ISU SOSIAL DAN ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI

Isu Sosial Dan Etika Dalam Sistem Informasi
A. Memahami Isu Etika serta Sosial yg Terkait dengan Sistem Informasi
Permasalahan etika dalam sistem fakta telah menaruh desakan baru dengan semakin maraknya penggunaan internet dan perdagang elektro. Internet dan teknologi perusahaan digital menciptakan semakin gampang menurut sebelumnya buat menyusun, menggabungkan, dan mendistribusikan liputan, menaruh perhatian baru mengenai penggunaan berita pelanggan yang sempurna, proteksi privasi langsung, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Orang-orang yg pakar dalam bidang teknologi berita (orang yan mempunyai kemampuan spesifik) dapat menyalahgunakan sistem kabar dengan mengganti rekaman telpon, mengalihkan uang, serta sabotase.

Permasalahan etika yg mendesak lain yg disebabkan sistem kabar merupakan membangun akuntabilitas atas konsekuensi sistem kabar, memutuskan standar serta kualitas sistem pengamanan yang melindungi keamanan individu serta rakyat yang melindungi nilai berdasarkan institusi krusial bagi kualitas kehidupan masyarakat.

I. Model Pemikiran Tentang Isu Etika, Sosial, dan Politis
Isu etika, sosial, serta politis sangat terkait satu sama lainnya. Dilema etika yg dihadapi sang seseorang manajer sistem liputan umumnya timbul pada perdebatan sosial serta politik, sosialisasi teknologi kabar yg baru mempunyai impak yg seperti gelombang, menyebabkan info etika, sosial, serta politis baru yg wajib ditangani ditingkat individu, sosial dan politis. Isu ini memiliki 5 dimensi moral yaitu hak dan kewajiban fakta, hak dan kewajiban kepemilikan, kualitas sistem, kualitas hidup,akuntabilitas serta pengendalian. 

II. Tren Teknologi Utama yg Memunculkan Isu Etika 
Isu etika sudah lama terdapat sebelum teknologi keterangan ada. Meski demikian teknologi fakta sudah meningkatkanperhatian etika, mempersulit tatanan sosial yang ada, serta membuat beberapa undang-undang menjai lama atau bahkan timpang.

Kecepatan perhitungan yang menjadi 2 kali lebih cepat setiap 18 bulan telah membuat sebagian organisasi bisa memakai sistem informasi pada proses produksi intinya. Akibat menurut ketergantungan pada sistem serta rentannya kita terkena imbas berdasarkan kesalahan sistem serta kualitas data yg tidak baik menjadi meningkat, selain itu sistem fakta bisa mempertinggi produktivitas serta memungkinkan menaikkan penyalahgunaan.

Kemajuan teknik analis data buat mengelompokkan data menggunakan jumlah akbar merupakan teknologi lain yg menjadi perhatian etika karena badan pemerintah serta perusahaan menggunakan mudah mampu menemukan keterangan langsung individu menggunakan lebih terang. 

B. ETIKA DALAM MASYARAKAT INFORMASI
Etika adalah suatu masalah bagi insan yg memiliki kebebasan buat menentukan.

I. Konsep Dasar : Tanggung Jawab, Akuntabilitas, Dan Liabilitas
Pilihan etika adalah keputusan yg dibuat sang setiap orang yg akan bertanggung jawab buat setiap konsekuensi yang muncul berdasarkan tindakannya, yaitu :
Ø Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen krusial dari tindakan etika,
Ø Akuntabilitas (accountability) adalah karakteristik-karakteristik dari sistem dan institusi sosial, terdapat mekanisme yg menentukan siapa yg melakukan tindakan bertanggung jawab.
Ø Liabilitas (liability) adalah ciri-karakteristik sistem politis dimana suatu badan hukum mengambil peranan yang memberi izin kepada individu buat memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku, sistem, organisasi lain.

II. Analisis Etika 
Beberapa cara menganalisis ketika kita dihadapkan dalam situasi yg memunculkan nilai etika, yaitu sebagai berikut :
Ø Identifikasi serta jelaskan faktanya dengan kentara. 
Ø Definisikan perseteruan atau dilemanya serta identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat.
Ø Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya.
Ø Identifikasi pilihan yg bisa anda ambil dengan beralasan.
Ø Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan anda.

III. Prinsip Etika Kandidat
Beberapa prinsip etika di beberapa kebudayaan yg bertahan sepanjang sejarah, yaitu :
Ø Perlakukan orang lain misalnya apa yg kita harapkan maka orang lain akan perlakukan kita sesuai dengan yang kita terapkan (Aturan Emas- Golden Rules).
Ø Jika sebuah tindakan jelek buat dilakukan oleh semua orang, tindakan itu buruk untuk dilakukan oleh siapapun juga (imperatif Kategoris Immanuel Kant-Immanuel Kant’s Categorical Imperative).
Ø apabila sebuah tindakan nir dapat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat buat diambil (Aturan Perubahan Descartes- Descartes Rules of Change).
Ø Ambil tindakan bisa mencapai sebuah nilai yg lebih akbar atau luhur (Prinsip Utilitarian-Ultilitarian Principle).
Ø Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi porto atau porto yg paling sedikit (Prinsip Menghindari Risiko-Risk Aversion Principle)
Ø Asumsikan bahwa sebenarnya semua obyek konkret serta nir nyata dimiliki oleh seseorang kecuali apabila ada pernyataan spesifik lain (diklaim dengan Aturan Etika “tidak terdapat makan siang gratis”-ethical “no free lunch” rule).

IV. Kode Perilaku Profesional
Beberapa kelompok manusia mengklaim diri mereka profesional, mereka memiliki kewajiban dan hak spesifik lantaran klaim khusus mereka atas pendidikan, kebijaksanaan, dan kehormatan. Kode konduite profesional disebarluaskan oleh sebuah asosiasi profesional, seperti American Medical association (AMA), American Bar Association (ABA), Association in Information Tecnology Profesionals (AITP), serta association of Computting Machinery (ACM). Kelompo profesional ini mempunyai tanggung jawab atas sebagian aturan menurut profesi mereka dengan memilih kualifikasi serta kopetensi yang diharapkan. Kode etik merupakan janji profesi buat menata diri mereka sendiri pada rakyat.

V. Beberapa Dilema Etika Dalam Dunia Nyata
Sistem warta telah membentuk masalah etika baru dimana satu gerombolan mempunyai kepentingan yg antagonis menggunakan lainnya. Sebagai contoh, poly perusahaan telepon akbar pada Amerika Serikat menggunakan teknologi Informasi buat mengurangi jumlah karyawan mereka.

C. DIMENSI MORAL DARI SISTEM INFORMASI
I. Hak Informasi : Privasi Dan Kebebasan Di Era Internet
Privasi adalah klaim individu buat dibiarkan sendiri, bebas menurut pengawasan atau intervensi berdasarkan individu atau organisasi lain, termasuk Negara. Klaim atas privasi pula terdapat pada dunia kerja, model ; jutaan karyawan sebagai subyek supervisi elektronika dan bentuk teknologi tinggi lainnya (Ball, 2001). Teknologi serta sistem liputan membahayakan klaim individu atas privasi dengan membuat invasi terhadap privasi menjadi murah, menguntungkan, dan efisien.

II. Tantangan Internet Terhadap Privasi 
Teknologi internet menimbulkan tantangan baru atas perlindungan privasi pribadi. Lantaran informasi yg dikirim melalui jaringan yg sangat luas mungkin saja melewati poly sisten personal komputer yang Berbeda sebelum warta mencapai tujuan akhirnya. Setiap sistem ini mempunyai kemampuan buat melakukan pengawasan, pengambilan, dan penyimpanan komunikasi yang melewati sistem tersebut.

Sangat memungkinkan buat merekam seluruh aktivitas online dari puluhan juta orang, termasuk gerombolan informasi (news class) atau file online mana yang telah diakses, situs web dan laman web mana yg sudah dikunjungi, dan barang apa saja yg sudah dilihata oleh orang-orang.

III. Solusi Teknis
Selain perundang-undangan, teknologi baru sudah bermunculan buat melindungi privasi pengguna selama berinteraksi di Web. Saat ini jua terdapat perangkat yg membantu pengguna memilih jenis data pribadi yg bisa diambil oleh situs-situs Web. Batasan preferensi Privasi, yang diklaim dengan P3P, memilih komunikasi otomatis kebujakan privasi antara sebuah situs perdagangan serta pengunjungnya. 

IV. Hak Kekayaan : Kekayaan Intelektual
Sistem liputan yang pada masa ini mempunyai tantangan yang berat bagi undang-undang serta praktik yang terdapat serta melindungi kekayaan intelektual eksklusif.

V. Rahasia Dagang 
Produk karya intelektual apapun-rumus, perangkat, pola, atau kompilasi data yg digunakan buat sebuah tujuan usaha bisa diklasifikasikan menjadi rahasia dagang (trade secret), asalkan hal itu tidak didasarkan dalam fakta di domain publik. Perlindungan buat misteri dagang bervariasi di setiap negara. Pada umumnya, undang-undang misteri dagang mengizinkan monopoli untuk wangsit-ilham dari sebuah produk karya, meskipun monopoli tadi bisa jadi sangat lemah.

VI. Hak Cipta
Hak cipta merupakan pengakuan oleh undang-undang yang melindungi pencipta kekayaan intelektual menurut penggandaan hasil karyanya sang pihak lain untuk tujuan apapun selama usia hayati pencipta ditambah 70 tahun setelah penciptanya mati. Sedangkan buat perusahaan, perlindungan hak cipta akan berakhir 95 tahun sesudah penciptaan pertamanya.

VII. Hak Paten 
Hak paten memberikan hak monopoli eksklusif pada pemilik gagasan yang melatar belakangi suatu penemuan selama 20 tahun.

VIII. Tantangan Bagi Hak Kekayaan Intelektual
Dengan berkembangnya jaringan elektronika, termasuk internet, sudah menciptakan proteksi kekayaan intelektual semakin sulit dilindungi. Sebuah penelitian yang dilakukan sang International Data Corporation buat business software alliance mendapati bahwa lebih dari 1/3 peranti lunak pada seluruh dunia sudah ditiru atau dibajak, dan usiness alliance mealporkan bahwa kerugian pembajakan peranti lunak setiap tahunnya mencapai $ 29 milliar (Geitner, 2004: Lohr, 2004)

D. Akuntabilitas, Liabilitas, serta Pengendalian
I. Masalah Liabilitas Yang Berkaitan Dengan Komputer

Selama akhir pekan 15 Maret 2002, sepuluh ribu nasabah Bank of America pada California, Arizona, dan Nevada nir bisa menggunakan cek dan pembayaran jaminan sosial mereka yg telah dimasukkan kedalam tabungan secara elektro . Cek-cek ditolak. Penarikan diblok karena dananya nir relatif. Lantaran adanya kesalahan operasional dikomputer pusat, sejumlah transaksi deposit pribadi nir bisa diproses. Bank ini nir bisa melacak uang yang wajib dikreditkan ke rekening nasabah, serta butuh ketika sehari untuk mengatasinya (Carr dan Gallagher,2002).

Kasus ini menunjukkan kesulitan yang dihadapi sang para eksekutif kabar sistem yang harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang disebabkan sang sistem yang dikembangkan oleh staf mereka.

E. Kualitas Sistem : Kualitas Data serta Kesalahan Sistem
Ada tiga asal prinsip kinerja sistem yg tidak baik merupakan menjadi berikut :
Ø Bug dan kesalahan menurut peranti lunak .
Ø Kegagalan fasilitas atau peranti keras yang ditimbulkan oleh penyebab alami atau lainnya.
Ø Kualitas input data yang buruk.

F. Kualitas Hidup : Ekuitas, Akses, serta Batasan 
Biaya sosial yang negatif menghadirkan teknologi serta sistem fakta yang baru mulai meningkat bersamaan dengan semakin majunya teknologi. Personal komputer serta teknologi informasi mungkin dapat Mengganggu elemen yang berharga dari kebudayaan serta rakyat meskipun disisi lain jua menaruh manfaat.

I. Menyeimbangkan Kekuatan : Pusat Vs Tepian
Ketakutan pada era personal komputer merupakan mainframe personal komputer yg terpusat yg akan memusatkan kekuatan dikantor-kantor sentra perusahaan serta diibu kota negara, menghasilkan masyarakat Big Brother misalnya yang sudah dikisahkan pada novel George Orwell, 1984.

