CARA PELAPORAN SPT PAJAK SECARA ONLINE

Pajak adalah salah satu penerimaan negara dan menjadi rakyat negara yg baik setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajiban tersebut tepat saat. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan perusahaan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) pemotongannya telah dilakukan sang dinas/perusahaan masing-masing. Misalnya PNS Pengajar, mutilasi pajaknya dilakukan sang Disdikbud kabupaten di mana si PNS Pengajar tersebut bertugas.

Kewajiban yg wajib dilakukan sang PNS/karyawan perusahaan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk kini , pelaporan SPT Pajak tahunan dapat dilaksanakan secara Online. Pemerintah melalui Dirjen pajak menciptakan layanan online buat perpajakan yg bernama DJP Online. 

Bagi rekan PNS/karyawan   yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya, pada bawah akan diuraikan rapikan cara pelaporan pajak secara online. Namun sebelumnya mintalah terlebih dahulu bukti mutilasi pajak (Formulir1721 A-2)   yang umumnya ada di instansi induk PNS yang bersangkutan.

Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :

1. Bagi harus pajak yang belum melakukan pendaftaran /pendaftaran , lakukan registrasi di djp online yg beralamat di //djponline.pajak.go.id/registrasi. Untuk rapikan cara registrasi dapat dipandang pada sini  Cara registrasi djp online

2. Bagi harus pajak yg sudah pernah melakukan pendaftaran (sudah memiliki akun di DJP online) pribadi buka page situs DJP online dengan alamat : //djponline.pajak.go.id/ . Login memakai NPWP dan password yang dibentuk dalam waktu pendaftaran .

3. Setelah berhasil masuk, klik menu E-Filing pada sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di menu `Buat  SPT` 
Akan ada pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri  jawabannya nir.

5. Jika jawabannya tidak maka akan ada pertanyaan baru dibawah pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?"  Pilih ya bila anda  melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak apabila harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan ada pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya terdapat 2, yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai cita-cita. Jika merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online pilih `Dengan Panduan`.

Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya jika penghasilan tahunan anda kurang berdasarkan 60 juta. Dan pilih nir apabila penghasilan anda setahun lebih berdasarkan 60 juta. Jika memilih ya, maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tadi serta isi formulir SPT sinkron bukti pangkas pajak yg anda miliki. Jika menentukan tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".
6. Bila yg dipilih menggunakan bentuk formulir akan timbul formulir misalnya pada bawah ini. Isi dengan lengkap page data form. Jika telah selesai, klik langkah berikutnya
7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yg telah dilakukan sang instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti mutilasi ke instansi induk anda.
9. Jika telah klop antara  isian di halaman DJP-Online serta Formulir 1721 A-dua centang sepakat serta pilih simpan. Selanjutnya jika telah merasa konfiden akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim serta jika masih ragu-ragu klik selesai (data yang telah tersimpan serta belum dikirim bisa diedit balik jika terdapat kesalahan)

Untuk selengkapnya cara pengisian Formulir SPT 1770 S dapat pada baca pada sini : Cara Pengisian Formulir e-SPT 1770 S Secara Online

CARA PENDAFTARAN PAJAK SECARA ONLINE

Setiap tahun harus pajak, baik orang eksklusif juga badan aturan wajib menyampaikan SPT Tahunan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diupayakan wajib pajak nir terlambat melaporkan SPT Tahunan lantaran apabila terlambat akan kena denda sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pada Tahun 2015 ini pemerintah melalui Dirjen pajak memberikan batas penyampaian pajak hingga lepas 31 maret 2015.  Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan akan kena denda Rp. 100.000 bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1.000.000 bagi badan aturan (  //bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/12/0616002/Ini.sanksi.apabila.telat.laporkan.spt.pajak.tahunan. )

