CARA MENGUSRUS SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA SKDU

Apa itu surat domisili bisnis? sama hal-nya menggunakan orang, sebuah usah jua memiliki loka menjalankan usaha. Baik itu usaha kecil kecil menengah (UKM) juga bisnis yang memiliki badan hukum misalnya PT dan CV diharuskan memiliki SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Adapun yang termasuk digolongkan kepada usaha kecil menengah (UKM) merupakan UKM usaha yg memiliki kekayaan higienis aporisma Rp200.000.000, tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
Apa Manfaat Surat Domisili Usaha?
  1. Memudahkan jua pada mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  2. Dengan adanya SKDU jua akan mempermudah dalam mendaftarkan perusahaan atau bisnis anda secara sah.
  3. Kelengkapan kondisi permintaan angka PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI serta sertifikasi SNI
  4. Pembuatan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) juga akan lebih mudah.
  5. Dengan adanya SKDU maka mempermudah anda buat melakukan pinjaman kredit pada Bank, karena Bank akan lebih percaya bahwa anda mempunyai bisnis, dibuktikan menggunakan adanya SKDU tersebut.
  6. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya yg sanggup didapat, Mengurus SKDU merupakan suatu upaya buat memajukan usaha (usaha) anda.
Berapakah Biaya Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Pada dasar-nya pengurusan surat domisili usaha tidak dipungut porto (Geratis), namun mungkin kamu akan diminta biaya administrasi saja secara suka rela.
Syarat-syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  1. Melampirkan Kartu bukti diri (KTP) asli dan foto copy pemilik menurut bisnis tersebut
  2. Melampirkan Kartu famili (KK) pemilik bisnis dalam bentuk asli serta foto copy
  3. Surat pengantar berdasarkan bapak RT dan RW setempat
  4. Surat pernyataan berdasarkan tetangga mengenai ketidak beratan adanya usaha tadi, minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga
  5. Akta pendirian UKM menurut notaries (foto copy)
  6. Surat kuasa apabila diurus sang orang lain
  7. Surat bukti tanah kepemilikan sendiri apabila loka bisnis milik sendiri atau surat pernyataan sewa-menyewa jika usaha dibangun berdasarkan tempat sewa
Langkah- langkah Mengurus (Membuat) SKDU
Setelah memnuhi beberapa syarat di atas,tata cara pengurusan (langkah-langkah) yang wajib dilakukan untuk proses pengurusan surat domisili usaha adalah sebagai berikut.
1. Minta Surat Pengantar berdasarkan RT/RW
Datang ke RT setempat(loka bisnis anda beroperasi) buat meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa usaha anda benar-sahih berada di lingkungan tersebut
2. Datang ke Kantor Kelurahan
Bawa Surat Pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yg telah disiapkan, lalu datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan setempat. Masuk ke ruang warta memintalah formulir permohonan SKDU ke petugas kelurahan yang kemudian isi menggunakan benar dan Lengkap.
Biasa-nya SKDU diterbitkan sang Kantor Kelurahan, sementara di wilayah lain terdapat yang mengharuskan pengajuan permohonan buat melanjutkan ke tempat kerja Kecamatan. Jika demikian, maka sehabis SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan, anda masih perlu ke Kantor Kecamatan buat meminta ratifikasi atau tanda tangan Camat.
3. Pengambilan SKDU
Proses pembuatannya bhineka, bisa satu hari sampai sekitar satu minggu, tergantung wilaya masing-masing. SKDU sanggup diambil di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat anda mengurus SKDU.
4. Biaya Pembuatan SKDU buat UKM
Sama misalnya penjelasan diatas proses pembuatan SKDU buat UKM ini nir ada porto resminya, namun setiap tahapan proses anda perlu mempersiapkan biayanya lantaran umumnya anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun pada jumlah tertentu.
Demikian penjelasan mengenai rapikan cara pengurusan surat domisili usaha taraf usaha mini menengah, buat liputan lebih lanjut datanglah kekantor lurah (kantor kepala desa) serta tanyakan eksklusif pada receptionist atau petugas yg terdapat, kunjungi ruang informasi karena biasa-nya setiap kantor pemerintahan mempunyai ruang warta.

TATA CARA MENGURUS SURAT KEHILANGAN LENGKAP

Apa yang anda rasakan saat dompet anda hilang padahal berisi dengan surat surat krusial seperti SIM, KTP, STNK, ATM dll, niscaya bingung dan menjengkelkan bukan? Tentu surat surat tersebut sangat bermanfaat bagi anda, anda tidak sanggup perjalanan lantaran takut tunggangan anda tanpa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK. Nah tentu hal pertama yang anda lakukan saat kehilangan data data tersebut adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib serta berharap dompet anda yg berisi surat surat penting dapat ditemukan serta pulang kepada anda tentunya.

