EKONOMI KERAKYATAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT SUATU KAJIAN KONSEPTUAL
Ekonomi merupakan ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik insan maupun alam dengan kategori langka buat tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat merupakan perpaduan kebanyakan individu dengan ragam ekonomi yg nisbi sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan merupakan segala sesuatu hal yang melibatkan warga /publik/orang poly (Prof. Mubyarto, 2000).
Ekonomi masyarakat merupakan suatu bisnis yg mendominasi ragaan perekonomian masyarakat. Menurut ahli ekonomi kerakyatan pada Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto berdasarkan UGM dan Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa kata ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (kelompok/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur global bisnis yg dikelola sang dan untuk sekelompok warga poly (warga ). Terjemahan bebas tentang ekonomi kerakyatan di Indonesia ini adalah kesatuan akbar individu aktor ekonomi menggunakan jenis aktivitas usaha yang sederhana, manajemen usaha yang belum bersistem dan bentuk kepemilikan usaha secara eksklusif. Landasan hukum untuk ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.
Implementasi Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural lantaran adanya sejumlah potensi ekonomi pada sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun atau menggunakan kata lain hanya mengandalkan naluri bisnis serta kelimpahan asal daya alam, sumberdaya manusia, dan peluang pasar. Tetapi pada waktu perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 kemudian, terbukti ekonomi masyarakat yg tidak mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian besar bisnis masyarakat tadi mampu bertahan dan melanjutkan usahanya hingga ketika ini.
Bung Hatta pada Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat pada Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi masyarakat menjadi berikut:
Ekonomi Rakyat sang sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)
Jika kita mengacu dalam Pancasila dasar negara atau dalam ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka memang terdapat istilah kerakyatan namun wajib nir dijadikan sekedar adjektiva yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana suara sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yg artinya tidak lain merupakan demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan merupakan (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap pada penerangan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh seluruh buat seluruh dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota warga . Kemakmuran masyarakatlah yg diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun menjadi bisnis bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai menggunakan itu artinya koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yg krusial bagi negara dan yg menguasai hidup orang banyak harus dikuasai sang negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yg berkuasa dan warga yg banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yg nir menguasai hajat hidup orang banyak boleh terdapat di tangan orang-seseorang.
Bumi dan air serta kekayaan alam yg terkandung di dalam bumi merupakan pokok-pokok kemakmuran masyarakat. Sebab itu harus dikuasai sang negara dan dipergunakan untuk sebesar-akbar kemakmuran masyarakat.
Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan waktu ini merupakan sistem ekonomi yang berbasis dalam kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi warga sendiri adalah aktivitas ekonomi yang dilakukan sang rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yg dapat diusahakan yang selanjutnya dianggap usaha mikro, kecil serta menengah (UMKM).
Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi
kerakyatan perlu dijadikan kerangka berpikir baru serta taktik batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah:
1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yg dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat serta Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yg menerapkan konsep yg menaruh output yang tidak sama. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri buat membiayai pembangunan, mengandalkan investasi berdasarkan luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua hingga tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yg relatif tinggi dan menaruh lapangan kerja relatif luas bagi warga . Walaupun Indonesia pernah dijuluki menjadi galat satu berdasarkan delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, lantaran taraf pertumbuhan ekonominya yg cukup mantap selama tiga dasa warsa, namun ternyata sangat rentan menggunakan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath pada Thailand, ternyata menggunakan cepat membawa Indonesia pada krisis ekonomi yang serius dan pada waktu yg amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini menunjukkan pada pada kita, bahwa konsep serta taktik pembangunan ekonomi yg berhasil diterapkan pada suatu negara, belum tentu akan berhasil jika diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun berdasarkan struktur warga pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi warga Indonesia. Setiap teori selalu dibangun menggunakan asumsi-perkiraan eksklusif, yang nir seluruh negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, buat membangun ekonomi Indonesia yang bertenaga, stabil serta berkeadilan, tidak dapat memakai teori umum yang ada. Kita wajib merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik warga , tuntutan konstitusi kita, serta cocok menggunakan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.
2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yg menyangkut rapikan ekonomi yg seharusnya dibangun, belum cukup jelas sebagai akibatnya nir mudah buat dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan beragam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi berdasarkan analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya relatif jelas. Ruh rapikan ekonomi bisnis beserta uang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang menaruh kesempatan pada semua rakyat buat berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yg seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yg monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yg dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yg memberi peluang kepada semua warga atau warga negara untuk memiliki aset pada ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah rapikan ekonomi yang membedakan secara tegas barang serta jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah serta barang dan jasa mana yang harus diproduksi sang sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun pada penjelasan pasal 33 dinterpretasikan menjadi bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan warga serta lingkungan.
