EKONOMI KERAKYATAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT SUATU KAJIAN KONSEPTUAL

Ekonomi adalah ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik insan maupun alam dengan kategori langka buat tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat adalah perpaduan kebanyakan individu dengan ragam ekonomi yang nisbi sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan merupakan segala sesuatu hal yg melibatkan masyarakat/publik/orang banyak (Prof. Mubyarto, 2000).

Ekonomi masyarakat merupakan suatu bisnis yg mendominasi ragaan perekonomian masyarakat. Menurut pakar ekonomi kerakyatan di Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto dari UGM dan Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa istilah ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (grup/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia bisnis yg dikelola sang serta buat sekelompok warga banyak (rakyat). Terjemahan bebas tentang ekonomi kerakyatan pada Indonesia ini merupakan kesatuan akbar individu aktor ekonomi menggunakan jenis kegiatan bisnis yang sederhana, manajemen bisnis yang belum bersistem serta bentuk kepemilikan bisnis secara pribadi. Landasan hukum buat ekonomi kerakyatan ini terdapat dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.

Implementasi Ekonomi Kerakyatan 
Ekonomi masyarakat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi pada sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya bonus artifisial apapun atau dengan kata lain hanya mengandalkan insting bisnis dan kelimpahan asal daya alam, sumberdaya manusia, dan peluang pasar. Tetapi dalam waktu perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 kemudian, terbukti ekonomi warga yang tidak mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian besar bisnis masyarakat tadi sanggup bertahan serta melanjutkan usahanya hingga waktu ini.

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat pada Bahaya, sedangkan Bung Karno tiga tahun sebelumnya (Agustus 1930) pada pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat menjadi berikut:

Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)

Jika kita mengacu dalam Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka memang terdapat kata kerakyatan namun wajib nir dijadikan sekedar kata sifat yg berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana suara sila ke-4 Pancasila wajib ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yg adalah tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yg demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penerangan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: 

“Produksi dikerjakan sang semua buat semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota rakyat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai bisnis beserta berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yg sinkron menggunakan itu adalah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yg berkuasa dan rakyat yang poly ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hayati orang banyak boleh ada di tangan orang-seseorang.
Bumi serta air serta kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-utama kemakmuran masyarakat. Sebab itu wajib dikuasai sang negara serta digunakan buat sebanyak-akbar kemakmuran warga .

Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan waktu ini adalah sistem ekonomi yg berbasis pada kekuatan ekonomi warga , dimana ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan sang rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yg bisa diusahakan yang selanjutnya diklaim usaha mikro, mini serta menengah (UMKM). 

Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi 

kerakyatan perlu dijadikan kerangka berpikir baru serta strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah: 

1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat serta Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yg menerapkan konsep yang memberikan hasil yg tidak sinkron. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri buat membiayai pembangunan, mengandalkan investasi berdasarkan luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua hingga tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan menaruh lapangan kerja cukup luas bagi warga . Walaupun Indonesia pernah dijuluki sebagai keliru satu berdasarkan delapan negara pada Asia menjadi Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dekade, namun ternyata sangat rentan menggunakan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath pada Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yg berfokus dan dalam ketika yg amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini memperlihatkan pada kepada kita, bahwa konsep dan taktik pembangunan ekonomi yg berhasil diterapkan pada suatu negara, belum tentu akan berhasil apabila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun berdasarkan struktur masyarakat pelaku ekonomi yg tidak sama dengan struktur ekonomi warga Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan perkiraan-perkiraan eksklusif, yg tidak seluruh negara memiliki kondisi-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, buat membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil serta berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yg ada. Kita wajib merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, serta cocok dengan syarat obyektif serta situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut rapikan ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sebagai akibatnya nir mudah untuk dijabarkan bahkan bisa diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha beserta uang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada semua warga buat berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun merupakan bukan tata ekonomi yg monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi merupakan rapikan ekonomi yg memberi peluang pada seluruh rakyat atau warga negara buat mempunyai aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah rapikan ekonomi yg membedakan secara tegas barang serta jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi sang sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun pada penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, namun tentu wajib menyesuaikan menggunakan perkembangan masyarakat dan lingkungan. 

3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yg berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata nir sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa dampak krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak bisa dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran semakin tinggi, adalah sahih. Namun itu semua ternyata nir berdampak serius terhadap perekonomian masyarakat yg sumber penghasilannya bukan menurut menjual tenaga kerja. 

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh warga banyak yg produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir nir mengalami goncangan yang berarti. Fakta yg lain, saat investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia sanggup tumbuh 3,4 persen dalam tahun 1999. Ini seluruh menerangkan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh jikalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebesar-banyaknya rakyat negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi 
Pembangunan ekonomi yg telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dipandang berdasarkan satu aspek memang memperlihatkan hasil-hasil yg relatif baik. Walaupun pada periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina serta krisis karena anjloknya harga minyak), namun homogen-homogen pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita jua semakin tinggi tajam berdasarkan 60 US dolar dalam tahun 1970 sebagai 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas jua meningkat tajam. Namun pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, jumlah dan ratio hutang menggunakan GDP juga meningkat tajam, serta pemindahan pemilikan aset ekonomi berdasarkan masyarakat ke sekelompok kecil rakyat negara pula meningkat.

Walaupun berbagai acara penanggulangan kemiskinan sudah kita dilaksanakan, acara 8 jalur pemerataan telah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya tidak bisa memecahkan perkara-kasus dimaksud. Oleh karena itu, yang kita butuhkan ketika ini sebenarnya bukan program penanggulangan kemiskinan, namun merumuskan pulang taktik pembangunan yg cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yg kita tempuh benar, maka sebenarnya seluruh program pembangunan merupakan sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan. 

Tujuan yang ingin dicapai pada pengembangan ekonomi kerakyatan ini adalah :
1. Membangun Indonesia yg berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yg berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yg berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

Untuk syarat Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, mempunyai misi buat menaikkan perekonomian rakyat yang tertuang dalam misi Gubernur ke 2,4 serta 5 pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
  • Memfokuskan dalam pembangunan konkret perekonomian warga berbasis agroindustri serta bahari yg berwawasan lingkungan,
  • Menumbuhakan investasi pada negeri yg mampu secara langsung mengangkat perekonomian serta kesejahteraan warga ,
  • Memperkuat pemberdayaan perempuan pada pembangunan ekonomi, sosial, politik serta proteksi terhadap anak.
Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yang dipercaya paling sinkron buat kondisi serta karakteristik negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat adalah Koperasi serta UMKM. Koperasi adalah bentuk aplikasi secara konkret buat ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi adalah instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Sedangkan dari Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi adalah usaha yg diyakini bisa menjawab hambatan pembangunan, yaitu kemiskinan. 

Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., pada buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

“Kewirausahaan serta wirausaha adalah faktor produksi aktif yg dapat menggerakkan serta memanfaatkan sumberdaya lainnya misalnya sumberdaya alam, kapital serta teknologi, sehingga bisa menciptakan kekayaan serta kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan serta produk yang dibutuhkan rakyat, karenanya pengembangan kewirausahaan adalah suatu keharusan pada dalam pembangunan.”

Menurut Dr.nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam kitab “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

”Definisi UKM menurut UU No. 1 Tahun 1995, bisnis mini menengah memiliki kriteria sebagai berikut :
• Kekayaan bersih paling poly Rp. 200 juta tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling poly Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan besar
• Bentuk usaha orang per orang, badan bisnis berbadan hokum atau nir, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, mempunyai total asset aporisma Rp. Lima milyar
• Untuk sektor non industri mempunyai kekayaan higienis paling banyak Rp. 600 juta (nir termasuk tanah serta bangunan tempat usaha) atau mempunyai hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 3 milyar dalam usaha yang didanai.

Kelebihan UMKM merupakan UMKM pada kenyataannya bisa bertahan serta mengantisipasi kelesuan perekonomian yg ditimbulkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, UMKM sanggup menambah devisa negara khususnya industri mini di sektor non-formal dan bisa berperan menjadi penyangga pada perekonomian masyarakat mini lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha mini umumnya berkaitan dengan faktor internal seperti, manajemen perusahaan, keterbatasan kapital, pembagian kerja yang tidak proporsional serta strategi pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM jua seringkali wajib menghadapi prosedur pasar yang tidak seimbang dan struktur pasar yg berlapis.

Namun, menggunakan penangan yg terpadu dan terarah buat berbagi potensi usaha bagi Koperasi dan UMKM ini, diperkirakan sebagai asset ekonomi bangsa yang sangat besar serta memicu laju pertumbuhan ekonomi pada masa depan serta sanggup mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.