II. Kecepatan Perubahan : Berkuangnya Waktu Respons terhadap Kompetisi
Kompetisi yang didasarkan dalam ketika mempunyai sisi buruk : perusahaan mungkin tidak mempunyai cukup waktu buat merepons para pesaing dunia serta mungkin sudah diambang kehancuran.

III. Ketergantungan serta Kerentanan
Banyak instansi-instansi pemerintah juga perusahaan yang bergantung dalam sistem fakta, tanpa disadari para pengguna akan bergantung dalam sistem liputan padahal sistem keterangan yang digunakan sehari-hari itu sangat rentan terganggu.

IV. Kejahatan serta Penyalahgunaan Komputer
Penyalahgunaan personal komputer (computer abuse) merupakan tindakan menggunkan personal komputer yang mungkin legal namun dianggap tidak beretika. Popularitas internet serta e-mail membuat galat satu bentuk penyalahgunaan komputer spamming sebagai masalah akbar, baik bagi perusahan maupun individu.

G. Pekerjaan : Teknologi Trickle-Down dan Merekayasa Ulang Hilangnya Lapangan Kerja
Merekayasa ulang pekerjaan adalah hal umum yg dipercaya sang komunitas sistem fakta menjadi suatu keunggulan primer menurut teknologi kabar baru. Lebih sedikit dicatat bahwa merekayasa ulang proses usaha dapat mengakibatkan jutaan manajer taraf menengah dan pekerja administrasi akan kehilangan pekerjaan.

I. Ekuitas serta Akses : Jurang Ras serta Kelas Sosial yang Semakin Melebar
Jurang digital (digital divide) yang terjadi disekolah-sekolah di Amerika Serikat, menggunakan sekolah yg terletak diwilayah kemiskinan relatif tinggi akan lebih mini peluangnya mempunyai personal komputer , program teknologi pendidikan berkualitas tinggi, atau akses internet bagi siswa. Apabila tidak dikoreksi maka pemisahan digital akan membangun sebuah warga yg kaya dengan kemampuan serta keahlian personal komputer .

II. Resiko Kesehatan : RSI, CVS, dan TECHNOSTRES
Penyakit-penyakit yg berkaitan dengan pekerjaan yg paling penting adalah cedera tertekan yg berulang (repetitive stress injury-RSI). RSI terjadi ketika sekelompok otot yang dipaksa melakukan tindakan yang berulang-ulang dan menggunakan beban yang tinggi.

Penyebab berdasarkan RSI adalah keyboard komputer . Jenis RSI yg terkait dengan komputer paling umum adalah sindrom carpal turnel (CTS). Yaitu adanya tekanan pada saraf tengah yg melewati pergelangan tangan ,

ISU SOSIAL DAN ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI

Isu Sosial Dan Etika Dalam Sistem Informasi
A. Memahami Isu Etika dan Sosial yg Terkait menggunakan Sistem Informasi
Permasalahan etika pada sistem warta sudah memberikan friksi baru dengan semakin maraknya penggunaan internet serta perdagang elektro. Internet dan teknologi perusahaan digital menciptakan semakin mudah dari sebelumnya untuk menyusun, menggabungkan, dan mendistribusikan keterangan, menaruh perhatian baru tentang penggunaan keterangan pelanggan yg sempurna, perlindungan privasi eksklusif, serta proteksi hak kekayaan intelektual. Orang-orang yg ahli dalam bidang teknologi liputan (orang yan mempunyai kemampuan spesifik) bisa menyalahgunakan sistem informasi dengan mengganti rekaman telpon, mengalihkan uang, serta sabotase.

Permasalahan etika yang mendesak lain yang disebabkan sistem fakta adalah membangun akuntabilitas atas konsekuensi sistem informasi, memutuskan standar dan kualitas sistem pengamanan yg melindungi keamanan individu serta rakyat yg melindungi nilai dari institusi penting bagi kualitas kehidupan masyarakat.

I. Model Pemikiran Tentang Isu Etika, Sosial, serta Politis
Isu etika, sosial, serta politis sangat terkait satu sama lainnya. Dilema etika yg dihadapi oleh seseorang manajer sistem fakta biasanya timbul pada perdebatan sosial dan politik, pengenalan teknologi berita yg baru memiliki pengaruh yang misalnya gelombang, mengakibatkan gosip etika, sosial, dan politis baru yang harus ditangani ditingkat individu, sosial serta politis. Isu ini mempunyai lima dimensi moral yaitu hak dan kewajiban berita, hak serta kewajiban kepemilikan, kualitas sistem, kualitas hayati,akuntabilitas serta pengendalian. 

II. Tren Teknologi Utama yg Memunculkan Isu Etika 
Isu etika telah lama terdapat sebelum teknologi informasi ada. Meski demikian teknologi liputan sudah meningkatkanperhatian etika, mempersulit tatanan sosial yg ada, serta membuat beberapa undang-undang menjai lama atau bahkan tak seimbang.

Kecepatan perhitungan yg menjadi 2 kali lebih cepat setiap 18 bulan sudah menciptakan sebagian organisasi bisa menggunakan sistem keterangan pada proses produksi intinya. Akibat berdasarkan ketergantungan pada sistem dan rentannya kita terkena impak menurut kesalahan sistem dan kualitas data yg buruk sebagai meningkat, selain itu sistem warta bisa menaikkan produktivitas serta memungkinkan menaikkan penyalahgunaan.

Kemajuan teknik analis data buat mengelompokkan data menggunakan jumlah akbar merupakan teknologi lain yang sebagai perhatian etika karena badan pemerintah dan perusahaan dengan mudah mampu menemukan warta eksklusif individu dengan lebih jelas. 

B. ETIKA DALAM MASYARAKAT INFORMASI
Etika merupakan suatu masalah bagi manusia yang memiliki kebebasan buat menentukan.

I. Konsep Dasar : Tanggung Jawab, Akuntabilitas, Dan Liabilitas
Pilihan etika adalah keputusan yang dibentuk sang setiap orang yang akan bertanggung jawab buat setiap konsekuensi yg muncul berdasarkan tindakannya, yaitu :
Ø Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen krusial berdasarkan tindakan etika,
Ø Akuntabilitas (accountability) merupakan ciri-ciri dari sistem dan institusi sosial, ada mekanisme yg menentukan siapa yg melakukan tindakan bertanggung jawab.
Ø Liabilitas (liability) merupakan karakteristik-karakteristik sistem politis dimana suatu badan aturan mengambil peranan yg memberi biar pada individu buat memperbaiki kerugian yg ditimbulkan sang pelaku, sistem, organisasi lain.

II. Analisis Etika 
Beberapa cara menganalisis waktu kita dihadapkan pada situasi yang memunculkan nilai etika, yaitu menjadi berikut :
Ø Identifikasi serta jelaskan faktanya dengan kentara. 
Ø Definisikan konflik atau dilemanya serta identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat.
Ø Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya.
Ø Identifikasi pilihan yg bisa anda ambil dengan beralasan.
Ø Identifikasi potensi konsekuensi berdasarkan pilihan anda.

III. Prinsip Etika Kandidat
Beberapa prinsip etika di beberapa kebudayaan yg bertahan sepanjang sejarah, yaitu :
Ø Perlakukan orang lain misalnya apa yg kita harapkan maka orang lain akan perlakukan kita sesuai dengan yang kita terapkan (Aturan Emas- Golden Rules).
Ø Jika sebuah tindakan jelek buat dilakukan oleh seluruh orang, tindakan itu tidak baik buat dilakukan sang siapapun juga (imperatif Kategoris Immanuel Kant-Immanuel Kant’s Categorical Imperative).
Ø apabila sebuah tindakan nir bisa dilakukan berulang-ulang, tindakan ini nir tepat untuk diambil (Aturan Perubahan Descartes- Descartes Rules of Change).
Ø Ambil tindakan dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau luhur (Prinsip Utilitarian-Ultilitarian Principle).
Ø Ambil sebuah tindakan yang membentuk potensi porto atau porto yg paling sedikit (Prinsip Menghindari Risiko-Risk Aversion Principle)
Ø Asumsikan bahwa sebenarnya seluruh obyek konkret dan nir konkret dimiliki oleh seorang kecuali bila ada pernyataan khusus lain (dianggap dengan Aturan Etika “nir ada makan siang perdeo”-ethical “no free lunch” rule).

IV. Kode Perilaku Profesional
Beberapa kelompok insan menjamin diri mereka profesional, mereka memiliki kewajiban dan hak spesifik karena klaim spesifik mereka atas pendidikan, kebijaksanaan, dan kehormatan. Kode konduite profesional disebarluaskan sang sebuah asosiasi profesional, misalnya American Medical association (AMA), American Bar Association (ABA), Association in Information Tecnology Profesionals (AITP), serta association of Computting Machinery (ACM). Kelompo profesional ini mempunyai tanggung jawab atas sebagian aturan menurut profesi mereka dengan memilih kualifikasi serta kopetensi yang diperlukan. Kode etik adalah janji profesi buat menata diri mereka sendiri pada warga .

V. Beberapa Dilema Etika Dalam Dunia Nyata
Sistem informasi telah membangun duduk perkara etika baru dimana satu kelompok mempunyai kepentingan yang antagonis dengan lainnya. Sebagai contoh, poly perusahaan telepon besar di Amerika Serikat menggunakan teknologi Informasi buat mengurangi jumlah karyawan mereka.

C. DIMENSI MORAL DARI SISTEM INFORMASI
I. Hak Informasi : Privasi Dan Kebebasan Di Era Internet
Privasi adalah klaim individu untuk dibiarkan sendiri, bebas berdasarkan pengawasan atau hegemoni menurut individu atau organisasi lain, termasuk Negara. Klaim atas privasi jua terdapat pada global kerja, contoh ; jutaan karyawan menjadi subyek pengawasan elektronik serta bentuk teknologi tinggi lainnya (Ball, 2001). Teknologi serta sistem liputan membahayakan klaim individu atas privasi dengan membuat invasi terhadap privasi menjadi murah, menguntungkan, dan efisien.

II. Tantangan Internet Terhadap Privasi 
Teknologi internet menyebabkan tantangan baru atas perlindungan privasi pribadi. Karena informasi yang dikirim melalui jaringan yg sangat luas mungkin saja melewati poly sisten personal komputer yg Berbeda sebelum kabar mencapai tujuan akhirnya. Setiap sistem ini memiliki kemampuan buat melakukan pengawasan, pengambilan, dan penyimpanan komunikasi yang melewati sistem tersebut.

Sangat memungkinkan buat merekam seluruh aktivitas online menurut puluhan juta orang, termasuk gerombolan kabar (news class) atau arsip online mana yg telah diakses, situs web dan page web mana yang telah dikunjungi, serta barang apa saja yg sudah dilihata oleh orang-orang.

III. Solusi Teknis
Selain perundang-undangan, teknologi baru sudah bermunculan untuk melindungi privasi pengguna selama berinteraksi pada Web. Saat ini jua terdapat perangkat yang membantu pengguna menentukan jenis data pribadi yg dapat diambil oleh situs-situs Web. Batasan preferensi Privasi, yang diklaim dengan P3P, memilih komunikasi otomatis kebujakan privasi antara sebuah situs perdagangan serta pengunjungnya. 

IV. Hak Kekayaan : Kekayaan Intelektual
Sistem berita yang kontemporer memiliki tantangan yg berat bagi undang-undang serta praktik yang ada dan melindungi kekayaan intelektual langsung.

V. Rahasia Dagang 
Produk karya intelektual apapun-rumus, perangkat, pola, atau kompilasi data yang dipakai buat sebuah tujuan bisnis dapat diklasifikasikan sebagai misteri dagang (trade secret), asalkan hal itu nir didasarkan pada warta di domain publik. Perlindungan buat misteri dagang bervariasi di setiap negara. Pada biasanya, undang-undang misteri dagang mengizinkan monopoli buat pandangan baru-pandangan baru dari sebuah produk karya, meskipun monopoli tersebut sanggup jadi sangat lemah.

VI. Hak Cipta
Hak cipta adalah pengakuan oleh undang-undang yang melindungi pencipta kekayaan intelektual berdasarkan penggandaan hasil karyanya sang pihak lain buat tujuan apapun selama usia hidup pencipta ditambah 70 tahun selesainya penciptanya mangkat . Sedangkan buat perusahaan, proteksi copyright akan berakhir 95 tahun selesainya penciptaan pertamanya.

VII. Hak Paten 
Hak paten memberikan hak monopoli eksklusif pada pemilik gagasan yang melatar belakangi suatu inovasi selama 20 tahun.

