TATA CARA MENGURUS SURAT KEHILANGAN LENGKAP

Apa yang anda rasakan saat dompet anda hilang padahal berisi dengan surat surat krusial seperti SIM, KTP, STNK, ATM dll, niscaya bingung dan menjengkelkan bukan? Tentu surat surat tersebut sangat bermanfaat bagi anda, anda tidak sanggup perjalanan lantaran takut tunggangan anda tanpa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK. Nah tentu hal pertama yang anda lakukan saat kehilangan data data tersebut adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib serta berharap dompet anda yg berisi surat surat penting dapat ditemukan serta pulang kepada anda tentunya.

Nah sambil menunggu apabila terdapat orang yang baik hati mengembalikan surat surat penting anda di pada dompet, surat kehilangan disertai fotokopi dari surat surat tersebut bisa anda pakai sebagai pengganti surat orisinil yg hilang. Surat kehilangan juga bermanfaat buat mengurus keperluan pembuatan / pengganti surat anda yg hilang sperti KTP, SIM, ATM serta STNK yang baru. Surat kehilangan berlaku hanya 14 hari saja sesudah itu anda bisa memperpanjangnya lagi, nah berikut merupakan beberapa cara menerima surat kehilangan yg dapat anda lakukan sendiri atau diwakilkan menggunakan membawa kartu bukti diri (yang mewakilli) dan fotokopi surat yang hilang.
Membawa surat pengantar menurut desa / Kelurahan
Membawa surat pengantar berdasarkan kelurahan atau desa. Surat pengantar ini gratis atau anda dapat membayar porto administrasinya seikhlasnya (saya memberi 5 ribu rupiah).
Datang Ke Kantor Pihak berwajib / Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat guna melaporkan masalah kehilangan anda, pada beberapa loka anda diminta jua buat membawa surat pengantar menurut Desa atau kelurahan. Siapkan KTP, SIM atau kartu bukti diri lainnya lantaran anda akan dimintai data diri anda pada tempat kerja polisi tadi. Jika anda yg kehilangan maka siapkan fotokopi bukti diri anda serta fotokopi surat yang hilang. Untuk perkara kehilangan KTP, SIM serta Kartu identitas lainnya anda bisa meminta surat Keterangan Domisili menurut Desa atau Kelurahan tempat anda tinggal.
  • Kehilangan STNK, wajib membawa foto copy STNK yg hilang, atau kalau tidak ada, tunjukkan foto copy BPKB serta foto copy KTP. Kalau BKPB belum terdapat (karena masih angsur), harap minta surat berita berdasarkan leasing/dealer. Kalau BPKB masih digadaikan, bawa surat warta menurut pihak yg menggadaikan.
  • Kehilangan SIM, harus menampakan foto copy SIM yang hilang, jikalau nir ada, nomor SIM.
  • Kehilangan kartu atm, wajib menampakan angka rekening bank dan kantor cabang pada mana Anda membuka rekening.
  • Kehilangan KTP, wajib menampakan foto copy KTP yang hilang, jika nir terdapat, Anda wajib mengungkapkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).

Menjawab Pertanyaan
Anda akan ditanya mengenai masalah kehilangan anda misalnya apa yg hilang? Ketika kehilangan? Tempat terjadinya kehilangan? Dan pertanyaan lainnya yang menyangkut perkara anda. Jawablah menggunakan sebenar benarnya dan sejelas jelasnya.
Mengecek Form Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian akan mengetik form Surat Keterangan Kehilangan sinkron menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang anda jawab. Setelah selesai pihak kepolisian akan meinta anda buat mengecek ulang isian form tersebut. Periksalah menggunakan teliti serta apabila ada yg galat atau tidak sempurna silahkan anda sampaikan dalam pihak kepolisian sebelum Surat tersebut pada pertanda tangani sang yg berwenang. Setelah seluruh berkas lengkap dibuatkan laporan, nanti akan di-print serta dilegalisir menurut Polsek. Untuk biaya ? Berikan saja seikhlasnya, nir ada biaya resmi, semua terserah Anda.
Pengesahan
Apabila isian form surat kabar kehilangan tersebut telah sahih, anda tinggal menunggu petugas menanda tangani dan memberi stempel kepolisian. Lama pembuatan surat kehilangan hanya sekitar 10-15 menit, tergantung taraf kesulitan maupun berkas/data yang seksama.
Satu hal yg bisa kita ambil hikmahnya merupakan, hati-hati dan selalu waspada menggunakan barang bawaan Anda, serta hal lainnya yang nir kalah pentingnya merupakan, selalu foto copy semua berkas/surat-surat penting Anda, dan simpan foto copy-an tadi ke dalam sebuah loka yang aman. Sehingga suatu ketika akan bermanfaat di kemudian hari. Nah mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, semoga berguna serta terima kasih sudah mengunjungi blog ini.

