CONTOH CV BAHASA INDONESIA

Contoh CV Bahasa Indonesia - Sebelum nya aku telah menerbitkan artikel tentang cv (curriculum vitae bahasa inggris) yang sanggup di download serta di edit ulang, agar lebih lengkap maka aku juga akan menyebarkan contoh cv bahasa indonesia (curriculum vitae bahasa indonesia). Meski homogen-rata orang sudah mampu membuat cv (curriculum vitae) baik dengan microsoft doc (office, word serta excel, dll) juga menggunakan donasi situs curriculum vitae creator online tetap saja memerlukan model cv lamaran kerja sebagai bahan inpirasi pada menciptakan cv (curriculum vitae).
Pagi ini saya akan memberikan contoh lengkap cv (curriculum vitae) bahasa indonesia beserta teks yg bisa di copy dan di edit ulang. Sebenar nya konsep cv itu sama saja dengan yang lain nya yaitu menampilkan daftar riwayat hayati dan daftar riwayat pekerjaan yg di sertai dengan dokumen pendungkung cv seperti ID kenegaraan atau KTP, Sertifikat, Npwp, Ijazah (fotocopy) serta dokumen pendukung cv lain-nya.

Apa Saja Dokumen Pendukung CV (Curriculum Vitae)

Yang harus dilampirkan di pada cv (curriculum vitae) lamaran kerja adalah misalnya ini dia kelengkapan nya, tetapi ini masih bersifat relevan (tergantung) pada propesi kerja yang akan di lamar, mari kita simak kondisi-syarat yang harus di lampirkan pada pada cv lamaran kerja.
  1. Dokumen data diri (ktp dan ijazah) berupa fotocopy
  2. Dokumen langsung "kenegaraan" (skck, npwp serta kartu kuning)
  3. Dokumen Keahlian / Skill (Sertifikat keahlian & Surat pengalaman kerja)
  4. Surat kesehatan berdasarkan dokter, dan
  5. Dokumen pendukung lainyya seperti SIM, SIO (Surat Ijin Operasi) apabila diharapkan "buat melamar sebagai driver dan operator alat berat".
Namun sebaik nya tinjau terlebih dahulu persyaratan yg diminta sang perusahaan "penyedia lowongan kerja" biasa nya mereka mempunyai pemberitahuan tentang syarat-syarat melamar kerja pada form atau iklan lowongan kerja yang mereka terbitkan. Ini bertujuan supaya syarat-syarat yg wajib di penuhi sang pelamar diketahui menggunakan jelas karena umum-nya masing masing perusahaan mempunyai kondisi tersendiri lagi juga beda propesi pekerjaan yang di lamar maka beda jua syarat yg harus dipenuhi.
Lihat Juga:

Contoh CV Bahasa Indonesia (Curriculum Vitae)


Abdul Somad Curriculum Vitae (CV)
Kontak  +6281261043687  tukanglistrikbatam@gmail.com

DATA DIRI
Nama                       : Abdul Somad
Alamat                     : Batam, Batu Aji
Nomer HP                : 081261043687
E-mail                      : tukanglistrikbatam@gmail.com
Tempat Tgl Lahir      : 26 july 1992 Pulau Tanjung
Warga Negara         : Indonesia
Jenis Kelamin          : Laki-laki
Status Perkawinan  : Lajang
Agama                     : Islam
Riwayat Pendidikan
1999 – 2005 Sekolah di SD (Ibtidaiyah Bustanul Uluum Teluk Dalam)
2005 – 2008 Sekolah pada SMP/Mts Madrasah Tsanawiyah Bustanul Uluum Teluk Dalam
2008 – 2011 Sekolah di SMA/MA Madrasah Aliyah Bustanul Uluum Teluk Dalam
2016 - Lulus Kuliah s1 pada fakultas cara flexI jurusan Tehknik Listrik
Riwayat Pekerjaan
  1. Cleaning service pada PT. Shaki Permata Jaya Batam Center
Keterampilan/Keahlian
Tehknik Listrik "Maintenace" Terseftifikasi
Menguasai/Mampu mengoprasikan personal komputer "Microsoft Office" (Word, Excel, Power Point).program personal komputer lain-nya (Photoshop & Auto Cad) mampu menuntaskan pekerjaan dan sempurna waktu
Kepribadian
Bersih dan Ramah, Sehat secara fisik dan kejiwaan serta ber-etika baik, amanah, teliti, pekerja keras, disiplin ketika dan bertanggung jawab. Demikian penytaan pada atas sahih disampaikan sang saya menggunakan sebenar-sahih nya serta dengan itikad baik.
(TTD & Nama Anda)    


Jangan lupa tempelkan pas photo anda di samping "data diri" model cv bahasa indonesia diatas. Nah, setelah melihat contoh cv bahasa indonesia tersebut bagaimana bila kita lanjutkan ke cara menata / menyusun berkas cv (curriculum vitae) lamaran kerja!

Cara Menyusun CV (Curriculum Vitae)

Susunan cv (curriculum vitae) didalam map sebaik nya ditata menggunakan sebaik mungkin "rapi & berurutan. Meski nir ada tolak ukur yang kentara tentang susunan cv (curriculum vitae) ada baik nya kita ikuti susunan cv yg paling generik saja.
  1. Lembar CV (Curriculum Vitae) "Paling depan atau Atas
  2. Berkas data diri & Dokumen Pendukung
  3. Berkas Riwayat Pendidkan (Fotocopy Ijazah)
  4. Berkas langsung "kenegaraan" sperti skck, npwp dan lain menjadi-nya
  5. Sertifikat keahlian, dan terakhir
  6. Surat Pengalaman Kerja jika ada, Lampirkan seluruh pada bentuk fotocopy
Masukkan berkas cv (curriculum vitae) lamaran kerja yang sudah lengkap kedalam map atau amplop yang telah ditulisi perihal: Curriculum Vitae, Nama, Nomer Hp dan tulis juga nama perusahaan dan alamat tujuan (Alamat perusahaan) dengan lengkap untuk menandakan bahwa cv (curriculum vitae) anda memang ditujukan untuk melamar kerja di perusahaan tersebut. Demikian "Contoh CV Bahasa Indonesia" dari saya serta penjelasan singkat tentang cara membuat dan menyusun berkas cv (curriculum vitae) lamaran kerja.

CARA MENULIS SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN BENAR BESERTA CONTOHNYA

Bagaimana cara membuat surat lamaran kerja yang baik serta sahih, supaya lamaran kerja kita gampang diterima?
Apakah anda baru saja menuntaskan pendidikan, dan berencana untuk mencari pekerjaan yg anda impikan?
Namun anda masih bingung bagaimana caranya menulis surat lamaran kerja yang baik dan sahih, supaya bisa menggunakan gampang diterima bekerja.
Atau mungkin anda sudah berkali-kali mengirimkan surat lamaran kerja ke banyak sekali instansi ataupun berbagai perusahaan yg anda senangi, namun belum pula ada panggilan?
Apa yang keliru pada surat lamaran kerja yang telah anda buat serta kirimkan?
Bisa jadi surat lamaran kerja yang anda buat belum memenuhi kondisi-kondisi yang ditetapkan oleh instansi atau perusahaan tersebut.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yang benar
Atau mungkin ada yang kurang lengkap dari surat lamaran kerja yang sudah susah payah anda buat.
Disini kita coba mengembangkan bagaimana cara menulis surat lamaran kerja yg baik dan sahih, sebagai akibatnya surat lamaran kerja yang anda kirimkan dapat diterima.
Mendapatkan pekerjaan yang baik, menduduki posisi atau jabatan yang tinggi dan penghasilan yang relatif adalah asa menurut seluruh orang.
Karena jika kita sudah menerima pekerjaan yg baik, posisi atau jabatan yg cantik, menerima penghasilan yg lumayan besar .
Kita akan menggunakan gampang mengatur perekonomian serta memenuhi semua kebutuhan hayati kita.
Pada zaman sekarang ini, tidak bisa kita pungkiri, bahwa jumlah orang yang melamar kerja jauh lebih poly dibanding menggunakan penyedia pekerjaan.
Dalam situasi ini, berbagai instansi atau perusahaan penyedia pekerjaan pasti akan lebih selektif untuk menerima para calon pekerja.
Ditambah lagi dengan aneka macam persyaratan yg mereka tuntut buat dipenuhi oleh pelamar pekerjaan.
Mungkin bagi sebagian orang yang mempunyai modal dan talenta dalam berusaha sendiri atau berwiraswasta, hal ini tidak menjadi kasus bagi mereka.
Bahkan mereka yang berwiraswasta atau memiliki kapital untuk membuka usaha sendiri akan membuka peluang pekerjaan bagi orang lain.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yang benar
Namun bagi kita yg nir mempunyai modal atau bakat buat berusaha sendiri atau berwiraswasta, jalan satu-satunya buat menerima penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup, merupakan dengan mencari pekerjaan menggunakan melamar pada aneka macam perusahaan atau instansi yang sedang membutuhkan tenaga kerja.
Namun, dalam zaman kini ini, persaingan dalam menerima pekerjaan telah semakin berat.
Untuk itu kita harus melengkapi diri menggunakan pendidikan yang tinggi, dengan aneka macam ketrampilan serta kemampuan supaya bisa mempunyai nilai lebih serta kelebihan khusus, guna dapat sebagai galat satu orang yg sedang diperlukan sang perusahaan atau suatu instansi penyedia pekerjaan.
Melamar pekerjaan merupakan keliru satu langkah pertama untuk kita dapat menandakan kemampuan serta keahlian kita terhadap perusahaan atau instansi tadi.
Dengan mengirimkan surat lamaran kerja, dan menulis surat lamaran kerja yg indah dan sahih, adalah satu langkah penting pada pertanda siapa diri kita pada perusahaan atau instansi tersebut.

Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

Berikut kita berikan banyak sekali model bagaimana menciptakan atau menulis surat lamaran kerja yg baik dan benar, sehingga kita dapat memenuhi hasrat berdasarkan penyedia pekerjaan.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yang benar

Contoh surat lamaran kerja
Beberapa contoh surat lamaran kerja yg dapat anda jadikan panduan pada menulis surat lamaran kerja
Contoh 1, cara menulis surat lamaran kerja yg benar
______________________________________________________
Jakarta, 01 Januari 2017 (isi dengan lokasi anda serta lepas menciptakan surat lamaran)
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada yth :
Bapak / Ibu HRD PT. ___________ (Isi nama perusahaan yang dituju)
Di ____________(Isi kota perusahaan yg dituju)
Dengan hormat
Berdasarkan iklan lowongan kerja yang saya dapatkan melalui internet, bahwa perusahaan yg Bapak / Ibu Pimpin sedang membutuhkan energi kerja, maka menggunakan ini saya :
Nama .................................:__________
Alamat...............................:__________
Tempat / lepas lahir.....:__________
Pendidikan terakhir.........:__________
Telepon / Handphone ....:__________
Bermaksud mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan yang bapak / bunda pimpin, menggunakan posisi yang dapat diubahsuaikan menggunakan kualifikasi pendidikan saya.
Sebagai bahan pertimbangn, bersama ini turut aku lampirkan Curriculum Vitae (CV) serta foto terbaru sebanyak 1 lembar.
Demikianlah surat lamaran kerja ini aku buat, menggunakan asa Bapak / bunda bisa mendapat aku bekerja pada peusahaan yg Bapak / Ibu pimpin.
Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, aku ucapkan terima kasih.
Hormat saya
(Tanda tangan)
(Nama lengkap Anda)
______________________________________________________
Contoh 2, cara menulis Surat Lamaran Kerja yg benar

______________________________________________________

(isi dengan lokasi anda serta lepas menciptakan surat lamaran) Jakarta, 01 Januari 2017

Hal : Lamaran Pekerjaan
Lampiran : Satu Berkas
Kepada : Yth. Bapak/Ibu Kepala Bagian HRD ___________ (Isi nama perusahaan yang dituju)
Di Tempat
Dengan hormat
Saya yang bertanda tangan pada bawah ini :
Nama .................................:__________
Alamat...............................:__________
Tempat / lepas lahir.....:__________
Pendidikan terakhir.........:__________
Telepon / Handphone ....:__________
Status perkawinan .........:__________
Bermaksud mengajukan lamaran pekerjaan menjadi (isi jabatan yg anda lamar) pada perusahaan Bapak/Ibu.
Sebagai bahan pertimbangan bersama surat ini aku lampirkan :
1. Daftar riwayat hidup
2. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir
3. Fotokopi KTP
4. Pas foto 4x6
Demikian surat lamaran kerja ini aku ajukan, besar harapan aku bisa diterima bekerja disini.
Atas saat dan perhatian yg bapak/bunda berikan saya ucapkan poly terima kasih.
Hormat saya
(Tanda tangan)
(Nama lengkap Anda)
______________________________________________________
Contoh tiga, Cara menulis Surat Lamaran kerja yg benar
______________________________________________________
(Isi menggunakan lokasi anda dan tanggal menciptakan surat lamaran) Jakarta, 01 Januari 2017...........