Perempuan, Koperasi dan UMKM
Di era globalisasi ini, perempuan Indonesia mempunyai peluang dan kesempatan yang sangat besar buat berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang jua oleh kondisi perubahan pandangan mengenai gambaran wanita dan pengakuan sang lingkungan sosial terhadap keberadaan perempuan di aneka macam bidang kehidupan rakyat. Hal tersebut pada atas sejalan serta atau disertai juga menggunakan tuntutan pembangunan nasional yg memerlukan kiprah serta semua warga Negara Indonesia pada aneka macam bidang aktivitas pembangunan. Sebagai bagian integral berdasarkan rakyat Negara Indonesia, kaum wanita pula dituntut buat ikut berpartisipasi pada proses pembangunan nasional. 

Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), dalam Abad ke-21 ini merupakan abad dimana “Lingkungan dunia sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan sebagai “Womenomics Century”. Hal itu ditimbulkan lantaran :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala pada kewirausahaan perempuan ,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan wanita bekerja dari tempat tinggal tanpa meninggalkan famili,
3. Perempuan mempunyai kesempatan yg lebih akbar dalam ruang pasar dunia buat berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor. 

Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat saat ini sanggup dilakan menggunakan Transformasi Ekonomi dalam kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari seluruh latar belakang sosial-ekonomi banyak yg berkecimpung dalam kewirausahaan. Pada mayoritas sektor industri jasa, wanita perlu didukung buat bergerak di usaha ventura. Saat ini terjadi pergeseran menurut sektor tradisional ke sektor terkini termasuk buat pengembangan manajemen serta teknis, perempuan mempunyai kesempatan akbar buat berkiprah pada perubahan teknologi yg dipakai. Pada era glabalisasi saat ini, penggunaan ICT untuk perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan wanita.

Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai menurut sektor rumah tangga telah bisa menggali aneka macam potensi ekonomi wilayah yang sebelumnya nir terungkap, melalui kreativitas serta penemuan. Ibu rumah tangga atau perempuan pada biasanya berperan besar dalam keberhasilan Koperasi dan terutama buat UMKM. Keuntungan Kperasi serta UMKM ini merupakan diantaranya, bisa dilakukan dengan lebih bebas dan pada loka yang mungkin saja disekitar loka tinggal, sebagai akibatnya tidak terlalu lama meninggalkan famili atau sewaktu-waktu dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ famili. Pada beberapa masalah UMKM, upaya ini pun sebagai perekat keluarga lantaran suami ikut beserta-sama membangun usaha bisnis famili.

Kekuatan ekonomi wanita yaitu :
• Perempuan sama menggunakan laki-laki dalam hal tanggung-jawab pada menjalankan usaha/usaha, namun perempuan lebih disiplin pada mencicil utang/pinjaman kapital (model perkara : Grameen Bank di Pakistan, 90% nasabahnya adalah perempuan )
• Perempuan juga dalam waktu mempunyai kewirausahaan harus tetap mengerjakan pekerjaan rumah serta mengawasi anak-anak. 
• Perempuan sebagai manajer lebih komprehensif dalam mengelola kewirausahaan
• Perempuan juga lebih cermat dalam melihat potensi pasar dan mengelola keuangan 
• Perempuan lebih tabah pada menghadapi tantangan dalam bisnis
• Mengembangkan kewirausahaan wanita sangat berarti bagi pengembangan sumber daya insan yg potensial

Kelemahan/kendala pada kewirausahaan perempuan
1. Kendala secara umum :
• Keterbatasan akses terhadap pemodalan 
• Kekurangan SDM (Perempuan) yg terampil
• Keterbatasan infrastruktur dasar, misalnya :jalan, komunikasi, listrik, serta air
• Keterbatasan kemampuan manajerial dan kecakapan teknis produksi buat mempertinggi daya saing di pasaran
• Keterbatasan fasilitas terhadap keterangan serta teknis pemasaran 
• Keterbatasan kemampuan untuk menangkap peluang pasar
• Keterbatasan porto buat penelitian terhadap pengembangan teknologi buat bahan hasil bumi
• Kelangkaan bahan baku
• Ketergantungan terhadap jasa perantara

2. Kendala secara pribadi :
• Mobilitas rendah 
• Kurang Percaya Diri
• Rendahnya pendidikan Formal dan Informal yg mendukung kewirausahaan
• Pengaruh kultur lingkungan sosial dan keluarga
• Kemampuan mengorganisasi yang rendah

Jika kekuatan kewirausahaan dalam perempuan ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada wanita pada masa depan bisa sebagai aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia.

EKONOMI KERAKYATAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT SUATU KAJIAN KONSEPTUAL

Ekonomi merupakan ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik insan maupun alam dengan kategori langka buat tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat merupakan perpaduan kebanyakan individu dengan ragam ekonomi yg nisbi sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan merupakan segala sesuatu hal yang melibatkan warga /publik/orang poly (Prof. Mubyarto, 2000).

Ekonomi masyarakat merupakan suatu bisnis yg mendominasi ragaan perekonomian masyarakat. Menurut ahli ekonomi kerakyatan pada Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto berdasarkan UGM dan Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa kata ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (kelompok/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur global bisnis yg dikelola sang dan untuk sekelompok warga poly (warga ). Terjemahan bebas tentang ekonomi kerakyatan di Indonesia ini adalah kesatuan akbar individu aktor ekonomi menggunakan jenis aktivitas usaha yang sederhana, manajemen usaha yang belum bersistem dan bentuk kepemilikan usaha secara eksklusif. Landasan hukum untuk ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.

Implementasi Ekonomi Kerakyatan 
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural lantaran adanya sejumlah potensi ekonomi pada sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun atau menggunakan kata lain hanya mengandalkan naluri bisnis serta kelimpahan asal daya alam, sumberdaya manusia, dan peluang pasar. Tetapi pada waktu perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 kemudian, terbukti ekonomi masyarakat yg tidak mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian besar bisnis masyarakat tadi mampu bertahan dan melanjutkan usahanya hingga ketika ini.

Bung Hatta pada Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat pada Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi masyarakat menjadi berikut:

Ekonomi Rakyat sang sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)

Jika kita mengacu dalam Pancasila dasar negara atau dalam ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka memang terdapat istilah kerakyatan namun wajib nir dijadikan sekedar adjektiva yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana suara sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yg artinya tidak lain merupakan demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan merupakan (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap pada penerangan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: 

“Produksi dikerjakan oleh seluruh buat seluruh dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota warga . Kemakmuran masyarakatlah yg diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun menjadi bisnis bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai menggunakan itu artinya koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yg krusial bagi negara dan yg menguasai hidup orang banyak harus dikuasai sang negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yg berkuasa dan warga yg banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yg nir menguasai hajat hidup orang banyak boleh terdapat di tangan orang-seseorang.
Bumi dan air serta kekayaan alam yg terkandung di dalam bumi merupakan pokok-pokok kemakmuran masyarakat. Sebab itu harus dikuasai sang negara dan dipergunakan untuk sebesar-akbar kemakmuran masyarakat.

Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan waktu ini merupakan sistem ekonomi yang berbasis dalam kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi warga sendiri adalah aktivitas ekonomi yang dilakukan sang rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yg dapat diusahakan yang selanjutnya dianggap usaha mikro, kecil serta menengah (UMKM). 

Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi 

kerakyatan perlu dijadikan kerangka berpikir baru serta taktik batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah: 

1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yg dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat serta Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yg menerapkan konsep yg menaruh output yang tidak sama. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri buat membiayai pembangunan, mengandalkan investasi berdasarkan luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua hingga tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yg relatif tinggi dan menaruh lapangan kerja relatif luas bagi warga . Walaupun Indonesia pernah dijuluki menjadi galat satu berdasarkan delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, lantaran taraf pertumbuhan ekonominya yg cukup mantap selama tiga dasa warsa, namun ternyata sangat rentan menggunakan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath pada Thailand, ternyata menggunakan cepat membawa Indonesia pada krisis ekonomi yang serius dan pada waktu yg amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini menunjukkan pada pada kita, bahwa konsep serta taktik pembangunan ekonomi yg berhasil diterapkan pada suatu negara, belum tentu akan berhasil jika diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun berdasarkan struktur warga pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi warga Indonesia. Setiap teori selalu dibangun menggunakan asumsi-perkiraan eksklusif, yang nir seluruh negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, buat membangun ekonomi Indonesia yang bertenaga, stabil serta berkeadilan, tidak dapat memakai teori umum yang ada. Kita wajib merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik warga , tuntutan konstitusi kita, serta cocok menggunakan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yg menyangkut rapikan ekonomi yg seharusnya dibangun, belum cukup jelas sebagai akibatnya nir mudah buat dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan beragam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi berdasarkan analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya relatif jelas. Ruh rapikan ekonomi bisnis beserta uang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang menaruh kesempatan pada semua rakyat buat berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yg seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yg monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yg dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yg memberi peluang kepada semua warga atau warga negara untuk memiliki aset pada ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah rapikan ekonomi yang membedakan secara tegas barang serta jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah serta barang dan jasa mana yang harus diproduksi sang sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun pada penjelasan pasal 33 dinterpretasikan menjadi bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan warga serta lingkungan. 

