APA PENGERTIAN KATA DIFABEL

Belakangan ini kata kata Difabel sering kita dengar baik di surat warta, Televisi juga berbagai media lainnya.
Apa sebenarnnya arti istilah Difabel tadi?
Tak sanggup dipungkiri, masih banyak diantara kita yang belum memahami apa sebenarnya maksud menurut kata Difabel tersebut.
Pada kesempatan kali ini, kita akan coba menyebarkan tentang apa sebenarnya yang dimaksud menggunakan istilah istilah DIFABEL.

Arti istilah Difabel

Difabel adalah kata yang digunakan buat penyebutan yg lebih halus dalam seorang yg mempunyai keterbatasan atau ketidak sempurnaan, baik secara fisik juga mental.
Istilah Difabel digunakan buat memperhalus kata bagi orang penyandang Cacat atau disabilitas.
Selain Difabel, kata lainnya yang acapkali dipakai buat menyebutkan seorang penyandang cacat adalah Disabilitas.
Orang-orang yang termasuk pada kategori Difabel, antara lain:
Disabilitas secara Fisik
  • Tunanetra (orang yg tidak bisa melihat)
  • Tunarungu (orang yang tidak bisa atau kurang dalam mendengar)
  • Tunawicara (orang yang nir bisa berbicara atau orang bisu)
  • Tunadaksa (Orang yang mempunyai kekurangan/fungsi anggota tubuh atau stigma)

Disabilitas secara Mental
  • Tunalaras (orang yg mengalami gangguan kemampuan buat mengendalikan emosional atau kontrol Sosial)
  • Tunagrahita (orang yg mengalami keterbelakangan mental, lemah dalam kecerdasan atau berfikir)

Istilah Difabel awalnya ada serta mulai banyak digunakan sang para aktifis-aktifis peduli kaum Disabilitas.
Para aktifis peduli kaum disabilitas ini menggunakan istilah Difabel buat menyebut kaum Disabilitas supaya para penyandang disabilitas mendapatkan persamaan hak, serta menunjukkan bahwa kaum disabilitas bukanlah orang yg cacat, melainkan orang disabilitas merupakan orang yang mempunyai cara atau kemampuan tidak selaras dibanding orang-orang pada umumnya.
Para aktifis menuntut agar para Difabel mendapatkan persamaan hak pada segala bidang.
Sebenarnya undang-undang jua telah mengatur buat para kaum disabilitas atau Difabel supaya permanen menerima persamaan hak.
Seperti halnya yg tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia
Nomor.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal lima, Ayat (1)
yang menjelaskan bahwa:
Para penyandang Disabilitas mempunyai hak:
a. Hidup
b. Bebas berdasarkan stigma
c. Privasi
d. Keadilan serta perlindungan hukum
e. Pendidikan
f. Pekerjaan, kewirausahaan, serta koperasi
g. Kesehatan
h. Politik
i. Keagamaan
j. Keolahragaan
k. Kebudayaan dan pariwisata
l. Kesejahteraan sosial
m. Aksesibilitas
n. Pelayanan Publik
o. Pelindungan berdasarkan bencana
p. Habilitasi dan rehabilitasi
q. Konsesi
r. Pendataan
s. Hayati secara mandiri serta dilibatkan dalam masyarakat
t. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
u. Berpindah tempat serta kewarganegaraan dan
v. Bebas berdasarkan tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, serta pendayagunaan.
Sumber:
//www.kemendagri.go.id/media/documents/2016/05/11/u/u/uu_nomor_8_tahun_2016.pdf
Oleh karena itu, Setiap layanan fasilitas umum, seperti sekolah, angkutan generik, supermarket, tempat ibadah, bandara, terminal, dan aneka macam fasilitas umum lainnya supaya bisa menyediakan Akses buat menaruh kemudahan kepada para Difabel.
Di loka-loka generik kita bisa menemukan beberapa akses yg bisa dipakai buat para difabel, serta simbol yang dipakai secara internasional buat para difabel adalah simbol yg menggambarkan orang yg sedang duduk pada kursi roda.
Semoga berguna!
CARA FLEXI
Dikutip dari berbagai asal

Comments