Kepada Yth,................................

HRD PT (Isi nama perusahaan yang dituju)

di Tempat....................................

Dengan hormat,
Sesuai menggunakan informasi pada website di internet, bahwa PT_(Nama perusahaan yang dituju) membutuhkan energi kerja menjadi (posisi yg diperlukan) , maka yang bertanda tangan dibawah ini, aku :
Nama .................................:__________
Alamat...............................:__________
Tempat / lepas lahir.....:__________
Pendidikan terakhir.........:__________
Telepon / Handphone ....:__________
Status perkawinan .........:__________
Alamat Email ..................:__________
Bermaksud buat mengisi lowongan pada pekerjaan tadi. Bersama ini, sebagai bahan pertimbangan saya lampirkan daftar riwayat hidup dan data pendukung lainnya.
Besar harapan saya untuk dapat bergabung dalam perusahaan yg Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan poly terima kasih.
Hormat saya..........


(Tanda tangan)...................

(Nama lengkap Anda)

______________________________________________________
Setelah cara menulis surat lamaran kerja yang sahih sudah kita ketahui, yg tidak kalah krusial lagi dalam melamar pekerjaan, adalah kelengkapan data yang turut kita lampirkan di pada surat lamaran kerja yg kita kirimkan.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yang benar
Kelengkapan data melamar pekerjaan
Berikut beberapa data yang dapat kita lampirkan menjadi bahan referensi serta pertimbangan bagi perusahaan atau instansi yang kita tuju.
  • Surat Lamaran Kerja yang baik dan Benar.
  • Daftar Riwayat Hidup atau yg biasa disebut CV (Curriculum Vitae).
  • Foto Copy Ijazah terakhir.
  • Foto Copy KTP serta Foto terkini anda.
  • Sertifikat yg anda miliki, sesuai dengan pekerjaan yg dilamar.
  • Surat surat keterangan, rekomendasi pengalaman kerja (apabila anda pernah bekerja sebelumnya), ini juga wajib diadaptasi menggunakan pekerjaan yg anda lamar.
  • SKCK (surat liputan catatan kepolisian atau surat keterangan berkelakuan baik.
  • Surat berita sehat dari dokter atau tempat tinggal sakit.

Perlu diingat, pada menulis surat lamaran kerja, mampu saja anda buat kreasi anda sendiri, selama nir berlebih-lebihan, baik dalam menentukan kosa kata, pastikan nir terdapat istilah yang salah atau kurang alfabet .
Dan pastikan semua data yg kita lampirkan , disesuaikan menggunakan posisi atau jabatan yg kita inginkan. Jangan sampai kesalahan dalam melampirkan data malah membuat anda terlihat tidak profesional dimata penyedia pekerjaan.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yang benar
Demikianlah sedikit citra mengenai bagaimana cara menulis Surat Lamaran Kerja yang baik dan benar, semoga dapat membantu serta memberi manfaat bagi kita seluruh !
CARA FLEXI
dikutip berdasarkan aneka macam asal

CONTOH DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK MELAMAR KERJA

Contoh daftar riwayat hidup - beberapa hari ini special buat menaruh contoh daftar riwayat hayati pada para pencari kerja. Saya fikir mereka perlu melihat contoh daftar riwayat hayati buat mengisi berkas lamaran kerja mereka. Adapun model daftar riwayat hayati yg aku maksud adalaha cv "curriculum vitae" merupakan surat lamaran kerja terbaru yang memuat daftar riwayat hidup dan daftar riwayat pekerjaan. Di indonesia sendiri ada 2 jenis daftar riwayat hayati yg digunakan buat melamar kerja yaitu daftar riwayat hayati biasa serta serta yg terbaru berbentuk cv (curriculum vitae).

Apa itu Curriculum Vitae?

Curriculum Vitae sama hal-nya dengan daftar riwayat hayati namun sebenarnya dalam Curriculum Vitae daftar riwayat hayati & daftar riwayat kerja dimuat sebagai satu sehingga berkas lamaran kerja terlihat lebih simpel tetapi permanen menampilkan data yg lengkap mengenai riwayat hidup & kerja.
Sekarang saya akan mengembangkan 3 jenis daftar riwayat hayati (curriculum vitae) kepada anda sebagai bahan surat keterangan buat menciptakan surat lamaran kerja yang baik dan benar. Adapun tiga curriculum vitae tersebut merupakan sebagai berikut:
  • Curriculum vitae fresh graduate
  • Curriculum vitae bahasa inggris
  • Curriculum vitae bahasa indonesia
Keterangan:

1. Curriculum vitae fresh graduate adalah cv lamaran kerja atau daftar riwayat hayati untuk anak didik/i atau mahasiswa/i yg baru lulus sekolah/kuliah. Cv fresh graduate mempunyai karakteristik spesial yaitu "nir melampirkan surat pengalaman kerja serta menuliskan "fresh graduate" dalam berkas lamaran kerja (curriculum vitae).

2. Curriculum vitae bahasa inggris, adalah berkas / surat lamaran kerja yang ditulis menggunakan menggunakan bahasa inggris, buat jenis pekerjaan eksklusif diharuskan buat menciptakan surat lamaran kerja berbahasa inggris.
3. Curriculum vitae bahasa indonesia - meski kita berada pada negara indonesia nir sedikit orang masih kurang dalam menggunakan bahasa indonesia, nah maka menurut itu saya jua memberikan contoh cv bahasa indonesia buat dijadikan refernce anda pada membuat surat lamaran kerja atau daftar riwayat hidup.
Dari 3 Contoh daftar riwayat hidup diatas silahkan kamu pilih yang mana saja "yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kamu". Daftar riwayat hidup yang saya bagikan dapat kamu copy atau kamu edit dengan mudah. Kalau admid disuruh memilih dari 3 contoh daftar riwayat hidup diatas untuk digunakan melamar kerja maka admid akan memilih daftar riwayat hidup (curriculum vitae) bahasa indonesia karena alasan-alasan berikut ini.
  • Admin bukan fresh graduate lagi (tidak tergolong menggunakan orang yg baru lulus)
  • Tidak berbakat buat sebagai translator, tour guide, resepsionis hotel international dan propesi keja yg menggunkan bahasa inggris lainnya.
  • Keterampilan yg admin miliki adalah keterampilan umum yaitu kuli listrik serta hanya beranjak pada pada negri saja.
Bagi kamu yang memiliki keterampilan lebih atau ingin melamar lowongan kerja yang jabatan atau propesi yang akan dilamar diatas superpesor atau menjadi staf office maka gunakan surat lamaran kerja (cv) bahasa inggris, atau cv fresh graduate berbahasa inggris. Demikan penyampaian arikel "Contoh daftar riwayat hidup" di sudahi, semoga bermanfaat dan salam sukses buat anda.

CARA MENULIS SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN BENAR BESERTA CONTOHNYA

Bagaimana cara menciptakan surat lamaran kerja yg baik dan sahih, agar lamaran kerja kita gampang diterima?
Apakah anda baru saja menyelesaikan pendidikan, dan berencana buat mencari pekerjaan yang anda impikan?
Namun anda masih bingung bagaimana caranya menulis surat lamaran kerja yang baik serta benar, agar dapat menggunakan mudah diterima bekerja.
Atau mungkin anda sudah berkali-kali mengirimkan surat lamaran kerja ke berbagai instansi ataupun aneka macam perusahaan yg anda senangi, namun belum juga ada panggilan?
Apa yg galat dalam surat lamaran kerja yang telah anda untuk serta kirimkan?
Bisa jadi surat lamaran kerja yang anda buat belum memenuhi kondisi-kondisi yg ditetapkan oleh instansi atau perusahaan tersebut.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yg benar
Atau mungkin ada yg kurang lengkap dari surat lamaran kerja yang sudah susah payah anda buat.
Disini kita coba menyebarkan bagaimana cara menulis surat lamaran kerja yang baik serta sahih, sehingga surat lamaran kerja yg anda kirimkan dapat diterima.
Mendapatkan pekerjaan yang baik, menduduki posisi atau jabatan yg tinggi dan penghasilan yg relatif adalah cita-cita menurut semua orang.
Karena jika kita sudah menerima pekerjaan yang baik, posisi atau jabatan yang cantik, mendapatkan penghasilan yg tidak mengecewakan akbar.
Kita akan dengan gampang mengatur perekonomian dan memenuhi seluruh kebutuhan hayati kita.
Pada zaman sekarang ini, tidak bisa kita pungkiri, bahwa jumlah orang yang melamar kerja jauh lebih poly dibanding menggunakan penyedia pekerjaan.
Dalam situasi ini, banyak sekali instansi atau perusahaan penyedia pekerjaan pasti akan lebih selektif buat mendapat para calon pekerja.
Ditambah lagi menggunakan aneka macam persyaratan yang mereka tuntut buat dipenuhi sang pelamar pekerjaan.
Mungkin bagi sebagian orang yang mempunyai kapital dan bakat dalam berusaha sendiri atau berwiraswasta, hal ini nir menjadi masalah bagi mereka.
Bahkan mereka yang berwiraswasta atau mempunyai kapital buat membuka usaha sendiri akan membuka peluang pekerjaan bagi orang lain.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yg benar
Namun bagi kita yg tidak memiliki kapital atau bakat buat berusaha sendiri atau berwiraswasta, jalan satu-satunya buat mendapatkan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup, merupakan menggunakan mencari pekerjaan menggunakan melamar pada berbagai perusahaan atau instansi yg sedang membutuhkan tenaga kerja.
Namun, pada zaman sekarang ini, persaingan pada menerima pekerjaan telah semakin berat.
Untuk itu kita wajib melengkapi diri dengan pendidikan yg tinggi, dengan aneka macam ketrampilan serta kemampuan agar bisa mempunyai nilai lebih dan kelebihan spesifik, guna bisa sebagai keliru satu orang yg sedang diperlukan sang perusahaan atau suatu instansi penyedia pekerjaan.
Melamar pekerjaan adalah salah satu langkah pertama buat kita bisa menerangkan kemampuan dan keahlian kita terhadap perusahaan atau instansi tersebut.
Dengan mengirimkan surat lamaran kerja, serta menulis surat lamaran kerja yg mengagumkan dan sahih, adalah satu langkah penting pada mengambarkan siapa diri kita pada perusahaan atau instansi tersebut.

Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yg Baik serta Benar

Berikut kita berikan aneka macam model bagaimana membuat atau menulis surat lamaran kerja yang baik dan sahih, sehingga kita bisa memenuhi harapan menurut penyedia pekerjaan.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yg benar

Contoh surat lamaran kerja
Beberapa contoh surat lamaran kerja yang dapat anda jadikan panduan pada menulis surat lamaran kerja
Contoh 1, cara menulis surat lamaran kerja yang benar
______________________________________________________
Jakarta, 01 Januari 2017 (isi dengan lokasi anda dan tanggal menciptakan surat lamaran)
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada yth :
Bapak / Ibu HRD PT. ___________ (Isi nama perusahaan yg dituju)
Di ____________(Isi kota perusahaan yg dituju)
Dengan hormat
Berdasarkan iklan lowongan kerja yg aku dapatkan melalui internet, bahwa perusahaan yg Bapak / Ibu Pimpin sedang membutuhkan energi kerja, maka menggunakan ini aku :
Nama .................................:__________
Alamat...............................:__________
Tempat / lepas lahir.....:__________
Pendidikan terakhir.........:__________
Telepon / Handphone ....:__________
Bermaksud mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan yang bapak / ibu pimpin, dengan posisi yang dapat diubahsuaikan dengan kualifikasi pendidikan aku .
Sebagai bahan pertimbangn, beserta ini turut aku lampirkan Curriculum Vitae (CV) dan foto terkini sebanyak 1 lembar.
Demikianlah surat lamaran kerja ini saya buat, menggunakan harapan Bapak / ibu dapat menerima saya bekerja di peusahaan yg Bapak / Ibu pimpin.
Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya
(Tanda tangan)
(Nama lengkap Anda)
______________________________________________________
Contoh 2, cara menulis Surat Lamaran Kerja yang benar

______________________________________________________

(isi dengan lokasi anda dan tanggal menciptakan surat lamaran) Jakarta, 01 Januari 2017

Hal : Lamaran Pekerjaan
Lampiran : Satu Berkas
Kepada : Yth. Bapak/Ibu Kepala Bagian HRD ___________ (Isi nama perusahaan yg dituju)
Di Tempat
Dengan hormat
Saya yg bertanda tangan pada bawah ini :
Nama .................................:__________
Alamat...............................:__________
Tempat / lepas lahir.....:__________
Pendidikan terakhir.........:__________
Telepon / Handphone ....:__________
Status perkawinan .........:__________
Bermaksud mengajukan lamaran pekerjaan menjadi (isi jabatan yg anda lamar) di perusahaan Bapak/Ibu.
Sebagai bahan pertimbangan beserta surat ini saya lampirkan :
1. Daftar riwayat hidup
2. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir
3. Fotokopi KTP
4. Pas foto 4x6
Demikian surat lamaran kerja ini saya ajukan, besar harapan aku dapat diterima bekerja disini.
Atas ketika serta perhatian yg bapak/bunda berikan aku ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya
(Tanda tangan)
(Nama lengkap Anda)
______________________________________________________
Contoh tiga, Cara menulis Surat Lamaran kerja yang benar
______________________________________________________
(Isi dengan lokasi anda dan lepas membuat surat lamaran) Jakarta, 01 Januari 2017...........

Kepada Yth,................................

HRD PT (Isi nama perusahaan yg dituju)

di Tempat....................................

Dengan hormat,
Sesuai menggunakan informasi dalam website di internet, bahwa PT_(Nama perusahaan yang dituju) membutuhkan tenaga kerja sebagai (posisi yang dibutuhkan) , maka yg bertanda tangan dibawah ini, aku :
Nama .................................:__________
Alamat...............................:__________
Tempat / lepas lahir.....:__________
Pendidikan terakhir.........:__________
Telepon / Handphone ....:__________
Status perkawinan .........:__________
Alamat Email ..................:__________
Bermaksud buat mengisi lowongan pada pekerjaan tadi. Bersama ini, sebagai bahan pertimbangan aku lampirkan daftar riwayat hayati serta data pendukung lainnya.
Besar harapan aku buat bisa bergabung pada perusahaan yg Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian Bapak/Ibu aku ucapkan poly terima kasih.
Hormat saya..........


(Tanda tangan)...................

(Nama lengkap Anda)

______________________________________________________
Setelah cara menulis surat lamaran kerja yang benar telah kita ketahui, yang tak kalah penting lagi pada melamar pekerjaan, adalah kelengkapan data yg turut kita lampirkan di dalam surat lamaran kerja yg kita kirimkan.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yg benar
Kelengkapan data melamar pekerjaan
Berikut beberapa data yang dapat kita lampirkan sebagai bahan referensi serta pertimbangan bagi perusahaan atau instansi yang kita tuju.
  • Surat Lamaran Kerja yang baik serta Benar.
  • Daftar Riwayat Hidup atau yg biasa dianggap CV (Curriculum Vitae).
  • Foto Copy Ijazah terakhir.
  • Foto Copy KTP dan Foto terkini anda.
  • Sertifikat yang anda miliki, sinkron dengan pekerjaan yang dilamar.
  • Surat referensi, rekomendasi pengalaman kerja (apabila anda pernah bekerja sebelumnya), ini jua harus diadaptasi dengan pekerjaan yang anda lamar.
  • SKCK (surat keterangan catatan kepolisian atau surat kabar berkelakuan baik.
  • Surat berita sehat dari dokter atau rumah sakit.

Perlu diingat, pada menulis surat lamaran kerja, bisa saja anda untuk kreasi anda sendiri, selama tidak berlebih-lebihan, baik dalam menentukan kosa istilah, pastikan nir ada kata yang keliru atau kurang huruf.
Dan pastikan semua data yang kita lampirkan , disesuaikan menggunakan posisi atau jabatan yang kita inginkan. Jangan hingga kesalahan dalam melampirkan data malah membuat anda terlihat tidak profesional dimata penyedia pekerjaan.
Bagaimana menciptakan surat lamaran kerja yg benar
Demikianlah sedikit gambaran mengenai bagaimana cara menulis Surat Lamaran Kerja yang baik serta benar, semoga bisa membantu dan memberi manfaat bagi kita semua !
CARA FLEXI
dikutip menurut banyak sekali sumber

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Kedudukan Hukum Islam Dan Sistem Hukum Di Indonesia 
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan, 
"…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yg terbentuk pada suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan masyarakat dengan menurut kepada: Ketuhanan yang Maha Esa…".

Dari paragraph tadi nampak kentara, bahwa Indonesia adalah adalah Negara aturan, yang berkeinginan buat membentuk suatu aturan baru sinkron dengan kebangsaan Indonesia.

Sebagai perwujudan asa tadi, maka diterbitkanlah UU No. 1 tahun 1946, yg walaupun secara subtansial masih memberlakukan Undang-Undang Hukum Pidana Hindia-Belanda sehingga banyak menerima sorotan,[1] namun mengingat keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara yg berdaulat meskipun masih pada hitungan bulan, maka masih adanya keterkaitan kuat menggunakan aturan Belanda yang telah ratusan tahun inheren dalam peri kehidupan bangsa Indonesia itu karena itu mampu dimaklumi.

Untuk dapat menciptakan undang-undang yang sinkron sahih dengan keindonesiaan, tentunya sangat memerlukan rentang masa yang panjang, ad interim pemerintah Indonesia ketika itu masih disibukkan menggunakan aneka macam bisnis buat mempertahankan kemerdekaan.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.107/1958, maka dibentuklah "Lembaga Pembinaan Hukum Nasional" (LPHN), yg dari tahun 1974 kemudian dirubah sebagai "Badan Pembinaan Hukum Nasional" (BPHN).

Sesuai dengan bentuk ketatanegaraan Indonesia yg berlaku hingga akhir tahun 1958, LPHN secara pribadi berada pada bawah kekuasaan Perdana Menteri. Namun sejak kembali ke Undang-Undang Dasar-45 serta kemudian diperkuat sang Keputusan Presiden RI No. 45/1974, kedudukan LPHN yg kemudian berubah sebagai BPHN itu sebagai setingkat dengan Direktorat Jenderal dalam Departemen Kehakiman.

Dalam menunjang Programn Legislatif Nasional Repelita III (1979-1984), BPHN sudah ikut aktif dalam pembuatan peta aturan nasional, yang sampai tahun 1987 tercatat telah berhasil menerbitkan 34 buah UU.

Usaha buat mewujudkan aturan baru nasional itu permanen berlangsung, walaupun berbagai kendala semenjak semula jua terus menghadang, tidak hanya oleh penganut teori resepsi,[2] yang masih banyak bercokol pada tengah-tengah masyarakat Indonesia, terutama yg dari menurut kalangan perguruan tinggi aturan positif yang tidak menginginkan dominasi aturan Islam[3] pada aturan nasional, tetapi jua oleh kalangan ulama Islam sendiri yg masih tahu aturan Islam secara sepotong-pangkas dan terjebak dalam kerangka fanatisme mazhab yang sempit, sebagai akibatnya kemudian lebih tersibukkan dengan berbagai konfrontasi antara sesamanya dengan melupakan peningkatan kesadaran buat melaksanakan aturan Islam itu dalam realitas kehidupan umat.

Tulisan ini akan mencoba buat memakai kontribusi serta prospek hukum Islam terhadap pembinaan aturan nasional pada Indonesia,[4] meliputi beberapa aspek bahasan; 1) Esensi dan eksistensi aturan Islam, dua) Pelembagaan, pembaharuan serta pengembangan hukum Islam, tiga) Prospek penerapan aturan Islam di Indonesia.

A. Esensi Dan Eksistensi Hukum Islam
Secara sosiologis, aturan adalah refleksi tata nilai yang diyakini oleh masyarakat sebagai suatu pranata pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini berarti, bahwa muatan aturan itu seharusnya bisa menangkap aspirasi warga yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, namun juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik pada masa depan.[5]

Dengan demikian, aturan itu nir hanya sebagai kebiasaan tidak aktif yg hanya mengutamakan kepastian serta ketertiban, tetapi jua berkemampuan buat mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku warga pada menggapai impian.

Dalam perspektif Islam, hukum akan senantiasa berkemampuan buat mendasari dan mengarahkan banyak sekali perubahan sosial warga .

Hal ini mengingat, bahwa hukum Islam[6] itu mengandung dua dimensi:
  • Hukum Islam dalam kaitannya dengan syari'at[7] yang berakar pada nash qath'i berlaku universal dan menjadi asas pemersatu serta mempolakan arus utama aktivitas umat Islam sedunia. 
  • Hukum Islam yg berakar dalam nas zhanni yang merupakan daerah ijtihadi yg produk-produknya kemudian dianggap dengan fiqhi.[8] 
Dalam pengertiannya yg kedua inilah, yg kemudian menaruh kemungkinan epistemologis aturan, bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam bisa menerapkan aturan Islam secara bhineka,[9] sinkron menggunakan konteks pertarungan yg dihadapi.

Di Indonesia, sebagaimana negeri-negeri lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keberdayaannya telah semenjak usang memperoleh loka yg layak dalam kehidupan rakyat seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, serta bahkan pernah sempat sebagai aturan resmi Negara.[10]

Setelah kedatangan bangsa penjajah (Belanda) yang kemudian berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan kerajaan Islam tadi, maka sedikit-sedikit aturan Islam mulai dipangkas, hingga akhirnya yang tertinggal-selain ibadah-hanya sebagian saja dari hukum keluarga (nikah, talak, rujuk, waris) dengan Pengadilan Agama menjadi pelaksananya.[11]

Meskipun demikian, hukum Islam masih tetap eksis, sekalipun sudah tidak seutuhnya. Secara sosiologis serta kultural, hukum Islam nir pernah mati serta bahkan selalu hadir dalam kehidupan umat Islam pada sistem politik apapun, baik masa kolonialisme maupun masa kemerdekaan dan hingga masa sekarang.

Dalam perkembangan selanjutnya, hukum Islam pada Indonesia itu[12] kemudian dibagi menjadi dua:
  • Hukum Islam yang bersifat normatif, yaitu yg berkaitan dengan aspek ibadah murni, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada iman serta kepatuhan umat Islam Indonesia kepada agamanya. 
  • Hukum Islam yg bersifat yuridis formal, yaitu yang berkaitan menggunakan aspek muamalat (khususnya bidang perdata serta dipayakan juga dalam bidang pidana[13] sekalipun hingga kini masih pada termin perjuangan), yang sudah menjadi bagian berdasarkan aturan positif pada Indonesia. 
Meskipun keduanya (aturan normative serta yuridis formal) masih mendapatkan disparitas dalam pemberlakuannya, tetapi keduanya itu sebenarnya bisa terealisasi secara serentak di Indonesia sinkron menggunakan UUD 45 pasal 29 ayat dua.

Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa esensi hukum Islam Indonesia adalah hukum-aturan Islam yang hidup[14] dalam masyarakat Indonesia, baik yg bersifat normatif juga yuridis formal, yg konkritnya bisa berupa UU, fatwa ulama dan yurisprudensi.