CARA PENGURUSAN & PEMBUATAN STNK BARU YANG HILANG

Mungkin pengalaman teman aku ini relatif menggelitik namun saya jua dibuat cukup galau buat membantunya. Jadi teman aku punya motor baru (kredit) belum genap tiga bulan STNKnya hilang kecopetan didalam dompet waktu menonton konser. Yang membuat galau adalah bagaimana cara mengurus pembuatan STNK baru menjadi pengganti STNK yg hilang itu padahal tidak punya salinan atau fotocopy nya, sedang BPKB aslinya masih belum keluar (karena motor masih status kredit) dikantor pembiayaan motor kredit.
Pertanyaannya apakah bisa mengurus STNK yang hilang bila nir punya salinannya? Nah inilah yg membuat sahabat saya bingung, tetapi selesainya beberapa kali googling ternyata aku mendapat warta bahwa buat mengurus STNK yg hilang sanggup dilakukan menggunakan cara yang nir terlalu membuat repot seperti asumsi saya.

Nah keesokan harinya saya mengantar sahabat saya buat mengurus STNK nya yang hilang karena memang STNK itu wajib dimiliki buat setiap kendaraan dan yg terpenting adalah teman aku izin sanggup cepet memakai motornya izin nggak nebeng saya lagi jika berangkat kuliah hahahahaha... Nah jika temen aku nebeng trus pacar aku cemberut karena harus pake motor sendiri (biasnya selalu berangkat boncengan bersama tiap berangkat kuliah).... Nah berikut langkah langkah megurus serta pembuatan STNK baru yang hilang:
Syarat-kondisi atau dokumen yg diperlukan buat Mengurus Kehilangan STNK
  • BPKB orisinil dan Fotocopy (jik tunggangan yg masih kredit seperti teman aku , maka mintalah fotocopy serta lampiran surat pengantar berdasarkan leasing atau kantor pembiayaan kredit kendaraan bermotor anda)
  • KTP pemilik kendaraan dan fotocopy (Jika KTP pemilik juga hilang misalnya pengalaman teman saya , baca jua cara mengurus KTP hilang)
  • Mengurus Surat kabar kehilangan menurut kepolisian setempat

Cara Pengurusan STNK Hilang

Hindari calo karena jasa pembuatan STNK ini akan lebih mahal (namun semua itu tergantung anda sendiri) Nah selesainya anda memiliki semua kondisi serta dokumen diatas maka selanjutnya merupakan langkah mengurus STNK yg hilang misalnya berikut ini:
Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas buat melengkapi persyaratan administratif telah terdapat pada tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan loka penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polisi Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang pada Kantor Samsat:
Cek fisik kendaraan
Sampai pada Kantor SAMSAT merupakan cek fisik tunggangan Anda sekaligus gesek angka rangka serta mesin. Setelah terselesaikan, output cek fisik tadi supaya difotokopi.
Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap serta sahih, buat kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
Mengurus cek blokir (surat informasi hilang berdasarkan SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat berita STNK hilang menurut SAMSAT, yang berisi liputan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam syarat diblokir atau pada pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan output cek fisik tunggangan.
Mengurus pembuatan STNK baru pada Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru menjadi pengganti STNK usang yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan serta surat warta hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan bila Anda belum membayar pajak tahunan buat tunggangan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar porto pajak ini, maka bebas biaya pajak.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya buat penerbitan STNK yang tertera pada Jenis serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polisi Republik Indonesia berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah menjadi berikut:
  • Kendaraan bermotor roda 2, roda tiga, atau angkutan generik Rp50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75.000
  • Pengesahan STNK gratis

