PENTING WAKTU PELAPORAN SPT ONLINE DIPERPANJANG SAMPAI 21 APRIL 2018

Kabar gembira bagi anda yg belum sempat melaporkanSPT tahunan buat tahun 2016, batas akhir pelaporan diperpanjang menjaditanggal 21 April 2017.  Ini merupakan wajibpajak yang melaporkan SPT pajak dalam lepas 1 s/d 21 April 2017 nir akanmendapat sanksi pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan rapikan Cara Perpajakan .sebagaimana tercantum dalam undang-undang tadi, bahwa batas pelaporan SPTpajak merupakan lepas 31 Maret dan jika melebihi lepas tadi akan dikenakansanksi berupa hukuman uang.

Hal ini dikatakan oleh dirjen pajak Staf AhliMenteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo pada konfrensi pers diGedung Mar`i Muhammad DJP, Rabu 29 Maret 2017. Beliau Berkata “Mengingat bahwakondisi pada bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhirprogrampengampunan pajak, oleh karena itu kami tetapkan buat memberikanperpanjangan saat penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang eksklusif sampaidengan 21 April 2017”.

Perpanjangan pengisian SPT berlaku untuksemua metode pelaporan SPT tahunan yaitu secara pribadi ke tempat kerja pajak,melalui jasa pos/pengiriman, atau melalui sistem online pada djp online.perpanjangan ini nir berlaku buat pembayaran pajak tahun fiskal 2016, yangmasa akhirnya permanen tanggal 31 Maret 2017.


Perpanjangan pelaporan SPT tahunan ini tentumenjadi angin segar bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPTnya karenakesibukan atau hal lainnya. Masih ada ketika lebih kurang 2 puluh satu hari untukmenyelesaikan laporan SPT pajak tanpa takut kena hukuman. Namun meskipundemikian, alangkah baiknya buat menyegerakan pelaporan SPT tahunan serta tidakmenunggu batas akhir pelaporan.

Comments