DASAR HUKUM PELAKSANAAN BELA NEGARA INDONESIA

Dasar Hukum, Contoh serta Wujud Bela Negara sang Pelajar


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 30 yg berbunyi lengkap: “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut sertadalam bisnis pembelaan negara." Seluruh masyarakat negara Indonesia berhak dan harus buat membela negaraIndonesia waktu diharapkan. Bunyi selanjutnya merupakan: " kondisi-syarat mengenai pembelaan diaturdengan undang-undang."Adapun syarat serta aturan pembelaan negara dilakukan dipengaruhi melaluiundang-undang dan peraturan negara.

Masing-masing warga negara mau tidak mau wajib ikut serta pada membelanegara Indonesia. Membela negara menurut ancaman, gangguan, tantangan, danhambatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman, gangguan,tantangan, serta kendala yg harus dihadapi ada kalanya berasal berdasarkan dalamnegeri maupun menurut luar.


Berikut ini dasar aturan yang bisa dijadikan menjadi landasan pengambilankebijakan mengenai aplikasi bela negara.  Beberapa dasar aturan serta peraturan mengenai Wajib Bela Negara:
1. Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat No.vi Tahun 1973 mengenai konsep Wawasan Nusantara serta KeamananNasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 mengenai Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 mengenai Ketentuan Pokok Pertahanan serta Keamanan Negara RI. Junto (diubah menggunakan)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.vi Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia menggunakan POLRI.
5. Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat No.viI Tahun 2000 mengenai Peranan TNI serta POLRI.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.tiga tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harusdikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.  Bentuk ancaman, tantangan, kendala, dangangguan (ATHG) terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanyaberupa ancaman militer atau perang fisik.

Berikut ini jenis-jenis serta macam-macam ancaman dan gangguan terhadappertahanan dan keamanan negara:
1.terorismeInternasional serta Nasional.
2.aksi kekerasan yangberbau SARA.
3.pelanggaran wilayahnegara baik pada darat, bahari, udara dan luar angkasa.
4.gerakan separatispemisahan diri menciptakan negara baru.
5.kejahatan dangangguan lintas negara.
6.perusakan lingkungan.

Terorisme serta Bela Negara

Terorisme yang berkembang selama ini mempunyai tujuan untuk menciptakan negarabaru, atau mengubah dasar negara Indonesia menjadi negara yg dikehendaki.meskipun selama ini terorisme identik dengan Islam, tetapi sebenarnya terorismetidak hanya Islam, dan Islam bukanlah kepercayaan teror.

Terorisme berada satu tingkat berdasarkan paham radikal yang mempertanyakankeabsahan dasar negara. Pihak yg menentang Pancasila dan UUD 1945 sebagaidasar negara sebagai cikal bakal lahirnya terorisme. Jika terorisme sudahmenggunakan jalan kekerasan (pembunuhan, pengeboman, dan pemberontakan bersenjata),ad interim radikalisme sebatas dalam pemikiran.

Wujud Bela Negara menurut terorisme dapat diadaptasi dengan fungsimasing-masing. Masalah keamanan serta keamanan pada wujud perang fisik telah adaaparat negara yaitu Tentara Nasional Indonesia serta POLRI melalui unit-unit penanggulangan terornyamasing-masing. Selain itu, seluruh warga negara jua wajib bisa mengasihi NKRIdengan cara, membatasi gerakan-gerakan radikal yang menentang dasar negara.menjaga lingkungan agar nir menjadi huma penanaman paham-paham radikalanti-negara Indonesia.

Kekerasan SARA serta Bela Negara

Kekerasan berbau SARA (Suku Agama Ras dan Antar-golongan) menjadi ancamanyang sangat nyata bagi keutuhan NKRI. NKRI merupakan wujud mufakat(konvensi) semua warga bangsa Indonesia yg sangat majemuk. Terdiri daribanyak suku, banyak kepercayaan , beberapa ras, dan banyak sekali macam golongan didalamnya.

Jika terdapat kekerasan serta pertarungan yg didasari SARA maka akan menimbulkanperpecahan yang sangat membahayakan. Maka menurut itu, Indonesia harus dibela dandijauhkan dari terjadinya konflik SARA agar tidak terpecah-belah.

Upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya konflikdan kekerasan yg berbau SARA adalah mewujudkan sifat dan sikap salingtoleran. Yang lebih banyak didominasi harus menghormati yg minoritas. Begitu pula yangminoritas jangan mentang-mentang minoritas lalu menjadi ‘anak manja’.

Pelanggaran Batas Negara serta Bela Negara

Pelanggaran batas daerah negara dapat berupa aneka macam macam hal. Bisakegiatan militer, dapat pula kegiatan ekonomi, maupun kegiatan serta dampaksosial negara lain. Dalam aktivitas militer umumnya terjadi pancingan darinegara lain yg berusaha memancing ketegangan antar-negara. Kegiatan militerini dapat berwujud latihan militer dekat perbatasan, atau pelanggaran batasnegara sang kapal dan pesawat negara lain.

Pelanggaran batas negara pada bentuk kegiatan ekonomi contohnya kegiatanpenangkapan ikan sang nelayan asing pada zona ekonomi eksklusif Indonesia. Inijuga merupakan pelanggaran batas negara. Selain itu, pada beberapa kasuspelanggaran perbatasan jua dilakukan oleh orang-orang korban pertarungan di negaraasalnya. Mereka kemudian berusaha menembus daerah negara Indonesia tanpa izin.

Wujud bela negara yg dapat dilakukan sang warga negara selain Tentara Nasional Indonesia - Polriadalah bisa ditunjukkan melalui pemahaman dan dukungan opini. NelayanIndonesia jua bisa ikut membantu menjaga kedaulatan daerah laut menggunakan cara:memanfaatkan potensi laut di daerah perbatasan Indonesia. Selama ini, zonaekonomi tertentu Indonesia sebagai target pencurian ikan sang nelayan asingkarena nelayan Indonesia masih belum memanfaatkannya.

Gerakan Separatis dan Bela Negara

Negara Republik Indonesia adalah negara yang berbentuk Kesatuan. Maka,nir boleh ada negara pada dalam negara ini. Segala upaya membentuk negara baruberarti bertentangan menggunakan negara Indonesia. Maka harus ditolak dan dilawan.pendekatan yg harus dilakukan dalam menghadapi upaya pemisahan wilayahmenjadi suatu negara baru wajib dilihat secara komprehensif.

Ada kalanya kekuatan militer dilakukan, tetapi tak selamanya kekuatanmiliter bisa menyelesaikan perkara. Dalam sejarahnya, sejak awal kemerdekaan,Indonesia selalu dihadapkan menggunakan berita separatisme. DI/TII di bawah komando RMKartosoewirjo serta tokoh-tokoh lain di Sumatera dan Kalimantan sebagai contohnyata. Lantaran ketika itu syarat masih perang, dan tidak memungkinkan untukdiselesaikan secara hening, maka upaya solusinya melalui operasi militer.

Separatisme di Aceh yg dikenal menggunakan GAM menjadi perang melawanpemberontak yang panjang. Opsi militer buat meredamnya tidak dan-mertamenyelesaikan masalah. Baru sesudah Tsunami Aceh, pemerintah dan pemberontakbisa berunding dan permasalahan berakhir dengan hening.

Masih ada beberapa gerombolan di sebagian wilayah Indonesia yg menginginkankemerdekaan. Maka pemerintah wajib lebih giat menyejahterakan semua warganegara. Meratakan pembangunan agar tidak terdapat ketimpangan yg jauh sehinggatidak terdapat alasan bagi masyarakat negara Indonesia buat memisahkan diri danmembentuk negara baru. Ini adalah cara paling efisien buat membela negara dariancaman separatisme.

Kejahatan Lintas Batas serta Bela Negara

Kejahatan lintas batas merupakan kejahatan yg dilakukan oleh orang asingdan mengganggu kedaulatan NKRI. Kejahatan yang leluasa beroperasi pada beberapanegara. Apabila hingga ini terjadi berarti negara tersebut dipercaya nir mampumenjaga kedaulatannya di dunia internasional.

Contoh yang ketika ini sedang terjadi adalah penculikan terhadap pelautIndonesia oleh gerombolan teroris Abu Sayyaf. Kelompok teroris ini sengajamemilih sasaran penculikan serta penyanderaan merupakan yang berpaspor Indonesia. Halini tentu menghina kedaulatan serta kemampuan negara Indonesia dalam menjagakeselamatan rakyat negaranya. Maka menurut itu, Indonesia menginginkan buat segeraberhasil membebaskan seluruh sandera menggunakan tanpa mau tunduk terhadap parapenjahat tadi.

Sementara itu, pada sisi lain pemerintah Indonesia harus jua menghormatikedaulatan negara Filipina menjadi pemilik wilayah yang menjadi tempatpersembunyian para penyandera.

Perusakan Lingkungan dan Bela Negara

Perusakan lingkungan adalah kejahatan akbar dan dapat mengganggukedaulatan negara. Lingkungan yg rusak akan berdampak kepada seluruhkehidupan berbangsa serta bernegara. Lingkungan yang rusak mengakibatkankesehatan rakyat Indonesia menjadi menurun. Praktis sakit, dan nir lagisejahtera. Tentu hal ini akan sangat berdampak terhadap beban negara.

Maka berdasarkan itu, perusakan lingkungan termasuk pada kejahatan yg mengancamkedaulatan negara sehingga perlu dilawan. Tidak hanya itu, perusakan lingkungandengan pembakaran lahan yg mengakibatkan bencana kabut asap mengakibatkantercorengnya nama Indonesia pada global internasional. Penerbangan pesawat daridalam dan luar negeri terganggu. Bahkan masalah yg paling parah, asap hutanIndonesia hingga mengganggu negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.

Wujud perusakan lingkungan yang lain merupakan upaya Mengganggu ekosistem danlingkungan hayati pada Indonesia melalui berbagai macam kegiatan proyek industridan properti. Pembangunan industri serta properti pula menjadi penunjangkehidupan bernegara dan ikut menyejahterakan bangsa serta rakyatnya. Namun, jugaharus dengan wawasan bela negara. Dengan demikian, pengembangan industri tetapmenjaga kelestarian lingkungan. Pengembangan properti serta kebutuhan lahan tidaklantas merusak ekosistem lingkungan yang telah ada. Itu wujud bela negara dalammenjaga lingkungan.


Dari sekian pemaparan beberapa wujud ancaman, tantangan, halangan, dangangguan terhadap negara. Maka seluruh masyarakat negara Indonesia harus untukmenjadi bagian menurut aktivitas bela negara. Bela negara yang bisa dilakukandengan cara sederhana dan filosofis merupakan: Mencintai negara Indonesia. Iniadalah wujud bela negara yang paling dasar.

Selanjutnya bentuk cinta terhadap negara tersebut bisa dituangkan dengansegala bidang yg digeluti dan dikuasai. Dalam lingkungan bertetangga, ikutmenjaga keamanan negara melalui siskamling itu adalah wujud bela negara.

Ikut dan meringankan beban korban bencana yang terjadi pada Indonesia itujuga wujud bela negara. Saling membantu sesama warga negara adalah wujudsolidaritas sesama anak bangsa. Selanjutnya nir mungkin ada perpecahan. Yangada merupakan persatuan Indonesia. Wujud bela negara jua.

Untuk kalangan profesional di bidang teknologi liputan, dapat membaca,menggunakan, serta bahkan menciptakan alat-alat dan jaringan telekomunikasisendiri pula adalah wujud bela negara. Selam ini ketakutan yang munculadalah operasi intelejen negara lain melalui internet. Apabila saja orangIndonesia bisa membuat sendiri jaringan internetnya, tentu hal tersebut lebihaman serta terjamin kerahasiaan negaranya.

Masing-masing masyarakat negara menjalankan profesinya menggunakan baik jugamerupakan wujud bela negara. Seorang guru serta dosen mengajar dengansungguh-sungguh supaya tercetak generasi pelajar penerus bangsa yg berkualitas,adalah wujud bela negara. Generasi belia yg andal bisa menjadi kader yangdapat membela negara.

Para pelajar belajar menggunakan sungguh-sungguh. Mengikuti kegiatan yangpositif. Menjauhi narkoba, jua adalah wujud bela negara.

Membela negara menurut ancaman negara lain. Membela negara berdasarkan ancaman dalamnegeri. Membela negara berdasarkan ancaman masing-masing masyarakat negaranya.


HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional 
Wacana ham terus berkembang seiring menggunakan intensitas pencerahan insan atas hak dan kewajiban yg dimilikinya, gerakan diseminasi ham terus berlangsung bahkan menembus batas-batas teritori sebuah negara. Para pakar memberikan julukan pada abad XX ini sebagai jaman hak asasi insan, sebagaimana yang disampaikan oleh Manfred Nowak serta Ruth Gavinson : the twentieth century is often described as ”the age of rigths”. 

