CARA MENGUSRUS SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA SKDU

Apa itu surat domisili bisnis? sama hal-nya menggunakan orang, sebuah usah jua memiliki loka menjalankan usaha. Baik itu usaha kecil kecil menengah (UKM) juga bisnis yang memiliki badan hukum misalnya PT dan CV diharuskan memiliki SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Adapun yang termasuk digolongkan kepada usaha kecil menengah (UKM) merupakan UKM usaha yg memiliki kekayaan higienis aporisma Rp200.000.000, tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
Apa Manfaat Surat Domisili Usaha?
  1. Memudahkan jua pada mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  2. Dengan adanya SKDU jua akan mempermudah dalam mendaftarkan perusahaan atau bisnis anda secara sah.
  3. Kelengkapan kondisi permintaan angka PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI serta sertifikasi SNI
  4. Pembuatan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) juga akan lebih mudah.
  5. Dengan adanya SKDU maka mempermudah anda buat melakukan pinjaman kredit pada Bank, karena Bank akan lebih percaya bahwa anda mempunyai bisnis, dibuktikan menggunakan adanya SKDU tersebut.
  6. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya yg sanggup didapat, Mengurus SKDU merupakan suatu upaya buat memajukan usaha (usaha) anda.
Berapakah Biaya Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Pada dasar-nya pengurusan surat domisili usaha tidak dipungut porto (Geratis), namun mungkin kamu akan diminta biaya administrasi saja secara suka rela.
Syarat-syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  1. Melampirkan Kartu bukti diri (KTP) asli dan foto copy pemilik menurut bisnis tersebut
  2. Melampirkan Kartu famili (KK) pemilik bisnis dalam bentuk asli serta foto copy
  3. Surat pengantar berdasarkan bapak RT dan RW setempat
  4. Surat pernyataan berdasarkan tetangga mengenai ketidak beratan adanya usaha tadi, minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga
  5. Akta pendirian UKM menurut notaries (foto copy)
  6. Surat kuasa apabila diurus sang orang lain
  7. Surat bukti tanah kepemilikan sendiri apabila loka bisnis milik sendiri atau surat pernyataan sewa-menyewa jika usaha dibangun berdasarkan tempat sewa
Langkah- langkah Mengurus (Membuat) SKDU
Setelah memnuhi beberapa syarat di atas,tata cara pengurusan (langkah-langkah) yang wajib dilakukan untuk proses pengurusan surat domisili usaha adalah sebagai berikut.
1. Minta Surat Pengantar berdasarkan RT/RW
Datang ke RT setempat(loka bisnis anda beroperasi) buat meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa usaha anda benar-sahih berada di lingkungan tersebut
2. Datang ke Kantor Kelurahan
Bawa Surat Pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yg telah disiapkan, lalu datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan setempat. Masuk ke ruang warta memintalah formulir permohonan SKDU ke petugas kelurahan yang kemudian isi menggunakan benar dan Lengkap.
Biasa-nya SKDU diterbitkan sang Kantor Kelurahan, sementara di wilayah lain terdapat yang mengharuskan pengajuan permohonan buat melanjutkan ke tempat kerja Kecamatan. Jika demikian, maka sehabis SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan, anda masih perlu ke Kantor Kecamatan buat meminta ratifikasi atau tanda tangan Camat.
3. Pengambilan SKDU
Proses pembuatannya bhineka, bisa satu hari sampai sekitar satu minggu, tergantung wilaya masing-masing. SKDU sanggup diambil di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat anda mengurus SKDU.
4. Biaya Pembuatan SKDU buat UKM
Sama misalnya penjelasan diatas proses pembuatan SKDU buat UKM ini nir ada porto resminya, namun setiap tahapan proses anda perlu mempersiapkan biayanya lantaran umumnya anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun pada jumlah tertentu.
Demikian penjelasan mengenai rapikan cara pengurusan surat domisili usaha taraf usaha mini menengah, buat liputan lebih lanjut datanglah kekantor lurah (kantor kepala desa) serta tanyakan eksklusif pada receptionist atau petugas yg terdapat, kunjungi ruang informasi karena biasa-nya setiap kantor pemerintahan mempunyai ruang warta.

TATA CARA MENGURUS SURAT KEHILANGAN LENGKAP

Apa yang anda rasakan saat dompet anda hilang padahal berisi dengan surat surat krusial seperti SIM, KTP, STNK, ATM dll, niscaya bingung dan menjengkelkan bukan? Tentu surat surat tersebut sangat bermanfaat bagi anda, anda tidak sanggup perjalanan lantaran takut tunggangan anda tanpa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK. Nah tentu hal pertama yang anda lakukan saat kehilangan data data tersebut adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib serta berharap dompet anda yg berisi surat surat penting dapat ditemukan serta pulang kepada anda tentunya.

Nah sambil menunggu apabila terdapat orang yang baik hati mengembalikan surat surat penting anda di pada dompet, surat kehilangan disertai fotokopi dari surat surat tersebut bisa anda pakai sebagai pengganti surat orisinil yg hilang. Surat kehilangan juga bermanfaat buat mengurus keperluan pembuatan / pengganti surat anda yg hilang sperti KTP, SIM, ATM serta STNK yang baru. Surat kehilangan berlaku hanya 14 hari saja sesudah itu anda bisa memperpanjangnya lagi, nah berikut merupakan beberapa cara menerima surat kehilangan yg dapat anda lakukan sendiri atau diwakilkan menggunakan membawa kartu bukti diri (yang mewakilli) dan fotokopi surat yang hilang.
Membawa surat pengantar menurut desa / Kelurahan
Membawa surat pengantar berdasarkan kelurahan atau desa. Surat pengantar ini gratis atau anda dapat membayar porto administrasinya seikhlasnya (saya memberi 5 ribu rupiah).
Datang Ke Kantor Pihak berwajib / Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat guna melaporkan masalah kehilangan anda, pada beberapa loka anda diminta jua buat membawa surat pengantar menurut Desa atau kelurahan. Siapkan KTP, SIM atau kartu bukti diri lainnya lantaran anda akan dimintai data diri anda pada tempat kerja polisi tadi. Jika anda yg kehilangan maka siapkan fotokopi bukti diri anda serta fotokopi surat yang hilang. Untuk perkara kehilangan KTP, SIM serta Kartu identitas lainnya anda bisa meminta surat Keterangan Domisili menurut Desa atau Kelurahan tempat anda tinggal.
  • Kehilangan STNK, wajib membawa foto copy STNK yg hilang, atau kalau tidak ada, tunjukkan foto copy BPKB serta foto copy KTP. Kalau BKPB belum terdapat (karena masih angsur), harap minta surat berita berdasarkan leasing/dealer. Kalau BPKB masih digadaikan, bawa surat warta menurut pihak yg menggadaikan.
  • Kehilangan SIM, harus menampakan foto copy SIM yang hilang, jikalau nir ada, nomor SIM.
  • Kehilangan kartu atm, wajib menampakan angka rekening bank dan kantor cabang pada mana Anda membuka rekening.
  • Kehilangan KTP, wajib menampakan foto copy KTP yang hilang, jika nir terdapat, Anda wajib mengungkapkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).

Menjawab Pertanyaan
Anda akan ditanya mengenai masalah kehilangan anda misalnya apa yg hilang? Ketika kehilangan? Tempat terjadinya kehilangan? Dan pertanyaan lainnya yang menyangkut perkara anda. Jawablah menggunakan sebenar benarnya dan sejelas jelasnya.
Mengecek Form Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian akan mengetik form Surat Keterangan Kehilangan sinkron menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang anda jawab. Setelah selesai pihak kepolisian akan meinta anda buat mengecek ulang isian form tersebut. Periksalah menggunakan teliti serta apabila ada yg galat atau tidak sempurna silahkan anda sampaikan dalam pihak kepolisian sebelum Surat tersebut pada pertanda tangani sang yg berwenang. Setelah seluruh berkas lengkap dibuatkan laporan, nanti akan di-print serta dilegalisir menurut Polsek. Untuk biaya ? Berikan saja seikhlasnya, nir ada biaya resmi, semua terserah Anda.
Pengesahan
Apabila isian form surat kabar kehilangan tersebut telah sahih, anda tinggal menunggu petugas menanda tangani dan memberi stempel kepolisian. Lama pembuatan surat kehilangan hanya sekitar 10-15 menit, tergantung taraf kesulitan maupun berkas/data yang seksama.
Satu hal yg bisa kita ambil hikmahnya merupakan, hati-hati dan selalu waspada menggunakan barang bawaan Anda, serta hal lainnya yang nir kalah pentingnya merupakan, selalu foto copy semua berkas/surat-surat penting Anda, dan simpan foto copy-an tadi ke dalam sebuah loka yang aman. Sehingga suatu ketika akan bermanfaat di kemudian hari. Nah mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, semoga berguna serta terima kasih sudah mengunjungi blog ini.

