PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  1. BPR adalah forum keuangan bank yang mendapat simpanan hanya pada bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan menggunakan itu serta menyalurkan dana sebagai bisnis BPR.
  2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), serta/atau forum-lembaga lainnya yg dipersamakan dengan itu dari UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yg ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
  3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa forum-lembaga tadi telah berkembang menurut lingkungan rakyat Indonesia, dan masih diharapkan sang warga , makd eksistensi forum dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 menaruh kejelasan status lembaga-forum dimaksud. Untuk mengklaim kesatuan can keseragaman pada pembinaan serta supervisi, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status forum-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi menggunakan memakai prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yg dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 karakteristik positif sebagai pendukung serta 3 ciri negatif yang wajib dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, serta monopoli).

Fungsi BPR
Penghimpun serta penyalur dana masyarakat.

Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional pada rangka menaikkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, serta stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat poly.

Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena target ini belum bisa terjangkau oleh bank generik dan buat lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, serta agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir serta pengijon).

Usaha BPR
Usaha BPR mencakup usaha buat menghimpun dan menyalurkan dana menggunakan tujuan mendapatkan laba. Keuntungan BPR diperoleh menurut spread effect serta pendapatan bunga. Adapun bisnis-usaha BPR adalah :
  1. Menghimpun dana dari warga pada bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, serta/atau bentuk lainnya yang dipersamakan menggunakan itu. 
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dari prinsip bagi hasil sinkron menggunakan ketentuan yg ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan dalam bank lain. SBI merupakan sertifikat yg ditawarkan Bank Indonesia pada BPR jika BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yg Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis bisnis seperti yang dilakukan bank umum namun nir boleh dilakukan BPR. Usaha yang nir boleh dilakukan BPR merupakan :
  1. Menerima simpanan berupa giro.
  2. Melakukan kegiatan bisnis dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan kapital menggunakan prinsip prudent banking serta concern terhadap layanan kebutuhan rakyat menengah ke bawah.
  4. Melakukan usaha perasuransian.
  5. Melakukan bisnis lain pada luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam bisnis BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh BPR, yaitu :
  1. Dalam menaruh kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur buat melunasi utangnya sesuai menggunakan perjanjian. 
  2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian agunan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR pada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk pada perusahaan-perusahaan dalam grup yg sama menggunakan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut merupakan tidak melebihi 30% dari modal yang sinkron dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Dalam menaruh kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang batas maksimum anugerah kredit, anugerah jaminan, atau hal lain yg serupa, yg bisa dilakukan oleh BPR pada pemegang saham (serta famili) yang mempunyai 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (serta famili), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yg pada dalamnya masih ada kepentingan pihak pemegang saham (serta famili) yg mempunyai 10% atau lebih berdasarkan modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (serta famili), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut nir melebihi 10% dari kapital yang sinkron dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perijinan BPR
  1. Usaha BPR wajib menerima ijin berdasarkan Menteri Keuangan, kecuali bila aktivitas menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
  2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  3. Untuk mendapatkan ijin bisnis, BPR harus memenuhi persyaratan mengenai susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan planning kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia, serta memenuhi persyaratan tentang loka kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat juga didirikan pada ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
  4. Pembukaan tempat kerja cabang BPR pada ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan menggunakan ijin Menteri Keuangan sehabis mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan serta tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan sehabis mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  5. Pembukaan tempat kerja cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya dan pembukaan tempat kerja pada bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tadi ditetapkan Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  6. BPR tidak dapat membuka tempat kerja cabangnya di luar negeri lantaran BPR tidak boleh rnelakukan aktivitas usaha pada valuta asing (transaksi valas).

Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR bisa berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR
  1. BPR hanya dapat didirikan serta dimiliki sang rakyat negara Indonesia, badan aturan Indonesia yg seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki beserta di antara masyarakat negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang semua pemiliknya masyarakat negara Indonesia, serta pemerintah daerah.
  2. BPR yang berbentuk aturan koperasi, kepemilikannya diatur dari ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yg berlaku.
  3. BPR yang berbentuk aturan perseroan terbatas, sahamnya hanya bisa diterbitkan pada bentuk saham atas nama.
  4. Perubahan kepemilikan BPR harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  5. Merger dan konsolidasi antara BPR, dan akuisisi BPR harus menerima ijin Merited Keuangan sebelumnya selesainya mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan serta Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina serta pengawas bank dalam umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab  Pembinaan serta Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
  1. pemberian donasi dan layanan perbankan pada lapisan warga yg rendah yang nir terjangkau donasi dan layanan bank umum, yaitu dengan menaruh pinjaman pada pedagang/pengusaha kecil pada desa serta di pasar agar nir terjerat rentenir serta menghimpun dana mayarakat.
  2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik warga guna memahami pola nasional menggunakan adanya akselerasi pembangunan.
  3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi rakyat.

Dalam melakukan supervisi akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu : 
  1. organisasi serta sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
  2. kekurangan energi trampil serta profesional.
  3. mengalami kesulitan likuiditas.
  4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sinkron UU).

Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
  1. BPR yg masih ada pada wilayah pedesaan menjadi pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan serta diadakan penggabungan Bank Desa yg terdapat serta kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit mini buat pengusaha, pengrajin, pedagang mini , atau pada mereka yg tinggal dan berusaha di desa tersebut namun tidak atau belum sebagai anggota KUD serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan menggunakan itu.
  2. KUD bekerja menjadi lembaga perkreditan mini pada desa yg memberikan pinjaman pada petani, peternak, serta nelayan yg menjadi anggotanya. Dana buat pemberian kredit asal berdasarkan dana yg dihimpun menurut anggota KUD serta kredit yang disalurkan sang BRI serta BI.
  3. BPR yang terdapat pada daerah perkotaan merupakan Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yg sejenis yg melayani kebutuhan kredit pengusaha serta pedagang kecil pada pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini merupakan asal berdasarkan dana masyarakat yang dihimpun pada bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan menggunakan itu.
  4. BRI melayani eksklusif kredit yang relatif akbar atau kredit yang dipinjamkan pada pengusaha menengah pada pedesaan atau di perkotaan.

PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  1. BPR adalah forum keuangan bank yg mendapat simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
  2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), serta/atau forum-forum lainnya yg dipersamakan menggunakan itu dari UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 menggunakan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
  3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa forum-forum tersebut telah berkembang dari lingkungan warga Indonesia, serta masih dibutuhkan oleh warga , makd eksistensi lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-forum dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan serta pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status forum-lembaga dimaksud ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi menggunakan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi merupakan sistem ekonomi Indonesia yg dijalankan sesuai menggunakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yg mempunyai 8 karakteristik positif sebagai pendukung dan tiga ciri negatif yg wajib dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, serta monopoli).

Fungsi BPR
Penghimpun serta penyalur dana masyarakat.

Tujuan BPR
Menunjang aplikasi pembangunan nasional dalam rangka menaikkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat poly.

Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha mini , pega­wai, serta pensiunan karena sasaran ini belum bisa terjangkau oleh bank generik serta buat lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir serta pengijon).

Usaha BPR
Usaha BPR meliputi bisnis buat menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun bisnis-bisnis BPR merupakan :
  1. Menghimpun dana berdasarkan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, serta/atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu. 
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai menggunakan ketentuan yg ditetapkan pada Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, serta/atau tabungan dalam bank lain. SBI adalah sertifikat yg ditawarkan Bank Indonesia pada BPR bila BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yg Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yg dilakukan bank generik tetapi nir boleh dilakukan BPR. Usaha yg tidak boleh dilakukan BPR merupakan :
  1. Menerima simpanan berupa giro.
  2. Melakukan aktivitas usaha dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking serta concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  4. Melakukan bisnis perasuransian.
  5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan bisnis sebagaimana yg dimaksud pada usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sang BPR, yaitu :
  1. Dalam menaruh kredit, BPR wajib memiliki keyakinan atas kemampuan serta kesanggupan debitur buat melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. 
  2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang batas maksimum anugerah kredit, hadiah jaminan, atau hal lain yang serupa, yang bisa dilakukan oleh BPR pada peminjam atau seke­lompok peminjam yg terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan pada grup yang sama dengan BPR tadi. Batas maksimum tersebut adalah nir melebihi 30% menurut modal yang sinkron menggunakan ketentuan yg ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Dalam menaruh kredit, BPR harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum hadiah kredit, pemberian agunan, atau hal lain yg serupa, yang bisa dilakukan sang BPR pada pemegang saham (dan keluarga) yg mempunyai 10% atau lebih berdasarkan modal disetor, anggota dewan komisaris (dan famili), anggota direksi (serta keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang pada dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang mempunyai 10% atau lebih berdasarkan kapital disetor, anggota dewan komisaris (serta famili), anggota direksi (serta famili), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tadi nir melebihi 10% menurut kapital yang sinkron dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perijinan BPR
  1. Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali bila aktivitas menghimpun dana menurut rakyat diatur menggunakan undang-undang tersendiri.
  2. Ijin bisnis BPR diberikan Menteri Keuangan sehabis mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  3. Untuk menerima ijin bisnis, BPR harus memenuhi persyaratan mengenai susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan planning kerja, hal-hal lain yg ditetapkan Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan mengenai tempat kedudukan tempat kerja pusat BPR pada kecamatan. BPR bisa jua didirikan pada ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang pada ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum masih ada BPR.
  4. Pembukaan kantor cabang BPR pada ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya bisa dilakukan menggunakan ijin Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tadi ditetapkan Menteri Keuangan sehabis mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  5. Pembukaan tempat kerja cabang BPR pada luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, serta kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan pada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan tempat kerja tersebut ditetapkan Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  6. BPR tidak bisa membuka kantor cabangnya pada luar negeri lantaran BPR dihentikan rnelakukan aktivitas bisnis dalam valuta asing (transaksi valas).

Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR bisa berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yg ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR
  1. BPR hanya bisa didirikan serta dimiliki sang warga negara Indonesia, badan aturan Indonesia yang seluruh pemiliknya rakyat negara Indonesia, pemerintah wilayah, atau dapat dimiliki bersama pada antara masyarakat negara Indonesia, badan aturan Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
  2. BPR yg berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur dari ketentuan pada undang-undang mengenai perkoperasian yang berlaku.
  3. BPR yg berbentuk aturan perseroan terbatas, sahamnya hanya bisa diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  4. Perubahan kepemilikan BPR harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  5. Merger serta konsolidasi antara BPR, dan akuisisi BPR wajib menerima ijin Merited Keuangan sebelumnya selesainya mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, serta akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia menjadi pembina serta pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab  Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, serta 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR mencakup :
  1. pemberian bantuan serta layanan perbankan pada lapisan rakyat yang rendah yang nir terjangkau donasi dan layanan bank generik, yaitu dengan menaruh pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan pada pasar supaya nir terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
  2. membantu pemerintah pada ikut mendidik warga guna tahu pola nasional dengan adanya percepatan pembangunan.
  3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu : 
  1. organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
  2. kekurangan energi trampil dan profesional.
  3. mengalami kesulitan likuiditas.
  4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sinkron UU).

Pengaturan serta Pembagian Tugas BPR, KUD, serta BRI
  1. BPR yang masih ada pada wilayah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada serta kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit mini buat pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau pada mereka yg tinggal serta berusaha di desa tersebut namun nir atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat pada bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu.
  2. KUD bekerja menjadi lembaga perkreditan kecil di desa yg menaruh pinjaman pada petani, peternak, dan nelayan yg menjadi anggotanya. Dana buat hadiah kredit berasal berdasarkan dana yang dihimpun dari anggota KUD serta kredit yg disalurkan sang BRI dan BI.
  3. BPR yg terdapat di wilayah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yg homogen yg melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil pada pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal menurut dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  4. BRI melayani pribadi kredit yg nisbi akbar atau kredit yg dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Perkembangan Perbankan Di Indonesia
A. Kondisi Sebelum Deregulasi
Kondisi sebelum deregulasi sangat dipengaruhi sang aneka macam kepentingan ekonomi dan politik dari Pemerintah. Tingkat inflasi yagn tinggi dan syarat ekonomi makro secara umum yang tidak indah terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yagn nir dapat memobilisasikan dana menggunakan baik, hal tadi adalah fenomena yg terjadi pada masa sebelum deregulasi tadi seolah – olah menjadi suatu lingkaran yg nir ada ujung pangkalnya serta saling mempengaruhi.

Untuk mengatasi situasi tersebut, ditempuh dengan cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi pada sektor riil dan sektor moneter. Pada termin awal deregulasi lebih cepat dampaknya dalam sektor moneter melalui perubahan pada dunia perbankan. Perubahan yang terjadi juga termasuk peningkatan peraturan dalam bidang-bidang tertentu, sebagai akibatnya deregulasi ini lebih sempurna diartikan sebagai perubahan-perubahan yg dimotori sang otoritas moneter buat menaikkan kinerja di global perbankan, dan dalam akhirnya pula diperlukan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Fungsi utama perbankan pada masa sehabis kemerdekaan sampai menggunakan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu :
· Memobilisasikan dana dari investor buat membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
· Memberikan jasa-jasa keuangan pada perusahaan-perusahaan besar .
· Mengadministrasikan anggaran pemerintah buat membiayai aktivitas pemerintah
· Menyalurkan dana anggaran buat membiayai acara serta proyek pada sektor-sektor yg ingin dikembangkan oleh pemerintah.

Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur dunia perbankan, merupakan :
· Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara kentara mengenai perbankan pada Indonesia.

Sampai akhir tahun 1960-an hanya terdapat UU No. 13 tahun 1968 yg isinya tidak mengatur secara kentara tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah pada dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.

· Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
KLBI diberikan bukan dalam pengertian yang baku, yaitu buat mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru buat tujuan ekspansif.

· Bank poly menanggung acara pemerintah 
Bank wajib menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan acara atau proyek pemerintah.

· Instrumen pasar uang yang terbatas. 
Instrumen yang masih ada dalam pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) serta belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).

· Jumlah bank partikelir yang relatif sedikit, yaitu :
  • BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
  • Bank Ekpor Impor (1968) sebagai nasionalisasi dari banyak sekali aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang lalu lintas pembayaran internasional.
  • Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi menurut sebagian aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij pada bidang perkebunan-perkebunan akbar.
  • Bank dagang Negara (1960) menjadi nasionalisasi menurut aktivitas Escomptobank NV.
  • Bank Tabungan Negara (1963) menjadi nasionalisasi menurut Bank Tabungan Pos dalam jaman Hindia Belanda.
  • BNI (1946) didirikan pada awalnya menjadi bank sentral selama masa perjuangan melawan agresi militer Belanda tahun 1946-1949.
  • Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan dalam awalnya buat mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan.

· Sulitnya pendirian bank baru. 
Dominasi bank pemerintah yg sangat kuat menggunakan segala fasilitas dan kemudahannya mengakibatkan sulit sekali bagi bank swasta baru buat masuk dalam persaingan apalagi buat berkembang menjadi bank yg besar .

· Persaingan antar bank yg tidak ketat.
Adanya kebijakan bahwa taraf bunga simpanan dan pinjaman secara sepihak dipengaruhi sang bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan.

· Posisi tawar menawar (bergaining position) bank nisbi lebih kuat daripada nasabah
Bank (pemerintah) seolah-olah nir merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yg membutuhkan bank.

· Prosedur herbi bank yang rumit 
Bank merasa nir terlalu membutuhkan nasabah, maka bank jua merasa tidak perlu menaruh pelayanan yang sebaik-baiknya pada nasabahnya.

· Bank bukan adalah cara lain primer bagi amsyarakat luas buat menyimpan dan meminjam dana.
Masyarakat mini lebih banyak berhubungan dengan pegadaian serta rentenir untuk memperoleh pinjaman dana.

· Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.
Hal-hal pada atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari warga luas yang masuk ke perbankan serta kebalikannya arus dana berdasarkan perbankan yang disalurkan kepada rakyat luas jua sangat rendah.

B. Kondisi Sesudah Deregulasi
Meskipun istilah yang dipakai “deregulasi”, tetapi nir berarti bahwa perubahan yg dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan restriksi atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi lebih sempurna diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori sang otoritas moneter buat menaikkan global perbankan serta pada akhirnya pula diharapkan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Kebijakan deregulasi yg sudah dilakukan :
a. Paket 1 Juni 1983 yg berisi tentang
1. Penghapusan pagu kredit serta pembatasan aktiva lain menjadi instrument pengendali jumlah uang yg tersebar (JUB)
2. Pengurangan KLBI kecuali buat sector – sector tertentu
3. Pemberian kebebasan bank generik buat memutuskan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali buat sector – sector tertentu
b. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBL
c. Bank Indonesia semenjak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto oleh BI
d. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
1. Pengerahan dana warga , yang mencakup:
Kemudahan pembukaan tempat kerja bank:
· Bank pemerintah, bank pembangunan wilayah, bank partikelir nasional, dan bank koperasi bisa membuka cabang pada seluruh daerah Indonesia.
Pembukaan tempat kerja cabang pembantu cukup dilakukan menggunakan memberitahu Bank Indonesia. 

Kejelasan anggaran pendirian bank swasta
  • Modal disetor bank generik minimal Rp. 10 Miliar
  • Modal disetor BPR minimal Rp. 50 Juta.
  • BPR dapat ditingkatkan menjadi benk umum
  • BPR dapat menghimpun dana dari warga dalam bentuk giro, deposito serta tabungan.
  • Pembukaan kemungkinan untuk mendirikan bank campuran antara bank nasional dan bank asing
  • Bank serta lebambaga keuangan bukan bank sanggup menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin
  • Semua bank bisa menaruh layanan tabanas serta tabungan lainnya.
2. Efisiensi forum keuangan, yg mencakup :
BUMN serta BUMD bukan bank bisa menempatkan sampai dengan 50 % dana pada bank nasional manapun. 
Batas maksimum hadiah kredit (BMPK) bagi bank serta forum bukan bank 


3. Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi :
  • Likuditas harus minimum perbankan serta lembaga keuangan bukan bank diturunkan menurut 15% menjadi 2 % dari jumlah dana pihak ketiga 
  • SBI dan SPBU yg semula hanya berjangka waktu 7 hari, sekarang ditambah dengan yang berjangka saat sampai 6 bulan 
  • Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan 
4. Pengembangan pasar kapital, yang mencakup:
  • Bunga deposito berjangka dan sertifikat depositodikenakan pajak penghasilan sebanyak 15 % supaya global perbankan mendapatkan perlakuan yang sama menggunakan pasar kapital 
  • Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan 
  • Perluasan bank serta lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan menggunakan penjualan saham baru melalui pasar kapital di samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham 
e. Paket 20 Desember 1988 yg berisi tentang :
1. Aturan penyelenggaraan bursa dampak sang swasta
2. Alternative sumber pembiayaan berupa sewa guna bisnis, anjak piutang, kapital ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
3. Bank serta lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
4. Kesempatan pendirian perusahaan premi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, broker premi, adjuster iuran pertanggungan serta aktuaria.

f. Paket 25 Maret 1989 yang berisi mengenai:
1. Penyempurnaan paket sebelumnya.
2. Bank dan forum keuangan bukan bank dapat mempunyai net open position maksimum sebanyak 25 % berdasarkan kapital sendiri

g. Paket 29 Januari 1990 yg berisi mengenai penyempurnaan paket sebelumnya menuju usaha mini agar dilakukan secara luas sang seluruh bank.

h. Paket 28 Februari 1991 yang berisi mengenai penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan forum keuangan dengan prinsip kehati-hatian sebagai akibatnya dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
i. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
j. Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi:
1. Rasio kecukupan modal ( capital adequacy ratio )
2. Batas maksimum anugerah kredit ( BMPK )
3. Kredit Usaha Kecil ( KUK )
4. Pembentukan cadangan piutang
5. Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio )

Sehingga pada masa selesainya deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-karakteristik sbb : 
• Peraturan yg menaruh kepastian aturan.
• Jumlah bank swasta bertambah poly.
• Tingkat persaingan bank semakin bertenaga, lantaran:
a) Pemberia KLBI untuk kesulitan nonlikuiditas semakin dikurangi.
b) Bank lebih leluasa memilih sektor-sektor yg ingin dikembangan.
c) BUMN bebas menyalurkan 50% penempatan dana ke semua bank nasional.
d) Bunga bebas ditentukan oleh masing-masing bank.
• Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
• Kepercayaan masyarakat terhadap bank yg meningkat.
• Mobilisasi dana melalui sector perbankan yg semakin akbar.

C. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
1) Tingkat agama rakyat dalam serta luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
Kepercayaan rakyat buat menyimpan dana pada bank turun lantaran rakyat poly memperoleh informasi mengenai pertarungan yang masih ada dalam bank-bank yang terdapat. Banyak bank yang melanggar anggaran-anggaran kesehatan bank dari Bank Indonesia, banyak bank yg likuiditas, poly informasi tentang kredit macet, poly bank yg ditutup, adanya masalah pengembalian dana simpanan nasabah, serta banyak masalah perbankan yg lain.

2) Sebagian akbar bank dalam keadaan nir sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali buat diterapkan pada kondisi krisis ekonomi ini, karena jika anggaran diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak buat meneruskan aktivitas usahanya.pelanggaran yang paling menonjol merupakan nir terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit.

3) Adanya spread negatif.
Kepercayaan warga sangat rendah terhadap perbankan dan kebijakan uang ketat sang otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) mengakibatkan perbankan tidak memiliki alternative lain umtuk menghimpun serta menyalurkan dana. Konsekuensi berdasarkan kebijakan spread negative ini merupakan bank harus menanggung rugi dalam kegiatan bisnis penghimpunan dan penyaluran dananya.

4) Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.
Peraturan dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi ini diantaranya merupakan:
a) Undang-undang Nomer tiga Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia.
c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan.
d) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR lepas 12 Mei 1999 mengenai Bank Umum.
e) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.
f) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR lepas 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat.
g) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.
h) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Persyaratan serta Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, serta Kantor Perwakilan berdasarkan Bank Yang Berkedudukan pada Luar Negeri.
i) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.
j) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Umum.
k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.
l) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank Umum.
m) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 mengenai Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.

5) Jumlah bank menurun.
Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yg semakin akbar, serta likuditas yg semakin rendah mengakibatkan bank makin lama makin sulit buat meneruskan usaha.

D. Kondisi Terakhir
Tiga hal krusial menandai kondisi terakhir sector perbankan pada Indonesia. Ketiga hal tadi merupakan:
1) Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API).munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan serta krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997.
2) Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR serta Bank Indonesia buat membentuk atau menyusun:
a) Lembaga penjamin simpanan
b) Lembaga pengawas perbankan yang idependen
c) Otoritas jasa keuangan
3) Kinerja perbankan yang lebih menerangkan syarat masa peralihan atau awal masa pemulihan berdasarkan krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik. 

Praktik perbankan yang lebih baik ini antara lain mengarah pada:
a) Manajemen pengelolaan risiko yg lebih baik.
b) Struktur perbankan nasonal yang lebih baik.
c) Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten.

4) Penyaluran dana rakyat kearah yg lebih mencerminkan bank sebagai mediator keuangan menggunakan permanen berlandaskan prinsip kehati-hatian.

JENIS BANK
Bank didefinisikan oleh undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 mengenai perbankan menjadi ‘badan bisnis yg menghimpun dana berdasarkan warga dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada rakyat pada bentuk kredit serta atau bentuk- bentuk lainnya pada rangka mempertinggi tingkat hayati masyarakat banyak.’Penggolongan bank nir hanya berdasarkan jenis aktivitas usahanya, melainkan pula mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, sasaran pasarnya, dan berdasarkan aktivitas operasionalnya.

1. Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya
Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan dari jenis aktivitas usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tadi berlaku, jenis bank yg diakui secara resmi hanya terdiri atas 2 jenis, yaitu Bank Umun serta Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Jika sampai hingga waktu ini masih terdapat bank menggunakan nama depan Bank Pembangunan atau bank tabungan serta lain- lain, maka kata tadi hanyalah sekedar nama dan bukan memberitahuakn gerombolan bank tertentu. Dijelaskan lebih lanjut pada undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal lima bahwa ‘bank generik dapat mengkhususkan diri buat melaksanakan aktivitas tertentu atau menaruh perhatian yg lebih akbar kepada aktivitas tertentu’sebagai akibatnya meskipun jenisnya dibatasi hanya bank generik serta BPR, bank generik sanggup saja berspesialisasi dalam bidang ataupun jenis kegiatan eksklusif tanpa wajib menjadi suatu kelompok tertentu. 

a. Bank Umum
Bank umum didefinisikan oleh Undang- undang angka 10 Tahun 1998 menjadi bank yg melaksanakan aktivitas bisnis secara konvensional dan menurut prinsip syariah yg pada kegiatannya menaruh jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan bisnis yang bisa dilakukan sang bank generik secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana berdasarkan warga pada bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yg bisa dipersamakan menggunakan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun buat kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a) Surat- surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yg masa berlakunya nir lebih lama daripada norma pada perdagangan surat- surat dimaksud.
b) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih usang berdasarkan norma dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
c) Kertas perbendaharaan Negara serta surat jaminan pemerintah
d) Sertifikat Bank Indonesia.
e) Obligasi
f) Surat dagang berjangka waktu hingga dengan satu tahun.
g) Instrument surat berharga lain yg berjangka saat hingga menggunakan satu tahun.
5) Memindahkan uang baik buat kepentingan sendiri juga buat kepentingan nasabah(transfer).
6) Menempatkan dana pada, meminjam dana berdasarkan, atau meminjam dana pada pihak lain, baik menggunakan memakai surat, wahana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau wahana lainnya.
7) Menerima pembayaran menurut tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan menggunakan atau antar pihak ketiga.
8) Menyediakan loka untuk menyimpan barang serta surat berharga (safe deposit box).
9) Melakukan kegiatan penitipan buat kepentingan pihak lain dari suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana menurut nasabah pada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat pada bursa efek.
11) Melakukan aktivitas anjak piutang, bisnis kartu kredit, serta kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
13) Melakukan kegiatan dalam valuta asing menggunakan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal dalam bank atau perusahaan lain pada bidang keuangan misalnya sewa guna usaha, kapital ventura, perusahaan efek, iuran pertanggungan, dan lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, menggunakan memenuhi ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
15) Melakukan kegiatan penyertaan modal ad interim buat mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan menurut prinsip syariah, dengan kondisi wajib menarik pulang penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
16) Bertindak menjadi pendiri dana pensiun dan pengurus dana purna tugas sesuai ketentuan pada peraturan perundang- undangan dana pension yg berlaku.
17) Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan mau;pun di luar pelelangan dari penyerahan secara suka rela sang pemilik agunan pada hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya dalam bank, dengan ketentuan agunan yg dibeli tersebut harus dicairkan secepatnya.
18) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang nir bertentangan menggunakan undang- undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.