VIII. Tantangan Bagi Hak Kekayaan Intelektual
Dengan berkembangnya jaringan elektro, termasuk internet, telah menciptakan perlindungan kekayaan intelektual semakin sulit dilindungi. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh International Data Corporation buat business perangkat lunak alliance mendapati bahwa lebih berdasarkan sepertiga peranti lunak pada seluruh dunia sudah ditiru atau dibajak, dan usiness alliance mealporkan bahwa kerugian pembajakan peranti lunak setiap tahunnya mencapai $ 29 milliar (Geitner, 2004: Lohr, 2004)

D. Akuntabilitas, Liabilitas, dan Pengendalian
I. Masalah Liabilitas Yang Berkaitan Dengan Komputer

Selama akhir pekan 15 Maret 2002, sepuluh ribu nasabah Bank of America pada California, Arizona, dan Nevada nir bisa menggunakan cek serta pembayaran jaminan sosial mereka yg sudah dimasukkan kedalam tabungan secara elektronik . Cek-cek ditolak. Penarikan diblok karena dananya tidak relatif. Karena adanya kesalahan operasional dikomputer pusat, sejumlah transaksi deposit langsung nir bisa diproses. Bank ini nir bisa melacak uang yang wajib dikreditkan ke rekening nasabah, serta butuh saat sehari buat mengatasinya (Carr serta Gallagher,2002).

Kasus ini memberitahuakn kesulitan yg dihadapi sang para eksekutif berita sistem yang harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yg ditimbulkan sang sistem yang dikembangkan sang staf mereka.

E. Kualitas Sistem : Kualitas Data serta Kesalahan Sistem
Ada 3 asal prinsip kinerja sistem yang jelek adalah sebagai berikut :
Ø Bug dan kesalahan berdasarkan peranti lunak .
Ø Kegagalan fasilitas atau peranti keras yang disebabkan sang penyebab alami atau lainnya.
Ø Kualitas input data yang jelek.

F. Kualitas Hidup : Ekuitas, Akses, serta Batasan 
Biaya sosial yang negatif menghadirkan teknologi dan sistem warta yang baru mulai semakin tinggi bersamaan dengan semakin majunya teknologi. Komputer serta teknologi liputan mungkin dapat Mengganggu elemen yg berharga berdasarkan kebudayaan dan warga meskipun disisi lain pula memberikan manfaat.

I. Menyeimbangkan Kekuatan : Pusat Vs Tepian
Ketakutan pada era komputer merupakan mainframe komputer yang terpusat yang akan memusatkan kekuatan dikantor-kantor sentra perusahaan dan diibu kota negara, menghasilkan masyarakat Big Brother seperti yg telah dikisahkan di novel George Orwell, 1984.

II. Kecepatan Perubahan : Berkuangnya Waktu Respons terhadap Kompetisi
Kompetisi yang didasarkan dalam ketika memiliki sisi jelek : perusahaan mungkin nir memiliki cukup ketika buat merepons para pesaing global serta mungkin sudah diambang kehancuran.

III. Ketergantungan dan Kerentanan
Banyak instansi-instansi pemerintah maupun perusahaan yg bergantung pada sistem keterangan, tanpa disadari para pengguna akan bergantung pada sistem informasi padahal sistem fakta yang dipakai sehari-hari itu sangat rentan terganggu.

IV. Kejahatan serta Penyalahgunaan Komputer
Penyalahgunaan komputer (computer abuse) merupakan tindakan menggunkan komputer yang mungkin sah namun dianggap nir beretika. Popularitas internet serta e-mail membuat galat satu bentuk penyalahgunaan personal komputer spamming sebagai masalah akbar, baik bagi perusahan juga individu.

G. Pekerjaan : Teknologi Trickle-Down dan Merekayasa Ulang Hilangnya Lapangan Kerja
Merekayasa ulang pekerjaan merupakan hal generik yg dianggap sang komunitas sistem kabar menjadi suatu keunggulan primer dari teknologi liputan baru. Lebih sedikit dicatat bahwa merekayasa ulang proses usaha bisa mengakibatkan jutaan manajer tingkat menengah serta pekerja administrasi akan kehilangan pekerjaan.

I. Ekuitas serta Akses : Jurang Ras serta Kelas Sosial yg Semakin Melebar
Jurang digital (digital divide) yang terjadi disekolah-sekolah di Amerika Serikat, menggunakan sekolah yang terletak diwilayah kemiskinan cukup tinggi akan lebih kecil peluangnya memiliki personal komputer , program teknologi pendidikan berkualitas tinggi, atau akses internet bagi siswa. Apabila tidak dikoreksi maka pemisahan digital akan membentuk sebuah warga yg kaya dengan kemampuan dan keahlian personal komputer .

II. Resiko Kesehatan : RSI, CVS, dan TECHNOSTRES
Penyakit-penyakit yg berkaitan menggunakan pekerjaan yang paling krusial merupakan cedera stress yg berulang (repetitive stress injury-RSI). RSI terjadi ketika sekelompok otot yang dipaksa melakukan tindakan yang berulang-ulang serta menggunakan beban yang tinggi.

Penyebab dari RSI merupakan keyboard personal komputer . Jenis RSI yang terkait dengan personal komputer paling generik adalah sindrom carpal turnel (CTS). Yaitu adanya tekanan pada saraf tengah yang melewati pergelangan tangan ,

PENGEMBANGAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK DAN ISUISU KONTEMPORER ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA

Pengembangan Ilmu Administrasi Publik Dan Isu-Isu Kontemporer Administrasi Negara Di Indonesia
Administrasi Publik memainkan peranan yang krusial datam penyelenggaraan Pemerintahan. Baik buruknya penyetenggaraan pemerintahan dan pelayanan Publik sangat dipengaruhi oleh kuatitas Administrasi Publik yg diiniliki oleh suatu negara. Dalam konteks Negara Kesatuan RePublik Indonesia, keberadaan Administrasi Publik merupakan instrumen krusial buat mewujudkan tujuan-tujuan negara yang termaktub pada UUD 1945 diantaranya buat memajukan kesejahteraaan urnum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dalam teori serta praktek, Administrasi Publik telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perkembangan itu dimulal pada masa sebelum lahirnya konsep Negara Bangsa sampai lahirnya ilmu terkini dan Administrasi Publik yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali pergeseran kerangka berpikir, mulai berdasarkan model klasik yg berkembang daam kurun ketika 1855/1887 hingga akhir 1980an; New Public Management (NPM) yg berkembang dälam kurun waktu akhir 1980an sampai pertengahan 1990an; sampai pada Good Governance yg berkembang semenjak pertengahan 1990an hingga saat ini. 

Pergeseran kerangka berpikir Administrasi Publik tersebut, sudah membawa akibat terhadap penyelenggaraan peran Administrasi Publik khususnya terkait dengan pendekatan yg digunakan dalam pembuatan serta pelaksanaan strategi; pengelolaan organisasi secara internal; dan hubungan antara Administrasi Publik dengan politisi, warga dan aktor Lainnya. Implikasi yang demikian tentu saja pada akhirnya akan sangat memilih corak dan ragam pada penyelengaraan Pemerintahan serta sebuah Negara, termasuk Indonesia. Corak dan ragam tersebut akan sangat dipengaruhi oleh kondisi lokal yang ada pada Negara tersebut, dalam artian sejauhmana Administrasi Publik di Negara tersebut telah beradaptasi dengan perkembangan paradigma yg ada; dan sejauhmana penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan konteks lokal serta konflik yang ada pada Negara tadi. 

Perkembangan ilmu Administrasi Publik ditandai dengan bergesernya paradigma dalam Administrasi Publik. Kita mengetahui paling nir ada tiga paradigma yang sudah serta akan sedang berlangsung pada Administrasi Publik; yaltu (1) Classic Public Adininistrastion, (dua) New Public Management, dan (3) Good Governance and the new public services. Perubahan paradigma pada Ilmu Administrasi Publik tadi menuntut perubahan kurikulum dan materi pedagogi pada pendidikan tinggi. 

1. Paradigma Administrasi Publik 
1 .1. Administrasi Publik Model Kiasik (Classici Old Public Administration) 
a. Konsep yg dipakai 
Dalam pandangan klasik, Administrasi Publik seringkali dipandang sebagai seperangkat Institusi Negara, proses, prosedur, sistem serta struktur organisasi, serta praktek dan periilaku buat mengelola urusan-urusan Publik pada rangka melayani kepentingan Publik (Econoinic and Social Council UN, 2004). Sebagai organisasi birokrasi, Administrasi Publik dari ESC-UN (2004) bekerja melalui seperangkat aturan menggunakan legitimasi, delegasi, kewenangan rasional sah, keahlian, tidak berat sebelah, terus menerus, cepat serta seksama:, dapat diprediksi, mempunyai standar, integnitas dan profesionalisme dalam rangka memuaskan kepentingan rakyat generik. Dengan demikian, Administrasi Publik sebagai sebuah instrumen Negara diperlukan buat menyediakan basis fundamental bagi perkembangan manusia dan rasa aman, termasuk pada dalamnya kebebasan individu, proteksi akan kehidupan serta kepemilikan, keadilan, perlindungan terhadap hak asasi insan, stabilitas, dan resolusi konflik secara damai baik pada mengalokasikan atau mendistribusikan surnberdaya juga dalam hal-hal lalnnya (Econoinic and Social Council UN, 2004). Dengan kata lain, Administrasi Negara yang efektif harus ada untuk menjamin keberlanjutan anggaran aturan (Econoinic and SociaL CounciL UN, 2004). 

Sehigga bisa dikatakan bahwa Administrasi Publik contoh klasik ini cenderung menggunakan pendekatan yang legalistik. 

Studi Administrasi Publik pada awalnya tentu saja tidak melupakan donasi Woodrow Wilson (1887) pada “A Study of Administration”. Wilson secara tegas berkeinginan mengungkapkan bahwa harus terdapat pemisahan antara politik serta Administrasi. Politik “who should maka Law and what the law should be”. Sedangkan Administrasi “ how Law should be administered”. Kajian yang sama dilakukan oleh Frank J. Goodnow (1900) dalam “Politic and Administration: A Study in Government, yang memandang agar Administrasi bebas serta impak politik, meskipun Administrasi membantu dalam hukuman kebijakan/Keputusan politik. 

Paradigma Administrasi Publik model klasik juga dapat dipandang melalui contoh “old chesnuts” menurut Peters (1996 serta 2001), dimana Administrasi Publik berdasarkan pada Pegawai Negeri yang politis serta terinstitusionalisasi; organisasi yang hirarkhis serta dari peraturan; penugasan yg permanen serta stabil; banyaknya pengaturan internal; serta menghasilkan keluaran yg seragam (lihat pada Oluwu, 2002 serta Frederickson, 2004). Dalam hal ini kharakter Old Public Administration dicirikan oleh aktivitas pemèrintah yang terfokus dalam anugerah pelayanan pada rakyat yg dilakukan oleh administrator Publik yg akuntabel serta bertanggungjawab secara demokratis kepada elected officiaL. Nilai dasar primer yang diperjuangkan pada Old Public Administration merupakan efisiensi dan rasionalitas sebagai sebuah sistem tertutup. Fungsi administrator Publik didefinisikan menjadi rencana, organizing, staffing, directig, coordinating dan budgeting. 

b. Kritik terhadap contoh kiasik 
Kritik yang ditujukan terhadap Administrasi Publik model klasik tersebut juga dikaitkan dengan ciri serta Administrasi Publik yg dipercaya inter Qua, red tape, lamban, tidak sensltif terhadap kebutuhari warga , penggunaan sumberdaya Publik yg sia-sia akibat hanya berfokus dalam proses serta prosedur dibandingkan kepada hasil, sebagai akibatnya dalam akhirnya mengakibatkan munculnya pandangan negatif serta rakyat yang menganggap Administrasi Publik sebagai beban besar para pembayar pajak (Econoinic and SociaL Council UN, 2004). 

Kritik terhadap Administrasi Publik contoh kiasik pula bisa ditinjau pada kaitannya dengan eksistensi konsep “Birokrasi Ideal” dan Weber. Terdapat setidaknya dua (dua) titik kritis terhadap Birokrasi Weberian tadi (Prasojo, 2003), yakni: pertama, pada interaksi antara warga serta negara, implementasi birokrasi ditandai menggunakan meningkatnya intensitas perundang-undangan dan juga kompleksitas peraturan; kedua, struktur birokrasi dalam hubungannya dengan rakyat sering dikritisi sebagai` penyebab menjamurnya meja-meja pelayanan sekaligus sebagai penyebab jauhnya birokrasi serta warga . Peningkatan intensitas dipercaya memiliki resiko dimana pada akhirnya akan mengakibatkan intervensi negara yg akan menyentuh seluruh aspek kehidupan warga serta pada akhirnya menyebabkan biaya penyelenggaraan birokrasi menjadi sangat mahal (Prasojo, 2003). Kritik lainnya adatah bahwa Administrasi Publik sebagai sistem yg tertutup dengan pendekatan hirakis yg top down serta berukuran kinerja yang hanya berbasis dalam efisiensi bukan responsiveness. Itu sebabnya birokrasi sebagai lamban dan kurang responsif dengan perubahan dan kebutuhan warga . Kritik-kritik sebagaimana tadi pada atas kemudian mengakibatkan dukungan bagi adanya pembaharuan dalam Administrasi Publik. 

