CONTOH ADMINISTRASI KEPALA SEKOLAH SD FORMAT DOC

Perangkat Manajemen Sekolah Dasar : Dalam konteks pendidikan, memang masih ditemukan kontroversi serta inkonsistensi dalam penggunaan istilah manajemen. Di satu pihak ada yang permanen cenderung menggunakan istilah manajemen, sebagai akibatnya dikenal menggunakan istilah manajemen pendidikan. Di lain pihak, nir sedikit jua yang menggunakan kata administrasi sehingga dikenal kata adminitrasi pendidikan. Dalam studi ini, penulis cenderung buat mengidentikkan keduanya, sebagai akibatnya kedua kata ini bisa digunakan menggunakan makna yang sama.

“Manajemen merupakan proses untuk mencapai tujuan – tujuan organisasi menggunakan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (rencana), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling). Dengan demikian, manajemen merupakan sebuah kegiatan yg berkesinambungan”.

“Manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, serta supervisi  usaha-bisnis para anggota organisasi serta penggunaan sumber daya-asal daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yg telah ditetapkan”.

Secara khusus dalam konteks pendidikan, menjadi “holistik proses kerjasama dengan memanfaatkan semua asal personil serta materil yang tersedia serta sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yg telah ditetapkan secara efektif serta efisien”. Administrasi pendidikan menjadi rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian bisnis kerjasama sejumlah orang buat mencapai tujuan pendidikan secara sistematis yg diselenggarakan di lingkungan tertentu terutama berupa lembaga pendidikan formal”.

Meski ditemukan pengertian manajemen atau administrasi yg majemuk, baik yg bersifat umum maupun spesifik mengenai kependidikan, tetapi secara esensial bisa ditarik benang merah mengenai pengertian manajemen pendidikan, bahwa : (1) manajemen pendidikan adalah suatu aktivitas; (2) manajemen pendidikan memanfaatkan banyak sekali asal daya; serta (tiga) manajemen pendidikan berupaya buat mencapai tujuan tertentu.

Link Download: Contoh Administrasi Kepala Sekolah SD Format Doc
Download Bk Catatan Prestasi Sekolah, KS, Guru serta Staf.doc
Download Catatan Prestasi Peserta Lomba Akademik, Non Akademik.doc  
Download Program Perpustakaan.docx
Demikian Contoh Administrasi Kepala Sekolah SD Format Doc semoga bisa bermanfaat buat bapak/bunda ketua sekolah

CONTOH FORMAT ADMINISTRASI KEPALA SEKOLAH K13


Format Administrasi Kepala Sekolah K13

Contoh Format Administrasi Kepala Sekolah Kurikulum 2013 - Silahkan untuk bapak serta ibu pengajar yang membutuhkan contoh surat untuk kegiatan pada sekolah, dibawah telah kami sediakan link download sesuai menggunakan kebutuhan bapak serta mak .

Contoh Format Administrasi Kepala Sekolah Lengkap

Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah

Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Lengkap
Link Download File
Demikianlah dari Contoh Format Administrasi Kepala Sekolah K-13 yang bisa kami bagikan, serta semoga bermanfaat.

DOWNLOAD APLIKASI ADMINISTRASI KEPALA SEKOLAH VERSI TERBARU

Tiap-Tiap sekolah pasti mengenal serta membutuhkan adminstarsi sekolah , buat itu kami publikasikan Aplikasi Pedoman Adminstrasi Kepala Sekolah Secara Umum Dan Khusus buat membantu mempermudah melengkapi administrasi sekolah yang mana keberadaannya sangat krusial dalam menunjang sistem pendidikan pada sekolah tadi. 


Kemudahan yang diberikan pelaksanaan ini membuat aplikasi administarsi sekolah ini digandrungi oleh poly guru nusantara.buat lebih kentara berikut kami lampirkan aneka macam macam bentuk administrasi yang dimuat dalam pelaksanaan ini diantaranya: 
Administrasi Umum Kepala Sekolah
Administrasi Khusus Kepala Sekolah
Administrasi Data Kesiswaan
Buku Saku Dana BOS DIKDAS
Buku Saku Dana BOS DEPAG
Administrasi Data Guru
Administrasi Keuangan
Administrasi Inventaris Barang

Demikian penjelasan singkat dan padat mengenai pelaksanaan administrasi ketua sekolah/Madrasah yg semoga lewat postingan ini dapat bermanfaat buat orang poly,untuk mendapatkan pelaksanaan administrasi kepala sekolah/Madrasah Terbaru silahkan unduh aplikasinya melalui link download dibawah ini.  


File Update :

DOWNLOAD FORMAT ADMINISTARSI KEPALA SEKOLAH MIS WORD

Format Administarsi Kepala Sekolah Mis. Word
Download Format Administarsi Kepala Sekolah.doc

DOWNLOAD PANDUAN SISTEM PENILAIAN AKREDITASI PAUD 2018

Bagi bapak/bunda yang ingin melihat pedoman penggunaan sistem akreditasi paud bagi forum, sudah sudah tersedia versi pdf yang dapat diunduh DISINI. Untuk tampilan atau preview dokumennya sanggup dilihat berikut:
Bagi sekolah paud yg ingin melakukan akreditasi dapat mendaftar ke pada SisPenA ini dan melakukan pengiriman berkas yg diharapkan dalam menu “Pendaftaran” dalam sistem di sebelah kiri. Nanti ada surat permohonan, legalitas forum, dokumen lampiran, foto pendukung, dan input evaluasi diri (simulasi).

PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) telah banyak mengalami kemajuan pada bidang teknologi keterangan sebagai akibatnya memudahkan pekerjaan yg terkait paud misalnya akreditasi. Sistem Informasi akreditasi paud ini menjawab kemanualan akreditasi yg selama ini berjalan buat dibuat sedikit lebih gampang.
Dengan menggunakan sistem akreditasi paud, sekolah atau lembaga menjadi lebih memahami dokumen apa saja yg disyaratkan buat mengikuti akreditasi dan alur akreditasi paud mulai dari pengisian EDS (evaluasi diri sekolah), penilaian desk, evaluasi visitasi, evaluasi validasi, evaluasi penetapan sampai melihat nilai akhir.
Sistem akreditasi online yang cukup mengagumkan untuk pemula, akan tetapi memasukkan username serta password melalui NPSN itu sangat beresiko lantaran mampu dipakai sang siapa saja asal mengetahui NPSN suatu sekolah saja. Alangkah lebih baik lagi apabila password harus diaktifkan dahulu melalui email yg terdaftar di DAPODIK jadi nir sembarangan orang dapat mengakses. Kelemahan selanjutnya adalah sistem keterangan akreditasi yg dibangun nir / belum memakai jalur SSL (secure socket layer, https) jadi username serta password yg ayah bunda tambahkan rentan buat disadap oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sekian dan semoga bermanfaat!


[Download Juga File - File Penting lainnya di bawah ini]

Download Bahan Materi Pelatihan Bimtek Kurikulum 2013 Sekolah SD 2017Langkah-Langkah Dalam Memasukkan Komunitas Pada SIM PKBContoh Soal UAS Matematika KTSP Kelas 6 SDAplikasi Administrasi Guru Kelas Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 Excel Revisi 2018Aplikasi Pembuat Jadwal Belajar Mengajar Sekolah Dasar/MI Tahun Ajaran 2017/2018Contoh Soal serta Kunci Jawaban Kelas 5 SD Kurikulum 2013Aplikasi Administrasi Pengajar Kelas Tahun 2018/2019Panduan Cara Menyusun RPP Kurikulum 2013 TerbaruRencana Kerja Jangka Menengah Tahun 2017/2018 Format WordsDownload Administrasi Pengajar Paud Super LengkapKumpulan Administrasi Pokok Program Kerja Guru Kelas SD/MI Format Words.docBuku Pengajar dan Siswa kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi TerbaruContoh Format Administrasi Pengajar KelasContoh Soal UKK Kelas 1 2 3 4 5 Sekolah Dasar Format WordsContoh Format Berita Acara Pengumuman Kelulusan Sekolah Sekolah Dasar/MI 2017Contoh Program Kerja Tahunan Kepala SekolahContoh Format Surat Cuti Mengajar Bagi Guru Tahun Pelajaran 2018/2019Contoh Formulir Peserta Didik Baru Tahun 2017/2018 Siap Cetak Format Words.docxSilabus Kurikulum 2013 / K13 SMA Revisi 2017/2018Download Contoh Format Laporan Inventaris Barang Komplit

ADMINISTRASI PEMBELAJARAN PAUD LENGKAP SESUAI DENGAN PETUNJUK DARI KEMENDIKBUD


Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud

Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud - Selamat sore sahabat Pendidik dan rekan energi kependidikan yg terdapat pada seluruh nusantara.selamat tiba dan berjumpa pulang menggunakan saya pada blog berkasgurugaleri.blogspot.com. Pada kesempatan malam ini saya akan membuatkan kelengkapan administrasi buat PAUD yg mungkin dibutuhkan oleh rekan pengajar.
Administrasi pembelajaran adalah sumber bahan pembelajaran yang harus dibuat sang guru sebelum melakukan aktivitas proses pembelajaran di kelas.administrasi pembelajaran dibentuk di awal semester atau pada tahun pelajaran baru.

Tujuan berdasarkan pembuatan administrasi pembelajran kelas merupakan supaya semua kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan pembelajaran yang aktif,efektif,efisien,gembira serta berbobot.selain itu Administrasi pembelajaran adalah bukti fisik bila kita telah melaksanakan aktivitas pembelajaran di kelas.

Bagi rekan guru/kepala sekolah yang ingin mengunduh Perangkat pembelajaran Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud ,kami persilahkan download di bawah ini gratis.

Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud
  1. [ADM-PAUDI-TK-RA] 25_Ide_Kreasi_Plastisin_Play_Doh_untuk_PAUD_TK_KB_TPA_SPS.pdf
  2. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU CATATAN PRESTASI PENDIDIK GURU Taman Kanak-kanak KB.docx
  3. [ADM-PAUDI-TK-RA] Buku Juknis Pengelolaan Data serta Informasi-ok-paudi.doc
  4. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KEMITRAAN KERJASAMA PIHAK LUAR.doc
  5. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KONSULTASI ORANG TUA GURU PAUD.docx
  6. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KUMPULAN DOA ANAK PAUD TK KB.odt
  7. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KUMPULAN LAGU ANAK TK KB.pdf
  8. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KUMPULAN TEPUK ANAK PAUD Taman Kanak-kanak KB.docx
  9. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU LAPORAN BULANAN PAUD KE DINASdocx.docx
  10. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU NOTULA RAPAT GURU PENDIDIK.docx
  11. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU NOTULA RAPAT ORGANISASI PROFESI.docx
  12. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU NOTULA RAPAT WALI MURID.docx
  13. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU NOTULA RAPAT YAYASAN.docx
  14. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU PENGHUBUNG PAUD TK KB TPA SPS.docx
  15. [ADM-PAUDI-TK-RA] COFER ARSIP PENDAFTARAN.doc
  16. [ADM-PAUDI-TK-RA] COFER INDUK Taman Kanak-kanak.doc
  17. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH BUKU EKSPEDISI LEMBAGA PAUD.docx
  18. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH BUKU TAMU UMUM di PAUD.docx
  19. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH BUKU TAMU YAYASAN PAUD.docx
  20. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH CATATAN HASIL KARYA PAUD K-13.doc
  21. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH COVER RAPORT PAUD Taman Kanak-kanak KB TPA.docx
  22. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPBS Taman Kanak-kanak-PAUD.xlsx
  23. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPORT PAUD OTOMATIS KB TPA dua-3 THN.xlsx
  24. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPORT PAUD OTOMATIS KB TPA tiga-4 THN.xlsx
  25. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPORT PAUD OTOMATIS TK 4-5 THN.xlsx
  26. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPORT PAUD OTOMATIS TK 5-6 THN.xlsx
  27. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH SERTIFIKAT PAUD TK KB TPA MAIL MERGE.xlsx
  28. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH SURAT PENGANTAR PAUD Taman Kanak-kanak KB.docx
  29. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH TATA TERTIB GURU PAUD Taman Kanak-kanak KB.doc
  30. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH TATA TERTIB SISWA PAUD TK KB.docx
  31. [ADM-PAUDI-TK-RA] DAFTAR PELAJARAN DI PAUD Taman Kanak-kanak KB.xlsx
  32. [ADM-PAUDI-TK-RA] FORMAT EVALUASI PENILAIAN PAUD Taman Kanak-kanak KB TPA SPS.doc
  33. [ADM-PAUDI-TK-RA] FORMAT LPPA PAUD LAPORAN PERKEMBANGAN ANAK.docx
  34. [ADM-PAUDI-TK-RA] Indikator-PAUD-0-6-tahun-Kurikulum-2013.pdf
  35. [ADM-PAUDI-TK-RA] KEADAAN PENGELOLA PENDIDIK PAUD Taman Kanak-kanak KB.xlsx
  36. [ADM-PAUDI-TK-RA] KURIKULUM Taman Kanak-kanak SD 1 Tahun 2014_2015.doc
  37. [ADM-PAUDI-TK-RA] KURIKULUM Taman Kanak-kanak SD 2 Tahun 2015-2016.doc
  38. [ADM-PAUDI-TK-RA] LEMBAR PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK.xls
  39. [ADM-PAUDI-TK-RA] lembar Penilaian Taman Kanak-kanak.xlsx
  40. [ADM-PAUDI-TK-RA] PAUDI-Taman Kanak-kanak KURIKULUM-PAUD.docx
  41. [ADM-PAUDI-TK-RA] PENGISIAN INSTRUMEN PEMETAAN MUTU PAUDI.xlsx
  42. [ADM-PAUDI-TK-RA] Program Kegiatan Gugus Taman Kanak-kanak.xlsx
  43. [ADM-PAUDI-TK-RA] PROGRAM RENCANA KERJA PAUD KB Taman Kanak-kanak.docx
  44. [ADM-PAUDI-TK-RA] RENCANA KEGIATAN HARIAN.xls
  45. [ADM-PAUDI-TK-RA] RPPH PAUD TEMA DIRI SENDIRI KURIKULUM 2013.doc
  46. [ADM-PAUDI-TK-RA] SATUAN KEGIATAN HARIAN - www.atirta13.com.doc
  47. [ADM-PAUDI-TK-RA] Silabus PAUD Formal.doc
  48. [ADM-PAUDI-TK-RA] Silabus PAUD Non Formal.doc
  49. [ADM-PAUDI-TK-RA] Silabus RPP Taman Kanak-kanak RA.doc
  50. [ADM-PAUDI-TK-RA] SPP PAUD + INFO BAYAR IURAN.xlsx
  51. [ADM-PAUDI-TK-RA] STANDAR ISI PAUD.doc
  52. [ADM-PAUDI-TK-RA] Struktur Organisasi & Tujuan PAUD TK SD1.xls
  53. juknis_bantuan_APE_paud_2016.pdf
  54. juknis_bantuan_rehab_renovasi_gedung_paud_2016.pdf
  55. juknis_bantuan_ruang_kelas_baru_rkb_paud_2016.pdf
  56. juknis_unit_gedung_baru_ugb_paud_2016.pdf
  57. PAUDI-TK permendiknas_84_th_2014_pendirian-paud.pdf
  58. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 - SN-PAUD.pdf
  59. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 1) Standar Isi PAUD.pdf
  60. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran dua) Kompetensi Pendidik PAUD.pdf
  61. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 3) Kompetensi Pengawas, Kepala, Tenaga Adm PAUD.pdf
Demikian kelengkapan Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud yang dapat aku bagikan pada kesempatan malam ini.semoga bermanfaat.silahkan tinggalkan saran serta komentar dalam kolom komentar.

PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL

Pengertian Tenaga Kependidikan Profesional 
Tenaga kependidikan dalam beberapa kepustakaan diklaim dengan nama atau kata yg berbeda-beda. Sutisna (1983) menyebut dengan kata personil, Engkoswara (1987) menyebut dengan istilah sumber daya insani, Wijono (1989) menyebut menggunakan kata ketenagaan sekolah, Harris, dkk (1979) menyebut menggunakan kata personel, lalu Makmun (1996) menyebut dengan istilah energi kependidikan, sedangkan kalau melihat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 yg mengatur mengenai energi kependidikan di Indonesia, serta Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional menyebutnya dengan kata tenaga kependidikan. 

Dari banyak sekali kata yg berkaitan menggunakan tenaga kependidikan tersebut secara konseptual dan teoritik semuanya memang benar pada arti bisa diterima, lebih-lebih istilah energi kependidikan yang memiliki landasan hukum, yaitu Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 sepertinya akan lebih sempurna. Namun perlu diketahui bahwa pada manajemen pula dikenal serta digunakan istilah secara lebih generik, yaitu kata sumber daya manusia. Kemudian dalam kaitannya dengan goresan pena di kitab ini, maka kata yang digunakan barangkali serta bisa jadi istilah-kata tadi akan digunakan secara silih berganti, karena pada dasarnya merupakan sama saja.

Persoalannya yg timbul serta perlu dibahas merupakan siapakah yang dimaksud menggunakan tenaga kependidikan. Menurut ketentuan generik Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 1 (lima) tenaga kependidikan yang dimaksud merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat buat menunjang penyelengaraan pendidikan. Dalam pasal 1 (6) tadi jua dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi menjadi pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, fasilitator, dan sebutan yang lainnya yg sinkron dengan kekhususannya, serta partisipasi pada menyelenggarakan pendidikan.

Berdasarkan pada bunyi pasal 1 (lima) dan (6) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tadi dapatlah diketahui bahwa energi kependidikan tersebut adalah memiliki makna dan cakupan yg jauh lebih luas berdasarkan pendidik. Bisa jadi yg dimaksud termasuk dengan tenaga kependidikan tersebut pada samping pendidik, misalnya pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan fasilitator, adalah pula termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi asal belajar, penguji serta yang lainnya.

Semua jenis sumberdaya insan atau energi kependidikan tersebut krusial buat dibahas pada kajian ini lantaran sangat bermanfaat tidak saja buat kepentingan pada pengembangan keilmuan atau dalam bidang teoritik akademik, tetapi yg lebih penting merupakan untuk kepentingan mudah pada rangka dapat mengkontribusi aplikasi pengembangan energi kependidikan khususnya kepala sekolah yang dipercaya ideal. Memang demikianlah kenyataannya sumber daya insan tersebut dalam segala fungsi serta kiprahnya sangat penting bagi pencapaian tujuan suatu organisasi termasuk dalam bidang pendidikan. Sebab kebijakan dalam pengelolaan sumbedaya insan yang dilandasi sang suatu persepsi, kajian teori yang galat, dan galat, yg dijadikan dasar pada mengelola seluruh faktor sistem pendidikan lainnya yang berupa uang, material yang melimpah ruah, serta fasilitas yang lengkap tersebut tidak akan sebagai signifikan dan determinan pada mencapai tujuan pendidikan (Weber.1954., Harris, dkk. 1979). Sumberdaya insan akan sangat menentukan keberhasilanya, serta memang agak tidak selaras menggunakan mengelola material yang berupa mesin-mesin atau teknologi yang sophisticated dimana mesin-mesin tersebut walaupun pula menentukan keberhasilan suatu organisasi, tetapi mesin-mesin tadi tidak akan bisa mengeluh, nir mampu melawan perintah, nir akan mangkir pada melaksanakan tugas, nir akan melaksanakan pemogokan, tidak akan terlibat dalam permasalahan-pertarungan seperti insan, nir akan bisa mengajukan tuntutan pemugaran nasib, serta perbuatan-perbuatan negatif yg lainnya (Siagian.1999). Menyadari begitu pentingnya sumberdaya manusia tadi, maka pada penjelasan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1992 dijelaskan bahwa tenaga kependidikan merupakan komponen yang determinan serta menempati posisi kunci pada sistem pendidikan nasional. Pengembangan sumberdaya manusia atau tenaga kependidikan yg memiliki kualitas kemampuan yang profesional serta kinerja yg baik, tidak saja akan mengkontribusi terhadap kualitas lulusan yg dihasilkan, melainkan jua berlanjut pada kualitas kinerja dan jasa para lulusan pada pembangunan, yang dalam gilirannya lalu akan berpengaruh pada kualitas peradaban serta martabat hidup masyarakat, bangsa, serta umat manusia pada umumnya. Demikian pula buat lebih bisa memahami kajian mengenai profesi kependidikan ini secara konseptual serta teoritik, lebih empirik serta simpel, maka kajiannya akan difokuskan dalam energi kependidikan tetentu saja, khususnya ketua sekolah saja, lantaran jabatan ketua sekolah tersebut adalah adalah pengembangan jabatan menurut guru. Kepala sekolah menjadi jabatan atau tugas tambahan dari guru cukup menarik buat dibahas karena pada dalam diri ketua sekolah tadi pada samping berfungsi sebagai pendidik pula disebutkan berfungsi menjadi manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator serta mativator, sehingga jabatan ketua sekolah tersebut acapkali diakronimkan sebagai Emaslim. Dengan mengkhu-suskan penekanan kajiannya dalam kepala sekolah pula akan lebih gampang pada menaruh berbagai gambaran, model-model, pendalaman juga pada pengayaannya. 

