PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  1. BPR adalah forum keuangan bank yg mendapat simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
  2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), serta/atau forum-forum lainnya yg dipersamakan menggunakan itu dari UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 menggunakan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
  3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa forum-forum tersebut telah berkembang dari lingkungan warga Indonesia, serta masih dibutuhkan oleh warga , makd eksistensi lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-forum dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan serta pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status forum-lembaga dimaksud ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi menggunakan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi merupakan sistem ekonomi Indonesia yg dijalankan sesuai menggunakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yg mempunyai 8 karakteristik positif sebagai pendukung dan tiga ciri negatif yg wajib dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, serta monopoli).

Fungsi BPR
Penghimpun serta penyalur dana masyarakat.

Tujuan BPR
Menunjang aplikasi pembangunan nasional dalam rangka menaikkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat poly.

Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha mini , pega­wai, serta pensiunan karena sasaran ini belum bisa terjangkau oleh bank generik serta buat lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir serta pengijon).

Usaha BPR
Usaha BPR meliputi bisnis buat menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun bisnis-bisnis BPR merupakan :
  1. Menghimpun dana berdasarkan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, serta/atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu. 
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai menggunakan ketentuan yg ditetapkan pada Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, serta/atau tabungan dalam bank lain. SBI adalah sertifikat yg ditawarkan Bank Indonesia pada BPR bila BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yg Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yg dilakukan bank generik tetapi nir boleh dilakukan BPR. Usaha yg tidak boleh dilakukan BPR merupakan :
  1. Menerima simpanan berupa giro.
  2. Melakukan aktivitas usaha dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking serta concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  4. Melakukan bisnis perasuransian.
  5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan bisnis sebagaimana yg dimaksud pada usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sang BPR, yaitu :
  1. Dalam menaruh kredit, BPR wajib memiliki keyakinan atas kemampuan serta kesanggupan debitur buat melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. 
  2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang batas maksimum anugerah kredit, hadiah jaminan, atau hal lain yang serupa, yang bisa dilakukan oleh BPR pada peminjam atau seke­lompok peminjam yg terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan pada grup yang sama dengan BPR tadi. Batas maksimum tersebut adalah nir melebihi 30% menurut modal yang sinkron menggunakan ketentuan yg ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Dalam menaruh kredit, BPR harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum hadiah kredit, pemberian agunan, atau hal lain yg serupa, yang bisa dilakukan sang BPR pada pemegang saham (dan keluarga) yg mempunyai 10% atau lebih berdasarkan modal disetor, anggota dewan komisaris (dan famili), anggota direksi (serta keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang pada dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang mempunyai 10% atau lebih berdasarkan kapital disetor, anggota dewan komisaris (serta famili), anggota direksi (serta famili), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tadi nir melebihi 10% menurut kapital yang sinkron dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perijinan BPR
  1. Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali bila aktivitas menghimpun dana menurut rakyat diatur menggunakan undang-undang tersendiri.
  2. Ijin bisnis BPR diberikan Menteri Keuangan sehabis mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  3. Untuk menerima ijin bisnis, BPR harus memenuhi persyaratan mengenai susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan planning kerja, hal-hal lain yg ditetapkan Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan mengenai tempat kedudukan tempat kerja pusat BPR pada kecamatan. BPR bisa jua didirikan pada ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang pada ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum masih ada BPR.
  4. Pembukaan kantor cabang BPR pada ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya bisa dilakukan menggunakan ijin Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tadi ditetapkan Menteri Keuangan sehabis mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  5. Pembukaan tempat kerja cabang BPR pada luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, serta kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan pada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan tempat kerja tersebut ditetapkan Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  6. BPR tidak bisa membuka kantor cabangnya pada luar negeri lantaran BPR dihentikan rnelakukan aktivitas bisnis dalam valuta asing (transaksi valas).

Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR bisa berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yg ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR
  1. BPR hanya bisa didirikan serta dimiliki sang warga negara Indonesia, badan aturan Indonesia yang seluruh pemiliknya rakyat negara Indonesia, pemerintah wilayah, atau dapat dimiliki bersama pada antara masyarakat negara Indonesia, badan aturan Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
  2. BPR yg berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur dari ketentuan pada undang-undang mengenai perkoperasian yang berlaku.
  3. BPR yg berbentuk aturan perseroan terbatas, sahamnya hanya bisa diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  4. Perubahan kepemilikan BPR harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  5. Merger serta konsolidasi antara BPR, dan akuisisi BPR wajib menerima ijin Merited Keuangan sebelumnya selesainya mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, serta akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia menjadi pembina serta pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab  Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, serta 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR mencakup :
  1. pemberian bantuan serta layanan perbankan pada lapisan rakyat yang rendah yang nir terjangkau donasi dan layanan bank generik, yaitu dengan menaruh pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan pada pasar supaya nir terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
  2. membantu pemerintah pada ikut mendidik warga guna tahu pola nasional dengan adanya percepatan pembangunan.
  3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu : 
  1. organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
  2. kekurangan energi trampil dan profesional.
  3. mengalami kesulitan likuiditas.
  4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sinkron UU).

Pengaturan serta Pembagian Tugas BPR, KUD, serta BRI
  1. BPR yang masih ada pada wilayah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada serta kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit mini buat pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau pada mereka yg tinggal serta berusaha di desa tersebut namun nir atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat pada bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu.
  2. KUD bekerja menjadi lembaga perkreditan kecil di desa yg menaruh pinjaman pada petani, peternak, dan nelayan yg menjadi anggotanya. Dana buat hadiah kredit berasal berdasarkan dana yang dihimpun dari anggota KUD serta kredit yg disalurkan sang BRI dan BI.
  3. BPR yg terdapat di wilayah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yg homogen yg melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil pada pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal menurut dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  4. BRI melayani pribadi kredit yg nisbi akbar atau kredit yg dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.

Comments