CARA PELAPORAN SPT PAJAK SECARA ONLINE

Pajak adalah salah satu penerimaan negara dan menjadi rakyat negara yg baik setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajiban tersebut tepat saat. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan perusahaan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) pemotongannya telah dilakukan sang dinas/perusahaan masing-masing. Misalnya PNS Pengajar, mutilasi pajaknya dilakukan sang Disdikbud kabupaten di mana si PNS Pengajar tersebut bertugas.

Kewajiban yg wajib dilakukan sang PNS/karyawan perusahaan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk kini , pelaporan SPT Pajak tahunan dapat dilaksanakan secara Online. Pemerintah melalui Dirjen pajak menciptakan layanan online buat perpajakan yg bernama DJP Online. 

Bagi rekan PNS/karyawan   yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya, pada bawah akan diuraikan rapikan cara pelaporan pajak secara online. Namun sebelumnya mintalah terlebih dahulu bukti mutilasi pajak (Formulir1721 A-2)   yang umumnya ada di instansi induk PNS yang bersangkutan.

Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :

1. Bagi harus pajak yang belum melakukan pendaftaran /pendaftaran , lakukan registrasi di djp online yg beralamat di //djponline.pajak.go.id/registrasi. Untuk rapikan cara registrasi dapat dipandang pada sini  Cara registrasi djp online

2. Bagi harus pajak yg sudah pernah melakukan pendaftaran (sudah memiliki akun di DJP online) pribadi buka page situs DJP online dengan alamat : //djponline.pajak.go.id/ . Login memakai NPWP dan password yang dibentuk dalam waktu pendaftaran .

3. Setelah berhasil masuk, klik menu E-Filing pada sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di menu `Buat  SPT` 
Akan ada pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri  jawabannya nir.

5. Jika jawabannya tidak maka akan ada pertanyaan baru dibawah pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?"  Pilih ya bila anda  melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak apabila harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan ada pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya terdapat 2, yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai cita-cita. Jika merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online pilih `Dengan Panduan`.

Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya jika penghasilan tahunan anda kurang berdasarkan 60 juta. Dan pilih nir apabila penghasilan anda setahun lebih berdasarkan 60 juta. Jika memilih ya, maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tadi serta isi formulir SPT sinkron bukti pangkas pajak yg anda miliki. Jika menentukan tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".
6. Bila yg dipilih menggunakan bentuk formulir akan timbul formulir misalnya pada bawah ini. Isi dengan lengkap page data form. Jika telah selesai, klik langkah berikutnya
7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yg telah dilakukan sang instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti mutilasi ke instansi induk anda.
9. Jika telah klop antara  isian di halaman DJP-Online serta Formulir 1721 A-dua centang sepakat serta pilih simpan. Selanjutnya jika telah merasa konfiden akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim serta jika masih ragu-ragu klik selesai (data yang telah tersimpan serta belum dikirim bisa diedit balik jika terdapat kesalahan)

Untuk selengkapnya cara pengisian Formulir SPT 1770 S dapat pada baca pada sini : Cara Pengisian Formulir e-SPT 1770 S Secara Online

Comments