Adapun eksistensi hukum Islam di Indonesia yg sebagian daripadanya sudah terpaparkan dalam uraian sebelumnya, sepenuhnya bisa ditelusuri melalui pendekatan historis, ataupun teoritis.[15]

Dalam lintas sejarah, hukum Islam di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode,[16] 2 periode sebelum kemerdekaan, serta dua lagi pasca kemerdekaan.

1. Dua periode pertama, dapat dibagi lagi ke dalam dua fase menjadi berikut:
a. Fase berlakunya hukum Islam sepenuhnya. Dalam fase ini, dikenal teori reception in complexu yg dikemukakan oleh L.W.C. Van Den Breg.

Menurut teori ini, hukum Islam sepenuhnya telah diterima oleh umat Islam[17] berlaku semenjak adanya kerajaan Islam sampai masa awal VOC, yakni saat Belanda masih belum mencampuri seluruh duduk perkara hukum yang berlaku pada rakyat.

Setelah Belanda dengan VOC-nya mulai semakin bertenaga dalam menjarah kekayaan bumi Indonesia, maka dalam tanggal 25 Mei 1760 M pemerintah Belanda secara resmi menerbitkan peraturan Resolutio der Indischr Regeering yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.

Peraturan ini memang tidak hanya memuat pemberlakuan hukum Islam dalam bidang kekeluargaan (perkawinan serta kewarisan), namun jua menggantikan wewenang forum-lembaga peradilan Islam yg dibentuk sang para raja atau sultan Islam menggunakan peradilan buatan Belanda.[18]

Keberadaan aturan Islam[19] di Indonesia sepenuhnya baru diakui sang Belanda setelah dicabutnya Compendium Freijer secara berangsur-angsur, serta terakhir dengan staatstabled 1913 No. 354.

Dalam Staatsbled 1882 No. 152 ditetapkan pembentukan Peradilan Agama di Jawa serta Madura, menggunakan tanpa mengurangi legalitas mereka pada melaksanakan tugas peradilan sinkron dengan ketentuan fiqhi.[20]

2. Fase berlakunya aturan Islam sesudah dikehendaki atau diterima sang aturan tata cara. Dalam fase ini, teori Reception in Complexu yg pertama kali diperkenalkan sang L.W.C. Van Den Breg itu[21] lalu digantikan oleh teori Receptio yg dikemukakan oleh Cristian Snouk Hurgronye dan dimulai oleh Corenlis Van Vallonhoven[22] menjadi penggagas pertama.

Untuk menggantikan Receptio in Complexu dengan Receptio, pemerintah Belanda kemudian menerbitkan Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie, disingkat Indische Staatsregeling (I.S), yang sekaligus membatalkan Regeerrings Reglement (RR) tahun 1885, pasal 75 yang menganjurkan pada hakim Indonesia buat memberlakukan undang-undang agama.

Dalam I.S. Tadi, diundangkan Stbl 1929: 212 yang menyatakan bahwa aturan Islam dicabut dari lingkungan rapikan hukum Hindia Belanda. Dan pada pasal 134 ayat 2 dinyatakan:

"Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang Islam, akan diselesaikan sang hakim agama Islam apabila hukum Adat mereka menghendakinya, serta sejauh itu tidak dipengaruhi lain dengan sesuatu ordonansi".[23]

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan alasan hukum waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum tata cara, pemerintah Belanda lalu menerbitkan Stbl. 1937: 116 yang berisikan pencabutan wewenang Pengadilan agama dalam kasus waris (yang semenjak 1882 sudah sebagai kompetensinya) serta dialihkan ke Pengadilan Negeri.[24]

Dengan pemberlakuan teori Receptio tersebut dengan segala peraturan yg meninak-lanjutinya, di samping didesain buat melumpuhkan system serta kelembagaan aturan Islam yg ada, jua secara nir pribadi telah mengakibatkan perkembangan aturan Barat di Indonesia semakin eksis, mengingat ruang mobilitas aturan adapt sangat terbatas nir misalnya hukum Islam, sehingga dalam kasus-perkara eksklusif kemudian dibutuhkan hukum Barat.

Dengan demikian, maka pada fase ini hukum Islam mengalami kemunduran sebagai rekayasa Belanda yg mulai berkeyakinan, bahwa letak kekuatan moral umat Islam Indonesia sesungguhnya terletak pada komitmennya terhadap ajaran Islam.

2. Dua periode kedua, yakni sehabis kemerdekaan bisa dibagi jua ke dalam 2 fase menjadi berikut:
a. Hukum Islam menjadi asal persuasif, yang dalam hukum konstitusi diklaim menggunakan persuasisive source, yakni bahwa suatu sumber hukum baru dapat diterima hanya sehabis diyakini.
b. Hukum Islam menjadi sumber otoritatif, yg pada hukum konstitusi dikenal menggunakan outheriotative source, yakni sebagai asal aturan yg eksklusif memiliki kekuatan aturan.

Piagam Jakarta, sebelum Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, berkedudukan menjadi asal persuasuf Undang-Undang Dasar-45.[25] Namun selesainya Dekrit yg mengakui bahwa Piagam itu menjiwai Undang-Undang Dasar-45, berubah menjadi sumber otoritatif.

Suatu hal yg niscaya merupakan, bahwa proklamasi kemerdekaan RI yg dikumandangkan dalam lepas 17 Agustus 1945, mempunyai arti yang sangat krusial bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia.

Bangsa Indonesia yang sebelumnya dikondisikan buat mengikuti system hukum Belanda mulai berusaha buat melepaskan diri serta berupaya buat menggali aturan secara mandiri.

Hal ini bukan berarti mengubahnya secara revolutif sebagaimana perolehan kemerdekaan itu sendiri. Perubahan suatu produk aturan yang sudah usang melembaga dalam tata-pola kehidupan bangsa adalah tidak mudah. Ia memerlukan upaya persuasif serta harus dilakukan secara terus menerus, simultan serta sistematis.

Upaya pertama yang dilakukan sang pemerintah RI terhadap hukum Islam merupakan pemberlakuan teori Receptio Exit gagasan Hazairin[26] yang berarti menolak teori Receptio yg diberlakukan sang pemerintah colonial Belanda sebelumnya.

Menurutnya, teori receptio itu memang sengaja diciptakan oleh Belanda buat merintangi kemajuan Islam pada Indonesia. Teori itu sama menggunakan teori iblis karena mengajak umat Islam buat tidak mematuhi serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.[27]

Perkembangan aturan Islam sebagai semakin menggembirakan setelah lahirnya teori Receptio a Canirario yg memberlakukan hukum kebalikan berdasarkan Receptio, yakni bahwa aturan tata cara itu baru dapat diberlakukan apabila nir bertentangan menggunakan hukum Islam. Dengan teori yang terakhir ini, maka aturan Islam jadi mempunyai ruang mobilitas yang lebih leluasa.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan, bahwa perkembangan aturan Islam pada Indonesia sudah melampaui tiga tahapan: 1. Masa penerimaan, 2. Masa suram akibat politik kolonial Belanda, tiga. Masa kesadaran menggunakan membuahkan hukum Islam sebagai salah satu alternative primer yg dianggap sang pemerintah RI dalam upaya membangun hukum nasional.

B. Pelembagaan, Pembaharuan Dan Pengembangan Hukum Islam
Diantara wujud donasi aturan Islam, setidak-tidaknya pada aspek penjiwaan dan nilai islami (khususnya bidang perdata lantaran bidang pidana untuk ketika ini masih belum memungkinkan) terhadap aturan nasional adalah.[28]

UU No. 14 tahun 1970 tentang kekuatan-kekuatan pokok kekuasaan kehakiman dalam pasal 10 ayat (1) diperundangkan; "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh peradilan pada lingkungan: 1) Peradilan umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.

Dari sudut pelembagaan, UU ini telah terkodifikasikan serta terunifikasikan pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga menjadi undang-undang tertulis dan berlaku bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali. Tetapi demikian, secara substansial terdapat bagian-bagian tertentu yg hanya berlaku spesifik bagi warga Islam saja.

UU No. 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Undang-undang ini telah terlahirkan selesainya melalui berbagai usaha yang panjang nan sulit penuh liku dalam 3 zaman: zaman Kolonial Belanda,[29] zaman pendudukan Jepang, serta pasca kemerdekaan.

Pada tahun 1946, pemerintah RI mulai menyerahkan pembinaan Peradilan Agama dan Kementerian Kehakiman pada Kementrian Agama melalui Peraturan Pemerintah No. 5/Sekolah Dasar/1946[30] lalu setelah pengakuan kedaulatan, 27 Desember 1949 Pemerintah RI melalui Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951, menegaskan kembali pendiriannya untuk tetap memberlakukan Peradilan Agama.

Sebagai tindak lanjut menurut penegasan tersebut, setidak-tidaknya sudah diterbitkan tiga peraturan perundang-undangan yang mengatur Peradilan Agama di Indonesia, yaitu: stbl 1882 No. 152 jo stbl 1937 No. 116 tentang Peradilan Agama di jawa dan Madura. Stbl 1937 No. 638 serta 639 tentang Peradilan Agama pada Kalimantan Selatan.

Selanjutnya menggunakan disahkannya pula UU No. 7 1989, maka selain lebih mempertegas keberadaan forum Peradilan Agama dalam system pengadilan nasional, juga telah membatalkan segala peraturan tentang Peradilan Agama yg telah terdapat sebelumnya.

Pembaharuan aturan Islam di Indonesia. 
Istilah pembaharuan adalah terjemahan menurut bahasa Arab, Tajdid yg pada istilah Indonesia dikenal dengan modern, modernisasi dan modernisme.

Dalam rakyat Barat, modernisme itu berarti fikiran, aliran, gerakan dan usaha buat merubah faham-faham, adpat tata cara, insitusi-institusi lama , dan sebaginya buat disesuaikan menggunakan suasana baru yang disebabkan sang kemajuan ilmu-pengetahuan serta teknologi terbaru.[31]

Sedangkan dalam pemikiran Islam, kasus tajdid itu muncul terutama sesudah Islam menjadi agama serta sekaligus tradisi akbar, berhadapan menggunakan berbagai budaya local, banyak sekali faham non Islam dan aneka bentuk pemerintahan yg terdapat, baik pada global Timur maupun Barat.[32]

Dalam bidang aturan Islam (khususnya di Indonesia), maka tajdid yang dimaksud mampu berbentuk pikiran atau gerakan (pada bidang aturan Islam) yang ingin merubah faham atau fikiran lama yg bersumber menurut ketentuan yg bersifat zanni (aspek muamalat) yg bukan yang bersifat qath'i untuk diubahsuaikan dengan tuntutan suasana baru yg ditimbulkan sang kemajuan zaman dan budaya lokal di Indonesia, pada rangka pembangunan, training serta pembentukan aturan nasional.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terlahir berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991[33] yang berisikan rangkuman banyak sekali pendapat hukum dari buku-buku fiqhi buat dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim kepercayaan pada mengambil keputusan,[34] serta kemudian disusun secara sistematis menyerupai buku perundang-undangan, terdiri dari bab-bab serta pasal-pasal, adalah merupakan galat satu kontribusi pembaharuan hukum Islam di Indonesia.

Disebut menjadi pembaharuan, karena pada satu sisi gagasan eksistensi KHI tadi nir pernah tercetus secara resmi sebelumnya (meskipun materi perbandingan mazhab telah usang dikenal), jua beberapa materi muatannya memang termasuk baru, khususnya bagi rakyat Islam Indonesia, seperti ahli waris pengganti, pelarangan perkawinan tidak selaras agama, serta sebagainya.

Produk lain yang masih termasuk ke dalam bagian ini misalnya merupakan UU No. 7 1989 mengenai Peradilan Agama, dan PP No. 28 mengenai Wakaf tanah milik. Dikatakan baru, karena sebelumnya memang tidak dikenal dalam rapikan aturan nasional.

Dengan sudah adanya banyak sekali pembaharuan tersebut, maka sangat dimungkinkan hukum Islam di Indonesia lalu berkembang sinkron dan seiring dengan perubahan sosial terutama di era globalisasi saat ini. Dimana kemajuan teknologi fakta seringkali dapat mengakibatkan pergeseran nilai-nilai yg semula dipercaya telah sangat mapan.