2. Gelombang Pertama Pembaharuan: 
2.1. Progressive Era Public Administration (PPA) 
Dalam perkembangan kerangka berpikir Administrasi Publik, di negara-negara industri maju, pembaharuan terhadap Administrasi Publik [ama metiputi du.A gelombang reformasi yang radikat. Gelombang pertama datam Administrasi Publik disebut dengan Progressive Era Public Administration (PPA) (Wallis, DoUery, McLaughlin, 2007). Gelombang pertama perbaharuan ini berupaya menaikkan profesionalisme pelayanan publik melalui jaminan seleksi serta kenaikan pangkat dalam birokrasi yang berbasis merit dan bukan patronase, berdasarkan pada hukum dan peraturan bukan dalam diskresi yg tidak terbatas, aplikasi pelayanan publik yg berbasis impersonalitas, prosedur modernisasi pada sebuah transformasi yang sangat cepat dan merogoh tempat pada produksi ekonomi negara-negara industri maju (Hood, 1994).

2.dua. New public Management (NPM)
a. Konsep yang digunakan
Dari banyak perkara yg terdapat, NPM dipercaya sudah banyak berbuat buat menggoyang organisasi publik yang tidur serta melayani dirinya sendiri melalui penggunaan inspirasi-wangsit menurut sektor privat (Oluwu, 2002). NPM menyediakan banyak pilihan buat mencoba mencapai biaya yg efektif pada penyampaian barang publik misalnya adanya organisasi yang terpisah buat kebijakan serta implementasi, kontrak kinerja, pasar internal, sub kontrak serta metode lainnya (Oluwu, 2002). NPM memiliki fokus yg kuat terhadap organisasi internalnya (Oluwu, 2002). Dalam bahasa penulis, NPM berusaha buat memperbaiki kinerja organisasi sektor publik menggunakan memakai metode yg biasa digunakan sang sektor privat dan melalui prosedur pasar. Pada dasarnya hal yg baru dalam NPM (what is new public management) merupakan mereformasi kerangka berpikir administrasi publik usang yang berbasis traditional ruled based, authority driven process menggunakan pendekatan baru yg berbasis market-based dan compettition driven based.

Terdapat sejumlah prinsip dasar menurut NPM menurut pendapat dari sejumlah ahli sebagaimana uraian berikut (Hoods 1991 serta Owens 1998 dalam Oluwu, 2002; dan Borins and Warrington 1996 pada Samaratunge and Bennington, 2002).
  • Penanganan oleh manajemen profesonaL. 
  • Keberadaan baku dan ukuran kinerja. 
  • Penekanan pada pengawasan keluaran serta manajenien wirausaha. 
  • Kompetisi pada pelayanan Publik. 
  • Penekanan dalam gaya sektor privat dalam praktek manajemen. 
  • Penekanan yang lebih akbar pada disiplin dan penghematan. 
  • Penekanan terhadap kiprah serta manajer Publik pada menyediakan pelayanan yg berkualitas tinggi 
  • Mengadvokasi otonoini manajerial menggunakan mengurangi pengawasan peran forum pusat 
  • Tuntutan, pengukuran serta penghargaan terhadap kinerja individu serta organinasi.
  • Menyadari pentingnya penyediaan sumberdaya insan dan teknologi yg diperlukan manajer pada memenuhi target kinerjanya. 
  • Menjaga penerimaan terhadap kompetisi serta wawasan yg terbuka menenai bagaimana tujuan Publik wajib dilaksanakan sang aparat pemerintah. 
Beberapa prinsip yang dikembangkan oteh para pakar Administrasi Publik tersebut pada dasarnya bertujuan buat mencapai ` pada poly hal, Publik seringkati nir ditibatkan buat berpartisipasi pada memilih, meencanakan, mengawasi serta mengevaluasi tindakan-tindakan yg diambiL untuk dapat menjarnin bahwa Publik permanen menjadi sentra dan tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechsler (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap warga hanya menjadi konsumen semata menyebabkan warga dijauhkan dan haknya buat berpartisipasi. 

Kritik Lain dikemukakan oleh Janet Denhardt dan Robert Denhardt datam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt dan Denhardt rakyat seharusnya melayani masyarakat masyarakat bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan Publik bukan private (seek the pubtic interest), lebih menghargai masyarakat negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), serta menghargai orang bukan semata-mata karena produktivitasnya (value people, not just productivity). 

C.tiga. Kritik terhadap NPM
Pelaksanaan NPM bukanlah tanpa kritik. Terdapat sejumlah hal yg dianggap sebagai kelemahan berdasarkan NPM, misalnya yang dinyatakan oleh Oluwu (2002).

Menurut OLuwu, ketika Administrasi Pubtik berusaha memaharni pesan yang ditawarkan oleh pendekatan pasar maka perseteruan yang ada ada1ah terkait dengan pernyataan bahwa nir terdapat perbedaan antara manajemen sektor publik dengan sektor privat pada mengimplementasikan NPM. Setain itu, terdapat sejumlah pertanyaan lain yang mengemuka tentang validitas empirik dan NPM pada hal klaimnya terhadap manajemen sektor privat yg dianggap ideal buat sektor publik. Terdapat sejumlah kontradiksi antara klaim datam NPM terhadap syarat yang terdapat pada sektor publik. Model usahawan acapkali bisa mengurangi esensi dan nilai-nilai demokratis misalnya keaditan, peradilan, keterwakitan serta partisipasi. Hal ini menurut ESC UN (2004) dakibatkan oleh adanya disparitas akbar antara kekuatan pasar menggunakan kepentingari publik, dan kekuatan pasar ini nir selalu dapat memenuhi apa yg menjadi kepentingan publik. Bahkan pada poly hal, publik acapkali nir dilibatkan buat berpartisipasi dalam menentukan, merencanakan, mengawasi dan mengevaluasi tindakan-tindakan yang diambil buat bisa menjamin bahwa publik tetap sebagai pusat serta tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechster (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap rakyat hanya menjadi konsumen semata menyebabkan masyarakat dijauhkan dan haknya buat berpartisipasi.

Kritik lain dikemukakan oleh Janet Denhardt serta Robert Denhardt dalam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt serta Denhardt warga seharusnya metayani masyarakat rakyat bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan publik bukan private (seek the public interest), lebih menghargai rakyat negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), serta menghargai orang bukan semata-mata lantaran produktivitasnya (value people, not just productivity). 

3. The New Governance: Membangun Jejaring antara Pemerintah dengan Aktor Iainnya 
Pengertian dan good governance bisa dipandang serta pemahaman yg dimiliki baik sang IMF juga World Bank yang melihat Good Governance sebagai sebuah cara buat memperkuat “kerangka kerja institusional serta pemerintah” (Bappenas, 2002). Hal ini berdasarkan mereka berarti bagaimana memperkuat anggaran aturan serta prediktibilitas serta imparsialitas dan penegakannya (Bappenas, 2002). Ini jua berarti mencabut akar dan korupsi serta kegiatan-aktivitas rent seeking, yang dapat dilakukan melal.ui transparansi din aliran warta dan menjamin bahwa keterangan mengenal kebijakan serta kinerja dan institusi pemerintah dikumpulkan serta diberikan kepada warga secara memadai sebagai akibatnya warga dapat memonitor dan mengawasi manajemen serta dana yang berasal. Serta masyarakat (Bappenas, 2002). Pengertian mililiter sejatan menggunakan endapat Bovaird and Loffler (2003) yang rnengatakán bahwa good governance mengusung sejumlah gosip seerti: ketenlibtan stokeholder; cransparansi; agenda kesetaraan (gender, etnik, usia, kepercayaan , serta Lainnya); etika dan perilaku jujur; akuntabititas; serta keberlanjutan. 

Paradigma The New Governance menitikberatkan dalam nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan dan kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang bisa meningkatkan partisipasi rakyat pada pencapain tujuan nasional serta keadilan sosial. Paradigma the new Governance lahir buat memberikan keseimbangan antara kuatnya semangat pnivat di pada Publik sektor menggunakan kiprah masyarakat pada pembangunan serta pelayanan Publik. Karya terakhir yg memperkuat kerangka berpikir the new governance merupakan The New Public Sevices Serving rather than steering (Denhardt and Denhardt, 2002). Denhardt serta Denhardt mengajukan kritik yg keras terhadap paradigma The New Pubtic Management yang dianggapnya [ebih mengedepankan pasar dalarn pengetotaan sektor Publik.

B. ISU-ISU ADMINISTRASI PUBLIK KONTEMPORER
Berdasarkan pembahasan terhadap kerangka berpikir yg berkembang dalam Administrasi Publik, maka masih ada sejumlah info yg dapat dijelaskan sesual menggunakan perkembangan kekinian (Zeitgeist). Isu-info ini krusial buat segera direspons oleh para akademisi dan praktisi administrasi Publik dalam pendidikan tinggi administrasi Publik.

1. Reformasi Administrasi
Di kebanyakan negara-negara berkembang yang telah mengalami transformasi ke negara maju, reformasi administrasi negara adalah langkah awal dan prioritas pada pembangunan. Administrasi negara sebagai sektor pembangunan (administrative Development) sekaligus menjadi instrumen krusial pembangunan (Development Ac’ininistration). Reformasi administrasi negara pada negara-negara tersebut pada umumnya dilakukan melalui dua strategi yaitu; (1) merevitalisasi kedudukan, peran serta fungsi kelembagaan yg sebagai motor penggerak reformasi Administrasi, serta (2) menata balik sistem administrasi negara baik pada hal struktur, proses, asal daya insan (PNS) serta retasi antara negara serta warga .

Isu reformasi administrasi ini sejalan dengan upaya buat melakukan modernisasi administrasi pemerintahan. Belajar serta pengataman beberapa negara, maka kunci dari keberhasilan pembangunan bangsa adalah bagaimana merevitalisasi administrasi negara. Sebagai contoh milsalnyaa Korea Selatan yang sudah melakukan reposisi serta revitalisasi peran administrasi negara dari tahun 1980-an. Beberapa reformasi yang dilakukan dalam waktu itu merupakan melalui civil servant ethics act dalam tahun 1981, civil servant property registration, civil servant gifts control, civil servant consciuosness reform movement, dan social purification movement (Hwang, 2004) Pada masa pemerintahan Rho Tae Woo tahun 1988, reformasi administrasi negara diperkuat melalui deregutasi serta simplifikasi mekanisme, restrukturisasi pemerintah pusat serta penguatan kiprah komisi reformasi administrasi. Semua bisnis Korea Setatan buat merevitatisasi administrasi negara tidaklah sia-sia, karena hasilnya adalah efisiensi dan terciptanya Administrasi negara yang profesional, higienis serta berwibawa, Beberapa gosip dan rencana yg tengah berkembang pada kaitan dengan efonnasi birokrasi adal.ah: (1) Modernisasi Manajemen Kepegawaian, (dua) Restrukturisasi, downsizing serta iightsizing, perubahan manajemen serta organsasi (3) Rekayasa Proses Administrasi Pemerintahan, (3) Anggaran berbasis kinerja dan proses perencanaan yang partisipatif, (4) dan interaksi-hubungan baru antara pemerintah dan rakyat datam pembangunn serta pemerintahan. 

Dalam konteks praktek pemerintahan di Indonesia, berita reformasi birokrasi ini sebagai sangat retevan utamanya datam mempercepat krisis multidimensi yg belum selesai. Sistem Birokrasi di Indonesia yg menjadi pilar pelayanan Publik menghadapi perkara yang sangat fundamental. Pertama, menjadi liputan sejarah bangsa sistem administrasi yg kini diterapkan. Merupakan peninggalan pemerintah kotonial. Yang jua memiliki dasar-dasar aturan serta kepentingan kolonial. Struktur, norma, nilai dan regulasi yg ada masih berorientasi pada pemenuhan kepentingan penguasa daripada pemenuhan Hak Sipil. Masyarakat negara (lihot Thoha: 2003). Tidak mengherankan bila struktur serta proses yang dibangun adalah instrumen buat mengatur serta mengawasi konduite masyarakat, bukan sebaliknya buat mengatur pemerintah pada tugas menaruh pelayanan pada warga . Misi utama administrasi negara dengan paham kolonial tadi adalah buat mempertahankan kekuasaan serta mengontrol perilaku individu. 

