TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL

Warga belajar serta murid sekalian, Ketika kita mengikuti ujian Nasional (UN), biasanya sebelum proses menjawab soal, pengawas membacakan rapikan tertib peserta ujian. Ketika membacakan sering samar-samar bagi kita, mungkin lantaran bunyi pengawas kurang keras atau terdapat pengucapan dan artikulasi yg nir tepat, nah karenanya kiranya perlu kita pelajari terlebih dahulu apa saja isi rapikan tertib peserta ujian tadi seperti berikut ini:

TATA TERTIB PESERTA UJIAN
Peserta UN :
  1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai:
  2. bagi yg terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN selesainya mendapat biar berdasarkan Ketua Pelaksana UN taraf Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronika serta kalkulator kesekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
  4. tas, buku, dan catatan pada bentuk apapun dikumpulkan pada dalam ruang kelas di bagian depan;
  5. membawa indera tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, dan kartu tanda peserta ujian;
  6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yg disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi bukti diri dalam halaman pertama buah naskah soal serta identitas dalam LJUN secara lengkap serta sahih serta menandatangani pernyataan "aku mengerjakan UN dengan jujur".
  8. yang memerlukan penerangan cara pengisian identitas dalam LJUN dapat bertanya pada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan buat mengecek ketepatan Antara cover naskah serta isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai berdasarkan kelengkapan laman soal hingga kelengkapan angka soal;
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal bersama LJUN-nya tadi diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau diruang lain;
  11. yang nir memperoleh naskah soal/LJUN lantaran kekurangan naskah, maka perserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yg masih ada pada ruang lain atau sekolah/madrasah yg terdekat;
  12. memisahkan LJUN berdasarkan naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda saat mulai ujian;
  14. selama UN berlangsung, peserta UN hanya bisa meninggalkan ruangan menggunakan izin dan pengawasan berdasarkan pengawas ruang UN;
  15.  yg meninggalkan ruangan selesainya membaca soal serta nir kembali lagi hingga pertanda terselesaikan dibunyikan, dinyatakan sudah selesai menempuh/mengikuti UN dalam mata pelajaran yang terkait;
  16. peserta UN yg sudah selesai mengerjakan soal sebelum ketika UN berakhir nir diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya saat ujian;
  17. peserta UN berhenti mengerjakan soal sehabis terdapat tanda berakhir ketika ujian;
  18. selama UN berlangsung, peserta UN tidak boleh;
a. Menanyakan jawaban soal pada siapapun;
b. Bekerjasama menggunakan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan pada menjawab soal;
d. Menampakan pekerjaan sendiri pada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa naskah soal UN serta LJUN Keluar menurut ruang ujian;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian tentang isi Tata Tertib Peserta UN tadi, semoga bermanfaat.