Namun jangan berkecil hati dulu, sekarang pelaporan SPT Tahunan serta  pula pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layana online buat perpajakan yang bernama DJP Online. Bagi wajib pajak yg berminat melakukan registrasi di DJP online dapat melakukan registrasi DJP online pada alamat ini : //djponline.pajak.go.id/registrasi

Untuk melakukan registrasi pada DJP Online wajib pajak wajib mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang didapat berdasarkan kantor pajak terdekat. Untuk lebih jelasnya lihat  tatacara registrasi layanan DJP online di bawah ini;

1. Masuk ke laman : //djponline.pajak.go.id/registrasi . Masukan NPWP serta EFIN pada kotak isian yang masih kosong. Tulis juga kode keamanan yg terlihat dengan sahih. Setelah selesai klik menu pembuktian pada sebelah bawah laman. Lanjutkan menggunakan mengisi data yg diminta. Jika pendaftaran berhasil anda akan memerima email konfirmasi.



2. Buka alamat email yang telah didaftarkan pada laman registrasi tersebut serta lalu print out atau catat identitas pengguna dan kata sandi buat nanti dipakai buat login pada DJP Online. Selanjutnya melakukan aktivasi menggunakan cara mengklik link yg ada pada sebelah bawah.
3. Jika aktivasi berhasil anada akan dibawa kehalaman seperti pada bawah ini.

4. Selamat anda sudah berhasil mendaftar di DJP Online. Sekarang tinggal login di DJP online untuk melaporkan SPT Tahunan anda. 

CARA PENGISIAN FORMULIR SPT 1770 S SECARA ONLINE

Ada satu slogan yg didengungkan serta disosialisasikan sang dirjen pajak yang berbunyi “Orang bijak taat pajak“. Maknanya sekitar, jika anda orang bijak maka bayarlah pajak lantaran apabila nir bayar pajak berarti anda bukan orang bijak.  

Pajak adalah galat satu sumber pendapatan negara yang primer buat membiayai kelangsungan pembangunan di negara ini. Semakin taat warga bayar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat. Jika pendapatan negara semakin tinggi, pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan.

Pajak sendiri bermacam-macam jenisnya. Ada pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang glamor serta lain-lain. Yang akan kita bahas pada sini adalah pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan buat pegawai tetap (PNS, TNI/Polisi Republik Indonesia, Karyawan Perusahaan dll).

Pembayaran Pajak penghasilan Pegawai Tetap (PNS, Tentara Nasional Indonesia/Polri, Karyawan Perusahaan dll)  langsung di pangkas serta dibayarkan ke tempat kerja pajak oleh instansi/perusahaan dimana pegawai tersebut bernaung. Kewajiban pegawai tersebut hanyalah melaporkan SPT tahunan setiap akhir tahun pajak berakhir.

Ada 2 jenis SPT bagi pelaporan SPT harus pajak langsung ini, yaitu SPT 1770 S serta SPT 1770 SS. SPT 1770 S diperuntukan bagi harus pajak yg mempunyai penghasilan lebih menurut 60 juta per tahun. Sedangkan Formulir SPT 1770 SS diperuntukan bagi harus pajak yang mempunyai penghasilan kurang berdasarkan 60 juta pertahun.

Kali ini akan dibahas cara pengisian Formulir e-SPT 1770 S secara online bagi pegawai yg memiliki penghasilan lebih menurut 60 juta. Sebelum mengisi e-SPT persiapkan terlebih dahulu Bukti Potong Pajak ( Formulir 1721-A2 serta 1721-VII). Untuk detail ikuti uraian pengisian Formulir e-SPT 1770 S pada bawah ini:

1. Masuk ke alamat //djponline.pajak.go.id/account/login  dengan NPWP dan password yang dimiliki harus pajak.
2. Setelah masuk halaman DJP Online, klik E-Filing, klik Buat SPT. Maka and akan dibawa ke laman awal buat menciptakan SPT. Di page awal ini terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab misalnya pada bawah :
3. Setelah semua pertanyaan pada jawab, akan ada 3 pilihan formulir 1770 S untuk menciptakan SPT. Yang akan dibahas pada sini merupakan dengan pilihan ` Dengan bentuk formulir`. Klik dalam kotak hijau bertuliskan `SPT 1770 S dengan formulir`. Akan ada laman pertama Form 1770 S yaitu Data Formulir. Isi data formulir menggunakan lengkap selesainya selesai klik langkah selanjutnya.
4. Kita masuk ke lampiran II. Pada bagian ini terdapat 4 bagian isian, yaitu bagian A, B, C dan D. Klik pada bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final serta atau bersifat final. Selanjutnya klik tambah.  Akan ada 14 uraian asal/jenis penghasilan. Pilih poin yg sinkron dengan bukti potong pajak yg kita miliki. Untuk PPh tunjangan tunjangan profesi Pengajar  pilih poin 14













.isi DPP/Penghasilan Bruto serta PPH terhutang dengan melihat menurut Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-VII bagian B). Setelah terselesaikan klik simpan.
Selanjutnya klik bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Bila harta harus pajak nir berubah menurut tahun sebelumnya, klik dalam menu`harta Pada SPT Tahun Lalu`. Secara otomatis format akan terisi dengan asal data menurut SPT tahun yang kemudian. Jika akan menambah harta klik tambah.
Untuk pengisian bagian C serta D sama misalnya pengisian pada bagian B. Bila semua telah selesai, klik langkah selanjutnya.

5. Di lampiran I masih ada 3 bagian, yaitu Bagian A, Bagian B dan Bagian C. Abaikan bagian A serta B apabila di bukti pangkas pajak nir terdapat data yg wajib dimasukan. Klik bagian C, klik tambah. Akan ada kotak isian.
 Isi dengan berpedoman dalam bukti pangkas pajak (Formulir 1721-A2). . Jumlah PPh yg dipotong/dipungut diisi dengan melihat Formulir 1721-A2  angka 23. Setelah selesai klik simpan. Lalu klik langkah berikutnya.
6. Kita sampai pada Formulir SPT 1770 S bagian Induk. Pada bagian bukti diri isi dengan identitas wajib pajak (Tidak Kawin atau kawin). Klik lanjut ke A. Pada bagian No 1 ;Penghasilan Netto pada Negeri........, diisi menggunakan berpedoman pada formulir 1721 No 15. Bagian lainnya akan otomatis terisi.
Lanjut ke bagain B. Di bagian ini isi jumlah tanggungan (anak) sesuai menggunakan jumlah tanggungan anak yg masuk ke dalam gaji tiap bulan. Jumlah tanggungan ini berpengaruh pada besaran penghasilan kena pajak dan penghasilan nir kena pajak. Besaran penghasilan kena pajak serta nir kena pajak pada formulir SPT online wajib sama dengan yang tertera pada bukti potong pajak. 
Untuk Bagian C, D dan E akan otomatis terisi apabila bagian A no 1 dan bagian B no 7 sudah terisi menggunakan benar. Pada bagian E no 16 PPH Kurang/Lebih bayar, angka yg tercantum seharusnya 0 (Nol). Jika nir 0 (nol) periksa lagi pengisian pada bagian bukti diri kawin /nir kawin, bagian A No 1 (Jumlah penghasilan netto) dan bagian  B No 7 (jumlah tanggungan). Pengisian identitas kawin/nir kawin, dan jumlah tanggungan harus sesuai gaji. Untuk bagian F biarkan saja nir perlu diisi.