3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi serta kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata nir sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa dampak krisis ekonomi, harga kebutuhan utama melonjak, inflasi hampir nir bisa dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, merupakan sahih. Namun itu semua ternyata nir berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yg sumber penghasilannya bukan dari menjual energi kerja. 

Usaha-bisnis yg digeluti atau dimiliki sang warga poly yg produknya nir menggunakan bahan impor, hampir nir mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, waktu investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen dalam tahun 1999. Ini semua menunjukan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh bila pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya masyarakat negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi 
Pembangunan ekonomi yang sudah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dipandang dari satu aspek memang menerangkan hasil-hasil yang relatif baik. Walaupun dalam periode tadi, kita menghadapi dua kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), namun rata-homogen pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 % pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita jua meningkat tajam menurut 60 US dolar dalam tahun 1970 menjadi 1400 US dolar dalam tahun 1995. Volume serta nilai eksport minyak dan non migas jua meningkat tajam. Tetapi dalam aspek lain, kita jua harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin semakin tinggi, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk serta atar daerah makin lebar, jumlah serta ratio hutang menggunakan GDP juga meningkat tajam, serta pemindahan pemilikan aset ekonomi menurut rakyat ke sekelompok kecil masyarakat negara jua meningkat.

Walaupun aneka macam program penanggulangan kemiskinan sudah kita dilaksanakan, acara 8 jalur pemerataan sudah kita canangkan, namun ternyata semuanya nir bisa memecahkan kasus-kasus dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan ketika ini sebenarnya bukan acara penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali taktik pembangunan yg cocok buat Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yg kita tempuh benar, maka sebenarnya semua acara pembangunan merupakan sekaligus sebagai program penanggulangan kemiskinan. 

Tujuan yg ingin dicapai pada pengembangan ekonomi kerakyatan ini merupakan :
1. Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yg berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

Untuk syarat Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, memiliki misi buat menaikkan perekonomian masyarakat yang tertuang dalam misi Gubernur ke dua,4 dan 5 dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
  • Memfokuskan pada pembangunan nyata perekonomian warga berbasis agroindustri dan bahari yg berwawasan lingkungan,
  • Menumbuhakan investasi dalam negeri yang mampu secara eksklusif mengangkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
  • Memperkuat pemberdayaan wanita dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik serta proteksi terhadap anak.
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yg dianggap paling sinkron buat kondisi serta karakteristik negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat merupakan Koperasi dan UMKM. Koperasi merupakan bentuk pelaksanaan secara nyata buat ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi adalah instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yg diyakini bisa menjawab hambatan pembangunan, yaitu kemiskinan. 

Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

“Kewirausahaan serta wirausaha merupakan faktor produksi aktif yg dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya misalnya sumberdaya alam, modal dan teknologi, sehingga bisa membangun kekayaan serta kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yg diperlukan rakyat, karenanya pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan di pada pembangunan.”

Menurut Dr.nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

”Definisi UKM berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah memiliki kriteria sebagai berikut :
• Kekayaan higienis paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Memiliki output penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yg dimiliki atau dikuasai sang perusahaan besar
• Bentuk bisnis orang per orang, badan bisnis berbadan hokum atau nir, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset maksimal Rp. Lima milyar
• Untuk sektor non industri memiliki kekayaan bersih paling poly Rp. 600 juta (nir termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau mempunyai output penjualan tahunan maksimal Rp. 3 milyar dalam bisnis yg didanai.

Kelebihan UMKM adalah UMKM pada kenyataannya bisa bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun perlindungan, UMKM bisa menambah devisa negara khususnya industri mini pada sektor non-formal dan mampu berperan sebagai penyangga pada perekonomian rakyat kecil lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha mini umumnya berkaitan menggunakan faktor internal misalnya, manajemen perusahaan, keterbatasan kapital, pembagian kerja yang nir proporsional serta taktik pemasaran yg kurang sanggup bersaing. UMKM pula acapkali wajib menghadapi prosedur pasar yg tidak seimbang serta struktur pasar yg berlapis.

Namun, dengan penangan yg terpadu dan terarah buat membuatkan potensi usaha bagi Koperasi serta UMKM ini, diperkirakan sebagai asset ekonomi bangsa yang sangat akbar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi di masa depan serta bisa mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.

Perempuan, Koperasi dan UMKM
Di era globalisasi ini, perempuan Indonesia memiliki peluang dan kesempatan yg sangat besar buat berkembang. Peluang serta kesempatan itu ditunjang pula sang kondisi perubahan pandangan mengenai gambaran wanita serta pengakuan oleh lingkungan sosial terhadap eksistensi wanita pada berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal tersebut pada atas sejalan serta atau disertai juga menggunakan tuntutan pembangunan nasional yg memerlukan peran serta semua masyarakat Negara Indonesia pada aneka macam bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral menurut masyarakat Negara Indonesia, kaum wanita jua dituntut buat ikut berpartisipasi pada proses pembangunan nasional. 

Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), dalam Abad ke-21 ini merupakan abad dimana “Lingkungan global sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan menjadi “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala pada kewirausahaan perempuan ,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan wanita bekerja berdasarkan tempat tinggal tanpa meninggalkan famili,
3. Perempuan memiliki kesempatan yang lebih akbar dalam ruang pasar dunia buat berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor. 

Pemberdayaan perempuan pada ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat waktu ini bisa dilakan menggunakan Transformasi Ekonomi dalam kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari semua latar belakang sosial-ekonomi banyak yg berkecimpung dalam kewirausahaan. Pada lebih banyak didominasi sektor industri jasa, perempuan perlu didukung buat berkecimpung di usaha ventura. Saat ini terjadi pergeseran menurut sektor tradisional ke sektor modern termasuk untuk pengembangan manajemen serta teknis, perempuan mempunyai kesempatan besar buat berkiprah pada perubahan teknologi yang digunakan. Pada era glabalisasi waktu ini, penggunaan ICT buat perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan perempuan .

Koperasi serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yg dimulai dari sektor tempat tinggal tangga telah mampu menggali berbagai potensi ekonomi wilayah yang sebelumnya tidak terungkap, melalui kreativitas serta penemuan. Ibu tempat tinggal tangga atau wanita dalam umumnya berperan akbar dalam keberhasilan Koperasi serta terutama untuk UMKM. Keuntungan Kperasi serta UMKM ini merupakan antara lain, dapat dilakukan menggunakan lebih bebas dan pada tempat yg mungkin saja disekitar tempat tinggal, sehingga tidak terlalu lama meninggalkan keluarga atau sewaktu-saat dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ famili. Pada beberapa kasus UMKM, upaya ini pun sebagai perekat famili karena suami ikut beserta-sama membentuk bisnis usaha keluarga.

Kekuatan ekonomi perempuan yaitu :
• Perempuan sama dengan pria dalam hal tanggung-jawab dalam menjalankan bisnis/usaha, namun wanita lebih disiplin dalam mencicil utang/pinjaman modal (model perkara : Grameen Bank di Pakistan, 90% nasabahnya merupakan perempuan )
• Perempuan pula dalam saat memiliki kewirausahaan harus tetap mengerjakan pekerjaan rumah serta mengawasi anak-anak. 
• Perempuan sebagai manajer lebih komprehensif dalam mengelola kewirausahaan
• Perempuan juga lebih cermat pada melihat potensi pasar dan mengelola keuangan 
• Perempuan lebih tabah dalam menghadapi tantangan pada bisnis
• Mengembangkan kewirausahaan wanita sangat berarti bagi pengembangan asal daya insan yg potensial

Kelemahan/hambatan dalam kewirausahaan perempuan
1. Kendala secara umum :
• Keterbatasan akses terhadap pemodalan 
• Kekurangan SDM (Perempuan) yg terampil
• Keterbatasan infrastruktur dasar, seperti :jalan, komunikasi, listrik, dan air
• Keterbatasan kemampuan manajerial dan kecakapan teknis produksi buat menaikkan daya saing pada pasaran
• Keterbatasan fasilitas terhadap liputan dan teknis pemasaran 
• Keterbatasan kemampuan buat menangkap peluang pasar
• Keterbatasan biaya untuk penelitian terhadap pengembangan teknologi buat bahan output bumi
• Kelangkaan bahan baku
• Ketergantungan terhadap jasa perantara

2. Kendala secara eksklusif :
• Mobilitas rendah 
• Kurang Percaya Diri
• Rendahnya pendidikan Formal serta Informal yang mendukung kewirausahaan
• Pengaruh kultur lingkungan sosial dan keluarga
• Kemampuan mengorganisasi yg rendah

Jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan serta kelemahannya bisa dieliminasi, maka potensi ekonomi pada wanita pada masa depan sanggup sebagai aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia.

