PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  1. BPR adalah forum keuangan bank yang mendapat simpanan hanya pada bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan menggunakan itu serta menyalurkan dana sebagai bisnis BPR.
  2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), serta/atau forum-lembaga lainnya yg dipersamakan dengan itu dari UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yg ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
  3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa forum-lembaga tadi telah berkembang menurut lingkungan rakyat Indonesia, dan masih diharapkan sang warga , makd eksistensi forum dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 menaruh kejelasan status lembaga-forum dimaksud. Untuk mengklaim kesatuan can keseragaman pada pembinaan serta supervisi, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status forum-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi menggunakan memakai prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yg dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 karakteristik positif sebagai pendukung serta 3 ciri negatif yang wajib dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, serta monopoli).

Fungsi BPR
Penghimpun serta penyalur dana masyarakat.

Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional pada rangka menaikkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, serta stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat poly.

Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena target ini belum bisa terjangkau oleh bank generik dan buat lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, serta agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir serta pengijon).

Usaha BPR
Usaha BPR mencakup usaha buat menghimpun dan menyalurkan dana menggunakan tujuan mendapatkan laba. Keuntungan BPR diperoleh menurut spread effect serta pendapatan bunga. Adapun bisnis-usaha BPR adalah :
  1. Menghimpun dana dari warga pada bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, serta/atau bentuk lainnya yang dipersamakan menggunakan itu. 
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dari prinsip bagi hasil sinkron menggunakan ketentuan yg ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan dalam bank lain. SBI merupakan sertifikat yg ditawarkan Bank Indonesia pada BPR jika BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yg Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis bisnis seperti yang dilakukan bank umum namun nir boleh dilakukan BPR. Usaha yang nir boleh dilakukan BPR merupakan :
  1. Menerima simpanan berupa giro.
  2. Melakukan kegiatan bisnis dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan kapital menggunakan prinsip prudent banking serta concern terhadap layanan kebutuhan rakyat menengah ke bawah.
  4. Melakukan usaha perasuransian.
  5. Melakukan bisnis lain pada luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam bisnis BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh BPR, yaitu :
  1. Dalam menaruh kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur buat melunasi utangnya sesuai menggunakan perjanjian. 
  2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian agunan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR pada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk pada perusahaan-perusahaan dalam grup yg sama menggunakan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut merupakan tidak melebihi 30% dari modal yang sinkron dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Dalam menaruh kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang batas maksimum anugerah kredit, anugerah jaminan, atau hal lain yg serupa, yg bisa dilakukan oleh BPR pada pemegang saham (serta famili) yang mempunyai 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (serta famili), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yg pada dalamnya masih ada kepentingan pihak pemegang saham (serta famili) yg mempunyai 10% atau lebih berdasarkan modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (serta famili), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut nir melebihi 10% dari kapital yang sinkron dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perijinan BPR
  1. Usaha BPR wajib menerima ijin berdasarkan Menteri Keuangan, kecuali bila aktivitas menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
  2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  3. Untuk mendapatkan ijin bisnis, BPR harus memenuhi persyaratan mengenai susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan planning kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan selesainya mendengar pertimbangan Bank Indonesia, serta memenuhi persyaratan tentang loka kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat juga didirikan pada ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
  4. Pembukaan tempat kerja cabang BPR pada ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan menggunakan ijin Menteri Keuangan sehabis mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan serta tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan sehabis mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  5. Pembukaan tempat kerja cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya dan pembukaan tempat kerja pada bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tadi ditetapkan Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  6. BPR tidak dapat membuka tempat kerja cabangnya di luar negeri lantaran BPR tidak boleh rnelakukan aktivitas usaha pada valuta asing (transaksi valas).

Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR bisa berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR
  1. BPR hanya dapat didirikan serta dimiliki sang rakyat negara Indonesia, badan aturan Indonesia yg seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki beserta di antara masyarakat negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang semua pemiliknya masyarakat negara Indonesia, serta pemerintah daerah.
  2. BPR yang berbentuk aturan koperasi, kepemilikannya diatur dari ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yg berlaku.
  3. BPR yang berbentuk aturan perseroan terbatas, sahamnya hanya bisa diterbitkan pada bentuk saham atas nama.
  4. Perubahan kepemilikan BPR harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  5. Merger dan konsolidasi antara BPR, dan akuisisi BPR harus menerima ijin Merited Keuangan sebelumnya selesainya mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan serta Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina serta pengawas bank dalam umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab  Pembinaan serta Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
  1. pemberian donasi dan layanan perbankan pada lapisan warga yg rendah yang nir terjangkau donasi dan layanan bank umum, yaitu dengan menaruh pinjaman pada pedagang/pengusaha kecil pada desa serta di pasar agar nir terjerat rentenir serta menghimpun dana mayarakat.
  2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik warga guna memahami pola nasional menggunakan adanya akselerasi pembangunan.
  3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi rakyat.

Dalam melakukan supervisi akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu : 
  1. organisasi serta sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
  2. kekurangan energi trampil serta profesional.
  3. mengalami kesulitan likuiditas.
  4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sinkron UU).

Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
  1. BPR yg masih ada pada wilayah pedesaan menjadi pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan serta diadakan penggabungan Bank Desa yg terdapat serta kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit mini buat pengusaha, pengrajin, pedagang mini , atau pada mereka yg tinggal dan berusaha di desa tersebut namun tidak atau belum sebagai anggota KUD serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan menggunakan itu.
  2. KUD bekerja menjadi lembaga perkreditan mini pada desa yg memberikan pinjaman pada petani, peternak, serta nelayan yg menjadi anggotanya. Dana buat pemberian kredit asal berdasarkan dana yg dihimpun menurut anggota KUD serta kredit yang disalurkan sang BRI serta BI.
  3. BPR yang terdapat pada daerah perkotaan merupakan Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yg sejenis yg melayani kebutuhan kredit pengusaha serta pedagang kecil pada pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini merupakan asal berdasarkan dana masyarakat yang dihimpun pada bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan menggunakan itu.
  4. BRI melayani eksklusif kredit yang relatif akbar atau kredit yang dipinjamkan pada pengusaha menengah pada pedesaan atau di perkotaan.

Comments