CARA PENGISIAN FORMULIR SPT 1770 S SECARA ONLINE

Ada satu slogan yg didengungkan serta disosialisasikan sang dirjen pajak yang berbunyi “Orang bijak taat pajak“. Maknanya sekitar, jika anda orang bijak maka bayarlah pajak lantaran apabila nir bayar pajak berarti anda bukan orang bijak.  

Pajak adalah galat satu sumber pendapatan negara yang primer buat membiayai kelangsungan pembangunan di negara ini. Semakin taat warga bayar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat. Jika pendapatan negara semakin tinggi, pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan.

Pajak sendiri bermacam-macam jenisnya. Ada pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang glamor serta lain-lain. Yang akan kita bahas pada sini adalah pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan buat pegawai tetap (PNS, TNI/Polisi Republik Indonesia, Karyawan Perusahaan dll).

Pembayaran Pajak penghasilan Pegawai Tetap (PNS, Tentara Nasional Indonesia/Polri, Karyawan Perusahaan dll)  langsung di pangkas serta dibayarkan ke tempat kerja pajak oleh instansi/perusahaan dimana pegawai tersebut bernaung. Kewajiban pegawai tersebut hanyalah melaporkan SPT tahunan setiap akhir tahun pajak berakhir.

Ada 2 jenis SPT bagi pelaporan SPT harus pajak langsung ini, yaitu SPT 1770 S serta SPT 1770 SS. SPT 1770 S diperuntukan bagi harus pajak yg mempunyai penghasilan lebih menurut 60 juta per tahun. Sedangkan Formulir SPT 1770 SS diperuntukan bagi harus pajak yang mempunyai penghasilan kurang berdasarkan 60 juta pertahun.

Kali ini akan dibahas cara pengisian Formulir e-SPT 1770 S secara online bagi pegawai yg memiliki penghasilan lebih menurut 60 juta. Sebelum mengisi e-SPT persiapkan terlebih dahulu Bukti Potong Pajak ( Formulir 1721-A2 serta 1721-VII). Untuk detail ikuti uraian pengisian Formulir e-SPT 1770 S pada bawah ini:

1. Masuk ke alamat //djponline.pajak.go.id/account/login  dengan NPWP dan password yang dimiliki harus pajak.
2. Setelah masuk halaman DJP Online, klik E-Filing, klik Buat SPT. Maka and akan dibawa ke laman awal buat menciptakan SPT. Di page awal ini terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab misalnya pada bawah :
3. Setelah semua pertanyaan pada jawab, akan ada 3 pilihan formulir 1770 S untuk menciptakan SPT. Yang akan dibahas pada sini merupakan dengan pilihan ` Dengan bentuk formulir`. Klik dalam kotak hijau bertuliskan `SPT 1770 S dengan formulir`. Akan ada laman pertama Form 1770 S yaitu Data Formulir. Isi data formulir menggunakan lengkap selesainya selesai klik langkah selanjutnya.
4. Kita masuk ke lampiran II. Pada bagian ini terdapat 4 bagian isian, yaitu bagian A, B, C dan D. Klik pada bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final serta atau bersifat final. Selanjutnya klik tambah.  Akan ada 14 uraian asal/jenis penghasilan. Pilih poin yg sinkron dengan bukti potong pajak yg kita miliki. Untuk PPh tunjangan tunjangan profesi Pengajar  pilih poin 14













.isi DPP/Penghasilan Bruto serta PPH terhutang dengan melihat menurut Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-VII bagian B). Setelah terselesaikan klik simpan.
Selanjutnya klik bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Bila harta harus pajak nir berubah menurut tahun sebelumnya, klik dalam menu`harta Pada SPT Tahun Lalu`. Secara otomatis format akan terisi dengan asal data menurut SPT tahun yang kemudian. Jika akan menambah harta klik tambah.
Untuk pengisian bagian C serta D sama misalnya pengisian pada bagian B. Bila semua telah selesai, klik langkah selanjutnya.

5. Di lampiran I masih ada 3 bagian, yaitu Bagian A, Bagian B dan Bagian C. Abaikan bagian A serta B apabila di bukti pangkas pajak nir terdapat data yg wajib dimasukan. Klik bagian C, klik tambah. Akan ada kotak isian.
 Isi dengan berpedoman dalam bukti pangkas pajak (Formulir 1721-A2). . Jumlah PPh yg dipotong/dipungut diisi dengan melihat Formulir 1721-A2  angka 23. Setelah selesai klik simpan. Lalu klik langkah berikutnya.
6. Kita sampai pada Formulir SPT 1770 S bagian Induk. Pada bagian bukti diri isi dengan identitas wajib pajak (Tidak Kawin atau kawin). Klik lanjut ke A. Pada bagian No 1 ;Penghasilan Netto pada Negeri........, diisi menggunakan berpedoman pada formulir 1721 No 15. Bagian lainnya akan otomatis terisi.
Lanjut ke bagain B. Di bagian ini isi jumlah tanggungan (anak) sesuai menggunakan jumlah tanggungan anak yg masuk ke dalam gaji tiap bulan. Jumlah tanggungan ini berpengaruh pada besaran penghasilan kena pajak dan penghasilan nir kena pajak. Besaran penghasilan kena pajak serta nir kena pajak pada formulir SPT online wajib sama dengan yang tertera pada bukti potong pajak. 
Untuk Bagian C, D dan E akan otomatis terisi apabila bagian A no 1 dan bagian B no 7 sudah terisi menggunakan benar. Pada bagian E no 16 PPH Kurang/Lebih bayar, angka yg tercantum seharusnya 0 (Nol). Jika nir 0 (nol) periksa lagi pengisian pada bagian bukti diri kawin /nir kawin, bagian A No 1 (Jumlah penghasilan netto) dan bagian  B No 7 (jumlah tanggungan). Pengisian identitas kawin/nir kawin, dan jumlah tanggungan harus sesuai gaji. Untuk bagian F biarkan saja nir perlu diisi.

7. Jika pengisian dari A hingga F selesai, lanjutkan ke pernyataan. Centang dalam kolom sepakat atau agree. Klik langkah selanjutnya. Pada bagian ini kita diberi dua pilihan: mengirim SPT yg sudah kita buat atau menyimpannya dulu nanti dikirimkan pada lain ketika. Jika anda sudah merasa konfiden akan kebenaran data yang diisi silahkan kirim e-SPT dengan mengklik tombol kirim SPT sesudah sebelumnya memasukan terlebih dahulu kode verifikasi. Jika merasa belum konfiden serta ingin mengusut balik e-SPT nanti, klik selesai. E-SPT otomatis akan tersimpan. Kita sanggup melihat konsep SPT yg telah kita buat menggunakan mengklik pilihan menu `Submit SPT`. Dan apabila sudah merasa konfiden akan kebenaran datanya, klik kirim.
Catatan : Jika suami istri PNS, dalam pengisian status istri pada djp online harus diisi nir kawin. Apabila diisi kawin, Penghasilan Tidak Kena Pajaknya (PTKP) serta PPH terhutangnya sebagai tidak klop antara di laporan online menggunakan pada bukti pangkas.