CARA PENGISIAN FORMULIR SPT 1770 S SECARA ONLINE

Ada satu slogan yg didengungkan serta disosialisasikan sang dirjen pajak yang berbunyi “Orang bijak taat pajak“. Maknanya sekitar, jika anda orang bijak maka bayarlah pajak lantaran apabila nir bayar pajak berarti anda bukan orang bijak.  

Pajak adalah galat satu sumber pendapatan negara yang primer buat membiayai kelangsungan pembangunan di negara ini. Semakin taat warga bayar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat. Jika pendapatan negara semakin tinggi, pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan.

Pajak sendiri bermacam-macam jenisnya. Ada pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang glamor serta lain-lain. Yang akan kita bahas pada sini adalah pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan buat pegawai tetap (PNS, TNI/Polisi Republik Indonesia, Karyawan Perusahaan dll).

Pembayaran Pajak penghasilan Pegawai Tetap (PNS, Tentara Nasional Indonesia/Polri, Karyawan Perusahaan dll)  langsung di pangkas serta dibayarkan ke tempat kerja pajak oleh instansi/perusahaan dimana pegawai tersebut bernaung. Kewajiban pegawai tersebut hanyalah melaporkan SPT tahunan setiap akhir tahun pajak berakhir.

Ada 2 jenis SPT bagi pelaporan SPT harus pajak langsung ini, yaitu SPT 1770 S serta SPT 1770 SS. SPT 1770 S diperuntukan bagi harus pajak yg mempunyai penghasilan lebih menurut 60 juta per tahun. Sedangkan Formulir SPT 1770 SS diperuntukan bagi harus pajak yang mempunyai penghasilan kurang berdasarkan 60 juta pertahun.

Kali ini akan dibahas cara pengisian Formulir e-SPT 1770 S secara online bagi pegawai yg memiliki penghasilan lebih menurut 60 juta. Sebelum mengisi e-SPT persiapkan terlebih dahulu Bukti Potong Pajak ( Formulir 1721-A2 serta 1721-VII). Untuk detail ikuti uraian pengisian Formulir e-SPT 1770 S pada bawah ini:

1. Masuk ke alamat //djponline.pajak.go.id/account/login  dengan NPWP dan password yang dimiliki harus pajak.
2. Setelah masuk halaman DJP Online, klik E-Filing, klik Buat SPT. Maka and akan dibawa ke laman awal buat menciptakan SPT. Di page awal ini terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab misalnya pada bawah :
3. Setelah semua pertanyaan pada jawab, akan ada 3 pilihan formulir 1770 S untuk menciptakan SPT. Yang akan dibahas pada sini merupakan dengan pilihan ` Dengan bentuk formulir`. Klik dalam kotak hijau bertuliskan `SPT 1770 S dengan formulir`. Akan ada laman pertama Form 1770 S yaitu Data Formulir. Isi data formulir menggunakan lengkap selesainya selesai klik langkah selanjutnya.
4. Kita masuk ke lampiran II. Pada bagian ini terdapat 4 bagian isian, yaitu bagian A, B, C dan D. Klik pada bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final serta atau bersifat final. Selanjutnya klik tambah.  Akan ada 14 uraian asal/jenis penghasilan. Pilih poin yg sinkron dengan bukti potong pajak yg kita miliki. Untuk PPh tunjangan tunjangan profesi Pengajar  pilih poin 14













.isi DPP/Penghasilan Bruto serta PPH terhutang dengan melihat menurut Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-VII bagian B). Setelah terselesaikan klik simpan.
Selanjutnya klik bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Bila harta harus pajak nir berubah menurut tahun sebelumnya, klik dalam menu`harta Pada SPT Tahun Lalu`. Secara otomatis format akan terisi dengan asal data menurut SPT tahun yang kemudian. Jika akan menambah harta klik tambah.
Untuk pengisian bagian C serta D sama misalnya pengisian pada bagian B. Bila semua telah selesai, klik langkah selanjutnya.

5. Di lampiran I masih ada 3 bagian, yaitu Bagian A, Bagian B dan Bagian C. Abaikan bagian A serta B apabila di bukti pangkas pajak nir terdapat data yg wajib dimasukan. Klik bagian C, klik tambah. Akan ada kotak isian.
 Isi dengan berpedoman dalam bukti pangkas pajak (Formulir 1721-A2). . Jumlah PPh yg dipotong/dipungut diisi dengan melihat Formulir 1721-A2  angka 23. Setelah selesai klik simpan. Lalu klik langkah berikutnya.
6. Kita sampai pada Formulir SPT 1770 S bagian Induk. Pada bagian bukti diri isi dengan identitas wajib pajak (Tidak Kawin atau kawin). Klik lanjut ke A. Pada bagian No 1 ;Penghasilan Netto pada Negeri........, diisi menggunakan berpedoman pada formulir 1721 No 15. Bagian lainnya akan otomatis terisi.
Lanjut ke bagain B. Di bagian ini isi jumlah tanggungan (anak) sesuai menggunakan jumlah tanggungan anak yg masuk ke dalam gaji tiap bulan. Jumlah tanggungan ini berpengaruh pada besaran penghasilan kena pajak dan penghasilan nir kena pajak. Besaran penghasilan kena pajak serta nir kena pajak pada formulir SPT online wajib sama dengan yang tertera pada bukti potong pajak. 
Untuk Bagian C, D dan E akan otomatis terisi apabila bagian A no 1 dan bagian B no 7 sudah terisi menggunakan benar. Pada bagian E no 16 PPH Kurang/Lebih bayar, angka yg tercantum seharusnya 0 (Nol). Jika nir 0 (nol) periksa lagi pengisian pada bagian bukti diri kawin /nir kawin, bagian A No 1 (Jumlah penghasilan netto) dan bagian  B No 7 (jumlah tanggungan). Pengisian identitas kawin/nir kawin, dan jumlah tanggungan harus sesuai gaji. Untuk bagian F biarkan saja nir perlu diisi.