KONSEPSI DAN AKTUALISASI KEBIJAKAN EKONOMI KERAKYATAN BAGI PEREMPUAN INDONESIA

Konsepsi Dan Aktualisasi Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Bagi Perempuan Indonesia
Ekonomi merupakan ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik insan juga alam menggunakan kategori langka buat tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat adalah formasi kebanyakan individu menggunakan ragam ekonomi yang relatif sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan adalah segala sesuatu hal yg melibatkan masyarakat/publik/orang poly (Prof. Mubyarto, 2000).

Ekonomi warga adalah suatu usaha yg mendominasi ragaan perekonomian warga . Menurut pakar ekonomi kerakyatan pada Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto berdasarkan UGM serta Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa istilah ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (grup/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur global bisnis yg dikelola sang serta buat sekelompok rakyat poly (warga ). Terjemahan bebas mengenai ekonomi kerakyatan pada Indonesia ini merupakan kesatuan besar individu aktor ekonomi menggunakan jenis kegiatan usaha yg sederhana, manajemen bisnis yang belum bersistem dan bentuk kepemilikan usaha secara langsung. Landasan hukum buat ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.

I. Implementasi Ekonomi Kerakyatan 
Ekonomi warga tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi pada sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya bonus artifisial apapun atau dengan istilah lain hanya mengandalkan naluri bisnis dan kelimpahan sumber daya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Namun pada ketika perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai dalam pertengahan tahun 1997 lalu, terbukti ekonomi rakyat yg nir mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian akbar usaha rakyat tadi bisa bertahan dan melanjutkan usahanya sampai saat ini.

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat pada Bahaya, sedangkan Bung Karno tiga tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi masyarakat sebagai berikut:

Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)

Jika kita mengacu dalam Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka memang ada istilah kerakyatan namun harus nir dijadikan sekedar kata sifat yg berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan, yg ialah tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan merupakan (sistem) ekonomi yg demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yg demokratis termuat lengkap dalam penerangan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: 

“Produksi dikerjakan sang seluruh buat seluruh dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota rakyat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seseorang. Sebab itu perekonomian disusun menjadi usaha beserta berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yg sinkron dengan itu merupakan koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hidup orang poly wajib dikuasai sang negara. Kalau nir, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa serta rakyat yang poly ditindasinya.

Hanya perusahaan yg tidak menguasai hajat hayati orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung pada pada bumi merupakan pokok-utama kemakmuran masyarakat. Sebab itu harus dikuasai sang negara dan digunakan buat sebanyak-besar kemakmuran rakyat.

Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), mengungkapkan bahwa ekonomi kerakyatan saat ini adalah sistem ekonomi yg berbasis dalam kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi masyarakat sendiri adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan sang rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan yang selanjutnya dianggap bisnis mikro, kecil serta menengah (UMKM). 

Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi 
kerakyatan perlu dijadikan kerangka berpikir baru dan taktik batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud merupakan: 

1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yg dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yang menerapkan konsep yang memberikan hasil yg tidak sama. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri buat membiayai pembangunan, mengandalkan investasi berdasarkan luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama 2 hingga tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yg relatif tinggi dan memberikan lapangan kerja relatif luas bagi warga . Walaupun Indonesia pernah dijuluki menjadi keliru satu menurut delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, lantaran taraf pertumbuhan ekonominya yg cukup mantap selama tiga dekade, tetapi ternyata sangat rentan menggunakan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata menggunakan cepat membawa Indonesia pada krisis ekonomi yg serius serta pada saat yg amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini memperlihatkan pada pada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yg berhasil diterapkan pada suatu negara, belum tentu akan berhasil jika diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun menurut struktur rakyat pelaku ekonomi yang tidak selaras menggunakan struktur ekonomi warga Indonesia. Setiap teori selalu dibangun menggunakan asumsi-asumsi eksklusif, yang tidak semua negara memiliki kondisi-kondisi yg diasumsikan. Itulah sebabnya, buat membangun ekonomi Indonesia yang bertenaga, stabil serta berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori umum yg ada. Kita wajib merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yg cocok dengan tuntutan politik warga , tuntutan konstitusi kita, serta cocok menggunakan kondisi obyektif serta situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yg menyangkut rapikan ekonomi yg seharusnya dibangun, belum relatif jelas sebagai akibatnya nir mudah buat dijabarkan bahkan bisa diinterpretasikan beragam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); namun berdasarkan analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya relatif kentara. Ruh tata ekonomi bisnis beserta uang berasas kekeluargaan merupakan tata ekonomi yg menaruh kesempatan kepada seluruh warga buat berpartisipasi menjadi pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yg dituntut konstitusi merupakan rapikan ekonomi yang memberi peluang pada semua masyarakat atau masyarakat negara untuk memiliki aset pada ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional merupakan rapikan ekonomi yg membedakan secara tegas barang dan jasa mana yg harus diproduksi sang pemerintah dan barang serta jasa mana yang wajib diproduksi oleh sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan menjadi bentuk koperasi, namun tentu wajib menyesuaikan dengan perkembangan warga dan lingkungan. 

3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yg berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata nir hingga melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan utama melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata nir berdampak berfokus terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan menurut menjual energi kerja. 

Usaha-bisnis yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya nir menggunakan bahan impor, hampir nir mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol %, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia bisa tumbuh tiga,4 persen dalam tahun 1999. Ini semua menunjukan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebesar-banyaknya rakyat negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi 
Pembangunan ekonomi yg telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dicermati dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yg relatif baik. Walaupun pada periode tadi, kita menghadapi dua kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina serta krisis karena anjloknya harga minyak), tetapi rata-homogen pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 % pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita jua semakin tinggi tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas jua meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga wajib mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, jumlah dan ratio hutang menggunakan GDP jua meningkat tajam, serta pemindahan pemilikan aset ekonomi menurut masyarakat ke sekelompok mini masyarakat negara jua semakin tinggi.

Walaupun berbagai acara penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, acara 8 jalur pemerataan sudah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya nir mampu memecahkan kasus-kasus dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan ketika ini sebenarnya bukan acara penanggulangan kemiskinan, namun merumuskan balik strategi pembangunan yg cocok buat Indonesia. Kalau taktik pembangunan ekonomi yang kita tempuh sahih, maka sebenarnya seluruh acara pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan. 

Tujuan yg ingin dicapai pada pengembangan ekonomi kerakyatan ini adalah :
1. Membangun Indonesia yg berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

Untuk syarat Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, memiliki misi buat meningkatkan perekonomian rakyat yang tertuang pada misi Gubernur ke dua,4 serta lima dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
  • Memfokuskan dalam pembangunan nyata perekonomian masyarakat berbasis agroindustri dan laut yang berwawasan lingkungan,
  • Menumbuhakan investasi dalam negeri yang sanggup secara langsung mengangkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
  • Memperkuat pemberdayaan perempuan pada pembangunan ekonomi, sosial, politik serta proteksi terhadap anak.
II. Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yg dipercaya paling sinkron buat syarat dan ciri negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat adalah Koperasi serta UMKM. Koperasi adalah bentuk aplikasi secara konkret buat ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yg diyakini mampu menjawab kendala pembangunan, yaitu kemiskinan. 

Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam kitab “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

“Kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produksi aktif yg dapat menggerakkan serta memanfaatkan sumberdaya lainnya misalnya sumberdaya alam, kapital serta teknologi, sebagai akibatnya dapat membentuk kekayaan dan kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yg diperlukan warga , karenanya pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan di pada pembangunan.”

Menurut Dr.nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

”Definisi UKM berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah memiliki kriteria menjadi berikut :
• Kekayaan higienis paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan loka usaha
• Memiliki output penjualan tahunan paling poly Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yang dimiliki atau dikuasai sang perusahaan besar
• Bentuk bisnis orang per orang, badan bisnis berbadan hokum atau nir, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset aporisma Rp. 5 milyar
• Untuk sektor non industri mempunyai kekayaan higienis paling banyak Rp. 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan aporisma Rp. 3 milyar dalam bisnis yg dibiayai.

Kelebihan UMKM merupakan UMKM dalam kenyataannya sanggup bertahan serta mengantisipasi kelesuan perekonomian yang ditimbulkan inflasi atau banyak sekali faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun perlindungan, UMKM bisa menambah devisa negara khususnya industri kecil pada sektor non-formal dan sanggup berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM serta hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan menggunakan faktor internal misalnya, manajemen perusahaan, keterbatasan modal, pembagian kerja yang nir proporsional dan taktik pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM juga seringkali harus menghadapi prosedur pasar yang tidak seimbang dan struktur pasar yang berlapis.