Jenis-jenis dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Dalam uraian serta penjelasan tentang pengertian tenaga kependidikan telah bisa dimengerti secara jelas yang dimaksud menggunakan energi kependidikan tadi adalah anggota rakyat yg mengabdikan diri dan diangkat buat menunjang penyelenggaraan pendidikan misalnya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, serta fasilitator, termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, serta yang lainnya. Bahkan bisa jadi pula termasuk semua pengelola yayasan pada forum-forum pendidikan partikelir, serta seluruh pengambil kebijakan pada birokrasi dan stafnya pada tingkat sentra, wilayah provinsi, kabupaten/kota, taraf keca-matan, serta di tingkat desa.

Kalau dilema jenis-jenis energi kependidikan dan energi pendidikan telah tampak dalam pembahasan teruraikan menggunakan sedikit lebih jelas, yang sebagai dilema lebih lanjut adalah kasus bagaimana kualifikasi tenaga kependidikan, khususnya kualifikasi jabatan ketua sekolah tersebut. Secara teoritik dan mengacu sebagaimana lazimnya pada negara-negara maju, maka kualifikasi tenaga kependidikan tadi dapat dibedakan sebagai energi pendidik, energi manajemen kependidikan, energi penunjang teknis kependidikan, energi penunjang administratif kependidikan, tenaga peneliti, pengembang dan konsultan kependidikan (Makmun. 1996., Sanusi. 1990). Dalam tulisan ini akan dicoba dibahas secara ringkas berdasarkan masing-masing kualifikasi energi kependidikan tadi, menggunakan penjelasannya yg lebih difokuskan pada kualifikasi tenaga kependidikan khususnya kepala sekolah. 

Kualifikasi tenaga pendidik merupakan energi kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya secara eksklusif memberikan pelayanan teknis kependidikan pada peserta didik. Sesungguhnya pada hubungan ini alam sudah melibatkan semua orang yang melaksanakan tugas pelayanan tersebut termasuk para orang tua pada tempat tinggal , para guru/dosen, pembimbing dan instruktur pada sekolah atau satuan-satuan pendidikan yang lainnya, para pelatih atau fasilitator, pamong belajar dalam pusat-pusat atau balai pembinaan serta kursus-kursus, para pembina dan pembimbing pada banyak sekali serikat atau sanggar atau pedepokan dan organisasi yang melatih serta membimbing keterampilan seni dan budaya, para ustadz serta pembina di pondok pesantren serta majelis-majelis taklim atau pengajian pada surau serta langgar, para penyiar TV serta Radio yg mengasuh acara dan mimbar kependidikan, para penulis artikel dimedia cetak seperti majalah, koran, jurnal, kitab bacaan, kitab pelajaran yang mengandung muatan atau nuansa kependidikan, para penyuluh lapangan di bidang kesehatan/KB, hukum, pertanian dan sebagainya yang diselengarakan oleh pemerintah juga oleh masyarakat. Pelaksanaan tugas pelayanan kependidikan tersebut bisa secara tatap muka secara langsung di kelas atau melalui TV, sistem belajar jarak jauh, secara korespondensi, serta aneka macam bentuk komunikasi lainnya. Namun demikian perlu disadari bahwa perkara kualifikasi akademik energi pendidik tadi adalah diatur oleh undang-undang atau peraturan-peraturan. Oleh karena itu, kalau diperhatikan pasal 9 undang-undang guru bisa diketahui bahwa kualifikasi akademik seorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi acara sarjana, atau diploma empat (D4). Sementara itu kalau diperhatikan pasal 42 (dua) undang-undang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan formal pada jenjang usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kualifikasi akademik seseorang guru haruslah berlatar belakang pendidikan tinggi dan didapatkan sang perguruan tinggi. Demikian pula pada PP No. 19 tahun 2005 dalam pasal 29 (2) disebutkan bahwa pengajar SD/MI/SDLB wajib berpendidikan S1 atau D4 bidang PGSD, psikologi, atau pendidikan lainnya. Kemudian dalam pasal yang sama ayat tiganya disebutkan bahwa guru Sekolah Menengah pertama/MTs/ SMPLB wajib berpendidikan S1 atau D4 dengan progam studi yang sinkron menggunakan mata pelajaran yang diajarkan. Dari bunyi ketentuan-ketentuan yg diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tadi, sepertinya kualifikasi pengajar misalnya menuntut suatu persyaratan kualifikasi pendidikan seseorang guru tersebut merupakan sama, yaitu lulusan pendidikan tinggi S1 atau D4. Namun demikian bila makna suara pasal-pasal yang diatur serta terdapat dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang pengajar, serta PP No. 19 tahun 2005 dirunut dan disenergikan dapat disimpulkan bahwa buat sebagai guru pada Indonesia haruslah minimum berpendidikan S1 atau D4 berdasarkan program studi yang relevan, misalnya untuk sebagai guru taman kanak-kanak dipersyaratkan harus lulusan pergruan tinggi S1 atau D4 PAUD/ PGTK/Psikologi/kependidikan lainnya. Seseorang buat dapat diangkat menjadi pengajar Sekolah Dasar/MI/SDLB dipersyaratkan wajib lulusan perguruan tinggi acara S1 atau D4 PGSD/ Psikologi/Kependidikan lainnya. Untuk menjadi guru Matematika Sekolah Menengah pertama/MTS/ SMPLB atau Sekolah Menengah Atas/MA/SMK/SMALB dipersyaratkan lulusan perguruan tinggi program S1 atau D4 Matematika atau Pendidikan Matematika. Persyaratan kualifikasi pendidikan minimum bagi pengajar ini adalah suatu lompatan yg cukup signifikan dalam upaya menaikkan kualitas pendidikan di negara kita (Samani, dkk. 2006). 