Bagi Indonesia, perihal Ham diterima, di pahami serta diaktualisasikan dalam bingkai formulasi kebijakan dan sosio politis yg berkembang, dan mementum yg semakin mengokohkan agunan terhadap hak asasi manusia adalah waktu dimasukannya perlindungan ham dalam perubahan konstitusi indonesia saat reformasi. Kondisi ini sekaligus diyakini menjadi warta sejarah sekaligus sebagai starting poin bagi penhuatan demokrasi yg berbasis perilindungan HAM.

Dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yg selanjutnya disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 tertulis:

“Everyone is entitled to all rights of freedom ... Without discrimation on any kind, such as race , colour, sex, language, religion or other opinion, national or sosial origin, property, birth or other status”

Secara generik hak asasi manusia diberi pengertian menjadi hak yang inheren pada diri manusia yg merupakan anugerah Tuhan semenjak insan lahir, sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Hak asasi insan (selanjutnya disingkat HAM) ini tidak boleh tidak wajib inheren dalam insan, lantaran apabila tidak; manusia akan kehilangan sifat humanisme serta keluhurannya.

Dari pengertian di atas, lalu lahirlah paham persamaan kedudukan serta hak atas umat insan dari prinsip keadilan yg menaruh pengakuan bahwa manusia mempunyai hak serta kewajiban yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial dan sebagainya. Maka pada sejarah kehidupan politik, manusia kemudian melakukan perjanjian (kontrak) buat membentuk negara guna melindungi kepentingan-kepentingan atau hak-hak mereka. Menurut Ralp Cranshaw: Hak asasi insan adalah hak yang inheren menggunakan eksistensi kita menjadi manusia. Hak-hak ini memungkinkan kita mengembangkan diri serta memenuhi kebutuhan kita menjadi insan. Hak-hak ini pula melindungi kehidupan, keutuhan fisik serta psikologis. 

Leach Levin seorang aktivis hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa konsep hak asasi insan terdapat dua pengertian dasar, yaitu : Pertama, bahwa hak asasi manusia nir mampu dipisahkan serta dicabut, hak asasi insan merupakan hak insan lantaran ia seseorang insan. Hak adalah hak-hak moral yg berasal berdasarkan kemanusiaan setiap insan serta hak-hak itu bertujuan buat menjamin martabat setiap manusia (Natural Rights). Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak berdasarkan hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum berdasarkan warga itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional. Dasar dari hak-hak ini merupakan persetujuan dari yg diperintah, yaitu persetujuan menurut para rakyat negara, yang tunduk kapada hak-hak itu serta nir hanya tata tertib alamiah yg adalah dasar menurut arti yg pertama.

Perjuangan atas penegakan HAM sudah berlangsung berabad-abad yang melahirkan poly sekali instrumen HAM yang bercorak lokal/kaukus. Puncak atas usaha ini adalah dengan lahirnya The Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948 yg kemudian menjadi acuan atau bahan rujukan negara-negara pada global dalam membentuk instrumen HAM. Kesadaran dan pemahaman akan HAM, terutama pengakuan dan penghormatannya dalam kehidupan bermasyarakat serta berpolitik bhineka pelaksanaannya. Semuanya bertolak berdasarkan perumusan HAM yg sangat tergantung dalam situasi serta kondisi negara-negara yang bersangkutan, terutama aspek sosiokulturnya.

Permasalahan HAM ketika ini telah sebagai sorotan utama global internasional dalam kaitannya menggunakan kehidupan berbangsa serta bernegara. Wawasan HAM pada dimensi global selalu dikaitkan dengan hak-hak politik, sosial, ekonomi serta kehidupan budaya. Nanang Pamuji Mugasejati serta Ucu Martanto, mengutip Robertson dan Giddens mengartikan globalisasi sebagai pemadatan dunia dan intensifikasi kesadaran dunia sebagai satu holistik atau intensifikasi rekanan-relasi sosial seluruh global yang menghubungkan lokalitas-lokalitas berjauhan sedemikian rupa sebagai akibatnya insiden-peristiwa di suatu loka ditentukan sang insiden lain yang terjadi bermil-mil jaraknya menurut situ dan demikian sebaliknya.

Sejak para filosof Yunani, hingga kebudayaan timur, khususnya Islam sudah ikut andil dalam menciptakan aturan bangsa-bangsa yang berkembang di Romawi. Penjabaran hak-hak hukum, sosial dan politik masyarakat negara, baik secara individual maupun kolektif sudah sedemikian rupa diatur. Tetapi pada realisasinya, menurut dulu hingga kini , HAM seringkali sangat bergantung dalam willingness of the states. Begitu jua ajaran agama dan budaya setempat sudah sangat mensugesti perilaku warga terhadap HAM. 

Timbulnya disparitas persepsi HAM antara masyarakat Barat dan Timur, khususnya Asia Tenggara pertanda adanya impak positif pada luar aspek-aspek HAM itu sendiri. Djawahir Thontowi menguraikan, disparitas persepsi HAM Barat dan Timur yang terjadi lantaran adanya perbedaan formulasi dalam arti, konsep, praktik dan pula kepentingan-kepentingan penguasa.

Konsep negara terbaru mensyaratkan adanya demokrasi, rule of law serta proteksi HAM. Indonesia sebagai negara aturan telah memiliki instrumen-­instrumen HAM. Dalam sejarah ketatanegaraan RI, telah banyak dikenal banyak sekali dokumen konstitusional juga peraturan perundangan yg memuat nilai serta kebiasaan penegakan HAM, termasuk dalam konstitusi seperti Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS serta Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. 

Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi berupa kegunaan-kegunaan sebagai berikut:
a. Memberi sumbangan pemikiran tentang proteksi HAM dalam konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, sehingga diharapkan sanggup memberi kontribusi positif bagi upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya penegakan aturan pada bidang HAM. 
b. Menambah bahan surat keterangan mengenai konstitusi serta HAM, sebagai akibatnya selain membantu pembaca memahami permasalahan konstitusi dan HAM, pula diperlukan bisa menjadi rujukan bagi penelitian selanjutnya yg mengarahkan perhatian pada globalisasi serta pengaruhnya dalam kehidupan kenegaraan Indonesia.

Menurut pengetahuan peneliti, selesainya mengadakan pengamatan, maka penelitian mengenai dinamika pengaturan HAM pada konstitusi Indonesia, UUD 1945 dalam perspektif globalisas, belum pernah dilakukan.

Namun demikian, kajian-kajian mengenai HAM dan konstitusi sudah poly dilakukan. Misalnya Muladi dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana yang membahas HAM berkaitan menggunakan aturan pidana secara generik, tidak sampai pada pembahasan HAM yg berkaitan menggunakan konstitusi. Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, karya Gunawan Setiardja, isinya meninjau proses terbentuknya Pancasila serta hukum dasar UUD 1945 hingga pada pembahasan pemuatan HAM dalam konstitusi. 

Kemudian kitab Saafroedin Bahar Hak Asasi Manusia Analis Komnas HAM serta Jajaran Hankam/ABRI berisi tentang apa saja yang menjadi pedoman penerapan HAM, mampukah Komnas HAM sebagai penegak HAM serta bagaimana pandangan ABRI dalam berbagai masalah HAM. Buku Demokrasi, HAM serta Masyarakat Madani adalah karya Tim ICCE UIN Jakarta yang berusaha memaparkan serta mensosialisasikan demokrasi serta HAM pada tengah arus transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (civilitezed democracy). 

Selanjutnya, Muh. Budairi Idjehar dalam kitab HAM Versus Kapitalisme berupaya menginspirasi membentuk bangsa pada perspektif demokrasi dan HAM dan memberikan perlawanan kapitalisme melalui gerakan HAM serta Bagir Manan dkk dalam Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM pada Indonesia menyimpulkan bahwa HAM di Indonesia sudah dikenal semenjak 1908, serta menelaah perlunya pemajuan HAM dan perlunya pemerintah mengambil langkah konkret pada masalah degradasi HAM.

Hestu Cipto Handoyo, dalam Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan serta Hak Asasi Manusia, menguraikan implementasi prinsip-prinsip demokrasi pemerintahan, hak asasi insan pada kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Melalui bukunya, Hestu ingin memahamkan proses konsolidasi sistem demokrasi pada Indonesia secara luas.

Dalam Mendudukkan UUD, Satjipto Rahardjo melakukan penelusuran terhadap konstitusi menjadi suatu tipe perundang-undangan yg spesial serta membawanya ke ranah ilmu hukum yang tidak hanya berkutat pada perundang-undangan, melainkan pada konteks yg lebih luas, yaitu hukum serta masyarakatnya. 

Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Pembaharuan Undang-Undang Dasar 1945, karya Ni’matul Huda, difokuskan dalam menelaah hasil-output perubahan ketatanegaraan Indonesia khususnya lembaga kepresidenan, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dilema-persoalan lain yang melingkupi Mahkamah Konstitusi dan pengujian terhadap undang-undang.

Hendarmin, dalam bukunya Dinamika Konstitusi Indonesia, menilai serta mengevaluasi apa saja yang sesungguhnya terjadi dengan konstitusi yg sempat berlaku dan sedang diberlakukan pada Indonesia. Sementara, Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia, karya Anhar Gonggong memberi citra singkat mengenai sejarah konstitusi Indonesia, sekaligus memberi pemahaman tentang makna strategis berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Dimyati Hartono, pada Problematik serta Solusi Amandemen UUD 1945 memandang problem amandemen menyangkut keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta implementasi berdasarkan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat tadi yg nir konsisten karena menggunakan pendekatan yg praktis, pragmatis, simplitis dan parsial pada memahami serta melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Rekomendasi berdasarkan kitab ini antara lain adalah melakukan lagi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan dasar landasan, tujuan yang sinkron dengan jiwa Proklamasi 17 agustus 1945 menggunakan memberlakukan pulang UUD 1945 maupun penjelasannya, sedangkan dinamika dan tuntutan kebutuhan hayati bermasyarakat, berbangsa, bernegara disusun dalam bentuk amandemen.

Sementara, buku karya Jimly Asshiddiqie Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, adalah sumber yang membahas sejarah mula konstitusi serta sejarah konstitusi Indonesia hingga pada pembahasan nomokrasi serta demokrasi. Dan, Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, karya Harun Alrasid, berisi naskah Undang-Undang Dasar 1945 sebelum serta selesainya amandemen menurut amandemen pertama hingga amandemen keempat disertai analisis tajam mengenai proses serta hasil amandemen itu sendiri.

Penelitian Udiyo Basuki, dkk, “Konstitusionalisme HAM Indonesia (Kajian Yuridis atas Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945)” mengurai penerangan impak amandemen UUD 1945 terhadap pengaturan HAM di dalamnya serta mengungkapkan pengaruhnya terhadap pengaturan HAM pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Suparman Marzuki dalam bukunya Pengadilan HAM pada Indonesia Melanggengkan Impunity menyebutkan, perubahan politik sudah membangkitkan asa akan tuntasnya berbagai perkara pelanggaran HAM masa lalu. Pada kenyataannya, itu hanya asa semu. Dengan keluarnya UU Peradilan HAM ataupun peradilan HAM ad hoc tumbuh keyakinan atas terbitnya keadilan. Dikatakan asa yg semu lantaran prosesi pradilan seperti ritual yang kaya simbol, namun miskin makna. Peradilan malah sebagai pelindung dan medan pembelaan para penjahat HAM. Tidak saja ini mengacuhkan keberadaan korban, tetapi jua jadi loka untuk menyucikan kembali motif serta tindakan pelaku.

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, karya Bahder Johan Nasution menyampaikan, telah semenjak lama problem negara hukum serta hak asasi insan, selalu diperbincangkan dikalangan ahli-pakar hukum ketatanegaraan dan dikalangan para pemikir-pemikir politik. Tujuannya untuk mencari suatu konsep yg ideal, tentang negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yg dianggap ideal, selalu menjadi perdebatan. Terlebih hak asasi manusia tak jarang dipahami secara dangkal lantaran hanya dipercaya sebagai panduan moral semata-mata. Pemahaman yg demikian adalah pemahaman yang keliru, pemahamannya bukan hanya pada tatanan moral akan tetapi juga pada tatanan aturan. Kenyataan menunjukkan dampak pemahaman yg dangkal terhadap hak asasi insan, penghormatan serta penegakan terhadap hak asasi tadi acapkali tidak dilaksanakan secara sempurna sebagaimana dicita-citakan oleh negara hukum.

Harifin A. Tumpa dalam bukunya Peluang serta Tantangan Eksistensi Pengadilan HAM di Indonesia, menyebutkan, hak asasi manusia adalah perwujudan eksistensi serta kemandirian seorang sebagai seorang insan. Yang harus dihormati serta dijaga kehormatannya, sebagai akibatnya bisa bertahan berdasarkan bernalitas pragmatis kekuasaan, ambisi, dan impian, dan sebagai landasan yang bertenaga bagi pembentukan sebuah bangsa yg demokratis dan ideal, karena hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada dalam diri langsung individu, dan hak ini adalah hak yang paling mendasar bagi setiap individu buat berdiri serta hidup secara merdeka pada komunitas-komunitas warga . 

