TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL

Warga belajar serta murid sekalian, Ketika kita mengikuti ujian Nasional (UN), biasanya sebelum proses menjawab soal, pengawas membacakan rapikan tertib peserta ujian. Ketika membacakan sering samar-samar bagi kita, mungkin lantaran bunyi pengawas kurang keras atau terdapat pengucapan dan artikulasi yg nir tepat, nah karenanya kiranya perlu kita pelajari terlebih dahulu apa saja isi rapikan tertib peserta ujian tadi seperti berikut ini:

TATA TERTIB PESERTA UJIAN
Peserta UN :
  1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai:
  2. bagi yg terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN selesainya mendapat biar berdasarkan Ketua Pelaksana UN taraf Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronika serta kalkulator kesekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
  4. tas, buku, dan catatan pada bentuk apapun dikumpulkan pada dalam ruang kelas di bagian depan;
  5. membawa indera tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, dan kartu tanda peserta ujian;
  6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yg disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi bukti diri dalam halaman pertama buah naskah soal serta identitas dalam LJUN secara lengkap serta sahih serta menandatangani pernyataan "aku mengerjakan UN dengan jujur".
  8. yang memerlukan penerangan cara pengisian identitas dalam LJUN dapat bertanya pada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan buat mengecek ketepatan Antara cover naskah serta isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai berdasarkan kelengkapan laman soal hingga kelengkapan angka soal;
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal bersama LJUN-nya tadi diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau diruang lain;
  11. yang nir memperoleh naskah soal/LJUN lantaran kekurangan naskah, maka perserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yg masih ada pada ruang lain atau sekolah/madrasah yg terdekat;
  12. memisahkan LJUN berdasarkan naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda saat mulai ujian;
  14. selama UN berlangsung, peserta UN hanya bisa meninggalkan ruangan menggunakan izin dan pengawasan berdasarkan pengawas ruang UN;
  15.  yg meninggalkan ruangan selesainya membaca soal serta nir kembali lagi hingga pertanda terselesaikan dibunyikan, dinyatakan sudah selesai menempuh/mengikuti UN dalam mata pelajaran yang terkait;
  16. peserta UN yg sudah selesai mengerjakan soal sebelum ketika UN berakhir nir diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya saat ujian;
  17. peserta UN berhenti mengerjakan soal sehabis terdapat tanda berakhir ketika ujian;
  18. selama UN berlangsung, peserta UN tidak boleh;
a. Menanyakan jawaban soal pada siapapun;
b. Bekerjasama menggunakan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan pada menjawab soal;
d. Menampakan pekerjaan sendiri pada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa naskah soal UN serta LJUN Keluar menurut ruang ujian;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian tentang isi Tata Tertib Peserta UN tadi, semoga bermanfaat.

POS USBN DAN UN TAHUN 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018 - Prosedur Operasional Standar (POS) USBN telah barang tentu POS yg bisa jua dipergunakan mulai menurut jenjang SD (Sekolah Dasar), sedangkan POS Ujian Nasional dipastikan digunakan menjadi pedoman bagi jenjang SMP dan yang sederajad serta menengah ke atas. Namun pada jenjang sekolah menengah ke atas berlaku USBN dan UN.
Dan berikut cuplikan singkatnya, sedangkan kelengkapannya masih ada dalam akhir penerangan ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yg dimaksud menggunakan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya diklaim BSNP merupakan badan berdikari dan profesional yg bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yg meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), SMA Luar Biasa (SMALB), SMK (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yg menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, serta Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya diklaim LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab pada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim USBN adalah aktivitas pengukuran capaian kompetensi peserta didik yg dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yg selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan buat berbagi serta merakit naskah soal USBN yg disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, serta kurikulum yg berlaku.
  9. Pendidikan kepercayaan adalah pendidikan yang menaruh pengetahuan dan menciptakan perilaku, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yg dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran dalam seluruh jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yg mempersiapkan siswa untuk bisa menjalankan peranan yg menuntut dominasi pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau sebagai ahli ilmu kepercayaan dan mengamalkan ajaran agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah buah soal yang dirakit sinkron menggunakan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yg selanjutnya dianggap LJUSBN merupakan lembaran kertas yang digunakan peserta buat menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN adalah bahan yg dipakai dalam penyelenggaraan USBN yg mencakup naskah soal, LJUSBN, kabar acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, serta pakta integritas.
  14. Dokumen USBN adalah berkas output pelaksanaan USBN yang bersifat misteri, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yg sudah diisi peserta, kabar acara yg sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS serta yg sejenisnya adalah gerombolan kepala sekolah pada tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS serta sejenisnya adalah grup kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan SMA Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran homogen di taraf Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan merupakan gerombolan tutor mata pelajaran sejenis dalam Program Paket A, Paket B, dan Paket C di taraf Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Pengajar Pondok Pesantren Salafiyah yg selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah gerombolan guru mata pelajaran sejenis dalam acara Ula, Wustha, dan Ulya dalam Pondok Pesantren Salafiyah pada taraf Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Pengajar yg selanjutnya dianggap KKG merupakan kelompok guru mata pelajaran sejenis pada tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca pula link berikut ini:

Baca lebih lanjut silahkan download pada bawah ini:


Semoga POS USBN serta UN Tahun 2018 ini bisa berguna, mohon maaf apabila materi ini terlambat, namun minimal dapat dijadikan sebagai pengayaan materi atau file pada satuan pendidikan.