KONSEPSI DAN AKTUALISASI KEBIJAKAN EKONOMI KERAKYATAN BAGI PEREMPUAN INDONESIA
Konsepsi Dan Aktualisasi Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Bagi Perempuan Indonesia
Ekonomi merupakan ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik insan juga alam menggunakan kategori langka buat tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat adalah formasi kebanyakan individu menggunakan ragam ekonomi yang relatif sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan adalah segala sesuatu hal yg melibatkan masyarakat/publik/orang poly (Prof. Mubyarto, 2000).
Ekonomi warga adalah suatu usaha yg mendominasi ragaan perekonomian warga . Menurut pakar ekonomi kerakyatan pada Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto berdasarkan UGM serta Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa istilah ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (grup/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur global bisnis yg dikelola sang serta buat sekelompok rakyat poly (warga ). Terjemahan bebas mengenai ekonomi kerakyatan pada Indonesia ini merupakan kesatuan besar individu aktor ekonomi menggunakan jenis kegiatan usaha yg sederhana, manajemen bisnis yang belum bersistem dan bentuk kepemilikan usaha secara langsung. Landasan hukum buat ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.
I. Implementasi Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi warga tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi pada sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya bonus artifisial apapun atau dengan istilah lain hanya mengandalkan naluri bisnis dan kelimpahan sumber daya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Namun pada ketika perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai dalam pertengahan tahun 1997 lalu, terbukti ekonomi rakyat yg nir mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian akbar usaha rakyat tadi bisa bertahan dan melanjutkan usahanya sampai saat ini.
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat pada Bahaya, sedangkan Bung Karno tiga tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi masyarakat sebagai berikut:
Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)
Jika kita mengacu dalam Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka memang ada istilah kerakyatan namun harus nir dijadikan sekedar kata sifat yg berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan, yg ialah tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan merupakan (sistem) ekonomi yg demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yg demokratis termuat lengkap dalam penerangan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan sang seluruh buat seluruh dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota rakyat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seseorang. Sebab itu perekonomian disusun menjadi usaha beserta berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yg sinkron dengan itu merupakan koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hidup orang poly wajib dikuasai sang negara. Kalau nir, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa serta rakyat yang poly ditindasinya.
Hanya perusahaan yg tidak menguasai hajat hayati orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung pada pada bumi merupakan pokok-utama kemakmuran masyarakat. Sebab itu harus dikuasai sang negara dan digunakan buat sebanyak-besar kemakmuran rakyat.
Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), mengungkapkan bahwa ekonomi kerakyatan saat ini adalah sistem ekonomi yg berbasis dalam kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi masyarakat sendiri adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan sang rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan yang selanjutnya dianggap bisnis mikro, kecil serta menengah (UMKM).
Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi
kerakyatan perlu dijadikan kerangka berpikir baru dan taktik batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud merupakan:
1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yg dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yang menerapkan konsep yang memberikan hasil yg tidak sama. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri buat membiayai pembangunan, mengandalkan investasi berdasarkan luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama 2 hingga tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yg relatif tinggi dan memberikan lapangan kerja relatif luas bagi warga . Walaupun Indonesia pernah dijuluki menjadi keliru satu menurut delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, lantaran taraf pertumbuhan ekonominya yg cukup mantap selama tiga dekade, tetapi ternyata sangat rentan menggunakan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata menggunakan cepat membawa Indonesia pada krisis ekonomi yg serius serta pada saat yg amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini memperlihatkan pada pada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yg berhasil diterapkan pada suatu negara, belum tentu akan berhasil jika diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun menurut struktur rakyat pelaku ekonomi yang tidak selaras menggunakan struktur ekonomi warga Indonesia. Setiap teori selalu dibangun menggunakan asumsi-asumsi eksklusif, yang tidak semua negara memiliki kondisi-kondisi yg diasumsikan. Itulah sebabnya, buat membangun ekonomi Indonesia yang bertenaga, stabil serta berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori umum yg ada. Kita wajib merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yg cocok dengan tuntutan politik warga , tuntutan konstitusi kita, serta cocok menggunakan kondisi obyektif serta situasi subyektif kita.
2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yg menyangkut rapikan ekonomi yg seharusnya dibangun, belum relatif jelas sebagai akibatnya nir mudah buat dijabarkan bahkan bisa diinterpretasikan beragam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); namun berdasarkan analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya relatif kentara. Ruh tata ekonomi bisnis beserta uang berasas kekeluargaan merupakan tata ekonomi yg menaruh kesempatan kepada seluruh warga buat berpartisipasi menjadi pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yg dituntut konstitusi merupakan rapikan ekonomi yang memberi peluang pada semua masyarakat atau masyarakat negara untuk memiliki aset pada ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional merupakan rapikan ekonomi yg membedakan secara tegas barang dan jasa mana yg harus diproduksi sang pemerintah dan barang serta jasa mana yang wajib diproduksi oleh sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan menjadi bentuk koperasi, namun tentu wajib menyesuaikan dengan perkembangan warga dan lingkungan.
3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yg berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata nir hingga melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan utama melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata nir berdampak berfokus terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan menurut menjual energi kerja.
Usaha-bisnis yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya nir menggunakan bahan impor, hampir nir mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol %, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia bisa tumbuh tiga,4 persen dalam tahun 1999. Ini semua menunjukan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebesar-banyaknya rakyat negara.
4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yg telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dicermati dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yg relatif baik. Walaupun pada periode tadi, kita menghadapi dua kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina serta krisis karena anjloknya harga minyak), tetapi rata-homogen pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 % pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita jua semakin tinggi tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas jua meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga wajib mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, jumlah dan ratio hutang menggunakan GDP jua meningkat tajam, serta pemindahan pemilikan aset ekonomi menurut masyarakat ke sekelompok mini masyarakat negara jua semakin tinggi.
Walaupun berbagai acara penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, acara 8 jalur pemerataan sudah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya nir mampu memecahkan kasus-kasus dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan ketika ini sebenarnya bukan acara penanggulangan kemiskinan, namun merumuskan balik strategi pembangunan yg cocok buat Indonesia. Kalau taktik pembangunan ekonomi yang kita tempuh sahih, maka sebenarnya seluruh acara pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.
Tujuan yg ingin dicapai pada pengembangan ekonomi kerakyatan ini adalah :
1. Membangun Indonesia yg berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Untuk syarat Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, memiliki misi buat meningkatkan perekonomian rakyat yang tertuang pada misi Gubernur ke dua,4 serta lima dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
- Memfokuskan dalam pembangunan nyata perekonomian masyarakat berbasis agroindustri dan laut yang berwawasan lingkungan,
- Menumbuhakan investasi dalam negeri yang sanggup secara langsung mengangkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
- Memperkuat pemberdayaan perempuan pada pembangunan ekonomi, sosial, politik serta proteksi terhadap anak.
II. Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yg dipercaya paling sinkron buat syarat dan ciri negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat adalah Koperasi serta UMKM. Koperasi adalah bentuk aplikasi secara konkret buat ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yg diyakini mampu menjawab kendala pembangunan, yaitu kemiskinan.
Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam kitab “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
“Kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produksi aktif yg dapat menggerakkan serta memanfaatkan sumberdaya lainnya misalnya sumberdaya alam, kapital serta teknologi, sebagai akibatnya dapat membentuk kekayaan dan kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yg diperlukan warga , karenanya pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan di pada pembangunan.”
Menurut Dr.nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
”Definisi UKM berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah memiliki kriteria menjadi berikut :
• Kekayaan higienis paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan loka usaha
• Memiliki output penjualan tahunan paling poly Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yang dimiliki atau dikuasai sang perusahaan besar
• Bentuk bisnis orang per orang, badan bisnis berbadan hokum atau nir, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset aporisma Rp. 5 milyar
• Untuk sektor non industri mempunyai kekayaan higienis paling banyak Rp. 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan aporisma Rp. 3 milyar dalam bisnis yg dibiayai.
Kelebihan UMKM merupakan UMKM dalam kenyataannya sanggup bertahan serta mengantisipasi kelesuan perekonomian yang ditimbulkan inflasi atau banyak sekali faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun perlindungan, UMKM bisa menambah devisa negara khususnya industri kecil pada sektor non-formal dan sanggup berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM serta hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan menggunakan faktor internal misalnya, manajemen perusahaan, keterbatasan modal, pembagian kerja yang nir proporsional dan taktik pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM juga seringkali harus menghadapi prosedur pasar yang tidak seimbang dan struktur pasar yang berlapis.
Namun, menggunakan penangan yang terpadu dan terarah buat menyebarkan potensi usaha bagi Koperasi serta UMKM ini, diperkirakan menjadi asset ekonomi bangsa yang sangat akbar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi pada masa depan serta sanggup mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
III. Perempuan, Koperasi serta UMKM
Di era globalisasi ini, wanita Indonesia memiliki peluang dan kesempatan yang sangat akbar buat berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang juga oleh kondisi perubahan pandangan mengenai citra perempuan dan pengakuan sang lingkungan sosial terhadap eksistensi wanita di banyak sekali bidang kehidupan masyarakat. Hal tadi pada atas sejalan serta atau disertai juga dengan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan peran dan semua masyarakat Negara Indonesia pada banyak sekali bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral berdasarkan masyarakat Negara Indonesia, kaum wanita pula dituntut buat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), pada Abad ke-21 ini adalah abad dimana “Lingkungan global sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan sebagai “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala dalam kewirausahaan wanita,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan perempuan bekerja dari rumah tanpa meninggalkan keluarga,
3. Perempuan mempunyai kesempatan yg lebih besar dalam ruang pasar dunia buat berkembang sebagai entrepreneur, manager and investor.
Pemberdayaan wanita dalam ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat ketika ini bisa dilakan menggunakan Transformasi Ekonomi pada kewirausahaan Perempuan. Perempuan menurut semua latar belakang sosial-ekonomi poly yang beranjak pada kewirausahaan. Pada lebih banyak didominasi sektor industri jasa, perempuan perlu didukung buat berkiprah di usaha ventura. Saat ini terjadi pergeseran berdasarkan sektor tradisional ke sektor terkini termasuk buat pengembangan manajemen dan teknis, perempuan mempunyai kesempatan akbar buat berkecimpung pada perubahan teknologi yang dipakai. Pada era glabalisasi ketika ini, penggunaan ICT buat perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan wanita.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai menurut sektor rumah tangga telah sanggup menggali berbagai potensi ekonomi wilayah yang sebelumnya nir terungkap, melalui kreativitas serta penemuan. Ibu rumah tangga atau perempuan pada umumnya berperan akbar dalam keberhasilan Koperasi dan terutama buat UMKM. Keuntungan Kperasi dan UMKM ini adalah diantaranya, bisa dilakukan menggunakan lebih bebas serta dalam tempat yg mungkin saja disekitar tempat tinggal, sebagai akibatnya nir terlalu usang meninggalkan famili atau sewaktu-saat bisa saja kembali menengok anak-anaknya/ famili. Pada beberapa perkara UMKM, upaya ini pun menjadi perekat keluarga karena suami ikut beserta-sama membentuk usaha usaha famili.
Comments
Post a Comment