PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Perkembangan Perbankan Di Indonesia
A. Kondisi Sebelum Deregulasi
Kondisi sebelum deregulasi sangat ditentukan oleh berbagai kepentingan ekonomi serta politik menurut Pemerintah. Tingkat inflasi yagn tinggi dan syarat ekonomi makro secara umum yg nir indah terjadi bersamaan menggunakan syarat perbankan yagn nir dapat memobilisasikan dana dengan baik, hal tadi adalah fenomena yg terjadi dalam masa sebelum deregulasi tadi seolah – olah sebagai suatu lingkaran yang nir terdapat ujung pangkalnya dan saling mensugesti.
Untuk mengatasi situasi tadi, ditempuh dengan cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi pada sektor riil serta sektor moneter. Pada tahap awal deregulasi lebih cepat dampaknya dalam sektor moneter melalui perubahan pada dunia perbankan. Perubahan yg terjadi jua termasuk peningkatan peraturan pada bidang-bidang eksklusif, sehingga deregulasi ini lebih tepat diartikan menjadi perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter buat menaikkan kinerja pada global perbankan, serta dalam akhirnya jua diperlukan akan menaikkan kinerja sektor riil.
Fungsi primer perbankan pada masa sehabis kemerdekaan hingga dengan sebelum adanya deregulasi tidak poly mengalami perubahan, yaitu :
· Memobilisasikan dana berdasarkan investor buat membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah serta swasta.
· Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan akbar.
· Mengadministrasikan anggaran pemerintah buat membiayai aktivitas pemerintah
· Menyalurkan dana anggaran buat membiayai acara serta proyek dalam sektor-sektor yang ingin dikembangkan sang pemerintah.
Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yg secara khusus mengatur global perbankan, merupakan :
· Tidak adanya peraturan perundangan yg mengatur secara kentara mengenai perbankan pada Indonesia.
Sampai akhir tahun 1960-an hanya ada UU No. 13 tahun 1968 yang isinya nir mengatur secara kentara tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah di dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.
· Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
KLBI diberikan bukan pada pengertian yg baku, yaitu buat mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru buat tujuan ekspansif.
· Bank poly menanggung program pemerintah
Bank harus menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan acara atau proyek pemerintah.
· Instrumen pasar uang yg terbatas.
Instrumen yang masih ada dalam pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) serta belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).
· Jumlah bank swasta yg nisbi sedikit, yaitu :
- BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
- Bank Ekpor Impor (1968) menjadi nasionalisasi dari banyak sekali aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang kemudian lintas pembayaran internasional.
- Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi menurut sebagian aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang perkebunan-perkebunan akbar.
- Bank dagang Negara (1960) sebagai nasionalisasi berdasarkan aktivitas Escomptobank NV.
- Bank Tabungan Negara (1963) sebagai nasionalisasi dari Bank Tabungan Pos dalam jaman Hindia Belanda.
- BNI (1946) didirikan dalam awalnya sebagai bank sentral selama masa perjuangan melawan serangan militer Belanda tahun 1946-1949.
- Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan dalam awalnya buat mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, serta perkebunan.
· Sulitnya pendirian bank baru.
Dominasi bank pemerintah yang sangat bertenaga menggunakan segala fasilitas dan kemudahannya menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru buat masuk dalam persaingan apalagi buat berkembang sebagai bank yg besar .
· Persaingan antar bank yg nir ketat.
Adanya kebijakan bahwa tingkat bunga simpanan serta pinjaman secara sepihak ditentukan oleh bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan.
· Posisi tawar menawar (bergaining position) bank relatif lebih kuat daripada nasabah
Bank (pemerintah) seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank.
· Prosedur herbi bank yang rumit
Bank merasa tidak terlalu membutuhkan nasabah, maka bank jua merasa tidak perlu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada nasabahnya.
· Bank bukan adalah alternatif utama bagi amsyarakat luas buat menyimpan serta meminjam dana.
Masyarakat mini lebih poly herbi pegadaian serta rentenir buat memperoleh pinjaman dana.
· Mobilisasi dana lewat perbankan yg sangat rendah.
Hal-hal pada atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari warga luas yang masuk ke perbankan dan kebalikannya arus dana dari perbankan yang disalurkan pada rakyat luas juga sangat rendah.
