TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL

Warga belajar serta murid sekalian, Ketika kita mengikuti ujian Nasional (UN), biasanya sebelum proses menjawab soal, pengawas membacakan rapikan tertib peserta ujian. Ketika membacakan sering samar-samar bagi kita, mungkin lantaran bunyi pengawas kurang keras atau terdapat pengucapan dan artikulasi yg nir tepat, nah karenanya kiranya perlu kita pelajari terlebih dahulu apa saja isi rapikan tertib peserta ujian tadi seperti berikut ini:

TATA TERTIB PESERTA UJIAN
Peserta UN :
  1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai:
  2. bagi yg terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN selesainya mendapat biar berdasarkan Ketua Pelaksana UN taraf Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronika serta kalkulator kesekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
  4. tas, buku, dan catatan pada bentuk apapun dikumpulkan pada dalam ruang kelas di bagian depan;
  5. membawa indera tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, dan kartu tanda peserta ujian;
  6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yg disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi bukti diri dalam halaman pertama buah naskah soal serta identitas dalam LJUN secara lengkap serta sahih serta menandatangani pernyataan "aku mengerjakan UN dengan jujur".
  8. yang memerlukan penerangan cara pengisian identitas dalam LJUN dapat bertanya pada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan buat mengecek ketepatan Antara cover naskah serta isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai berdasarkan kelengkapan laman soal hingga kelengkapan angka soal;
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal bersama LJUN-nya tadi diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau diruang lain;
  11. yang nir memperoleh naskah soal/LJUN lantaran kekurangan naskah, maka perserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yg masih ada pada ruang lain atau sekolah/madrasah yg terdekat;
  12. memisahkan LJUN berdasarkan naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda saat mulai ujian;
  14. selama UN berlangsung, peserta UN hanya bisa meninggalkan ruangan menggunakan izin dan pengawasan berdasarkan pengawas ruang UN;
  15.  yg meninggalkan ruangan selesainya membaca soal serta nir kembali lagi hingga pertanda terselesaikan dibunyikan, dinyatakan sudah selesai menempuh/mengikuti UN dalam mata pelajaran yang terkait;
  16. peserta UN yg sudah selesai mengerjakan soal sebelum ketika UN berakhir nir diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya saat ujian;
  17. peserta UN berhenti mengerjakan soal sehabis terdapat tanda berakhir ketika ujian;
  18. selama UN berlangsung, peserta UN tidak boleh;
a. Menanyakan jawaban soal pada siapapun;
b. Bekerjasama menggunakan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan pada menjawab soal;
d. Menampakan pekerjaan sendiri pada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa naskah soal UN serta LJUN Keluar menurut ruang ujian;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian tentang isi Tata Tertib Peserta UN tadi, semoga bermanfaat.

CARA PELAKSANAAN SISTEM CAT DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Visiuiversal----cara Pelaksanaan CAT pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, misalnya yg telah kita bahasa pada goresan pena cara flexi terdahulu, yang dimaksud dengan Sistem CAT atau CAT CPNS adalah singkatan dari Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi menggunakan indera bantu komputer yang dipakai buat mendapatkan baku minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standar kompetensi dasar pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) diharapkan buat mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CAT dianggap mampu mengklaim standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar).


Sistem CAT jauh tidak selaras dengan sistem tes sebelumnya yg memakai kartas buat soal dan lembar jawaban. Dengan sistem ini bukan hanya menciptakan proses seleksi CPNS sebagai lebih mudah dan lebih menghemat anggaran, tetapi pula memiliki tingkat transparansi yg lebih baik sehingga lebih meyakinkan dan terpercaya dari sistem selebelumnya.


Berikut ini akan kita lihat bagaimana tujuan penggunaan, Keunggulan/Manfaat penggunaan CAT, Karakteristik Sistem CAT, dan apa yg dimaksud menggunakan Penilaian dan Passing Grade dalam Sistem CAT penerimaan calon pegawai negeri sipil tersebut.


1. Tujuan Penggunaan CAT


Secara generik tujuan penggunaan sistem CAT ini merupakan untuk mempermudah dan mengefektifkan proses seleksi penerimaan CPNS. Sistem otomatis pada sistem CAT membuat semuanya menjadi cepat dan mudah buat menerima output tes yg dilakukan. Jadi yang menjadi tujuan penggunaan CAT ini antara lain adalah :

  • Mengefektivkan aktivitas proses seleksi serta tes penerimaan CPNS
  • Mempercepat proses inspeksi serta laporan hasil ujian
  • Menciptakan standarisasi output ujian secara nasional
  • Mewujudkan transparansi, obyektifita, akuntabel, serta bebas korupsi kolusi serta nepotisme.

