PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN

Secara epistimologi, kewirausahaan merupakan suatu nilai yg diperlukan buat memulai suatu bisnis atau suatu proses dalam mengerjakan suatu yg baru dan tidak sinkron.
Dalam konteks bahasa Indonesia, kewirausahaan berasal menurut istilah "wira" yang berarti berani, gagah, utama atau perkasa serta bisnis yang berarti perbuatan yang dilakukan buat mencapai hasrat atau tujuan.
Dengan kata lain, kewirausahaan merupakan pola tingkah laris manusia yg gagah serta berani untuk mencapai suatu keinginan atau tujuan. Kewirausahaan jua dapat diartikan menjadi :
a. Mental dan sikap jiwa insan yang selalu aktif untuk berusaha menaikkan output karyanya pada rangka menaikkan penghasilannya secara ekonomis
b. Suatu proses yg dilakukan oleh seorang buat mengejar peluang-peluang, memenuhi kebutuhan hidupnya dan mencapai keinginannya yg dijalankan melalui proses penemuan.
c. Proses buat membentuk sesuatu yg lain dari orang lain, dengan memakai saat dan aktivitas yang efektif
d. Semangat, perilaku, tingkah laris serta kemampuan seorang dalam menangani uslaha atau aktivitas yg menunjuk dalam upaya cara kerja, teknologi dan produk baru menggunakan menaikkan efisiensi pada rangka menaruh layanan yg lebih baik serta membentuk keuntungan yang besar .
Apabila kita perhatikan pengertian mengenai kewirausahaan pada atas, maka dapat dikatakan bahwa kewirausahaan merupakan suatu pola tingkah laku manajemen yg terpadu, dengan memanfaatkan peluang-peluang yang tersedia tanpa mengabaikan asal daya yg dimilikinya.
Dalam aktivitas usaha yang dilakukan kewirausahaan, dibutuhkan kapital yang mendukung dalam proses kegiatannya, tanpa adanya dukungan kapital maka cukup berat buat usaha bisa berkembang. Modal merupakan suatu hal yg berupa uang, barang, interaksi maupun insan yang dimiliki oleh seorang atau grup orang untuk menjalankan suatu kegiatan. Modal adalah dasar menurut seluruh kativitas bisnis yang akan dilaksanakan. Denan kata lain, bila seorang atau grup, akan melaksanakan suatu aktivitas usaha namun nir memiliki modal, maka bisnis yang akan dilaksanakannya nir akan berjalan menggunakan baik.
Sumber: disarikan dari banyak sekali sumber !!

APA PENGERTIAN KATA DIFABEL

Belakangan ini kata kata Difabel sering kita dengar baik di surat warta, Televisi juga berbagai media lainnya.
Apa sebenarnnya arti istilah Difabel tadi?
Tak sanggup dipungkiri, masih banyak diantara kita yang belum memahami apa sebenarnya maksud menurut kata Difabel tersebut.
Pada kesempatan kali ini, kita akan coba menyebarkan tentang apa sebenarnya yang dimaksud menggunakan istilah istilah DIFABEL.

Arti istilah Difabel

Difabel adalah kata yang digunakan buat penyebutan yg lebih halus dalam seorang yg mempunyai keterbatasan atau ketidak sempurnaan, baik secara fisik juga mental.
Istilah Difabel digunakan buat memperhalus kata bagi orang penyandang Cacat atau disabilitas.
Selain Difabel, kata lainnya yang acapkali dipakai buat menyebutkan seorang penyandang cacat adalah Disabilitas.
Orang-orang yang termasuk pada kategori Difabel, antara lain:
Disabilitas secara Fisik
  • Tunanetra (orang yg tidak bisa melihat)
  • Tunarungu (orang yang tidak bisa atau kurang dalam mendengar)
  • Tunawicara (orang yang nir bisa berbicara atau orang bisu)
  • Tunadaksa (Orang yang mempunyai kekurangan/fungsi anggota tubuh atau stigma)

Disabilitas secara Mental
  • Tunalaras (orang yg mengalami gangguan kemampuan buat mengendalikan emosional atau kontrol Sosial)
  • Tunagrahita (orang yg mengalami keterbelakangan mental, lemah dalam kecerdasan atau berfikir)

