CARA MENGUSRUS SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA SKDU

Apa itu surat domisili bisnis? sama hal-nya menggunakan orang, sebuah usah jua memiliki loka menjalankan usaha. Baik itu usaha kecil kecil menengah (UKM) juga bisnis yang memiliki badan hukum misalnya PT dan CV diharuskan memiliki SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Adapun yang termasuk digolongkan kepada usaha kecil menengah (UKM) merupakan UKM usaha yg memiliki kekayaan higienis aporisma Rp200.000.000, tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
Apa Manfaat Surat Domisili Usaha?
  1. Memudahkan jua pada mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  2. Dengan adanya SKDU jua akan mempermudah dalam mendaftarkan perusahaan atau bisnis anda secara sah.
  3. Kelengkapan kondisi permintaan angka PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI serta sertifikasi SNI
  4. Pembuatan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) juga akan lebih mudah.
  5. Dengan adanya SKDU maka mempermudah anda buat melakukan pinjaman kredit pada Bank, karena Bank akan lebih percaya bahwa anda mempunyai bisnis, dibuktikan menggunakan adanya SKDU tersebut.
  6. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya yg sanggup didapat, Mengurus SKDU merupakan suatu upaya buat memajukan usaha (usaha) anda.
Berapakah Biaya Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Pada dasar-nya pengurusan surat domisili usaha tidak dipungut porto (Geratis), namun mungkin kamu akan diminta biaya administrasi saja secara suka rela.
Syarat-syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  1. Melampirkan Kartu bukti diri (KTP) asli dan foto copy pemilik menurut bisnis tersebut
  2. Melampirkan Kartu famili (KK) pemilik bisnis dalam bentuk asli serta foto copy
  3. Surat pengantar berdasarkan bapak RT dan RW setempat
  4. Surat pernyataan berdasarkan tetangga mengenai ketidak beratan adanya usaha tadi, minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga
  5. Akta pendirian UKM menurut notaries (foto copy)
  6. Surat kuasa apabila diurus sang orang lain
  7. Surat bukti tanah kepemilikan sendiri apabila loka bisnis milik sendiri atau surat pernyataan sewa-menyewa jika usaha dibangun berdasarkan tempat sewa
Langkah- langkah Mengurus (Membuat) SKDU
Setelah memnuhi beberapa syarat di atas,tata cara pengurusan (langkah-langkah) yang wajib dilakukan untuk proses pengurusan surat domisili usaha adalah sebagai berikut.
1. Minta Surat Pengantar berdasarkan RT/RW
Datang ke RT setempat(loka bisnis anda beroperasi) buat meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa usaha anda benar-sahih berada di lingkungan tersebut
2. Datang ke Kantor Kelurahan
Bawa Surat Pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yg telah disiapkan, lalu datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan setempat. Masuk ke ruang warta memintalah formulir permohonan SKDU ke petugas kelurahan yang kemudian isi menggunakan benar dan Lengkap.
Biasa-nya SKDU diterbitkan sang Kantor Kelurahan, sementara di wilayah lain terdapat yang mengharuskan pengajuan permohonan buat melanjutkan ke tempat kerja Kecamatan. Jika demikian, maka sehabis SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan, anda masih perlu ke Kantor Kecamatan buat meminta ratifikasi atau tanda tangan Camat.
3. Pengambilan SKDU
Proses pembuatannya bhineka, bisa satu hari sampai sekitar satu minggu, tergantung wilaya masing-masing. SKDU sanggup diambil di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat anda mengurus SKDU.
4. Biaya Pembuatan SKDU buat UKM
Sama misalnya penjelasan diatas proses pembuatan SKDU buat UKM ini nir ada porto resminya, namun setiap tahapan proses anda perlu mempersiapkan biayanya lantaran umumnya anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun pada jumlah tertentu.
Demikian penjelasan mengenai rapikan cara pengurusan surat domisili usaha taraf usaha mini menengah, buat liputan lebih lanjut datanglah kekantor lurah (kantor kepala desa) serta tanyakan eksklusif pada receptionist atau petugas yg terdapat, kunjungi ruang informasi karena biasa-nya setiap kantor pemerintahan mempunyai ruang warta.