7. Jika pengisian dari A hingga F selesai, lanjutkan ke pernyataan. Centang dalam kolom sepakat atau agree. Klik langkah selanjutnya. Pada bagian ini kita diberi dua pilihan: mengirim SPT yg sudah kita buat atau menyimpannya dulu nanti dikirimkan pada lain ketika. Jika anda sudah merasa konfiden akan kebenaran data yang diisi silahkan kirim e-SPT dengan mengklik tombol kirim SPT sesudah sebelumnya memasukan terlebih dahulu kode verifikasi. Jika merasa belum konfiden serta ingin mengusut balik e-SPT nanti, klik selesai. E-SPT otomatis akan tersimpan. Kita sanggup melihat konsep SPT yg telah kita buat menggunakan mengklik pilihan menu `Submit SPT`. Dan apabila sudah merasa konfiden akan kebenaran datanya, klik kirim.
Catatan : Jika suami istri PNS, dalam pengisian status istri pada djp online harus diisi nir kawin. Apabila diisi kawin, Penghasilan Tidak Kena Pajaknya (PTKP) serta PPH terhutangnya sebagai tidak klop antara di laporan online menggunakan pada bukti pangkas.

CARA BARU MEMBAYAR PAJAK DENGAN EBILLING

Saatini harus pajak dapat lebih gampang membayar pajak menggunakan memanfaatkan fasilitas e-billing yg sekarang telah terintegrasi di portaldjp online. E-Billing merupakan cara membayar pajak menggunakan memakai kode billing.kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistemBilling atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukanWajib Pajak.

Berdasarkaninformasi yg dirilis Direktorat Jenderal Pajak pada portal //pajak.go.id ; Mulai bulan Januaritahun 2016 Pembayaran Pajak melalui Non  Bank BUMN, BUMD, atau Kantor PosPersepsi harus menggunakan prosedur e-billing Direktorat Jenderal Pajak.sedangkan Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsimasih bisa memakai Surat Setoran Pajak (SSP) sampai lepas 30 Juni 2016.per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya dapat menggunakan prosedur e-billingDirektorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yg terutang.

Secarasederhana, pembayaran pajak dengan e-billing mempunyai dua langkah utama yaitu:
1.membuat kodebilling yg bisa dilakukan melalui portal pelaksanaan djp online, SMS IDBilling, Internet Banking, Teller atau Penyedia Jasa Aplikasi Elektronik

2.setelah mempunyai kode billing lakukan  pembayaran pajak  pada  Teller,ATM, Internet Banking, Mobile Banking atau Mini ATM.

A. Membuat Kode Billing di portal djp online

Untuk mampu membuat kode billing melalui portal djp online, pastikan anda sudah terdaftar di djp online. Jika belum silahkan melakukan registrasi terlebih dahulu. Tatacara registrasi akun djp online mampu dibaca pada //caraflexi.blogspot.com/2015/03/cara-pelaporan-spt-tahunan-pajak-secara.html

Apabila anda sudah terdaftar di djp online serta ingin memanfaatkan fasilitas e-billing, lakukan terlebih dahulu pengaturan pada menu Tambah/Kurang Hak Akses. Caranya sebagai berikut :


  1. Login di alamat :  //djponline.pajak.go.id/account/login . Setelah page djp online terbuka, lihat Menu Profil Saya dan kemudian klik Profil Lengkap.
  2. Setelah profil lengkap terbuka, scrol laman ke bawah sebagai akibatnya muncul Menu Tambah/Kurang Hak Akses. Centang e-filling serta e-Billing (bila mau e-tracking pula) dan lalu klik kotak biru bertuliskan Ubah Akses. Setelah selesai silahkan log out/ keluar dulu dari page djp online. 

Setelah log out lakukan langkah-langkah di bawah ini:
  1. Masuk ke portal djp online di alamat ://djponline.pajak.go.id/account/login . Login dengan menuliskan NPWP (ditulis tanpa tanda titik dan strip model: 773150449442000). Selanjutnya masukan password  serta masukan pula kode keamanan berdasarkan gambar yg timbul pada sebelah atasnya, klik login. 
  2. Setelah masuk ke aplikasi djp online, klik e-Billing. 
  3. Selanjutnya klik menu Isi SSE
  4. Isi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah Setoran pada masing-masing field lalu klik tombol simpan.
  5. Jika data yg diisikan telah benar kemudian klik tombol Kode Billing. 
  6. Kode Billing akan di-generate sang sistem dan selanjutnya akan muncul kode billing serta masa aktif pada sebelah bawah form.
  7. Print out form di atas serta selanjutnya segera bayar pajaknya pada ATM, Teller, Internet Banking atau Mobile Banking. Bayar sebelum masa aktif kode billing habis. 

