CARA PENDAFTARAN PAJAK SECARA ONLINE
Setiap tahun harus pajak, baik orang eksklusif juga badan aturan wajib menyampaikan SPT Tahunan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diupayakan wajib pajak nir terlambat melaporkan SPT Tahunan lantaran apabila terlambat akan kena denda sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pada Tahun 2015 ini pemerintah melalui Dirjen pajak memberikan batas penyampaian pajak hingga lepas 31 maret 2015. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan akan kena denda Rp. 100.000 bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1.000.000 bagi badan aturan ( //bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/12/0616002/Ini.sanksi.apabila.telat.laporkan.spt.pajak.tahunan. )
Namun jangan berkecil hati dulu, sekarang pelaporan SPT Tahunan serta pula pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layana online buat perpajakan yang bernama DJP Online. Bagi wajib pajak yg berminat melakukan registrasi di DJP online dapat melakukan registrasi DJP online pada alamat ini : //djponline.pajak.go.id/registrasi
Untuk melakukan registrasi pada DJP Online wajib pajak wajib mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang didapat berdasarkan kantor pajak terdekat. Untuk lebih jelasnya lihat tatacara registrasi layanan DJP online di bawah ini;
1. Masuk ke laman : //djponline.pajak.go.id/registrasi . Masukan NPWP serta EFIN pada kotak isian yang masih kosong. Tulis juga kode keamanan yg terlihat dengan sahih. Setelah selesai klik menu pembuktian pada sebelah bawah laman. Lanjutkan menggunakan mengisi data yg diminta. Jika pendaftaran berhasil anda akan memerima email konfirmasi.
2. Buka alamat email yang telah didaftarkan pada laman registrasi tersebut serta lalu print out atau catat identitas pengguna dan kata sandi buat nanti dipakai buat login pada DJP Online. Selanjutnya melakukan aktivasi menggunakan cara mengklik link yg ada pada sebelah bawah.
3. Jika aktivasi berhasil anada akan dibawa kehalaman seperti pada bawah ini.
4. Selamat anda sudah berhasil mendaftar di DJP Online. Sekarang tinggal login di DJP online untuk melaporkan SPT Tahunan anda.
Comments
Post a Comment