CARA PENDAFTARAN PAJAK SECARA ONLINE

Setiap tahun harus pajak, baik orang eksklusif juga badan aturan wajib menyampaikan SPT Tahunan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diupayakan wajib pajak nir terlambat melaporkan SPT Tahunan lantaran apabila terlambat akan kena denda sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pada Tahun 2015 ini pemerintah melalui Dirjen pajak memberikan batas penyampaian pajak hingga lepas 31 maret 2015.  Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan akan kena denda Rp. 100.000 bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1.000.000 bagi badan aturan (  //bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/12/0616002/Ini.sanksi.apabila.telat.laporkan.spt.pajak.tahunan. )

Namun jangan berkecil hati dulu, sekarang pelaporan SPT Tahunan serta  pula pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layana online buat perpajakan yang bernama DJP Online. Bagi wajib pajak yg berminat melakukan registrasi di DJP online dapat melakukan registrasi DJP online pada alamat ini : //djponline.pajak.go.id/registrasi

Untuk melakukan registrasi pada DJP Online wajib pajak wajib mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang didapat berdasarkan kantor pajak terdekat. Untuk lebih jelasnya lihat  tatacara registrasi layanan DJP online di bawah ini;

1. Masuk ke laman : //djponline.pajak.go.id/registrasi . Masukan NPWP serta EFIN pada kotak isian yang masih kosong. Tulis juga kode keamanan yg terlihat dengan sahih. Setelah selesai klik menu pembuktian pada sebelah bawah laman. Lanjutkan menggunakan mengisi data yg diminta. Jika pendaftaran berhasil anda akan memerima email konfirmasi.



2. Buka alamat email yang telah didaftarkan pada laman registrasi tersebut serta lalu print out atau catat identitas pengguna dan kata sandi buat nanti dipakai buat login pada DJP Online. Selanjutnya melakukan aktivasi menggunakan cara mengklik link yg ada pada sebelah bawah.
3. Jika aktivasi berhasil anada akan dibawa kehalaman seperti pada bawah ini.

4. Selamat anda sudah berhasil mendaftar di DJP Online. Sekarang tinggal login di DJP online untuk melaporkan SPT Tahunan anda. 

CARA MENGISI SPT TAHUNAN 1770 S DAN 1770 SS SECARA ONLINE DENGAN EFILING DJP TERBARU

KEmudahan yang di berikan sang Direktorat Jenderal Pajak buat melaporkan SPT Tahun secara online patut kita respon menggunakan baik, dimana melalui fasilitas e-filing yg di berikan kita tidak perlu lagi untel - untelan antri ke tempat kerja pelayanan pajak / KPP setempat buat membicarakan laporan SPT tahun kita, umumnya pada pertengahan bulan maret antrian sudah mulai terlihat panjang, jika mengenang masa - masa itu, betapa nir efisiennya, saat kita banyak yg terbuang dengan sia - sia, tetapi dengan fasilitas e-filling urusan kewajiban perpajakan anda akan lebih belia, lebih murah serta lebih cepat.
Untuk bisa menggunakan fasilitas e-filling ini,
Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yg akan membicarakan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak bisa mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi  bagi Wajib Pajak yang akan membicarakan SPT secara e-Filing melalui ASP wajib mengajukan permohonan e-FIN ke KPP loka Wajib Pajak terdaftar.

Dapatkan kemudahan penyampaian SPT melalui e-Filing. Lebih gampang, lebih murah, lebih cepat.