Ketidakmampuan pemerintah buat melakukan perubahan struktur, kebiasaan, nilai dan regulasi yang berorientasi kolonial tadi sudah menyebabkan gagalnya upaya buat memenuhi aspirasi serta kebutuhan warga . Kualitas dan kinerja birokrasi pada memberikan pelayanan Publik masih jauh dan asa. Masih belum tercipta budaya pelayanan Publik yg berorientasi pada kebutuhan pelanggan (service delivery culture). Sebaiknya, yg terbentuk adalah obsesi para birokrat serta politisi buat mengakibatkan birokrasi sebagai lahan pemenuhan keinginan dan kekuasaan (power culture). Dalam kultur yang demikian, korups, kolusi serta nepotisme sebagai hal yg umum, sehingga kualitas pelayanan serta pemerintahan. Seringkali terabaikan. 

Dalam kaitan menggunakan reformasi birokrasi pada Indonesia, maka berita-info yang terkait menggunakan menggunakan reformasi birokrasi pada kerangka tecritik serta perbandingan menggunakan negara lain harus sebagai baian yang nir terpisahkan kurikulum. 

Ketiadaan komitmen dan paradigma mengenai kiprah, kedudukan serta fungsi administrasi negara dalam pembangunan negara telah menjadi penyebab reformasi birokrasi di Indonesia nir mempunyai visi, kehilangan ruh serta berjalan sangat sporadis. Sampai sekarang tidak terlihat bentuk atau grand design yang diinginkan dalam rangka reformasi birokrasi, nir adanya kemauan potitik serta pemerintah. Semua bentuk reformasi yang dijalankan di negara lain diadopsi tanpa satu tujuan yang terkait serta terintegrasi. 

Ketidakpahaman ini sudah menyebabkan nir saja gagalnya program pembangunan, namun juga marjinalisasi peningkatan kapasitas administrasi negara sebagai agen pembangunan. 

2. Desentralisasi 
Isu lain yg berkembang secara teoritik serta praktek dalam administrasi Publik adalah desentralisasi. Perkembangan informasi desentralisasi ini terkait menggunakan bantuan-donasi negara asing serta lembaga-lembaga donor buat memperkuat proses demokratisasi. Sejatinya isu ini berkembang telah .sejak usang bersamaan dengan mengalirnya dana donasi donor ke negara-negara berkembangan. Meskipun demikian, pada waktu ini informasi tersebut semakin bertenaga serta dirasakan perlu dalam konteks Indonesia. Terlebih bahwa interaksi antara pemerintah pusat dan pemerintah wilayah adalah sesuatu yg bergerak maju dan tidak berada dalam ruang yang vacum.

Pasang surut hubungan antara Pusat dan Daerah, sejatinya selalu mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara pada Indonesia (lihat Mackie, 1980:671). Bahkan semenjak kita merdeka, aneka macam gerakan separatis yang ada pada wilayah seperti PRRI serta Pernesta pula sangat terkait menggunakan aspek vertical distribution of power. Pergolakan tadi merupakan reaksi terhadap kekuatan sentripetal yang hiperbola dalam penyelenggaraan negara (Hoessein, 1995:12). Pasca jatuhnya Soeharto tahun 1998, interaksi antara Pusat dan Daerah mempunyai ancaman sekaligus harapan. Menjadi ancaman karena berbagai tuntutan yang mengarah pada disintegrasi bangsa semakin akbar. Gerakan sentrifugal masih sangat dirasakan, bahkan pada MOU Helsinki yg membuat UU Pemerintahan Aceh (Prasojo, 2005:22). Efek domino gerakan sentrifugal ini menurut saya tidak berhenti, melainkan akan terus berlanjut hingga ditemukannya titik ekuilibrium baru antara pusat serta wilayah. Pada sisi lainnya, pasca kejatuhan Soeharto jua memberikan harapan pada kemungkinan terjadinya perubahan huhungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, yg tetah direvisi menggunakan UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Kedua UU ini secara radikal telah merubah corak hubungan antara Pusat dan Daerah di Indonesia. Dalam perspektif politik, UU No. 22 tahun 1999 bisa dikatakan berhasil. Meredam gerakan sentrifugal yang terjadi di daerah. 

Desentratisasi yg merupakan refleksi interaksi antara sentra serta daerah terus akan bergulir pada proses demokratisasi. Administrasi Publik berperan penting buat ikut menentukan konstruksi interaksi sentra dan wilayah pada Indonesia, pula ikut membentuk kapasitas pemerintahan daerah. Lantaran informasi ini bukan berita sesaat tetapi gosip yang terus dan akan berlanjut pada kehidupan berbangsa serta bernegara. Dalam informasi ini terkandung substansi yg sangat luas terutama buat mencipatkan pemerintahan yang efisien serta efektif, jua untuk meriingkatkan proses demokrasi pada taraf lokal.

Hasil penelitian pada lapangan terhadap 14 kabupaten dan kota pula propinsi yg dilakukan penulis menampakan banyaknya ketidaksetaraan politik (political equality) antar banyak sekali stakeholdes dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada dasarnya ketidaksetaraan tadi meliputi rekanan antara ketua wilayah serta DPRD, ketidaksetaraan relasi antara pemerintah daerah serta warga , ketidaksetaraan antara pemerintah wilayah dan pemerintah sentra, antara KPUD, Pemerintah Daerah dan warga pada pelaksanaan pilkada.. Berbagai bentuk ketidaksetaraan tadi telah mengakibatkan sulitnya peningkatan partisipasi warga pada proses-proses pembuatan kebijakan serta keputusan politik serta kontrol atas pengunaan resources pada daerah. Ketidaksetaraan ini mengakibatkan pengaruh berantai berupa sulitnya pencapaian local responsiveness dan local acountability dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini administrasi Publik wajib mengisi kapasitas pemerintahan wilayah buat membangun dan menjalankan pemerintahan. 

3. Kualitas Petayanan Publik 
Isu yg relatif krusial serta menghiasi literatur dalam administrasi Publik merupakan peningkatan kualitas pelayanan Publik. Meskipun ini terkait ini menggunakan reformasi birokrasi, tetapi pada pandangan penulis informasi ini mempunyai dimensi aplikasi yang wajib mendapatkan perhatian tersendiri dalam kajian administrasi Publik. Perkembangan paradigma New Public Management sudah memasukkan unsur-unsur serta metode sektor swasta dalam sektor Publik. Hal ini contohnya dapat ditinjau dalam aneka macam literatur yg terkait dengan judul-judul. Buku serta seminar “Performance Management in Public Services, Building Partnership for Public Service, E-government, Public Private Partnership, the New Public Services, Reeinventing Government, Improved Public Service” dan berbagai judul lainnya. 

Berbagai hal yg perlu menerima perhatian dalam peningkatan kualitas pelayanan Publik adalah bagaimana membangun semangat dan jiwa entrepreneurship dalam pemerintahan serta dan perubahan peran negara dalam pelayanan Publik. Improvisasi pelayanan Publik ini dilakukan antara lain melalui rasionalisasi proses dan profesionalisasi kinerja PNS. Metode yang dipergunakan diantaranya melalui Kontrak Kinerja, Privatisasi, Kemitraan Publik serta partikelir, pemanfaatan teknologi fakta serta komunikasi dalam pelayanan Publik. Berbagai strategi pelayanan Publik sudah menjadi alternatif diantaranya dengan apa yg diklaim Market Oriented Enabling Authority, Communitas Enhler Authority, Residual Enabler Authority clan atau metode (ama TraditionaL Bureacucratic Control Authority. 

Dalam konteks kebijakan internasional, Indonesia tetah meratifikasi Covenant Ecosob menjadi jaininan legal pada pemberian pelayanan Publik pada warga . Disamping itu, ketika ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara juga sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang sebentar lagi akan dibahas pada DPR.

Meskipun demikian, praktek New Public Management yg berupaya untuk mempertinggi kualitas pelayanan Publik tidaklah tanpa kritik. Denhardt and Denhardt, Juga Georger Frederickson mengingatkan hilangnya kharakter keseteraan dalam pelayanan Publik. Dimana warga yang berstatus sosial ekonomi rendah acapkali secara mudah terabaikan. Dalam kaitan ini perlu jua kalangan akademisi public administration menaruh formula yang lebih konstektual denqan kondisi Indonesia. 

4. Good Governance 
Sesuai dengan perkembangan kerangka berpikir Good Governance pada Administrasi Publik maka, informasi Governance sebagai kunci pembahasan daam administrasi Publik. Hal ini terkait dengan upaya buat menciptakan akses partisipasi masyarakat pada pelayanan Publik serta penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan partisipasi ini bertujuan buat menaikkan impak lain berupa akuntabilitas serta transparansi pada pemerintahan, pelayanan dan pembangunan. 

Dalam konteks ini Governance diartikan menjadi suatu hubungan yang interakti. Serta berbasis pertukaran liputan antara banyak sekali pemangku kepentingan dalam pemerintahan. Pemerintah bukanlah satu-satunya pemangku kepentingan pemerintahan, melainkan juga wajib melibatkan rakyat dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya. Penguatan partisipasi dilakukan melalui diantaranya apa yang diklaim dengar Citizen’s Charter dan Complain Mechanism. Melalui penguatan partisipasi rakyat dalam pelayanan Publik pemerintah wajib memiliki kinerja serta orientasi pemenuhan hak-hal. Sipil warga . Dan melalui mekanisme pengaduan, rakyat bisa mengungkapkan keberatan-keberatan dan masukan terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menaruh penguatan terhadap kedudukan pemerintah. 

5. Globalisasi serta Iniltenium Development Goals serta ECOSOB 
isu lain yg adalah faktor eksternal adalah menguatnya globalisasi dan regionalisasi. Hal ini diantaranya menyebabkan berkurangnya peran serta otoritas negara dalam pembuatan kebijakan. Sehingga kebijakan-kebijakan yg. Dibuat oleh pemerintah harus memperhatikan covenant, prinsip-prinsip serta kesepakatan internasional lainnya yang sudah diratifikasi. Termasuk dalam hal ini merupakan contohnya perjanjian perdagangan internasional, WTO, perjanjian internasional mengenai pemberantasan korupsi, dan covenant ECOSOB. Perkembangan lainnya merupakan pencanangan millenium Development Goals yg harus dipenuhi sang pemerintah. Dalam MDGs ini pemerintah wajib menaruh penguatan pada masyarakat buat lepas dari kemiskinan struktural yg terjadi. Dengan demikian isi ini jua akan menghipnotis kebijakan-kebijakan yang akan dibuat sang pemerintah. 

6. Kebijakan Publik 
Yang jua sebagai informasi dalam administrasi publik adalah terkait menggunakan proses penyusunan kebijakan Publik yang harus semakin baik serta aman bagi pelayanan, pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini terkait menggunakan proses penyusunan kebijakan yg semakin partisipatif dengan banyak sekali pendekatan. Masyarakat sebagai penerima kebijakan harus sebagai aktor yang aktif dalam kebijakan publik. Pada sisi lainnya, informasi ini pula terkait dengan proses potitik yg terjadi di Parlemen pada kaitanya menggunakan Pemerintahan. Perubahan sistem parlementer ke sistem presidensial di Indonesia memberikan tantangan tersendiri dalam kebijakan Publik. Hal ini lantaran sistem birokrasi yang masih terkooptasi dengan politik, proses political merit system yang belum terbangun, dan sistem multi party. Respon administrasi Publik terhadap perubahan sistem politik pada kebijakan Publik harus semakin rasional dan profesional. 

Untuk memperkuat proses pembuatan kebijakan Publik perlu kirang dikembangkan metode/toots yang aplikatif. Misalnya pemanfaatan perangkat lunak-perangkat lunak kebijakan Publik yang dapat merasionalisasi secara kuntitatif. Penguasaan metode decision support system (misalnya AHP serta System Dynainic) wajib dikuasai pada sang para produsen kebijakan. Termasuk merupakan dominasi metode system thinking serta system dynainic buat memperkuat proses pembuatan keputusan. Perkembangan baru seperti knowledge management wajib menjadi kurikulum pada administrasi Publik. 