Namun, menggunakan penangan yang terpadu dan terarah buat menyebarkan potensi usaha bagi Koperasi serta UMKM ini, diperkirakan menjadi asset ekonomi bangsa yang sangat akbar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi pada masa depan serta sanggup mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.

III. Perempuan, Koperasi serta UMKM
Di era globalisasi ini, wanita Indonesia memiliki peluang dan kesempatan yang sangat akbar buat berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang juga oleh kondisi perubahan pandangan mengenai citra perempuan dan pengakuan sang lingkungan sosial terhadap eksistensi wanita di banyak sekali bidang kehidupan masyarakat. Hal tadi pada atas sejalan serta atau disertai juga dengan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan peran dan semua masyarakat Negara Indonesia pada banyak sekali bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral berdasarkan masyarakat Negara Indonesia, kaum wanita pula dituntut buat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional. 

Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), pada Abad ke-21 ini adalah abad dimana “Lingkungan global sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan sebagai “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala dalam kewirausahaan wanita,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan perempuan bekerja dari rumah tanpa meninggalkan keluarga,
3. Perempuan mempunyai kesempatan yg lebih besar dalam ruang pasar dunia buat berkembang sebagai entrepreneur, manager and investor. 

Pemberdayaan wanita dalam ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat ketika ini bisa dilakan menggunakan Transformasi Ekonomi pada kewirausahaan Perempuan. Perempuan menurut semua latar belakang sosial-ekonomi poly yang beranjak pada kewirausahaan. Pada lebih banyak didominasi sektor industri jasa, perempuan perlu didukung buat berkiprah di usaha ventura. Saat ini terjadi pergeseran berdasarkan sektor tradisional ke sektor terkini termasuk buat pengembangan manajemen dan teknis, perempuan mempunyai kesempatan akbar buat berkecimpung pada perubahan teknologi yang dipakai. Pada era glabalisasi ketika ini, penggunaan ICT buat perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan wanita.

Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai menurut sektor rumah tangga telah sanggup menggali berbagai potensi ekonomi wilayah yang sebelumnya nir terungkap, melalui kreativitas serta penemuan. Ibu rumah tangga atau perempuan pada umumnya berperan akbar dalam keberhasilan Koperasi dan terutama buat UMKM. Keuntungan Kperasi dan UMKM ini adalah diantaranya, bisa dilakukan menggunakan lebih bebas serta dalam tempat yg mungkin saja disekitar tempat tinggal, sebagai akibatnya nir terlalu usang meninggalkan famili atau sewaktu-saat bisa saja kembali menengok anak-anaknya/ famili. Pada beberapa perkara UMKM, upaya ini pun menjadi perekat keluarga karena suami ikut beserta-sama membentuk usaha usaha famili.

KONSEPSI DAN AKTUALISASI KEBIJAKAN EKONOMI KERAKYATAN BAGI PEREMPUAN INDONESIA

Konsepsi Dan Aktualisasi Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Bagi Perempuan Indonesia
Ekonomi adalah ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik insan juga alam dengan kategori langka buat tujuan efisiensi serta efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat merupakan gugusan kebanyakan individu menggunakan ragam ekonomi yang relatif sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan merupakan segala sesuatu hal yg melibatkan warga /publik/orang banyak (Prof. Mubyarto, 2000).

Ekonomi masyarakat adalah suatu bisnis yang mendominasi ragaan perekonomian masyarakat. Menurut pakar ekonomi kerakyatan pada Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto berdasarkan UGM serta Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa istilah ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (grup/satuan) ekonomi yg mendominasi struktur global usaha yang dikelola oleh dan buat sekelompok warga poly (rakyat). Terjemahan bebas mengenai ekonomi kerakyatan di Indonesia ini adalah kesatuan akbar individu aktor ekonomi menggunakan jenis kegiatan bisnis yg sederhana, manajemen bisnis yg belum bersistem dan bentuk kepemilikan bisnis secara langsung. Landasan hukum buat ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.

I. Implementasi Ekonomi Kerakyatan 
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi di sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun atau menggunakan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha serta kelimpahan sumber daya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Tetapi dalam saat perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 kemudian, terbukti ekonomi masyarakat yg tidak mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian besar bisnis masyarakat tadi bisa bertahan dan melanjutkan usahanya sampai saat ini.

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno tiga tahun sebelumnya (Agustus 1930) pada pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:

Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)

Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi wajib tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana suara sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yg ialah nir lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yg demokratis termuat lengkap pada penjelasan pasal 33 UUD 1945 yg berbunyi: 

“Produksi dikerjakan sang seluruh buat semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai bisnis beserta berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu artinya koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi seluruh orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yg penting bagi negara serta yg menguasai hayati orang banyak wajib dikuasai sang negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa serta masyarakat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yg nir menguasai hajat hayati orang poly boleh ada di tangan orang-seseorang.
Bumi serta air serta kekayaan alam yang terkandung pada dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai sang negara dan digunakan untuk sebanyak-akbar kemakmuran warga .

Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), mengungkapkan bahwa ekonomi kerakyatan waktu ini merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi masyarakat, dimana ekonomi warga sendiri merupakan kegiatan ekonomi yg dilakukan sang rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yg bisa diusahakan yang selanjutnya disebut bisnis mikro, kecil serta menengah (UMKM). 

Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), terdapat 4 (empat) alasan mengapa ekonomi 
kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan taktik batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud merupakan: 

1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yg menerapkan konsep yg memberikan output yang tidak selaras. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri buat membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan menaruh lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Walaupun Indonesia pernah dijuluki sebagai galat satu dari delapan negara pada Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yg ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yg relatif mantap selama tiga dekade, tetapi ternyata sangat rentan menggunakan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yg berfokus dan pada ketika yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini menerangkan pada pada kita, bahwa konsep serta taktik pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil apabila diterapkan pada negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang tidak selaras menggunakan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan perkiraan-asumsi tertentu, yang nir seluruh negara memiliki kondisi-kondisi yg diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk menciptakan ekonomi Indonesia yang bertenaga, stabil serta berkeadilan, nir dapat memakai teori generik yang terdapat. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yg cocok dengan tuntutan politik masyarakat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok menggunakan syarat obyektif dan situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yg menyangkut rapikan ekonomi yg seharusnya dibangun, belum relatif jelas sebagai akibatnya tidak gampang buat dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi berdasarkan analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya relatif jelas. Ruh tata ekonomi bisnis bersama uang berasas kekeluargaan adalah rapikan ekonomi yang memberikan kesempatan kepada semua rakyat buat berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan rapikan ekonomi yg monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yg dituntut konstitusi merupakan tata ekonomi yang memberi peluang kepada semua rakyat atau warga negara buat mempunyai aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional merupakan tata ekonomi yg membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi sang pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi sang sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penerangan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, namun tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan warga dan lingkungan. 

3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yg berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak hingga melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir nir dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang kapital menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, merupakan sahih. Tetapi itu semua ternyata nir berdampak berfokus terhadap perekonomian masyarakat yg asal penghasilannya bukan menurut menjual energi kerja. 

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh masyarakat poly yg produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir nir mengalami goncangan yang berarti. Fakta yg lain, saat investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan modal, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh tiga,4 persen dalam tahun 1999. Ini semua menandakan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh jikalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya rakyat negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi 
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dicermati berdasarkan satu aspek memang menampakan output-output yg relatif baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi dua kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), namun homogen-homogen pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 % pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita pula meningkat tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 sebagai 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume serta nilai eksport minyak dan non migas pula meningkat tajam. Namun dalam aspek lain, kita pula wajib mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk serta atar wilayah makin lebar, jumlah dan ratio hutang menggunakan GDP juga meningkat tajam, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil rakyat negara juga meningkat.

Walaupun berbagai acara penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program 8 jalur pemerataan telah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya tidak bisa memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh karena itu, yg kita butuhkan ketika ini sebenarnya bukan program penanggulangan kemiskinan, namun merumuskan balik strategi pembangunan yang cocok buat Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh sahih, maka sebenarnya seluruh program pembangunan merupakan sekaligus sebagai acara penanggulangan kemiskinan. 