Tragedi Politik Hukum serta HAM, karya Suparman Marzuki menyebutkan, memutus rantai politik otoriter hanya bisa apabila melalui jalan penegakan HAM. Pengalaman poly negeri membawa bukti bahwa penegakan HAM sudah menancapkan episode masa depan politik yang demokratis, menghormati hak dan melindungi minoritas. Akan tetapi, pada fenomena Indonesia mengalami peristiwa dalam upaya menembus keadilan. Praktek penegakan HAM meluncur dalam serangkaian pengadilan yang nir membawa pelaku serta nir bisa mengembalikan keadilan.

Mien Rukmini dalam bukunya yg berjudul Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Pradilan Pidana pada Indonesia, mengungkapkan, di pada UUD 1945 tidak ada satu pasalpun yg secara tegas mencantumkan asas praduga tidak bersalah, berbeda dengan KRIS 1949 serta UUDS 1950, yaitu pada dalam pasal 14 ayat (1). Meskipun demikian, keberadaan asas tersebut sudah ditemukan serta diatur dalam Pasal 8 UU No.4 Tahun 1970 sebagaimana sudah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, serta di pada pasal 18 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Berbeda dengan asas persamaan kedudukan pada hukum, asas ini secara tegas diatur baik di dalam KRIS 1949 serta UUDS 1950 maupun UUD 1945 yaitu pada pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

METODOLOGI PENELITIAN 
A. Pendekatan 
1. Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Yuridis, yaitu menyelidiki konsep normatif atau peraturan perundang-undangan pada hal ini, Undang-Undang Dasar 1945 mengenai HAM. Empiris, yaitu menelaah fenomena empiris yang berpijak pada fenomena, pada hal ini empiris globalisasi yg menghipnotis konsep pemikiran HAM.

2. Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan memakai data berupa dokumen-dokumen, kitab -buku, artikel serta bahan-bahan hukum lainnya yg berkaitan dengan konstitusionalisme dan hak asasi insan. Dalam pelaksanaannya, mengingat banyaknya kepustakaan yg hendak diteliti, penelitian ini akan melibatkan dua mahasiswa. 

3. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian buat menyelesaikan masalah demgam cara menggambarkan perkara melalui pengumpulan, penyusunan dan penganalisisan data, kemudian dijelaskan serta selanjutnya diberi penilaian

4. Data Penelitian 
Data yang dipakai pada penelitian ini meliputi data primer, data sekunder serta data tersier, yaitu:
a. Data primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yg mencakup:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yg asli
2) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen pertama hingga amandemen keempat
3) Berbagai peraturan perundang-undangan tentang HAM
4) Berbagai kitab mengenai globalisasi

b. Data sekunder, yaitu bahan aturan yang memberi penerangan mengenai bahan primer, meliputi buku-buku hukum, buku-buku mengenai globalisasi, hasil penelitian, jurnal, makalah dan literatur lain yg berkaitan menggunakan fokus penelitian, baik tentang hukum secara generik, HAM, konstitusi serta globalisasi.

c. Data tersier, yaitu bahan yang memberi petunjuk atau penerangan terhadap bahan utama serta bahan sekunder, mencakup:
1) Kamus hukum
2) Ensiklopedi hukum
3) Kamus Besar Bahasa Indonesia

5. Metode Analisis Data

Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, nir menggunakan angka-nomor , rumus-rumus dan penghitungan eksakta lainnya sebagai alat bantu analisis.

B. Landasan Teori
1. Globalisasi: Kesejagatan, Keniscayaan 
Globalisasi telah menjadi realita harian yang nir bisa dihindari. Prosesnya yang berlangsung sangat cepat serta kompleks dengan jangkauan aspek-aspek yang luas, tanpa dapat dilarang masuk ke semua bidang kehidupan umat insan. Globalisasi adalah proses multidimensional pada aspek sosial, ekonomi, politik, kultural yg bergerak secara ekstensif dan intensif ke dalam rakyat dunia. 

Globalisasi merupakan kata yg mengerikan menggunakan makna yg kabur, pertama digunakan pada 1960, serta sebagai mode yg makin terkenal dalam 1990. Bagi banyak pendukungnya dia adalah kekuatan tidak tertahankan yg diinginkan yang menyapu batas-batas, menjungkalkan pemerintahan-pemerintahan despot, memperlemah pemajakan, membebaskan individu, dan memperkaya apa saja yg disentuhnya. Bagi banyak penentangnya, beliau jua kekuatan tidak tertahankan, akan tetapi tak diinginkan. Menurut Anne Krueger, First Deputy Managing Director, Dana Moneter Internasional, Dalam kuliah John Binyhton, disampaikan pada australia dalam 2000 mendefinisikan globalisasi adalah sesuatu fenomena pada mana agen-agen ekonomi di bagian manapun di global jauh lebih terkena impak insiden yg terjadi di loka lain di global berdasarkan dalam sebelumnya.

Brink Lindsey pada bukunya Against the Dead Hand mendefinisikan istilah globalisasi dalam 3 makna yang tidak sama yaitu: Pertama, untuk mendeskripsikan fenomena ekonomi berdasarkan peningkatan integrasi pasar lintas perbatasan politik. Kedua, buat mendeskripsikan fenomena politik yang terbatas tentang runtuhnya rinntangan-rintangan yg dipasang sang pemerintah oleh arus internasional barang, jasa, dan kapital.

Secara harfiah global berarti sedunia, sejagat. Kata ini selanjutnya sebagai kata yang merujuk pada suatu keadaan pada mana antara satu negara dengan negara lain sudah menyatu. Batas teritorial, kultural, dan sebagainya telah bukan merupakan kendala lagi untuk melakukan penyatuan tersebut. Situasi ini tercipta berkat adanya dukungan tehnologi canggih pada bidang komunikasi, misalnya radio, televisi, telephon, faxsimile, internet dan sebagainya.

Globalisasi sebagai kelanjutan multinasionalisasi serta transnasionalisasi telah merobohkan batas-batas kebudayaan secara meluas lebih dari sekadar melintasi batas geografis administrasi antar negara. Proses ini berakibat manusia dengan rekanan-rekanan sosial budayanya sebagai sub-human pada pusaran pasar global global. Globalisasi bahkan adalah zenit menurut kapitalisme dunia pada penghujung abad ke-20 ini, yang memberikan kemungkinan akbar pada global kemanusiaan menjadi tersubordinasi dan terkooptasi sang mesin kapitalisme dunia yang keras serta serba melintasi. Sejumlah krisis kemanusiaan diduga akan semakin massive dan kompleks. 

Setidaknya ada lima pengaruh tidak baik globalisasi bagi masyarakat. 
Pertama, pengaburan batas-batas kultural serta geografis/ekologis tidak diperhatikan, sehingga kemampuan beradaptasi serta daya tahan menurun, terutama bagi masyarakat atau negara lemah. 
Kedua, gaya pikir akan ditentukan oleh penghasil kabar serta penyebarannya yg mayoritas sehingga mengakibatkan gangguan yang tidak bisa diadaptasi.
Ketiga, hak-hak insan yg dipropagandakan adalah versi Barat dengan bersandar dalam individualisme. Hak-hak gerombolan banyak terlanggar, namun diabaikan saja. Hak-hak insan acapkali dikalahkan oleh hak-hak kapital, sebagai akibatnya globalisme dapat dianggap perang pembebasan modal. 
Keempat, terancamnya demokrasi sang globalisme. Demokrasi berarti poly pilihan, multiopsional, tiap-tiap manusia serta negara bebas memilih yang terbaik buat dirinya. Sedangkan globalisme mengurangi penganekaragaman di global yg sangat bervariasi. 
Kelima, hubungan budaya akan terjadi dalam skala akbar, cepat, multidimensional dan serempak, sehingga tidak bisa dielakkan terjadinya peniadaan budaya, kesalahan adaptasi, dan kegoncangan budaya. Pengaruh yang mencolok terlihat dari perubahan pola hubungan antar anggota rakyat. Masyarakat sebagai individu lebih bersikap individualistik, hedonis serta acuh terhadap orang lain. 

Kelima hal pada atas merupakan sedikit catatan menurut efek tidak baik globalisasi. Globalisasi yg ditandai menggunakan pesatnya inovasi hal baru baik dalam ilmu pengetahuan serta teknologi semakin mendorong masyarakat buat berubah menggunakan cepat. Melalui berbagai alat-alat tadi banyak sekali peristiwa atau insiden yang terjadi pada belahan dunia yg lain pun dapat dengan gampang diketahui bahkan diakses. Semakin banyak insan memakai alat-alat tersebut semakin poly liputan yg dapat diketahui. Selanjutnya, mengingat arus warta tadi demikian banyak dan padat, maka taraf kecepatan buat mendapatkan informasi tadi menjadi meningkat.

Pada dataran empirik globalisasi berarti proses kaitan yg semakin erat menurut seluruh aspek kehidupan, suatu tanda-tanda yang timbul menurut interaksi yg semakin intensif dalam perdagangan, transaksi finansial, media dan tehnologi. 

Globalisasi mengandung ambivalensi. Di satu sisi, proses globalisasi merupakan kesempatan akbar pada zaman ini yg membawa kepada perkembangan yg semakin manusiawi sampai ke pojok-pojok global serta memberikan keuntungan bagi semuanya. Namun di sisi lain, globalisasi melahirkan kontradiksi antar insan pada muka bumi ini, yg disebabkan oleh arus penyeragaman budaya yang memaksa.

Selain membawa efek positif berupa peningkatan akumulasi modal, teknologi, jaringan yg semakin luas; globalisasi jua membawa efek negatif misalnya syarat ketergantungan baik bagi individu, grup rakyat juga Negara serta semakin parahnya kemiskinan yang melanda penduduk di Negara-negara berkembang. Secara tajam dapat dirumuskan, dengan kata lain, globalisasi adalah tanda-tanda yang sekaligus dirayakan dan diratapi. 

Oleh karena globalisasi terkait dengan situasi nyata serta hayati mati manusia pada planet bumi, maka sudah selayaknya dirumuskan suatu standar etika sosial berhadapan dengannya. German Bishop’s Conference (GBS), merumuskan dua premis menyangkut standar etika sosial tersebut. 
Pertama, rakyat hendaknya menjadi pusat setiap perkembangan atau pembangunan. Yang sebagai dasar premis ini adalah prestise insan. Orientasi konkretnya, kaum miskin yg tidak sanggup dan nir punya peluang buat ambil bagian pada proses pembangunan.
Kedua, ekonomi, pasar, kemajuan tehnologi, dan globalisasi bukan demi dirinya sendiri, melainkan adalah wahana demi kesejahteraan hayati serta perkembangan insan. Yang menjadi orientasi di sini merupakan tanggung jawab beserta pada aneka macam taraf buat tujuan bonum communae, kebaikan bersama.

Globalisasi dilukiskan sebagai penyusutan ruang serta ketika yang belum pernah terjadi sebelumnya, yg mencerminkan peningkatan interkoneksi serta interdependensi sosial, politik, ekonomi dan kultural dalam skala dunia. Ia dipahami sebagai tatanan rakyat baru yg tidak lagi mengungkapkan hal-hal yg sifatnya lokal. Transformasi dunia sudah merambah ke semua dunia, yg mana tidak lagi terdapat batas-batas yg jelas dalam suatu negara, budaya, transformasi, ekonomi, hukum serta bahkan perilaku warga . 

Globalisasi mengakibatkan kian meredupnya keutamaan faham negara bangsa (nation state) bahkan adalah kenyataan krusial yang nir sanggup dihindarkan sang siapapun, bangsa manapun dan negara manapun, termasuk masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

2. Konstitusi serta Kostitusionalisme
Konstitusi dari Rukmana Amanwinata, berpadanan menggunakan “constitution” (bahasa Inggris), “constitutie” (bahasa Belanda) “constitutional” (bahasa Perancis), “Verfassung” (bahasa Jerman), “constitution” (bahasa Latin).

Dalam Ilmu Hukum seringkali digunakan beberapa kata menggunakan arti yang sama. Sebaliknya nir tertutup kemungkinan untuk arti tidak sama digunakan kata yang sama. Demikian pula halnya yang terjadi menggunakan istilah konstitusi. Selain konstitusi, dikenal istilah lain, yaitu Undang-Undang Dasar serta aturan dasar.

Mengenai kata konstitusi serta Undang-Undang Dasar terbagi menjadi dua, yaitu pertama, pendapat yang membedakan konstitusi menggunakan UUD dan ke 2, pendapat yg menyamakan konstitusi menggunakan UUD. Saat ini sepertinya pendapat ke 2 lebih diterima.