7. Hukum Administrasi Negara 
Isu lainnya yang relevan menggunakan kajian administrasi Publik merupakan Hukum Administrasi Negara. Kedua bidang ilmu ini sejatinya mempunyai interaksi yang sangat dekat sebagaimana telah sebagai tradisi pada administrasi publik di negara-negara Eropa Kontinental. Sulitnya melakukan reformasi dalam administrasi Publik disebabkan jua oleh lemahnya integrasi antara Administrasi Publik menggunakan Hukum Administrasi Negara. 

Padahal perubahan Administrsi Publik juga membutuhkan perubahan perangkat keras Hukum Administrasi Negara. Para ilmuwan administrasi Publik generasi ke 2 dan ketiga di Indonesia kurang memahami konteks hukum administrasi negara. Hal ini berbeda menggunakan ilmuwan administrasi Publik generasi pertama misalnya Prof. Prajudi Atmosudirdjo. Oleh karena itu, telah saatnya memikirkan pulang perubahan kurikulum administrasi Publik yg berorientasi jua dalam kajian Hukum Administrasi Negara pada kaitannya dengan studi administrasi Publik.

C. NEGARA, PEMERINTAH DA ADMINISTRASI NEGARA 
Administrasi Publik di Indonesia mengalami masalah krusial lantaran sulitnya memisahkan antara negara (Stoat), pemerintah (Regierung) serta Administrasi Publik (Verwaltung). Di Indonesia ketiganya seakan-akan manunggal sebagai akibatnya sulit rnembedakan secara sahih penggunaan dan fungsi negara, pemerintah dan administrasi. Kajian pemisahan unsur-unsur negara ini kurang mendapatkan perhatian sebagai akibatnya sering pekerjaan administrasi Publik dengan mudah diintervensi sang pemerintah. 

Presiden adalah ketua negara serta kepala pemerintahan, sekaligus ketua administrasi. Tetapi fungsi ini harus dapat dipisahkan dengan baik, lantaran negara adalah bukan hanya pémerintah. Demikian juga pemerintah yg dipilih secara demokratis serta administrasi Publik yg diangkat dan bekerja menurut Undang-undang wajib terdapat pembagian fungsi dan peran yang tegas. Tentu saja pada pengertian yg luas ruang linkup kajian administrasi Publik dapat meliputi negara, pemerintah serta administrasi Publik. Tetapi dalam kehidupan praktek administrasi Publik perlu dipikirkan upaya buat mempertegas garis batas antara negara, pemerintah dan administrasi Publik. Beban berat administrasi Publik buat melaksanakan keputusan-keputusan politik acapkali disebabkan sang tidak tegasnya garis antara negara, pemerintah dan masyarakat. 

PENGEMBANGAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK DAN ISUISU KONTEMPORER ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA

Pengembangan Ilmu Administrasi Publik Dan Isu-Isu Kontemporer Administrasi Negara Di Indonesia
Administrasi Publik memainkan peranan yg krusial datam penyelenggaraan Pemerintahan. Baik buruknya penyetenggaraan pemerintahan dan pelayanan Publik sangat dipengaruhi oleh kuatitas Administrasi Publik yang diiniliki sang suatu negara. Dalam konteks Negara Kesatuan RePublik Indonesia, eksistensi Administrasi Publik merupakan instrumen krusial buat mewujudkan tujuan-tujuan negara yg termaktub pada UUD 1945 antara lain untuk memajukan kesejahteraaan urnum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dalam teori serta praktek, Administrasi Publik telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perkembangan itu dimulal pada masa sebelum lahirnya konsep Negara Bangsa sampai lahirnya ilmu terkini dan Administrasi Publik yang hingga ketika ini telah mengalami beberapa kali pergeseran paradigma, mulai menurut model klasik yang berkembang daam kurun saat 1855/1887 hingga akhir 1980an; New Public Management (NPM) yg berkembang dälam kurun ketika akhir 1980an sampai pertengahan 1990an; hingga kepada Good Governance yang berkembang sejak pertengahan 1990an sampai waktu ini. 

Pergeseran kerangka berpikir Administrasi Publik tersebut, telah membawa akibat terhadap penyelenggaraan kiprah Administrasi Publik khususnya terkait dengan pendekatan yg digunakan dalam pembuatan dan aplikasi strategi; pengelolaan organisasi secara internal; dan hubungan antara Administrasi Publik dengan politisi, rakyat dan aktor Lainnya. Implikasi yang demikian tentu saja dalam akhirnya akan sangat memilih corak dan ragam pada penyelengaraan Pemerintahan dan sebuah Negara, termasuk Indonesia. Corak serta ragam tadi akan sangat ditentukan sang syarat lokal yg terdapat di Negara tadi, dalam artian sejauhmana Administrasi Publik di Negara tadi telah mengikuti keadaan dengan perkembangan paradigma yang terdapat; serta sejauhmana penyesuaian tadi dilakukan menggunakan memperhatikan konteks lokal dan permasalahan yang ada pada Negara tadi. 

Perkembangan ilmu Administrasi Publik ditandai menggunakan bergesernya kerangka berpikir pada Administrasi Publik. Kita mengetahui paling nir terdapat 3 paradigma yg sudah serta akan sedang berlangsung dalam Administrasi Publik; yaltu (1) Classic Public Adininistrastion, (dua) New Public Management, serta (3) Good Governance and the new public services. Perubahan paradigma pada Ilmu Administrasi Publik tadi menuntut perubahan kurikulum dan materi pengajaran pada pendidikan tinggi. 

1. Paradigma Administrasi Publik 
1 .1. Administrasi Publik Model Kiasik (Classici Old Public Administration) 
a. Konsep yang digunakan 
Dalam pandangan klasik, Administrasi Publik sering dicermati menjadi seperangkat Institusi Negara, proses, mekanisme, sistem serta struktur organisasi, dan praktek dan periilaku buat mengelola urusan-urusan Publik dalam rangka melayani kepentingan Publik (Econoinic and Social Council UN, 2004). Sebagai organisasi birokrasi, Administrasi Publik berdasarkan ESC-UN (2004) bekerja melalui seperangkat anggaran dengan legitimasi, delegasi, kewenangan rasional sah, keahlian, tidak berat sebelah, terus menerus, cepat dan akurat:, dapat diprediksi, mempunyai standar, integnitas dan profesionalisme pada rangka memuaskan kepentingan rakyat umum. Dengan demikian, Administrasi Publik sebagai sebuah instrumen Negara diperlukan buat menyediakan basis fundamental bagi perkembangan manusia serta rasa aman, termasuk pada dalamnya kebebasan individu, perlindungan akan kehidupan dan kepemilikan, keadilan, perlindungan terhadap hak asasi manusia, stabilitas, serta resolusi konflik secara hening baik dalam mengalokasikan atau mendistribusikan surnberdaya maupun pada hal-hal lalnnya (Econoinic and Social Council UN, 2004). Dengan istilah lain, Administrasi Negara yang efektif harus ada untuk mengklaim keberlanjutan anggaran aturan (Econoinic and SociaL CounciL UN, 2004). 

Sehigga dapat dikatakan bahwa Administrasi Publik contoh klasik ini cenderung menggunakan pendekatan yg legalistik. 

Studi Administrasi Publik pada awalnya tentu saja tidak melupakan donasi Woodrow Wilson (1887) pada “A Study of Administration”. Wilson secara tegas berkeinginan menyampaikan bahwa wajib terdapat pemisahan antara politik serta Administrasi. Politik “who should maka Law and what the law should be”. Sedangkan Administrasi “ how Law should be administered”. Kajian yg sama dilakukan oleh Frank J. Goodnow (1900) pada “Politic and Administration: A Study in Government, yang memandang agar Administrasi bebas serta efek politik, meskipun Administrasi membantu dalam hukuman kebijakan/Keputusan politik. 

Paradigma Administrasi Publik contoh klasik jua dapat dilihat melalui contoh “old chesnuts” dari Peters (1996 dan 2001), dimana Administrasi Publik dari dalam Pegawai Negeri yg politis serta terinstitusionalisasi; organisasi yang hirarkhis dan dari peraturan; penugasan yg permanen dan stabil; banyaknya pengaturan internal; serta membuat keluaran yang seragam (lihat pada Oluwu, 2002 serta Frederickson, 2004). Dalam hal ini kharakter Old Public Administration dicirikan oleh kegiatan pemèrintah yg terfokus dalam hadiah pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan sang administrator Publik yg akuntabel dan bertanggungjawab secara demokratis kepada elected officiaL. Nilai dasar utama yg diperjuangkan pada Old Public Administration adalah efisiensi serta rasionalitas sebagai sebuah sistem tertutup. Fungsi administrator Publik didefinisikan sebagai rencana, organizing, staffing, directig, coordinating dan budgeting. 

b. Kritik terhadap contoh kiasik 
Kritik yg ditujukan terhadap Administrasi Publik model klasik tersebut jua dikaitkan dengan karakteristik serta Administrasi Publik yang dipercaya inter Qua, red tape, lamban, tidak sensltif terhadap kebutuhari masyarakat, penggunaan sumberdaya Publik yang sia-sia akibat hanya berfokus dalam proses dan mekanisme dibandingkan pada hasil, sehingga pada akhirnya menyebabkan keluarnya pandangan negatif serta warga yg menduga Administrasi Publik sebagai beban besar para pembayar pajak (Econoinic and SociaL Council UN, 2004). 

Kritik terhadap Administrasi Publik model kiasik pula bisa dilihat pada kaitannya menggunakan eksistensi konsep “Birokrasi Ideal” dan Weber. Terdapat setidaknya 2 (dua) titik kritis terhadap Birokrasi Weberian tadi (Prasojo, 2003), yakni: pertama, dalam interaksi antara rakyat serta negara, implementasi birokrasi ditandai menggunakan meningkatnya intensitas perundang-undangan dan jua kompleksitas peraturan; ke 2, struktur birokrasi dalam hubungannya menggunakan rakyat tak jarang dikritisi sebagai` penyebab menjamurnya meja-meja pelayanan sekaligus menjadi penyebab jauhnya birokrasi serta masyarakat. Peningkatan intensitas dipercaya mempunyai resiko dimana pada akhirnya akan menyebabkan intervensi negara yang akan menyentuh seluruh aspek kehidupan warga serta dalam akhirnya mengakibatkan biaya penyelenggaraan birokrasi menjadi sangat mahal (Prasojo, 2003). Kritik lainnya adatah bahwa Administrasi Publik sebagai sistem yang tertutup menggunakan pendekatan hirakis yg top down dan ukuran kinerja yang hanya berbasis dalam efisiensi bukan responsiveness. Itu sebabnya birokrasi menjadi lamban dan kurang responsif dengan perubahan dan kebutuhan rakyat. Kritik-kritik sebagaimana tersebut pada atas lalu mengakibatkan dukungan bagi adanya pembaharuan dalam Administrasi Publik. 

2. Gelombang Pertama Pembaharuan: 
2.1. Progressive Era Public Administration (PPA) 
Dalam perkembangan paradigma Administrasi Publik, pada negara-negara industri maju, pembaharuan terhadap Administrasi Publik [ama metiputi du.A gelombang reformasi yg radikat. Gelombang pertama datam Administrasi Publik diklaim menggunakan Progressive Era Public Administration (PPA) (Wallis, DoUery, McLaughlin, 2007). Gelombang pertama perbaharuan ini berupaya menaikkan profesionalisme pelayanan publik melalui jaminan seleksi dan kenaikan pangkat dalam birokrasi yg berbasis merit dan bukan patronase, menurut pada aturan serta peraturan bukan dalam diskresi yg tidak terbatas, aplikasi pelayanan publik yang berbasis impersonalitas, mekanisme modernisasi dalam sebuah transformasi yg sangat cepat dan merogoh tempat pada produksi ekonomi negara-negara industri maju (Hood, 1994).

2.dua. New public Management (NPM)
a. Konsep yang digunakan
Dari banyak masalah yg ada, NPM dianggap telah poly berbuat untuk menggoyang organisasi publik yang tidur serta melayani dirinya sendiri melalui penggunaan wangsit-pandangan baru dari sektor privat (Oluwu, 2002). NPM menyediakan poly pilihan buat mencoba mencapai biaya yang efektif pada penyampaian barang publik misalnya adanya organisasi yang terpisah buat kebijakan serta implementasi, kontrak kinerja, pasar internal, sub kontrak dan metode lainnya (Oluwu, 2002). NPM memiliki fokus yg kuat terhadap organisasi internalnya (Oluwu, 2002). Dalam bahasa penulis, NPM berusaha buat memperbaiki kinerja organisasi sektor publik menggunakan memakai metode yg biasa digunakan oleh sektor privat serta melalui mekanisme pasar. Pada dasarnya hal yang baru pada NPM (what is new public management) merupakan mereformasi kerangka berpikir administrasi publik usang yang berbasis traditional ruled based, authority driven process dengan pendekatan baru yang berbasis market-based dan compettition driven based.