Disamping aktivitas- kegiatan yg dapat dilaksanakan sang bank generik pada atas, masih ada jua kegiatan yg merupakan embargo bagi bank generik menjadi berikut:
1) Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain pada bidang keuangan serta kecuali penyertaan kapital sementara untuk mengatasi dampak kegagalan kredit atau kegagalan penbiayaan menurut prinsip syariah.
2) Melakukan bisnis peransuransian.
3) Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan di atas.

b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan sang Undang- undang angka 10 Tahun 1998 menjadi bank yang melaksanakan aktivitas usahanya secara konvensional serta/atau berdasarkan prinsip syariah yg dalam kegiatannya tidak memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan usaha yg dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap merupakan:
1) Menghimpun dana berdasarkan warga pada bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana menurut prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya pada bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, dan tabungan dalam bank lain.

Disamping kegiatan- aktivitas yang dapat dilaksanakan sang BPR di atas, terdapat jua aktivitas yang adalah embargo bagi BPR menjadi berikut:
1) Menerima simpanan berupa giro serta ikut dan pada lalu lintas pembayaran
2) Melakukan kegiatan usaha pada valuta asing
3) Melakukan penyertaan modal
4) Melakukan usaha perasuransian
5) Melakukan bisnis lain diluar aktivitas bisnis sebagaimana dimaksud di atas.

Berdasarkan kegiatan usaha dan embargo- embargo pada atas, maka secara umum BPR mempunyai kegiatan bisnis yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum bisa menghimpun dana pada bentuk simpanan berdasarkan warga berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan jua tidak boleh ikut dan dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan bisnis dalam valuta asing, sedangkan BPR nir dibolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada forum keuangan serta buat mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan kapital. Dalam hal melakukan usaha perasuransian. BPR dan Bank Umum sama- sama nir boleh diperbolehkan.

2. Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yg melakukan kegiatan menghimpun dana berdasarkan warga pada bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh usaha menjadi bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan pimpinan Bank Indonesia, kecuali bila kegiatan menghimpun dana berdasarkan rakyat dimaksud diatur dalam undang- undang tersendiri. Untuk memperoleh izin bisnis sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan tentang:
  • susunan organisasi dan prmodalan 
  • permodalan 
  • kepemilikan 
  • keahlian di bidang perbankan 
  • kelayakan planning kerja 
Badan hukum suatu bank generik bisa berupa :
  • Perseroan terbatas 
  • Koperasi 
  • Perusahaan daerah 
Sedangkan badan aturan Bank Perkreditan Rakyat bisa berupa :
  • Perusahaan daerah 
  • Koperasi 
  • Persereoan terbatas 
  • Bentuk lain yg pada menetapkan peraturan Pemerintah 
Di samping itu mengingat pada ketika diterapkannya UU No7 Tahun 1992 poly terdapat forum-forum keuangan terutama di pedesaan yg mempunyai aktivitas seperti Bank Perkreditan rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tadi pada berikan status menjadi BPR yg tata caranya pada terapkan menggunakan Peraturan Pemerintah. Lembaga-forum keuangan tersebut diantaranya : Bank Desa, lumbung Desa, Bank pasar, serta lain-lain.

3. Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan
Undang- undang No10 Tahun 1998 serta Surat Keputusan Direktur BI No 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank umum tetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian serta kepemilikan Bank misalnya pada uraikan pada bawah ini:

a. Bank Umum
1) Pendirian
Bank generik hanya bisa didirikan dan melakukan aktivitas usaha dengan ijin Direksi Bank Indonesia sang:
a) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.
b) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia dengan masyarakat Negara asing serta Badan Hukum asing secara kemitraan.

Modal disetor buat mendirikan bank ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar Rp tiga.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah). Modal disetor bagi bank yg berbadan hukum koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan harus, serta hibah sebagaimana diatur dalam UU tentang perkoperasian. Sedangkan modal disetor yang asal dari rakyat Negara asing atau badan aturan asing sebagaimana dimaksud di atas dengan tinggi- tingginya sebanyak 99% berdasarkan kapital disetor bank. Pemberian biar kepada bank generik dilakukan pada dua termin. Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank, serta lalu izin bisnis, yaitu biar yg diberikan buat melakukan kegiatan bisnis sehabis persiapan selesai dilakukan.

2) Persetujuan Prinsip
Permohonan untuk menerima persetujuan prinsip diajukan sekurang- kurangnya sang seorang calon pemilik pada Direksi Bank Indonesia sinkron dengan format yg sudah ditentukan, dan dilampiri menggunakan:

a) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan aturan dasar yang sekurang- kurangnya memuat:
  • Nama serta tempat kedudukan 
  • Kegiatan bisnis menjadi bank 
  • Permodalan 
  • Kepemilikan 
  • Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan komisaris dan direksi 
b) Data kepemilikan berupa:
  • Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan daerah 
  • Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok serta simpanan harus dan daftar bantuan gratis bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi 
c) Rencana susunan organisasi
d) Rencana kerja untuk tahun pertama yg sekurang- kurangnya memuat:
  • Hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi 
  • Rencana kegiatan bisnis yang meliputi penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah- langkah kegiatan yang akan dilakukan pada mewujudkan rencana dimaksud 
  • Rencana kebutuhan pegawai 
  • Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yg dimulai semenjak bank melakukan aktivitas operasional serta proyeksi neraca dalam perhitungan laba rugi. 
e) Bukti setoran modal sekurang- kurangnya 30% dari kapital disetor minimum, pada bentuk fotocopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia serta atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan berita bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan selesainya menerima persetujuan tertulis berdasarkan Direksi Bank Indonesia.

f) Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau berdasarkan calon anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum Koperasi,bahwa setoran kapital tersebut”
Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apapun berdasarkan bank dan pihak lain di Indonesia. 
Tidak berasal dari serta buat tujuan pembersihan uang(money loundering) 

Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat- lambatnya 60 hari sehabis dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolokan, Bank Indonesia wajib melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Analisis yg meliputi antara lain taraf persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional
c) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi

Persetujuan prinsip tersebut berlaku untuk jangka waktu 360 hari terhitung semenjak lepas persetujuan prinsip dikeluarkan. Pihak yang menerima persetujuan prinsip dilarang melakukan aktivitas usaha, sebelum menerima biar usaha.

3) Izin Usaha
Permohonan buat menerima izin bisnis diajukan oleh direksi bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai menggunakan format yg sudah dipengaruhi dan dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan aturan, termasuk aturan dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data kepemilikan berupa:
Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah 
Daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan utama serta simpanan harus, serta daftar hibah bagi bank yg berbentuk badan aturan Koperasi 
c) Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
d) Susunan organisasi serta system dan mekanisme kerja, termasuk susunan personalia
e) Bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia serta atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan liputan bahwa pencairannya hanya bisa dilakukan sehabis mendapat persetujuan tertulis menurut Direksi Bank Indonesia.
f) Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
  • Daftar aktifa permanen dan investaris 
  • Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa- menyewa gedung kantor 
  • Foto gedung kantor serta rapikan letak ruangan 
  • Contoh formulir/warkat yg akan dipakai untuk operasional bank 
  • NPWP dan indikasi daftar perusahaan 
g) Surat pernyataan menurut pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau menurut anggota bagi bank yg berbentuk badan hokum koperasi, bahwa pelunasan kapital disetor tadi:
  • Tidak asal berdasarkan pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apa pun dari bank dan pihak lain di Indonesia 
  • Tidak dari menurut serta utnuk tujuan pembersihan uang 
h) Surat pernyataan nir merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris
i) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
j) Surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan nir mempunyai interaksi famili sesuai ketentuan
k) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan.
l) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yg bersangkutan baik secara sendiri- sendiri juga bersama- sama tidak memiliki saham melebihi 25% berdasarkan modal disetor pada suatu perusahaan lain

Persetujuan atau penolakan atas permohonan biar usaha diberikan selambat- lambatnya 60 hari sesudah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka menaruh persetujuan atau penolakan tersebut, Bank Indonesia harus melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi, dlam hal terdapat penggantian atas calon yg diajukan sebelumnya.

Bank yg telah mendapat izin bisnis dari Direksi Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha selambat- lambatnya60hari terhitung sejak lepas biar usaha dimuntahkan. Laporan pelaksanaan kegiatan usaha harus disampaikan oleg direksi bank kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari sesudah lepas dimulainya kegiatan operasional. Jika sehabis jangka waktu tadi bank belum melakukan kegiatan usaha, Direksi Bank Indonesia membatalkan biar bisnis yang sudah dikeluarkan.

4) Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukun Indonesia setinggi-tingginya sebanyak kapital sendiri higienis badan aturan yang bersangkutan. Modal sendiri higienis adalah:
a) Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan keuntungan, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
b) Penjumlahan dari simpanan utama, simpanan wajib , hibah, modal penyertaan, dana cadangan, serta sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan aturan koperasi

Sumber dana yg digunakan pada rangka kepemilikan bank dihentikan:
a) dari dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apa pun berdasarkan bank dan pihak lain pada Indonesia
b) asal menurut serta buat tujuan pembersihan uang yang bisa sebagai pemilik bank adalah pihak- pihak yg:
a) nir termasuk dalam daftar orang tercela pada bidang perbankan sesuai menggunakan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia
b) dari penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yg baik

Perubahan komposisi kepemilikan yg tidak menyebabkan penggantian serta penambahan pemilik bank, wajib dilaporkan oleh direksi bank pada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari selesainya perubahan dilakukan.

5) Dewan komisaris serta direksi
Anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

a) Persyaratan generik anggota dewan komisaris serta direksi:
tidak termasuk pada daftar orang tercela dalam bidang perbankan sinkron dengan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia 
memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya 
menurut evaluasi Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yg baik 

b) bank yg sebagian sahamnya dimiliki sang pihak asing bisa menempatkan warga Negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi

c) jumlah anggota dewan komisaris sekurang- kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan serta pengalaman pada bidang perbankan.

d) Anggota dewan komisaris hanya bisa merangkap jabatan:
Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak- banyaknya dalam satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat. 
Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak- banyaknya dalam dua perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat 

e) Mayoritas anggota dewan komisaris dihentikan mempunyai hubungan keluarga hingga menggunakan derajat kedua termasuk suami/ istri, menantu, serta ipar menggunakan anggota dewan komisaris lain

f) Direksi bank sekurang- kurangnya berjumlah tiga orang dan secara umum dikuasai berdasarkan anggota direksi wajib berpengalaman pada operasional bank sekurang- kurangnya lima tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank

Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan sang direksi bank pada bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari selesainya pengangkatan dimaksud disahkan sang kedap generik pemegang saham atau kedap anggota, disertai dengan notulen kedap generik pemegang saham atau notulen rapat anggota.

b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR hanya bisa didirikan dan dimiliki sang masyarakat Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya rakyat Negara Indonesia, Pemda, atau bisa pada miliki bersama di antar ketiganya.bank umum dan BPR yg bentuk badan hukumnya perseroan terbatas sangat pada mungkinkan mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama lantaran Bank Umum serta BPR yg bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus buat Bank Umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham pada Bursa Efek. Saham yg harus diterbitkan berupa saham atas nama agar Bank Indonesia dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi menggunakan cara jual beli saham pada bursa impak, namun mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tersebut bisa terus dipantau sang Bank Indonesia buat tujuan pengawasan serta pembinaan

4. Jenis Bank Menurut Target Pasar
a. Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi pada nasabah- nasabah retail. Pengertian retail di sini adalah nasabah- nasabah individual, perusahaan, dan forum lain yang skalanya kecil. Meskipun dari pengertian kata ‘kecil’ atau ‘retail’(retail) adalah relative, namun umumnya jika dicermati dari jasa kredit yg diberikan, nasabah debitor yg dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit nir lebih akbar berdasarkan Rp 20 miliar. 

b. Corporate Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan serta transaksi kepada nasabah- nasabah yang berskala akbar. Pelayanan dan transaksi yang diberikan pada suatu perusahaan acapkali kali membawa konsekuensi berupa pelayanan yang harus diberikan pula kepada karyawan, direksi, serta komisaris dari perusahaan tersebut secara individual. Pelayanan yg diberikan secara perorangan pada sini diarahkan buat menjalin kerjasama yang lebih baik dengan nasabah- nasabah korporasi.

c. Retail- Corporate Bank
Bank jenis ini menaruh pelayanan nir hanya kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi. Penyebab keluarnya bank jenis ini tidaklah seragam. Ada bank yg sejak awal telah memilih untuk sebagai bank yg melayani baik nasabah retail maupun korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar ritel serta korporasi wajib dimanfaatkan buat mengoptimalkan keuntungan maksimal , meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi. .

5. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional
Bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, lantaran metode bunga telah ada terlebih dahulu, menjadi norma dan telah dipakai secara meluas dibandingkan menggunakan metode bagi output.

Bank konvensional dalam biasanya beroperasi menggunakan mengeluarkan produk-produk buat menyerap dana rakyat diantaranya tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yg sudah dihimpun menggunakan cara mengeluarkan kredit diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan dampak.

Bank konvensional bisa memperoleh dana dari pihak luar, contohnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar . Pendapatan bank tadi, kemudian dialokasikan untuk cadangan utama, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank generik dan BPR

b. Bank Syariah
Bank syariah ada di Indonesia dalam athun baru 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan sang Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.bank syariah adalah bank yg beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yg dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut rapikan cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yg menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, serta kebersamaan. Efisiensi mengacu dalam prinsip saling membantu secara sinergis buat memperoleh keuntungan sebanyak mungkin.keadilan mengacu pada hubungan yg tidak dicurangi, ikhlas, menggunakan persetujuan yang matang atas proporsi masukan serta keluarannya. Kegiatan bank syariah pada hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada konvensi antara bank dengan nasabah penyimpan dana sinkron dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yg akan menentukan akbar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku padabank syariah.
1) Pembiayaan menurut prinsip bagi hasil (mudharabah).
2) Pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal (musharakah).
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4) Pembiayaan barang kapital dari sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa berdasarkan pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah wajib berlandaskan dalam Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya menggunakan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank merupakan riba.

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Perkembangan Perbankan Di Indonesia
A. Kondisi Sebelum Deregulasi
Kondisi sebelum deregulasi sangat ditentukan oleh berbagai kepentingan ekonomi serta politik menurut Pemerintah. Tingkat inflasi yagn tinggi dan syarat ekonomi makro secara umum yg nir indah terjadi bersamaan menggunakan syarat perbankan yagn nir dapat memobilisasikan dana dengan baik, hal tadi adalah fenomena yg terjadi dalam masa sebelum deregulasi tadi seolah – olah sebagai suatu lingkaran yang nir terdapat ujung pangkalnya dan saling mensugesti.

Untuk mengatasi situasi tadi, ditempuh dengan cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi pada sektor riil serta sektor moneter. Pada tahap awal deregulasi lebih cepat dampaknya dalam sektor moneter melalui perubahan pada dunia perbankan. Perubahan yg terjadi jua termasuk peningkatan peraturan pada bidang-bidang eksklusif, sehingga deregulasi ini lebih tepat diartikan menjadi perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter buat menaikkan kinerja pada global perbankan, serta dalam akhirnya jua diperlukan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Fungsi primer perbankan pada masa sehabis kemerdekaan hingga dengan sebelum adanya deregulasi tidak poly mengalami perubahan, yaitu :
· Memobilisasikan dana berdasarkan investor buat membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah serta swasta.
· Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan akbar.
· Mengadministrasikan anggaran pemerintah buat membiayai aktivitas pemerintah
· Menyalurkan dana anggaran buat membiayai acara serta proyek dalam sektor-sektor yang ingin dikembangkan sang pemerintah.

Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yg secara khusus mengatur global perbankan, merupakan :
· Tidak adanya peraturan perundangan yg mengatur secara kentara mengenai perbankan pada Indonesia.

Sampai akhir tahun 1960-an hanya ada UU No. 13 tahun 1968 yang isinya nir mengatur secara kentara tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah di dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.

· Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
KLBI diberikan bukan pada pengertian yg baku, yaitu buat mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru buat tujuan ekspansif.

· Bank poly menanggung program pemerintah 
Bank harus menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan acara atau proyek pemerintah.

· Instrumen pasar uang yg terbatas. 
Instrumen yang masih ada dalam pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) serta belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).

· Jumlah bank swasta yg nisbi sedikit, yaitu :
  • BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
  • Bank Ekpor Impor (1968) menjadi nasionalisasi dari banyak sekali aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang kemudian lintas pembayaran internasional.
  • Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi menurut sebagian aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang perkebunan-perkebunan akbar.
  • Bank dagang Negara (1960) sebagai nasionalisasi berdasarkan aktivitas Escomptobank NV.
  • Bank Tabungan Negara (1963) sebagai nasionalisasi dari Bank Tabungan Pos dalam jaman Hindia Belanda.
  • BNI (1946) didirikan dalam awalnya sebagai bank sentral selama masa perjuangan melawan serangan militer Belanda tahun 1946-1949.
  • Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan dalam awalnya buat mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, serta perkebunan.

· Sulitnya pendirian bank baru. 
Dominasi bank pemerintah yang sangat bertenaga menggunakan segala fasilitas dan kemudahannya menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru buat masuk dalam persaingan apalagi buat berkembang sebagai bank yg besar .