3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi serta kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata nir sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa dampak krisis ekonomi, harga kebutuhan utama melonjak, inflasi hampir nir bisa dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, merupakan sahih. Namun itu semua ternyata nir berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yg sumber penghasilannya bukan dari menjual energi kerja.
Usaha-bisnis yg digeluti atau dimiliki sang warga poly yg produknya nir menggunakan bahan impor, hampir nir mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, waktu investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen dalam tahun 1999. Ini semua menunjukan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh bila pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya masyarakat negara.
4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang sudah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dipandang dari satu aspek memang menerangkan hasil-hasil yang relatif baik. Walaupun dalam periode tadi, kita menghadapi dua kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), namun rata-homogen pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 % pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita jua meningkat tajam menurut 60 US dolar dalam tahun 1970 menjadi 1400 US dolar dalam tahun 1995. Volume serta nilai eksport minyak dan non migas jua meningkat tajam. Tetapi dalam aspek lain, kita jua harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin semakin tinggi, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk serta atar daerah makin lebar, jumlah serta ratio hutang menggunakan GDP juga meningkat tajam, serta pemindahan pemilikan aset ekonomi menurut rakyat ke sekelompok kecil masyarakat negara jua meningkat.
Walaupun aneka macam program penanggulangan kemiskinan sudah kita dilaksanakan, acara 8 jalur pemerataan sudah kita canangkan, namun ternyata semuanya nir bisa memecahkan kasus-kasus dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan ketika ini sebenarnya bukan acara penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali taktik pembangunan yg cocok buat Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yg kita tempuh benar, maka sebenarnya semua acara pembangunan merupakan sekaligus sebagai program penanggulangan kemiskinan.
Tujuan yg ingin dicapai pada pengembangan ekonomi kerakyatan ini merupakan :
1. Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yg berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Untuk syarat Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, memiliki misi buat menaikkan perekonomian masyarakat yang tertuang dalam misi Gubernur ke dua,4 dan 5 dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
- Memfokuskan pada pembangunan nyata perekonomian warga berbasis agroindustri dan bahari yg berwawasan lingkungan,
- Menumbuhakan investasi dalam negeri yang mampu secara eksklusif mengangkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
- Memperkuat pemberdayaan wanita dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik serta proteksi terhadap anak.
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yg dianggap paling sinkron buat kondisi serta karakteristik negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat merupakan Koperasi dan UMKM. Koperasi merupakan bentuk pelaksanaan secara nyata buat ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi adalah instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yg diyakini bisa menjawab hambatan pembangunan, yaitu kemiskinan.
Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
“Kewirausahaan serta wirausaha merupakan faktor produksi aktif yg dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya misalnya sumberdaya alam, modal dan teknologi, sehingga bisa membangun kekayaan serta kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yg diperlukan rakyat, karenanya pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan di pada pembangunan.”
Menurut Dr.nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
”Definisi UKM berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah memiliki kriteria sebagai berikut :
• Kekayaan higienis paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Memiliki output penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yg dimiliki atau dikuasai sang perusahaan besar
• Bentuk bisnis orang per orang, badan bisnis berbadan hokum atau nir, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset maksimal Rp. Lima milyar
• Untuk sektor non industri memiliki kekayaan bersih paling poly Rp. 600 juta (nir termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau mempunyai output penjualan tahunan maksimal Rp. 3 milyar dalam bisnis yg didanai.
Kelebihan UMKM adalah UMKM pada kenyataannya bisa bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun perlindungan, UMKM bisa menambah devisa negara khususnya industri mini pada sektor non-formal dan mampu berperan sebagai penyangga pada perekonomian rakyat kecil lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha mini umumnya berkaitan menggunakan faktor internal misalnya, manajemen perusahaan, keterbatasan kapital, pembagian kerja yang nir proporsional serta taktik pemasaran yg kurang sanggup bersaing. UMKM pula acapkali wajib menghadapi prosedur pasar yg tidak seimbang serta struktur pasar yg berlapis.
