TATA CARA MENGURUS SURAT KEHILANGAN LENGKAP

Apa yang anda rasakan saat dompet anda hilang padahal berisi dengan surat surat krusial seperti SIM, KTP, STNK, ATM dll, niscaya bingung dan menjengkelkan bukan? Tentu surat surat tersebut sangat bermanfaat bagi anda, anda tidak sanggup perjalanan lantaran takut tunggangan anda tanpa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK. Nah tentu hal pertama yang anda lakukan saat kehilangan data data tersebut adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib serta berharap dompet anda yg berisi surat surat penting dapat ditemukan serta pulang kepada anda tentunya.

Nah sambil menunggu apabila terdapat orang yang baik hati mengembalikan surat surat penting anda di pada dompet, surat kehilangan disertai fotokopi dari surat surat tersebut bisa anda pakai sebagai pengganti surat orisinil yg hilang. Surat kehilangan juga bermanfaat buat mengurus keperluan pembuatan / pengganti surat anda yg hilang sperti KTP, SIM, ATM serta STNK yang baru. Surat kehilangan berlaku hanya 14 hari saja sesudah itu anda bisa memperpanjangnya lagi, nah berikut merupakan beberapa cara menerima surat kehilangan yg dapat anda lakukan sendiri atau diwakilkan menggunakan membawa kartu bukti diri (yang mewakilli) dan fotokopi surat yang hilang.
Membawa surat pengantar menurut desa / Kelurahan
Membawa surat pengantar berdasarkan kelurahan atau desa. Surat pengantar ini gratis atau anda dapat membayar porto administrasinya seikhlasnya (saya memberi 5 ribu rupiah).
Datang Ke Kantor Pihak berwajib / Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat guna melaporkan masalah kehilangan anda, pada beberapa loka anda diminta jua buat membawa surat pengantar menurut Desa atau kelurahan. Siapkan KTP, SIM atau kartu bukti diri lainnya lantaran anda akan dimintai data diri anda pada tempat kerja polisi tadi. Jika anda yg kehilangan maka siapkan fotokopi bukti diri anda serta fotokopi surat yang hilang. Untuk perkara kehilangan KTP, SIM serta Kartu identitas lainnya anda bisa meminta surat Keterangan Domisili menurut Desa atau Kelurahan tempat anda tinggal.
  • Kehilangan STNK, wajib membawa foto copy STNK yg hilang, atau kalau tidak ada, tunjukkan foto copy BPKB serta foto copy KTP. Kalau BKPB belum terdapat (karena masih angsur), harap minta surat berita berdasarkan leasing/dealer. Kalau BPKB masih digadaikan, bawa surat warta menurut pihak yg menggadaikan.
  • Kehilangan SIM, harus menampakan foto copy SIM yang hilang, jikalau nir ada, nomor SIM.
  • Kehilangan kartu atm, wajib menampakan angka rekening bank dan kantor cabang pada mana Anda membuka rekening.
  • Kehilangan KTP, wajib menampakan foto copy KTP yang hilang, jika nir terdapat, Anda wajib mengungkapkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).

Menjawab Pertanyaan
Anda akan ditanya mengenai masalah kehilangan anda misalnya apa yg hilang? Ketika kehilangan? Tempat terjadinya kehilangan? Dan pertanyaan lainnya yang menyangkut perkara anda. Jawablah menggunakan sebenar benarnya dan sejelas jelasnya.
Mengecek Form Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian akan mengetik form Surat Keterangan Kehilangan sinkron menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang anda jawab. Setelah selesai pihak kepolisian akan meinta anda buat mengecek ulang isian form tersebut. Periksalah menggunakan teliti serta apabila ada yg galat atau tidak sempurna silahkan anda sampaikan dalam pihak kepolisian sebelum Surat tersebut pada pertanda tangani sang yg berwenang. Setelah seluruh berkas lengkap dibuatkan laporan, nanti akan di-print serta dilegalisir menurut Polsek. Untuk biaya ? Berikan saja seikhlasnya, nir ada biaya resmi, semua terserah Anda.
Pengesahan
Apabila isian form surat kabar kehilangan tersebut telah sahih, anda tinggal menunggu petugas menanda tangani dan memberi stempel kepolisian. Lama pembuatan surat kehilangan hanya sekitar 10-15 menit, tergantung taraf kesulitan maupun berkas/data yang seksama.
Satu hal yg bisa kita ambil hikmahnya merupakan, hati-hati dan selalu waspada menggunakan barang bawaan Anda, serta hal lainnya yang nir kalah pentingnya merupakan, selalu foto copy semua berkas/surat-surat penting Anda, dan simpan foto copy-an tadi ke dalam sebuah loka yang aman. Sehingga suatu ketika akan bermanfaat di kemudian hari. Nah mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, semoga berguna serta terima kasih sudah mengunjungi blog ini.