B. Membuat Kode Billing Melaui SMS

Saat ini pembuatan Kode Billing melalui SMS USSD dilayani oleh provider Telkomsel. Kode akses yang digunakan adalah *141*500#. Untuk menggunakan layanan ini mungkin akan dikenakan pemotongan pulsa sinkron dengan kebijakan provider.
Cara menciptakan kode billing dengan SMS merupakan menjadi berikut:
1. Ketikan  *141*500# pada layar Hp dan klik panggil (gambar telepon)
2. Setelah ada menu pilihan, pilih no 2 ` Buat Id Billing`
3. Muncul 2 pilihan yaitu:  NPWP telah register serta NPWP belum register.
4. Pilih galat satu sinkron kondisi harus pajak. Bila belum daftar pilih NPWP belum register. Bila sudah daftar pilih NPWP sudah register.
5.setelah menentukan salah satu dari Pilihan Menu sebelumnya, Wajib Pajak bisa menginput Kode Akun Pajak yang akan Anda bayarkan 
6. Selanjutnya adalah menginput kode jenis setoran. Kemudian Wajib Pajak menginput masa pajak. Kemudian Wajib Pajak menginput Tahun Pajak pada pilihan menu berikutnya. Lalu, input Nominal Pajak pada pilihan menu berikutnya 
7. Setelah menginput seluruh menu, akan timbul konfirmasi perekaman kode billing. Wajib Pajak harus mengecek apakah hal-hal yang sudah diinput sebelumnya sudah benar 
8. Setelah melakukan konfirmasi, Wajib Pajak akan menerima sms sebagai hasil konfirmasi sekaligus pemberitahuan kode e-billing

PENTING WAKTU PELAPORAN SPT ONLINE DIPERPANJANG SAMPAI 21 APRIL 2018

Kabar gembira bagi anda yg belum sempat melaporkanSPT tahunan buat tahun 2016, batas akhir pelaporan diperpanjang menjaditanggal 21 April 2017.  Ini merupakan wajibpajak yang melaporkan SPT pajak dalam lepas 1 s/d 21 April 2017 nir akanmendapat sanksi pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan rapikan Cara Perpajakan .sebagaimana tercantum dalam undang-undang tadi, bahwa batas pelaporan SPTpajak merupakan lepas 31 Maret dan jika melebihi lepas tadi akan dikenakansanksi berupa hukuman uang.

Hal ini dikatakan oleh dirjen pajak Staf AhliMenteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo pada konfrensi pers diGedung Mar`i Muhammad DJP, Rabu 29 Maret 2017. Beliau Berkata “Mengingat bahwakondisi pada bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhirprogrampengampunan pajak, oleh karena itu kami tetapkan buat memberikanperpanjangan saat penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang eksklusif sampaidengan 21 April 2017”.

Perpanjangan pengisian SPT berlaku untuksemua metode pelaporan SPT tahunan yaitu secara pribadi ke tempat kerja pajak,melalui jasa pos/pengiriman, atau melalui sistem online pada djp online.perpanjangan ini nir berlaku buat pembayaran pajak tahun fiskal 2016, yangmasa akhirnya permanen tanggal 31 Maret 2017.


Perpanjangan pelaporan SPT tahunan ini tentumenjadi angin segar bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPTnya karenakesibukan atau hal lainnya. Masih ada ketika lebih kurang 2 puluh satu hari untukmenyelesaikan laporan SPT pajak tanpa takut kena hukuman. Namun meskipundemikian, alangkah baiknya buat menyegerakan pelaporan SPT tahunan serta tidakmenunggu batas akhir pelaporan.