2. Manfaat dan Keunggulan Penggunaan CAT
  • Peserta tes dapat menggunakan mudah mendaftarkan dirinya sendiri melalui internet pada PC serta laptop masing-masing.
  • Peserta tes dapat dievaluasi eksklusif sinkron dengan output yg diperoeh
  • Keseluruhan materi soal tes komputerisasi dasar (tes pengetahuan umum, tes talenta skolastik serta tes sekala kematangan) serta tes kompetensi kepegawaian (tes pengetahuan generik, tes subtansi kepegawaian, serta tes skala kematangan) bisa diakses melalui komputer.
  • Penilaian dilakukan secara obyektif.
  • Peserta ujian dapat segera mengetahui capaian nilai (skor) yg diperoleh setelah selesai ujian selesai dilakukan.

3. Karakteristik Sistem CAT dalam Penerimaan CPNS
  •  Aplikasi dijalankan dalam komputer dengan platform Windows berbasis WEB guna memudahkan pengembangan jangka panjang
  • Aplikasi menggunakan narasi buat menyebutkan bahasan yang tersaji pada monitor komputer
  • Aplikasi disertai video gerakan mouse, sebagai akibatnya pengguna bisa menggunakan mudah menggunakannya.
  • Tutorial disertai teks yang berisi perintah dalam layar monitor komputer agar peserta tes dapat langsung tahu dan mempraktekannya.

4. Pemahaman mengenai Penilaian serta Passing Grade dalam CAT Penerimaan CPNS

     Dalam tes CPNS CAT ini, peserta diminta untuk mengerjakan soal menggunakan personal komputer menggunakan program spesifik. Soal-soal tes dikerjakan dalam waktu 1,lima jam serta terdiri atas 100 soal tes kemampuan Dasar yg pecahannya terdiri menurut 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan serta 30 soal Tes Intelegensia Umum yg setiap soalnya bernilai lima poin jika benar dan bernilai 0 jika keliru, serta 35 soal tes Karakteristik Pribadi yg setiap pilihan jawaban memiliki poin dan nilai sendiri-sendiri, lima poin buat nilai tertinggi serta 1 poin buat nilai terendah. Lolosnya peserta tes CPNS CAT ini dipengaruhi sang pemenuhan nilai ambang batas berdasarkan masing-masing tes yaitu :

---Tabel Ambang Batas Tes  CAT ---

dari data nilai yang masuk, bila kurang menurut passing grade dianggap nir memenuhi kondisi. Tapi, penentuan kelulusan terdapat pada tahapan berikutnya di pusat., dan apabila ada nilai yang sama niscaya akan dilihat menurut TWK, TIU dan TKP dengan sistem ranking.

Untuk beberapa instansi akan mengadakan ujian lanjutan, yaitu Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Peserta yang dinyatakan lulus TKD oleh (Panitia Seleksi Nasional) PANSELNAS dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan deretan 1 banding tiga buat masing-masing formasi jabatan menurut daftar urut nilai tertinggi kelulusan TKD (peringkat 1 sampai dengan 3); dan bila peringkat 1 hingga 3 mengundurkan diri maka akan diambil peringkat pada bawahnya. Ada juga yg menerapkan persentase 30%. Artinya, menurut yang ikut TKD akan diambil 30% untuk SKB. Bentuk SKB ini majemuk. Dapat berupa wawancara, tes tertulis, psikotes lanjutan, atau tes CAT.

Baca pula tentang Ujian CPNS SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)---> di Sini!!

Ada anggaran yang harus dipatuhi pada aplikasi CAT ini, hal ini tertuang jua pada Tata Tertib Pelaksanaan CAT, mengacu pada aturan serta tata tertib aplikasi CAT menurut BKN pada tahun-tahun sebelumnya maka peserta calon seleksi penerimaan CPNS wajib tahu dan mematuhi hal-hal berikut :

Tata Tertib Pelaksanaan

Pengaturan Waktu/ Sesi  

1. Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi buat mengikuti TKD selama 120 menit.
2. Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan menjadi berikut :
  • 30 mnt : pra-tes serta latihan
  • 90 mnt : aplikasi TKD (pengerjaan soal).

3. Verifikasi data dimulai 30 mnt sebelum sesi TKD.

--- Tabel Sesi Waktu Pelaksanaan CAT ----  

A. Tata Tertib Peserta
  1. Peserta yg dapat menjalani TKD merupakan peserta yg namanya tertuang dalam daftar hadir serta terdaftar dalam waktu serta Tempat ujian Kompetensi yg sudah ditentukan.
  2. Peserta harus membawa dan menunjukan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) dan KTP/NIK kepada pengawas ujian.
  3. Peserta harus melakukan vervikasi data sebelum masuk ruangan tes buat menjalani pra-tes serta latihan.
  4. Peserta yang datang pada saat/ setelah pra-tes berlangsung tidak diperkenankan mengikuti TKD. Peserta wajib memastikan kehadirannya pada lokasi tes dalam waktu proses verifikasi data berlangsung.
  5. Peserta harus menandatangani daftar hadir;
  6. Peserta harus menempati kursi yang sudah dipengaruhi panitia;
  7. Peserta wajib meletakan KTPS dan KTP/NIK pada atas meja.