Tujuan yang ingin dicapai pada pengembangan ekonomi kerakyatan ini merupakan :
1. Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

Untuk kondisi Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, memiliki misi buat menaikkan perekonomian masyarakat yg tertuang pada misi Gubernur ke dua,4 serta lima pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
  • Memfokuskan dalam pembangunan konkret perekonomian rakyat berbasis agroindustri dan laut yang berwawasan lingkungan,
  • Menumbuhakan investasi pada negeri yg bisa secara langsung mengangkat perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,
  • Memperkuat pemberdayaan wanita pada pembangunan ekonomi, sosial, politik dan proteksi terhadap anak.
II. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sinkron untuk kondisi serta karakteristik negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat merupakan Koperasi serta UMKM. Koperasi merupakan bentuk pelaksanaan secara nyata buat ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi warga . Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yg diyakini sanggup menjawab hambatan pembangunan, yaitu kemiskinan. 

Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., pada buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

“Kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produksi aktif yg dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya seperti sumberdaya alam, modal serta teknologi, sebagai akibatnya bisa membentuk kekayaan serta kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan serta produk yang diperlukan warga , karenanya pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan pada pada pembangunan.”

Menurut Dr.nunuy Nur Afiah,dkk.,pada kitab “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

”Definisi UKM menurut UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah mempunyai kriteria menjadi berikut :
• Kekayaan bersih paling poly Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling poly Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yg dimiliki atau dikuasai sang perusahaan besar
• Bentuk bisnis orang per orang, badan bisnis berbadan hokum atau tidak, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset aporisma Rp. Lima milyar
• Untuk sektor non industri memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp. 600 juta (nir termasuk tanah dan bangunan loka usaha) atau mempunyai output penjualan tahunan maksimal Rp. Tiga milyar dalam bisnis yang dibiayai.

Kelebihan UMKM merupakan UMKM dalam kenyataannya bisa bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi juga proteksi, UMKM bisa menambah devisa negara khususnya industri kecil di sektor non-formal dan bisa berperan menjadi penyangga dalam perekonomian warga mini lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama pada pengelolaan usaha mini biasanya berkaitan menggunakan faktor internal seperti, manajemen perusahaan, keterbatasan modal, pembagian kerja yang nir proporsional dan strategi pemasaran yang kurang bisa bersaing. UMKM pula seringkali wajib menghadapi mekanisme pasar yang tidak seimbang serta struktur pasar yg berlapis.

Namun, dengan penangan yg terpadu serta terarah buat mengembangkan potensi bisnis bagi Koperasi serta UMKM ini, diperkirakan menjadi asset ekonomi bangsa yang sangat akbar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi di masa depan dan mampu mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.

III. Perempuan, Koperasi serta UMKM
Di era globalisasi ini, wanita Indonesia memiliki peluang dan kesempatan yang sangat besar buat berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang juga sang syarat perubahan pandangan tentang gambaran wanita dan pengakuan sang lingkungan sosial terhadap eksistensi perempuan pada banyak sekali bidang kehidupan warga . Hal tadi pada atas sejalan serta atau disertai juga menggunakan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan peran serta semua warga Negara Indonesia pada banyak sekali bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral berdasarkan masyarakat Negara Indonesia, kaum perempuan pula dituntut buat ikut berpartisipasi pada proses pembangunan nasional. 

Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), dalam Abad ke-21 ini adalah abad dimana “Lingkungan global sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan menjadi “Womenomics Century”. Hal itu ditimbulkan karena :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala dalam kewirausahaan wanita,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan wanita bekerja berdasarkan rumah tanpa meninggalkan famili,
3. Perempuan memiliki kesempatan yang lebih akbar pada ruang pasar dunia buat berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor. 

Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat saat ini mampu dilakan dengan Transformasi Ekonomi pada kewirausahaan Perempuan. Perempuan berdasarkan semua latar belakang sosial-ekonomi poly yang berkecimpung pada kewirausahaan. Pada mayoritas sektor industri jasa, perempuan perlu didukung buat berkiprah di bisnis ventura. Saat ini terjadi pergeseran dari sektor tradisional ke sektor terbaru termasuk buat pengembangan manajemen dan teknis, perempuan memiliki kesempatan besar buat bergerak pada perubahan teknologi yg digunakan. Pada era glabalisasi saat ini, penggunaan ICT buat perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan wanita.

Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai dari sektor rumah tangga telah mampu menggali aneka macam potensi ekonomi daerah yang sebelumnya nir terungkap, melalui kreativitas serta penemuan. Ibu tempat tinggal tangga atau perempuan pada biasanya berperan besar dalam keberhasilan Koperasi serta terutama untuk UMKM. Keuntungan Kperasi serta UMKM ini adalah antara lain, dapat dilakukan dengan lebih bebas serta pada loka yang mungkin saja disekitar loka tinggal, sebagai akibatnya tidak terlalu lama meninggalkan famili atau sewaktu-saat dapat saja pulang menengok anak-anaknya/ keluarga. Pada beberapa masalah UMKM, upaya ini pun menjadi perekat famili lantaran suami ikut bersama-sama membentuk bisnis usaha keluarga.

PENGERTIAN EKONOMI DALAM DESIGN LIBERALISME

Pengertian Ekonomi Dalam Design Liberalisme
Pada masa orde lama bangsa Indonesia belum memilih system pembangunan ekonomi, karena dalam ketika itu masih disibukkan dalam hal pembangunan negara secara konstitusional (nation building), akan tetapi pada sambutan pidato Presiden Soekarno yg selalu dia dengung-dengungkan yg kita kenal dengan Nawaksara (22 Juni 1966) merupakan tentang system kemandirian ekonomi (self reliance). Dalam decade akhir kepemimpinannya arah perekonomian pun mulai bertendensi ke arah system Sosialisme. Karena dalam era itu visi para pemimpin kita tergoda oleh bangkitnya system Sosialisme ala Lenin dan Marxisme di negara Uni Soviet dan RRC dalam ketika itu, sebagai akibatnya ajaran itu merambah ke bumi pertiwi melalui sebuah gerakan yg kita kenal menggunakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sisi lain, Bung Hatta sering menorehkan pemikiran-pemikiran ekonominya pada sebuah koran "Kedaulatan Rakyat” yang mengungkapkan mengenai pentingnya menyelamatkan ekonomi rakyat menggunakan system demokrasi ekonomi yang termanifestasikan pada bentuk koperasi yang berdasarkan kekeluargaan. 

Pada era orde baru, system ekonomi mulai digodok yang mana visi Indonesia dalam ketika itu lebih condong dalam system Kapitalisme Barat yg menerapkan bentuk liberalisme, merkantilisme, keynesianisme dan neo-liberalisme. Lantaran Presiden Soeharto pada waktu itu menyerahkan tatanan ekonomi bangsa kepada Mafia Berkeley yang sebagian besar lulusan doktor atau master menurut University of California at Berkeley pada 1960-an atas donasi Ford Foundation.

Setalah masa reformasi yang diteruskan Presiden Habibie yang dikenal menggunakan system komparatif-kompetitive, maka pada ketika yang sangat singkat sudah menaburkan benih-benih reformasi termasuk pada dalamnya system ekonomi komparasi kerakyatan dan neo liberal. Kemudian diteruskan Gusdur yg pada saat itu tidak memikirkan visi ekonomi lantaran prioritas kebijakan dalam ketika itu tervokus pada kesatuan NKRI serta dalam masa Megawati, arah kebijakan neo-liberalisme masih kentara walaupun jua sedikit ekonomi kerakyatan mulai dipraktekkan. Pada kepemimpinan Presiden SBY agenda ekonomi kerakyatan agak gencar dilaksanakan khususnya pada menjalankan acara BLT, KUR serta PNPM, walaupun pada skala makro serta lebih akbar system ekonomi neo-libral juga permanen berjalan.

Maka dalam era sekarang perihal neo-liberalisme ada secara hangat, baik dalam forum diskusi, seminar nasional serta internasional, ulasan fakta dan media-media lainnya setelah Presiden SBY menetapkan calon wakil presiden mendatang Budiono yg sebelumnya menjabat menjadi Gubernur Bank Indonesia. Menurut para penentang mantan Gubernur Bank Indonesia tadi, Boediono seorang ekonom yg menganut paham ekonomi neoliberal, sebab itu dia sangat berbahaya bagi masa depan perekonomian Indonesia.

Dalam tulisan ini kita nir bermaksud menguliti Boediono atau paham ekonomi yang dianutnya. Tujuan tulisan ini merupakan untuk menguraikan pengertian, asal mula, dan perkembangan Liberalisme dan neoliberalisme secara singkat. Saya berharap, menggunakan tahu liberalisme dan neoliberalisme secara sahih, silang pendapat yang berkaitan menggunakan paham ekonomi ini dapat dihindarkan dari debat kusir. Sebaliknya, para ekonom yg kentara-kentara mengimani neoliberalisme, nir secara mentah-mentah jua mengelak bahwa dirinya bukan seseorang neoliberalis. Dengan demikian, juridiksi obyektivitas akan dapat ditemukan selesainya kita mengetahui dengan jelas system ini, tentunya memiliki plus dan minus, sebagai akibatnya membutuhkan system ekonomi yang lebih berkeadilan. 