Untuk liputan lebih lanjut, silakan menghubungi Account Representative Anda pada KPP tempat Anda terdaftar atau hubungi Kring Pajak pada 1500200.
Jika anda telah mendapatkan e-FIN, anda mampu mulai mengunakan fasilitas e-filing untuk membicarakan laporan SPT tahunan anda secara online, berikut ini keliru satu cuplikan atau video
Tutorial e-Filing 2016: mengenai cara Pengisian SPT 1770 S dengan panduan yang bisa anda simak sebelum melakukan pengisian data e-filing pada portal resmi e-filing Direktorat Jenderal Pajak ini dia //djponline.pajak.go.id/  selamat menyimak

--> SELANJUTNYA
Nah Sebelum kita mulai melaporkan SPT Tahunan Kita secara online, pastikan Anda sudah memegang Bukti Potong PPh Pasal 21 (Lampiran 1721 A1 - A2) berdasarkan bagian keuangan di kantor anda bekerja, serta jua pastikan email yg Anda gunakan ketika mendaftar efiling masih mampu dipakai. (aktif)


Untuk memulai pengisian SPT Tahunan Online, silahkan Anda kunjungi situs resmi e-filing Direktorat Jenderal Pajak berikut ini //djponline.pajak.go.id/account/login

Setelah Anda log in, maka akan muncul tampilan misalnya gambar di bawah ini :

Berikutnya Setelah Anda klik logo efiling Pajak tersebut, akan timbul laman daftar SPT yg pernah Anda buat, atau bila masih baru selanjutnya anda mampu klik tombol "Buat SPT" misalnya yang di tunjukan di gambar di bawah ini :

Nah Setelah itu Anda akan disuguhkan pertanyaan-pertanyaan misalnya berikut :
 Gambar #1 Adalah Isian untuk Pria dengan pekerjaan menjadi Pegawai dengan Penghasilan setahun diatas
                     60 Juta

Gambar  #2
Isian buat Pria dengan pekerjaan sebagai Pegawai Gaji per tahun di bawah 60 juta

Keterangan:
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan sang orang eksklusif yg memiliki keahlian spesifik menjadi bisnis buat memperoleh penghasilan yang tidak terikat sang suatu hubungan kerja.
Pisah Harta merupakan apabila, dikehendaki secara tertulis sang suami-isteri dari perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah bila, dikehendaki sang isteri yg memilih buat menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya sendiri
e-SPT adalah aplikasi yg dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak buat dipakai sang Wajib Pajak buat kemudahan pada mengungkapkan SPT. Anda dapat mengunduhnya pada sini: //www.pajak.go.id/e-spt
Penghasilan Bruto adalah jumlah semua penghasilan bruto yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan menggunakan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan menurut setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur serta sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi iuran pertanggungan yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan pada bentuk natura dan kenikmatan lainnya yg dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, insentif, gratifikasi, jasa produksi, THR.

Berikut cara pengisian berikut adalah buat SPT Tahunan OP 1770 SS, silahkan simak cuplikan langkah - langkah formulir sederhana yg harus anda isi :
1. Masuk ke Menu Awal Pengisian SPT 1770 SS

2.  Langkah Ke dua, Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian A - Tentang Pajak Penghasilan

3.  Langkah Ke 3, Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian B - Tentang Pajak Penghasilan yang pada     
     kenakan PPh Final dan yang pada kecualikan berdasarkan objek pajak
PPh final adalah pajak penghasilan yg langsungdikenakan ketika menerima objek atau sumber penghasilan tertentu. Contoh : bungatabungan.
  • Jenis – jenis penghasilan yg dikenakan PPh final :
  1. Bunga tabungan, deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI adalah surat pemberitahuan atas adanya utang jangka pendek).
  2. Penghasilan saham di Bursa Efek.
  3. Sewa tanah dan bangunan.
  4. Pengalihan hak atas tanah serta bangunan.
  5. Penjualan saham perusahaan modal ventura
  6. Bunga atau diskonto obligasi.
  7. Hadiah undian.
  8. Transaksi derivative di Bursa (Transaksi derivative adalah perjanjian/kontrak yg nilainya adalah turunan berdasarkan nilai instrument  yg mendasar seperti suku bunga dan nilai tukar. Contoh : penjualan pertukaran valuta asing).
  9. Bunga simpanan koperasi pada anggota lebih berdasarkan 240.000/bulan.
  10. Imbalan Jasa konstruksi