Kualifikasi tenaga manajemen kependidikan, adalah tenaga kependidikan yang secara fungsional melakukan layanan secara nir pribadi kepada energi teknis kepen-didikan, tetapi melakukan merancang serta merencanakan, mengorganisasikan dan mem-berikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua kegiatan penyelenggaraan pengelolaan acara aktivitas kependidikan pada semua jenjang tataran sistem pendidikan mulai tingkat struktural pusat, regional atau daerah, hingga pada tingkat operasional. Sehubungan fungsi energi manajemen tersebut, maka yg sanggup dimasukkan sebagai tenaga manajemen kependidikan merupakan: para perencana pendidikan, para pimpinan struktural dari tingkat sentra hingga taraf operasional kependidikan, para pimpinan atau pengelola, para ketua sekolah, penilik dan pengawas, penilai dan penguji pendidikan, para penghasil kebijakan atau keputusan. 

Kualifikasi energi penunjang teknis kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya menyiapkan kelengkapan wahana dan fasilitas teknis kependidikan berikut menaruh pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan. Sehubungan menggunakan fungsi tenaga penunjang teknis yg dimaksudkan adalah mencakup seperti teknisi sumber belajar di bengkel atau workshop, laboran pada laboratorium, pustakawan di perpustakaan, instalator di instalasi, teknisi sumber belajar pada studio, teknisi sumber belajar pada PSB, dan sebagainya.

Kualifikasi energi penunjang administrasi kependidikan, energi kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya mengadakan serta menyiapkan sarana serta prasarana kependidikan dan menaruh layanan jasa administratif pada pihak tenaga manajemen, atau kepemimpinan pendidikan, serta tenaga teknis fungsional, dan penunjang teknis kependidikan sesuai dengan kepentingannya. Siapa yang dimaksudkan menggunakan tenaga penunjang admistratif kependidikan ini, diantaranya bisa disebut seperti tenaga admi-nistratif birokrasi, ketatausahaan perkantoran kependidikan.

Kualifikasi energi peneliti, pengembang, serta konsultan kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya nir terlibat secara eksklusif pada teknis layanan kependidikan, manajemen kependidikan, layanan penunjang teknis pendidikan, dan kepada energi penunjang administratif kependidikan, namun hanya menyiapkan banyak sekali perangkat informasi dan data yang relevan dan dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan jasa pelayanan informal serta konsultansi pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan kependidikan, khususnya mereka yang bertugas dan bertang-gunjawab serta terlibat dengan penyelengaraan, pengelolaan serta pembuatan keputusan mengenai kependidikan. Keberadaan jenis ketenagaan kependidikan ini idealnya tersedia pada semua jenjang tataran sistem kependidikan khususnya pada perguruan tinggi. Dengan demikian selayaknya dalam suatu perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi yang menangani bidang kependidikan memiliki aneka macam sentra penelitian, banyak sekali sentra pengembangan, maupun banyak sekali pusat atau unit konsultansi.