Istilah Difabel awalnya ada serta mulai banyak digunakan sang para aktifis-aktifis peduli kaum Disabilitas.
Para aktifis peduli kaum disabilitas ini menggunakan istilah Difabel buat menyebut kaum Disabilitas supaya para penyandang disabilitas mendapatkan persamaan hak, serta menunjukkan bahwa kaum disabilitas bukanlah orang yg cacat, melainkan orang disabilitas merupakan orang yang mempunyai cara atau kemampuan tidak selaras dibanding orang-orang pada umumnya.
Para aktifis menuntut agar para Difabel mendapatkan persamaan hak pada segala bidang.
Sebenarnya undang-undang jua telah mengatur buat para kaum disabilitas atau Difabel supaya permanen menerima persamaan hak.
Seperti halnya yg tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia
Nomor.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal lima, Ayat (1)
yang menjelaskan bahwa:
Para penyandang Disabilitas mempunyai hak:
a. Hidup
b. Bebas berdasarkan stigma
c. Privasi
d. Keadilan serta perlindungan hukum
e. Pendidikan
f. Pekerjaan, kewirausahaan, serta koperasi
g. Kesehatan
h. Politik
i. Keagamaan
j. Keolahragaan
k. Kebudayaan dan pariwisata
l. Kesejahteraan sosial
m. Aksesibilitas
n. Pelayanan Publik
o. Pelindungan berdasarkan bencana
p. Habilitasi dan rehabilitasi
q. Konsesi
r. Pendataan
s. Hayati secara mandiri serta dilibatkan dalam masyarakat
t. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
u. Berpindah tempat serta kewarganegaraan dan
v. Bebas berdasarkan tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, serta pendayagunaan.
Sumber:
//www.kemendagri.go.id/media/documents/2016/05/11/u/u/uu_nomor_8_tahun_2016.pdf
Oleh karena itu, Setiap layanan fasilitas umum, seperti sekolah, angkutan generik, supermarket, tempat ibadah, bandara, terminal, dan aneka macam fasilitas umum lainnya supaya bisa menyediakan Akses buat menaruh kemudahan kepada para Difabel.
Di loka-loka generik kita bisa menemukan beberapa akses yg bisa dipakai buat para difabel, serta simbol yang dipakai secara internasional buat para difabel adalah simbol yg menggambarkan orang yg sedang duduk pada kursi roda.
Semoga berguna!
CARA FLEXI
Dikutip dari berbagai asal

APA PENGERTIAN KATA DIFABEL

Belakangan ini kata istilah Difabel sering kita dengar baik di surat liputan, Televisi juga berbagai media lainnya.
Apa sebenarnnya arti istilah Difabel tadi?
Tak bisa dipungkiri, masih banyak diantara kita yang belum memahami apa sebenarnya maksud dari istilah Difabel tadi.
Pada kesempatan kali ini, kita akan coba berbagi mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah kata DIFABEL.

Arti kata Difabel

Difabel merupakan kata yg dipakai untuk penyebutan yang lebih halus dalam seseorang yang memiliki keterbatasan atau ketidak sempurnaan, baik secara fisik maupun mental.
Istilah Difabel dipakai untuk memperhalus kata bagi orang penyandang Cacat atau disabilitas.
Selain Difabel, istilah lainnya yg sering dipakai buat menyebutkan seorang penyandang cacat merupakan Disabilitas.
Orang-orang yang termasuk dalam kategori Difabel, diantaranya:
Disabilitas secara Fisik
  • Tunanetra (orang yg nir dapat melihat)
  • Tunarungu (orang yang nir dapat atau kurang dalam mendengar)
  • Tunawicara (orang yang nir dapat berbicara atau orang bisu)
  • Tunadaksa (Orang yg mempunyai kekurangan/fungsi anggota tubuh atau cacat)

Disabilitas secara Mental
  • Tunalaras (orang yg mengalami gangguan kemampuan buat mengendalikan emosional atau kontrol Sosial)
  • Tunagrahita (orang yang mengalami keterbelakangan mental, lemah pada kecerdasan atau berfikir)

Istilah Difabel awalnya muncul serta mulai banyak digunakan oleh para aktifis-aktifis peduli kaum Disabilitas.
Para aktifis peduli kaum disabilitas ini menggunakan kata Difabel buat menyebut kaum Disabilitas supaya para penyandang disabilitas menerima persamaan hak, dan memberitahuakn bahwa kaum disabilitas bukanlah orang yg stigma, melainkan orang disabilitas merupakan orang yang mempunyai cara atau kemampuan tidak selaras dibanding orang-orang dalam umumnya.
Para aktifis menuntut supaya para Difabel mendapatkan persamaan hak dalam segala bidang.
Sebenarnya undang-undang pula telah mengatur buat para kaum disabilitas atau Difabel agar permanen menerima persamaan hak.
Seperti halnya yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5, Ayat (1)
yang menjelaskan bahwa:
Para penyandang Disabilitas mempunyai hak:
a. Hidup
b. Bebas dari stigma
c. Privasi
d. Keadilan serta proteksi hukum
e. Pendidikan
f. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
g. Kesehatan
h. Politik
i. Keagamaan
j. Keolahragaan
k. Kebudayaan dan pariwisata
l. Kesejahteraan sosial
m. Aksesibilitas
n. Pelayanan Publik
o. Pelindungan dari bencana
p. Habilitasi dan rehabilitasi
q. Konsesi
r. Pendataan
s. Hayati secara mandiri serta dilibatkan dalam masyarakat
t. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
u. Berpindah tempat serta kewarganegaraan dan
v. Bebas berdasarkan tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan pendayagunaan.
Sumber:
//www.kemendagri.go.id/media/documents/2016/05/11/u/u/uu_nomor_8_tahun_2016.pdf
Oleh karenanya, Setiap layanan fasilitas generik, misalnya sekolah, angkutan umum, swalayan, tempat ibadah, bandara, terminal, dan berbagai fasilitas umum lainnya agar dapat menyediakan Akses untuk memberikan kemudahan pada para Difabel.
Di tempat-tempat umum kita bisa menemukan beberapa akses yang dapat digunakan buat para difabel, serta simbol yg dipakai secara internasional untuk para difabel adalah simbol yg menggambarkan orang yg sedang duduk di kursi roda.
Semoga berguna!
CARA FLEXI
Dikutip menurut berbagai sumber