B. Kondisi Sesudah Deregulasi
Meskipun istilah yg digunakan “deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yg dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan restriksi atau pengaturan di global perbankan. Deregulasi lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori sang otoritas moneter buat menaikkan dunia perbankan dan dalam akhirnya jua diharapkan akan menaikkan kinerja sektor riil.
Kebijakan deregulasi yang sudah dilakukan :
a. Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang
1. Penghapusan pagu kredit serta restriksi aktiva lain sebagai instrument pengendali jumlah uang yang tersebar (JUB)
2. Pengurangan KLBI kecuali buat sector – sector tertentu
3. Pemberian kebebasan bank generik buat tetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali buat sector – sector tertentu
b. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBL
c. Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto sang BI
d. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
1. Pengerahan dana rakyat, yg meliputi:
Kemudahan pembukaan kantor bank:
· Bank pemerintah, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, serta bank koperasi dapat membuka cabang pada seluruh wilayah Indonesia.
Pembukaan tempat kerja cabang pembantu cukup dilakukan dengan memberitahu Bank Indonesia.
Kejelasan aturan pendirian bank swasta
- Modal disetor bank umum minimal Rp. 10 Miliar
- Modal disetor BPR minimal Rp. 50 Juta.
- BPR bisa ditingkatkan sebagai benk umum
- BPR dapat menghimpun dana menurut warga pada bentuk giro, deposito serta tabungan.
- Pembukaan kemungkinan buat mendirikan bank adonan antara bank nasional serta bank asing
- Bank dan lebambaga keuangan bukan bank mampu menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin
- Semua bank bisa memberikan layanan tabanas serta tabungan lainnya.
2. Efisiensi forum keuangan, yg meliputi :
BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sampai dengan 50 % dana dalam bank nasional manapun.
Batas maksimum hadiah kredit (BMPK) bagi bank serta forum bukan bank
3. Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi :
- Likuditas wajib minimum perbankan dan lembaga keuangan bukan bank diturunkan menurut 15% menjadi 2 % berdasarkan jumlah dana pihak ketiga
- SBI serta SPBU yang semula hanya berjangka saat 7 hari, kini ditambah dengan yg berjangka saat hingga 6 bulan
- Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan
4. Pengembangan pasar modal, yg meliputi:
- Bunga deposito berjangka serta sertifikat depositodikenakan pajak penghasilan sebesar 15 % supaya dunia perbankan menerima perlakuan yang sama dengan pasar modal
- Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan
- Perluasan bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan dengan penjualan saham baru melalui pasar modal pada samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham
e. Paket 20 Desember 1988 yg berisi tentang :
1. Aturan penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
2. Alternative asal pembiayaan berupa sewa guna bisnis, anjak piutang, kapital ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang serta pembiayaan konsumen.
3. Bank serta lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang serta pembiayaan konsumen.
4. Kesempatan pendirian perusahaan iuran pertanggungan kerugian, premi jiwa, reasuransi, broker iuran pertanggungan, adjuster premi dan aktuaria.
f. Paket 25 Maret 1989 yang berisi tentang:
1. Penyempurnaan paket sebelumnya.
2. Bank serta forum keuangan bukan bank bisa memiliki net open position maksimum sebesar 25 % berdasarkan modal sendiri
g. Paket 29 Januari 1990 yg berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju usaha mini agar dilakukan secara luas sang seluruh bank.
h. Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian sehingga dapat permanen mempertahankan agama masyarakat terhadap forum keuangan.
i. UU Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan
j. Paket 29 Mei 1993 yg berisi mengenai penyempurnaan anggaran kesehatan bank meliputi:
1. Rasio kecukupan kapital ( capital adequacy ratio )
2. Batas maksimum anugerah kredit ( BMPK )
3. Kredit Usaha Kecil ( KUK )
4. Pembentukan cadangan piutang
5. Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio )
Sehingga dalam masa sehabis deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-karakteristik sbb :
• Peraturan yang memberikan kepastian hukum.
• Jumlah bank partikelir bertambah banyak.
• Tingkat persaingan bank semakin bertenaga, lantaran:
a) Pemberia KLBI buat kesulitan nonlikuiditas semakin dikurangi.
b) Bank lebih leluasa menentukan sektor-sektor yang ingin dikembangan.
c) BUMN bebas menyalurkan 50% penempatan dana ke semua bank nasional.
d) Bunga bebas dipengaruhi sang masing-masing bank.
• Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
• Kepercayaan rakyat terhadap bank yg semakin tinggi.
• Mobilisasi dana melalui sector perbankan yang semakin besar .
C. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
1) Tingkat kepercayaan masyarakat pada serta luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
Kepercayaan rakyat buat menyimpan dana dalam bank turun karena masyarakat poly memperoleh warta mengenai pertarungan yg masih ada dalam bank-bank yang terdapat. Banyak bank yg melanggar anggaran-anggaran kesehatan bank berdasarkan Bank Indonesia, poly bank yang likuiditas, banyak kabar tentang kredit macet, poly bank yang ditutup, adanya perkara pengembalian dana simpanan nasabah, dan poly perkara perbankan yg lain.
2) Sebagian akbar bank pada keadaan tidak sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali buat diterapkan pada syarat krisis ekonomi ini, karena bila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian akbar bank sudah nir lagi layak buat meneruskan aktivitas usahanya.pelanggaran yang paling menonjol merupakan tidak terpenuhinya rasio kecukupan kapital serta batas maksimum hadiah kredit.
3) Adanya spread negatif.
Kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat sang otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) mengakibatkan perbankan nir memiliki alternative lain umtuk menghimpun dan menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi pada aktivitas bisnis penghimpunan serta penyaluran dananya.
4) Munculnya penggunaan peraturan perundangan yg baru.
Peraturan serta perundangan baru yang ditetapkan sesudah adanya krisis ekonomi ini diantaranya adalah:
a) Undang-undang Nomer 3 Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
d) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR lepas 12 Mei 1999 tentang Bank Umum.
e) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.
f) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
g) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.
h) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan berdasarkan Bank Yang Berkedudukan pada Luar Negeri.
i) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.
j) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Umum.
k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.
l) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 mengenai Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank Umum.
m) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.
5) Jumlah bank menurun.
Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yg semakin akbar, dan likuditas yg semakin rendah menyebabkan bank makin usang makin sulit buat meneruskan bisnis.
D. Kondisi Terakhir
Tiga hal krusial menandai kondisi terakhir sector perbankan di Indonesia. Ketiga hal tadi merupakan:
1) Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API).munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi pada Indonesia mulai tahun 1997.
2) Serangkaian planning serta komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun:
a) Lembaga penjamin simpanan
b) Lembaga pengawas perbankan yg idependen
c) Otoritas jasa keuangan
3) Kinerja perbankan yang lebih pertanda syarat masa peralihan atau awal masa pemulihan menurut krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yg lebih sesuai menggunakan praktik-praktik perbankan yang lebih baik.
Praktik perbankan yg lebih baik ini diantaranya menunjuk pada:
a) Manajemen pengelolaan risiko yang lebih baik.
b) Struktur perbankan nasonal yg lebih baik.
c) Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten.
4) Penyaluran dana masyarakat kearah yg lebih mencerminkan bank menjadi perantara keuangan menggunakan permanen berlandaskan prinsip kehati-hatian.
JENIS BANK
Bank didefinisikan oleh undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai ‘badan usaha yg menghimpun dana berdasarkan masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkan pada masyarakat pada bentuk kredit serta atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka menaikkan taraf hayati warga poly.’Penggolongan bank nir hanya berdasarkan jenis aktivitas usahanya, melainkan jua meliputi bentuk badan hukumnya, pendirian serta kepemilikannya, sasaran pasarnya, dan menurut aktivitas operasionalnya.
1. Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya
Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan menurut jenis kegiatan usahanya, misalnya bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yg diakui secara resmi hanya terdiri atas 2 jenis, yaitu Bank Umun serta Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Jika hingga sampai saat ini masih terdapat bank menggunakan nama depan Bank Pembangunan atau bank tabungan dan lain- lain, maka kata tersebut hanyalah sekedar nama dan bukan menerangkan gerombolan bank tertentu. Dijelaskan lebih lanjut pada undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal lima bahwa ‘bank umum bisa mengkhususkan diri buat melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada aktivitas eksklusif’sebagai akibatnya meskipun jenisnya dibatasi hanya bank umum dan BPR, bank umum bisa saja berspesialisasi dalam bidang ataupun jenis aktivitas eksklusif tanpa harus menjadi suatu kelompok eksklusif.