Peserta dilarang; 
  • Keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan TKD;
  • Membuat catatan pada meja, atau bekerja sama menggunakan peserta yang lain, atau tindakan lain yg dapat diketegorikan sebagai tindakan kecurangan/ menunjuk pada kecurangan;
  • Mengaktifkan Handphone selama proses pelaksanaan ujian;
  • Menggunakan kalkulator serta alat hitung lainnya;
  • Menggangu peserta lain selama sesi belangsung.


B. Tata Cara Ujian Online
  1. Login pada sistem tes online dengan angka peserta pada KTPS
  2. Latihan menggunakan sistem tes online dilaksanakan selama sekitar 5-1- mnt menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
  3. Mengikuti tes yang sesungguhnya menggunakan mengakses soal yang disediakan. 
  4. Durasi tes akan berlangsung selama 90 mnt. Waktu tes akan tampil pada layar personal komputer serta menghitung mundur saat soal tes mulai diakses. Butir soal akan timbul pada layar personal komputer satu per satu.
  5. Menjawab soal tes dapat dilakukan menggunakan 2 cara: memilih jawaban yg benar dengan memakai mouse atau memilih jawaban benar menggunakan keyboard (alfabet A atau B atau C atau D).
  • Jika terjadi galat pilih jawaban, peserta dapat memperbaki jawaban menggunakan cara mengubah pilihan menggunakan jawaban yg dianggap benar. Jawaban anda otomatis akan diganti dengan pilihan jawaban yg terakhir. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan peserta dan nir mengurangi nila peserta tes, namun wajib diperhatikan kasus waktunya.
  • Untuk memudahkan peserta mengindentifikasi kelengkapan jawaban, soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan warna merah dalam sisi kana layar. Indikator Soal ujian tersebut akan otomatis berubah rona sebagai warna hijau sehabis peserta menjawab soal.
  • Aplikasi CAT akan berhenti secara otomatis waktu saat tes berakhir (hitungan mundur sebagai nomor 0).

C. Sanksi

Panitia berhak menjatuhkan hukuman kepada peserta yg melanggar tata tertib. Sanksi dapat berupa teguran lisan, hingga pembatalan yg bersangkutan menjadi peserta tes.

D. Ketentuan lain

  1. Apabila terjadi kegagalan pada pelaksanaan sesi (contohnya karena aliran listrik padam, kerusakan personal komputer /jaringan), maka Unit Kerja TUK akan menjadwal ulang sesi yg gagal dilaksanakan dengan nir menggeser jadwal sesi lain yg telah ditetapkan;
  2. Untuk sesi yang sedang berjalan serta mengalami kegagalan maka sesi tersebut akan diteruskan pulang setelah sistem apllikasi berjalan normal serta sesi berikutnya akan dijadwal ulang. Jawaban peserta akan tersimpan dalam sistem, serta peserta dapat melanjutkan mengerjakan soal-soal tes yang belum dijawab;
  3. Peserta yang dinyatakan lulus memenuhi persyaratan TKD akan diumumkan di interner dalam alamat website //cpns.kemendikbud.go.id atau dalam //sscn.bkn.qo.id/  
  4. Panitia nir diperkenankan melakukan komunikasi langsung menggunakan perserta. Pengaduan akan ditanggapi hanya jika disampaikan melalui helpdesk.cpns@kemedikbud.go.pada atau Layanan Pengaduan dalam alamat web //cpns.kemedikbud.go.id


Baca pula tentang Ujian CPNS SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)---> di Sini!!