Jika umat Islam tidak cepat mengantisipasi perubahan sosial tersebut dan sekaligus mencari solusi dan pemecahan yang tepat, maka nir mustahil Islam akan dilanda krisis relevansi (crisis of relevance)[35] serta akihrnya tersisihkan dan ditinggalkan orang.[36]

Kebangkitan baru intelektualisme Islam buat melakukan pembaharuan itu ditandai menggunakan keluarnya berbagai pemikiran keislaman yang menaruh formulasi, interpretasi serta refleksi terhadap berbagai dilema kemasyarakatan dalam arti luas (bukan hanya dalam bidang aturan saja, tetapi jua pada bidang yg lain: politik, budaya dan sebagainya).

Namun demikian, sejarah seringkali menyajikan kabar yg cukup menyedihkan tentang nasib para penggagas pembaharuan, baik pada Indonesia maupun pada loka lain.[37] Penyebabnya cukup variatif, antara lain merupakan penafsiran pembaharuan itu dengan kata yg provokatif, yg dengan konotasi tertentu bisa mengakibatkan kecurigaan dan kesalahpahaman. Pembaharuan kemudian dianggap sang sebagian orang sebagai upaya menggugat keabsahan asal ajaran Islam yang sudah diyakini telah sangat benar dan mapan.

Sesungguhnya keadaan Islam dan masyarakat Islam pada masa depan sangat tergantung pada kecakapan para intelektualnya pada menghadapi, mengerti dan memecahkan aneka macam dilema yg baru.[38]

Namun fenomena menerangkan, bahwa terdapat sebagian umat Islam, bahkan menurut kalangan intelektual yg masih bersikukuh mempertahankan intepretasi ajaran usang dan nir terbuka terhadap gagasan-gagasan baru.

Sebagai contoh konkrit, khususnya dalam bidang aturan Islam adalah penetapan terhadap gagasan fiqhi bercorak keindonesiaan oleh Hazairin dengan mazhab Nasional[39] dan Hasbi Ash-Shiddieqy dengan Fiqhi Indonesia.[40] Penentangan itu bukan hanya dari kalangan umum , tetapi yang sangat keras justru berdasarkan pada cendekiawan, misalnya Ali Yafie[41] walaupun belakangan nampak adanya kesamaan buat mendukungnya.[42]

C. Prospek Hukum Islam Di Indonesia
Dalam menyampaikan prospek hukum Islam pada Indonesia, setidaknya ada dua aspek yang perlu buat dikedepankan:
1. Aspek kekuatan serta peluang. Keduanya berkaitan menggunakan aturan Islam dan umat Islam yg berperan sebagai pendukung prospek hukum Islam di Indonesia.
2. Aspek kelemahan dan kendala. Aspek ini berkaitan dengan kehidupan hukum pada Indonesia yg menjadi hambatan bagi prospek penerapan hukum Islam sebagai hukum positif pada Indonesia.

Adapun aspek kekuatan[43]
a. Al-Qur'an serta hadits, yg selain memuat ajaran tentang aqidah dan akhlaq, juga memuat anggaran-aturan hukum kemasyarakatan, baik bidang perdata juga pidana.

Ketiga esensi ajaran ini telah menjadi satu kesatuan yg tidak terpisahkan pada Islam. Ketiganya bagaikan segi tiga sama kaki yg saling mendukung yang daripadanya kemudian lahir prinsip-prinsip hukum dalam Islam, asas serta tujuan-tujuannya.[44]

b. Syareat Islam datang untuk kebaikan insan semata, sinkron dengan fitrah dan kodratnya yg karena itu sangat menganjurkan berbuat kebaikan, dan melarang perbuatan yg merusak.[45] Dengan demikian, maka produk-produk hukumnya akan senantiasa sesuai menggunakan kebutuhan normal manusia, kapan pun dan pada man apun sebab syareat Islam dibangun di atas dan demi kebaikan manusia itu sendiri sebagai akibatnya akan tetap diminati.

c. Dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia, keberadaan hukum Islam dalam hukum nasional adalah usaha eksistensi, yang merumuskan keadaan aturan nasional Indonesia dalam masa kemudian, masa kini dan akan datang, bahwa hukum Islam itu ada di dalam aturan nasional, baik pada hukum tertulis juga nir tertulis, dalam berbagai lapangan kehidupan aturan serta praktek aturan.[46]

d. Telah terwujudnya donasi aturan Islam dalam aturan nasional, baik pada bentuk UU juga IP,[47] merupakan bukti konkret mengenai kekuatan serta kemampuan hukum Islam dalam berintegrasi menggunakan hukum nasional.

Aspek-aspek kekuatan tadi akan semakin eksis menggunakan memperhatikan beberapa aspek pendukung menjadi berikut:
Pancasila, yg tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar-45 menjadi dasar Negara, yg sila-silanya adalah kebiasaan dasar serta norma tertinggi bagi berlakunya semua norma hukum dasar Negara,[48] sudah mendudukkan kepercayaan (terutama dalam sila pertama) pada posisi yang sangat mendasar, serta memasukkan ajaran serta hukumnya dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. 

Hal ini berarti, bahwa secara filosofis-politis interaksi Pancasila menggunakan agama sangat erat, lantaran menempatkannya pada posisi sentral, pertama serta utama.

Dengan demikian, ajaran (termasuk hukum) Islam yg merupakan kepercayaan anutan dominan penduduk Indonesia, diberi serta memiliki peluang besar buat mewarnai aturan nasional.
Dalam GBHN 1993-1998, antara lain disebutkan: 

"…berfungsinya system aturan yang mantap, bersumberkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan tatanan hukum yg berlaku, yg bisa menjamin kepastian, ketertiban…".[49]

Dari muatan GBHN tadi, tampak jelas adanya peluang aturan Islam buat ikut andil dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini mengingat, bahwa aturan Islam termasuk ke dalam tatanan hukum yang berlaku pada masyarakat, yang bisa mengklaim kepastian, ketertiban, keadilan, kebenaran dan seterusnya sebagaimana yang diinginkan oleh aturan itu sendiri. Semua itu terjadi lantaran hukum Islam bersumber dari syareat sebagaimana sudah dipaparkan di atas, sesuai dengan ajaran Allah, Dzat Yang Maha Sempurna pada segala-Nya.

Dengan memperhatikan aneka macam aspek tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prospek aturan Islam pada pembangunan aturan nasional sangat cerah dan baik. Namun demikian, bukan berarti tanpa terdapat kelemahan dan hambatan sama sekali yang memungkinkannya dapat berjalan mulus.

Diantara kelemahan serta kendala itu[50] merupakan:
  • Kemajuan bangsa, yang selain melahirkan pluralisme etnis, juga budaya, kepercayaan dan kepercayaan . Di samping itu, dalam warga Islam sendiri, masing-masing daerah terkadang mempunyai syarat yang saling tidak sama yang mengakibatkan upaya pengintegrasiannya ke pada hukum nasional harus dipilih, mana yang telah sanggup diunifikasikan dan yg belum sanggup. 
  • Bagi rakyat non Islam, sangat dimengerti apabila lalu nir bahagia terhadap pemberlakuan (setidaknya penjiwaan) hukum Islam dalam hukum nasional, ad interim pemerintah sendiri nampaknya belum memiliki kemauan politik yg bertenaga untuk memberlakukannya (terutama dalam bidang pidana), barangkali akibat syok masa lalu sang adanya gerombolan ekstrim Islam dengan cara kekerasan (misalnya DI/TII) serta terakhir sang grup Imam Samudra dan Amrozi sebagai akibatnya menyebabkan kekacauan berkepanjangan. 
  • Lemahnya kesadaran masyarakat Islam sendiri (kecuali pada NAD menurut swatantra khsusus yg masih dalam tingkat uji-coba dan nampak masih 1/2 hati) terhadap pentingnya memberlakukan hukum Islam (kecuali dalam nikah, cerai dan rujuk), serta diperparah menggunakan masih dianutnya kebijaksanaan tentang aturan colonial yang dilanjutkan pada pada Peraturan Perundang-undangan Baru (UUPA), yg memperbolehkan umat Islam buat menentukan antara Peradilan Agama dengan Pengadilan Umum. 
  • Lemahnya pemahaman serta penguasaan aturan Islam, bahkan pada kalangan cendikiawan muslim sendiri ditimbulkan oleh poly faktor, misalnya melemahnya dominasi bahasa Arab dan metode istinbat, sementara aturan Islam yang banyak beredar berbentuk fiqhi klasik wajib berhadapan dengan aneka macam perkara baru yg sangat memerlukan ijtihad baru, selain lantaran telah nir terkait lagi dengan fatwa ulama' mujtahidin terdahulu, juga kasusnya memang berbeda sekali (seperti rekayasa Iptek dalam reproduksi manusia). 
Untuk menanggulangi banyak sekali hambatan dan kendala di atas, maka beberapa solusi[51] kemungkinan dapat dipertimbangkan, diantaranya:
1) Mengadakan pembaharuan yg radikal terhadap pendidikan aturan, baik pada hukum Islam juga aturan generik yg meliputi pola dan kurikulum, sehingga bisa mencetak para sarjana hukum yg handal, produktif, responsif serta antisipatif terhadap perkembangan sosial rakyat.
2) Mewujudkan integritas kelembagaan antara fakultas Syari'ah menjadi Pembina aturan Islam dengan fakultas aturan umum sebagai Pembina ilmu hukum.
3) Menggalakkan obrolan, seminar serta sejenisnya antara ahli aturan Islam menggunakan sesamanya, dan menggunakan pakar aturan generik buat menemukan kecenderungan visi dan persepsi pada rangka membentuk aturan nasional.

Catatan Kaki / Sumber Artikel Di Atas :