Konstitusi juga dapat dibedakan pada 2 kategori, yaitu konstitusi politik serta konstitusi sosial. Konstitusi politik merupakan semata-mata dokumen hukum yang berisi pasal-pasal yg mengandung norma-kebiasaan dasar dalam penyelenggaraan Negara, hubungan rakyat menggunakan Negara, antar lembaga Negara dan sebagainya. Sedangkan konstitusi sosial lebih luas dari itu, lantaran mengandung cita-cita sosial bangsa yg menciptkannya, rumusan filosofis tentang Negara, rumusan sistem sosial dan ekonomi, dan sistem politik yg dikembangkan.

Dari catatan sejarah klasik masih ada 2 perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekarang ten­tang konstitusi, yaitu dalam per­kataan Yunani Kuno poli­teia dan perkataan bahasa Latin constitutio yg pula berkaitan dengan kata juz. Dalam ke 2 perkataan poli­teia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitu­sio­nalisme diekspresikan sang umat manusia. Kata politeia menurut kebu­daya­an Yunani bisa dianggap yg paling tua usianya. Pengertiannya secara luas mencakup all the innumerable characteristics which determine that state’s peculiar nature, and these include its whole economic and social texture as well as matters govern­mental in our narrower modern sense. It is a purely descriptive term, and as inclusive in its meaning as our own use of the word ‘constitution’ when we speak gene­rally of a man’s constitution or of the constitu­tion of matter.

Dalam bahasa Yunani Kuno tidak dikenal ada­nya kata yang mencerminkan pengertian ka­ta juz ataupun constitutio sebagaimana dalam tra­disi Romawi yang tiba kemudian. Dalam ke­se­luruhan sistem berpikir para filosof Yunani Kuno, perkataan constitution merupakan seperti apa yang kita maksudkan kini ini. Perkata­an consti­tution pada zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire), pada bentuk bahasa latinnya, mula-mula dipakai se­ba­gai kata teknis buat menyebut the acts of legisla­tion by the Empe­ror. Bersamaan dengan poly aspek dari aturan Romawi yang dipinjam ke pada sistem pemikiran aturan di kalangan gereja, maka kata teknis constitution juga dipinjam buat menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yg berlaku pada semua gereja atau­pun buat beberapa peraturan eklesiastik yg ber­laku pada gereja-gereja tertentu (ecclesiastical province). Oleh karena itu, buku-kitab Hukum Romawi serta Hukum Ge­reja (Kano­nik) itulah yg seringkali dipercaya menjadi sum­ber rujukan atau surat keterangan paling awal mengenai peng­gu­na­an perkataan constitution pada sejarah.

Pengertian konstitusi di zaman Yunani Kuno masih bersifat materiil, pada arti belum berbentuk misalnya yg dime­nger­ti di zaman mo­dern sekarang. Namun, per­bedaan antara konstitusi de­ngan hukum biasa telah tergambar dalam pembedaan yang dila­kukan sang Aristoteles terhadap pengertian istilah politea serta nomoi. Pengertian politiea bisa dise­pa­dankan dengan pengertian konstitusi, sedang­kan nomoi merupakan undang-undang biasa. 

Politea mengandung ke­kuasaan yang lebih tinggi berdasarkan dalam nomoi, lantaran politea mem­punyai kekuasaan membentuk sedangkan pada nomoi nir terdapat, karena beliau hanya merupakan materi yg wajib di­bentuk agar su­paya tidak bercerai-berai. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi ber­hubungan erat menggunakan ucapan Res­pub­lica Consti­tuere yg melahirkan slogan, Prinsep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yg arti­­nya ”Rajalah yg berhak memilih struk­tur orga­ni­sasi negara, karena dialah satu-satunya produsen un­dang-undang”.

Di Inggris, peraturan yang pertama kali dikaitkan menggunakan istilah konstitusi merupakan “Consti­tutions of Cla­rendon 1164” yg disebut sang Henry II menjadi const­i­tutions, avitae constitu­tions or leges, a recordatio vel recognition, me­nyangkut interaksi antara gereja dan pemerintahan Negara pada masa pemerintahan kakeknya, yaitu Henry I. Isi peraturan yang diklaim menjadi kon­stitusi tersebut masih bersifat eklesiastik, meskipun pemasyarakatannya dila­ku­kan oleh pemerintahan seku­ler. Tetapi, di masa-masa selanjutnya, istilah constitutio itu seringkali pula dipertukarkan satu sama lain dengan istilah lex atau edictum untuk menyebut aneka macam secular administrative enactments. Glanvill seringkali meng­guna­kan istilah constitution buat a royal edict (titah raja atau ratu). Glanvill jua mengaitkan Henry II’s writ creating the remedy by grand assize as ‘legalis is a constitutio’, serta menyebut the assize of novel disseisin menjadi a re­cog­nitio sekaligus menjadi a constitutio. 

Beberapa tahun sesudah diberlakukannya Undang-Undang Merton pada tahun 1236, Brac­ton menulis arti­kel yg menyebut salah satu ketentuan dalam undang-undang itu sebagai a new constitution, serta mengaitkan satu bagian dari Magna Carta yg dimuntahkan kembali pada tahun 1225 sebagai constitutio libertatis. Dalam waktu yg hampir bersamaan (satu zaman), Beauma-noir pada Perancis beropini bahwa “speaks of the re­medy in novel disseisin as ’une nouvele constitucion’ made by the kings”. Ketika itu serta selama mudun-abad sesudahnya, per­kata­an constitution selalu diartikan se­bagai a particular administrative enactment much as it had meant to the Roman lawyers. Perkataan consti­­tution ini dipakai buat membedakan antara particular enactment dari consuetudo atau ancient custom (kebia­saan).

Pierre Gregoire Tholosano (of Toulouse), pada bukunya De Republica (1578) meng­gunakan kata con­stitution pada arti yg hampir sama dengan penger­tian sekarang. Hanya saja kandungan maknanya lebih luas serta lebih generik, lantaran Gregoire menggunakan frase yg lebih tua, yaitu status reipublicae. Dapat dikatakan bahwa di zaman ini, arti perkataan constitution tercer­min pada pernyataan Sir James Whitelocke dalam se­kitar tahun yang sama, yaitu “the natural frame and con­stitution of the policy of this Kingdom, which is juz pub­licum regni”. Bagi James White­locke, juz publicum regni itulah yg adalah kerangka alami serta konstitusi po­li­tik bagi kerajaan.

Dari sini, kita bisa tahu pengertian konsti­tusi dalam 2 konsepsi. Pertama, konsti­tusi menjadi the natural frame of the state yg dapat ditarik ke belakang menggunakan mengaitkannya dengan pengertian politeia da­lam tradisi Yunani Kuno. Kedua, konstitusi dalam arti juz publicum regni, yaitu the public law of the realm. Ci­cero bisa dianggap sebagai sarjana pertama yg meng­gunakan perkataan constitutio dalam pengertian kedua ini, seperti tergambar dalam bukunya “De Re Pub­lica”. Di lingkungan Kerajaan Romawi (Roman Empire), per­kataan constitutio ini pada bentuk Latinnya juga digunakan sebagai istilah teknis buat menyebut the acts of legislation by the Emperor. Menurut Cicero, “This con­s­ti­tution (haec constitution) has a great measure of equa­bi­lity without which men can hardly remain free for any length of time”. Selanjutnya dikatakan oleh Cice­ro 

Now that opinion of Cato becomes more certain, that the constitution of the republic (consitutionem rei publicae) is the work of no single time or of no single man. 

Pendapat Cato dapat dipahami bahwa konstitusi republik bukanlah hasil ker­ja satu wak­tu ataupun satu orang, melainkan kerja kolektif serta saya­mu­indah. Oleh karena itu, dari sudut etimologi, konsep kla­­sik tentang konsti­tusi dan konstitusionalisme dapat ditelusuri lebih mendalam pada perkembangan penger­tian dan penggunaan perkataan politeia dalam bahasa Yunani serta perkataan constitutio dalam bahasa Latin, serta interaksi di antara keduanya satu sama lain di se­panjang sejarah pemikiran maupun pengalaman praktik kehidupan kenegaraan serta hukum. 

Perkembangan-perkembangan demikian itu­lah yg dalam akhirnya mengantarkan umat ma­nu­sia pada pe­ngertian kata constitution itu dalam bahasa Inggris terkini. Dalam Oxford Dictionary, perkataan consti­tution dikaitkan menggunakan beberapa arti, yaitu: “… the act of establishing or of ordai­ning, or the ordinance or re­gu­lation so establi­shed”. Selain itu, istilah constitution juga diartikan menjadi pembuatan atau penyusunan yang me­nentukan hakikat sesuatu (the “make” or com­po­sition which determines the nature of any­thing). Oleh karenanya, constitution bisa pula digunakan buat menyebut “… the body or the mind of man as well as to external ob­jects”. 

Dalam pengertiannya yang demikian itu, kon­stitusi selalu dipercaya “mendahului” dan “menga­tasi” pemerin­ta­han serta segala keputusan dan peraturan lainnya. A Constitution, istilah Thomas Paine, “is not the act of a go­vern­ment but of the people constituting a govern­ment”. Kon­stitusi dianggap mendahului, bukan karena urutan waktunya, melainkan dalam sifatnya yg supe­rior dan kewenangannya buat mengikat.

Konstitusionalisme, merupakan pemikiran yang telah lama berkembang. Pemikiran ini menghendaki pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan ini terutama dilakukan melalui hukum, lebih khusus lagi melalui konstitusi. Constitutionalisme is belief in imposition of retrains on government by means of constitution. Menurut Lev, pada pada dasarnya konstitusionalisme adalah proses aturan.

Asshiddiqie, memaparkan gagasan konstitusionalisme sebagai seperangkat prinsip yang tercermin pada kelembagaan suatu bangsa serta tidak terdapat yang mengatasinya menurut luar dan nir ada pula yg mendahuluinya.

Fredrich berpendapat konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu formasi aktivitas yg diselenggarakan atas nama masyarakat yg tunduk pada beberapa pembatasan buat menjamin kekuasaan yg dibutuhkan pemerintah itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yg ditugasi memerintah.

Berdasarkan inspirasi konstitusionalisme, semua pemegang kekuasaan harus dibatasi. Di satu sisi tidak ada satu pihak atau satu lembaga pun yg boleh mempunyai kekuasaan tanpa batas. Di sisi lain, setiap hadiah kekuasaan senantiasa perlu disertai dengan pembatasan kekuasaan.

3. Konstitusionalisme, Negara Hukum dan HAM 
Konstitusi, artinya kerangka warga politik, yang diorganisir berdasarkan hukum, yang membangun forum-lembaga tetap dengan tugas dan kewenangan eksklusif. Dengan demikian konstitusi merupakan perpaduan prinsip-prinsip yg mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak rakyat dan interaksi antara kedua hal tersebut.

Konstitusi digunakan pada dua pengertian, yakni konstitusi pada arti abstrak dan konkret. Konstitusi abstrak adalah sistem aturan, norma, dan konvensi yg memutuskan susunan serta kewenangan alat perlengkapan negara itu satu dengan yg lain dan dengan rakyat negara. Adapun konstitusi dalam arti konkret adalah dokumen yg berisi aturan konstitusi yang sangat krusial yang ditetapkan secara resmi. Konstitusi dalam arti konkret pula disebut UUD.

Negara yang berdasar konstitusi merupakan yang kekuasaan pemerintahnya, hak-hak rakyatnya dan interaksi antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak rakyat negaranya diatur dengan hukum.

Motivasi yg menjadi latar belakang pembuatan Undang-Undang Dasar bagi negara yg satu tidak selaras dengan negara lain. Hal ini ditimbulkan karena beberapa hal, diantaranya: sejarah yg dialami bangsa yg bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaannya, situasi serta syarat dalam waktu menjelang kemerdekaan dan lain sebagainya.

Menurut Bryce, hal-hal yang menjadi alasan sebagai akibatnya sesuatu negara mempunyai Undang-Undang Dasar, terdapat beberapa macam, yaitu:
a. Adanya kehendak masyarakat negara menurut negara yang bersangkutan supaya terjamin hak-haknya, serta bertujuan buat membatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tadi.
b. Adanya kehendak menurut penguasa negara serta atau rakyatnya untuk menjamin supaya masih ada pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya.
c. Adanya kehendak menurut pembentuk negara tadi agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan kenegaraannya.
d. Adanya kehendak beberapa negara yang masing-masing semula berdiri sendiri, buat mengklaim kerjasama.

Berdasarkan pendapat Bryce di atas, motivasi adanya konstitusi pertama RI, yaitu UUD 1945 yang dimiliki sesaat selesainya kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945 merupakan kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraannya serta mengklaim kepastian aturan.

Negara hukum, dari Aristoteles, merupakan negara yang diperintah menggunakan konstitusi serta berkedaulatan aturan. Terdapat tiga unsur pemerintahan berkonstitusi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan buat kepentingan generik, pemerintahan menurut aturan berdasar ketentuan generik, dan pemerintahan atas kehendak rakyat.