Berdasarkan pada uraian mengenai aneka macam jenis kualifikasi tenaga kependidikan tersebut kentara kepala sekolah merupakan termasuk energi kependidikan yg memiliki kualifikasi menjadi tenaga manajemen pendidik, lantaran secara fungsional melakukan layanan secara tidak langsung kepada energi teknis kependidikan, merancang serta merencanakan, mengorganisasikan dan menaruh pimpinan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, memonitor dan mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan pada taraf persekolahan. Sehingga pada pada Peraturan Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur sebagai berikut, buat dapat seseorang guru diberikan tugas tambahan sebagai ketua sekolah merupakan seseorang guru apabila sudah memenuhi persyaratan kualifikasi secara umum, dan kualifikasi khusus ketua sekolah. Persyaratan kualifikasi generik yang dimaksudkan adalah menjadi berikut: (a) memiliki kualifikasi akdemik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kepen-didikan atau nonkependidikan dalam perguruan tinggi yang terakreditasi, (b) dalam ketika diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, (c) mempunyai penga-halaman mengajar sekuarang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/Raudhatul Athfal (Taman Kanak-kanak/RA) memiliki pengalaman mengajar sekuang-kurangnya tiga tahun pada Taman Kanak-kanak/RA, dan (d) mempunyai pangkat serendah-rendahnya III/C bagi pegawai negeri sipil bagi non-pegwai negeri sipil disetarakan menggunakan kepangkatan yg dimuntahkan oleh yayasan atau forum yang berwewenang. Kemudian persyaratan kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah tersebut sangan tergantung dalam jenis dan jenjang persekolahan tadi, maka barangkali sebagai contoh dapat dikutifkan persyaratan kualifikasi khusus Kepala SMA/Madrsah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut: (1) bersetatus menjadi pengajar SMA/MA, (2) memiliki sertifikat pendidik menjadi guru SMA/MA, dan (3) memiliki sertifikat kepla sekolah Sekolah Menengah Atas/MA yg diterbitkan oleh forum yg ditetapkan pemerintah. Dengan adanya jabatan ketua sekolah merupakan tugas tambahan dari guru, maka secara fungsional tugas kepala sekolah masih permanen menjadi energi kependidikan kualifikasi pendidik, dalam arti secara langsung jua menaruh pelayanan teknis kependidikan kepada siswa, dan sebagai tenaga manajemen pendidikan melakukan layanan secara nir eksklusif pada energi teknis kependidikan, merancang dan merencanakan, mengorganisasikan dan memberikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor dan mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan dalam tingkat persekolahan. Jadi pada jabatan kepala sekolah tadi termasuk dua kualifikasi yaitu sebagai kualifikasi tenaga manajemen pendidikan dan energi pendidik. Untuk ketua sekolah sebagai kualifikasi energi manajemen pendi-dikan dalam tugas tambahan kepala sekolah akan dibahas secara lebih teoritikal, lebih pada, dan lebih luas pada pembahasan bab-bab berikutnya. Sedangkan kepala sekolah sebagai kualifikasi energi pendidik akan dibahas pada uraian selanjutnya.

Kepala Sekolah Sebagai Pendidik
Di dalam uraian tentang jenis serta kualifikasi energi kependidikan telah dijelaskan bahwa kepala sekolah merupakan jabatan tugas tambahan, dan di sisi lain secara teoritik juga fungsional kepala sekolah jua disebutkan termasuk tenaga pendidik. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Sistem pendidikan Nasional pada pasal 39 (dua) berbunyi pendidik merupakan tenaga profesional yg bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembim-bingan serta pembinaan, dan melakukan penelitian dan darma pada rakyat, terutama bagi pendidik dalam perguruan tinggi. Kemudian pada Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 1 (1) berbunyi pengajar merupakan pendidik professional dengan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Dengan demikian melihat posisi kualifikasi ketua sekolah sebagai tenaga manajemen pendidikan dan tenaga pendidik, maka ketua sekolah jua melaksanakan tugas menjadi pendidik, yaitu mendidik. Mendidik berdasarkan Wahjosumidjo (2008) diartikan memberikan latihan mengenai akhlak dan kecer-dasan pikiran sehingga pendidikan dapat diartikan sebagai proses pengubahan perilaku dan tata laku seseorang atau sekelompok orang pada usaha mendewasakan manusia melalui upaya pedagogi dan latihan. Demikian jua dalam perkembangan selanjutnya istilah pendidikan dipersamakan dengan istilah-kata pengajaran. 

Berdasarkan pada pengertian pendidikan tersebut memberikan indikasi bahwa proses pendidikan di samping secara khusus dilaksanakan melalui sekolah, dapat juga diselenggarakan pada luar sekolah, yaitu keluarga serta rakyat. Lebih jauh bisa pula dipahami bahwa seseorang pendidik tersebut harus sahih-benar mengetahui teori-teori dan metode pada pendidikan tersebut. Kepala sekolah menjadi seorang pendidik harus mampu menanamkan, memajukan serta menaikkan paling nir empat macam nilai, yaitu: (1) nilai mental, nilai yg berkaitan menggunakan sikap bathin serta tabiat insan, (2) nilai moral yang berkaitan menggunakan hal-hal ajaran baik dan buruk tentang perbuatan, perilaku serta kewajiban atu moral yang diartikan sebagai ahklak, budipekerti, serta kesusilaan, (3) nilai fisik hal-hal yang berkaitan menggunakan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan manusia secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan dengan kepekaan insan terhadap seni serta estetika. 