TATA CARA & PROSEDUR MENGURUS SURAT KEPERLUAN MENIKAH MUSLIM

Cara mengurus surat menikah - Selamat ya yg telah mau niatan menikah hehehehe, aku rasa anda semua membaca atau menemukan page ini mengenai rapikan cara serta mekanisme mengurus surat nikah niscaya mempunyai niat buat mencari memahami serta mengurus surat keperluan buat menikah. Memiliki buku nikah memang penting anda perlukan hal ini bukti bahwa pernikahan anda telah sah menurut kepercayaan dan negara. Status pernikahan diakui negara sebagaimana diklaim pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengurusan surat nikah ini saya bisa dari pengalaman saudara saya yang sudah menikah yang berdomisili di Jogja (buat muslim), kenapa saya membahas soal ini karena buat keperluan kepengurusan surat suarat nikah akan sedikit berbeda tergantung domisili anda tinggal walaupun secara umum persyaratan keperluan ini akan sama. Melakukan pernikahan pada tempat kerja agama atau KUA akan digratiskan sedang buat memanggil atau mengundang penghulu buat menikahkan anda pada tempat tinggal atau gedung yg anda tujukan buat pernikahan akan dikenai uang administrasi sebanyak Rp 600 ribu (update januari 2016) serta anda mampu membayarkannya lewat bank BRI. Dan porto 400 ribu jika anda menumpang nikah (pernikahan di KUA bukan ditempat atau domisili anda tinggal)

Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) pada mendapatkan surat nikah. Aamiin, nah sebelumnya anda harus mengurus keperluan surat keperluan buat menikah misalnya yang tertera dibawah ini,
Persyaratan dokumen yg diharapkan buat mengurus surat keperluan menikah pada KUA:
  1. Fotocopy KTP catin atau calon pengantin pria serta wanita (@ minimal 4 lbr)
  2. Fotokopi kartu keluarga Catin pria serta perempuan (@ minimal tiga lembar)
  3. Pas Photo berwarna (direkomendasikan foto berlatar biru lebih indah), berukuran dua×3 (@ lima lbr) & tiga×4 (@ 8 lembar)
  4. Surat pengantar menurut RT setempat
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (umumnya RT setempat menyediakan bila tidak terdapat, anda mampu mengurusnya di kantor kelurahan)
  6. Surat N1, N2, N4, N5 dari desa/kelurahan
  7. Surat N6 berdasarkan desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mangkat )
  8. Akta Cerai berdasarkan Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hayati)
  9. Fotokopi akta kelahiran @2lembar
  10. Fotokopi Ijazah terakhir

Catatan : dua syarat terakhir yaitu fotokopi akta kelahiran serta fotokopi ijazah terakhir akan dipakai sebagai dasar verifikasi data langsung, yg akan dimasukan pada daftar inspeksi atau yg biasa diklaim NB dan akan dipakai menjadi dasar pada penulisan pada kitab nikah. Lantaran jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama pada buku nikah wajib melalui proses pada Pengadilan Negeri, jelas itu sangat bikin capek serta memakan waktu serta porto yang tidak sedikit.
Keterangan surat informasi menikah:
  • Surat N1 berisi surat fakta buat nikah
  • Surat N2 berisi surat kabar berasal-usul
  • Surat N4 berisi surat fakta mengenai orang tua
  • Surat N5 berisi surat keterangan izin orangtua
  • Surat N6 berisi surat informasi status pernikahan bagi janda/ duda cerai mati

Alur bagaimana anda mengurus surat keperluan buat menikah:
Pengurusan surat keperluan menikah buat Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yg hendak menikah dalam kurun saat kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih poly waktu mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yg terjadi di KUA karena dalam saat saat tertentu akan banyak sekali pasangan yg mau menikah) menggunakan datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah buat ke tempat kerja desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka (jika tidak ada, surat pernyataan ini anda sanggup mendapatkannya dikelurahan atau anda sanggup membuatnya sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (dua lbr)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke tempat kerja desa/kelurahan untuk menciptakan surat-surat yang dibutuhkan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai meninggal) & surat pengantar buat KUA, dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lbr & CPW 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lbr)
  • Jangan lupa buat mem-fotocopy 2 rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar berdasarkan desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yg telah disahkan di desa/kelurahan tadi pada atas ke KUA setempat buat menciptakan/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yg biasa dianggap Surat Keterangan Numpang Nikah.
Pengurusan surat keperluan menikah buat Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yg hendak menikah pada kurun waktu kurang berdasarkan 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih banyak ketika mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yang terjadi di KUA karena pada ketika waktu eksklusif akan poly sekali pasangan yg mau menikah) dengan tiba ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah buat ke tempat kerja desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perawan (jika nir terdapat surat pernyataan ini bisa dibentuk sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (dua lbr)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan buat membuat surat-surat yg diharapkan - N1, N2, N4, N6 (buat duda cerai tewas) & surat pengantar buat KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), menggunakan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPW dua lbr & CPP 1 lembar)
  • Jangan lupa buat mem-fotocopy 2 rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar berdasarkan desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (usahakan CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seseorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara menggunakan tugas :
-       Menerima Pendaftaran;
-       Menerima Persyaratan Pernikahan buat diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola lima Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan serta menunjuk penghulu menjadi pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi contoh NB dimasukkan dalam Buku Kendali;
f.   Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH sang penghulu;
i.   Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.   Arsip oleh staf;
(a s.D. J berdasarkan SOP berdasarkan Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 mengenai Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI angka 517 Tahun 2001 mengenai Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)
Biaya Pengurusan surat menikah
Sebenarnya buat porto yg wajib dikeluarkan dalam mengurus hal tadi di atas adalah tergantung wilayah dimana kita tinggal serta sejauh pengetahuan saya tidak terdapat peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan buat mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, dan cobalah buat hening, kalem & jangan lupa buat memberi kesan jikalau kita merupakan masyarakat yg mengerti aturan alias bukan orang biasa hal ini dimaksudakan lantaran tetap terdapat saja oknum yang tidak bertanggung jawab meminta administrasi yang diluar kewajaran untuk mengurus keperluan menikah.
Hanya sekedar referensi saja, dan ini pengalaman langsung (lantaran masing masing loka atau domisili anda tinggal akan tidak sama porto pengurusan surat nikah ini) hal ini sebagai gambaran saja buat mengetahui beberapa biaya pengurusan buat menikah.
Tingkat RT
Sekedar buat mengisi kas RT, Rp. Lima.000,-(nir ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- buat Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
“Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA loka aku tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih perdeo)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah bisa dibentuk atau cukup menurut desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA loka aplikasi nikah
Pemerintah memutuskan biaya nikah sebesar Rp50 ribu di KUA dan Rp600 ribu pada luar KUA. Berdasarkan hasil konvensi pemerintah yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diputuskan biaya nikah di KUA merupakan sebesar Rp50.000.
Sementara, biaya nikah pada luar jam kerja merupakan sebanyak Rp600 ribu yg dapat anda setorkan ke bank BRI. Keduanya akan masuk ke pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah diperlukan apabila calon pengantin wanita (CPW) dan calon pengantin pria (CPP) ingin menikah diluar domisili loka yang bersangkutan tinggal misal keduanya tinggal dikota Jakarta lantaran bekerja disini akan tetapi mereka ingin menikah dikampung halaman yg bersangkutan sedangkan keduanya sudah sebagai penduduk serta ber KTP jakarta. Nah syaratnya supaya bisa nikah dikampung tempat yg dituju mesti ngurus yg namanya Surat Numpang Nikah:
Urutan langkah-langkahnya:
1. Minta surat pengantar berdasarkan RT setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 buat jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai kalo yang bersangkutan tentang status yang bersangkutan (Lajang/dah pernah nikah).
setelah dapet pengantar RT, so pasti mesti minta indikasi tangan ma RW. Di RW tidak perlu kondisi-syarat apapun tinggal minta indikasi tangan RW.
2. Langkah selanjutnya merupakan minta surat pengantar ke kekelurahan setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing dua lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa pula Fotocopy KTP ortu engkau (untuk jaga-jaga daripada bolak kembali)
Nah surat pengantar menurut kelurahan ini terdapat 3 yaitu N1, N2 serta N4.
Surat N1 ini berisi surat warta buat nikah
Surat N2 ini berisi surat informasi berasal-usul
Surat N4 ini berisi surat warta mengenai orang tua
3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar menurut kelurahan ( N1,N2 serta N4)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing dua lembar
e. Bayar porto adm sekitar Rp. 50,000
Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA kampung halaman.
Syarat-kondisi buat ngedaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah menurut KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP
Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hayati baru dan semoga terwujud keluarga yg sakinah, mawaddah wa rohmah”. Aamiin