Kant, membicarakan gagasan negara hukum formil, menggunakan mengemukakan unsur-unsurnya, yaitu proteksi HAM dan pemisahan kekuasaan. Stahl, menguraikan unsur negara aturan materiil, dengan menambah dua unsur lain, yaitu tindakan pemerintah wajib berdasar aturan serta adanya peradilan administrasi yg berdiri sendiri.

Menurut Dicey, unsur utama pemerintahan yang kekuasaannya di bawah aturan (rule of law), yaitu supremacy of law, equality before the law, serta constitution based on individual rights. Ismail Suny menandaskan bahwa suatu rule of law harus mempunyai syarat-syarat esensial eksklusif, diantaranya harus masih ada kondisi-syarat minimum dari suatu sistem aturan dimana hak-hak asasi manusia dan human dignity dihormati. 

Negara aturan sudah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1689 di Inggris tetapi sulit buat mewujudkannya dalam kehidupan bernegara hingga ketika ini. Di Indonesia kata negara hukum adalah terjemahan eksklusif berdasarkan rechsstaat, kata rechsstaat mulai terkenal di Eropa sejak abad XIX meskipun pemikiran tentang negara hukum sudah lama adanya. Istilah the rule of law mulai terkenal menggunakan terbitnya sebuah buku berdasarkan Albert Venn Dicey tahun 1885 menggunakan judul Introduction to the study of Law of The Constitution. Perbedaan tadi memunculkan konsep rechsstaat dan konsep the rule of law yang sama-sama mengarahkan pada pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia walaupun keduanya permanen berjalan dalam target yang sama namun keduanya tetap berjalan menggunakan sistem sendiri yaitu aturan sendiri.

Konsep rechsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law yg mempunyai karakteristik-karakteristik sebagai berikut, yaitu: 
(1) Adanya pembagian kekuasaan.
(2) Pemerintahan berdasarkan konstitusi
(tiga) Perlindungan hak asasi insan.
(4) Peradilan administrasi negara. 

Dan negara aturan the rule of law bertumpu pada common law, yg menekankan dalam tiga (tiga) tolok ukur atau unsur primer, yaitu:
(1) Supremasi hukum atau supremacy of law
(dua) Persamaan di hadapan aturan atau equality before the law
(3) Konstitusi yang didasarkan dalam hak-hak perorangan atau the constitution based on individual rights.

Jika karakteristik-karakteristik tersebut dikaitkan menggunakan ketentuan aturan yang berlaku pada Indonesia, maka dapat dinyatakan bahwa secara generik Indonesia sudah memenuhi persyaratan menjadi negara hukum bisa terlihat berdasarkan Konstitusi Indonesia. Maka bisa dijabarkan menjadi berikut yaitu adanya pengakuan serta perlindungan atas hak-hak asasi manusia, bisa ditemukan jaminannya pada pada pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pada dalam Pembukaan alinea I bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, lalu pada pada alinea IV disebutkan pula keliru satu dasar yaitu ”humanisme yg adil serta beradab”, sedangkan pada pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa ditemui dalam Pasal 27 (persamaan kedudukan rakyat negara di dalam aturan serta pemerintahan serta persamaan hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak), Pasal 28 (jaminan kemerdekaan buat berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat), Pasal 29 (kebebasan memeluk kepercayaan ), Pasal 30 (kewajiban melakukan usaha pertahanan dan keamanan negara), serta Pasal 31 (jaminan hak buat menerima pengajaran).

Ciri kedua yaitu peradilan yg bebas menurut impak sesuatu kekuasaan, dapat dicermati pada Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa ”kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan”. Ciri selanjutnya tentang legalitas dalam arti hukum segala bentuknya serta kekuasaan yg dijalankan dari atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan serta kebijakannya wajib menurut ketentuan hukum (due process of law) saling keterkaitan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (tiga) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Muchsan beropini bahwa Undang-Undang Dasar sebagai asal aturan yg tertinggi mempunyai dua fungsi, yaitu:
a. Menjamin hak-hak para masyarakat warga , terutama rakyat negaranya berdasarkan tindakan sewenang-wenang para penguasa. Dalam Negara aturan modern yg bertipe welfare state, tujuan ini diteruskan serta diperluas, yakni hingga menggunakan terselenggaranya kepentingan warga sebagai akibatnya nir hanya sekadar terjaminnya perlindungan aturan terhadap hak-hak anggota masyarakat, akan namun juga setiap anggota masyarakat Negara dapat mengembangkan hak-hak sebagai insan.

b. Sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang ketentuannya sudah digambarkan dalam anggaran-anggaran dan ketentuan Undang-Undang Dasar.

C. Hipotesis
Bahwa pengaturan HAM dalam konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, sangat dipengaruhi sang globalisasi pemikira HAM yang telah sangat mendunia.

D. Tahapan Penelitian 
Penelitian ini dilakukan dalam banyak sekali tahap yg bisa dirinci menjadi berikut:

1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dimulai dengan penelusuran pengumpulan serta inventarisasi bahan pustaka tentang aturan, konstitusi HAM serta aneka macam peraturan perundang-undangan, dan surat keterangan tentang globalisasi dan pengaruhnya.

2. Tahap Pelaksanaan
Pada termin ini dilakukan pengumpulan serta pengkajian terhadap data primer, sekunder serta tersier.

3. Tahap Penyelesaian
Kegiatan yg dilakukan dalam termin ini adalah menganalisa data output penelitian, dilanjutkan menggunakan penyusunan data serta kemudian dilakukan penyusunan laporan penelitian.

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN PENGATURAN HAM DI INDONESIA

Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan HAM Di Indonesia 
A. Dinamika Pengaturan HAM dalam Konstitusi
UUD 1945 menjadi kebiasaan peraturan perundangan yg tertinggi sudah memuat semangat perlindungan, pemihakan serta penegakan HAM. Hal ini bisa dipandang berdasarkan pembukaan, batang tubuh hingga penjelasannya. Tetapi demikian, lantaran adanya perubahan (lebih tepatnya amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, tentunya sedikit poly akan menyentuh pengaturan mengenai HAM itu sendiri.

Semangat reformasi bangsa ini telah menempatkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kedudukan yang semestinya. Bahwa UUD 1945 wajib diartikan menjadi perwujudan suatu "living constitution", yang membuka horizon-horizon serta spirit pembaharuan sesuai dengan perkembangan kebutuhan rakyat negara dan pertumbuhan tuntutan atas perikehidupan politik yg sinkron menggunakan asa negara hukum.

Dampak globalisasi tidak terbendung, termasuk pada dimensi aturan. Nilai-nilai hukum yang diyakini pada wilayah negara tertentu bisa menembus ke daerah negara lain tanpa batas secara timbal pulang. Maka banyak terjadi adopsi aturan yang terjadi karena adanya interaksi serta interelasi menurut masing-masing negara di banyak sekali daerah dunia. Meskipun dengan catatan negara-negara yg memiliki kekuatan dan impak akbar pada percaturan internasional misalnya Amerika serta Eropa Barat yang paling banyak bisa memberi efek ke negara-negara lain. 

Nilai-nilai HAM contohnya poly dianggap berasal berdasarkan Barat, negara-negara pada daerah lain dianggap sebagai pengekor yang hanya membebek apa yang sebagai prinsip-prinsip HAM Barat. Sesungguhnya setiap bangsa sudah mempunyai konsep HAM yang tentu secara tidak sinkron satu dengan yg lain bergantung pada latar kultur, sosial ekonomi, letak geografis serta lain-lain faktor. Deklarasi HAM Dunia tahun 1948 yang lalu diamini sebagian besar bangsa-bangsa di dunia sebagai bukti bahwa nilai-nilai HAM telah diakui dan dimiliki oleh semua bangsa pada dunia tanpa terkecuali.

Di Indonesia, pada kenyataannya sepanjang Orde Lama dan Orde Baru, rakyat dicekoki sakralisasi Undang-Undang Dasar 1945 yg secara monoton mengindoktrinasi dan menciptakan sikap rakyat bahwa UUD 1945 sedemikian sempurnanya, sebagai akibatnya nir perlu dirubah, diperbaiki atau diamandemen. Keadaan ini masih didukung dengan perilaku otoriter Pemerintah yang menciptakan kebanyakan orang di Indonesia kehilangan nyali buat mempersoalkan Undang-Undang Dasar 1945, karena akan menerima cap subversif dan tudingan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika ditilik ke belakang, Bung Karno pada sidang PPKI lepas 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa UUD 1945 hanya bersifat sementara, sebagai akibatnya mistifikasi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sangat tidak relevan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Selain itu Undang-Undang Dasar 1945 disusun pada waktu singkat dan pada keadaan darurat sebagai akibatnya mengandung aneka macam kelemahan. Ketidaksempurnaan UUD 1945 ini mengakibatkan dalam penerapannya tak jarang menimbulkan banyak sekali penafsiran atau interpretasi yg diberikan atas dasar pemikiran serta pertimbangan pemerintah sesuai dengan kepentingan pihak pemerintah (penguasa).

Pemerintah Orde Lama serta Orde Baru yg berkuasa secara otoriter sudah memberi interpretasi sepihak atas Undang-Undang Dasar 1945. Selama itu juga warga tidak memiliki hak atau keberanian buat menafsirkan UUD 1945 sinkron menggunakan sudut pandang, pemikiran serta kepentingan sendiri secara merdeka. Justru Undang-Undang Dasar 1945 akhirnya sebagai alat legitimasi tindakan kesewenang-wenangan penguasa terhadap warga . Sejumlah ahli yang merasa prihatin atas keadaan ini tidak bisa buat membuka dan memasuki secara bebas "ruang publik" yang nir hanya dikuasai pemerintah, tetapi juga membelenggu kebebasan berekspresi.

Padahal berdasarkan Bryce, faktor pendorong perlunya Undang-Undang Dasar pada suatu negara diantaranya adanya harapan para anggota rakyat negara buat mengklaim hak-hak mereka waktu terancam, dengan membatasi tindakan-tindakan penguasa dan adanya cita-cita masyarakat maupun pemerintah untuk mengklaim kehidupan rakyatnya dengan jalan membentuk sistem ketatanegaraan eksklusif yang semula tidak kentara dalam bentuk eksklusif yang menurut anggaran-aturan positif menggunakan maksud supaya pada kemudian hari tidak akan ada tindakan sewenang-wenang penguasa.

Dari pendapat Bryce ini, Muchsan menyimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai sumber hukum yang tertinggi memiliki dua fungsi yaitu:
  1. Menjamin hak-hak para warga rakyat, terutama masyarakat negaranya dari tindakan yg sewenang-wenang para penguasa. Dalam negara aturan terbaru yang bertipe welfare state, tujuan ini diteruskan serta diperluas, yakni hingga menggunakan terselenggaranya kepentingan warga sehingga tidak hanya sekadar terjaminnya proteksi hukum terhadap hak-hak anggota masyarakat, akan tetapi jua setiap anggota rakyat negara dapat menyebarkan hak-­hak sebagai insan.
  2. Sebagai landasan struktural pada penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan suatu sistem ketatanegaraan yg niscaya yg ketentuannya telah digambarkan pada aturan-aturan serta ketentuan Undang-Undang Dasar.
Bertolak dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 nir menaruh proteksi terhadap warga , justru seolah-olah menyengsarakan serta memenjarakan masyarakat. Jadi, ada sesuatu yg keliru pada Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri yang menyebabkan kerancuan pada kehidupan bernegara yg antara lain dalam pengaturan HAM. Menurut Muchsan, harus ada bab tersendiri yang mengatur dan merumuskan HAM secara rigid, baik yang berbentuk hak dasar, HAM klasik atau hak sosial sehingga kepastian akan perlindungan terhadap pelaksanaan hak-hak asasi bisa dilaksanakan menggunakan mantap.

Hak dasar adalah hak-hak yang mendasari kehidupan manusia menjadi makhluk sosial. Ini berkaitan erat dengan kehidupan insan pada warga . Hak asasi klasik merupakan hak yang dimiliki insan secara kodrati, sebagai akibatnya erat hubungannya menggunakan harkat dan martabat manusia. Sedangkan hak sosial adalah hak yg sangat erat kaitannya dengan kelayakan hayati manusia.

Gerakan reformasi yg digulirkan mahasiswa dengan dukungan sebagian besar rakyat telah mengakibatkan keberanian masyarakat buat mempersoalkan Undang-Undang Dasar 1945. Desakralisasi UUD 1945 merupakan keliru satu sasaran gerakan reformasi. 

Tidak bisa dipungkiri, globalisasi pada saat-waktu reformasi dicanangkan begitu kuatnya merombak tatanan hidup warga Indonesia. Ia telah membawa imbas berupa prinsip budaya modernitas yg sangat tidak selaras, bahkan bisa dikatakan berlawanan menggunakan prinsip budaya lokal (nasional) pada Indonesia. Ketika globalisasi melanda, Indonesia sudah mempunyai sejarah, identitas, koherensi dan corak tersendiri. Keanekaragaman budaya yang luar biasa banyaknya terutama karena pluralitas yg dimiliki bangsa ini.

