EKONOMI KERAKYATAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT SUATU KAJIAN KONSEPTUAL
Ekonomi adalah ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik insan maupun alam dengan kategori langka buat tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat adalah perpaduan kebanyakan individu dengan ragam ekonomi yang nisbi sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan merupakan segala sesuatu hal yg melibatkan masyarakat/publik/orang banyak (Prof. Mubyarto, 2000).
Ekonomi masyarakat merupakan suatu bisnis yg mendominasi ragaan perekonomian masyarakat. Menurut pakar ekonomi kerakyatan di Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto dari UGM dan Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa istilah ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (grup/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia bisnis yg dikelola sang serta buat sekelompok warga banyak (rakyat). Terjemahan bebas tentang ekonomi kerakyatan pada Indonesia ini merupakan kesatuan akbar individu aktor ekonomi menggunakan jenis kegiatan bisnis yang sederhana, manajemen bisnis yang belum bersistem serta bentuk kepemilikan bisnis secara pribadi. Landasan hukum buat ekonomi kerakyatan ini terdapat dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.
Implementasi Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi masyarakat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi pada sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya bonus artifisial apapun atau dengan kata lain hanya mengandalkan insting bisnis dan kelimpahan asal daya alam, sumberdaya manusia, dan peluang pasar. Tetapi dalam waktu perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 kemudian, terbukti ekonomi warga yang tidak mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian besar bisnis masyarakat tadi sanggup bertahan serta melanjutkan usahanya hingga waktu ini.
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat pada Bahaya, sedangkan Bung Karno tiga tahun sebelumnya (Agustus 1930) pada pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat menjadi berikut:
Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)
Jika kita mengacu dalam Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka memang terdapat kata kerakyatan namun wajib nir dijadikan sekedar kata sifat yg berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana suara sila ke-4 Pancasila wajib ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yg adalah tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yg demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penerangan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan sang semua buat semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota rakyat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai bisnis beserta berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yg sinkron menggunakan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yg berkuasa dan rakyat yang poly ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hayati orang banyak boleh ada di tangan orang-seseorang.
Bumi serta air serta kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-utama kemakmuran masyarakat. Sebab itu wajib dikuasai sang negara serta digunakan buat sebanyak-akbar kemakmuran warga .
Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan waktu ini adalah sistem ekonomi yg berbasis pada kekuatan ekonomi warga , dimana ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan sang rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yg bisa diusahakan yang selanjutnya diklaim usaha mikro, mini serta menengah (UMKM).
Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi
kerakyatan perlu dijadikan kerangka berpikir baru serta strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah:
1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat serta Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yg menerapkan konsep yang memberikan hasil yg tidak sinkron. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri buat membiayai pembangunan, mengandalkan investasi berdasarkan luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua hingga tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan menaruh lapangan kerja cukup luas bagi warga . Walaupun Indonesia pernah dijuluki sebagai keliru satu berdasarkan delapan negara pada Asia menjadi Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dekade, namun ternyata sangat rentan menggunakan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath pada Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yg berfokus dan dalam ketika yg amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini memperlihatkan pada kepada kita, bahwa konsep dan taktik pembangunan ekonomi yg berhasil diterapkan pada suatu negara, belum tentu akan berhasil apabila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun berdasarkan struktur masyarakat pelaku ekonomi yg tidak sama dengan struktur ekonomi warga Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan perkiraan-perkiraan eksklusif, yg tidak seluruh negara memiliki kondisi-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, buat membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil serta berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yg ada. Kita wajib merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, serta cocok dengan syarat obyektif serta situasi subyektif kita.
2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut rapikan ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sebagai akibatnya nir mudah untuk dijabarkan bahkan bisa diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha beserta uang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada semua warga buat berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun merupakan bukan tata ekonomi yg monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi merupakan rapikan ekonomi yg memberi peluang pada seluruh rakyat atau warga negara buat mempunyai aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah rapikan ekonomi yg membedakan secara tegas barang serta jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi sang sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun pada penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, namun tentu wajib menyesuaikan menggunakan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yg berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata nir sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa dampak krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak bisa dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran semakin tinggi, adalah sahih. Namun itu semua ternyata nir berdampak serius terhadap perekonomian masyarakat yg sumber penghasilannya bukan menurut menjual tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh warga banyak yg produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir nir mengalami goncangan yang berarti. Fakta yg lain, saat investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia sanggup tumbuh 3,4 persen dalam tahun 1999. Ini seluruh menerangkan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh jikalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebesar-banyaknya rakyat negara.
4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yg telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dipandang berdasarkan satu aspek memang memperlihatkan hasil-hasil yg relatif baik. Walaupun pada periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina serta krisis karena anjloknya harga minyak), namun homogen-homogen pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita jua semakin tinggi tajam berdasarkan 60 US dolar dalam tahun 1970 sebagai 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas jua meningkat tajam. Namun pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, jumlah dan ratio hutang menggunakan GDP juga meningkat tajam, serta pemindahan pemilikan aset ekonomi berdasarkan masyarakat ke sekelompok kecil rakyat negara pula meningkat.
Walaupun berbagai acara penanggulangan kemiskinan sudah kita dilaksanakan, acara 8 jalur pemerataan telah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya tidak bisa memecahkan perkara-kasus dimaksud. Oleh karena itu, yang kita butuhkan ketika ini sebenarnya bukan program penanggulangan kemiskinan, namun merumuskan pulang taktik pembangunan yg cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yg kita tempuh benar, maka sebenarnya seluruh program pembangunan merupakan sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.
Tujuan yang ingin dicapai pada pengembangan ekonomi kerakyatan ini adalah :
1. Membangun Indonesia yg berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yg berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yg berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Untuk syarat Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, mempunyai misi buat menaikkan perekonomian rakyat yang tertuang dalam misi Gubernur ke 2,4 serta 5 pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
- Memfokuskan dalam pembangunan konkret perekonomian warga berbasis agroindustri serta bahari yg berwawasan lingkungan,
- Menumbuhakan investasi pada negeri yg mampu secara langsung mengangkat perekonomian serta kesejahteraan warga ,
- Memperkuat pemberdayaan perempuan pada pembangunan ekonomi, sosial, politik serta proteksi terhadap anak.
Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yang dipercaya paling sinkron buat kondisi serta karakteristik negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat adalah Koperasi serta UMKM. Koperasi adalah bentuk aplikasi secara konkret buat ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi adalah instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Sedangkan dari Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi adalah usaha yg diyakini bisa menjawab hambatan pembangunan, yaitu kemiskinan.
Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., pada buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
“Kewirausahaan serta wirausaha adalah faktor produksi aktif yg dapat menggerakkan serta memanfaatkan sumberdaya lainnya misalnya sumberdaya alam, kapital serta teknologi, sehingga bisa menciptakan kekayaan serta kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan serta produk yang dibutuhkan rakyat, karenanya pengembangan kewirausahaan adalah suatu keharusan pada dalam pembangunan.”
Menurut Dr.nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam kitab “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
”Definisi UKM menurut UU No. 1 Tahun 1995, bisnis mini menengah memiliki kriteria sebagai berikut :
• Kekayaan bersih paling poly Rp. 200 juta tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling poly Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan besar
• Bentuk usaha orang per orang, badan bisnis berbadan hokum atau nir, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, mempunyai total asset aporisma Rp. Lima milyar
• Untuk sektor non industri mempunyai kekayaan higienis paling banyak Rp. 600 juta (nir termasuk tanah serta bangunan tempat usaha) atau mempunyai hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 3 milyar dalam usaha yang didanai.
Kelebihan UMKM merupakan UMKM pada kenyataannya bisa bertahan serta mengantisipasi kelesuan perekonomian yg ditimbulkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, UMKM sanggup menambah devisa negara khususnya industri mini di sektor non-formal dan bisa berperan menjadi penyangga pada perekonomian masyarakat mini lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha mini umumnya berkaitan dengan faktor internal seperti, manajemen perusahaan, keterbatasan kapital, pembagian kerja yang tidak proporsional serta strategi pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM jua seringkali wajib menghadapi prosedur pasar yang tidak seimbang dan struktur pasar yg berlapis.
Namun, menggunakan penangan yg terpadu dan terarah buat berbagi potensi usaha bagi Koperasi dan UMKM ini, diperkirakan sebagai asset ekonomi bangsa yang sangat besar serta memicu laju pertumbuhan ekonomi pada masa depan serta sanggup mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
Perempuan, Koperasi dan UMKM
Di era globalisasi ini, perempuan Indonesia mempunyai peluang dan kesempatan yang sangat besar buat berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang jua oleh kondisi perubahan pandangan mengenai gambaran wanita dan pengakuan sang lingkungan sosial terhadap keberadaan perempuan di aneka macam bidang kehidupan rakyat. Hal tersebut pada atas sejalan serta atau disertai juga menggunakan tuntutan pembangunan nasional yg memerlukan kiprah serta semua warga Negara Indonesia pada aneka macam bidang aktivitas pembangunan. Sebagai bagian integral berdasarkan rakyat Negara Indonesia, kaum wanita pula dituntut buat ikut berpartisipasi pada proses pembangunan nasional.
Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), dalam Abad ke-21 ini merupakan abad dimana “Lingkungan dunia sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan sebagai “Womenomics Century”. Hal itu ditimbulkan lantaran :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala pada kewirausahaan perempuan ,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan wanita bekerja dari tempat tinggal tanpa meninggalkan famili,
3. Perempuan mempunyai kesempatan yg lebih akbar dalam ruang pasar dunia buat berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor.
Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat saat ini sanggup dilakan menggunakan Transformasi Ekonomi dalam kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari seluruh latar belakang sosial-ekonomi banyak yg berkecimpung dalam kewirausahaan. Pada mayoritas sektor industri jasa, wanita perlu didukung buat bergerak di usaha ventura. Saat ini terjadi pergeseran menurut sektor tradisional ke sektor terkini termasuk buat pengembangan manajemen serta teknis, perempuan mempunyai kesempatan akbar buat berkiprah pada perubahan teknologi yg dipakai. Pada era glabalisasi saat ini, penggunaan ICT untuk perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan wanita.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai menurut sektor rumah tangga telah bisa menggali aneka macam potensi ekonomi wilayah yang sebelumnya nir terungkap, melalui kreativitas serta penemuan. Ibu rumah tangga atau perempuan pada biasanya berperan besar dalam keberhasilan Koperasi dan terutama buat UMKM. Keuntungan Kperasi serta UMKM ini merupakan diantaranya, bisa dilakukan dengan lebih bebas dan pada loka yang mungkin saja disekitar loka tinggal, sebagai akibatnya tidak terlalu lama meninggalkan famili atau sewaktu-waktu dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ famili. Pada beberapa masalah UMKM, upaya ini pun sebagai perekat keluarga lantaran suami ikut beserta-sama membangun usaha bisnis famili.
Kekuatan ekonomi wanita yaitu :
• Perempuan sama menggunakan laki-laki dalam hal tanggung-jawab pada menjalankan usaha/usaha, namun perempuan lebih disiplin pada mencicil utang/pinjaman kapital (model perkara : Grameen Bank di Pakistan, 90% nasabahnya adalah perempuan )
• Perempuan juga dalam waktu mempunyai kewirausahaan harus tetap mengerjakan pekerjaan rumah serta mengawasi anak-anak.
• Perempuan sebagai manajer lebih komprehensif dalam mengelola kewirausahaan
• Perempuan juga lebih cermat dalam melihat potensi pasar dan mengelola keuangan
• Perempuan lebih tabah pada menghadapi tantangan dalam bisnis
• Mengembangkan kewirausahaan wanita sangat berarti bagi pengembangan sumber daya insan yg potensial
Kelemahan/kendala pada kewirausahaan perempuan
1. Kendala secara umum :
• Keterbatasan akses terhadap pemodalan
• Kekurangan SDM (Perempuan) yg terampil
• Keterbatasan infrastruktur dasar, misalnya :jalan, komunikasi, listrik, serta air
• Keterbatasan kemampuan manajerial dan kecakapan teknis produksi buat mempertinggi daya saing di pasaran
• Keterbatasan fasilitas terhadap keterangan serta teknis pemasaran
• Keterbatasan kemampuan untuk menangkap peluang pasar
• Keterbatasan porto buat penelitian terhadap pengembangan teknologi buat bahan hasil bumi
• Kelangkaan bahan baku
• Ketergantungan terhadap jasa perantara
2. Kendala secara pribadi :
• Mobilitas rendah
• Kurang Percaya Diri
• Rendahnya pendidikan Formal dan Informal yg mendukung kewirausahaan
• Pengaruh kultur lingkungan sosial dan keluarga
• Kemampuan mengorganisasi yang rendah
Jika kekuatan kewirausahaan dalam perempuan ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada wanita pada masa depan bisa sebagai aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia.