DASAR HUKUM PELAKSANAAN BELA NEGARA INDONESIA

Dasar Hukum, Contoh serta Wujud Bela Negara sang Pelajar


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 30 yg berbunyi lengkap: “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut sertadalam bisnis pembelaan negara." Seluruh masyarakat negara Indonesia berhak dan harus buat membela negaraIndonesia waktu diharapkan. Bunyi selanjutnya merupakan: " kondisi-syarat mengenai pembelaan diaturdengan undang-undang."Adapun syarat serta aturan pembelaan negara dilakukan dipengaruhi melaluiundang-undang dan peraturan negara.

Masing-masing warga negara mau tidak mau wajib ikut serta pada membelanegara Indonesia. Membela negara menurut ancaman, gangguan, tantangan, danhambatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman, gangguan,tantangan, serta kendala yg harus dihadapi ada kalanya berasal berdasarkan dalamnegeri maupun menurut luar.


Berikut ini dasar aturan yang bisa dijadikan menjadi landasan pengambilankebijakan mengenai aplikasi bela negara.  Beberapa dasar aturan serta peraturan mengenai Wajib Bela Negara:
1. Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat No.vi Tahun 1973 mengenai konsep Wawasan Nusantara serta KeamananNasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 mengenai Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 mengenai Ketentuan Pokok Pertahanan serta Keamanan Negara RI. Junto (diubah menggunakan)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.vi Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia menggunakan POLRI.
5. Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat No.viI Tahun 2000 mengenai Peranan TNI serta POLRI.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.tiga tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harusdikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.  Bentuk ancaman, tantangan, kendala, dangangguan (ATHG) terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanyaberupa ancaman militer atau perang fisik.

Berikut ini jenis-jenis serta macam-macam ancaman dan gangguan terhadappertahanan dan keamanan negara:
1.terorismeInternasional serta Nasional.
2.aksi kekerasan yangberbau SARA.
3.pelanggaran wilayahnegara baik pada darat, bahari, udara dan luar angkasa.
4.gerakan separatispemisahan diri menciptakan negara baru.
5.kejahatan dangangguan lintas negara.
6.perusakan lingkungan.

Terorisme serta Bela Negara

Terorisme yang berkembang selama ini mempunyai tujuan untuk menciptakan negarabaru, atau mengubah dasar negara Indonesia menjadi negara yg dikehendaki.meskipun selama ini terorisme identik dengan Islam, tetapi sebenarnya terorismetidak hanya Islam, dan Islam bukanlah kepercayaan teror.

Terorisme berada satu tingkat berdasarkan paham radikal yang mempertanyakankeabsahan dasar negara. Pihak yg menentang Pancasila dan UUD 1945 sebagaidasar negara sebagai cikal bakal lahirnya terorisme. Jika terorisme sudahmenggunakan jalan kekerasan (pembunuhan, pengeboman, dan pemberontakan bersenjata),ad interim radikalisme sebatas dalam pemikiran.

Wujud Bela Negara menurut terorisme dapat diadaptasi dengan fungsimasing-masing. Masalah keamanan serta keamanan pada wujud perang fisik telah adaaparat negara yaitu Tentara Nasional Indonesia serta POLRI melalui unit-unit penanggulangan terornyamasing-masing. Selain itu, seluruh warga negara jua wajib bisa mengasihi NKRIdengan cara, membatasi gerakan-gerakan radikal yang menentang dasar negara.menjaga lingkungan agar nir menjadi huma penanaman paham-paham radikalanti-negara Indonesia.

Kekerasan SARA serta Bela Negara

Kekerasan berbau SARA (Suku Agama Ras dan Antar-golongan) menjadi ancamanyang sangat nyata bagi keutuhan NKRI. NKRI merupakan wujud mufakat(konvensi) semua warga bangsa Indonesia yg sangat majemuk. Terdiri daribanyak suku, banyak kepercayaan , beberapa ras, dan banyak sekali macam golongan didalamnya.

Jika terdapat kekerasan serta pertarungan yg didasari SARA maka akan menimbulkanperpecahan yang sangat membahayakan. Maka menurut itu, Indonesia harus dibela dandijauhkan dari terjadinya konflik SARA agar tidak terpecah-belah.

Upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya konflikdan kekerasan yg berbau SARA adalah mewujudkan sifat dan sikap salingtoleran. Yang lebih banyak didominasi harus menghormati yg minoritas. Begitu pula yangminoritas jangan mentang-mentang minoritas lalu menjadi ‘anak manja’.

Pelanggaran Batas Negara serta Bela Negara

Pelanggaran batas daerah negara dapat berupa aneka macam macam hal. Bisakegiatan militer, dapat pula kegiatan ekonomi, maupun kegiatan serta dampaksosial negara lain. Dalam aktivitas militer umumnya terjadi pancingan darinegara lain yg berusaha memancing ketegangan antar-negara. Kegiatan militerini dapat berwujud latihan militer dekat perbatasan, atau pelanggaran batasnegara sang kapal dan pesawat negara lain.

Pelanggaran batas negara pada bentuk kegiatan ekonomi contohnya kegiatanpenangkapan ikan sang nelayan asing pada zona ekonomi eksklusif Indonesia. Inijuga merupakan pelanggaran batas negara. Selain itu, pada beberapa kasuspelanggaran perbatasan jua dilakukan oleh orang-orang korban pertarungan di negaraasalnya. Mereka kemudian berusaha menembus daerah negara Indonesia tanpa izin.

Wujud bela negara yg dapat dilakukan sang warga negara selain Tentara Nasional Indonesia - Polriadalah bisa ditunjukkan melalui pemahaman dan dukungan opini. NelayanIndonesia jua bisa ikut membantu menjaga kedaulatan daerah laut menggunakan cara:memanfaatkan potensi laut di daerah perbatasan Indonesia. Selama ini, zonaekonomi tertentu Indonesia sebagai target pencurian ikan sang nelayan asingkarena nelayan Indonesia masih belum memanfaatkannya.

Gerakan Separatis dan Bela Negara

Negara Republik Indonesia adalah negara yang berbentuk Kesatuan. Maka,nir boleh ada negara pada dalam negara ini. Segala upaya membentuk negara baruberarti bertentangan menggunakan negara Indonesia. Maka harus ditolak dan dilawan.pendekatan yg harus dilakukan dalam menghadapi upaya pemisahan wilayahmenjadi suatu negara baru wajib dilihat secara komprehensif.

Ada kalanya kekuatan militer dilakukan, tetapi tak selamanya kekuatanmiliter bisa menyelesaikan perkara. Dalam sejarahnya, sejak awal kemerdekaan,Indonesia selalu dihadapkan menggunakan berita separatisme. DI/TII di bawah komando RMKartosoewirjo serta tokoh-tokoh lain di Sumatera dan Kalimantan sebagai contohnyata. Lantaran ketika itu syarat masih perang, dan tidak memungkinkan untukdiselesaikan secara hening, maka upaya solusinya melalui operasi militer.

Separatisme di Aceh yg dikenal menggunakan GAM menjadi perang melawanpemberontak yang panjang. Opsi militer buat meredamnya tidak dan-mertamenyelesaikan masalah. Baru sesudah Tsunami Aceh, pemerintah dan pemberontakbisa berunding dan permasalahan berakhir dengan hening.

Masih ada beberapa gerombolan di sebagian wilayah Indonesia yg menginginkankemerdekaan. Maka pemerintah wajib lebih giat menyejahterakan semua warganegara. Meratakan pembangunan agar tidak terdapat ketimpangan yg jauh sehinggatidak terdapat alasan bagi masyarakat negara Indonesia buat memisahkan diri danmembentuk negara baru. Ini adalah cara paling efisien buat membela negara dariancaman separatisme.

Kejahatan Lintas Batas serta Bela Negara

Kejahatan lintas batas merupakan kejahatan yg dilakukan oleh orang asingdan mengganggu kedaulatan NKRI. Kejahatan yang leluasa beroperasi pada beberapanegara. Apabila hingga ini terjadi berarti negara tersebut dipercaya nir mampumenjaga kedaulatannya di dunia internasional.

Contoh yang ketika ini sedang terjadi adalah penculikan terhadap pelautIndonesia oleh gerombolan teroris Abu Sayyaf. Kelompok teroris ini sengajamemilih sasaran penculikan serta penyanderaan merupakan yang berpaspor Indonesia. Halini tentu menghina kedaulatan serta kemampuan negara Indonesia dalam menjagakeselamatan rakyat negaranya. Maka menurut itu, Indonesia menginginkan buat segeraberhasil membebaskan seluruh sandera menggunakan tanpa mau tunduk terhadap parapenjahat tadi.

Sementara itu, pada sisi lain pemerintah Indonesia harus jua menghormatikedaulatan negara Filipina menjadi pemilik wilayah yang menjadi tempatpersembunyian para penyandera.

Perusakan Lingkungan dan Bela Negara

Perusakan lingkungan adalah kejahatan akbar dan dapat mengganggukedaulatan negara. Lingkungan yg rusak akan berdampak kepada seluruhkehidupan berbangsa serta bernegara. Lingkungan yang rusak mengakibatkankesehatan rakyat Indonesia menjadi menurun. Praktis sakit, dan nir lagisejahtera. Tentu hal ini akan sangat berdampak terhadap beban negara.

Maka berdasarkan itu, perusakan lingkungan termasuk pada kejahatan yg mengancamkedaulatan negara sehingga perlu dilawan. Tidak hanya itu, perusakan lingkungandengan pembakaran lahan yg mengakibatkan bencana kabut asap mengakibatkantercorengnya nama Indonesia pada global internasional. Penerbangan pesawat daridalam dan luar negeri terganggu. Bahkan masalah yg paling parah, asap hutanIndonesia hingga mengganggu negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.

Wujud perusakan lingkungan yang lain merupakan upaya Mengganggu ekosistem danlingkungan hayati pada Indonesia melalui berbagai macam kegiatan proyek industridan properti. Pembangunan industri serta properti pula menjadi penunjangkehidupan bernegara dan ikut menyejahterakan bangsa serta rakyatnya. Namun, jugaharus dengan wawasan bela negara. Dengan demikian, pengembangan industri tetapmenjaga kelestarian lingkungan. Pengembangan properti serta kebutuhan lahan tidaklantas merusak ekosistem lingkungan yang telah ada. Itu wujud bela negara dalammenjaga lingkungan.


Dari sekian pemaparan beberapa wujud ancaman, tantangan, halangan, dangangguan terhadap negara. Maka seluruh masyarakat negara Indonesia harus untukmenjadi bagian menurut aktivitas bela negara. Bela negara yang bisa dilakukandengan cara sederhana dan filosofis merupakan: Mencintai negara Indonesia. Iniadalah wujud bela negara yang paling dasar.

Selanjutnya bentuk cinta terhadap negara tersebut bisa dituangkan dengansegala bidang yg digeluti dan dikuasai. Dalam lingkungan bertetangga, ikutmenjaga keamanan negara melalui siskamling itu adalah wujud bela negara.

Ikut dan meringankan beban korban bencana yang terjadi pada Indonesia itujuga wujud bela negara. Saling membantu sesama warga negara adalah wujudsolidaritas sesama anak bangsa. Selanjutnya nir mungkin ada perpecahan. Yangada merupakan persatuan Indonesia. Wujud bela negara jua.

Untuk kalangan profesional di bidang teknologi liputan, dapat membaca,menggunakan, serta bahkan menciptakan alat-alat dan jaringan telekomunikasisendiri pula adalah wujud bela negara. Selam ini ketakutan yang munculadalah operasi intelejen negara lain melalui internet. Apabila saja orangIndonesia bisa membuat sendiri jaringan internetnya, tentu hal tersebut lebihaman serta terjamin kerahasiaan negaranya.

Masing-masing masyarakat negara menjalankan profesinya menggunakan baik jugamerupakan wujud bela negara. Seorang guru serta dosen mengajar dengansungguh-sungguh supaya tercetak generasi pelajar penerus bangsa yg berkualitas,adalah wujud bela negara. Generasi belia yg andal bisa menjadi kader yangdapat membela negara.

Para pelajar belajar menggunakan sungguh-sungguh. Mengikuti kegiatan yangpositif. Menjauhi narkoba, jua adalah wujud bela negara.

Membela negara menurut ancaman negara lain. Membela negara berdasarkan ancaman dalamnegeri. Membela negara berdasarkan ancaman masing-masing masyarakat negaranya.


MENINGKATKAN MINAT BELAJAR IPS MELALUI COOPERATIVE LEARNING

Meningkatkan Minat Belajar IPS Melalui Cooperative Learning 
Tuntutan reformasi telah membawa perubahan tatanan dan pembaharuan pada banyak sekali bidang kehidupan di Indonesia. Perubahan serta pembaharuan itu menuntut penyesuaian visi, misi, tujuan serta strategi agar selalu bisa memenuhi tuntutan kebutuhan zaman, demikian halnya menggunakan sistem pendidikan nasional. Pembaharuan pendidikan tersebut dilakukan secara bersiklus, terarah serta berkesinambungan sebagai akibatnya mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan buat dapat menghadapi tantangan dan tututan perubahan baik dalam taraf lokal, nasional maupun regional. 

Reformasi bidang pendidikan diawali dengan amandemen UUD 1945 khususya pasal 31. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa setiap masyarakat negera berhak menerima pendidikan, setiap rakyat negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan serta menyelengarakan suatu sistem pendidikan nasional, negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi buat memajukan peradaban dan kesejahteraan umat insan. 

Untuk melaksanakan amanah pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditetapkanlah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang dimaksud menggunakan pendidikan menurut undang-undang ini merupakan merupakan bisnis sadar dan terencana buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yg diperlukan dirinya, rakyat, bangsa serta negara. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tadi juga memuat tujuan pendidikan nasional. Tujuan tadi selengkapnya adalah buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta sebagai warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke pada sejumlah peraturan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan mengenai perlunya disusun dan dilaksanakan delapan baku nasional pendidikan, yaitu: baku isi, standar proses, baku kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, baku wahana dan prasarana, baku pengelolaan, baku pembiayaan, dan baku penilaian pendidikan.

. Dalam merealisasikan delapan standar nasional pendidikan tadi, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tentang Standar Isi serta 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, serta ini melandasi berlakunya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Berlakunya KTSP berimplikasi dalam seluruh pengajar supaya pada mengajar melengkapi semua perangkat kurikulum menjadi panduan penyelengaraan aktivitas pembelajaran, nir terkecuali guru IPS. Mukminan (2006: 4) menjelaskan bahwa pengajar IPS wajib mampu melaksanakan pembelajaran secara efektif pada arti menguasai materi, bisa menentukan permasalahan yg layak diangkat menjadi bahan belajar, serta berbagi taktik pembelajaran yang mampu mengoptimalkan tercapainya kompetensi pembelajaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum buat jenis pendidikan umum, kejuruan, serta spesifik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 
a. Kelompok mata pelajaran kepercayaan serta akhlak mulia;
b. Grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Grup mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika;
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga serta kesehatan.

Cakupan setiap kelompok mata pelajaran tersaji pada Tabel.

Tabel Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama serta Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran kepercayaan serta akhlak mulia dimaksudkan buat membentuk peserta didik sebagai insan yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan menurut pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan buat peningkatan pencerahan serta wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran serta wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa serta patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta perilaku serta konduite anti korupsi, kolusi, serta nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan serta Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi dalam Sekolah Dasar/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, serta mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menanamkan norma berpikir dan berperilaku ilmiah yg kritis, kreatif serta berdikari.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi pada Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPLB dimaksudkan buat memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan serta teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Sekolah Menengah Atas/MA/SMALB dimaksudkan buat memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi dan membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif serta mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan buat menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, serta kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran keindahan dimaksudkan buat meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan serta kemampuan mengapresiasi keindahan serta harmoni. Kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan estetika dan harmoni meliputi apresiasi serta ekspresi, baik dalam kehidupan individual sebagai akibatnya sanggup menikmati dan mensyukuri hidup, juga dalam kehidupan kemasyarakatan sebagai akibatnya bisa membentuk kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dalam Sekolah Dasar/MI/SDLB dimaksudkan untuk menaikkan potensi fisik dan menanamkan sportivitas serta pencerahan hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk menaikkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan pencerahan hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga serta kesehatan pada SMA/MA/SMALB/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK dimaksudkan buat menaikkan potensi fisik dan membudayakan sikap sportif, disiplin, kolaborasi, serta hayati sehat.

Guru adalah pekerja profesional. Oleh karenanya Oemar Hamalik (2005: 118) menegaskan bahwa untuk sebagai seorang guru harus memenuhi kondisi-kondisi: (1) mempunyai talenta sebagai guru, (dua) memiliki keahlian menjadi guru, (tiga) memiliki kepribadian yang baik serta terintegrasi, (4) memiliki mental yang sehat, (5) berbadan sehat, (6) mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang luas, (7) guru adalah insan berjiwa Pancasila, serta (8) pengajar merupakan seseorang masyarakat negara yang baik. Pengajar juga wajib berperan sebagai motivator. Dalam pembelajaran, motivasi sangat pada butuhkan untuk menaikkan kegairahan belajar anak didik. Sardiman (2007: 145) memandang bahwa motivasi dapat merangsang serta mendorong serta reinforcement buat mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan aktivitas dan daya kreativitas anak didik, sehingga akan terjadi dinamika dalam proses pembelajaran.

Dalam melaksanakan pembelajaran, guru harus bisa membentuk serta membentuk keterampilan sosial anak didik. Williams and Asher (Muijs & Reinolds, 2005: 133-134) menyebutkan 4 (empat) konsep dasar yang harus diajarkan dalam membentuk keterampilan sosial siswa yaitu co-operation, participation, communication, and validation. Konsep dasar yg pertama adalah kerja sama, dapat terwujud pada perilaku murid dalam memberi kesempatan dan saran pada orang lain. Yang kedua merupakan partisipasi yaitu melibatkan diri dalam permainan. Komunikasi adalah bentuk keterampilan sosial yg ketiga. Komunikasi dapat terwujud dalam kemampuan berbicara, keterampilan bertanya dan mendengarkan orang lain. Yang terakhir adalah validasi menggunakan mengungkapkan kebaikan dan kebenaran dalam orang lain.

Untuk bisa mewujudkan keterampilan sosial tadi, pengajar hendaknya nir hanya menuntut anak didik buat menghafal materi-materi secara konseptual saja, namun lebih jauh siswa mampu mengaplikasikan secara cerdas serta bertanggung jawab. Pengajar pula harus bisa melaksanakan pembelajaran dengan multi media, model dan teknik pembelajaran yg kompleks, sebagai akibatnya pembelajaran nir terus-menerus dan dapat membentuk pembelajaran aktif serta menyenangkan bagi murid. Oleh karena itu, dalam mencapai tujuan IPS menciptakan waga negara yg baik, pengajar bisa menerapkan beberapa contoh pembelajaran. Salah satu contoh pembelajaran yang dapat diterapkan merupakan cooperative learning (pembelajaran kooperatif).

Pembelajaran kooperatif dirancang buat membantu terjadinya pembagian tanggung jawab ketika anak didik mengikuti pembelajaran. Model pembelajaran kooperatif dicermati menjadi proses pembelajaran yang aktif karena murid mengembangkan tanggung jawab menggunakan murid lainnya termasuk dengan guru buat menciptakan keadaan belajar dan berusaha beserta memenuhi tugas pengembangan keterampilan serta penguasaan kompetensi yg sedang dipelajari. Siswa akan belajar lebih banyak melalui proses pembentukan serta penciptaan, melalui kerja dengan tim dan melalui berbagi pengetahuan sesama murid. Tetapi tanggung jawab individual adalah kunci keberhasilan pembelajaran.

Dalam kaitannya menggunakan pembelajaran IPS, Fenton (Mukminan, 2002: 31) menyebutkan bahwa tujuan studi sosial adalah “prepare children to be good citizen; social studies teach children how to think and social studies pass on the cultural heritage.” Pernyataan ini mengadung makna bahwa pembelajaran IPS mengantarkan anak menjadi warga negara yang baik, mengajar anak bagaimana berpikir serta dengan pembelajaran IPS bisa disampaikan warisan kebudayaan pada anak. Dengan demikian maka tujuan IPS untuk sekolah dasar merupakan “good citizen (rakyat negara yang baik)” yang karakteristiknya mengacu dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri serta produk-produk aturan terkait lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional angka 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang menjelaskan bahwa dalam jenjang SD/MI mata pelajaran IPS siswa diarahkan menjadi masyarakat negara Indonesia yang demokratis, bertanggung jawab serta masyarakat dunia yang cinta hening. Hal ini sejalan dengan galat satu tujuan pendidikan nasional yakni perkembangan potensi peserta didik agar sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu pada penelitian ini 3 indikator tersebut bisa dijadikan menjadi variabel pembentukan warga negara yg baik.