· Persaingan antar bank yg nir ketat.
Adanya kebijakan bahwa tingkat bunga simpanan serta pinjaman secara sepihak ditentukan oleh bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan.

· Posisi tawar menawar (bergaining position) bank relatif lebih kuat daripada nasabah
Bank (pemerintah) seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank.

· Prosedur herbi bank yang rumit 
Bank merasa tidak terlalu membutuhkan nasabah, maka bank jua merasa tidak perlu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada nasabahnya.

· Bank bukan adalah alternatif utama bagi amsyarakat luas buat menyimpan serta meminjam dana.
Masyarakat mini lebih poly herbi pegadaian serta rentenir buat memperoleh pinjaman dana.

· Mobilisasi dana lewat perbankan yg sangat rendah.
Hal-hal pada atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari warga luas yang masuk ke perbankan dan kebalikannya arus dana dari perbankan yang disalurkan pada rakyat luas juga sangat rendah.

B. Kondisi Sesudah Deregulasi
Meskipun istilah yg digunakan “deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yg dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan restriksi atau pengaturan di global perbankan. Deregulasi lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori sang otoritas moneter buat menaikkan dunia perbankan dan dalam akhirnya jua diharapkan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Kebijakan deregulasi yang sudah dilakukan :
a. Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang
1. Penghapusan pagu kredit serta restriksi aktiva lain sebagai instrument pengendali jumlah uang yang tersebar (JUB)
2. Pengurangan KLBI kecuali buat sector – sector tertentu
3. Pemberian kebebasan bank generik buat tetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali buat sector – sector tertentu
b. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBL
c. Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto sang BI
d. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
1. Pengerahan dana rakyat, yg meliputi:
Kemudahan pembukaan kantor bank:
· Bank pemerintah, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, serta bank koperasi dapat membuka cabang pada seluruh wilayah Indonesia.
Pembukaan tempat kerja cabang pembantu cukup dilakukan dengan memberitahu Bank Indonesia. 

Kejelasan aturan pendirian bank swasta
  • Modal disetor bank umum minimal Rp. 10 Miliar
  • Modal disetor BPR minimal Rp. 50 Juta.
  • BPR bisa ditingkatkan sebagai benk umum
  • BPR dapat menghimpun dana menurut warga pada bentuk giro, deposito serta tabungan.
  • Pembukaan kemungkinan buat mendirikan bank adonan antara bank nasional serta bank asing
  • Bank dan lebambaga keuangan bukan bank mampu menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin
  • Semua bank bisa memberikan layanan tabanas serta tabungan lainnya.
2. Efisiensi forum keuangan, yg meliputi :
BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sampai dengan 50 % dana dalam bank nasional manapun. 
Batas maksimum hadiah kredit (BMPK) bagi bank serta forum bukan bank 


3. Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi :
  • Likuditas wajib minimum perbankan dan lembaga keuangan bukan bank diturunkan menurut 15% menjadi 2 % berdasarkan jumlah dana pihak ketiga 
  • SBI serta SPBU yang semula hanya berjangka saat 7 hari, kini ditambah dengan yg berjangka saat hingga 6 bulan 
  • Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan 
4. Pengembangan pasar modal, yg meliputi:
  • Bunga deposito berjangka serta sertifikat depositodikenakan pajak penghasilan sebesar 15 % supaya dunia perbankan menerima perlakuan yang sama dengan pasar modal 
  • Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan 
  • Perluasan bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan dengan penjualan saham baru melalui pasar modal pada samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham 
e. Paket 20 Desember 1988 yg berisi tentang :
1. Aturan penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
2. Alternative asal pembiayaan berupa sewa guna bisnis, anjak piutang, kapital ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang serta pembiayaan konsumen.
3. Bank serta lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang serta pembiayaan konsumen.
4. Kesempatan pendirian perusahaan iuran pertanggungan kerugian, premi jiwa, reasuransi, broker iuran pertanggungan, adjuster premi dan aktuaria.

f. Paket 25 Maret 1989 yang berisi tentang:
1. Penyempurnaan paket sebelumnya.
2. Bank serta forum keuangan bukan bank bisa memiliki net open position maksimum sebesar 25 % berdasarkan modal sendiri

g. Paket 29 Januari 1990 yg berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju usaha mini agar dilakukan secara luas sang seluruh bank.

h. Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian sehingga dapat permanen mempertahankan agama masyarakat terhadap forum keuangan.
i. UU Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan
j. Paket 29 Mei 1993 yg berisi mengenai penyempurnaan anggaran kesehatan bank meliputi:
1. Rasio kecukupan kapital ( capital adequacy ratio )
2. Batas maksimum anugerah kredit ( BMPK )
3. Kredit Usaha Kecil ( KUK )
4. Pembentukan cadangan piutang
5. Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio )

Sehingga dalam masa sehabis deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-karakteristik sbb : 
• Peraturan yang memberikan kepastian hukum.
• Jumlah bank partikelir bertambah banyak.
• Tingkat persaingan bank semakin bertenaga, lantaran:
a) Pemberia KLBI buat kesulitan nonlikuiditas semakin dikurangi.
b) Bank lebih leluasa menentukan sektor-sektor yang ingin dikembangan.
c) BUMN bebas menyalurkan 50% penempatan dana ke semua bank nasional.
d) Bunga bebas dipengaruhi sang masing-masing bank.
• Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
• Kepercayaan rakyat terhadap bank yg semakin tinggi.
• Mobilisasi dana melalui sector perbankan yang semakin besar .

C. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
1) Tingkat kepercayaan masyarakat pada serta luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
Kepercayaan rakyat buat menyimpan dana dalam bank turun karena masyarakat poly memperoleh warta mengenai pertarungan yg masih ada dalam bank-bank yang terdapat. Banyak bank yg melanggar anggaran-anggaran kesehatan bank berdasarkan Bank Indonesia, poly bank yang likuiditas, banyak kabar tentang kredit macet, poly bank yang ditutup, adanya perkara pengembalian dana simpanan nasabah, dan poly perkara perbankan yg lain.

2) Sebagian akbar bank pada keadaan tidak sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali buat diterapkan pada syarat krisis ekonomi ini, karena bila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian akbar bank sudah nir lagi layak buat meneruskan aktivitas usahanya.pelanggaran yang paling menonjol merupakan tidak terpenuhinya rasio kecukupan kapital serta batas maksimum hadiah kredit.

3) Adanya spread negatif.
Kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat sang otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) mengakibatkan perbankan nir memiliki alternative lain umtuk menghimpun dan menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi pada aktivitas bisnis penghimpunan serta penyaluran dananya.

4) Munculnya penggunaan peraturan perundangan yg baru.
Peraturan serta perundangan baru yang ditetapkan sesudah adanya krisis ekonomi ini diantaranya adalah:
a) Undang-undang Nomer 3 Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
d) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR lepas 12 Mei 1999 tentang Bank Umum.
e) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.
f) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
g) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.
h) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan berdasarkan Bank Yang Berkedudukan pada Luar Negeri.
i) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.
j) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Umum.
k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.
l) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 mengenai Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank Umum.
m) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.

5) Jumlah bank menurun.
Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yg semakin akbar, dan likuditas yg semakin rendah menyebabkan bank makin usang makin sulit buat meneruskan bisnis.

D. Kondisi Terakhir
Tiga hal krusial menandai kondisi terakhir sector perbankan di Indonesia. Ketiga hal tadi merupakan:
1) Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API).munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi pada Indonesia mulai tahun 1997.
2) Serangkaian planning serta komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun:
a) Lembaga penjamin simpanan
b) Lembaga pengawas perbankan yg idependen
c) Otoritas jasa keuangan
3) Kinerja perbankan yang lebih pertanda syarat masa peralihan atau awal masa pemulihan menurut krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yg lebih sesuai menggunakan praktik-praktik perbankan yang lebih baik. 

Praktik perbankan yg lebih baik ini diantaranya menunjuk pada:
a) Manajemen pengelolaan risiko yang lebih baik.
b) Struktur perbankan nasonal yg lebih baik.
c) Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten.

4) Penyaluran dana masyarakat kearah yg lebih mencerminkan bank menjadi perantara keuangan menggunakan permanen berlandaskan prinsip kehati-hatian.

JENIS BANK
Bank didefinisikan oleh undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai ‘badan usaha yg menghimpun dana berdasarkan masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkan pada masyarakat pada bentuk kredit serta atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka menaikkan taraf hayati warga poly.’Penggolongan bank nir hanya berdasarkan jenis aktivitas usahanya, melainkan jua meliputi bentuk badan hukumnya, pendirian serta kepemilikannya, sasaran pasarnya, dan menurut aktivitas operasionalnya.

1. Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya
Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan menurut jenis kegiatan usahanya, misalnya bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yg diakui secara resmi hanya terdiri atas 2 jenis, yaitu Bank Umun serta Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Jika hingga sampai saat ini masih terdapat bank menggunakan nama depan Bank Pembangunan atau bank tabungan dan lain- lain, maka kata tersebut hanyalah sekedar nama dan bukan menerangkan gerombolan bank tertentu. Dijelaskan lebih lanjut pada undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal lima bahwa ‘bank umum bisa mengkhususkan diri buat melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada aktivitas eksklusif’sebagai akibatnya meskipun jenisnya dibatasi hanya bank umum dan BPR, bank umum bisa saja berspesialisasi dalam bidang ataupun jenis aktivitas eksklusif tanpa harus menjadi suatu kelompok eksklusif. 

a. Bank Umum
Bank generik didefinisikan sang Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yg melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional dan dari prinsip syariah yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan- aktivitas bisnis yang bisa dilakukan oleh bank umum secara lengkap merupakan:
1) Menghimpun dana berdasarkan rakyat pada bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yg dapat dipersamakan menggunakan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri juga buat kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a) Surat- surat wesel termasuk wesel yg diakseptasi oleh bank yg masa berlakunya tidak lebih usang daripada kebiasaan pada perdagangan surat- surat dimaksud.
b) Surat pengakuan utang serta kertas dagang lainnya yg masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
c) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
d) Sertifikat Bank Indonesia.
e) Obligasi
f) Surat dagang berjangka waktu hingga menggunakan satu tahun.
g) Instrument surat berharga lain yg berjangka saat hingga dengan satu tahun.
5) Memindahkan uang baik buat kepentingan sendiri juga buat kepentingan nasabah(transfer).
6) Menempatkan dana dalam, meminjam dana berdasarkan, atau meminjam dana pada pihak lain, baik menggunakan memakai surat, wahana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau wahana lainnya.
7) Menerima pembayaran menurut tagihan atas surat berharga serta melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8) Menyediakan loka buat menyimpan barang serta surat berharga (safe deposit box).
9) Melakukan aktivitas penitipan buat kepentingan pihak lain menurut suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana berdasarkan nasabah pada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yg tidak tercatat di bursa impak.
11) Melakukan aktivitas anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan aktivitas lain berdasarkan prinsip syariah, sinkron menggunakan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13) Melakukan aktivitas pada valuta asing menggunakan memenuhi ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain pada bidang keuangan misalnya sewa guna usaha, kapital ventura, perusahaan efek, premi, serta forum kliring penyelesaian serta penyimpanan, menggunakan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
15) Melakukan aktivitas penyertaan kapital ad interim buat mengatasi dampak kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan dari prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, menggunakan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
16) Bertindak menjadi pendiri dana purna tugas dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan pada peraturan perundang- undangan dana pension yang berlaku.
17) Membeli sebagian atau semua agunan, baik melalui pelelangan mau;pun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara senang rela sang pemilik jaminan pada hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya dalam bank, dengan ketentuan jaminan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
18) Melakukan kegiatan lain yg lazim dilakukan sang bank sepanjang tidak bertentangan menggunakan undang- undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.

Disamping kegiatan- aktivitas yang bisa dilaksanakan sang bank umum pada atas, masih ada juga aktivitas yang adalah embargo bagi bank generik sebagai berikut:
1) Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan dan kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi dampak kegagalan kredit atau kegagalan penbiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2) Melakukan bisnis peransuransian.
3) Melakukan bisnis lain diluar aktivitas usaha sebagaimana diuraikan di atas.

b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 menjadi bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional serta/atau dari prinsip syariah yg pada kegiatannya nir memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan bisnis yg bisa dilakukan sang Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana berdasarkan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai menggunakan ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya pada bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, dan tabungan dalam bank lain.

Disamping kegiatan- kegiatan yg bisa dilaksanakan sang BPR pada atas, masih ada pula aktivitas yang merupakan larangan bagi BPR menjadi berikut:
1) Menerima simpanan berupa giro serta ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2) Melakukan kegiatan bisnis pada valuta asing
3) Melakukan penyertaan modal
4) Melakukan usaha perasuransian
5) Melakukan usaha lain diluar aktivitas bisnis sebagaimana dimaksud pada atas.

Berdasarkan kegiatan usaha serta larangan- larangan pada atas, maka secara umum BPR mempunyai aktivitas bisnis yg lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum bisa menghimpun dana dalam bentuk simpanan berdasarkan warga berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro serta juga nir boleh ikut dan dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum bisa melakukan kegiatan bisnis dalam valuta asing, sedangkan BPR nir dibolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan kapital pada forum keuangan serta buat mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali nir boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian. BPR dan Bank Umum sama- sama nir boleh diperbolehkan.

2. Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yg melakukan aktivitas menghimpun dana dari warga dalam bentuk simpanan harus terlebih dahulu memperoleh bisnis menjadi bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali bila kegiatan menghimpun dana berdasarkan rakyat dimaksud diatur dalam undang- undang tersendiri. Untuk memperoleh biar usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu forum keuangan harus memenuhi persyaratan mengenai:
  • susunan organisasi serta prmodalan 
  • permodalan 
  • kepemilikan 
  • keahlian di bidang perbankan 
  • kelayakan planning kerja 
Badan aturan suatu bank generik dapat berupa :
  • Perseroan terbatas 
  • Koperasi 
  • Perusahaan wilayah 
Sedangkan badan aturan Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
  • Perusahaan wilayah 
  • Koperasi 
  • Persereoan terbatas 
  • Bentuk lain yg pada memutuskan peraturan Pemerintah 
Di samping itu mengingat pada ketika diterapkannya UU No7 Tahun 1992 banyak terdapat lembaga-lembaga keuangan terutama pada pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan warga , maka lembaga-forum keuangan tadi di berikan status menjadi BPR yang tata caranya pada terapkan menggunakan Peraturan Pemerintah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut antara lain : Bank Desa, lumbung Desa, Bank pasar, dan lain-lain.

3. Jenis Bank Menurut Pendirian serta Kepemilikan
Undang- undang No10 Tahun 1998 serta Surat Keputusan Direktur BI No 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank generik tetapkan ketentuan-ketentuan mengenai pendirian dan kepemilikan Bank misalnya di uraikan di bawah ini:

a. Bank Umum
1) Pendirian
Bank umum hanya bisa didirikan serta melakukan kegiatan bisnis dengan ijin Direksi Bank Indonesia sang:
a) Warga Negara Indonesia atau Badan aturan Indonesia.
b) Warga Negara Indonesia atau Badan aturan Indonesia menggunakan warga Negara asing dan Badan Hukum asing secara kemitraan.

Modal disetor buat mendirikan bank ditetapkan sekurang- kurangnya sebanyak Rp tiga.000.000.000.000,00(3 triliun rupiah). Modal disetor bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan harus, serta hadiah sebagaimana diatur pada UU mengenai perkoperasian. Sedangkan modal disetor yang asal menurut masyarakat Negara asing atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada atas dengan tinggi- tingginya sebanyak 99% menurut modal disetor bank. Pemberian biar pada bank umum dilakukan pada dua termin. Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan buat melakukan persiapan pendirian bank, serta lalu biar usaha, yaitu izin yang diberikan buat melakukan aktivitas usaha sesudah persiapan terselesaikan dilakukan.

2) Persetujuan Prinsip
Permohonan untuk menerima persetujuan prinsip diajukan sekurang- kurangnya sang seseorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sinkron menggunakan format yang telah dipengaruhi, serta dilampiri menggunakan:

a) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yg sekurang- kurangnya memuat:
  • Nama dan tempat kedudukan 
  • Kegiatan usaha menjadi bank 
  • Permodalan 
  • Kepemilikan 
  • Wewenang, tanggung jawab, serta masa jabatan dewan komisaris serta direksi 
b) Data kepemilikan berupa:
  • Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan wilayah 
  • Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan harus serta daftar bantuan gratis bagi bank yg berbentuk badan hukum koperasi 
c) Rencana susunan organisasi
d) Rencana kerja buat tahun pertama yg sekurang- kurangnya memuat:
  • Hasil penelaahan mengenai peluang pasar serta potensi ekonomi 
  • Rencana kegiatan usaha yg meliputi penghimpunan serta penyaluran dana serta langkah- langkah aktivitas yg akan dilakukan pada mewujudkan planning dimaksud 
  • Rencana kebutuhan pegawai 
  • Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yg dimulai sejak bank melakukan aktivitas operasional dan proyeksi neraca dalam perhitungan keuntungan rugi. 
e) Bukti setoran modal sekurang- kurangnya 30% berdasarkan kapital disetor minimum, dalam bentuk fotocopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia dan atas nama “Direksi bank Indonesia qq.keliru seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, menggunakan mencantumkan informasi bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis berdasarkan Direksi Bank Indonesia.

f) Surat pernyataan menurut calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau menurut calon anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum Koperasi,bahwa setoran kapital tadi”
Tidak berasal berdasarkan pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apapun berdasarkan bank serta pihak lain pada Indonesia. 
Tidak berasal dari serta untuk tujuan pencucian uang(money loundering) 

Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat- lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka menaruh persetujuan atau penolokan, Bank Indonesia harus melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Analisis yang mencakup diantaranya tingkat persaingan yang sehat antar bank, taraf kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional
c) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi

Persetujuan prinsip tadi berlaku buat jangka waktu 360 hari terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan. Pihak yg menerima persetujuan prinsip tidak boleh melakukan aktivitas usaha, sebelum mendapat izin bisnis.