a. Bank Umum
Bank generik didefinisikan sang Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yg melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional dan dari prinsip syariah yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan- aktivitas bisnis yang bisa dilakukan oleh bank umum secara lengkap merupakan:
1) Menghimpun dana berdasarkan rakyat pada bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yg dapat dipersamakan menggunakan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri juga buat kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a) Surat- surat wesel termasuk wesel yg diakseptasi oleh bank yg masa berlakunya tidak lebih usang daripada kebiasaan pada perdagangan surat- surat dimaksud.
b) Surat pengakuan utang serta kertas dagang lainnya yg masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
c) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
d) Sertifikat Bank Indonesia.
e) Obligasi
f) Surat dagang berjangka waktu hingga menggunakan satu tahun.
g) Instrument surat berharga lain yg berjangka saat hingga dengan satu tahun.
5) Memindahkan uang baik buat kepentingan sendiri juga buat kepentingan nasabah(transfer).
6) Menempatkan dana dalam, meminjam dana berdasarkan, atau meminjam dana pada pihak lain, baik menggunakan memakai surat, wahana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau wahana lainnya.
7) Menerima pembayaran menurut tagihan atas surat berharga serta melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8) Menyediakan loka buat menyimpan barang serta surat berharga (safe deposit box).
9) Melakukan aktivitas penitipan buat kepentingan pihak lain menurut suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana berdasarkan nasabah pada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yg tidak tercatat di bursa impak.
11) Melakukan aktivitas anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan aktivitas lain berdasarkan prinsip syariah, sinkron menggunakan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13) Melakukan aktivitas pada valuta asing menggunakan memenuhi ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain pada bidang keuangan misalnya sewa guna usaha, kapital ventura, perusahaan efek, premi, serta forum kliring penyelesaian serta penyimpanan, menggunakan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
15) Melakukan aktivitas penyertaan kapital ad interim buat mengatasi dampak kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan dari prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, menggunakan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
16) Bertindak menjadi pendiri dana purna tugas dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan pada peraturan perundang- undangan dana pension yang berlaku.
17) Membeli sebagian atau semua agunan, baik melalui pelelangan mau;pun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara senang rela sang pemilik jaminan pada hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya dalam bank, dengan ketentuan jaminan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
18) Melakukan kegiatan lain yg lazim dilakukan sang bank sepanjang tidak bertentangan menggunakan undang- undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
Disamping kegiatan- aktivitas yang bisa dilaksanakan sang bank umum pada atas, masih ada juga aktivitas yang adalah embargo bagi bank generik sebagai berikut:
1) Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan dan kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi dampak kegagalan kredit atau kegagalan penbiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2) Melakukan bisnis peransuransian.
3) Melakukan bisnis lain diluar aktivitas usaha sebagaimana diuraikan di atas.
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 menjadi bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional serta/atau dari prinsip syariah yg pada kegiatannya nir memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan bisnis yg bisa dilakukan sang Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana berdasarkan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai menggunakan ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya pada bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, dan tabungan dalam bank lain.
Disamping kegiatan- kegiatan yg bisa dilaksanakan sang BPR pada atas, masih ada pula aktivitas yang merupakan larangan bagi BPR menjadi berikut:
1) Menerima simpanan berupa giro serta ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2) Melakukan kegiatan bisnis pada valuta asing
3) Melakukan penyertaan modal
4) Melakukan usaha perasuransian
5) Melakukan usaha lain diluar aktivitas bisnis sebagaimana dimaksud pada atas.
Berdasarkan kegiatan usaha serta larangan- larangan pada atas, maka secara umum BPR mempunyai aktivitas bisnis yg lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum bisa menghimpun dana dalam bentuk simpanan berdasarkan warga berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro serta juga nir boleh ikut dan dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum bisa melakukan kegiatan bisnis dalam valuta asing, sedangkan BPR nir dibolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan kapital pada forum keuangan serta buat mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali nir boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian. BPR dan Bank Umum sama- sama nir boleh diperbolehkan.
2. Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yg melakukan aktivitas menghimpun dana dari warga dalam bentuk simpanan harus terlebih dahulu memperoleh bisnis menjadi bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali bila kegiatan menghimpun dana berdasarkan rakyat dimaksud diatur dalam undang- undang tersendiri. Untuk memperoleh biar usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu forum keuangan harus memenuhi persyaratan mengenai:
- susunan organisasi serta prmodalan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian di bidang perbankan
- kelayakan planning kerja
Badan aturan suatu bank generik dapat berupa :
- Perseroan terbatas
- Koperasi
- Perusahaan wilayah
Sedangkan badan aturan Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
- Perusahaan wilayah
- Koperasi
- Persereoan terbatas
- Bentuk lain yg pada memutuskan peraturan Pemerintah
Di samping itu mengingat pada ketika diterapkannya UU No7 Tahun 1992 banyak terdapat lembaga-lembaga keuangan terutama pada pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan warga , maka lembaga-forum keuangan tadi di berikan status menjadi BPR yang tata caranya pada terapkan menggunakan Peraturan Pemerintah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut antara lain : Bank Desa, lumbung Desa, Bank pasar, dan lain-lain.
3. Jenis Bank Menurut Pendirian serta Kepemilikan
Undang- undang No10 Tahun 1998 serta Surat Keputusan Direktur BI No 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank generik tetapkan ketentuan-ketentuan mengenai pendirian dan kepemilikan Bank misalnya di uraikan di bawah ini:
a. Bank Umum
1) Pendirian
Bank umum hanya bisa didirikan serta melakukan kegiatan bisnis dengan ijin Direksi Bank Indonesia sang:
a) Warga Negara Indonesia atau Badan aturan Indonesia.
b) Warga Negara Indonesia atau Badan aturan Indonesia menggunakan warga Negara asing dan Badan Hukum asing secara kemitraan.
Modal disetor buat mendirikan bank ditetapkan sekurang- kurangnya sebanyak Rp tiga.000.000.000.000,00(3 triliun rupiah). Modal disetor bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan harus, serta hadiah sebagaimana diatur pada UU mengenai perkoperasian. Sedangkan modal disetor yang asal menurut masyarakat Negara asing atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada atas dengan tinggi- tingginya sebanyak 99% menurut modal disetor bank. Pemberian biar pada bank umum dilakukan pada dua termin. Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan buat melakukan persiapan pendirian bank, serta lalu biar usaha, yaitu izin yang diberikan buat melakukan aktivitas usaha sesudah persiapan terselesaikan dilakukan.
2) Persetujuan Prinsip
Permohonan untuk menerima persetujuan prinsip diajukan sekurang- kurangnya sang seseorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sinkron menggunakan format yang telah dipengaruhi, serta dilampiri menggunakan:
a) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yg sekurang- kurangnya memuat:
- Nama dan tempat kedudukan
- Kegiatan usaha menjadi bank
- Permodalan
- Kepemilikan
- Wewenang, tanggung jawab, serta masa jabatan dewan komisaris serta direksi
b) Data kepemilikan berupa:
- Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan wilayah
- Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan harus serta daftar bantuan gratis bagi bank yg berbentuk badan hukum koperasi
c) Rencana susunan organisasi
d) Rencana kerja buat tahun pertama yg sekurang- kurangnya memuat:
- Hasil penelaahan mengenai peluang pasar serta potensi ekonomi
- Rencana kegiatan usaha yg meliputi penghimpunan serta penyaluran dana serta langkah- langkah aktivitas yg akan dilakukan pada mewujudkan planning dimaksud
- Rencana kebutuhan pegawai
- Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yg dimulai sejak bank melakukan aktivitas operasional dan proyeksi neraca dalam perhitungan keuntungan rugi.
e) Bukti setoran modal sekurang- kurangnya 30% berdasarkan kapital disetor minimum, dalam bentuk fotocopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia dan atas nama “Direksi bank Indonesia qq.keliru seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, menggunakan mencantumkan informasi bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis berdasarkan Direksi Bank Indonesia.
f) Surat pernyataan menurut calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau menurut calon anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum Koperasi,bahwa setoran kapital tadi”
Tidak berasal berdasarkan pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apapun berdasarkan bank serta pihak lain pada Indonesia.
Tidak berasal dari serta untuk tujuan pencucian uang(money loundering)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat- lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka menaruh persetujuan atau penolokan, Bank Indonesia harus melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Analisis yang mencakup diantaranya tingkat persaingan yang sehat antar bank, taraf kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional
c) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi
Persetujuan prinsip tadi berlaku buat jangka waktu 360 hari terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan. Pihak yg menerima persetujuan prinsip tidak boleh melakukan aktivitas usaha, sebelum mendapat izin bisnis.