4. Langkah Ke 4, Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian C - Isi Daftar Harta dan Kewajiban

5 Langkah Ke 5 Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian D - Pernyataan
Silahkan Cek list di Kotak di samping tulisa "Setuju"  serta klik menu rona Biru Muda bertuliskan "Berikutnya"  serta selanjutnya anda akan masuk ke pilihan menu Kirim SPT seperti Gambar pada bawah ini :

Silahkan Request Kode Verifikasi pengiriman laporan online SPT anda pada button yang berwarna orange, anda mampu pilih kirim kode Verifikasinya ke e-mail atau ke nomor Handphone ada yang terdaftar di profil e-filling anda, ini dia contoh kode pembuktian yg pada kirim ke e-mail.

Langkah Selanjutnya Masukan Kode Verifikasi yg terdapat dapat dan klik "KIRIM SPT"

Setelah anda Kirim, silahkan cek e-mail anda buat menerima Laporan Bukti Penerimaan Elektronik atas Laporan SPT anda ! Cetak dan simpan Baik - baik bukti pertanda terima tadi.

Tra la aaaa.... Selamat anda telah berhasil menggunakan fasilitas e-filling buat melaporkan SPT menggunakan formulir eletronik 1770 SS anda, sampai Jumpa pada Tahun depan. ! Semoga Rejeki anda semakin lancar serta Penghasilan anda semakin meningkat sehingga Tahun depan formulir yang anda isi bukan lagi 1770 SS akan tetapi 1770 S, dengan penghasilan pada atas 60 juta setahun.
Selanjutnya akan kita bahas mengenai cara mengisi Formulir SPT 1770 S menggunakan penghasilan di atas 60 Juta setahun, silahkan anda simak baik - baik langkah demi langkahnya ini dia :
Untuk cara pengisian berikut merupakan buat SPT Tahunan OP 1770S  Untuk cara dapat Anda ikuti penjelasan yang sudah ada pada situ efiling pajak. Berikut tampilan awal SPT 1770S, isi Tahun Pajaknya lalu klik tombol "langkah Berikutnya"


Penjelasannya :
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah apabila Anda membicarakan SPT buat kali pertama untuk tahun pajak eksklusif. Apabila Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan nir dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda membicarakan SPT buat membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Apabila Anda memilih ralat, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda dalam kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya sudah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

Selanjutnya tampilan ke 2 akan masuk ke Menu LAMPIRAN II misalnya gambar di bawah ini :

Isilah semua kolom yang disediakan, namun bila tidak terdapat, bisa langsung Anda klik "Lanjut Ke...."

Keterangan:

Bagian A

isilah kolom sinkron dengan data pemotongan PPh yg bersifat final yg Anda miliki
Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • Kendaraan bermotor, kendaraan beroda empat, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga spesifik, dan sejenisnya
  • Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan serta deposito pada Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
  • Efek-imbas (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
  • Keanggotaan perkumpulan tertentu (keanggotaan golf, time sharing serta sejenisnya)
  • Penyertaan kapital lainnya pada perusahaan lain yang nir atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
  • Harta berharga lainnya, contohnya batu permata, logam mulia, serta lukisan dicantumkan secara global
  • Kolom Keterangan : Kolom ini diisi menggunakan berita-kabar lain yg dianggap perlu. Misalnya untuk rumah serta tanah diberi berita Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera pada SPPT PBB.
Bagian C
Daftar ini dipakai untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank ABC - Jl.kutilang No. 12 - Jakarta sebanyak Rp. 100.000.000 dalam Tahun 20114. Sampai menggunakan akhir Tahun 2015 residu pinjaman yang masih wajib dilunasi pada Bank A adalah sebanyak Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya merupakan sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank ABC
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Kutilang No.12 - Jakarta
Tahun Peminjaman : 2014
Jumlah : Rp. 20.000.000
Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota famili yg sebagai tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai syarat awal tahun pajak.