[1] Lihar Sucipto, Tinjauan Kritis Terhadap Pembangunan Hukum Indonesia, pada Analisa (SIS, No. I, Januari-Pebruari, 1993), h. 64
[2] Menurut Teori Resepsi, Hukum Islam itu bukan "aturan" dan nir bisa sebagai "hukum" apabila belum diresapi oleh aturan adat. Walaupun semenjak pemberlakuan UU Perkawinan dalam 1 Oktober 1974, sebenarnya teori tersebut dengan sendirinya telah mangkat , tetapi arwah dan semangatnya ternyata masih melekat pada benak sebagian sarjana aturan Indonesia. Lihat S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran serta Praktek (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), h. 85
[3] Sebenarnya, hukum Islam itu telah eksis sejak masa kerajaan Islam awal, dan bahkan secara resmi sebagai hukum Negara pada masa kesultanan Islam Indonesia. Lihat Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, Cet. I,), h. 12: Rahmat Djatmika, Sosialisasi Hukum Islam pada Indonesia, pada Abdurrahman Wahid, et al, Kontroversi Pemikiran Islam pada Indonesia, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, Cet. I), h. 230
[4] Hukum Islam yang memang merupakan sub system aturan nasional di Indonesia di samping sub system aturan Barat serta aturan istiadat, keberadaannya telah menjadi autoritive source sejak Dekrit Presiden lima Juli 1959. Lihat Juhana S. Praja, Hukum Islam pada Indonesia…, h. Xi-xii
[5] Amrullah Ahmad, SF. Dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani Press, 1966), h. Ix
[6] Hukum Islam adalah koleksi daya upaya para fuqaha pada menerapkan syariat Islam sinkron dengan kebutuhan rakyat. Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988, cet III), h. 44
[7] Syariat mempunyai dua pengertian: umum serta spesifik. Secara umum, mencakup keseluruhan tata kehidupan serta Islam termasuk pengetahuan mengenai ketuhanan. Dalam pengertian spesifik, ketetapan yang didapatkan menurut pemahaman seorang muslim yg memenuhi syarat tertentu tentang al-Qur'an serta sunnah menggunakan menggunakan metode eksklusif (Ushul Fiqhi), Lihat: Juhaya S. Praja, Hukum Islam pada Indonesia…, h. Vii
[8] Fiqhi adalah aturan syara' yg bersifat simpel diperoleh melalui dalil-dalil yang terinci. Lihat: Abd. Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978), h. 11
[9] Amruullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional…,
[10] Ahmad Rafiq, Hukum Islam pada Indonesia…
[11] Ali Syafie, Fungsi Hukum Islam pada Kehidupan Ummat, dalam Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam …, h. 93
[12] Mohammad Daud Ali, Penerapan Hukum Islam pada Negara Republik Indonesia, Makalah Kuliah Umum Pada Pendidikan Kader Ulama di Jakarta, lepas 17 Mei 1995.
[13] Hukum Pidana adalah aturan yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran serta kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, yang mengakibatkan pelakunya dapat diancam menggunakan sanksi eksklusif dan merupakan penderitaan atau siksaan baginya. Lihat JB. Daliyo dkk, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Gramedia, 1992), h. 73-74
[14] Yakni, aturan yg diterima dan digunakan secara konkret pada kehidupan umat, atau yg tersosialisasikan serta diterima warga secara persuasive, karena dipercaya sudah sinkron menggunakan kesadaran aturan dan cita mereka tentang keadailan. Lihat Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, h. 209; Jamal D. Rahmat et al, Wacana Baru Fiqhi Sosial, (Bandung: Mizan, 1977), h. 177
[15] Tentang teori-teori tadi, selengkapnya dapat ditelaah dalam H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya hukum Islam pada Indonesia, dalam Tjum Surajaman (ed), Hukum Islam di Indonesia (Bandung: Remaja Rosdakarya, 91), 101-36.
[16] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, pada kitab Prospek Hukum Islam pada Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, h. 200
[17] Rahmat Djatmiko, Sosialisasi Hukum Islam…, h. 231-232
[18] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum pada Indonesia, (Jakarta: Risalah, 1984), h. 12
[19] Ketika itu, aturan Islam diakui sebagai otoritas aturan, namun demikian eksistensi serta bentuknya masih sama dengan hukum istiadat yg tidak tertulis sebagaimana selayaknya peraturan perundang-undangan. Dan yang ada hanyalah kitab -buku fiqhi yg masih berbentuk kajian ilmu hukum Islam pada banyak sekali macam mazhab, walaupun mayoritasnya adalah mazhab Syafi'i. Lihat: Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam pada Indonesia, (Ed. I: Jakarta: Akademika Pressindo, 1995), h. 15-29
[20] Munawir Sjadzali, Landasan Pemikiran Politik Hukum di Indonesia dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama pada Indonesia, dalam Tjua Suryaman, Politik Hukum pada Indonesia, Perkembangan dan Pembentukannya, (Cet. I: Bandung: Raja Rosdakarya, 1991), h. 43-44
[21] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: Haji Masagung, 1990), h. 28; Hazairin, Demokrasi Pancasila (Jakarta: Tinta Mas, 1973), h. 13
[22] Mura Hutagalung, Hukum Islam pada Era Pembangunan (Jakarta: Ind-Hill-CO, 1985, Cet I), h. 19
[23] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia…, h. 132
[24] Notosusanto, Organisasi serta Yurisprudensi Pengadilan Agama di Indonesia, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1963), h. 9-10
[25] Bandingkan paragraph dalam Undang-Undang Dasar-45 yg lalu menjadi sila pertama Pancasila sebagai Dasar Negara RI menggunakan rumusan pada Piagam Jakarta: "…ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syarat Islam bagi para pemeluknya".
[26] Pada tahun 50-an sebagai penggagas pertama fiqhi Indonesia menjadi Mazhab Nasional, Lihat: Hazairin, Hendak ke Mana Hukum Islam, (Jakarta: Tinta Mas, 1976), h. 3-6
[27] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia…, h. 220
[28] Andi Rosdiyanah, Problematika serta Kendala yg Dihadapi Hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke Dalam Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional mengenai Konstribusi Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional Setelah 50 tahun Indonesia Merdeka, di Ujung Pandang lepas 1-2 Maret 1996, h. 9-10; Umar Shihab, Aspek Kelembagaan Hukum dan Perundang-Undangan, Makalah Disampaikan dalam seminar yang sama, h. 13-14.
[29] Pada masa kerajaan Islam dengan Tahkim menjadi lembaga peradilan dalam bentuknya yang masih sederhana menggunakan tokoh agama menjadi hakimnya. Lihat: Syadzali Musthofa, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Islam di Indonesia (Cet. II, Solo: CV. Ramadani, 1990), h. 59
[30] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam pada Sistem Hukum Nasional…, h. 4
[31] Harun Nasution, Pembaharuan pada Islam. Sejarah Pemikiran serta Gerakannya (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 11
[32] Amien Rais, Cakrawala Islam, Antara Cita dan Fakta (Cet VIII; Bandung: Mizan, 1966), h. 116
[33] Karenanya, berdasarkan segi kedudukan belum menjadi UU bukan aturan tertulis meskipun dituliskan, bukan peraturan-peraturan pemerintah, bukan Kepres, serta seterusnya. Lihat: A. Hamid S. Atamimi, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Suatu Tunjauan berdasarkan Sudut Perundang-Undangan Indonesia, pada Amrullah Ahmad dkk, (ed), Dimensi Hukum Islam pada Sistem Hukum Nasional, h. 152
[34] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akad: Mika Pressindo, 1995), h. 15-20.
[35] Krisis relevansi dalam Islam muncul dampak pemahaman yang sempit terhadap ajaran Islam. Uraian lebih lanjut, Lihat: Pengantar Amin Rais dalam Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammad (Jakarta: Logo Publishing House, 1995), h. X.
[36] Uraian lebih lanjut, lihat: John Obert Voll dalam Ajat Sudrajat, Politik Islam: Kelangsungan dan Perubahan di Dunia Islam (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1977), h. 444
[37] Mereka itu diantaranya Muhammad Abduh dan Ali Abd Roziq di Timur Tengah, Fazlur Rahman pada Pakistan serta Nurcholis Madjid pada Indonesia, yang dipercaya terlalu liberal, elitis serta nir membumi, serta terlepas menurut realita. Uraian selengkapnya lihat: Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1991), h. 21; Taufik Adnan Amal, Islam serta Tantangan Modernisasi: Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman (Cet. V: Bandung: Mizan, 1994), h. 104-105; Muhammad Kamal Hasan, Muslim Intelektual Response to New Modernization (terj) sang Ahmadie Thaha (Jakarta: Lingkaran Studi Indonesia, 1987), h. 150-151.
[38] A. Munir serta Sudarsono, Aliran Modern pada Islam (Jakarta: Rineka CIpta, 1994), h. 44
[39] Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Tujuan Serangkai Tentang Hukum, (Jakarta: Tinta Mas, 1971), h. 115
[40] Nouruzzaman Shiddieqy, Jeram-Jeram Peradaban Muslim (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 236.
[41] Ali Yafie, Mata Rantai yang Hilang, Dalam Pesantren No. Dua, Vol. II, 1985, h. 45-46
[42] Ali Yafie, Menggagas Fiqhi Indonesia, (Cet 1: Bandung Mizan, 1994), h. 107-122
[43] Bandingkan dengan Muin Salim, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia (Makalah), h. Tiga-5
[44] Tentang Prinsip, tujuan dan asas hukum Islam, bisa ditelaah selengkapnya dalam: Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syare'ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt), h. 3-4; Rahmat Djarmika, Jalan Mencari Hukum Islam Upaya ke Arah Pemahaman Metodologi Ijatihad, pada Aspek Hukum Islam pada Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, (Jakarta: FP-IKAHA, 1994), h. 146-157 
[45] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Jilid I (Cet II: Beirut: Maktabah al-Imam, 1987), h. 266; QS. Dua: 195
[46] Andi Rasdiyanah, Problematika serta Kendala…, h. 5-6
[47] Seperti UU No. 1, tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, IP No. 1, tahun 1991 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 7 1992 tentang Bank (Muamalat).
[48] Andi Rasdiyanah, Kontribusi Hukum Islam dalam Mewujudkan Hukum Pidana Nasional, Makalah disampaikan pada upacara pembukaan Seminar Nasional mengenai Kontribusi Hukum Islam Terhadap Terwujudnya Hukum Pidana Nasional yang Berjiwa Kebangsaan, Yogyakarta, 2 Desember 1995, h. 4
[49] Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia, 1993-1998 (Surabaya: Bina Pustaka Tama, tt), h. 33-34
[50] Penjelasan lebih lanjut mengenai aspek kelemahan serta hambatan tadi, dapat dilihat pada: Andi Rasdiyanah, Problematika dan Kendala, h. 11-14; Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, makalah disampaikan pada Seminar Nasional serta Kongres I Forum Mahasiswa Syari'ah se Indonesia, lepas 13 Juli 1996, di Ujung Pandang, h. 6-7
[51] Perihal tawaran solusi pada atas, bandingkan menggunakan pemaparan Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, h. 8-9; Abu Mu'in Salim, Konstitusional Hukum Islam di Indonesia, h. 11-12.

CONTOH CV FRESH GRADUATE CURRICULUM VITAE

Contoh curriculum vitae fresh graduate - Apa itu fresh graduate? Bagaimana contoh cv fresh graduate? Fresh Graduate merupakan merupakan lulusan baru atau baru lulus. CV Fresh Graduate merupakan curriculum vitae lamaran kerja yg tidak dilengkapi dengan surat pengalaman kerja (belum mempunyai pengalaman bekerja) lantaran baru lulus kuliah atau sekolah. Dikesempatan ini aku akan membuatkan cara membuat cv fresh graduate atau berkas lamaran kerja bagi mahasiwa/i atau anak didik/i sekolah yg baru saja lulus).
Perbedaan CV Fresh Graduate dan Non-Fresh Graduate
Perbedaan yg jelas menurut ke 2 cv (curriculum vitae) fresh graduate serta non-fresh graduate merupakan dalam status riwayat pekerjaan yg biasa dianggap dengan Experience atau Job Experience. Curriculum vitae fresh graduate nir melampirkan riwayat pekerjaan (experience) serta cekup dengan menuliskan "Fresh Graduate" pada bagian "Experience". Sedangkan curriculum vitae non-fresh graduate harus melampirkan berkas-berkas riwayat pekerjaan misalnya sertifikat dan surat pengalaman kerja.
Namun bagi anda yang baru lulus kuliah/sekolah (fresh graduate) jangan berkecil hati karena meskipun anda tanpa pengalaman kerja dan non-fresh graduate di lengkapi menggunakan pengalaman kerja yang banyak, bukan berarti non-fresh graduate lebih berpeluang buat mendapatkan pekerjaan. Berfikir positif lah buat kesuksesan kamu agar hal-hal positif tiba kepada mu, acieeee...!
Kelebihan CV (Curriculum Vitae) Fresh Graduate

Meski tanpa pengalaman kerja, Pelamar kerja dengan cv fresh graduate ternyata nir kalah diminati sang perusahaan-perusahaan besar . Dikota batam misal nya, perusahaan-perusahaan electronic lebih memilih pelamar kerja menggunakan curriculum vitae fresh graduate serta mereka bukan satu perusahaan saja dan bukan juga perusahaan kecil. Rata-rata perusahaan electronic di kota batam merupakan perusahaan akbar bertaraf international. Kenapa mereka menyukai "fresh graduate" pelamar kerja menggunakan curriculum vitae fresh graduate menjadi kariawan mereka? Tentu-nya lantaran kelebiha-kelebihan pelamar kerja fresh graduate berikut ini.
  1. Fresh Graduate atau yang baru lulus masih mudah pada atur / diarahkan
  2. Fresh Graduate belum mempunyai banyak urusan penting selain pekerjaan
  3. Fresh Graduate bukan berarti nir memiliki skill atau keahlian
  4. Fresh Graduate masih belia serta biasa nya fisik nya jua sehat, dan
  5. Banyak lagi yang nir disebutkan.
Selain pada batam aku konfiden masih banyak perusahaan lainnya yang mencari dan membutuhkan pelamar kerja menggunakan curriculum vitae fresh graduate, disini lowongan kerja buat fresh graduate tidak asing lagi pada lihat serta pada dengar. Perusahaan electronic disini membuka lowongan kerja tetapi batas usia aporisma 23 tahun yg merupakan mereka mencari pelamar kerja fresh graduate bukan.

Bagaimana Cara Membuat CV Fresh Graduate?