POS USBN DAN UN TAHUN 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018 - Prosedur Operasional Standar (POS) USBN telah barang tentu POS yg bisa jua dipergunakan mulai menurut jenjang SD (Sekolah Dasar), sedangkan POS Ujian Nasional dipastikan digunakan menjadi pedoman bagi jenjang SMP dan yang sederajad serta menengah ke atas. Namun pada jenjang sekolah menengah ke atas berlaku USBN dan UN.
Dan berikut cuplikan singkatnya, sedangkan kelengkapannya masih ada dalam akhir penerangan ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yg dimaksud menggunakan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya diklaim BSNP merupakan badan berdikari dan profesional yg bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yg meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), SMA Luar Biasa (SMALB), SMK (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yg menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, serta Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya diklaim LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab pada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim USBN adalah aktivitas pengukuran capaian kompetensi peserta didik yg dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yg selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan buat berbagi serta merakit naskah soal USBN yg disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, serta kurikulum yg berlaku.
  9. Pendidikan kepercayaan adalah pendidikan yang menaruh pengetahuan dan menciptakan perilaku, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yg dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran dalam seluruh jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yg mempersiapkan siswa untuk bisa menjalankan peranan yg menuntut dominasi pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau sebagai ahli ilmu kepercayaan dan mengamalkan ajaran agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah buah soal yang dirakit sinkron menggunakan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yg selanjutnya dianggap LJUSBN merupakan lembaran kertas yang digunakan peserta buat menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN adalah bahan yg dipakai dalam penyelenggaraan USBN yg mencakup naskah soal, LJUSBN, kabar acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, serta pakta integritas.
  14. Dokumen USBN adalah berkas output pelaksanaan USBN yang bersifat misteri, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yg sudah diisi peserta, kabar acara yg sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS serta yg sejenisnya adalah gerombolan kepala sekolah pada tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS serta sejenisnya adalah grup kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan SMA Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran homogen di taraf Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan merupakan gerombolan tutor mata pelajaran sejenis dalam Program Paket A, Paket B, dan Paket C di taraf Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Pengajar Pondok Pesantren Salafiyah yg selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah gerombolan guru mata pelajaran sejenis dalam acara Ula, Wustha, dan Ulya dalam Pondok Pesantren Salafiyah pada taraf Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Pengajar yg selanjutnya dianggap KKG merupakan kelompok guru mata pelajaran sejenis pada tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca pula link berikut ini:

Baca lebih lanjut silahkan download pada bawah ini:


Semoga POS USBN serta UN Tahun 2018 ini bisa berguna, mohon maaf apabila materi ini terlambat, namun minimal dapat dijadikan sebagai pengayaan materi atau file pada satuan pendidikan.

APLIKASI ADMINISTRASI USBN SD/MI TAHUN 2018

Aplikasi Administrasi USBN Sekolah Dasar/MI tahun 2018

Demi kelancaran pada pelaksanan aktivitas akhir tahun pelajaran, telah selayaknya banyak kegiatan yg wajib dilaksanakan pada satuan pendidikan, baik berdasarkan pra sekolah dasar sampai menggunakan jenjang lanjutan atas.
Kegiatan tadi tidak lain dan bukan merupakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN). 
Baca jua: Instrumen Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 Dan KTSP
Selain banyaknya aktivitas tersebut pada sekolah pula disibukkan dengan aneka macam data yg wajib dibuat/disusun pada ketika pelaksanaan kegiatan ujian tersebut, sebagai akibatnya di sini kami mencoba buat menyusun sebuah aplikasi sederhana yang barangkali dapat membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan tadi.
Baca lagi: Kisi-Kisi soal PPG tahun 2018
Sebagai gambaran tentang Aplikasi Administrasi USBN Sekolah Dasar/MI tahun 2018 berikut kilasannya, dan Daftar sheet Aplikasi Administrasi USBN Sekolah Dasar/MI tahun 2018;
  1. Menu utama
  2. Daftar peserta Ujian
  3. Daftar karyawan/i
  4. Program sekolah
  5. Surat Keputusan USBN
  6. Kepanitiaan Ujian
  7. Surat Keputusan Penetapan SKL
  8. Ketentuan Nillai Standar Kelulusan
  9. Jadwal USBN
  10. Kode Bel aplikasi Ujian
  11. Kode Peringatan Ujian
  12. Daftar Peserta Ujian
  13. Tata Tertib Peserta dan Pengawas
  14. Surat Tugas Pengawas
  15. Denah lokasi ujian
  16. Denah tempat duduk
  17. Anggaran kegiatan
  18. Daftar hadir Pengawas
  19. Nomor kode ruangan

Dari sekian daftar di atas kami kemas pada sebuah aplikasi format excel seperti berikut adalah.
LINK DOWNLOAD.
Aplikasi Administrasi USBN Sekolah Dasar/MI tahun 2018
Sedangkan materi yang telah kami persiapkan dan perlu dinantikan-tunggu adalah:
  1. Aplikai Cetak Nilai Ijazah Sekolah Dasar 2018 Kurikulum 2013 (mohon ditunggu)
  2. Aplikai Cetak Nilai Ijazah SD 2018 KTSP (mohon ditunggu)

Demikian uraian singkat materi Aplikasi Administrasi USBN Sekolah Dasar/MI tahun 2018 semoga bermanfaat.
Materi ini bisa juga diakses DI SINI