CARA PENGURUSAN & PEMBUATAN STNK BARU YANG HILANG

Mungkin pengalaman teman aku ini relatif menggelitik namun saya jua dibuat cukup galau buat membantunya. Jadi teman aku punya motor baru (kredit) belum genap tiga bulan STNKnya hilang kecopetan didalam dompet waktu menonton konser. Yang membuat galau adalah bagaimana cara mengurus pembuatan STNK baru menjadi pengganti STNK yg hilang itu padahal tidak punya salinan atau fotocopy nya, sedang BPKB aslinya masih belum keluar (karena motor masih status kredit) dikantor pembiayaan motor kredit.
Pertanyaannya apakah bisa mengurus STNK yang hilang bila nir punya salinannya? Nah inilah yg membuat sahabat saya bingung, tetapi selesainya beberapa kali googling ternyata aku mendapat warta bahwa buat mengurus STNK yg hilang sanggup dilakukan menggunakan cara yang nir terlalu membuat repot seperti asumsi saya.

Nah keesokan harinya saya mengantar sahabat saya buat mengurus STNK nya yang hilang karena memang STNK itu wajib dimiliki buat setiap kendaraan dan yg terpenting adalah teman aku izin sanggup cepet memakai motornya izin nggak nebeng saya lagi jika berangkat kuliah hahahahaha... Nah jika temen aku nebeng trus pacar aku cemberut karena harus pake motor sendiri (biasnya selalu berangkat boncengan bersama tiap berangkat kuliah).... Nah berikut langkah langkah megurus serta pembuatan STNK baru yang hilang:
Syarat-kondisi atau dokumen yg diperlukan buat Mengurus Kehilangan STNK
  • BPKB orisinil dan Fotocopy (jik tunggangan yg masih kredit seperti teman aku , maka mintalah fotocopy serta lampiran surat pengantar berdasarkan leasing atau kantor pembiayaan kredit kendaraan bermotor anda)
  • KTP pemilik kendaraan dan fotocopy (Jika KTP pemilik juga hilang misalnya pengalaman teman saya , baca jua cara mengurus KTP hilang)
  • Mengurus Surat kabar kehilangan menurut kepolisian setempat

Cara Pengurusan STNK Hilang

Hindari calo karena jasa pembuatan STNK ini akan lebih mahal (namun semua itu tergantung anda sendiri) Nah selesainya anda memiliki semua kondisi serta dokumen diatas maka selanjutnya merupakan langkah mengurus STNK yg hilang misalnya berikut ini:
Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas buat melengkapi persyaratan administratif telah terdapat pada tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan loka penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polisi Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang pada Kantor Samsat:
Cek fisik kendaraan
Sampai pada Kantor SAMSAT merupakan cek fisik tunggangan Anda sekaligus gesek angka rangka serta mesin. Setelah terselesaikan, output cek fisik tadi supaya difotokopi.
Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap serta sahih, buat kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
Mengurus cek blokir (surat informasi hilang berdasarkan SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat berita STNK hilang menurut SAMSAT, yang berisi liputan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam syarat diblokir atau pada pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan output cek fisik tunggangan.
Mengurus pembuatan STNK baru pada Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru menjadi pengganti STNK usang yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan serta surat warta hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan bila Anda belum membayar pajak tahunan buat tunggangan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar porto pajak ini, maka bebas biaya pajak.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya buat penerbitan STNK yang tertera pada Jenis serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polisi Republik Indonesia berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah menjadi berikut:
  • Kendaraan bermotor roda 2, roda tiga, atau angkutan generik Rp50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75.000
  • Pengesahan STNK gratis

Mengambil STNK serta SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru serta tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang telah jadi.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB serta selalu Anda simpan dalam file jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam masalah kehilangan STNK ini.
Catatan:
Surat pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan. Jika yang mengurus bukan pemilik kendaraan, maka untuk mengurus STNK yang Hilang wajib memakai surat kuasa bermaterai yg ditandatangani si pemilik. Tetapi buat KTP harus orisinil KTP Pemilik. Biaya pengurusan STNK hilang ini sekitar Rp. 80.000, (mampu berbeda buat setiap daerah domisili) buat tunggangan roda 2/ motor serta kurang lebih Rp. 180.000,-(mampu berbeda dengan antara tiap wilayah) untuk kendaran roda 4.

Comments