Namun, dengan penangan yg terpadu dan terarah buat membuatkan potensi usaha bagi Koperasi serta UMKM ini, diperkirakan sebagai asset ekonomi bangsa yang sangat akbar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi di masa depan serta bisa mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
Perempuan, Koperasi dan UMKM
Di era globalisasi ini, perempuan Indonesia memiliki peluang dan kesempatan yg sangat besar buat berkembang. Peluang serta kesempatan itu ditunjang pula sang kondisi perubahan pandangan mengenai gambaran wanita serta pengakuan oleh lingkungan sosial terhadap eksistensi wanita pada berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal tersebut pada atas sejalan serta atau disertai juga menggunakan tuntutan pembangunan nasional yg memerlukan peran serta semua masyarakat Negara Indonesia pada aneka macam bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral menurut masyarakat Negara Indonesia, kaum wanita jua dituntut buat ikut berpartisipasi pada proses pembangunan nasional.
Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), dalam Abad ke-21 ini merupakan abad dimana “Lingkungan global sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan menjadi “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala pada kewirausahaan perempuan ,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan wanita bekerja berdasarkan tempat tinggal tanpa meninggalkan famili,
3. Perempuan memiliki kesempatan yang lebih akbar dalam ruang pasar dunia buat berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor.
Pemberdayaan perempuan pada ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat waktu ini bisa dilakan menggunakan Transformasi Ekonomi dalam kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari semua latar belakang sosial-ekonomi banyak yg berkecimpung dalam kewirausahaan. Pada lebih banyak didominasi sektor industri jasa, perempuan perlu didukung buat berkecimpung di usaha ventura. Saat ini terjadi pergeseran menurut sektor tradisional ke sektor modern termasuk untuk pengembangan manajemen serta teknis, perempuan mempunyai kesempatan besar buat berkiprah pada perubahan teknologi yang digunakan. Pada era glabalisasi waktu ini, penggunaan ICT buat perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan perempuan .
Koperasi serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yg dimulai dari sektor tempat tinggal tangga telah mampu menggali berbagai potensi ekonomi wilayah yang sebelumnya tidak terungkap, melalui kreativitas serta penemuan. Ibu tempat tinggal tangga atau wanita dalam umumnya berperan akbar dalam keberhasilan Koperasi serta terutama untuk UMKM. Keuntungan Kperasi serta UMKM ini merupakan antara lain, dapat dilakukan menggunakan lebih bebas dan pada tempat yg mungkin saja disekitar tempat tinggal, sehingga tidak terlalu lama meninggalkan keluarga atau sewaktu-saat dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ famili. Pada beberapa kasus UMKM, upaya ini pun sebagai perekat famili karena suami ikut beserta-sama membentuk bisnis usaha keluarga.
Kekuatan ekonomi perempuan yaitu :
• Perempuan sama dengan pria dalam hal tanggung-jawab dalam menjalankan bisnis/usaha, namun wanita lebih disiplin dalam mencicil utang/pinjaman modal (model perkara : Grameen Bank di Pakistan, 90% nasabahnya merupakan perempuan )
• Perempuan pula dalam saat memiliki kewirausahaan harus tetap mengerjakan pekerjaan rumah serta mengawasi anak-anak.
• Perempuan sebagai manajer lebih komprehensif dalam mengelola kewirausahaan
• Perempuan juga lebih cermat pada melihat potensi pasar dan mengelola keuangan
• Perempuan lebih tabah dalam menghadapi tantangan pada bisnis
• Mengembangkan kewirausahaan wanita sangat berarti bagi pengembangan asal daya insan yg potensial
Kelemahan/hambatan dalam kewirausahaan perempuan
1. Kendala secara umum :
• Keterbatasan akses terhadap pemodalan
• Kekurangan SDM (Perempuan) yg terampil
• Keterbatasan infrastruktur dasar, seperti :jalan, komunikasi, listrik, dan air
• Keterbatasan kemampuan manajerial dan kecakapan teknis produksi buat menaikkan daya saing pada pasaran
• Keterbatasan fasilitas terhadap liputan dan teknis pemasaran
• Keterbatasan kemampuan buat menangkap peluang pasar
• Keterbatasan biaya untuk penelitian terhadap pengembangan teknologi buat bahan output bumi
• Kelangkaan bahan baku
• Ketergantungan terhadap jasa perantara
2. Kendala secara eksklusif :
• Mobilitas rendah
• Kurang Percaya Diri
• Rendahnya pendidikan Formal serta Informal yang mendukung kewirausahaan
• Pengaruh kultur lingkungan sosial dan keluarga
• Kemampuan mengorganisasi yg rendah
Jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan serta kelemahannya bisa dieliminasi, maka potensi ekonomi pada wanita pada masa depan sanggup sebagai aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia.