Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan sang orang eksklusif yg memiliki keahlian spesifik menjadi bisnis buat memperoleh penghasilan yang tidak terikat sang suatu hubungan kerja.
Pisah Harta merupakan apabila, dikehendaki secara tertulis sang suami-isteri dari perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah bila, dikehendaki sang isteri yg memilih buat menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya sendiri
e-SPT adalah aplikasi yg dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak buat dipakai sang Wajib Pajak buat kemudahan pada mengungkapkan SPT. Anda dapat mengunduhnya pada sini:
//www.pajak.go.id/e-sptPenghasilan Bruto adalah jumlah semua penghasilan bruto yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan menggunakan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan menurut setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur serta sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi iuran pertanggungan yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan pada bentuk natura dan kenikmatan lainnya yg dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, insentif, gratifikasi, jasa produksi, THR.
4. Langkah Ke 4, Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian C - Isi Daftar Harta dan Kewajiban
5 Langkah Ke 5 Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian D - Pernyataan
Silahkan Cek list di Kotak di samping tulisa "Setuju" serta klik menu rona Biru Muda bertuliskan "Berikutnya" serta selanjutnya anda akan masuk ke pilihan menu Kirim SPT seperti Gambar pada bawah ini :
Silahkan Request Kode Verifikasi pengiriman laporan online SPT anda pada button yang berwarna orange, anda mampu pilih kirim kode Verifikasinya ke e-mail atau ke nomor Handphone ada yang terdaftar di profil e-filling anda, ini dia contoh kode pembuktian yg pada kirim ke e-mail.
Langkah Selanjutnya Masukan Kode Verifikasi yg terdapat dapat dan klik "KIRIM SPT"
Setelah anda Kirim, silahkan cek e-mail anda buat menerima Laporan Bukti Penerimaan Elektronik atas Laporan SPT anda ! Cetak dan simpan Baik - baik bukti pertanda terima tadi.
Tra la aaaa.... Selamat anda telah berhasil menggunakan fasilitas e-filling buat melaporkan SPT menggunakan formulir eletronik 1770 SS anda, sampai Jumpa pada Tahun depan. ! Semoga Rejeki anda semakin lancar serta Penghasilan anda semakin meningkat sehingga Tahun depan formulir yang anda isi bukan lagi 1770 SS akan tetapi 1770 S, dengan penghasilan pada atas 60 juta setahun.
Selanjutnya akan kita bahas mengenai cara mengisi Formulir SPT 1770 S menggunakan penghasilan di atas 60 Juta setahun, silahkan anda simak baik - baik langkah demi langkahnya ini dia :
Untuk cara pengisian berikut merupakan buat SPT Tahunan OP 1770S Untuk cara dapat Anda ikuti penjelasan yang sudah ada pada situ efiling pajak. Berikut tampilan awal SPT 1770S, isi Tahun Pajaknya lalu klik tombol "langkah Berikutnya"
Penjelasannya :
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah apabila Anda membicarakan SPT buat kali pertama untuk tahun pajak eksklusif. Apabila Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan nir dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda membicarakan SPT buat membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Apabila Anda memilih ralat, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda dalam kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya sudah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
Selanjutnya tampilan ke 2 akan masuk ke Menu LAMPIRAN II misalnya gambar di bawah ini :
Isilah semua kolom yang disediakan, namun bila tidak terdapat, bisa langsung Anda klik "Lanjut Ke...."
Keterangan:
Bagian A
isilah kolom sinkron dengan data pemotongan PPh yg bersifat final yg Anda miliki
Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
- Kendaraan bermotor, kendaraan beroda empat, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga spesifik, dan sejenisnya
- Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan serta deposito pada Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
- Efek-imbas (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
- Keanggotaan perkumpulan tertentu (keanggotaan golf, time sharing serta sejenisnya)
- Penyertaan kapital lainnya pada perusahaan lain yang nir atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, contohnya batu permata, logam mulia, serta lukisan dicantumkan secara global
- Kolom Keterangan : Kolom ini diisi menggunakan berita-kabar lain yg dianggap perlu. Misalnya untuk rumah serta tanah diberi berita Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera pada SPPT PBB.
Bagian C
Daftar ini dipakai untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank ABC - Jl.kutilang No. 12 - Jakarta sebanyak Rp. 100.000.000 dalam Tahun 20114. Sampai menggunakan akhir Tahun 2015 residu pinjaman yang masih wajib dilunasi pada Bank A adalah sebanyak Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya merupakan sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank ABC
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Kutilang No.12 - Jakarta
Tahun Peminjaman : 2014
Jumlah : Rp. 20.000.000
Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota famili yg sebagai tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai syarat awal tahun pajak.
Jika sudah selesai, Selanjutnya tampilan ke 3 akan masuk ke Menu LAMPIRAN I misalnya gambar di bawah ini : Sehubungan status Anda merupakan pegawai/karyawan, maka Bagian C ( Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain ) merupakan yg WAJIB Anda isi.
Berikut Contoh Formulir elektronika isian bukti pangkas yg harus anda isiJika telah terselesaikan mengisi silahkan klik "Simpan"
Tampilan Berikutnya akan masuk ke Menu INDUK SPT seperti gambar di bawah ini :Isi semua bagian (A hingga F) dan yang terpenting adalah pada bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini seharusnya terisi NIHIL. Apabila terjadi kurang/lebih bayar maka cek kembali bukti potong pada Lampiran I. Konsekuensi apabila terjadi kurang bayar merupakan, Anda diharuskan membayar pajak yg kurang dibayarkan. Tetapi bila terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri Anda. Kedua opsi ini kurang baik, buat itu coba teliti kembali. Anda jua mampu konsultasikan ke bendahara tempat kerja jika hal ini terjadi.
Keterangan:Bagian IdentitasPada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
- HB apabila, suami-isteri sudah hayati berpisah dari putusan hakim;
- PH apabila, dikehendaki secara tertulis sang suami-isteri dari perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- MT bila, dikehendaki sang isteri yg memilih buat menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya sendiri
Bagian A.1Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil menurut :
- Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
- Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
- Kolom dua (Untuk Formulir 1721-VI)
Bagian A.3sudah relatif jelas
Bagian A.5Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yg sebagai objek pajak yg konkret-nyata dibayarkan sang Wajib Pajak Orang Pribadi pada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya
yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sinkron dengan bukti setoran yg sah.
Bagian B.7Tanggungan dan status. Contoh: menikah anak satu maka PTKP-nya K-1 sebanyak Rp 42.000.000
Bagian C.10Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yg dipotong/dipungut merupakan mana yg lebih kecil antara jumlah yg sebenarnya atau jumlah eksklusif yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan menurut LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yg diterima/diperoleh di luar negeri asal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yg bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
Bagian D.14 a Diisi menggunakan jumlah PPh yang sudah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yg bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yg terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka saat penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b Diisi menggunakan jumlah utama PPh yg terdapat pada dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga serta/atau denda
Bagian Pembayaran- Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
- Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, serta masukkan NTPN berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
- Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini menaruh layanan pembuatan Kode Billing, yang bisa Anda pakai buat melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau tiba pribadi ke Bank
- Apabila Anda belum aktif menjadi user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu
Bagian E.17, Jika Status Lebih Bayar
- Permohonan Tidak berlaku bila kelebihan asal berdasarkan PPh yg Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP dengan Kriteria Tertentu), adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan pada harus pajak menggunakan kriteria tertentu (WP Patuh)yang ditetapkan sang Kanwil DJP. Persayaratan WP dengan kriteria eksklusif dapat dipandang dalam Pasal 17C UU KUP serta Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007
- Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yang memenuhi persyaratan eksklusif), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan pada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan eksklusif sesuai Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007
Nah Selanjutnya sehabis selesai pada isi lengkap dalam langkah berikutbya Anda diminta buat mengirimkan SPT Tahunan Online yg sudah Anda isi. Penampakanya sama dengan yang telah kami jelaskan pada atas dalam pembahasan cara pengisian laporan SPT Tahunan OP 1770 SS.
Demikian yang sanggup kami uraikan, semoga artikel ini berguna bagi anda sebagai seseorang karyawan yang mau berusaha menggunakan tehnologi yang di sediakan
Direktorat Jenderal Pajak buat memudahkan anda melaporkan SPT tahunan anda.--> SELANJUTNYA