TATA CARA & SYARATSYARAT PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN BARU

Masih tentang Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan, waktu lalu admind sudah menuliskan mengenai hal-hal penting serta kondisi membuat akta kematian, kali kali ini admind jua akan menuliskan tentang tata cara serta kondisi-syarat mengurus akta kelahiran, simak hal-hal yg penting diketahui untuk pengurusan akta kelahiran (akte lahir).
Kapankah saat yang seharus-nya mengurus akta kelahiran (akta lahir)?
Berdasrkan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006 akta kelahiran (akta lahir) pada buat semenjak hari pertama bayi lahir dan selambat-lambat nya merupakan 60 hari semenjak ketika peristiwa kelahiran bayi.
Dimana tempat (tempat kerja pelayanan) pengurusan akta lahir?
Secara skematik pemerintahan akta kelahiran pada keluarkan sang Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Namun buat pengurusan akta lahir sekarang nir perlu ke kantor disdukcapil lagi, melainkan cukup pada kantor kelurahan saja. Jadi intinya akta kelahiran diurus pada kantor kelurahan.
Berapa Biaya Pengurusan Akta Kelahiran?
Biaya mengurus (pembuatan) akta kelahiran secara resmi gratis tidak pada pungut biaya . Tetapi pengurusan akte kelahiran bayi yang lahir lebih (lewat) 60 hari semenjak peristiwa kelahiran mampu dikenakan denda (sinkron menggunakan ketentuan wilayah masing-masing).
Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
  1. Pelapor (Orang Tua) Mengisi formulir yang disediakan sang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp6.000.
  2. Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan. Atau pula mungkin mampu saja ketika ketika melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat kabar menurut Pilot/Nahkoda.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk permanen atau SKSKPNP bagi masyarakat non permanen pada tempat domisili tadi sebanyak 2 lbr. NIK Anda wajib sudah masuk dalam KK.
  4. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan bunda) sebesar dua lembar. Bisa jua jikalau diperlukan memakai SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi kitab nikah KUA atau Akte Pernikahan menurut Catatan Sipil sebesar dua lbr, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
  6. Keterangan kelahiran berdasarkan Kelurahan setempat menggunakan dibubuhi stempel basah atau asli.
  7. Fotokopi Akte Kelahiran suami istri sebesar 2 lbr.
  8. Dua orang saksi buat mengambarkan mengenai kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yg bersangkutan (buat hal ini mungkin di beberapa wilayah, saksi tidak perlu ikut pada pengurusan, relatif menyerahkan fotokopi KTP saja pada pelapor atau orangtua anak).
Apa Manfaat Akta Kelahiran (Akta Lahir)?

Fungsi atau manfaat akta lahir terdapat banyak sekali, karena akta lahir merupakan keliru satu dokumen catatan sipil seseorang. Tetapi manfaat akta lahir yg paling menonjol merupakan menjadi berikut:
  1. Sebagai Pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, serta status kewarganegaraan seseorang.
  2. Merupakan dokumen atau indera bukti yg absah mengenai identitas seseorang.
  3. Data dasar penetapan bukti diri pada dokumen lainnya,misalnya ijazah, ktp, kk.
  4. Kelengkapan kondisi memasuki global pendidikan dari Taman Kanak-kanak s/d perguruan tinggi.
  5. Kelengkapan kondisi melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia serta POLRI.
  6. Kelengkapan kondisi membuat Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Nomor Induk Kependudukan.
  7. Kelengkapan kondisi Membuat pasport.
  8. Kelengkapan syarat mengurus tunjangan famili.
  9. Kelengkapan kondisi mengurus warisan.
  10. Kelengkapan syarat mengurus beasiswa.
  11. Kelengkapan kondisi mengurus purna tugas bagi pegawai.
  12. Kelengkapan kondisi mengurus pencatatan perkawinan.
  13. Kelengkapan kondisi mengurus dokumen-dokumen apabila hendak melaksanakan ibadah haji.
  14. Kelengkapan kondisi mengurus pelaporan dan Akta kematian.
  15. Kelengkapan kondisi mengurus perceraian.
  16. Kelengkapan kondisi mengurus pengakuan anak.
  17. Kelengkapan kondisi mengurus pengangkatan anak/adopsi.
Demikian penerangan mengenai akta kelahiran atau akta lahir, untuk warta lebih lanjut harap bertanya ke tetangga terdekat, rt/rw atau datang langsung ke kantor kelurahan.