A. Liberalisme
Liberalisme merupakan bentuk system ekonomi yg mengandalkan mesin pasar secara liberal, sebagai akibatnya menjustifikasi pengharaman negara dalam mengintervensi perputaran ekonomi pasar. Maka pasar ini dibiarkan begitu saja berputar secara alamiah, tanpa terdapat batasan sekat-sekat aturan, karena yg bermain di dalamnya aturan supply and dimand. Menurut paham ini tangan mistik (invisible hand) yg mengatur harga pada pasar. Untuk mengetahui secara mendalam kita akan mengulas tentang perkembangan pemikiran system ekonomi ini.

Dalam system pembangunan ekonomi konvensional mempunyai perkembangan-perkembangan pemikiran yang dimulai menurut lahirnya system ini hingga kini . Serta Liberalisme adalah bagian menurut Kapitalisme. Maka jikalau kita klasifikasikan perkembangan ekonomi ini dapat kita golongkan ke pada empat fase: ekonomi klasik, keynesianisme, neo-klasik dan neo-liberalisme. Yang akan kita jelaskan secara tafsil sebagai berikut:

a. Madzhab Ekonomi Klasik
Ekonomi klasik merupakan paham ekonomi yg sangat berpengaruh pada perkembangan pembangunan ekonomi di negara-negara maju. Sebagai founding fathers ekonomi klasik ini Adam Smith, John Malthus serta David Ricardo. Sedangkan Adam Smith memproklamirkan diri teori-teori ekonomi ini menggunakan madzhab individualisme "Laissez Faire, Laissez Passez, Et Le Monde va De Luime me”, berarti: (Biarkan dia bekerja dan tinggalkanlah, global ini akan berjalan dengan sendirinya). Dalam kaitan pembangunan ekonomi, maka teori ini berbunyi: “Biarkan masyarakat mengelola ekonominya menggunakan sendiri, sedangkan negara nir boleh mengintervensinya”.

Paham inilah yg memunculkan ghirah individualisme, yang sangat mensugesti pemikiran pembangunan ekonomi di negara-negara barat serta USA, dan pula terhadap pola hidup warga Indonesia pada perkotaan yang life style berkiblat kepada barat yang sangat bertentangan menggunakan Pancasila dan UUD 1945. Adam Smith menolak pemikiran ekonomi intervensi negara terhadap perputaran ekonomi dalam rakyat, yaitu dengan memberikan peluang perputaran ekonomi kepada warga secara liberal sebagai mekanisme pasar, sebagai akibatnya masyarakat sanggup berkonsumsi dan berproduksi yang dipengaruhi oleh harga pasar menggunakan hukum penawaran dan permintaan (supply and dimand).

Dalam hal ini, Adam Smith berkeyakinan bahwa dengan nir adanya hegemoni negara dalam pengaturan pasar akan bisa menjamin keseimbangan ekonomi dalam warga . Dan harga yang ditentukan sang prosedur pasar dalam pandangan Smith akan bisa mensugesti produksi, income/pendapatan, deposito, distribusi dan konsumsi. Dengan demikian, maka harga yang sudah ditentukan sang prosedur pasar akan dapat mengelola perencanaan produksi, tabungan deposito, serta distribusi secara natural, sehingga akan bisa mensugesti pertumbuhan ekonomi secara alami. Dengan berkeyakinan bahwa factor-faktor tangan mistik (invisible hand) akan berdampak pada natural order serta natural price dalam ekonomi. 

Dalam kenyataannya, teori individualisme ini berdampak pada kerusakan social yg mengakibatkan kesenjangan social antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin, karena teori ini berdampak dalam tatanan social yang kaya makin kaya dan yang miskin makin terhimpit serta terjepit, karena berdasar teori “Yang kaya memakan yg miskin”. Dengan demikian, teori Adam Smith ini jelas ditolak mentah-mentah lantaran meninggalkan great depression ekonomi dunia pada tahun 1929 khususnya bagi negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.

Para tokoh ekonomi klasik lain –Khusunya Malthus, David Ricardo serta John S. Mill- menambahkan mengenai 2 faktor yang dapat merusak pembangunan ekonomi: Tingginya pertambahan nomor penduduk dan kelangkaan sumber daya alam (SDA). Sehingga kedua factor inilah yg bila berkembang fertile pada warga akan berdampak pada keterbelakangan ekonomi rakyat, serta warga nir bertambah maju, bahkan akan terperosok ke dalam resesi ekonomi (stationary). Sekira mayoritas masyarakat hidup pada level kemiskinan yang diklaim dengan Minimum Subistence Level. Maka secara otomatis buat mendongkrak warga pada level ini, akan menggunakan pola pemikiran pembangunan ekonomi yang kita sebut dengan Gradualistic Model of Growth & Stagnation. 

Perbedaan mendasar antara teori-teori pembangunan ekonomi Ricardo, Malthus dan Smith terletak pada analisa pembangunan tentang konsep peran penduduk menjadi unsure ekonomi. Menurut Smith angka pertambahan penduduk adalah bagian berdasarkan factor-faktor produksi yg akan melahirkan perluasan pasar dan pertumbuhan ekonomi. Dengan semakin luasnya pasar, maka akan membuka penemuan-inovasi baru sebagai imbas berdasarkan bonus perluasan distribusi pekerjaan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Masih dalam frame teori-teori ekonomi Smith, John S. Mill berpendapat bahwa menggunakan system spesilisasi dan distribusi kerja (division of labor) profesionalisme para pekerja serta produktifitasnya akan meningkat, yg berdampak dalam pertumbuhan ekonomi. Sedangkan David Ricardo serta Malthus berpendapat bahwa menggunakan semakin bertambahnya penduduk maka pada jangka panjang ekonomi akan terjerembab ke pada resesi ekonomi, dikarenakan pertumbuhan penduduk melampui pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, maka sesuai dengan pendapatnya pembangunan ekonomi akan balik ke level minimal (kemiskinan), dan Ricardo menambahkan bahwa tingginya produktifitas yg disebabkan sang penggunaan tehnologi maju berdampak dalam resesi ekonomi, akan namun nir murni disebabkan oleh alih tehnologi maju. 

b. Madzhab Ekonomi Keynesianisme
Madzhab Keynesianisme ini sangat membantah tentang teori-teori ekonomi Smith sebagaimana aku jelaskan pada atas, dan pemikiran Keyn terfokus dalam upaya anugerah solusi problematika ekonomi klasik dengan teori-teori: kerja, pemberdayaan, system bunga dan moneter. Dan revolusi Keyn ini kembali berupaya untuk menerapkan kebijakan-kebijakannya dalam memberikan solusi problematika melemahnya permintaan makro secara empiris serta tetap focus pada pentingnya hegemoni pemerintah secara eksklusif melalui kebijakan-kebijakan financial. Yaitu dengan menerapkan kebijakan-kebijakan investasi publik menggunakan menutup mata tentang pentingnya kebutuhan investasi dalam era kini . Dengan demikian Pemikiran Keyn merupakan atithesa pemikiran Smith dan Mark.

Pada tahun 1936 sebagai tahun lahirnya Madzhab Keynesianisme, yg mengfokuskan pemikirannya pada analisa ekonomi jangka pendek. Yang mana global mengalami depresi ekonomi secara akbar-besaran serta pengangguran pun merajalela. Dalam general theorinya Keyn beropini bahwa krisis ekonomi yg terjadi di Amerika Serikat serta negara-negara barat itu disebabkan sang kurangnya investasi menurut para investor secara umum. Oleh karena itu, buat menaruh solusi atas krisis ini, negara harus melakukan intervensi di dalamnya. 

Dalam perkembangan theorinya, Theori Keyn mengakui teori pertumbuhan ekonomi kontemporer yg mengfokuskan diri dalam phisical capital formulation dan human capital/human invesment. Dampak menurut teori Keyn ini dalam perkembangannya melahirkan teori pertumbuhan yg dianalisis sang Harrod (1948) dan Domar (1946) yang mengfokuskan analisanya dalam permintaan makro secara realitas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Menurut pendapat keduanya bahwa pertumbuhan ekonomi itu dipengaruhi oleh 2 unsure: Investasi dan Capital Output Rasio. 

Menurut teori ini rakyat diharuskan memiliki tabungan deposito sebagai asal investasi. Dan dari galat satu penelitian mengungkapkan bahwa setiap tabungan deposito dan investasi bertambah maka berdampak dalam pertumbuhan ekonomi. Dan begitu kebalikannya, setiap rendahnya capital output rasio akan berdampak dalam lemahnya pertumbuhan ekonomi. 

