KONSEPSI DAN AKTUALISASI KEBIJAKAN EKONOMI KERAKYATAN BAGI PEREMPUAN INDONESIA

Konsepsi Dan Aktualisasi Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Bagi Perempuan Indonesia
Ekonomi adalah ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik insan juga alam dengan kategori langka buat tujuan efisiensi serta efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat merupakan gugusan kebanyakan individu menggunakan ragam ekonomi yang relatif sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan merupakan segala sesuatu hal yg melibatkan warga /publik/orang banyak (Prof. Mubyarto, 2000).

Ekonomi masyarakat adalah suatu bisnis yang mendominasi ragaan perekonomian masyarakat. Menurut pakar ekonomi kerakyatan pada Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto berdasarkan UGM serta Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa istilah ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (grup/satuan) ekonomi yg mendominasi struktur global usaha yang dikelola oleh dan buat sekelompok warga poly (rakyat). Terjemahan bebas mengenai ekonomi kerakyatan di Indonesia ini adalah kesatuan akbar individu aktor ekonomi menggunakan jenis kegiatan bisnis yg sederhana, manajemen bisnis yg belum bersistem dan bentuk kepemilikan bisnis secara langsung. Landasan hukum buat ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.

I. Implementasi Ekonomi Kerakyatan 
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi di sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun atau menggunakan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha serta kelimpahan sumber daya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Tetapi dalam saat perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 kemudian, terbukti ekonomi masyarakat yg tidak mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian besar bisnis masyarakat tadi bisa bertahan dan melanjutkan usahanya sampai saat ini.

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno tiga tahun sebelumnya (Agustus 1930) pada pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:

Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)

Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi wajib tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana suara sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yg ialah nir lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yg demokratis termuat lengkap pada penjelasan pasal 33 UUD 1945 yg berbunyi: 

“Produksi dikerjakan sang seluruh buat semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai bisnis beserta berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu artinya koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi seluruh orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yg penting bagi negara serta yg menguasai hayati orang banyak wajib dikuasai sang negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa serta masyarakat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yg nir menguasai hajat hayati orang poly boleh ada di tangan orang-seseorang.
Bumi serta air serta kekayaan alam yang terkandung pada dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai sang negara dan digunakan untuk sebanyak-akbar kemakmuran warga .

Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), mengungkapkan bahwa ekonomi kerakyatan waktu ini merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi masyarakat, dimana ekonomi warga sendiri merupakan kegiatan ekonomi yg dilakukan sang rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yg bisa diusahakan yang selanjutnya disebut bisnis mikro, kecil serta menengah (UMKM). 

Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), terdapat 4 (empat) alasan mengapa ekonomi 
kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan taktik batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud merupakan: 

1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yg menerapkan konsep yg memberikan output yang tidak selaras. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri buat membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan menaruh lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Walaupun Indonesia pernah dijuluki sebagai galat satu dari delapan negara pada Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yg ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yg relatif mantap selama tiga dekade, tetapi ternyata sangat rentan menggunakan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yg berfokus dan pada ketika yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini menerangkan pada pada kita, bahwa konsep serta taktik pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil apabila diterapkan pada negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang tidak selaras menggunakan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan perkiraan-asumsi tertentu, yang nir seluruh negara memiliki kondisi-kondisi yg diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk menciptakan ekonomi Indonesia yang bertenaga, stabil serta berkeadilan, nir dapat memakai teori generik yang terdapat. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yg cocok dengan tuntutan politik masyarakat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok menggunakan syarat obyektif dan situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yg menyangkut rapikan ekonomi yg seharusnya dibangun, belum relatif jelas sebagai akibatnya tidak gampang buat dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi berdasarkan analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya relatif jelas. Ruh tata ekonomi bisnis bersama uang berasas kekeluargaan adalah rapikan ekonomi yang memberikan kesempatan kepada semua rakyat buat berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan rapikan ekonomi yg monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yg dituntut konstitusi merupakan tata ekonomi yang memberi peluang kepada semua rakyat atau warga negara buat mempunyai aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional merupakan tata ekonomi yg membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi sang pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi sang sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penerangan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, namun tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan warga dan lingkungan. 

3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yg berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak hingga melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir nir dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang kapital menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, merupakan sahih. Tetapi itu semua ternyata nir berdampak berfokus terhadap perekonomian masyarakat yg asal penghasilannya bukan menurut menjual energi kerja. 

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh masyarakat poly yg produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir nir mengalami goncangan yang berarti. Fakta yg lain, saat investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan modal, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh tiga,4 persen dalam tahun 1999. Ini semua menandakan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh jikalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya rakyat negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi 
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dicermati berdasarkan satu aspek memang menampakan output-output yg relatif baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi dua kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), namun homogen-homogen pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 % pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita pula meningkat tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 sebagai 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume serta nilai eksport minyak dan non migas pula meningkat tajam. Namun dalam aspek lain, kita pula wajib mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk serta atar wilayah makin lebar, jumlah dan ratio hutang menggunakan GDP juga meningkat tajam, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil rakyat negara juga meningkat.

Walaupun berbagai acara penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program 8 jalur pemerataan telah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya tidak bisa memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh karena itu, yg kita butuhkan ketika ini sebenarnya bukan program penanggulangan kemiskinan, namun merumuskan balik strategi pembangunan yang cocok buat Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh sahih, maka sebenarnya seluruh program pembangunan merupakan sekaligus sebagai acara penanggulangan kemiskinan. 

