIWAYAT KARIR PTK/GURU PADA APLIKASI DAPODIK

Pengisian Riwayat Karir Guru

Berhubung menu Riwayat Karir ini masih baru muncul pada aplikasi dapodik 2017, sebagai akibatnya masih banyak yg bertanya - tanya tentang cara pengisiannya. Kalau melihat petunjuk dari pedoman pengisian pelaksanaan dapodiknya, mungkin agak sedikit kurang dimengerti, lantaran dilapangan timbul banyak sekali hambatan. Kendala - kendala ini terutama mengenai disparitas persepsi, contohnya saja SK kerja yang dipakai apakah dari CPNS atau PNS atau dari SK Honor.

Pada kesempatan ini, aku akan sedikit cara flEXI tentang panduan pengisian Riwayat Karir Guru dalam Aplikasi Dapodik. 

Pada aplikasi dapodik, kita pilih pilihan menu GTK > Guru > Pilih keliru satu Pengajar yg mau diisi riwayat karirnya. Pada pilihan menu Data Rincian GTK, geser panah ke kanan hingga menemukan menu Riwayat Karir.

Untuk memulai mengisi riwayat karir, kita klik dulu menu "Tambah". Pada pilihan menu tambah riwayat karir akan timbul beberapa form yg harus diisi menjadi berikut:

1. Jenjang pendidikan; Pada form jenjang ini, kita isikan jenjang dimana Guru tadi mengajar. Jika pengajar yang dimaksud mengajar di SMP, maka pilih "SMP / sederajat". Apabila Guru tersebut mengajar di TK, maka pilih "Taman Kanak-kanak/sederajat".

2. Jenis Lembaga; Pada form ini isi dengan Jenis Lembaga yg mengangkat pengajar tersebut, baik itu sebagai energi gaji, CPNS, ataupun PNS. Jika  guru tadi mulai. Apabila guru tersebut sebagai energi gaji sekolah, maka pilihlah "Sekolah", serta apabila guru tersebut mulai kerjanya menurut CPNS maka isi Jenis Lembaganya sinkron SK Tugasnya, apakah Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Provinsi ataupun Kementrian.

3. Status Kepegawaian; Diisi dengan status ketika  Guru tersebut diangkat dalam lembaga terkait. Misalnya terdapat pengajar yang bekerja mulai berdasarkan honorer, maka maka masukanlah SK Honornya, SK CPNSnya, dan SK PNSnya. Maka akan timbul tiga SK menggunakan Status Kepegawainnya berbeda, status sebagai Pengajar Honor, Pengajar CPNS dan Guru PNS.

4. Jenis PTK; Kolom ini diisi menggunakan tugas pengajar dalam sekolah terkait. Misalnya sebagai Guru BP/BK,Pengajar Mata Pelajaran atau Guru TIK atau mungkin saja pertama diangkat adalah menjadi Tenaga Administrasi lalu melimpah menjadi pengajar.

5. Lembaga Pengangkat; Diisi dengan forum yg mengangkat PTK tersebut menjadi pengajar. Misalnya saja kalau pengajar tersebut mulai berdasarkan gaji sekolah, maka forum yang mengangkatnya merupakan sekolah tadi. Atau disdikbud kab/kota atau disdikbud provinsi atau juga kementrian pendidikan dan kebudayaan.

6. Nomor SK Kerja; Diisi dengan nomor surat yg tertera dalam SK terkait.
7. Tgl SK Kerja; Diisi dengan lepas SK tadi dibuat
8. TMT SK Kerja; Tanggal Mulai Tugas sebagai pengajar, TMT ini selalu ada pada SK Kerja tinggal dilihatdan diadaptasi.

9. TST Kerja; Tanggal akhir kerja, misalnya terdapat pengajar yg pernah pindah ke beberapa sekolah, maka kita wajib mencantumkan sampai kapan guru tadi bekerja dalam sekolah terkait.

10. Tempat Kerja; Diisi dengan nama Kab/kota dimana Pengajar tersebut bekerja.
11. TTD SK Kerja; Diisi menggunakan pejabat yg menandatangani SK Kerja tadi, sanggup Disdikbud, bisa juga ketua sekolah (sesuaikan saja dengan SK)
12. Mapel Diajarkan; Mata pelajaran yang diajarkan PTK tadi dalam sekolah terkait. Mungkin saja Mapel yg diajarkan ini berbeda dengan Ijazah PTK tersebut.

Demikian panduan /pedoman pengisian Riwayat Karir Pengajar Pada Aplikasi Dapodik, semoga berguna dan selamat bekerja. Terima kasih....


Comments