3) Izin Usaha
Permohonan buat menerima biar bisnis diajukan sang direksi bank pada Direksi Bank Indonesia sinkron menggunakan format yang sudah ditentukan dan dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan aturan, termasuk anggaran dasar yang sudah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data kepemilikan berupa:
Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah 
Daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan utama serta simpanan harus, dan daftar bantuan gratis bagi bank yg berbentuk badan hukum Koperasi 
c) Daftar susunan dewan komisaris serta direksi
d) Susunan organisasi serta system serta mekanisme kerja, termasuk susunan personalia
e) Bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia serta atas nama “Direksi bank Indonesia qq.galat seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, menggunakan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah menerima persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f) Bukti kesiapan operasional diantaranya berupa:
  • Daftar aktifa tetap dan investaris 
  • Bukti kepemilikan, dominasi atau perjanjian sewa- menyewa gedung tempat kerja 
  • Foto gedung kantor dan rapikan letak ruangan 
  • Contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional bank 
  • NPWP serta tanda daftar perusahaan 
g) Surat pernyataan menurut pemegang saham bagi bank yg berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau menurut anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum koperasi, bahwa pelunasan kapital disetor tadi:
  • Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan pihak lain pada Indonesia 
  • Tidak berasal menurut serta utnuk tujuan pembersihan uang 
h) Surat pernyataan nir merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris
i) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
j) Surat pernyataan berdasarkan anggota dewan komisaris bahwa yg bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sinkron ketentuan
k) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yang bersangkutan nir memiliki interaksi famili sinkron ketentuan.
l) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri- sendiri juga bersama- sama nir memiliki saham melebihi 25% menurut kapital disetor dalam suatu perusahaan lain

Persetujuan atau penolakan atas permohonan biar usaha diberikan selambat- lambatnya 60 hari selesainya dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka menaruh persetujuan atau penolakan tersebut, Bank Indonesia wajib melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, serta direksi, dlam hal masih ada penggantian atas calon yg diajukan sebelumnya.

Bank yg sudah menerima biar usaha menurut Direksi Bank Indonesia wajib melakukan aktivitas usaha selambat- lambatnya60hari terhitung semenjak tanggal izin bisnis dikeluarkan. Laporan pelaksanaan kegiatan usaha harus disampaikan oleg direksi bank pada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari selesainya tanggal dimulainya aktivitas operasional. Apabila selesainya jangka saat tadi bank belum melakukan aktivitas usaha, Direksi Bank Indonesia membatalkan izin bisnis yang telah dikeluarkan.

4) Kepemilikan
Kepemilikan bank sang badan hukun Indonesia setinggi-tingginya sebesar kapital sendiri higienis badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih merupakan:
a) Penjumlahan dari kapital disetor, cadangan serta keuntungan, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
b) Penjumlahan dari simpanan utama, simpanan harus, hadiah, kapital penyertaan, dana cadangan, serta sisa hasil bisnis, dikurangi penyertaan serta kerugian, bagi badan aturan koperasi

Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dihentikan:
a) berasal berdasarkan pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun berdasarkan bank serta pihak lain pada Indonesia
b) berasal menurut serta buat tujuan pencucian uang yang dapat menjadi pemilik bank merupakan pihak- pihak yang:
a) tidak termasuk pada daftar orang tercela pada bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan sang Bank Indonesia
b) menurut evaluasi Bank Indonesia yg bersangkutan memiliki integritas yg baik

Perubahan komposisi kepemilikan yg tidak menyebabkan penggantian serta penambahan pemilik bank, harus dilaporkan sang direksi bank pada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.

5) Dewan komisaris serta direksi
Anggota dewan komisaris serta direksi harus memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

a) Persyaratan generik anggota dewan komisaris dan direksi:
tidak termasuk pada daftar orang tercela pada bidang perbankan sinkron menggunakan yg ditetapkan sang Bank Indonesia 
memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya 
menurut evaluasi Bank Indonesia yg bersangkutan memiliki integritas yg baik 

b) bank yg sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing bisa menempatkan rakyat Negara asing sebagai anggota dewan komisaris serta direksi

c) jumlah anggota dewan komisaris sekurang- kurangnya 2 orang dan wajib mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan.

d) Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak- banyaknya dalam satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat. 
Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yg memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak- banyaknya dalam 2 perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat 

e) Mayoritas anggota dewan komisaris dilarang mempunyai hubungan keluarga hingga dengan derajat kedua termasuk suami/ istri, menantu, serta ipar menggunakan anggota dewan komisaris lain

f) Direksi bank sekurang- kurangnya berjumlah tiga orang serta mayoritas berdasarkan anggota direksi harus berpengalaman dalam operasional bank sekurang- kurangnya lima tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank

Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan sang direksi bank kepada bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh kedap umum pemegang saham atau rapat anggota, disertai dengan notulen kedap umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.

b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR hanya bisa didirikan serta dimiliki sang masyarakat Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya masyarakat Negara Indonesia, Pemerintah Daerah, atau bisa di miliki beserta pada antar ketiganya.bank umum serta BPR yg bentuk badan hukumnya perseroan terbatas sangat di mungkinkan mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama lantaran Bank Umum serta BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas bisa menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus untuk Bank Umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham di Bursa Efek. Saham yg wajib diterbitkan berupa saham atas nama supaya Bank Indonesia dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi menggunakan cara jual beli saham di bursa imbas, namun mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tadi bisa terus dipantau sang Bank Indonesia buat tujuan supervisi dan pembinaan

4. Jenis Bank Menurut Target Pasar
a. Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan serta transaksi pada nasabah- nasabah retail. Pengertian retail di sini adalah nasabah- nasabah individual, perusahaan, dan forum lain yg skalanya kecil. Meskipun menurut pengertian kata ‘mini ’ atau ‘retail’(retail) adalah relative, namun umumnya jika dicermati menurut jasa kredit yg diberikan, nasabah debitor yg dilayani merupakan yg memerlukan fasilitas kredit tidak lebih besar berdasarkan Rp 20 miliar. 

b. Corporate Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi pada nasabah- nasabah yang berskala besar . Pelayanan dan transaksi yang diberikan kepada suatu perusahaan sering kali membawa konsekuensi berupa pelayanan yg harus diberikan jua kepada karyawan, direksi, dan komisaris menurut perusahaan tadi secara individual. Pelayanan yang diberikan secara perorangan pada sini diarahkan buat menjalin kerjasama yang lebih baik menggunakan nasabah- nasabah korporasi.

c. Retail- Corporate Bank
Bank jenis ini menaruh pelayanan tidak hanya kepada nasabah retail namun jua pada nasabah korporasi. Penyebab munculnya bank jenis ini tidaklah seragam. Ada bank yg sejak awal sudah memilih buat menjadi bank yg melayani baik nasabah retail maupun korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar ritel serta korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan aporisma, meskipun masih ada kemungkinan penurunan efisiensi. .

5. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional
Bank yg dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah terdapat terlebih dahulu, sebagai norma serta sudah dipakai secara meluas dibandingkan menggunakan metode bagi output.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi menggunakan mengeluarkan produk-produk buat menyerap dana warga antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang sudah dihimpun menggunakan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit kapital kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya misalnya jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, serta perdagangan impak.

Bank konvensional bisa memperoleh dana menurut pihak luar, contohnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, serta obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling akbar. Pendapatan bank tadi, kemudian dialokasikan buat cadangan utama, cadangan sekunder, penyaluran kredit, serta investasi. Bank konvensional misalnya bank generik dan BPR

b. Bank Syariah
Bank syariah timbul pada Indonesia pada athun baru 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.bank syariah adalah bank yang beroperasi sinkron dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya merupakan bank yg pada operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yg menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yg menjiwai semua interaksi transaksinya adalah efesiensi, keadilan, serta kebersamaan. Efisiensi mengacu dalam prinsip saling membantu secara sinergis buat memperoleh laba sebanyak mungkin.keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, lapang dada, menggunakan persetujuan yg matang atas proporsi masukan serta keluarannya. Kegiatan bank syariah pada hal penentuan harga produknya sangat tidak sama menggunakan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah berdasarkan pada kesepakatan antara bank menggunakan nasabah penyimpan dana sinkron dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yg akan menentukan besar kecilnya porsi bagi output yg akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku padabank syariah.
1) Pembiayaan dari prinsip bagi hasil (mudharabah).
2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan kapital (musharakah).
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4) Pembiayaan barang kapital menurut sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa menurut pihak bank sang pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan dalam Alquran serta hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya menggunakan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank merupakan riba.