Mengambil STNK serta SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru serta tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang telah jadi.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB serta selalu Anda simpan dalam file jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam masalah kehilangan STNK ini.
Catatan:
Surat pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan. Jika yang mengurus bukan pemilik kendaraan, maka untuk mengurus STNK yang Hilang wajib memakai surat kuasa bermaterai yg ditandatangani si pemilik. Tetapi buat KTP harus orisinil KTP Pemilik. Biaya pengurusan STNK hilang ini sekitar Rp. 80.000, (mampu berbeda buat setiap daerah domisili) buat tunggangan roda 2/ motor serta kurang lebih Rp. 180.000,-(mampu berbeda dengan antara tiap wilayah) untuk kendaran roda 4.

TATA CARA MENGURUS KTP KARTU IDENTITAS YANG HILANG

Kartu pertanda kependudukan (KTP) atau kartu identitas harus dimiliki sang semua rakyat Indonesia, bagia anda yg telah berumur 17 tahun serta belum memiliki kartu bukti diri ini mampu dikenai pidana jika nir memilikinya setidaknya anda tidak sanggup mengurus poly yang bersifat administratif tanpa memakai kartu identitas atau KTP ini. Jadi sangat krusial untuk memiliki KTP serta selalu sebaiknya buat mempunyai fotokopi kartu idnetitas ini buat berjaga jaga menurut hal yg tidak diinginkan misalnya kehilangan KTP.

Kartu Tanda Penduduk/ Kartu bukti diri hampir diseluruh global ini menggunakannya menjadi bukti identitas kependudukan yang adalah bukti kewarganegaraan dan domisili dan adalah keharusan sebagai dokumen kependudukan suatu negara. Di Indonesia sendiri hampir seluruh penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik berdasarkan sisi administratif juga teknologi warta menggunakan berbasis pada database kependudukan nasional. Nah apabila KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang yang akan kita bahas seperti ini dia:
Penerbitan KTP lantaran hilang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/RW atau Kelurahan domisili tempat anda tinggal
  • Surat fakta kehilangan menurut kepolisian setempat
   
Nah apabila anda telah memiliki beberapa kondisi diatas maka hal yg wajib anda lakukan seperti dibawah ini:
Pengurusan KTP yg hilang dilakukan bisa jadi tidak sinkron tergantung dimana domisili anda tinggal. Untuk beberapa daerah anda cukup mampu menciptakan pada Kantor Kecamatan setempat, tetapi buat wilayah tertentu misalnya kota kota besar atau di DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya seperti berikut:
  • Menyerahkan berkas persyaratan Surat Keterangan Kehilangan berdasarkan Kepolisian serta/atau surat pengantar RT/RW, Fotokopi Kartu Keluarga serta pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Mengisi Formulir Permohonan KTP baru karena KTP yg usang sudah hilang, pastikan untuk mengisi menggunakan lengkap. Setelah diisi menggunakan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
  • Berkas persyaratan yang sudah diperiksa sang petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa lalu akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.
  • Berkas persyaratan bersama formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang berdasarkan Kantor Kelurahan lalu dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan pada daerah masing-masing). 

Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin bhineka di setiap daerah, namun umumnya misalnya berikut:
  1. Menyerahkan atau menumpuk berkas pada loka yang telah disediakan
  2. Menunggu panggilan berdasarkan petugas kecamatan
  3. Pemberian indikasi terima berkas permohonan yg mencantumkan waktu e-KTP Anda bisa diambil.

Biaya Pengurusan KTP
Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang nir dipungut porto alias perdeo. Tetapi demikian, sedikit catatan saja, baik pada tempat kerja kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, juga Kantor Kecamatan seringnya mempunyai kebijakan sendiri, begitu pula pada setiap daerah juga mungkin mempunyai disparitas kebijakan sendiri-sendiri. Anda harus siap jika diminta sang petugas buat mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing. Tetapi kebanyakan administrasi untuk kas desa, kantor polisi bersifat seikhlasnya. Nah itulah beberapa cara serta langkah mengurus pembuatan KTP yang hilang, semoga berguna.