TATA CARA & SYARATSYARAT PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN BARU

Masih tentang Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan, waktu lalu admind sudah menuliskan mengenai hal-hal penting serta kondisi membuat akta kematian, kali kali ini admind jua akan menuliskan tentang tata cara serta kondisi-syarat mengurus akta kelahiran, simak hal-hal yg penting diketahui untuk pengurusan akta kelahiran (akte lahir).
Kapankah saat yang seharus-nya mengurus akta kelahiran (akta lahir)?
Berdasrkan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006 akta kelahiran (akta lahir) pada buat semenjak hari pertama bayi lahir dan selambat-lambat nya merupakan 60 hari semenjak ketika peristiwa kelahiran bayi.
Dimana tempat (tempat kerja pelayanan) pengurusan akta lahir?
Secara skematik pemerintahan akta kelahiran pada keluarkan sang Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Namun buat pengurusan akta lahir sekarang nir perlu ke kantor disdukcapil lagi, melainkan cukup pada kantor kelurahan saja. Jadi intinya akta kelahiran diurus pada kantor kelurahan.
Berapa Biaya Pengurusan Akta Kelahiran?
Biaya mengurus (pembuatan) akta kelahiran secara resmi gratis tidak pada pungut biaya . Tetapi pengurusan akte kelahiran bayi yang lahir lebih (lewat) 60 hari semenjak peristiwa kelahiran mampu dikenakan denda (sinkron menggunakan ketentuan wilayah masing-masing).
Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
  1. Pelapor (Orang Tua) Mengisi formulir yang disediakan sang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp6.000.
  2. Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan. Atau pula mungkin mampu saja ketika ketika melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat kabar menurut Pilot/Nahkoda.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk permanen atau SKSKPNP bagi masyarakat non permanen pada tempat domisili tadi sebanyak 2 lbr. NIK Anda wajib sudah masuk dalam KK.
  4. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan bunda) sebesar dua lembar. Bisa jua jikalau diperlukan memakai SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi kitab nikah KUA atau Akte Pernikahan menurut Catatan Sipil sebesar dua lbr, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
  6. Keterangan kelahiran berdasarkan Kelurahan setempat menggunakan dibubuhi stempel basah atau asli.
  7. Fotokopi Akte Kelahiran suami istri sebesar 2 lbr.
  8. Dua orang saksi buat mengambarkan mengenai kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yg bersangkutan (buat hal ini mungkin di beberapa wilayah, saksi tidak perlu ikut pada pengurusan, relatif menyerahkan fotokopi KTP saja pada pelapor atau orangtua anak).
Apa Manfaat Akta Kelahiran (Akta Lahir)?

Fungsi atau manfaat akta lahir terdapat banyak sekali, karena akta lahir merupakan keliru satu dokumen catatan sipil seseorang. Tetapi manfaat akta lahir yg paling menonjol merupakan menjadi berikut:
  1. Sebagai Pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, serta status kewarganegaraan seseorang.
  2. Merupakan dokumen atau indera bukti yg absah mengenai identitas seseorang.
  3. Data dasar penetapan bukti diri pada dokumen lainnya,misalnya ijazah, ktp, kk.
  4. Kelengkapan kondisi memasuki global pendidikan dari Taman Kanak-kanak s/d perguruan tinggi.
  5. Kelengkapan kondisi melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia serta POLRI.
  6. Kelengkapan kondisi membuat Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Nomor Induk Kependudukan.
  7. Kelengkapan kondisi Membuat pasport.
  8. Kelengkapan syarat mengurus tunjangan famili.
  9. Kelengkapan kondisi mengurus warisan.
  10. Kelengkapan syarat mengurus beasiswa.
  11. Kelengkapan kondisi mengurus purna tugas bagi pegawai.
  12. Kelengkapan kondisi mengurus pencatatan perkawinan.
  13. Kelengkapan kondisi mengurus dokumen-dokumen apabila hendak melaksanakan ibadah haji.
  14. Kelengkapan kondisi mengurus pelaporan dan Akta kematian.
  15. Kelengkapan kondisi mengurus perceraian.
  16. Kelengkapan kondisi mengurus pengakuan anak.
  17. Kelengkapan kondisi mengurus pengangkatan anak/adopsi.
Demikian penerangan mengenai akta kelahiran atau akta lahir, untuk warta lebih lanjut harap bertanya ke tetangga terdekat, rt/rw atau datang langsung ke kantor kelurahan.

TATA CARA MENGURUS KTP KARTU IDENTITAS YANG HILANG

Kartu pertanda kependudukan (KTP) atau kartu identitas harus dimiliki sang semua rakyat Indonesia, bagia anda yg telah berumur 17 tahun serta belum memiliki kartu bukti diri ini mampu dikenai pidana jika nir memilikinya setidaknya anda tidak sanggup mengurus poly yang bersifat administratif tanpa memakai kartu identitas atau KTP ini. Jadi sangat krusial untuk memiliki KTP serta selalu sebaiknya buat mempunyai fotokopi kartu idnetitas ini buat berjaga jaga menurut hal yg tidak diinginkan misalnya kehilangan KTP.

Kartu Tanda Penduduk/ Kartu bukti diri hampir diseluruh global ini menggunakannya menjadi bukti identitas kependudukan yang adalah bukti kewarganegaraan dan domisili dan adalah keharusan sebagai dokumen kependudukan suatu negara. Di Indonesia sendiri hampir seluruh penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik berdasarkan sisi administratif juga teknologi warta menggunakan berbasis pada database kependudukan nasional. Nah apabila KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang yang akan kita bahas seperti ini dia:
Penerbitan KTP lantaran hilang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/RW atau Kelurahan domisili tempat anda tinggal
  • Surat fakta kehilangan menurut kepolisian setempat
   
Nah apabila anda telah memiliki beberapa kondisi diatas maka hal yg wajib anda lakukan seperti dibawah ini:
Pengurusan KTP yg hilang dilakukan bisa jadi tidak sinkron tergantung dimana domisili anda tinggal. Untuk beberapa daerah anda cukup mampu menciptakan pada Kantor Kecamatan setempat, tetapi buat wilayah tertentu misalnya kota kota besar atau di DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya seperti berikut:
  • Menyerahkan berkas persyaratan Surat Keterangan Kehilangan berdasarkan Kepolisian serta/atau surat pengantar RT/RW, Fotokopi Kartu Keluarga serta pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Mengisi Formulir Permohonan KTP baru karena KTP yg usang sudah hilang, pastikan untuk mengisi menggunakan lengkap. Setelah diisi menggunakan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
  • Berkas persyaratan yang sudah diperiksa sang petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa lalu akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.
  • Berkas persyaratan bersama formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang berdasarkan Kantor Kelurahan lalu dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan pada daerah masing-masing). 

Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin bhineka di setiap daerah, namun umumnya misalnya berikut:
  1. Menyerahkan atau menumpuk berkas pada loka yang telah disediakan
  2. Menunggu panggilan berdasarkan petugas kecamatan
  3. Pemberian indikasi terima berkas permohonan yg mencantumkan waktu e-KTP Anda bisa diambil.

Biaya Pengurusan KTP
Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang nir dipungut porto alias perdeo. Tetapi demikian, sedikit catatan saja, baik pada tempat kerja kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, juga Kantor Kecamatan seringnya mempunyai kebijakan sendiri, begitu pula pada setiap daerah juga mungkin mempunyai disparitas kebijakan sendiri-sendiri. Anda harus siap jika diminta sang petugas buat mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing. Tetapi kebanyakan administrasi untuk kas desa, kantor polisi bersifat seikhlasnya. Nah itulah beberapa cara serta langkah mengurus pembuatan KTP yang hilang, semoga berguna.

CARA MUDAH MENDAPATKAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN SIUP

MAsih Banyak pada antara kita yg beranggapan bahwa mengurus pembuatan SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) itu sangat rumit dan berbelit - belit, sebagai akibatnya banyak diantara kita yg menggunakan jasa calo buat membantu proses pembuatan SIUP, seperti di ketahui kita seluruh bahwa Surat izin bisnis perdagangan atau yg lebih dikenal dengan singkatan SIUP yaitu surat biar supaya mampu melaksanakan bisnis perdagangan. SIUP wajib dimiliki tiap-tiap orang yang mempunyai bisnis, Surat biar berdasarkan pemerintah itu diharapkan oleh pelaku usaha perorangan ataupun pelaku bisnis yg sudah berbadan hukum. Bukan sekedar usaha bertaraf besar saja yang memerlukan biar membangun bisnis, bisnis kecil jua memerlukan terdapat surat biar usaha perdagangan supaya usaha yang digerakkan memperoleh pernyataan dan pengesahan berdasarkan pihak pemerintah. - kemudian Bagaimana caranya Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP tadi dengan gampang ? CARA FLEXI  Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP  Dengan Praktis Tanpa wajib Lewat Calo Dan Bayar Mahal.
Sebelum kita uraikan secara lengkap mengenai Prosedur Yang harus anda persiapkan buat mengurus Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan Anda, silahkan simak video tutorial berikut adalah yg berisi tentang penerangan lengkap langkah - langkah pengurusan SIUP.


--> SELANJUTNYA
UKM yg sudah Punya SIUP bisa gabung pada bisnis E-commerce Indonesia, infonyasilahkan anda klik  -->  SINI
Atau Bisa Anda Cek pada --->  SINI


Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga gerombolan yang dibedakan dari besar kecilnya kemampuan yang dipakai buat bisnis :
  1. SIUP kecil diberikan buat bisnis yg memiliki kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya s/d Rp 200. 000. 000, 00 (diluar tanah dan bangunan area bisnis)
  2. SIUP menengah diberikan buat usaha menggunakan kemampuan disetor dan kekayaan higienis semuanya pada Rp 200. 000. 000, 00 s/d Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area bisnis)
  3. SIUP besar diberikan buat bisnis menggunakan kemampuan disetor serta kekayaan higienis kian lebih Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah dan bangunan)

Manfaat kepemilikan SIUP yaitu:
  • Untuk kondisi ratifikasi yang diminta sang pemerintah, sampai dalam kegiatan usaha tidak berlangsung masalah perijinan
  • Dengan memiliki SIPU sanggup membuat lancar perdagangan ekspor serta impor
  • Diluar itu buat ikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP jadi satu diantara syaratnya
Berikut ini merupakan Prosedur Pembuatan SIUP

Untuk prosedur pembuatan SIUP umumnya dikerjakandi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah taraf II atau mungkinsatu tingkat dengan kabupaten/kota setempat.

Berikut kriteria serta urutan yg wajib anda persiapkan buat memperolehSIUP :
  1. Pelaku usaha mengurus sendiri atau mungkin melewati kuasa yang dikuasakan ke tempat kerja Dinas Perindustrian serta Perdagangan setempat
  2. Mengambil formulir registrasi, isi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp 6.000 yang di tandatangani oleh yang memiliki bisnis. Lalu formulir yang sudah pada isi kemudian di foto copy sejumlah dua rangkap, yang dibekali menggunakan kondisi – syarat tadi :
  • Foto copy akte pendirian bisnis/tubuh hukum sejumlah 3 lembar
  • Foto copy KTP (Kartu Sinyal Masyarakat) sejumlah tiga lembar
  • Foto copy NPWP sejumlah 3 lembar
  • Foto copy ijin gangguan/HO sejumlah 3 lembar
  • Neraca perusahaan sejumlah tiga lembar
  • Gambar denah lokasi area usaha
Biaya pembuatan SIUP sesuai dengan ketentuan daerah masing – masing, lantaran setiap wilayah mempunyai tarif yang tidak sama. (yg niscaya bila anda ngurus sendiri Tidak mahal !)
Karenanya sudah mempunyai SIUP, usaha yang Andalakukan akan lebih kondusif lantaran terlepas menurut problem perijinan yg kerapmenyebabkan hingga penggusuran area bisnis. Semoga warta panduanmengurus suratizin bisnis perdagangan (SIUP), bisa menolong Anda yg tengah menggerakkanusaha.

