CARA BARU MEMBAYAR PAJAK DENGAN EBILLING

Saatini harus pajak dapat lebih gampang membayar pajak menggunakan memanfaatkan fasilitas e-billing yg sekarang telah terintegrasi di portaldjp online. E-Billing merupakan cara membayar pajak menggunakan memakai kode billing.kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistemBilling atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukanWajib Pajak.

Berdasarkaninformasi yg dirilis Direktorat Jenderal Pajak pada portal //pajak.go.id ; Mulai bulan Januaritahun 2016 Pembayaran Pajak melalui Non  Bank BUMN, BUMD, atau Kantor PosPersepsi harus menggunakan prosedur e-billing Direktorat Jenderal Pajak.sedangkan Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsimasih bisa memakai Surat Setoran Pajak (SSP) sampai lepas 30 Juni 2016.per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya dapat menggunakan prosedur e-billingDirektorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yg terutang.

Secarasederhana, pembayaran pajak dengan e-billing mempunyai dua langkah utama yaitu:
1.membuat kodebilling yg bisa dilakukan melalui portal pelaksanaan djp online, SMS IDBilling, Internet Banking, Teller atau Penyedia Jasa Aplikasi Elektronik

2.setelah mempunyai kode billing lakukan  pembayaran pajak  pada  Teller,ATM, Internet Banking, Mobile Banking atau Mini ATM.

A. Membuat Kode Billing di portal djp online

Untuk mampu membuat kode billing melalui portal djp online, pastikan anda sudah terdaftar di djp online. Jika belum silahkan melakukan registrasi terlebih dahulu. Tatacara registrasi akun djp online mampu dibaca pada //caraflexi.blogspot.com/2015/03/cara-pelaporan-spt-tahunan-pajak-secara.html

Apabila anda sudah terdaftar di djp online serta ingin memanfaatkan fasilitas e-billing, lakukan terlebih dahulu pengaturan pada menu Tambah/Kurang Hak Akses. Caranya sebagai berikut :


  1. Login di alamat :  //djponline.pajak.go.id/account/login . Setelah page djp online terbuka, lihat Menu Profil Saya dan kemudian klik Profil Lengkap.
  2. Setelah profil lengkap terbuka, scrol laman ke bawah sebagai akibatnya muncul Menu Tambah/Kurang Hak Akses. Centang e-filling serta e-Billing (bila mau e-tracking pula) dan lalu klik kotak biru bertuliskan Ubah Akses. Setelah selesai silahkan log out/ keluar dulu dari page djp online. 

Setelah log out lakukan langkah-langkah di bawah ini:
  1. Masuk ke portal djp online di alamat ://djponline.pajak.go.id/account/login . Login dengan menuliskan NPWP (ditulis tanpa tanda titik dan strip model: 773150449442000). Selanjutnya masukan password  serta masukan pula kode keamanan berdasarkan gambar yg timbul pada sebelah atasnya, klik login. 
  2. Setelah masuk ke aplikasi djp online, klik e-Billing. 
  3. Selanjutnya klik menu Isi SSE
  4. Isi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah Setoran pada masing-masing field lalu klik tombol simpan.
  5. Jika data yg diisikan telah benar kemudian klik tombol Kode Billing. 
  6. Kode Billing akan di-generate sang sistem dan selanjutnya akan muncul kode billing serta masa aktif pada sebelah bawah form.
  7. Print out form di atas serta selanjutnya segera bayar pajaknya pada ATM, Teller, Internet Banking atau Mobile Banking. Bayar sebelum masa aktif kode billing habis. 

B. Membuat Kode Billing Melaui SMS

Saat ini pembuatan Kode Billing melalui SMS USSD dilayani oleh provider Telkomsel. Kode akses yang digunakan adalah *141*500#. Untuk menggunakan layanan ini mungkin akan dikenakan pemotongan pulsa sinkron dengan kebijakan provider.
Cara menciptakan kode billing dengan SMS merupakan menjadi berikut:
1. Ketikan  *141*500# pada layar Hp dan klik panggil (gambar telepon)
2. Setelah ada menu pilihan, pilih no 2 ` Buat Id Billing`
3. Muncul 2 pilihan yaitu:  NPWP telah register serta NPWP belum register.
4. Pilih galat satu sinkron kondisi harus pajak. Bila belum daftar pilih NPWP belum register. Bila sudah daftar pilih NPWP sudah register.
5.setelah menentukan salah satu dari Pilihan Menu sebelumnya, Wajib Pajak bisa menginput Kode Akun Pajak yang akan Anda bayarkan 
6. Selanjutnya adalah menginput kode jenis setoran. Kemudian Wajib Pajak menginput masa pajak. Kemudian Wajib Pajak menginput Tahun Pajak pada pilihan menu berikutnya. Lalu, input Nominal Pajak pada pilihan menu berikutnya 
7. Setelah menginput seluruh menu, akan timbul konfirmasi perekaman kode billing. Wajib Pajak harus mengecek apakah hal-hal yang sudah diinput sebelumnya sudah benar 
8. Setelah melakukan konfirmasi, Wajib Pajak akan menerima sms sebagai hasil konfirmasi sekaligus pemberitahuan kode e-billing

Comments