Kepala sekolah sebagai pendidik juga harus memperhatikan 2 konflik utama, yaitu pertama merupakan sasarannya, serta yang ke 2 adalah cara dalam melaksanakan perannya menjadi pendidik. 

Ada tiga gerombolan yang menjadi target berdasarkan ketua sekolah dalam melaksanakan tugas mendidiknya, yaitu pertama merupakan peserta didik atau anak didik, yang ke 2 adalah pegawai administrasi, serta yg ketiga adalah guru-pengajar. Ketiga kelompok ini menjadi sasaran pada pendidikan yg dilakukan sang ketua sekolah. Ketiga kelompok tersebut antara grup yang satu menggunakan gerombolan yang lainnya mempunyai perbedaan-disparitas yg sangat prinsip, yang secara generik dapat ditinjau pada banyak sekali gejala serta konduite yg ditunjukannya misalnya misalnya dalam tingkat kematangannya, latar belakang sosial yang tidak sinkron, motivasi yang berbeda, taraf kesadaran pada bertanggungjawab, dan lain sebagainya. Konsekwensi menggunakan adanya disparitas-disparitas tersebut adalah kepala sekolah di pada melaksanakan tugas mendidikanya dalam rangka menanamkan (1) nilai mental, nilai yang berkaitan menggunakan perilaku bathin serta tabiat insan, (dua) nilai moral yang brkaitan dengan hal-hal ajaran baik serta jelek mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban atu moral yang diartikan sebagai ahklak, budipekerti, dan kesusilaan, (tiga) nilai fisik hal-hal yg berkaitan dengan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan insan secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan menggunakan kepekaan insan terhadap seni serta estetika, pula seharusnya dengan menggunakan cara atau pendekatan yang berbeda-beda terhadap setiap target didiknya, tidak mampu dilakukan dengan pendekatan dan strategi yang sama.

Berbagai pendekatan yang sanggup dipakai oleh ketua sekolah terhadap kelompok sasaran dalam melaksanakan pendidikan atau mendidik muridnya, staf pegawai adminis-trasi, dan pengajar-gurunya. Pertama dengan memakai pendekatan atau taktik persuasi. Persuasi yg dimaksudkan pada sini adalah mampu meyakinkan secara halus sehingga para siswa, staf pegawai administrasi dan pengajar-guru konfiden akan kebenaran, merasa perlu serta menduga krusial nilai-nilai yang terkandung pada nilai-nilai aspek mental, moral, fisik, serta estetika ke pada kehidupan mereka. Persuasi bisa dilakukan secara individu juga secara grup.

Kedua dengan pendekatan dan setrategi keteladanan, adalah hal yg patut, baik dan perlu untuk dicontoh yg disampaikan oleh kepala sekolah melalui perilaku, perbuatan, perilaku termasuk penampilan kerja serta penampilan fisik. 

Sudah tentunya ketua sekolah pada memakai pendekatan dan strategi persuasi serta keteladanan terhadap muridnya, staf pegawai, dan pengajar-pengajar tadi harus tetap berpijak dan menghormati kebiasaan-kebiasaan dan etika-etika yg berlaku dimasyarakat khususnya di global pendidikan. Secara lebih khusus bagaimana ketua sekolah seharusnya memperlakukan muridnya atau anak didiknya. Kepala sekolah sebaiknya harus memahami bahwa pengertian pendidikan tadi tidak hanya semata-mata diberikan pengertian sebagai proses mengajar saja, tetapi jua adalah menjadi bimbingan, serta yang lebih penting juga merupakan bagaimana pada mengaplikasikannya proses bimbingan tadi. Tampaknya pada interaksi dengan pemaknaan terhadap bimbingan tadi tidak bisa dilepaskan berdasarkan pengertian pembimbingan yg dikemukakan sang Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dalam sistem among tersebut merupakan ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karsa, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat tersebut memiliki arti bahwa pendidikan wajib bisa memberi model, wajib bisa memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta anak didiknya (Soetjipto dan Raplis Kosasi, 1999). Sebagai ketua sekolah wajib bisa membentuk dan menum-buhkan kodisi yg aman yang dapat memberi dan membiarkan anak didiknya menuruti talenta dan kondratnya ad interim ketua sekolah memperhatikannya, dan mem-pengaruhinya pada arti mendidiknya dan mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti pada bersikap memilih ke arah pembentukan kemana murid mau dibawa atau ke arah tujuan pendidikan.

Kepala sekolah menjadi seorang pemimpin pada sekolah harus bersikap positif terha-dap guru-pengajar dan pegawai administrasi lainnya pada melaksanakan tugasnya untuk pencapai tujuan sekolahnya. Kepala sekolah dituntut mampu buat bisa kerjasama, mam-pu buat memberi arahan, serta memberi petunjuk, kepala sekolah diperlukan jua bisa mendapat banyak sekali tambahkan, serta kritik dari guru-pengajar. Kepala sekolah jua bisa membina, mendidik, melatih seluruh pengajar dan pesonil sinkron dengan bidang tugasnya masing-masing dalam bisnis tambahan pengetahuan keterampilan dan pengalaman juga perubahan sikap yang lebih positif terhadap pelakasanaan tugas.