MENINGKATKAN MINAT BELAJAR IPS MELALUI COOPERATIVE LEARNING

Meningkatkan Minat Belajar IPS Melalui Cooperative Learning 
Tuntutan reformasi sudah membawa perubahan tatanan serta pembaharuan di berbagai bidang kehidupan pada Indonesia. Perubahan dan pembaharuan itu menuntut penyesuaian visi, misi, tujuan serta strategi supaya selalu dapat memenuhi tuntutan kebutuhan zaman, demikian halnya menggunakan sistem pendidikan nasional. Pembaharuan pendidikan tersebut dilakukan secara terencana, terarah serta berkesinambungan sebagai akibatnya mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan buat bisa menghadapi tantangan serta tututan perubahan baik pada tingkat lokal, nasional maupun regional. 

Reformasi bidang pendidikan diawali dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 khususya pasal 31. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa setiap masyarakat negera berhak mendapat pendidikan, setiap masyarakat negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah harus membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan suatu sistem pendidikan nasional, negara memprioritaskan aturan pendidikan minimal 20% menurut APBN serta APBD, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi buat memajukan peradaban dan kesejahteraan umat insan. 

Untuk melaksanakan jujur pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditetapkanlah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang dimaksud menggunakan pendidikan berdasarkan undang-undang ini merupakan adalah usaha sadar serta terpola untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar siswa secara aktif berbagi potensi dirinya buat mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yg diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa serta negara. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut juga memuat tujuan pendidikan nasional. Tujuan tadi selengkapnya merupakan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke pada sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan mengenai perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: baku isi, baku proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, baku wahana dan prasarana, baku pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar evaluasi pendidikan.

. Dalam merealisasikan delapan baku nasional pendidikan tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tentang Standar Isi dan 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan ini melandasi berlakunya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Berlakunya KTSP berimplikasi dalam semua guru agar dalam mengajar melengkapi semua perangkat kurikulum menjadi pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran, tidak terkecuali pengajar IPS. Mukminan (2006: 4) menyebutkan bahwa guru IPS harus mampu melaksanakan pembelajaran secara efektif dalam arti menguasai materi, mampu memilih permasalahan yg layak diangkat sebagai bahan belajar, dan berbagi taktik pembelajaran yg mampu mengoptimalkan tercapainya kompetensi pembelajaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, serta spesifik dalam jenjang pendidikan dasar serta menengah terdiri atas: 
a. Gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia;
b. Grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Gerombolan mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran keindahan;
e. Gerombolan mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Cakupan setiap gerombolan mata pelajaran tersaji dalam Tabel.

Tabel Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama serta Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia dimaksudkan buat membentuk siswa menjadi insan yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia meliputi etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan menurut pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan buat peningkatan kesadaran dan wawasan siswa akan status, hak, serta kewajibannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara, dan peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran serta wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi insan, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan perilaku serta perilaku anti korupsi, kongkalikong , dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi dalam SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan serta teknologi, dan menanamkan norma berpikir serta berperilaku ilmiah yg kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi dalam SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan buat memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan serta teknologi dan membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif serta berdikari.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan buat memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi dan membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif serta berdikari.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAK dimaksudkan buat menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan buat menaikkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi estetika serta harmoni. Kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan dan harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik pada kehidupan individual sebagai akibatnya sanggup menikmati dan mensyukuri hidup, juga pada kehidupan kemasyarakatan sebagai akibatnya mampu menciptakan kebersamaan yang serasi.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan buat meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hayati sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga serta kesehatan dalam SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan buat menaikkan potensi fisik dan membudayakan sportivitas dan pencerahan hayati sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga serta kesehatan dalam Sekolah Menengah Atas/MA/SMALB/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK dimaksudkan buat menaikkan potensi fisik dan membudayakan perilaku sportif, disiplin, kolaborasi, serta hayati sehat.