3) Izin Usaha
Permohonan buat menerima biar bisnis diajukan sang direksi bank pada Direksi Bank Indonesia sinkron menggunakan format yang sudah ditentukan dan dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan aturan, termasuk anggaran dasar yang sudah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data kepemilikan berupa:
Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
Daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan utama serta simpanan harus, dan daftar bantuan gratis bagi bank yg berbentuk badan hukum Koperasi
c) Daftar susunan dewan komisaris serta direksi
d) Susunan organisasi serta system serta mekanisme kerja, termasuk susunan personalia
e) Bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia serta atas nama “Direksi bank Indonesia qq.galat seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, menggunakan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah menerima persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f) Bukti kesiapan operasional diantaranya berupa:
- Daftar aktifa tetap dan investaris
- Bukti kepemilikan, dominasi atau perjanjian sewa- menyewa gedung tempat kerja
- Foto gedung kantor dan rapikan letak ruangan
- Contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional bank
- NPWP serta tanda daftar perusahaan
g) Surat pernyataan menurut pemegang saham bagi bank yg berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau menurut anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum koperasi, bahwa pelunasan kapital disetor tadi:
- Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan pihak lain pada Indonesia
- Tidak berasal menurut serta utnuk tujuan pembersihan uang
h) Surat pernyataan nir merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris
i) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
j) Surat pernyataan berdasarkan anggota dewan komisaris bahwa yg bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sinkron ketentuan
k) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yang bersangkutan nir memiliki interaksi famili sinkron ketentuan.
l) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri- sendiri juga bersama- sama nir memiliki saham melebihi 25% menurut kapital disetor dalam suatu perusahaan lain
Persetujuan atau penolakan atas permohonan biar usaha diberikan selambat- lambatnya 60 hari selesainya dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka menaruh persetujuan atau penolakan tersebut, Bank Indonesia wajib melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, serta direksi, dlam hal masih ada penggantian atas calon yg diajukan sebelumnya.
Bank yg sudah menerima biar usaha menurut Direksi Bank Indonesia wajib melakukan aktivitas usaha selambat- lambatnya60hari terhitung semenjak tanggal izin bisnis dikeluarkan. Laporan pelaksanaan kegiatan usaha harus disampaikan oleg direksi bank pada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari selesainya tanggal dimulainya aktivitas operasional. Apabila selesainya jangka saat tadi bank belum melakukan aktivitas usaha, Direksi Bank Indonesia membatalkan izin bisnis yang telah dikeluarkan.
4) Kepemilikan
Kepemilikan bank sang badan hukun Indonesia setinggi-tingginya sebesar kapital sendiri higienis badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih merupakan:
a) Penjumlahan dari kapital disetor, cadangan serta keuntungan, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
b) Penjumlahan dari simpanan utama, simpanan harus, hadiah, kapital penyertaan, dana cadangan, serta sisa hasil bisnis, dikurangi penyertaan serta kerugian, bagi badan aturan koperasi
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dihentikan:
a) berasal berdasarkan pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun berdasarkan bank serta pihak lain pada Indonesia
b) berasal menurut serta buat tujuan pencucian uang yang dapat menjadi pemilik bank merupakan pihak- pihak yang:
a) tidak termasuk pada daftar orang tercela pada bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan sang Bank Indonesia
b) menurut evaluasi Bank Indonesia yg bersangkutan memiliki integritas yg baik
Perubahan komposisi kepemilikan yg tidak menyebabkan penggantian serta penambahan pemilik bank, harus dilaporkan sang direksi bank pada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.
5) Dewan komisaris serta direksi
Anggota dewan komisaris serta direksi harus memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a) Persyaratan generik anggota dewan komisaris dan direksi:
tidak termasuk pada daftar orang tercela pada bidang perbankan sinkron menggunakan yg ditetapkan sang Bank Indonesia
memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya
menurut evaluasi Bank Indonesia yg bersangkutan memiliki integritas yg baik
b) bank yg sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing bisa menempatkan rakyat Negara asing sebagai anggota dewan komisaris serta direksi
c) jumlah anggota dewan komisaris sekurang- kurangnya 2 orang dan wajib mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan.
d) Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak- banyaknya dalam satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat.
Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yg memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak- banyaknya dalam 2 perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat
e) Mayoritas anggota dewan komisaris dilarang mempunyai hubungan keluarga hingga dengan derajat kedua termasuk suami/ istri, menantu, serta ipar menggunakan anggota dewan komisaris lain
f) Direksi bank sekurang- kurangnya berjumlah tiga orang serta mayoritas berdasarkan anggota direksi harus berpengalaman dalam operasional bank sekurang- kurangnya lima tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank
Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan sang direksi bank kepada bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh kedap umum pemegang saham atau rapat anggota, disertai dengan notulen kedap umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.
b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR hanya bisa didirikan serta dimiliki sang masyarakat Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yg seluruh pemiliknya masyarakat Negara Indonesia, Pemerintah Daerah, atau bisa di miliki beserta pada antar ketiganya.bank umum serta BPR yg bentuk badan hukumnya perseroan terbatas sangat di mungkinkan mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama lantaran Bank Umum serta BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas bisa menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus untuk Bank Umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham di Bursa Efek. Saham yg wajib diterbitkan berupa saham atas nama supaya Bank Indonesia dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi menggunakan cara jual beli saham di bursa imbas, namun mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tadi bisa terus dipantau sang Bank Indonesia buat tujuan supervisi dan pembinaan
4. Jenis Bank Menurut Target Pasar
a. Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan serta transaksi pada nasabah- nasabah retail. Pengertian retail di sini adalah nasabah- nasabah individual, perusahaan, dan forum lain yg skalanya kecil. Meskipun menurut pengertian kata ‘mini ’ atau ‘retail’(retail) adalah relative, namun umumnya jika dicermati menurut jasa kredit yg diberikan, nasabah debitor yg dilayani merupakan yg memerlukan fasilitas kredit tidak lebih besar berdasarkan Rp 20 miliar.
b. Corporate Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi pada nasabah- nasabah yang berskala besar . Pelayanan dan transaksi yang diberikan kepada suatu perusahaan sering kali membawa konsekuensi berupa pelayanan yg harus diberikan jua kepada karyawan, direksi, dan komisaris menurut perusahaan tadi secara individual. Pelayanan yang diberikan secara perorangan pada sini diarahkan buat menjalin kerjasama yang lebih baik menggunakan nasabah- nasabah korporasi.
c. Retail- Corporate Bank
Bank jenis ini menaruh pelayanan tidak hanya kepada nasabah retail namun jua pada nasabah korporasi. Penyebab munculnya bank jenis ini tidaklah seragam. Ada bank yg sejak awal sudah memilih buat menjadi bank yg melayani baik nasabah retail maupun korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar ritel serta korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan aporisma, meskipun masih ada kemungkinan penurunan efisiensi. .
5. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional
Bank yg dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah terdapat terlebih dahulu, sebagai norma serta sudah dipakai secara meluas dibandingkan menggunakan metode bagi output.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi menggunakan mengeluarkan produk-produk buat menyerap dana warga antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang sudah dihimpun menggunakan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit kapital kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya misalnya jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, serta perdagangan impak.
Bank konvensional bisa memperoleh dana menurut pihak luar, contohnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, serta obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling akbar. Pendapatan bank tadi, kemudian dialokasikan buat cadangan utama, cadangan sekunder, penyaluran kredit, serta investasi. Bank konvensional misalnya bank generik dan BPR
b. Bank Syariah
Bank syariah timbul pada Indonesia pada athun baru 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.bank syariah adalah bank yang beroperasi sinkron dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya merupakan bank yg pada operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yg menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yg menjiwai semua interaksi transaksinya adalah efesiensi, keadilan, serta kebersamaan. Efisiensi mengacu dalam prinsip saling membantu secara sinergis buat memperoleh laba sebanyak mungkin.keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, lapang dada, menggunakan persetujuan yg matang atas proporsi masukan serta keluarannya. Kegiatan bank syariah pada hal penentuan harga produknya sangat tidak sama menggunakan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah berdasarkan pada kesepakatan antara bank menggunakan nasabah penyimpan dana sinkron dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yg akan menentukan besar kecilnya porsi bagi output yg akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku padabank syariah.
1) Pembiayaan dari prinsip bagi hasil (mudharabah).
2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan kapital (musharakah).
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4) Pembiayaan barang kapital menurut sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa menurut pihak bank sang pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan dalam Alquran serta hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya menggunakan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank merupakan riba.
Comments
Post a Comment