Terdapat sejumlah prinsip dasar berdasarkan NPM menurut pendapat menurut sejumlah ahli sebagaimana uraian berikut (Hoods 1991 dan Owens 1998 dalam Oluwu, 2002; serta Borins and Warrington 1996 pada Samaratunge and Bennington, 2002).
  • Penanganan oleh manajemen profesonaL. 
  • Keberadaan baku dan ukuran kinerja. 
  • Penekanan dalam supervisi keluaran serta manajenien wirausaha. 
  • Kompetisi dalam pelayanan Publik. 
  • Penekanan pada gaya sektor privat pada praktek manajemen. 
  • Penekanan yang lebih akbar pada disiplin serta penghematan. 
  • Penekanan terhadap peran dan manajer Publik dalam menyediakan pelayanan yang berkualitas tinggi 
  • Mengadvokasi otonoini manajerial menggunakan mengurangi supervisi kiprah forum pusat 
  • Tuntutan, pengukuran serta penghargaan terhadap kinerja individu serta organinasi.
  • Menyadari pentingnya penyediaan sumberdaya insan dan teknologi yg diharapkan manajer dalam memenuhi target kinerjanya. 
  • Menjaga penerimaan terhadap kompetisi serta wawasan yg terbuka menenai bagaimana tujuan Publik harus dilaksanakan oleh aparat pemerintah. 
Beberapa prinsip yang dikembangkan oteh para pakar Administrasi Publik tadi dalam dasarnya bertujuan buat mencapai ` pada poly hal, Publik seringkati tidak ditibatkan buat berpartisipasi dalam memilih, meencanakan, mengawasi serta mengevaluasi tindakan-tindakan yg diambiL buat bisa menjarnin bahwa Publik tetap sebagai pusat dan tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechsler (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap warga hanya menjadi konsumen semata menyebabkan warga dijauhkan serta haknya untuk berpartisipasi. 

Kritik Lain dikemukakan sang Janet Denhardt dan Robert Denhardt datam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt serta Denhardt masyarakat seharusnya melayani rakyat warga bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan Publik bukan private (seek the pubtic interest), lebih menghargai warga negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), dan menghargai orang bukan semata-mata karena produktivitasnya (value people, not just productivity). 

C.tiga. Kritik terhadap NPM
Pelaksanaan NPM bukanlah tanpa kritik. Terdapat sejumlah hal yang dipercaya menjadi kelemahan dari NPM, seperti yg dinyatakan sang Oluwu (2002).

Menurut OLuwu, saat Administrasi Pubtik berusaha memaharni pesan yang ditawarkan sang pendekatan pasar maka pertarungan yg muncul ada1ah terkait menggunakan pernyataan bahwa nir ada perbedaan antara manajemen sektor publik menggunakan sektor privat pada mengimplementasikan NPM. Setain itu, terdapat sejumlah pertanyaan lain yg mengemuka tentang validitas empirik serta NPM dalam hal klaimnya terhadap manajemen sektor privat yg dianggap ideal buat sektor publik. Terdapat sejumlah pertentangan antara klaim datam NPM terhadap syarat yang ada di sektor publik. Model usahawan sering dapat mengurangi esensi dan nilai-nilai demokratis misalnya keaditan, peradilan, keterwakitan dan partisipasi. Hal ini dari ESC UN (2004) dakibatkan oleh adanya disparitas besar antara kekuatan pasar dengan kepentingari publik, dan kekuatan pasar ini nir selalu dapat memenuhi apa yang menjadi kepentingan publik. Bahkan dalam banyak hal, publik tak jarang nir dilibatkan buat berpartisipasi dalam memilih, merencanakan, mengawasi serta mengevaluasi tindakan-tindakan yg diambil buat dapat mengklaim bahwa publik permanen sebagai sentra serta tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechster (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap warga hanya sebagai konsumen semata menyebabkan warga dijauhkan serta haknya buat berpartisipasi.

Kritik lain dikemukakan sang Janet Denhardt serta Robert Denhardt dalam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt dan Denhardt warga seharusnya metayani masyarakat masyarakat bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan publik bukan private (seek the public interest), lebih menghargai rakyat negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), serta menghargai orang bukan semata-mata karena produktivitasnya (value people, not just productivity). 

3. The New Governance: Membangun Jejaring antara Pemerintah menggunakan Aktor Iainnya 
Pengertian dan good governance dapat ditinjau dan pemahaman yang dimiliki baik sang IMF maupun World Bank yang melihat Good Governance sebagai sebuah cara buat memperkuat “kerangka kerja institusional serta pemerintah” (Bappenas, 2002). Hal ini berdasarkan mereka berarti bagaimana memperkuat aturan hukum dan prediktibilitas dan imparsialitas dan penegakannya (Bappenas, 2002). Ini pula berarti mencabut akar serta korupsi dan aktivitas-kegiatan rent seeking, yang bisa dilakukan melal.ui transparansi din genre warta dan mengklaim bahwa fakta mengenal kebijakan serta kinerja dan institusi pemerintah dikumpulkan serta diberikan kepada rakyat secara memadai sebagai akibatnya rakyat bisa memonitor dan mengawasi manajemen serta dana yang berasal. Serta rakyat (Bappenas, 2002). Pengertian ml sejatan menggunakan endapat Bovaird and Loffler (2003) yg rnengatakán bahwa good governance mengusung sejumlah gosip seerti: ketenlibtan stokeholder; cransparansi; rencana kesetaraan (gender, etnik, usia, agama, dan Lainnya); etika serta konduite amanah; akuntabititas; dan keberlanjutan. 

Paradigma The New Governance menitikberatkan pada nilai-nilai yg menjunjung tinggi impian serta kehendak rakyat, serta nilai-nilai yang dapat menaikkan partisipasi rakyat pada pencapain tujuan nasional dan keadilan sosial. Paradigma the new Governance lahir buat memberikan keseimbangan antara kuatnya semangat pnivat pada dalam Publik sektor menggunakan peran rakyat dalam pembangunan serta pelayanan Publik. Karya terakhir yg memperkuat paradigma the new governance merupakan The New Public Sevices Serving rather than steering (Denhardt and Denhardt, 2002). Denhardt serta Denhardt mengajukan kritik yang keras terhadap paradigma The New Pubtic Management yang dianggapnya [ebih mengedepankan pasar dalarn pengetotaan sektor Publik.

B. ISU-ISU ADMINISTRASI PUBLIK KONTEMPORER
Berdasarkan pembahasan terhadap paradigma yang berkembang pada Administrasi Publik, maka terdapat sejumlah informasi yg bisa dijelaskan sesual menggunakan perkembangan kekinian (Zeitgeist). Isu-informasi ini krusial buat segera direspons oleh para akademisi dan praktisi administrasi Publik pada pendidikan tinggi administrasi Publik.

1. Reformasi Administrasi
Di kebanyakan negara-negara berkembang yang sudah mengalami transformasi ke negara maju, reformasi administrasi negara adalah langkah awal serta prioritas pada pembangunan. Administrasi negara menjadi sektor pembangunan (administrative Development) sekaligus sebagai instrumen krusial pembangunan (Development Ac’ininistration). Reformasi administrasi negara di negara-negara tersebut dalam umumnya dilakukan melalui 2 strategi yaitu; (1) merevitalisasi kedudukan, kiprah serta fungsi kelembagaan yg menjadi motor penggerak reformasi Administrasi, dan (dua) menata kembali sistem administrasi negara baik pada hal struktur, proses, asal daya insan (PNS) serta retasi antara negara dan warga .

Isu reformasi administrasi ini sejalan menggunakan upaya buat melakukan modernisasi administrasi pemerintahan. Belajar dan pengataman beberapa negara, maka kunci berdasarkan keberhasilan pembangunan bangsa merupakan bagaimana merevitalisasi administrasi negara. Sebagai contoh milsalnyaa Korea Selatan yg sudah melakukan reposisi serta revitalisasi kiprah administrasi negara dari tahun 1980-an. Beberapa reformasi yg dilakukan dalam waktu itu adalah melalui civil servant ethics act pada tahun 1981, civil servant property registration, civil servant gifts control, civil servant consciuosness reform movement, serta social purification movement (Hwang, 2004) Pada masa pemerintahan Rho Tae Woo tahun 1988, reformasi administrasi negara diperkuat melalui deregutasi dan simplifikasi mekanisme, restrukturisasi pemerintah pusat dan penguatan kiprah komisi reformasi administrasi. Semua bisnis Korea Setatan buat merevitatisasi administrasi negara tidaklah sia-sia, lantaran hasilnya merupakan efisiensi dan terciptanya Administrasi negara yang profesional, bersih serta berwibawa, Beberapa info dan agenda yg tengah berkembang dalam kaitan dengan efonnasi birokrasi adal.ah: (1) Modernisasi Manajemen Kepegawaian, (2) Restrukturisasi, downsizing dan iightsizing, perubahan manajemen serta organsasi (3) Rekayasa Proses Administrasi Pemerintahan, (tiga) Anggaran berbasis kinerja serta proses perencanaan yang partisipatif, (4) dan hubungan-interaksi baru antara pemerintah serta masyarakat datam pembangunn serta pemerintahan. 

Dalam konteks praktek pemerintahan di Indonesia, info reformasi birokrasi ini sebagai sangat retevan utamanya datam meningkatkan kecepatan krisis multidimensi yang belum selesai. Sistem Birokrasi pada Indonesia yg sebagai pilar pelayanan Publik menghadapi perkara yg sangat mendasar. Pertama, menjadi fakta sejarah bangsa sistem administrasi yg kini diterapkan. Merupakan peninggalan pemerintah kotonial. Yang jua memiliki dasar-dasar aturan dan kepentingan kolonial. Struktur, kebiasaan, nilai dan regulasi yang terdapat masih berorientasi dalam pemenuhan kepentingan penguasa daripada pemenuhan Hak Sipil. Rakyat negara (lihot Thoha: 2003). Tidak mengherankan apabila struktur dan proses yg dibangun adalah instrumen untuk mengatur dan mengawasi perilaku masyarakat, bukan kebalikannya buat mengatur pemerintah pada tugas menaruh pelayanan kepada masyarakat. Misi utama administrasi negara dengan paham kolonial tadi merupakan buat mempertahankan kekuasaan serta mengontrol perilaku individu. 

Ketidakmampuan pemerintah untuk melakukan perubahan struktur, norma, nilai serta regulasi yg berorientasi kolonial tadi telah mengakibatkan gagalnya upaya buat memenuhi aspirasi serta kebutuhan rakyat. Kualitas dan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan Publik masih jauh dan asa. Masih belum tercipta budaya pelayanan Publik yang berorientasi kepada kebutuhan pelanggan (service delivery culture). Sebaiknya, yg terbentuk merupakan obsesi para birokrat dan politisi buat membuahkan birokrasi sebagai lahan pemenuhan keinginan serta kekuasaan (power culture). Dalam kultur yg demikian, korups, kongkalikong serta nepotisme sebagai hal yang umum, sehingga kualitas pelayanan dan pemerintahan. Acapkali terabaikan. 

Dalam kaitan menggunakan reformasi birokrasi di Indonesia, maka gosip-isu yg terkait menggunakan dengan reformasi birokrasi pada kerangka tecritik serta perbandingan menggunakan negara lain harus sebagai baian yang nir terpisahkan kurikulum. 

Ketiadaan komitmen serta kerangka berpikir mengenai kiprah, kedudukan dan fungsi administrasi negara pada pembangunan negara telah menjadi penyebab reformasi birokrasi pada Indonesia tidak mempunyai visi, kehilangan ruh serta berjalan sangat sporadis. Sampai sekarang nir terlihat bentuk atau grand design yg diinginkan dalam rangka reformasi birokrasi, nir adanya kemauan potitik serta pemerintah. Semua bentuk reformasi yg dijalankan pada negara lain diadopsi tanpa satu tujuan yang terkait dan terintegrasi. 

Ketidakpahaman ini sudah menyebabkan tidak saja gagalnya acara pembangunan, tetapi pula marjinalisasi peningkatan kapasitas administrasi negara sebagai agen pembangunan. 