Reformasi sebagai butir globalisasi membawa impak luar biasa terhadap aspek kehidupan bangsa termasuk pada bidang kenegaraan. Apa yang tengah sebagai gosip stategis global, misalnya demokrasi dan HAM segera merangsek menghipnotis pola pikir bangsa Indonesia, terutama kaum muda serta mahasiswa. Isu ini pula yg lalu diusung untuk mempertegas gerakan reformasi.

Akhirnya reformasi menuai hasilnya dengan tumbangnya Orde Baru yang ditandai menggunakan turunnya Presiden Soeharto berdasarkan kursi kepresidenan yang sudah didudukinya 30 tahun lebih. Puncaknya, tumbang pula sakralisasi konstitusi.

UUD 1945 telah diamandemen melalui empat kali perubahan dalam Sidang Umum Tahunan MPR tahun 1999, serta ditetapkan pada lepas 19 Oktober 1999 dan 18 Agustus 2000. Kemudian dalam tahun 2001 serta 2002.

B. UUD 1945 dan Perdebatan HAM
UUD 1945 merupakan konstitusi negara merdeka yang didesain sang tokoh-tokoh yg sebagian besar terlibat langsung dalam pergerakan kemerdekaan. Maka dengan dijiwai semangat menegakkan kemerdekaan hampir dapat dipastikan konstitusi ini mengandung hak asasi meskipun dalam penyusunannya sempat diwarnai silang pendapat tentang pemuatan materi HAM pada dalamnya. Yang kemudian ada merupakan kompromi sebagai sebuah keputusan akhir berupa perumusan HAM yang bersifat implisit yang diikuti dengan dalih bahwa hal-hal yg tersirat tersebut apabila diteliti akan banyak ditemukan rumusan-rumusan HAM.

Memang apabila membandingkan tiga konstitusi yg pernah berlaku di Indonesia, maka nampak jelas bahwa Konstitusi RIS 1949 serta Undang-Undang Dasar Sementara 1950 mengandung rumusan-rumusan hak asasi yang lebih luas dan lebih eksplisit daripada UUD 1945. Sering diutarakan alasan akan hal ini merupakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 disusun tiga tahun sebelum diumumkannya The Universal Declaration of Human Right sang PBB. Sedangkan Konstitusi RIS serta UUDS 1950 disusun selesainya adanya Deklarasi Universal HAM PBB tersebut, sehingga dapat dimengerti bila sebagian akbar deklarasi PBB itu kemudian banyak diserap pada kedua konstitusi ini.

Alasan di atas tidak sepenuhnya benar, lantaran sebelum adanya Deklarasi HAM Universal, sekurang-kurangnya sudah ada dua dokumen HAM yg sudah dikenal luas di semua global, yaitu Declaration of Independence Amerika serta Declaration des Droit de I’homme et du Citoyen Perancis. Kedua dokumen ini nampak jelas pengaruhnya dalam rumusan HAM PBB yg diumumkan tahun 1948. Tentunya tokoh-tokoh seperti Soekarno, Hatta, Yamin, Soepomo dan Sukiman mengetahui menggunakan jelas adanya ke 2 dokumen yg sudah sangat mengglobal tadi. Hal ini tampak dalam perbedaan pendapat di antara mereka dalam sidang BPUPKI mengenai perlu tidaknya materi HAM diatur secara rinci dalam konstitusi. Tampaknya, tidak adanya perumusan materi HAM dalam UUD 1945 sejak awalnya merupakan karena adanya pergulatan pemikiran mengenai HAM itu sendiri sang tokoh-tokoh yg merancang konstitusi tadi.

Setidaknya terdapat 2 kubu pada perdebatan materi HAM ini, yaitu kubu Soekarno-Soepomo yg menolak tegas dicantumkannya materi HAM dalam rancangan konstitusi serta kubu Hatta-Yamin yg menginginkan dicantumkannya materi HAM. Kedua kubu ini meskipun sama-sama setuju menggunakan paham negara kekeluargaan tetapi memiliki pandangan yang tidak sinkron terhadap HAM.

Soekarno dan Soepomo berpendapat bahwa negara Indonesia yg berpaham kekeluargaan nir bisa menerima materi HAM yang lahir serta paham liberalisme serta individualisme. Sedangkan Hatta serta Yamin mengkhawatirkan nir diaturnya materi HAM secara eksplisit akan menyebabkan kesewenang-­wenangan tindakan penguasa terhadap masyarakat. Dan akhir menurut silang pendapat ini merupakan dimuatnya secara terbatas ketentuan-ketentuan mengenai HAM yakni pada Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 menggunakan rumusan yang masih membatasi; hak asasi yang penting memang diakui pelaksanaannya masih wajib diatur dengan UU yg dapat dibentuk sang eksekutif (Presiden) beserta legislatif (DPR).

Sesungguhnya pendapat yang menyatakan bahwa HAM lahir menurut paham individualisme dan liberalisme, bila ditelusuri berdasarkan sejarah HAM itu sendirti tidak sepenuhnya benar. Sebelum insan memasuki jaman terkini, apabila dilihat menurut sejarah kepercayaan -agama, bisnis penegakan HAM telah dimulai sang para Nabi serta Rasul yang diutus Tuhan ke global. Kitab Taurat, Injil dan Al Qur'an contohnya, telah memuat materi HAM. Jika dilihat Piagam Madinah (menjadi konstitusi tertulis tentang pemerintahan) dan pidato Rasulullah SAW dalam waktu hajjatul wada' jelas sekali memuat rumusan HAM yg universal. Hal ini, dari Yusril, tentu bukan lahir dari paham liberalisme atau individualisme. Doktrin tauhid dan kesatuan universal umat insan pada dalam Islam misalnya merupakan asal ajaran kepercayaan ini tentang HAM.

Instrumen HAM yg lahir sejak jaman pertengahan hingga abad modern, misalnya Magna Charta (Inggris, 1215), Petition of Rights (Inggris, 1628), Declaration of Independence (Amerika, 1776), Declaration des Droit de I’homme et du Citoyen (Perancis, 1789) serta Universal Declaration of Human Rights (PBB, 1948) nir lahir dari paham liberalisme atau individualisme, melainkan karena tuntutan kolektif warga yang menentang absolutisme serta diktatorisme.

Magna Charta lahir berdasarkan tuntutan para bangsawan dan agamawan untuk membatasi kesewenang-wenangan raja. Petition of Right lahir dari tuntutan Parlemen (house) buat membatasi kekuasaan raja. Declaration of Independence Alaihi Salam lahir sebagai pernyataan kemerdekaan atas penjajahan Inggris. Declaration des Droit de I’homme et du Citoyen lahir menurut tuntutan kolektif Assemble Nationalle (house) buat membatasi kekuasaan Raja Louise XVI dan melindungi hak-hak masyarakat. Universal Declaration of Human Rights PBB merupakan pencerminan kemenangan negara-negara Sekutu terhadap rezim fasisme Italia, Jerman serta Jepang yg cenderung diktator serta menindas rakyat. 

Dengan demikian, jelaslah bahwa berbagai dokumen HAM tadi tidak lahir menurut paham liberalisme dan individualisme namun muncul serta perlawanan terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Jadi, sejarah HAM erat hubungannya menggunakan sejarah untuk menegakkan demokrasi pada satu sisi dan usaha kemerdekaan pada sisi lain.

Jika dilakukan jelajah historik, secara singkat dapat dikatakan bahwa sejarah negara RI menunjukkan dinamika yang sama menggunakan sejarah HAM yang umum, yaitu adanya tarik-menarik antara HAM individual dan HAM komunal (kolektif). Hal ini mulai diperdebatkan sejak tahun 1945 sampai kini . HAM individual melahirkan demokrasi liberal dan negara aturan yg statis menggunakan peranan negara yang pasif serta berakibat terjadi kesenjangan sosial ekonomi. HAM komunal melahirkan demokrasi terbatas (cenderung otoriter) menggunakan konsep negara aturan yang bergerak maju serta berwawasan welfare state. Contoh ekstrem mengenai ini dapat ditunjuk AS serta Perancis menjadi pengusung genre HAM komunal serta negara eks Soviet sebagai gambaran negara dengan HAM yang komunal.

Muatan HAM di dalam UUD 1945 dalam mulanya bersifat sangat fleksibel dalam arti dapat diimplementasikan menurut langgam politik yg ada. Hal ini sinkron menggunakan sifat Undang-Undang Dasar 1945 yang fleksibel. Sehingga yg terjadi lalu, jika syarat politik sedang demokratis, HAM memperoleh tempat dan implementasi yg relatif proporsional, tetapi jika syarat politik sedang berada di bawah payung otoritareian, HAM akan mendapat perlakuan buruk. Pada masa kini , sehabis terwujudnya desakralisasi konstitusi, berupa amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999; rumusan HAM mendapatkan perhatian yang akbar, yaitu menggunakan ditambahkan dan ditetapkannya Bab X A tentang Hak Asasi Manusia yg terdiri serta Pasal 28A hingga Pasal 28J. Sehingga dengan sendirinya pengaturan (baca: perlindungan) HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dan pembukaan, batang tubuh serta penjelasan mengalami perubahan yg signifikan. 

Jika didalami perdebatan materi HAM antara kubu Soekarno-Soepomo serta Hatta-Yamin, maka tentu yg lebih kontekstual merupakan Hatta-Yamin. Bahwa materi HAM betapapun menurut Soekarno-Soepomo tidak perlu diatur dalam konstitusi karena Indonesia berpaham kekeluargaan, jelas nir bisa diterima. Dicantumkannya materi HAM dalam konstitusi saja masih terdapat berbagai pelanggaran HAM, apalagi jika nir terdapat sandaran penegakan pada dalamnya, tentu pelanggaran HAM akan lebih marak lagi.

Perjalanan sejarah Indonesia yang telah demikian panjang, yg dipengaruhi oleh dinamika aneka macam insiden yg mewarnainya, telah juga memberi banyak corak terhadap dinamika HAM, baik dalam pengaturan juga penegakannya.

Sejarah dinamika HAM Indonesia juga demikian, linier dengan sejarah HAM secara generik. Bahwa ada tarik-menarik antara HAM individual serta HAM komunal (kolektif). Bahkan semenjak adanya pengaturan HAM dalam Pasal 28 UUD 1945, bangsa ini nir berkiprah berdasarkan sana. Indonesia masih merogoh langkah moderat buat mengusung aliran HAM individual seperti AS serta Perancis atau HAM komunal misalnya yg diusung negara-negara eks Soviet. 

Nilai keduanya, baik individual maupun komunal secara bersamaan diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tapi dalam prakteknya, Indonesia sepertinya akan mengikuti kecenderungan global yg tentu saja bermuara dalam nilai-nilai HAM Barat.

a. Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yg berdasar atas aturan (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan (machstaat) belaka. Dan galat satu karakteristik Negara Hukum merupakan adanya jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi insan. Konsekuensi logis dan kenyataan pada atas merupakan dicantumkannya ketentuan-ketentuan HAM dalam konstitusi kita, UUD 1945.

Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen, namun Pembukaan UUD 1945 nir mengalami amandemen, sebagai akibatnya "rona" HAM di dalamnya tidak mengalami perubahan sejak disahkan serta berlaku sampai kini . Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dari Ilmu Hukum merupakan sebagai utama kaidah negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm), juga merupakan pangkal derivasi (sumber pembagian terstruktur mengenai normatif) dari Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan positif lainnya. Oleh karenanya pada dalamnya terdapat sendi-sendi absolut bagi kehidupan negara, yaitu hakekat serta sifat negara, tujuan negara, kerakyatan (demokrasi), dasar pemerintahan negara serta bentuk susunan persatuan.

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dimuat dan dijelaskan pada Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Pokok-utama pikiran ini meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang merupakan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai aturan dasar tertulis juga nir tertulis (convensi). Pokok-utama pikiran yang mencerminkan adanya pengakuan dan proteksi HAM ini adalah menjadi berikut:
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia menggunakan berdasar atas persatuan menggunakan mewujudkan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi semua masyarakat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, menurut atas kerakyatan/perwakilan.
d. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar humanisme yang adil serta mudun.

Rumusan HAM secara lebih kentara bisa ditinjau dalam isi (teks) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (yang merupakan declaration of independence bangsa Indonesia) dari alinea pertama hingga alinea keempat. Alinea pertama pada hakekatnya merupakan pengaakuan akan adanya kebebasan buat merdeka (freedom to be free). Pernyataan kemerdekaan menjadi hak segala bangsa adalah pengakuan HAM yg universal buat hayati bebas berdasarkan penindasan bangsa lain serta menegaskan adanya kedudukan yang sejajar atas seluruh bangsa pada dunia. Pengakuan terhadap perikemanusiaan merupakan intisari rumusan HAM, lantaran pada hakekatnya HAM merupakan hak dasariah yg dimiliki oleh setiap manusia semata-mata lantaran beliau manusia.

Pengakuan perikeadilan dan keadilan yg termuat berurutan pada alinea pertama dan kedua menunjuk dalam kebiasaan dasar moral yg universal yg mendasari kebiasaan lain, baik di bidang etika atau hukum. Keadilan merupakan intisari spiritual Negara Hukum yang mestinya dimiliki sang setiap bangsa. Bahwa kekuasaan hendaknya dijalankan menggunakan adil, sebagai akibatnya bisa tercapai kemakmuran yg merupakan kewajiban negara buat mengklaim kesejahteraan rakyatnya.

Alinea ketiga menjelaskan keinginan bangsa Indonesia buat berkehidupan yang bebas serta ditutup dengan adanya kemerdekaan rakyat. Apabila ditafsirkan secara luas, pernyataan kemerdekaan ini bukan saja merdeka secara eksternal dari penjajahan bangsa lain, melainkan jua merdeka secara internal. Artinya kemedekaan menurut bangsa lain nir boleh digantikan dengan penindasan oleh bangsa sendiri.

Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yg melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang dari perdamaian tak pernah mati serta keadilan sosial. Dasar buat mencapai tujuan ini adalah norma moral universal yaitu kemerdekaan, perdamaian kekal serta keadilan sosial yg sangat sesuai menggunakan semangat HAM. Sedangkan Dahlan Thaib, secara ringkas menyatakan bahwa dalam alinea keempat terkandung proteksi HAM dalam berbagai bidang yaitu bidang politik, aturan, sosial, cultural serta ekonomi. Hanya sangat disayangkan bahwa pengaturan lebih lanjut pada btg tubuh Undang-Undang Dasar 1945 nir begitu poly, lantaran disparitas pendapat para penyusunnya. Kiranya dapat disebutkan pada sini bahwa alinea keempat menjadi sangat penting lantaran pada dalamnya memuat dasar negara, Pancasila; yang jua sangat menjiwai semangat, pengakuan dan proteksi HAM.

Amandemen UUD 1945 sangat berpengaruh terhadap pengaturan aneka macam hal yg masih ada pada dalamnya, khususnya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945. Yang terlihat di sini lalu merupakan berupa perubahan pasal-pasal, termasuk pasal-pasal yg berkenaan dengan HAM. Apabila diteliti, semenjak disahkan serta berlakunya hingga sekarang, poly sekali ketentuan pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD 1945 yang mengatur HAM, yaitu Pasal 27, 28, 29, 31, 32, 33 serta Pasal 34.

Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 yang kini terdiri serta 3 ayat menyatakan tentang persamaan pada muka hukum (equality befor the law) dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan serta kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 mengisyaratkan adanya kebebasan warga Indonesia buat mendirikan partai polotik serta liga baik yg bersifat sosial politik juga murni kemasyarakatan (sosial). Pasal 29 memberikan agunan serta kebebasan bagi setiap rakyat negara untuk melaksanakan perintah kepercayaan (Tuhan) sesuai menggunakan kepercayaan yang dianut. Pasal 31 menegaskan pengakuan pentingnya pendidikan (pedagogi) yang juga adalah tujuan pembentukan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 32 merupakan agunan dart proteksi yg bersifat kultural yang menegaskan upaya pemerintah buat melestarikan dan menjaga budaya bangsa. Pasal 33 menganut ketentuan-ketentuan economic rights yang menurut asas kekeluargaan (demokrasi ekonomi) demi kemakmuran masyarakat. Dan apabila dihubungkan dengan Pasal 33, maka Pasal 34 memuat semangat proteksi terhadap kesejahteraan sosial.

Setelah amandemen UUD 1945 lahirlah Bab tersendiri yang mengatur mengenai HAM, yaitu Bab X A yang terdiri atas 10 pasal, yaitu Pasal 28A hingga Pasal 28J. Bab ini secara eksplisit menyebut aneka macam hak asasi manusia dengan kentara.

Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hayati dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Bunyi pasal ini sinkron menggunakan Pasal tiga Universal Declaration of Human Rights yang sejalan dengan semangat penghargaan terhadap eksistensi insan. Bahwa hayati dan kehidupan manusia hendaknya bebas dari keadaan, tekanan dan ancaman yang membahayakan keselamatan hidupnya, lantaran ancaman terbesar atas hayati insan merupakan penghilangan hak hayati berupa pembunuhan.

Pengakuan terhadap hak manusia buat berkeluarga dan melanjutkan keturunannya diatur dalam Pasal 28B ayat 1 yang dirangkai menggunakan ketentuan ayat dua yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hayati, tumbuh dan berkembang serta bebas menurut kekerasan serta diskriminasi. Hal ini mengarahkan orang buat membentuk famili senang melalui perkawinan yg absah dan agar hendaknya setiap keluarga memperhatikan kesejahteraan keturunannya.

Hak membuatkan diri, menerima pendidikan dan manfaat menurut ilmu pengetahuan, teknologi serta budaya serta buat memajukan diri diatur pada Pasal 28C ayat 1 dan 2. Pada dasarnya setiap orang memiliki hak aktualisasi diri, hanya saja semuanya wajib diletakkan pada kerangka kesejahteraan umat insan menggunakan membangun masyarakat, bangsa dan negara.

Equality before the law adalah harapan yg harus ditegakkan pada sebuah negara hukum misalnya Indonesia. Hal ini ditegaskan pada Pasal 28D ayat 1. Ayat dua mengatur hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan yang layak dalam suatu interaksi kerja. Sedangkan ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak buat memperoleh kesempatan yg sama pada pemerintahan, yg dirangkai menggunakan ayat 4 yang memberikan hak atas setiap orang buat memperoleh status kewarganegaraannya.

Kebebasan memeluk agama serta beribadah, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan serta berdomisili adalah hak asasi yang diatur pada Pasal 28E ayat 1. Pada ayat 2 disebutkan adanya kebebasan meyakini kepercayaan serta kebebasan buat berekspresi sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan ayat 3 memberi kebebasan buat berserikat serta berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Abad kabar serta komunikasi sudah menciptakan dunia ini terasa sebagai sedemikian sempit. Untuk membuatkan pribadinya insan perlu menerima banyak sekali keterangan menggunakan berkomunikasi. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menaruh agunan buat memakai segala jenis media yg ada guna memenuhi kebutuhan kabar serta komunikasi.

Jaminan atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, prestise serta harta benda, dan proteksi dari rasa takut buat berbuat sesuatu diatur dalam Pasal 28G ayat 1. Sedangkan ayat dua adalah pernyataan adanya kebebasan menurut penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat dan martabat insan serta hak buat memperoleh suaka politik berdasarkan negara lain.

Keinginan setiap orang buat hayati sejahtera lahir batin diatur dalam Pasal 28H ayat 1, jua mengenai hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan adanya pelayanan kesehatan. Ayat dua, 3 dan 4 pasal ini dalam dasarnya mengakui adanya persamaan dan keadilan yang menjamin penghargaan prestise insan dan kebebasan dari sifat sewenang-wenang terhadap hak milik.

Ketentuan yg terdapat dalam Pasal 281 ayat 1 dalam dasarnya adalah hak mendasar berupa hak buat hidup merdeka dalam beragama serta adanya perlindungan dan kepastian aturan yg dirangkai menggunakan ayat dua berupa jaminan menurut perlakuan diskriminasi. Ayat tiga merupakan pernyataan perlindungan terhadap bukti diri tradisional. Sedangkan ayat 4 dan lima menegaskan bahwa perkara HAM adalah tanggung jawab negara yg wajib ditegakkan dari prinsip negara aturan yg demokratis, sebagai akibatnya pelaksanannya wajib dijamin, diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika Pasal 28A sampai Pasal 281 memuat pengaturan mengenai hak, maka dalam Pasal 28J ayat 1 serta dua diatur adanya kewajiban asasi yg menyatakan bahwa setiap orang harus menghormati HAM orang lain pada hayati bermasyarakat, berbangsa serta bernegara, dan harus tunduk kepada restriksi yang ditetapkan menggunakan Undang-Undang guna menghormati hak serta kebebasan orang lain.

1. Materi Muatan HAM Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Perumusan HAM di dalam UUD 1945 sebenarnya sudah mulai diperjuangkan sejak sebelum zaman kemerdekaan terutama sejak berdirinya Serikat Dagang Islam sampai dengan perdebatan pada sidang Badan Pekerja Untuk Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Tetapi, konsep HAM pada waktu itu banyak ditentang oleh pendiri negara sebagai paham barat yang cenderung mendukung paham individualisme dan liberalisme. Di lain pihak Sumobroto serta Marwoto mengatakan UUD 1945 mengangkat kenyataan HAM yg hayati di kalangan warga . HAM yang tersirat pada pada Undang-Undang Dasar 1945 bersumber pada falsafah dasar dan etos bangsa, yaitu Pancasila. Penegakan HAM pada Indonesia sejalan dengan implementasi dari nilai-nilai Pancasila pada kehidupan bernegara serta berbangsa.

Selanjutnya, Dahlan Thaib mengungkapkan apabila dikaji baik pada Pembukaan, Batang Tubuh juga Penjelasan akan ditemukan setidaknya ada 15 (5 belas) prinsip hak asasi manusia, yakni menjadi berikut: (1) Hak buat menentukan nasib sendiri; (dua) Hak akan masyarakat negara; (3) Hak akan kecenderungan serta persamaan pada hadapan aturan;(4) Hak buat bekerja; (lima) Hak akan hidup layak;(6) Hak buat berserikat; (7) Hak buat menyatakan pendapat; (8) Hak buat beragama; (9) Hak buat membela negara; (10) Hak untuk mendapat pedagogi;(11) Hak akan kesejahteraan sosial; (12) Hak akan jaminan sosial; (13) Hak atas kebebasan dan kemandirian peradilan;(14 )Hak mempertahankan tradisi budaya;(15) Hak mempertahankan bahasa wilayah.

Tetapi jika merujuk kepada pendapat Harun Al Rasyid, Undang-Undang Dasar 1945 justru tidak memberikan jaminan akan tegaknya HAM. Pada waktu perdebatan antara pihak Soekarno-Soepomo dan Hatta-Yamin pada selebaran pembentukan pasal 28 UUD 1945 ketentuan HAM akhirnya harus dikaji kembali menggunakan penetapan Undang-Undang. Dengan kata lain hak tersebut akan terdapat jika telah ditetapkan sang Undang-Undang. Sebaliknya, apabila tidak, maka selamanya hak itu nir akan ditegakkan. Sebenarnya pandangan baru buat menyelidiki HAM telah mulai terbentuk dalam waktu terbentuknya Panitia IV yang mempelajari tentang perincian hak asasi insan. Berbagai macam pengenalan serta kajian literatur mengenai HAM telah dilakukan dari mulai pengenalan pada cendikiawan, sarjana serta tokoh masyarakat. Tetapi akhirnya segala bisnis tersebut nir jadi terwujud karena nir adanya istilah setuju dari anggota MPRS serta akhirnya panitia tadi dibubarkan pada tahun 1973 dengan ketetapan No. V/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1973. 

2. Materi Muatan HAM Dalam Konstitusi RIS 1949
Berbeda menggunakan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 memberikan disparitas pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Hak Asasi Warga Negaranya (HAW). Hak Asasi Manusia diatur sebesar 15 pasal, sedangkan Hak Asasi Warga Negara diatur sebanyak 5 pasal. Sedangkan dari Jimly, ketentuan HAM di pada Konstitusi RIS 1949 dengan UUDS 1950 hampir sama. Jimly merangkum semua ketentuan tentang HAM dalam kategori ketentuan mengenai hak kebebasan yang diatur sebesar 22 butir pasal, embargo atas pelanggaran HAM tadi sebesar delapan pasal, dan adanya kewajiban dan tanggung jawab Negara sebesar 11 pasal.

Tabel Materi Muatan Hak-Hak Penduduk/Warga Negara pada Konstitusi RIS 1949
PASAL
ISI
PROFIL HAM
20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul serta berapat secara daamai diakui serta sekedar perlu dijamin dalam peraturan-peraturan undang-undang.
Hak kebebasan berkumpul (The right to association).

22 Ayat (1)
Setiap masyarakat Negara berhak turut dan pada pemerintahan menggunakan langsung atau perantaraan wakil-wakil yg dipilih menggunakan bebas dari cara yang ditentukan sang undang-undang.
Hak turut dan dalam pemerintahan (The rights to take part in the government).