Jika sudah selesai, Selanjutnya tampilan ke 3 akan masuk ke Menu LAMPIRAN I misalnya gambar di bawah ini : Sehubungan status Anda merupakan pegawai/karyawan, maka Bagian C  ( Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain ) merupakan yg WAJIB Anda isi.

Berikut Contoh Formulir elektronika isian bukti pangkas yg harus anda isi

Jika telah terselesaikan mengisi silahkan klik "Simpan"
Tampilan Berikutnya akan masuk ke Menu INDUK SPT seperti gambar di bawah ini :

Isi semua bagian (A hingga F) dan yang terpenting adalah pada bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini seharusnya terisi NIHIL. Apabila terjadi kurang/lebih bayar maka cek kembali bukti potong pada Lampiran I. Konsekuensi apabila terjadi kurang bayar merupakan, Anda diharuskan membayar pajak yg kurang dibayarkan. Tetapi bila terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri Anda. Kedua opsi ini kurang baik, buat itu coba teliti kembali. Anda jua mampu konsultasikan ke bendahara tempat kerja jika hal ini terjadi.
Keterangan:
Bagian Identitas
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
  • HB apabila, suami-isteri sudah hayati berpisah dari putusan hakim;
  • PH apabila, dikehendaki secara tertulis sang suami-isteri dari perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • MT bila, dikehendaki sang isteri yg memilih buat menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya sendiri
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil menurut :
  • Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
  • Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
  • Kolom dua (Untuk Formulir 1721-VI)
Bagian A.3
sudah relatif jelas
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yg sebagai objek pajak yg konkret-nyata dibayarkan sang Wajib Pajak Orang Pribadi pada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sinkron dengan bukti setoran yg sah.
Bagian B.7
Tanggungan dan status. Contoh: menikah anak satu maka PTKP-nya K-1 sebanyak Rp 42.000.000
Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yg dipotong/dipungut merupakan mana yg lebih kecil antara jumlah yg sebenarnya atau jumlah eksklusif yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan menurut LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yg diterima/diperoleh di luar negeri asal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yg bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
Bagian D.14 a
Diisi menggunakan jumlah PPh yang sudah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yg bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yg terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka saat penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b
Diisi menggunakan jumlah utama PPh yg terdapat pada dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga serta/atau denda
Bagian Pembayaran
  • Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
  • Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, serta masukkan NTPN berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
  • Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini menaruh layanan pembuatan Kode Billing, yang bisa Anda pakai buat melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau tiba pribadi ke Bank
  • Apabila Anda belum aktif menjadi user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu
Bagian E.17, Jika Status Lebih Bayar
  • Permohonan Tidak berlaku bila kelebihan asal berdasarkan PPh yg Ditanggung Pemerintah (DTP)
  • Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP dengan Kriteria Tertentu), adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan pada harus pajak menggunakan kriteria tertentu (WP Patuh)yang ditetapkan sang Kanwil DJP. Persayaratan WP dengan kriteria eksklusif dapat dipandang dalam Pasal 17C UU KUP serta Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007
  • Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yang memenuhi persyaratan eksklusif), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan pada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan eksklusif sesuai Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007

Nah Selanjutnya sehabis selesai pada isi lengkap dalam langkah berikutbya Anda diminta buat mengirimkan SPT Tahunan Online yg sudah Anda isi. Penampakanya sama dengan yang telah kami jelaskan pada atas dalam pembahasan cara pengisian laporan SPT Tahunan OP 1770 SS.
Demikian yang sanggup kami uraikan, semoga artikel ini berguna bagi anda sebagai seseorang karyawan yang mau berusaha menggunakan tehnologi yang di sediakan Direktorat Jenderal Pajak buat memudahkan anda melaporkan SPT tahunan anda.
--> SELANJUTNYA