Guru adalah pekerja profesional. Oleh karena itu Oemar Hamalik (2005: 118) menegaskan bahwa buat menjadi seseorang pengajar wajib memenuhi syarat-kondisi: (1) mempunyai bakat sebagai guru, (2) mempunyai keahlian sebagai guru, (tiga) memiliki kepribadian yang baik serta terintegrasi, (4) mempunyai mental yang sehat, (5) berbadan sehat, (6) memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, (7) guru merupakan manusia berjiwa Pancasila, serta (8) guru adalah seorang warga negara yg baik. Pengajar jua harus berperan menjadi motivator. Dalam pembelajaran, motivasi sangat di butuhkan buat menaikkan kegairahan belajar anak didik. Sardiman (2007: 145) memandang bahwa motivasi dapat merangsang serta mendorong dan reinforcement buat mendinamisasikan potensi anak didik, menumbuhkan kegiatan serta daya kreativitas murid, sehingga akan terjadi dinamika pada proses pembelajaran.

Dalam melaksanakan pembelajaran, pengajar harus dapat membangun serta membentuk keterampilan sosial anak didik. Williams and Asher (Muijs & Reinolds, 2005: 133-134) mengungkapkan 4 (empat) konsep dasar yg wajib diajarkan dalam menciptakan keterampilan sosial anak didik yaitu co-operation, participation, communication, and validation. Konsep dasar yg pertama adalah kolaborasi, dapat terwujud dalam perilaku anak didik dalam memberi kesempatan serta saran pada orang lain. Yang kedua adalah partisipasi yaitu melibatkan diri pada permainan. Komunikasi merupakan bentuk keterampilan sosial yg ketiga. Komunikasi bisa terwujud pada kemampuan berbicara, keterampilan bertanya dan mendengarkan orang lain. Yang terakhir merupakan validasi dengan berkata kebaikan serta kebenaran dalam orang lain.

Untuk dapat mewujudkan keterampilan sosial tadi, guru hendaknya tidak hanya menuntut murid untuk menghafal materi-materi secara konseptual saja, tetapi lebih jauh siswa sanggup mengaplikasikan secara cerdas dan bertanggung jawab. Guru pula harus mampu melaksanakan pembelajaran menggunakan multi media, model serta teknik pembelajaran yang kompleks, sebagai akibatnya pembelajaran nir terus-menerus serta bisa membentuk pembelajaran aktif dan menyenangkan bagi murid. Oleh karena itu, pada mencapai tujuan IPS membangun waga negara yg baik, guru bisa menerapkan beberapa model pembelajaran. Salah satu model pembelajaran yg dapat diterapkan adalah cooperative learning (pembelajaran kooperatif).

Pembelajaran kooperatif dirancang buat membantu terjadinya pembagian tanggung jawab saat murid mengikuti pembelajaran. Model pembelajaran kooperatif dicermati sebagai proses pembelajaran yang aktif karena murid mengembangkan tanggung jawab dengan siswa lainnya termasuk dengan pengajar buat menciptakan keadaan belajar dan berusaha bersama memenuhi tugas pengembangan keterampilan dan penguasaan kompetensi yg sedang dipelajari. Siswa akan belajar lebih poly melalui proses pembentukan dan penciptaan, melalui kerja dengan tim dan melalui membuatkan pengetahuan sesama anak didik. Tetapi tanggung jawab individual adalah kunci keberhasilan pembelajaran.

Dalam kaitannya menggunakan pembelajaran IPS, Fenton (Mukminan, 2002: 31) mengungkapkan bahwa tujuan studi sosial adalah “prepare children to be good citizen; social studies teach children how to think and social studies pass on the cultural heritage.” Pernyataan ini mengadung makna bahwa pembelajaran IPS mengantarkan anak menjadi rakyat negara yang baik, mengajar anak bagaimana berpikir serta dengan pembelajaran IPS dapat disampaikan warisan kebudayaan pada anak. Dengan demikian maka tujuan IPS buat sekolah dasar adalah “good citizen (masyarakat negara yg baik)” yg karakteristiknya mengacu dalam Pancasila, UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri serta produk-produk hukum terkait lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yg menjelaskan bahwa pada jenjang SD/MI mata pelajaran IPS murid diarahkan menjadi warga negara Indonesia yg demokratis, bertanggung jawab dan warga global yang cinta tenang. Hal ini sejalan menggunakan galat satu tujuan pendidikan nasional yakni perkembangan potensi peserta didik agar sebagai masyarakat negara yg demokratis serta bertanggung jawab. Oleh karenanya pada penelitian ini tiga indikator tadi bisa dijadikan sebagai variabel pembentukan warga negara yg baik.