Untuk membuat curriculum vitae fresh graduate, terdapat poly tips atau cara-cara yang bisa dilakukan agar cv anda memiliki kualitas (menampikan kualitas anda) sehingga nir dipandang sebelah mata, begini cara nya.
  1. Buatlah cv (curriculum vitae) fresh graduate sejujur mungkin
  2. Desain cv lebih simple dan lengkap
  3. Gunakan bahasa yg baik serta sahih (indonesia atau inggris)
  4. Sertakan Pengalaman ber-organisasi buat menandakan anda dapat menyatu dengan banyak orang (sanggup bekerja dengan team)
  5. Sertakan kehlian spesifik anda (Penting).

Contoh Curriculum Vitae Fresh Graduate


Abdul Somad Curriculum Vitae (CV)
Kontak  +6281261043687  tukanglistrikbatam@gmail.com

DATA DIRI
Nama                       : Abdul Somad
Alamat                     : Batam, Batu Aji
Nomer HP                : 081261043687
E-mail                      : tukanglistrikbatam@gmail.com
Tempat Tgl Lahir      : 26 july 1992 Pulau Tanjung
Warga Negara         : Indonesia
Jenis Kelamin          : Laki-laki
Status Perkawinan  : Lajang
Agama                     : Islam
RIWAYAT PENDIDIKAN
1999 – 2005 Sekolah di SD [Nama Sekolah]
2005 – 2008 Sekolah pada Sekolah Menengah pertama [Nama Sekolah]
2008 – 2011 Sekolah di SMA [Nama Sekolah]
2016 - Lulus Kuliah s1 di [Nama Fakultas]
RIWAYAT PEKERJAAN

-Fresh Graduate

PENGALAMAN BERORGANISASI

Pernah sebagai skretaris OSIS di sekolah menengah atas [nama sekolah]
Sekarang Merupakan Anggota aktif remaja mesjid [nama mesjid dan alamat]
KETERAMPILAN/KEAHLIAN
Tehknik Listrik disertai (Sertifikat dasar dari sekolah)
Menguasai/Mampu mengoprasikan komputer "Microsoft Office" (Word, Excel, Power Point).
KEPRIBADIAN
Mudah bergaul, ber-etika baik, jujur, teliti, pekerja keras, disiplin ketika serta bertanggung jawab. Demikian penytaan ini benar adanya disampaikan sang saya menggunakan sebenar-benar nya dan dengan itikad baik. Hormat saya
(TTD & Nama Anda)    


Terakhir, tempelkan pas photo 4x6 tepat pada samping data diri misalnya contoh cv (curriculum vitae) berikut ini [Lihat Detail] dalam lembar cv curriculum vitae fresh graduate anda. Selain itu lengkapi juga perlengkapan syarat melamar kerja lain-nya seperti ktp, ijazah, skck serta lainnya dalam bentuk fotocopy. Lihat Cara Menyusun Cv/Curriculum Vitae dan Syarat-syarat Melamar Kerja.

EPISTIMOLOGI UNTUK ILMU PENDIDIKAN ISLAM

Epistimologi Untuk Ilmu Pendidikan Islam 
Dalam UU RI No. 2 Tahun 1989, mengenai Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bab II Pasal 4, dijelaskan bahwa: ”Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta membuatkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu insan yg beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani serta rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri dan rasa tanggung jawab kemasyarakatan serta bangsa”. Ini adalah keliru satu dasar serta tujuan menurut pendidikan nasional yg seharusnya menjadi acuan bangsa Indonesia. 

Fenomena yang kita saksikan beserta, pendidikan sampai kini masih belum menunjukkan hasil yg diperlukan sesuai dengan landasan serta tujuan berdasarkan pendidikan itu. Membentuk insan yg cerdas yang diimbangi menggunakan nilai keimanan, ketaqwaan serta berbudi pekerti luhur, belum bisa terwujud. Gejala kemerosotan nilai-nilai akhlak dan moral dikalangan rakyat telah mulai luntur serta meresahkan. Sikap saling tolong-menolong, kejujuran, keadilan dan afeksi tinggal jargon belaka. 

Krisis akhlak dalam elite politik terlihat menggunakan adanya penyelewengan, penindasan, saling menjegal atau adu domba, fitnah dan perbuatan maksiat lainnya. Pada lapisan rakyat, krisis akhlak pula terlihat pada sebagian sikap mereka yang sangat mudah merampas hak orang lain, contohnya menjarah, main hakim sendiri, melanggar peraturan tanpa merasa bersalah, mudah terpancing emosi, gampang diombang-ambingkan serta perbuatan lain yang merugikan orang lain atau diri sendiri. Kemerosotan nilai-nilai moral yang tadinya hanya menerpa sebagian mini elite politik dan sebagian rakyat yang lebih tepatnya dalam orang dewasa yang mempunyai kedudukan, jabatan, profesi dan kepentingan, sekarang sudah menjalar pada warga kalangan pelajar. Banyaknya keluhan orang tua, guru, pendidik dan orang-orang yg beranjak pada bidang keagamaan dan pengaduan warga sosial umumnya, yang berkenaan dengan ulah sebagian pelajar yg sukar dikendalikan, nakal, acapkali bolos sekolah, tawuran, merokok, mabuk-mabukan serta lebih pilu lagi sudah memasuki global pornografi.

Pada waktu ini sudah menjadi kenyataan timbulnya kemerosotan nilai akhlak generasi muda atau kalangan pelajar, yang dalam prinsipnya adalah karena mereka nir mengenal agama, tidak diberikan pengertian kepercayaan yg relatif, sehingga sikap dan tindakan dan perbuatannya sebagai liar. Adanya perilaku, tindakan serta perbuatan yg tidak bertanggung jawab ini apabila dibiarkan terus, maka tak ayal lagi kalau generasi mendatang akan diliputi kegelapan serta hancurnya tatanan perikehidupan umat insan.

1. Sebab Timbulnya Krisis Akhlak
Adapun yg menjadi akar perkara penyebab timbulnya krisis akhlak dalam rakyat cukup poly, yang terpenting diantaranya adalah:
Pertama, krisis akhlak terjadi lantaran longgarnya pegangan terhadap kepercayaan yg mengakibatkan hilangnya pengontrol diri menurut dalam (self control). Selanjutnya indera pengontrol perpindahan pada hukum dan warga . Tetapi lantaran hukum serta rakyat jua telah lemah, maka hilanglah seluruh alat kontrol. Akibatnya insan bisa berbuat sesuka hati pada melakukan pelanggaran tanpa ada yang menegur.

Kedua, krisis akhlak terjadi karena training moral yang dilakukan oleh orang tua, sekolah serta warga telah kurang efektif. Bahwa penanggung jawab aplikasi pendidikan pada negara kita merupakan keluarga, masyarakat dan pemerintah. Ketiga institusi pendidikan telah terbawa sang arus kehidupan yg mengutamakan materi tanpa diimbangi dengan training mental spiritual.

Ketiga, krisis akhlak terjadi karena derasnya arus budaya hidup materialistik, hedonistik dan sekularistik. Derasnya arus budaya yg demikian didukung sang para penyandang kapital yg semata-mata mengeruk laba material dengan memanfaatkan para remaja tanpa memperhatikan dampaknya bagi kerusakan akhlak para generasi penerus bangsa.

Keempat, krisis akhlak terjadi lantaran belum adanya kemauan yang benar-benar-benar-benar berdasarkan pemerintah. Kekuasaan, dana, tekhnologi, asal daya manusia, peluang serta sebagainya yang dimiliki pemerintah belum banyak digunakan buat melakukan training akhlak bangsa. Hal yang demikian semakin diperparah menggunakan ulah sebagian elite politik penguasa yang semata-mata mengejar kedudukan, kekayaan dan sebagainya menggunakan cara-cara yg tidak mendidik, sepeati adanya praktek korupsi, kongkalikong serta Nepotisme (KKN). Hal yg demikian terjadi mengingat bangsa Indonesia masih menerapkan pola hidup paternalistik.

Fenomena yg kita saksikan memang benar, bahwa nilai-nilai akhlak dan moral yg berkembang sekarang telah jauh menurut harapan serta sangat mengkhawatirkan. Sebagai kambing hitamnya seringkali kita menyalahkan dunia pendidikan yg bertanggung-jawab atas semua yg terjadi. Rasanya memang ada benarnya jua bila dipikirkan secara mendalam, sebab kemerosotan nilai-nilai itu tidak terlepas berdasarkan peran dunia pendidikan yg tugas galat satunya merupakan mempersiapkan asal daya manusia yang berkualitas dan mendidik nilai-nilai moral bangsa. 

Belakangan ini, banyak sekali seminar digelar kalangan pendidik yang bertekad mencari solusi buat mengatasi krisis akhlak. Pera pemikir pendidikan menyerukan agar kecerdasan nalar diikuti dengan kecerdasan moral, pendidikan kepercayaan . Pendidikan moral harus siap menghadapi tantangan dunia, pendidikan harus memberikan donasi yg nyata pada mewujudkan rakyat yg semakin berbudaya (masyarakat madani).

2. Langkah yg ditempuh buat mengatasi krisis moral
Sejalan dengan sebab-sebab timbulnya krisis akhlak tadi di atas, maka cara buat mengatasinya bisa ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, pendidikan akhlak dapat dilakukan menggunakan tetapkan pelaksanaan pendidikan kepercayaan , baik pada tempat tinggal , sekolah maupun rakyat. Hal yang demikian diyakini, lantaran inti ajaran kepercayaan merupakan akhlak yang mulia yg bertumpu pada keimanan pada Tuhan serta keadilan sosial. Pengajaran agama hendaknya menerima loka yg teratur akurat, sampai relatif mendapat perhatian yg semestinya menggunakan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang hendak mengikuti agama yang dianutnya. Madrasah-madrasah dan pesantren yg dalam hakikatnya adalah keliru satu indera dan sumber pendidikan pada rangka mencerdaskan kehidupan beragama yg sudah berurat dalam warga umumnya, maka hendaklah mendapat perhatian serta donasi baik material ataupun dorongan spiritual menurut pemerintah. 

Kedua, menggunakan mengintegrasikan antara pendidikan serta pedagogi. Hampir semua pakar pendidikan setuju, bahwa pedagogi hanya berisikan pengalihan pengetahuan (transfer of knowladge), keterampilan dan pengalaman yg ditujukan untuk mencerdaskan nalar serta menaruh keterampilan. Sedangkan pendidikan tertuju pada upaya membantu kepribadian, sikap serta pola hidup yang dari nilai-nilai yang luhur. Pada setiap pedagogi sesungguhnya masih ada pendidikan dan secara logika keduanya telah terjadi integrasi yang krusial. Pendidikan yang adalah satu cara yang mapan buat memperkenalkan pelajar (learners) melalui pembelajaran dan sudah menunjukkan kemampuan yg semakin tinggi buat mendapat dan mengimplementasikan alternatif-cara lain baru untuk membimbing perkembangan insan[10]. Dengan integrasi antara pendidikan serta pedagogi dibutuhkan menaruh donasi bagi perubahan nilai-nilai akhlak yang sinkron dengan tujuan pendidikan pada menyongsong hari esok yg lebih cerah. 

Ketiga, bahwa pendidikan akhlak bukan hanya menjadi tanggung jawab pengajar kepercayaan saja, melainkan tanggung-jawab seluruh guru bidang studi. Pengajar bidang studi lainnya jua wajib ikut dan dalam membina akhlak para anak didik melalui nilai-nilai pendidikan yg masih ada dalam semua bidang studi.

Melekatnya nilai-nilai ajaran kepercayaan dalam setiap mata pelajaran atau bidang studi umum lainnya yg bukan pelajaran agama mempunyai nilai yang sangat krusial dalam upaya menyebarkan nilai keagamaan pada murid. Melalui mata pelajaran generik selain siswa dapat memperlajari substansi, prinsip-prinsip serta konsep-konsep menurut ilmu pengetahuan itu, diharapkan jua ada dimensi nilai yang terkandung pada pendidikan itu. Dalam pembelajaran anak didik memiliki kewajiban agar mentaati peraturan tertulis, etika, adab sopan santun serta norma-kebiasaan umum lainnya. Selain itu siwa dapat belajar untuk lebih menyayangi lingkungan, baik pada sekolah, famili atau warga .