2. Desentralisasi 
Isu lain yg berkembang secara teoritik serta praktek pada administrasi Publik adalah desentralisasi. Perkembangan berita desentralisasi ini terkait menggunakan donasi-donasi negara asing serta lembaga-lembaga donor buat memperkuat proses demokratisasi. Sejatinya gosip ini berkembang telah .semenjak lama bersamaan menggunakan mengalirnya dana bantuan donor ke negara-negara berkembangan. Meskipun demikian, pada waktu ini info tadi semakin bertenaga dan dirasakan perlu pada konteks Indonesia. Terlebih bahwa interaksi antara pemerintah pusat serta pemerintah wilayah adalah sesuatu yg dinamis serta tidak berada pada ruang yang vacum.

Pasang surut hubungan antara Pusat dan Daerah, sejatinya selalu mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara pada Indonesia (lihat Mackie, 1980:671). Bahkan semenjak kita merdeka, aneka macam gerakan separatis yg timbul pada wilayah seperti PRRI serta Pernesta pula sangat terkait menggunakan aspek vertical distribution of power. Pergolakan tadi adalah reaksi terhadap kekuatan sentripetal yg hiperbola dalam penyelenggaraan negara (Hoessein, 1995:12). Pasca jatuhnya Soeharto tahun 1998, hubungan antara Pusat serta Daerah mempunyai ancaman sekaligus asa. Menjadi ancaman lantaran aneka macam tuntutan yang mengarah pada disintegrasi bangsa semakin akbar. Gerakan sentrifugal masih sangat dirasakan, bahkan pada MOU Helsinki yg membuat UU Pemerintahan Aceh (Prasojo, 2005:22). Efek domino gerakan sentrifugal ini berdasarkan saya nir berhenti, melainkan akan terus berlanjut sampai ditemukannya titik ekuilibrium baru antara pusat serta daerah. Pada sisi lainnya, pasca kejatuhan Soeharto pula memberikan harapan pada kemungkinan terjadinya perubahan huhungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah. Hal ini terbukti menggunakan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, yg tetah direvisi menggunakan UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Kedua UU ini secara radikal sudah merubah corak hubungan antara Pusat serta Daerah pada Indonesia. Dalam perspektif politik, UU No. 22 tahun 1999 bisa dikatakan berhasil. Meredam gerakan sentrifugal yang terjadi pada wilayah. 

Desentratisasi yg adalah refleksi interaksi antara pusat dan daerah terus akan bergulir pada proses demokratisasi. Administrasi Publik berperan penting buat ikut memilih konstruksi hubungan sentra dan wilayah di Indonesia, juga ikut membentuk kapasitas pemerintahan wilayah. Karena gosip ini bukan gosip sesaat namun gosip yang terus serta akan berlanjut pada kehidupan berbangsa serta bernegara. Dalam isu ini terkandung substansi yg sangat luas terutama untuk mencipatkan pemerintahan yg efisien serta efektif, pula buat meriingkatkan proses demokrasi di taraf lokal.

Hasil penelitian di lapangan terhadap 14 kabupaten serta kota pula propinsi yg dilakukan penulis memperlihatkan banyaknya ketidaksetaraan politik (political equality) antar aneka macam stakeholdes pada penyelenggaraan pemerintahan. Pada dasarnya ketidaksetaraan tadi mencakup rekanan antara kepala wilayah dan DPRD, ketidaksetaraan rekanan antara pemerintah wilayah serta warga , ketidaksetaraan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, antara KPUD, Pemerintah Daerah dan masyarakat pada aplikasi pilkada.. Berbagai bentuk ketidaksetaraan tersebut telah mengakibatkan sulitnya peningkatan partisipasi masyarakat pada proses-proses pembuatan kebijakan serta keputusan politik serta kontrol atas pengunaan resources pada daerah. Ketidaksetaraan ini menyebabkan pengaruh berantai berupa sulitnya pencapaian local responsiveness serta local acountability dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini administrasi Publik wajib mengisi kapasitas pemerintahan wilayah buat menciptakan serta menjalankan pemerintahan. 

3. Kualitas Petayanan Publik 
Isu yang relatif penting serta menghiasi literatur pada administrasi Publik merupakan peningkatan kualitas pelayanan Publik. Meskipun ini terkait ini menggunakan reformasi birokrasi, namun pada pandangan penulis berita ini memiliki dimensi software yg wajib menerima perhatian tersendiri dalam kajian administrasi Publik. Perkembangan kerangka berpikir New Public Management telah memasukkan unsur-unsur dan metode sektor partikelir dalam sektor Publik. Hal ini misalnya bisa dicermati pada aneka macam literatur yang terkait menggunakan judul-judul. Kitab serta seminar “Performance Management in Public Services, Building Partnership for Public Service, E-government, Public Private Partnership, the New Public Services, Reeinventing Government, Improved Public Service” dan banyak sekali judul lainnya. 

Berbagai hal yg perlu mendapatkan perhatian pada peningkatan kualitas pelayanan Publik adalah bagaimana menciptakan semangat dan jiwa entrepreneurship dalam pemerintahan dan serta perubahan peran negara dalam pelayanan Publik. Improvisasi pelayanan Publik ini dilakukan antara lain melalui rasionalisasi proses serta profesionalisasi kinerja PNS. Metode yg dipergunakan diantaranya melalui Kontrak Kinerja, Privatisasi, Kemitraan Publik serta partikelir, pemanfaatan teknologi liputan serta komunikasi pada pelayanan Publik. Berbagai taktik pelayanan Publik sudah menjadi cara lain antara lain menggunakan apa yang dianggap Market Oriented Enabling Authority, Communitas Enhler Authority, Residual Enabler Authority clan atau metode (ama TraditionaL Bureacucratic Control Authority. 

Dalam konteks kebijakan internasional, Indonesia tetah meratifikasi Covenant Ecosob sebagai jaininan legal dalam pemberian pelayanan Publik pada masyarakat. Disamping itu, ketika ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara juga sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang sementara waktu lagi akan dibahas di DPR.

Meskipun demikian, praktek New Public Management yang berupaya buat meningkatkan kualitas pelayanan Publik tidaklah tanpa kritik. Denhardt and Denhardt, Juga Georger Frederickson mengingatkan hilangnya kharakter keseteraan pada pelayanan Publik. Dimana rakyat yang berstatus sosial ekonomi rendah sering secara mudah terabaikan. Dalam kaitan ini perlu juga kalangan akademisi public administration menaruh formula yg lebih konstektual denqan syarat Indonesia. 

4. Good Governance 
Sesuai menggunakan perkembangan paradigma Good Governance dalam Administrasi Publik maka, isu Governance sebagai kunci pembahasan daam administrasi Publik. Hal ini terkait dengan upaya buat menciptakan akses partisipasi warga pada pelayanan Publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan partisipasi ini bertujuan buat menaikkan imbas lain berupa akuntabilitas dan transparansi pada pemerintahan, pelayanan dan pembangunan. 

Dalam konteks ini Governance diartikan menjadi suatu interaksi yang interakti. Dan berbasis pertukaran berita antara aneka macam pemangku kepentingan pada pemerintahan. Pemerintah bukanlah satu-satunya pemangku kepentingan pemerintahan, melainkan jua wajib melibatkan rakyat dan gerombolan -gerombolan kepentingan lainnya. Penguatan partisipasi dilakukan melalui antara lain apa yg disebut dengar Citizen’s Charter dan Complain Mechanism. Melalui penguatan partisipasi warga pada pelayanan Publik pemerintah harus mempunyai kinerja dan orientasi pemenuhan hak-hal. Sipil warga . Dan melalui mekanisme pengaduan, warga bisa mengungkapkan keberatan-keberatan dan masukan terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menaruh penguatan terhadap kedudukan pemerintah. 

5. Globalisasi serta Iniltenium Development Goals serta ECOSOB 
isu lain yg merupakan faktor eksternal merupakan menguatnya globalisasi serta regionalisasi. Hal ini diantaranya mengakibatkan berkurangnya kiprah serta otoritas negara dalam pembuatan kebijakan. Sehingga kebijakan-kebijakan yang. Dibuat sang pemerintah harus memperhatikan covenant, prinsip-prinsip dan kesepakatan internasional lainnya yang sudah diratifikasi. Termasuk pada hal ini adalah contohnya perjanjian perdagangan internasional, WTO, perjanjian internasional tentang pemberantasan korupsi, serta covenant ECOSOB. Perkembangan lainnya adalah pencanangan millenium Development Goals yg wajib dipenuhi oleh pemerintah. Dalam MDGs ini pemerintah harus memberikan penguatan pada warga untuk lepas berdasarkan kemiskinan struktural yg terjadi. Dengan demikian isi ini juga akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yg akan dibuat sang pemerintah. 

6. Kebijakan Publik 
Yang pula menjadi gosip dalam administrasi publik merupakan terkait dengan proses penyusunan kebijakan Publik yang wajib semakin baik serta aman bagi pelayanan, pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini terkait dengan proses penyusunan kebijakan yg semakin partisipatif menggunakan banyak sekali pendekatan. Masyarakat sebagai penerima kebijakan harus menjadi aktor yg aktif dalam kebijakan publik. Pada sisi lainnya, info ini juga terkait dengan proses potitik yang terjadi pada Parlemen pada kaitanya menggunakan Pemerintahan. Perubahan sistem parlementer ke sistem presidensial pada Indonesia menaruh tantangan tersendiri pada kebijakan Publik. Hal ini lantaran sistem birokrasi yang masih terkooptasi dengan politik, proses political merit system yang belum terbangun, serta sistem multi party. Respon administrasi Publik terhadap perubahan sistem politik pada kebijakan Publik harus semakin rasional dan profesional. 

Untuk memperkuat proses pembuatan kebijakan Publik perlu kirang dikembangkan metode/toots yang aplikatif. Misalnya pemanfaatan aplikasi-perangkat lunak kebijakan Publik yg dapat merasionalisasi secara kuntitatif. Penguasaan metode decision support system (misalnya AHP dan System Dynainic) harus dikuasai dalam oleh para pembuat kebijakan. Termasuk merupakan penguasaan metode system thinking serta system dynainic buat memperkuat proses pembuatan keputusan. Perkembangan baru misalnya knowledge management wajib sebagai kurikulum dalam administrasi Publik. 

7. Hukum Administrasi Negara 
Isu lainnya yg relevan menggunakan kajian administrasi Publik merupakan Hukum Administrasi Negara. Kedua bidang ilmu ini sejatinya memiliki interaksi yang sangat dekat sebagaimana sudah menjadi tradisi dalam administrasi publik di negara-negara Eropa Kontinental. Sulitnya melakukan reformasi dalam administrasi Publik ditimbulkan pula oleh lemahnya integrasi antara Administrasi Publik menggunakan Hukum Administrasi Negara. 

Padahal perubahan Administrsi Publik juga membutuhkan perubahan perangkat keras Hukum Administrasi Negara. Para ilmuwan administrasi Publik generasi kedua dan ketiga pada Indonesia kurang tahu konteks aturan administrasi negara. Hal ini tidak sama menggunakan ilmuwan administrasi Publik generasi pertama seperti Prof. Prajudi Atmosudirdjo. Oleh karena itu, sudah saatnya memikirkan balik perubahan kurikulum administrasi Publik yg berorientasi jua pada kajian Hukum Administrasi Negara dalam kaitannya dengan studi administrasi Publik.

C. NEGARA, PEMERINTAH DA ADMINISTRASI NEGARA 
Administrasi Publik di Indonesia mengalami persoalan krusial lantaran sulitnya memisahkan antara negara (Stoat), pemerintah (Regierung) dan Administrasi Publik (Verwaltung). Di Indonesia ketiganya seakan-akan bersatu sehingga sulit rnembedakan secara benar penggunaan dan fungsi negara, pemerintah dan administrasi. Kajian pemisahan unsur-unsur negara ini kurang menerima perhatian sehingga acapkali pekerjaan administrasi Publik menggunakan gampang diintervensi oleh pemerintah. 

Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan, sekaligus kepala administrasi. Tetapi fungsi ini harus dapat dipisahkan dengan baik, lantaran negara adalah bukan hanya pémerintah. Demikian juga pemerintah yang dipilih secara demokratis serta administrasi Publik yang diangkat serta bekerja dari Undang-undang wajib masih ada pembagian fungsi serta peran yang tegas. Tentu saja pada pengertian yang luas ruang linkup kajian administrasi Publik dapat meliputi negara, pemerintah dan administrasi Publik. Tetapi pada kehidupan praktek administrasi Publik perlu dipikirkan upaya buat mempertegas garis batas antara negara, pemerintah dan administrasi Publik. Beban berat administrasi Publik buat melaksanakan keputusan-keputusan politik seringkali ditimbulkan sang tidak tegasnya garis antara negara, pemerintah dan rakyat.