22 Ayat (2)
Setiap warga Negara dapat diangkat pada jabatan tiap-tiap jabatan pemerintahan.
Hak akses dalam pelayanan public (The right to equal access to public service)

23
Setiap rakyat Negara berhak serta berkewajiban turut serta dengan benar-benar-sungguh  pada pertahanan kebangsaan.
Hak mempertahankan Negara (The right to national defence)

27 ayat (1)
Setiap warga Negara, menggunakan berdasarkan syarat-syarat kesanggupan, berhak atas pekerjaan yg terdapat.
Hak menerima pekerjaan (The right to work, to free choice of employment, to just and favourable condition)


Sependapat dengan Jimly Majda melihat bahwa yag perlu dicermati di dalam Konstitusi RIS ini adalah adanya kewajiban hak asasi manusia serta negara. Lantaran hak serta kewajiban sangatlah terkait satu sama lain maka selain masyarakat Negara, negarapun pula haruslah memiliki kewajiban menjadi konsekuensi menurut hubungan tadi. Adapun table kewajiban asasi penguasa ini perlu ditampilkan karena akan menjadi dasar yg perlu dipegang apabila saja mekanisme constitutional complain itu sudah terdapat masa itu. 

Table Kewajiban-Kewajiban asasi Penguasa/Pemerintahan dalam Konstitusi RIS 1949
PASAL
ISI
24 ayat (1)
Penguasa nir akan mengikatkan keuntungan atau kerugian pada termasuknya rakyat Negara pada sesuatu gotong-royong.
35
Penguasa sesungguhnya memajukan kepastian serta jaminan kepastian sosial, teristemewa pemastian serta penjaminan kondisi-syarat perburuhan yang baik, pencegahan serta pemberantasan pengangguran dan penyelenggaraan persediaan buat hari tua daan pemeliharaan janda-janda dan anak-anak yatim piatu.
36 Ayat (1)
Meningkatkan kemakmuran warga adalah sesuatu hal yang terus menerus diselenggarakan oleh penguasa, dengan kewajibannya senantiasa menjamin bagi setiap orang derajat hayati yg sesuia menggunakan martabat manusia buat dirinya serta keluarganya.
38
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta keseniaan dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan dan kesenian dan ilmu pengetahuan.
39 Ayat (1)
Penguasa harus memajukan sedapat-dapatnya perkembangan rakyat baik ruhani maupun jasmani, serta didalam hal ini teristimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta huruf.
39 Ayat (dua)
Dimana perlu, penguasa memenuhi kebutuhan serta pengajaran umum yg diberikan atas dasar memperdalam keinsyafan bangsa, mempererat perasaan peri kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan yang sama terhadap keyakinan kepercayaan setiap orang menggunakan menaruh kesempatan dalam jam pelajaran kepercayaan sesuai menggunakan hasrat wali siswa.
39 ayat (4)
Terhadap pedagogi rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan menggunakan lekas kewajiban belajar yang umum.
40
Penguasa senantiasa berusaha menggunakan benar-benar memajukan kebersihan umum dan kesehatan masyarakat.
41 Ayat (1)
Penguas memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama yang diakui.
41 Ayat (dua)
Penguasa mengawasi agar segala komplotan serta perkumpulan kepercayaan patuh taat kepada Undang-undang, termasuk aturan hokum yang tertulis.

Adapun ketentuan kewajiban serta tanggung jawab Negara yang dikelompokkan oleh Jimly sebagai berikut:

3. Materi Muatan HAM Dalam UUDS 1950 
Menurtu catatan Soepomo, terdapat tiga perbedaan mendasar Konstitusi RIS 1949 menggunakan UUDS 1950 pada hal penegasannya tentang HAM, yaitu :
  1. Hak dasar mengenai kebebasan agama atau keyakinan, dan sebagainya tertuang menjadi dalam Pasal 18 Konstitusi RIS. Oleh Pasal 18 UUDS 1950, mengenai kebebasan bertukar agama atau keyakinan nir ditegaskan lagi.
  2. Di dalam Pasal 21 UUDS 1950 diatur perihal hak berdemonstrasi dan hak mogok. Selain itu mengenai kasus perekonomian, pada UUDS 1950 diatur benar mengenai masalah organisasi-organisasi yang berkecimpung dibidang ekonomi supaya nir merugikan kepentingan rakyat serta kepentingan nasional sebagaimana dimuat dalam pasal 33 UUD 1945, diadopsi ke dalam Pasal 38 UUDS 1950. Adapun pada Pasal 37 ayat (tiga) melarang organisasi-organisasi yang bersifat monopoli swasta yg merugikan perekonomian negara.
Karena permasalahan hak warga negara mengenai perekomian cenderung di perhatikan pada pada konstitusi tersebut, maka ditegaskan jua bahwa hak milik berfungsi sosial, sebagaimana diatur pada Pasal 26 Ayat (3), hak milik itu merupakan fungsi sosial. Dengan ketentuan ini semakin jelas bahwa UUDS 1950 tidak hanya mengandalkan hak-hak asasi secara individual, namun jua lebih fokus kepada fungsi dan manfaat sosial.

Pencantuman hak-hak asasi manusia sebagai langsung, famili, warga negara, dan kewajiban asasi, baik oleh langsung, warga negara maupun negara pada UUDS 1950, dinilai sangat sistematis. Bahkan, dengan masuknya beberapa pasal perubahan atas Konstitusi RIS 1949, bisa dikatakan bahwa UUDS 1950 membuat terobosan baru pada agunan HAM yang sebelumnya belum pernah diatur dalam HAM PBB Tahun 1948 serta Konstitusi RIS 1949.

Todung Mulya Lubis juga menyampaikan bahwa HAM dalam UUDS 1950 jauh lebih luas dengan yang dimuat dalam Konstitusi RIS 1949. Adapun Todung mengatakan bahwa:

“The Provisional Constitution not only adopted all human rights provisions from 1949 Constitution but also enlarged upon them, causing political figures like Supomo, for One, to argue that the Provisional constitution went too far in recognizing human rights. Indeed, this constitution was the most liberal that Indonesia ever had , if liberalism is to be measured by the number of human rights provisions.”

Menurut Todung bahwa UUDS 1950 tidak hanya mengadopsi ketentuan HAM di pada Konstitusi RIS 1949, tetapi jua mengembangkannya menggunakan baik meskipun Konstitusi RIS dirasa paling liberal dalam sejarah pembuatan konstitusi dan itupun jika paham liberalisme diatur pada pada ketentuan HAM.

Adapun pencantuman pasal-pasal HAM dalam UUDS 1950 bisa dipandang di tabel pada bawah ini:

Tabel Materi Muatan HAM pada UUDS 1950
No

Pasal

ISI

1.
Pasal 41
Kewajiban atas perkembangan rakyat baik jasmani juga rohani.
2.
Pasal 41
Kewajiban Pemberantasan buta huruf
3.
Pasal 41
Kewajiban pedagogi kebangsaan.
4.
Pasal 41
Kewajiban atas pelajaran umum
5.
Pasal 41
Kewajiban melaksanakan persamaan hak murid
6.
Pasal 42
Kewajiban atas kebersihan umum dan kesehatan umum
7.
Pasal 36
Kewajiban atas pemenuhan jaminan sosial
8.
Pasal 37
Kewajiban atas pemenuhan kemakmuran rakyat
9.
Pasal 37
Kewajiban atas memberikan kesempatan buat turut serta pada perkembangan kemakmuran.
10.
Pasal 37
Kewajiban atas pencegahan monopoli.
11.
Pasal 25
Kewajiban memperhatikan perbedaan pada kebutuhan masyarakat serta kebutuhan-kebutuhan golongan warga .

4. Materi Muatan HAM Pasca-Kembali ke UUD 1945 

Selanjutnya dari Todung Mulya Lubis jua, menggunakan kembalinya pada UUD 1945 jaminan konstitusi atas HAM sebagai nir sempurna serta nir tegas. Selanjutnya dikatakan:

“How committed is the 1945 Constitution to human rights?How many article does the 1945 Constitution have on human rights? The answer is, not very many. It is a very short and simple constitution consisting of thirty-seven articles, and only six explicity deal with human rights. It is for this reason that 1945 Constitution has not generally been considered favorable to human rights. The refusal to return to this constitution by a majority of the Konstituante was partly because of the inadequate human rights provisons”.

Jadi dalam saat pasca kembalinya ke UUD 1945, Todung menyampaikan bahwa berdasarkan 37 pasal pada UUD 1945 hanya 6 pasal yg menerangkan tentang hak asasi manusia. Sehingga dapat diterima bila konstituante menolak kembali pada UUD 1945 karena tidak cukupnya ketentuan hak asasi insan tersebut.

5. Materi Muatan HAM Dalam Perubahan Kedua UUD 1945
Dengan memasukkan materi Hak Asasi Manusia dalam satu bab yaitu Bab XA sebesar 10 pasal, Perubahan Kedua UUD 1945 sudah membuat suatu kemajuan penting pada usaha HAM dalam konstitusi. Selain itu, penegasan muatan HAM berdasarkan teks pasal UUD 1945 misalnya pasal 27 Ayat (1), serta (dua) dan Pasal 28 masih diadopsi.

Namun jika ditinjau, materi muatan HAM dalam Perubahan Kedua ini tidak memiliki kejelasan. Adanya pasal-pasal yang saling tumpang tindih, yaitu:
  1. Ketidakjelasan makna penegakan HAM berdasarkan bab Pasal 27 Ayat (3) dengan Bab XII Pasal 30 Ayat (1) mengenai hak atas pembelaan negara. Hal yang sama pula terjadi dalam Bab XA Pasal 28D dengan Bab X Pasal 27 Ayat (1) tentang hak atas equity before the law (persamaan pada hadapan aturan).begitu jua pada Bab XA Pasal 28 F dengan Pasal 28 Tentang hak berserikat serta berkumpul.
  2. Bab XA Pasal 28 C yg menggabungkan hak atas kebutuhan dasariah dengan hak menerima pendidikan serta seni budaya. Begitu juga halnya dengan Bab XA Pasal 28 E yg menggabungkan hak beragama menggunakan hak mendapatkan pekerjaan serta hak atas kewarganegaraan.
Hal senada pula diungkapkan sang Saldi Isra, bahwa materi muatan HAM juga nir kentara pembagiannya apakah berdasarkan kategori hak sipil serta hak ekonomi, sosial, serta budaya, ataukah mendefinisikannya dengan memakai pembagian atas derogable rights serta nonderogable rights, atau merumuskannya menggunakan cara memuat hak-hak individual, komunal, dan vulnerable rights.

Tabel Materi Muatan HAM pada Perubahan Kedua UUD 1945
No.
Pasal-Pasal
Dalam UUDS 1950
Profil HAM
1.
1 dan 35
Hak menentukan nasib sendiri (The right to self-determination)

2.
7
Hak diakui sebagai langsung sang UU (the right to be recognized as a person under the law)

3.
7
Hak persamaan dihadapan aturan (the right equality before the law)

4.
7
Hak perlindungan yg sama menentang diskriminasi (the right to equal protection against discrimination)

5.
7
Hak atas donasi aturan (the right to sah assistance)

6.
8
Hak keamanan pribadi (the right to personal securtiy)

7.
8 serta 26
Hak atas kepemilikan (the rights to property)

8.
9
Hak atas kemerdekaan beranjak (the rights to freedom of movement)

9.
10
Hak buat nir diperbudak (the rights no to be subjected to slavery, servitude, or bondage)

10.
11-16
Hak atas perlakuan hukum (the rights to due proceed of law)

a)Hak buat tidak dianiaya (the right not to be subjected to torture, or to cruel inhuman or degrading treatment or punishment)

b)Hak buat nir ditangkap tanpa perintah yg sah(the rights not to be arrested without warrant).

c)Hak atas peradilan yg nir memihak (the rights to importial judicary)

d)Hak atas dianggap tak bersalah (the right to presumsion of innocence)

11.
17
Hak atas misteri langsung (the rights to privacy)

12.
18 serta 43
Hak atas agama (the rights to religion)

13.
19
Hak atas kebebasan beropini (the right to association)

14.
20
Hak atas berkumpul (the right to association)

15.
21
Hak atas demonstrasi serta mogok (the right to demonsrate and strike).

16.
22
Hak atas pengaduan kepada pemerintah (the right to pettion the goverment)

17.
23 dan 36
Hak atas partisipasi pemilihan generik (the rights to participate in the general election).

18.
24
Hak atas pertahanan negara (the right to national defence)

19.
28
Hak atas kerja (the right to work)

20.
28
Hak atas upah yang adil (the right to a just and fair wage)

21.
29
Hak perkumpulan membangun serikat kerja (the right to form a labour union)

22.
30
Hak atas pendidikan (the right education)

23.
31
Hak atas kerja-kerja social (the right to do social work)

24.
36 serta 39
Hak atas agunan sosial (the right to social welfare)

25.
37-38
Hak atas kesejahtraan sosial (the right to social walfare)
26.
40
Hak atas kebebasan kebudayaan serta ilmu pengetahuan (the right to culture and scientific freedom)

27.
42
Hak atas jaminan kesehatan (the right to health care)