Tujuan yang ingin dicapai pada pengembangan ekonomi kerakyatan ini merupakan :
1. Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

Untuk kondisi Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, memiliki misi buat menaikkan perekonomian masyarakat yg tertuang pada misi Gubernur ke dua,4 serta lima pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
  • Memfokuskan dalam pembangunan konkret perekonomian rakyat berbasis agroindustri dan laut yang berwawasan lingkungan,
  • Menumbuhakan investasi pada negeri yg bisa secara langsung mengangkat perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,
  • Memperkuat pemberdayaan wanita pada pembangunan ekonomi, sosial, politik dan proteksi terhadap anak.
II. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sinkron untuk kondisi serta karakteristik negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat merupakan Koperasi serta UMKM. Koperasi merupakan bentuk pelaksanaan secara nyata buat ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi warga . Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yg diyakini sanggup menjawab hambatan pembangunan, yaitu kemiskinan. 

Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., pada buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

“Kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produksi aktif yg dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya seperti sumberdaya alam, modal serta teknologi, sebagai akibatnya bisa membentuk kekayaan serta kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan serta produk yang diperlukan warga , karenanya pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan pada pada pembangunan.”

Menurut Dr.nunuy Nur Afiah,dkk.,pada kitab “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

”Definisi UKM menurut UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah mempunyai kriteria menjadi berikut :
• Kekayaan bersih paling poly Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling poly Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yg dimiliki atau dikuasai sang perusahaan besar
• Bentuk bisnis orang per orang, badan bisnis berbadan hokum atau tidak, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset aporisma Rp. Lima milyar
• Untuk sektor non industri memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp. 600 juta (nir termasuk tanah dan bangunan loka usaha) atau mempunyai output penjualan tahunan maksimal Rp. Tiga milyar dalam bisnis yang dibiayai.

Kelebihan UMKM merupakan UMKM dalam kenyataannya bisa bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi juga proteksi, UMKM bisa menambah devisa negara khususnya industri kecil di sektor non-formal dan bisa berperan menjadi penyangga dalam perekonomian warga mini lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama pada pengelolaan usaha mini biasanya berkaitan menggunakan faktor internal seperti, manajemen perusahaan, keterbatasan modal, pembagian kerja yang nir proporsional dan strategi pemasaran yang kurang bisa bersaing. UMKM pula seringkali wajib menghadapi mekanisme pasar yang tidak seimbang serta struktur pasar yg berlapis.

Namun, dengan penangan yg terpadu serta terarah buat mengembangkan potensi bisnis bagi Koperasi serta UMKM ini, diperkirakan menjadi asset ekonomi bangsa yang sangat akbar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi di masa depan dan mampu mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.

III. Perempuan, Koperasi serta UMKM
Di era globalisasi ini, wanita Indonesia memiliki peluang dan kesempatan yang sangat besar buat berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang juga sang syarat perubahan pandangan tentang gambaran wanita dan pengakuan sang lingkungan sosial terhadap eksistensi perempuan pada banyak sekali bidang kehidupan warga . Hal tadi pada atas sejalan serta atau disertai juga menggunakan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan peran serta semua warga Negara Indonesia pada banyak sekali bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral berdasarkan masyarakat Negara Indonesia, kaum perempuan pula dituntut buat ikut berpartisipasi pada proses pembangunan nasional. 

Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), dalam Abad ke-21 ini adalah abad dimana “Lingkungan global sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan menjadi “Womenomics Century”. Hal itu ditimbulkan karena :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala dalam kewirausahaan wanita,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan wanita bekerja berdasarkan rumah tanpa meninggalkan famili,
3. Perempuan memiliki kesempatan yang lebih akbar pada ruang pasar dunia buat berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor. 

Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat saat ini mampu dilakan dengan Transformasi Ekonomi pada kewirausahaan Perempuan. Perempuan berdasarkan semua latar belakang sosial-ekonomi poly yang berkecimpung pada kewirausahaan. Pada mayoritas sektor industri jasa, perempuan perlu didukung buat berkiprah di bisnis ventura. Saat ini terjadi pergeseran dari sektor tradisional ke sektor terbaru termasuk buat pengembangan manajemen dan teknis, perempuan memiliki kesempatan besar buat bergerak pada perubahan teknologi yg digunakan. Pada era glabalisasi saat ini, penggunaan ICT buat perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan wanita.

Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai dari sektor rumah tangga telah mampu menggali aneka macam potensi ekonomi daerah yang sebelumnya nir terungkap, melalui kreativitas serta penemuan. Ibu tempat tinggal tangga atau perempuan pada biasanya berperan besar dalam keberhasilan Koperasi serta terutama untuk UMKM. Keuntungan Kperasi serta UMKM ini adalah antara lain, dapat dilakukan dengan lebih bebas serta pada loka yang mungkin saja disekitar loka tinggal, sebagai akibatnya tidak terlalu lama meninggalkan famili atau sewaktu-saat dapat saja pulang menengok anak-anaknya/ keluarga. Pada beberapa masalah UMKM, upaya ini pun menjadi perekat famili lantaran suami ikut bersama-sama membentuk bisnis usaha keluarga.

Comments