Lebih lengkapnya Anda bisa simak pada bawah ini

Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP



Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu menjadi kondisi administrasi. Persyaratan administrasi buat pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bila penanggung jawabnya seseorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yg disahkan sang Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum serta HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan menggunakan berukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yg telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU berdasarkan Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan menggunakan berukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yg terkait (Misalnya apabila bisnis Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL menurut Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat informasi domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 centimeter (dua lbr).
  • Izin lain yang terkait usaha yg dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum sebagai perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian serta Perubahan perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka menurut Departemen Hukum dan HAM
  • Surat kabar berdasarkan Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun kitab terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan menggunakan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: apabila tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka wajib dilengkapi menggunakan Surat Izin Pemilik menjadi bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yg dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik loka serta pelaku bisnis.

Setelah berkas persyaratan administrasi sudah Anda siapkan,Anda lalu bisa mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat IzinUsaha Perdagangan seperti berikut ini.

1. Mengambil formulir pendaftaran /surat permohonan di KantorDinas Perdagangan
Anda menjadi pemilik perusahaan bisa tiba langsungke Kantor Dinas Perdagangan atau KantorPelayanan Perizinan setempat. Apabila Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisamengurusnya melalui orang yang telah Anda beri kuasa.

2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir registrasi atau surat permohonan sudah disediakan oleh KantorDinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar danlengkap, kemudian ditanda tangani pada atasmaterai Rp6.000 sang Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.formulir yg sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebesar dua rangkap dandigabung menggunakan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan pada atas.

Jika Anda memakai jasa orang lain buat menguruspembuatan SIUP Anda, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yg ditandatangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda buat setiapkotamadya/kabupaten, serta diatur oleh Peraturan Daerah pada masing-masing wilayah.

4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya kurang lebih 2 minggu.nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi sang petugas serta Anda bisadatang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut buat mengambilnya.
Contoh Formulir SIUP

Agar Anda mempunyai bayangan seperti apa bentuk formulirSIUP yang harus Anda isi nanti, berikut contoh formatnya:



FORMULIR PERMOHONAN SURATIZIN USAHA PERDAGANGAN
(SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)
Nomor: ..............................



Kepada Bupati Nama Kabupaten/Kotamadya
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kotamadya Nama Kabupaten/Kotamadya

I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP

II. Identitas Perusahaan

1. NamaPerusahaan:.......................
2. BentukPerusahaan:.......................
3. Merek: .......................
4. AlamatPerusahaan:.......................
LokasiPerusahaan:.......................
NomorTelepon/Fax:.......................
StatusTempat Usaha:.......................
5. Nomor PokokWajib Pajak (NPWP):.......................

III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung JawabPerusahaan

1. NamaLengkap: .......................
2.tempat/Tanggal Lahir: .......................
3. AlamatRumah:.......................
4. Nomor Telepon/Fax: .......................
5. Istri/Suami
a. Nama: .......................
b.kewarganegaraan:.......................

IV. Modal Disetor serta Kekayaan Bersih (Netto):Rp200.000.000,-
Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan loka bisnis.

V. Kegiatan Usaha:

1.kelembagaan: .......................
2. Bidang Usaha(sinkron KLUI):.......................
3. Jenisbarang/Jasa Dagangan Utama:.......................



Jakarta,....................................
Pimpinan Perusahaan,





()

SIUP Wajib Bagi Usaha Anda

Jika Anda telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)ini, maka usaha Anda telah terdaftar keberadaannya dan menggunakan demikian Andaresmi serta sah pada menjalankan bisnis perdagangan Anda tadi. Jadi SIUPsangat krusial menjadi penunjang usaha perdagangan, lantaran menggunakan adanya SIUP,bisnis perdagangan Anda akan berjalan lebih aman serta terhindar berdasarkan berbagaiancaman duduk perkara, contohnya berkaitan dengan perizinan lokasi usaha Anda.

Setelah membaca dan menyelidiki penjelasan tentang carapembuatan SIUP pada atas, semoga Anda sudah memiliki bayangan seperti apaprosedur pembuatan SIUP dan telah siap menerapkannya buat segera mendapatkanSurat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha Anda. Ingat bahwa izin usaha merupakanbentuk legalitas usaha Anda serta wajib Anda miliki apabila Anda ingin menjalankanusaha perdagangan Anda menggunakan lancar.