Menurut pemikiran Hanson, yg sangat memperhatikan bahaya tekanan inflasi –khususnya inflasi harga- terhadap kemajuan-kemajuan yang diraih negara-negara maju, yang akan berdampak dalam resesi produksi dalam jangka panjang (secular stagnation), karena nir bersesuaian antara harga-harga asal daya produksi –selanjutnya harga-harga barang produksi- dengan tingginya produktifitas yang berimbas pada lemahnya struktur ekonomi pada proses produksi. Sehingga mengharuskan hegemoni negara pada membatasi inflasi harga menggunakan cara menentukan harga secara eksklusif atau tidak pribadi melalui kebijakan-kebijakan financial. 

c. Neo-Klasik
Madzhab ekonomi Neo-Klasik mengfokuskan pemikirannya dalam solusi peroblematika ekonomi jangka pendek. Yang menekankan pentingnya peran redistribusi asal daya ekonomi (Optimum allocation of existing resources) buat menambah kualitas produksi. Menurut teori ini kemajuan tehnologi mempunyai donasi signifikan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan unsure tehnologi mempunyai imbas yang tinggi pada meningkatkan kecepatan pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

Dalam teori ini kemajuan tehnologi merupakan unsure krusial yg dapat dimanfa’atkan semua negara di dunia ini. Dalam system ekonomi terbuka, seluruh factor-faktor produksi akan dapat berpindah secara gampang diantara negara-negara di global, dan indera-indera tehnologi ini akan bisa dimanfa’atkan secara lebih leluasa oleh negara-negara yg membutuhkannya. Dan sang karena itu, akan terjadi convergent pertumbuhan ekonomi pada semua negara di dunia, hal itu berarti: kesenjangan ekonomi antar negara akan menipis. 

Dalam perkembangan teori pertumbuhan ekonomi ini, pemikiran yang menyebutkan peranan perdagangan menjadi factor krusial selain factor tenaga kerja, kapital financial dan tehnologi. System dagang/perdagangan diakui menjadi factor yg sangat menghipnotis pertumbuhan ekonomi pada negara manapun. Seperti yang dikatakan tokoh ekonomi Neo-Klasik Nurkse (1953) yang menjelaskan bahwa perdagangan merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi pada abad ke –19, bagi negara-negara maju seperti USA, Canada serta Australia. Dalil realitas yg menguatkan asumsi tersebut adalah terwujudnya kemajuan ekonomi negara-negara industri baru, yg mana negara-negara ini sangat miskin akan sumber daya alam (SDA), contohnya: Korea Selatan, Taiwan, Hongkong serta Singapura, pertumbuhan ekonomi negara-negara ini didorong sang tingginya kegiatan perdagangan internasional.

Sebagai kesimpulan bahwa system ekonomi liberalisme adalah gugusan dari madzhab ekonomi klasik, keynisan serta neo-klasik yang menelurkan kebijakan-kebijakan ekonomi berupa liberalisasi pasar, kebijakan pro-pasar, individualisme, kebijakan pro-bunga (system ribawi), pertumbuhan penduduk sebagai penghambat ekonomi, liberalisasi keuangan, spesialisasi bidang menuju profesionalisme tenaga kerja, system redistribusi ekonomi yang berbentuk subsidi harga dan produk sebagai bentuk kebijakan buat kesejahteraan masyarakat, penggunaan tehnologi maju, teori pertumbuhan ekonomi, intervensi negara pada pasar menjadi produsen hokum. Dan menjadi dampak dari pemberlakuan system liberalisasi ekonomi terbangunnya system kesenjangan ekonomi rakyat yg sangat lebar, system korupsi, system monopoli serta keserakahan yang berakhir pada krisis ekonomi, pengangguran merajalela dan berujung dalam sunami social.

B. Neo-Liberalisme
Neo-Liberalisme merupakan bentuk baru dari madzhab ekonomi pasar liberal. Yang mana system ini menjadi sebuah upaya buat mengoreksi kelemahan yg terdapat pada liberalisme. Sebagaimana diketahui, pada paham ekonomi pasar liberal yg telah aku jelaskan di atas, pasar diyakini memiliki kemampuan buat mengurus dirinya sendiri. Lantaran pasar bisa mengurus dirinya sendiri, maka campur tangan negara dalam mengurus perekonomian nir diharapkan sama sekali. Tetapi sesudah perekonomian global terjerumus ke dalam depresi akbar dalam tahun 1929, kepercayaan terhadap paham ekonomi pasar liberal merosot secara drastis. Pasar ternyata nir hanya nir mampu mengurus dirinya sendiri, tetapi dapat sebagai asal malapetaka bagi kemanusiaan. 

Menyadari kelemahan ekonomi pasar liberal tersebut, pada September 1932, sejumlah ekonom Jerman yg dimotori sang Rustow dan Eucken mengusulkan dilakukannya pemugaran terhadap paham ekonomi pasar, yaitu dengan memperkuat peranan negara menjadi penghasil peraturan. Dalam perkembangannya, gagasan Rostow serta Eucken diboyong ke Chicago serta dikembangkan lebih lanjut sang Ropke dan Simon. 

Sudah menjadi maklum bahwa untuk mengegolkan system ekonomi neo-liberal, maka diharapkan pengemasan paket kebijakan ini pada bentuk paket kebijakan ekonomi ordoliberalisme, inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal adalah menjadi berikut: 
(1) tujuan utama ekonomi neoliberal merupakan pengembangan kebebasan individu buat bersaing secara bebas-sempurna pada pasar;
(dua) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui dan 
(tiga) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan output dari penertiban pasar yg dilakukan sang negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961). 

Tetapi dalam konferensi moneter serta keuangan internasional yg diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods, Amerika Serikat (Alaihi Salam) dalam 1944, yg diselenggarakan buat mencari solusi terhadap kerentanan perekonomian dunia, konsep yang ditawarkan oleh para ekonom neoliberal tadi tersisih sang konsep negara kesejahteraan yg digagas sang John Maynard Keynes, yang selanjutnya disebut madzhab ekonomi Keynisianisme.

Sebagaimana diketahui, dalam konsep negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara dalam perekonomian tidak dibatasi hanya sebagai produsen peraturan, namun diperluas sebagai akibatnya meliputi pula wewenang buat melakukan hegemoni fiskal dan moneter, khususnya buat menggerakkan sektor riil, membentuk lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan menggunakan tegas menyampaikan: ”Selama masih ada pengangguran, selama itu juga campur tangan negara pada perekonomian tetap dibenarkan.”.

Akan tetapi madzhab keynesianisme nir bertahan lama . Pada awal 1970-an, menyusul terpilihnya Reagen menjadi presiden Alaihi Salam dan Tatcher menjadi Perdana Menteri Inggris, neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum buat diterapkan secara luas. Di Amerika hal itu ditandai menggunakan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara akbar-besaran, sedang pada Inggris ditandai menggunakan dilakukannya privatisasi BUMN secara massal.

Maka dalam tahun 1980-an, madzhab ekonomi Neo-Leberalisme menemukan momentumnya dengan mengaplikasikannya pada negara-negara sedang berkembang. Menyusul terjadinya krisis moneter secara luas pada negara-negara Amerika Latin. Departemen Keuangan AS bekerja sama menggunakan Dana Moneter Internasional (IMF), merumuskan sebuah paket kebijakan ekonomi neoliberal yg dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Inti paket kebijakan Konsensus Washington yg menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut adalah menjadi berikut: 
(1) aplikasi kebijakan anggaran ketat, termasuk kebijakan penghapusan subsidi; 
(2) liberalisasi sektor keuangan; 
(3) liberalisasi perdagangan; serta 
(4) pelaksanaan privatisasi BUMN.

Bila kita melihat perputaran kegiatan ekonomi pada Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung sehabis perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 kemudian. Secara naratif hal itu dapat disimak dalam aneka macam nota kesepahaman yg ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan pribadi IMF pada 2006 kemudian, aplikasi rencana-agenda tadi selanjutnya dikawal sang Bank Dunia, ADB serta USAID. Walaupun menurut ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan penerapan system ekonomi neo-liberal yg purely sangat sulit ditemukan, semuanya serba dibatasi UU sang negara dan negara pula sangat melindungi rakyat dengan menerapkan kebijakan yg membantu warga miskin. Terutama pada era Presiden SBY acara ekonomi kerakyatan sudah mulai digulirkan yang dikenal menggunakan kata triple track strategy; pro-job, pro poor serta pro-growth, yg dijabarkan pada bentuk 3 program; KUR, PNPM, BLT. Akan tetapi secara makro program neo-libralisme masih kental dilakukan oleh pemerintah walaupun secara sedikit demi sedikit masuk pada ekonomi yg pro-masyarakat lewat acara-programnya. Intinya mesin neo-liberalisme masih berputar dalam system perputaran ekonomi Indonesia yang dikomparasikan menggunakan acara pro-rakyat.