7. Jika pengisian dari A hingga F selesai, lanjutkan ke pernyataan. Centang dalam kolom sepakat atau agree. Klik langkah selanjutnya. Pada bagian ini kita diberi dua pilihan: mengirim SPT yg sudah kita buat atau menyimpannya dulu nanti dikirimkan pada lain ketika. Jika anda sudah merasa konfiden akan kebenaran data yang diisi silahkan kirim e-SPT dengan mengklik tombol kirim SPT sesudah sebelumnya memasukan terlebih dahulu kode verifikasi. Jika merasa belum konfiden serta ingin mengusut balik e-SPT nanti, klik selesai. E-SPT otomatis akan tersimpan. Kita sanggup melihat konsep SPT yg telah kita buat menggunakan mengklik pilihan menu `Submit SPT`. Dan apabila sudah merasa konfiden akan kebenaran datanya, klik kirim.
Catatan : Jika suami istri PNS, dalam pengisian status istri pada djp online harus diisi nir kawin. Apabila diisi kawin, Penghasilan Tidak Kena Pajaknya (PTKP) serta PPH terhutangnya sebagai tidak klop antara di laporan online menggunakan pada bukti pangkas.

CARA PELAPORAN SPT PAJAK SECARA ONLINE

Pajak adalah salah satu penerimaan negara dan menjadi rakyat negara yg baik setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajiban tersebut tepat saat. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan perusahaan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) pemotongannya telah dilakukan sang dinas/perusahaan masing-masing. Misalnya PNS Pengajar, mutilasi pajaknya dilakukan sang Disdikbud kabupaten di mana si PNS Pengajar tersebut bertugas.

Kewajiban yg wajib dilakukan sang PNS/karyawan perusahaan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk kini , pelaporan SPT Pajak tahunan dapat dilaksanakan secara Online. Pemerintah melalui Dirjen pajak menciptakan layanan online buat perpajakan yg bernama DJP Online. 

Bagi rekan PNS/karyawan   yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya, pada bawah akan diuraikan rapikan cara pelaporan pajak secara online. Namun sebelumnya mintalah terlebih dahulu bukti mutilasi pajak (Formulir1721 A-2)   yang umumnya ada di instansi induk PNS yang bersangkutan.

Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :

1. Bagi harus pajak yang belum melakukan pendaftaran /pendaftaran , lakukan registrasi di djp online yg beralamat di //djponline.pajak.go.id/registrasi. Untuk rapikan cara registrasi dapat dipandang pada sini  Cara registrasi djp online

2. Bagi harus pajak yg sudah pernah melakukan pendaftaran (sudah memiliki akun di DJP online) pribadi buka page situs DJP online dengan alamat : //djponline.pajak.go.id/ . Login memakai NPWP dan password yang dibentuk dalam waktu pendaftaran .

3. Setelah berhasil masuk, klik menu E-Filing pada sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di menu `Buat  SPT` 
Akan ada pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri  jawabannya nir.

5. Jika jawabannya tidak maka akan ada pertanyaan baru dibawah pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?"  Pilih ya bila anda  melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak apabila harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan ada pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya terdapat 2, yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai cita-cita. Jika merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online pilih `Dengan Panduan`.

Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya jika penghasilan tahunan anda kurang berdasarkan 60 juta. Dan pilih nir apabila penghasilan anda setahun lebih berdasarkan 60 juta. Jika memilih ya, maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tadi serta isi formulir SPT sinkron bukti pangkas pajak yg anda miliki. Jika menentukan tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".
6. Bila yg dipilih menggunakan bentuk formulir akan timbul formulir misalnya pada bawah ini. Isi dengan lengkap page data form. Jika telah selesai, klik langkah berikutnya
7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yg telah dilakukan sang instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti mutilasi ke instansi induk anda.
9. Jika telah klop antara  isian di halaman DJP-Online serta Formulir 1721 A-dua centang sepakat serta pilih simpan. Selanjutnya jika telah merasa konfiden akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim serta jika masih ragu-ragu klik selesai (data yang telah tersimpan serta belum dikirim bisa diedit balik jika terdapat kesalahan)

Untuk selengkapnya cara pengisian Formulir SPT 1770 S dapat pada baca pada sini : Cara Pengisian Formulir e-SPT 1770 S Secara Online