Melalui pendidikan bidang studi lainnya, anak didik jua dapat lebih tahu betapa agung dan perkasanya Tuhan Yang Maha Esa yg telah menciptakan alam semesta ini dengan segala isinya yang berjalan dengan tertib, sinkron dengan hukum-hukum Allah (sunnatullah) yg jua dianggap aturan alam. Siswa akan menyadari bahwa apa yg terjadi pada alam semesta ini dalam dasarnya asal dari Yang Maha Mencipta. Inilah pendidikan mata pelajaran bidang studi generik menjadi contoh yang menjadi sarana buat pendidikan nilai-nilai kepercayaan . 

Keempat, pendidikan akhlak wajib didukung sang kerjasama yang kompak dan usaha yg sungguh-benar-benar dari orang tua (famili), sekolah dan warga . Orang tua pada tempat tinggal wajib menaikkan perhatiannya terhadap anak-anaknya menggunakan meluangkan waktu buat menaruh bimbingan, keteladanan dan pembiasaan yang baik. Orang tua jua wajib berupaya membangun tempat tinggal tangga yang harmonis, tenang dan tenteram, sebagai akibatnya anak akan merasa damai jiwanya serta dengan gampang dapat diarahkan kepada hal-hal yg positif.

Tiga pusat pendidikan (famili, sekolah serta masyarakat) secara bertahap dan terpadu mengemban suatu tanggung jawab pendidikan bagi generasi mudanya. Ketiga penanggung jawab pendidikan ini dituntut melakukan kerjasama pada antara mereka baik secara pribadi juga tidak langsung, menggunakan saling menopang aktivitas yang sama secara sendiri-sendiri juga bersama-sama. Dengan istilah lain, perbuatan mendidik yg dilakukan oleh orang tua terhadap anak juga dilakukan sang sekolah dengan memperkuat serta dikontrol sang warga sebagai lingkungan sosial anak.

Pendidikan keluarga adalah benteng primer loka anak-anak dibesarkan melalui pendidikan dan di sinilah peran primer orang tua sebagai pendidik yg akan mendasari serta mengarahkan anak-anaknya dalam pendidikan selanjutya. Dalam Islam, tempat tinggal keluarga muslim adalah benteng utama loka anak-anak dibesarkan melalui pendidikan Islam. Adapun yang menjadi tujuan pendidikan dalam Islam merupakan: mendirikan syariat Allah pada segala perseteruan tempat tinggal tangga; Mewujudkan ketenteraman serta kenyamanan psikologis; Mewujudkan sunnah Rasulullah saw. Dengan melahirkan anak-anak saleh; Memenuhi kebutuhan cinta kasih anak-anak; serta Menjaga fitrah anak supaya tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan. Tanggung-jawab pendidikan keluarga ada pada pundak para orang tua, sehingga anak-anak terhindar berdasarkan kerugian, keburukan, mengingat banyaknya sendi kehidupan sosial yg melenceng dari tujuan pendidikan. 

Pendidikan sekolah merupakan pendidikan yg diperoleh seseorang di sekolah secara teratur, sistematis, bertingkat dan mengikuti kondisi-kondisi yang kentara dan ketat. Pada dasarnya pendidikan sekolah merupakan bagian berdasarkan pendidikan dalam keluarga, yg sekaligus pula merupakan kelanjutan menurut pendidikan keluarga. Sekolah adalah jembatan bagi anak yg menghubungkan kehidupan keluarga dengan kehidupan pada masyarakat kelak. 

Pendidikan Masyarakat ditandai dengan adanya mosi Mangunsarkoro yang ditujukan pada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), yg mendesak pemerintah supaya memberi perhatian lebih poly dalam pendidikan masyarakat dan kemudian diterima, maka pada 1 Januari 1946 terbentuklah Bagian Pendidikan Masyarakat dalam Kementerian Pendidikan, Pengajaran serta Kebudayaan. Adapun isinya menjelaskan menggunakan tegas: (1) Memberantas buta alfabet , (dua) Menyelenggarakan kursus pengetahuan umum, serta (tiga) Mengembangkan perpustakaan masyarakat. Dengan adanya pendidikan ini, dibutuhkan pendidikan dibutuhkan sebagai proses pembudayaan kodrat alam yg adalah usaha memelihara dan memajukan dan menaikkan dan memperluas kemampuan-kemampuan kodrati untuk mempertahankan hidup. 

Proses pembudayaan pendidikan yang bertujuan membangun kehidupan individual serta sosial yang bercita-cita untuk menciptakan insan yg merdeka lahir dan batin. Manusia yg merdeka lahir serta batin maksudnya merupakan tertanamnya dalam diri setiap individu tiang-tiang kemerdekaan hidup, yg memiliki kecakapan panca indera, ketajaman berpikir, kejernihan berperasaan, kemantapan serta kuatnya kemauan dan keluhuran budi pekerti.

Kelima, pendidikan akhlak harus memakai seluruh kesempatan, banyak sekali wahana termasuk tekhnologi terkini. Kesempatan berekreasi, pameran, kunjungan, berkemah serta kegiatan lainnya harus dicermati menjadi peluang buat membina akhlak. Demikian pula dengan sarana yang sudah sophisticated dalam masa sekarang, misalnya: siaran TV, Handphone (HP), surat warta, majalah, internet serta tekhnologi lainnya nir disalahgunakan, sehingga wahana tersebut dapat mempermudah proses pendidikan demi terwujudnya akhlak yang baik. 

Diakui bahwa sistem pendidikan yg kita miliki dan dilaksanakan selama ini masih belum mampu mengikuti serta mengendalikan kemajuan tekhnologi, sebagai akibatnya dunia pendidikaan belum bisa membuat energi-energi pembangunan yg terampil, kreatif serta aktif, yanng sinkron dengan tuntutan mansyarakat luas. Bahaya dan perkara negatif yang ditimbulkan dengan perkembangan ilmu dan tekhnologi, sebisa mungkin dijauhi dan dihilangkan atau sekurangnya bisa pada minimalisir. Bagaimanapun berkembangnya ilmu pengetahuan modern menghendaki dasar-dasar pendidikan yang kokoh serta penguasaan kemampuan yg terus menerus.

Pendapat Harold G. Shane pada bukunya yg berjudul “Arti Pendidikan Bagi Masa Depan”, ada beberapa ciri berdasarkan desain pendidikan yg akan timbul untuk kehidupan pada masa depan, ciri itu merupakan:
  • Tekanan perlu diberikan dalam mendapatkan kembali, dalam bentuk yg jelas, disiplin sosial yang telah menuntun orang Barat serta barangkali yang telah menuntun sebagian besar umat manusia, sebelum timbulnya krisis nilai sekarang ini. Krisis yang sifatnya relatifisme serta permisif ini mengganggu keterikatan orang dalam kebiasaan-norma yg ditetapkan kebudayaan yg menuntun setiap individu agar berbuat berdasarkan cara tertentu. Kita harus bergerak maju menuju nilai-nilai dan tipe hayati yang baru yg diharapkan dalam menyongsong masa depan. 
  • Melalui pendidikan, agresi akan dilancarkan terhadap kubu materialisme yang bertenaga, secara spesifik, terhadap kekeliruan yg telah meletakkan agama akbar dalam nilai-nilai materialisme. Diharapkan melalui pendidikan dapat mengubah nilai-nilai yang selama ini bersifat “cinta benda” yaitu selera besar buat memperoleh benda-benda konsumsi yang tidak terkendalikan. 
  • Bahaya serta kasus penggunaan tekhnologi dalam menyongsong hidup pada masa depan. Dengan pendidikan dibutuhkan dapat meminimalisir bahaya serta kasus tekhnologi, sebagai akibatnya menjadikan tekhnologi itu wahana krusial dalam memperbaiki kedudukan manusia dan perlunya dipikirkan lagi agar pemanfaatan tekhnologi bisa diinjeksikan ke dalam kurikulum. 
  • Kurikulum harus mulai responsif secara lebih memadai terhadap ancaman kerusakan atau krisis nilai yg menimpa lingkungan sosialnya. Secara paten, pendidikan akan mempunyai peranan penting ketika keputusan-keputusan sosial yang penting dicapai berkenaan menggunakan kebijakan nasional serta pada keadaan bagaimanapun pula terdapat poly dasar buat memulainya pada sekolah. 
  • Pendidikan perlu terus mendidik pelajar agar keluaran pendidikan yang baru bisa membuat pelajar menghadapi potensi kekuatan media massa pada bentuk opini serta sikap publik. 
Inilah sosok pendidikan yg berkembang kini , dan bagaimana sosok masyarakat masa depan menggunakan nilai-nilainya yg dominan. Memang kita seluruh mengetahui betapa sektor pendidikan selalu udik pada berbagai sektor pembangunan lainnya, bukan karena sektor itu lebih di lihat sebagai sektor konsumtif jua lantaran pendidikan adalah penjaga status quo rakyat itu sendiri[17]. Pendidikan adalah sebagian menurut kehidupan masyarakat serta jua menjadi dinamisator warga itu sendiri. Dalam aspek inilah kiprah pendidikan memang sangat strategis lantaran sebagai tiang sanggah dari kesinambungan warga itu sendiri.

Proses perubahan tata nilai akan berjalan sesuai menggunakan dinamika rakyat dalam era eksklusif. Selain itu nilai-nilai pada generasi yang mendahului sebagian atau holistik masih tetap hidup pada generasi berikutnya. Nilai-nilai yg dominan dalam setiap generasi ada yang bersifat positif serta terdapat yg negatif, maka kita perlu mengidentifikasinya serta waspada sebagai akibatnya kita bisa menyaring mana yg perlu dihidari serta mana yang perlu diambil buat kemajuan pada masa mendatang.

Salah satu tugas berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), yakni menjaga, melestarikan dan menciptakan nilai-nilai luhur bangsa. Dalam perkembangannya, generasi nilai-nilai dalam warga Indonesia kita lihat adanya nilai-nilai antar generasi. Pendidikan menjadikan nilai-nilai dasar akan semakin kokoh pada bepergian kehidupan bangsa, seperti nasionalisme dan patriotisme sebagai nilai-nilai generasi pertama dari perjalanan hayati bangsa. Sudah tentu nilai-nilai luhur itu perlu ditempa, dihaluskan dan diasah terus menerus sinkron menggunakan perubahan kehidupan

SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS :

Drs. Moh. Saifulloh al-Aziz, Milenium Menuju Masyarakat Madani, Terbit jelas, Surabaya, 2000. 
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, MA., Manajemenen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam pada Indonesia, Kencana, Bogor, 2003.
Drs. H.M. Arifin M.ed., Kapita Selekta Pendidikan, Umum dan Agama, CV. Toha Putra, Semarang. 
Departemen Pendidikan serta Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Balai Pustaka, Jakarta, 1997.
Aminuddin Rasyad, dalam Ahmad Tafsir, Epistimologi untuk Ilmu Pendidikan Islam, Bandung:Fak.tarbiyah MIN Sunan Gunung Jati,1995
Warul Walidin AK, Strategi Peniheniukan Nilai, Upaya Pengembangan Dimensi Afektif, Jurnal Didaktika, Vol 1, No.dua, dua September 2000
Hasan Langgulung, Asas-Avas Pendidikan Islam, Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1992
H.una Kartawisastra dkk, dalam Noeng Muhadjir, Teknologi Pendidikan, Yogyakarta,IAIN Sunan Kalijaga
H.M. Arifin , Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1994.
Nasir Budiman, Pendidikan Moral Qurani, Disertasi, Yogyakarta : MIN Sunan Kalijaga, 1996
Ali Ashraf, Horizon Baru Pendidikan Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus,1996.
M. Nasir Budiman, Pendidikan Dalam Perspektif Al Quran, Jakarta: Madam Press,2001
Sam M. Chan serta Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005. 
Redja Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan: Sebuah Studi Awal Tentang Dasar-Dasar Pendidikan pada Umumnya serta Pendidikan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Harold G. Shane, Arti Pendidikan Bagi Masa Depan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Abdurrahman An-Nawawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah danMasyarakat, Penerjemah: Shihabudin, Gema Insani Press, 1995.
Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M.sc.ed., Manajemen Pendidikan Nasional: Kajian Pendidikan Masa Depan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2001.