APA PENGERTIAN KATA DIFABEL

Belakangan ini kata istilah Difabel sering kita dengar baik di surat liputan, Televisi juga berbagai media lainnya.
Apa sebenarnnya arti istilah Difabel tadi?
Tak bisa dipungkiri, masih banyak diantara kita yang belum memahami apa sebenarnya maksud dari istilah Difabel tadi.
Pada kesempatan kali ini, kita akan coba berbagi mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah kata DIFABEL.

Arti kata Difabel

Difabel merupakan kata yg dipakai untuk penyebutan yang lebih halus dalam seseorang yang memiliki keterbatasan atau ketidak sempurnaan, baik secara fisik maupun mental.
Istilah Difabel dipakai untuk memperhalus kata bagi orang penyandang Cacat atau disabilitas.
Selain Difabel, istilah lainnya yg sering dipakai buat menyebutkan seorang penyandang cacat merupakan Disabilitas.
Orang-orang yang termasuk dalam kategori Difabel, diantaranya:
Disabilitas secara Fisik
  • Tunanetra (orang yg nir dapat melihat)
  • Tunarungu (orang yang nir dapat atau kurang dalam mendengar)
  • Tunawicara (orang yang nir dapat berbicara atau orang bisu)
  • Tunadaksa (Orang yg mempunyai kekurangan/fungsi anggota tubuh atau cacat)

Disabilitas secara Mental
  • Tunalaras (orang yg mengalami gangguan kemampuan buat mengendalikan emosional atau kontrol Sosial)
  • Tunagrahita (orang yang mengalami keterbelakangan mental, lemah pada kecerdasan atau berfikir)

Istilah Difabel awalnya muncul serta mulai banyak digunakan oleh para aktifis-aktifis peduli kaum Disabilitas.
Para aktifis peduli kaum disabilitas ini menggunakan kata Difabel buat menyebut kaum Disabilitas supaya para penyandang disabilitas menerima persamaan hak, dan memberitahuakn bahwa kaum disabilitas bukanlah orang yg stigma, melainkan orang disabilitas merupakan orang yang mempunyai cara atau kemampuan tidak selaras dibanding orang-orang dalam umumnya.
Para aktifis menuntut supaya para Difabel mendapatkan persamaan hak dalam segala bidang.
Sebenarnya undang-undang pula telah mengatur buat para kaum disabilitas atau Difabel agar permanen menerima persamaan hak.
Seperti halnya yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5, Ayat (1)
yang menjelaskan bahwa:
Para penyandang Disabilitas mempunyai hak:
a. Hidup
b. Bebas dari stigma
c. Privasi
d. Keadilan serta proteksi hukum
e. Pendidikan
f. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
g. Kesehatan
h. Politik
i. Keagamaan
j. Keolahragaan
k. Kebudayaan dan pariwisata
l. Kesejahteraan sosial
m. Aksesibilitas
n. Pelayanan Publik
o. Pelindungan dari bencana
p. Habilitasi dan rehabilitasi
q. Konsesi
r. Pendataan
s. Hayati secara mandiri serta dilibatkan dalam masyarakat
t. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
u. Berpindah tempat serta kewarganegaraan dan
v. Bebas berdasarkan tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan pendayagunaan.
Sumber:
//www.kemendagri.go.id/media/documents/2016/05/11/u/u/uu_nomor_8_tahun_2016.pdf
Oleh karenanya, Setiap layanan fasilitas generik, misalnya sekolah, angkutan umum, swalayan, tempat ibadah, bandara, terminal, dan berbagai fasilitas umum lainnya agar dapat menyediakan Akses untuk memberikan kemudahan pada para Difabel.
Di tempat-tempat umum kita bisa menemukan beberapa akses yang dapat digunakan buat para difabel, serta simbol yg dipakai secara internasional untuk para difabel adalah simbol yg menggambarkan orang yg sedang duduk di kursi roda.
Semoga berguna!
CARA FLEXI
Dikutip menurut berbagai sumber

Comments