TATA CARA MENGURUS KTP KARTU IDENTITAS YANG HILANG
Kartu pertanda kependudukan (KTP) atau kartu identitas harus dimiliki sang semua rakyat Indonesia, bagia anda yg telah berumur 17 tahun serta belum memiliki kartu bukti diri ini mampu dikenai pidana jika nir memilikinya setidaknya anda tidak sanggup mengurus poly yang bersifat administratif tanpa memakai kartu identitas atau KTP ini. Jadi sangat krusial untuk memiliki KTP serta selalu sebaiknya buat mempunyai fotokopi kartu idnetitas ini buat berjaga jaga menurut hal yg tidak diinginkan misalnya kehilangan KTP.
Kartu Tanda Penduduk/ Kartu bukti diri hampir diseluruh global ini menggunakannya menjadi bukti identitas kependudukan yang adalah bukti kewarganegaraan dan domisili dan adalah keharusan sebagai dokumen kependudukan suatu negara. Di Indonesia sendiri hampir seluruh penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik berdasarkan sisi administratif juga teknologi warta menggunakan berbasis pada database kependudukan nasional. Nah apabila KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang yang akan kita bahas seperti ini dia:
Penerbitan KTP lantaran hilang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:
Nah apabila anda telah memiliki beberapa kondisi diatas maka hal yg wajib anda lakukan seperti dibawah ini:
Pengurusan KTP yg hilang dilakukan bisa jadi tidak sinkron tergantung dimana domisili anda tinggal. Untuk beberapa daerah anda cukup mampu menciptakan pada Kantor Kecamatan setempat, tetapi buat wilayah tertentu misalnya kota kota besar atau di DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya seperti berikut:
Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin bhineka di setiap daerah, namun umumnya misalnya berikut:
Biaya Pengurusan KTP
Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang nir dipungut porto alias perdeo. Tetapi demikian, sedikit catatan saja, baik pada tempat kerja kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, juga Kantor Kecamatan seringnya mempunyai kebijakan sendiri, begitu pula pada setiap daerah juga mungkin mempunyai disparitas kebijakan sendiri-sendiri. Anda harus siap jika diminta sang petugas buat mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing. Tetapi kebanyakan administrasi untuk kas desa, kantor polisi bersifat seikhlasnya. Nah itulah beberapa cara serta langkah mengurus pembuatan KTP yang hilang, semoga berguna.
Kartu Tanda Penduduk/ Kartu bukti diri hampir diseluruh global ini menggunakannya menjadi bukti identitas kependudukan yang adalah bukti kewarganegaraan dan domisili dan adalah keharusan sebagai dokumen kependudukan suatu negara. Di Indonesia sendiri hampir seluruh penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik berdasarkan sisi administratif juga teknologi warta menggunakan berbasis pada database kependudukan nasional. Nah apabila KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang yang akan kita bahas seperti ini dia:
Penerbitan KTP lantaran hilang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar RT/RW atau Kelurahan domisili tempat anda tinggal
- Surat fakta kehilangan menurut kepolisian setempat
Nah apabila anda telah memiliki beberapa kondisi diatas maka hal yg wajib anda lakukan seperti dibawah ini:
Pengurusan KTP yg hilang dilakukan bisa jadi tidak sinkron tergantung dimana domisili anda tinggal. Untuk beberapa daerah anda cukup mampu menciptakan pada Kantor Kecamatan setempat, tetapi buat wilayah tertentu misalnya kota kota besar atau di DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya seperti berikut:
- Menyerahkan berkas persyaratan Surat Keterangan Kehilangan berdasarkan Kepolisian serta/atau surat pengantar RT/RW, Fotokopi Kartu Keluarga serta pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Mengisi Formulir Permohonan KTP baru karena KTP yg usang sudah hilang, pastikan untuk mengisi menggunakan lengkap. Setelah diisi menggunakan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
- Berkas persyaratan yang sudah diperiksa sang petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa lalu akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.
- Berkas persyaratan bersama formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang berdasarkan Kantor Kelurahan lalu dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan pada daerah masing-masing).
Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin bhineka di setiap daerah, namun umumnya misalnya berikut:
- Menyerahkan atau menumpuk berkas pada loka yang telah disediakan
- Menunggu panggilan berdasarkan petugas kecamatan
- Pemberian indikasi terima berkas permohonan yg mencantumkan waktu e-KTP Anda bisa diambil.
Biaya Pengurusan KTP
Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang nir dipungut porto alias perdeo. Tetapi demikian, sedikit catatan saja, baik pada tempat kerja kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, juga Kantor Kecamatan seringnya mempunyai kebijakan sendiri, begitu pula pada setiap daerah juga mungkin mempunyai disparitas kebijakan sendiri-sendiri. Anda harus siap jika diminta sang petugas buat mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing. Tetapi kebanyakan administrasi untuk kas desa, kantor polisi bersifat seikhlasnya. Nah itulah beberapa cara serta langkah mengurus pembuatan KTP yang hilang, semoga berguna.
Comments
Post a Comment