Nah sambil menunggu apabila terdapat orang yang baik hati mengembalikan surat surat penting anda di pada dompet, surat kehilangan disertai fotokopi dari surat surat tersebut bisa anda pakai sebagai pengganti surat orisinil yg hilang. Surat kehilangan juga bermanfaat buat mengurus keperluan pembuatan / pengganti surat anda yg hilang sperti KTP, SIM, ATM serta STNK yang baru. Surat kehilangan berlaku hanya 14 hari saja sesudah itu anda bisa memperpanjangnya lagi, nah berikut merupakan beberapa cara menerima surat kehilangan yg dapat anda lakukan sendiri atau diwakilkan menggunakan membawa kartu bukti diri (yang mewakilli) dan fotokopi surat yang hilang.
Membawa surat pengantar menurut desa / Kelurahan
Membawa surat pengantar berdasarkan kelurahan atau desa. Surat pengantar ini gratis atau anda dapat membayar porto administrasinya seikhlasnya (saya memberi 5 ribu rupiah).
Datang Ke Kantor Pihak berwajib / Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat guna melaporkan masalah kehilangan anda, pada beberapa loka anda diminta jua buat membawa surat pengantar menurut Desa atau kelurahan. Siapkan KTP, SIM atau kartu bukti diri lainnya lantaran anda akan dimintai data diri anda pada tempat kerja polisi tadi. Jika anda yg kehilangan maka siapkan fotokopi bukti diri anda serta fotokopi surat yang hilang. Untuk perkara kehilangan KTP, SIM serta Kartu identitas lainnya anda bisa meminta surat Keterangan Domisili menurut Desa atau Kelurahan tempat anda tinggal.
  • Kehilangan STNK, wajib membawa foto copy STNK yg hilang, atau kalau tidak ada, tunjukkan foto copy BPKB serta foto copy KTP. Kalau BKPB belum terdapat (karena masih angsur), harap minta surat berita berdasarkan leasing/dealer. Kalau BPKB masih digadaikan, bawa surat warta menurut pihak yg menggadaikan.
  • Kehilangan SIM, harus menampakan foto copy SIM yang hilang, jikalau nir ada, nomor SIM.
  • Kehilangan kartu atm, wajib menampakan angka rekening bank dan kantor cabang pada mana Anda membuka rekening.
  • Kehilangan KTP, wajib menampakan foto copy KTP yang hilang, jika nir terdapat, Anda wajib mengungkapkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).

Menjawab Pertanyaan
Anda akan ditanya mengenai masalah kehilangan anda misalnya apa yg hilang? Ketika kehilangan? Tempat terjadinya kehilangan? Dan pertanyaan lainnya yang menyangkut perkara anda. Jawablah menggunakan sebenar benarnya dan sejelas jelasnya.
Mengecek Form Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian akan mengetik form Surat Keterangan Kehilangan sinkron menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang anda jawab. Setelah selesai pihak kepolisian akan meinta anda buat mengecek ulang isian form tersebut. Periksalah menggunakan teliti serta apabila ada yg galat atau tidak sempurna silahkan anda sampaikan dalam pihak kepolisian sebelum Surat tersebut pada pertanda tangani sang yg berwenang. Setelah seluruh berkas lengkap dibuatkan laporan, nanti akan di-print serta dilegalisir menurut Polsek. Untuk biaya ? Berikan saja seikhlasnya, nir ada biaya resmi, semua terserah Anda.
Pengesahan
Apabila isian form surat kabar kehilangan tersebut telah sahih, anda tinggal menunggu petugas menanda tangani dan memberi stempel kepolisian. Lama pembuatan surat kehilangan hanya sekitar 10-15 menit, tergantung taraf kesulitan maupun berkas/data yang seksama.
Satu hal yg bisa kita ambil hikmahnya merupakan, hati-hati dan selalu waspada menggunakan barang bawaan Anda, serta hal lainnya yang nir kalah pentingnya merupakan, selalu foto copy semua berkas/surat-surat penting Anda, dan simpan foto copy-an tadi ke dalam sebuah loka yang aman. Sehingga suatu ketika akan bermanfaat di kemudian hari. Nah mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, semoga berguna serta terima kasih sudah mengunjungi blog ini.

TATA CARA MENGURUS KTP KARTU IDENTITAS YANG HILANG

Kartu pertanda kependudukan (KTP) atau kartu identitas harus dimiliki sang semua rakyat Indonesia, bagia anda yg telah berumur 17 tahun serta belum memiliki kartu bukti diri ini mampu dikenai pidana jika nir memilikinya setidaknya anda tidak sanggup mengurus poly yang bersifat administratif tanpa memakai kartu identitas atau KTP ini. Jadi sangat krusial untuk memiliki KTP serta selalu sebaiknya buat mempunyai fotokopi kartu idnetitas ini buat berjaga jaga menurut hal yg tidak diinginkan misalnya kehilangan KTP.

Kartu Tanda Penduduk/ Kartu bukti diri hampir diseluruh global ini menggunakannya menjadi bukti identitas kependudukan yang adalah bukti kewarganegaraan dan domisili dan adalah keharusan sebagai dokumen kependudukan suatu negara. Di Indonesia sendiri hampir seluruh penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik berdasarkan sisi administratif juga teknologi warta menggunakan berbasis pada database kependudukan nasional. Nah apabila KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang yang akan kita bahas seperti ini dia:
Penerbitan KTP lantaran hilang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/RW atau Kelurahan domisili tempat anda tinggal
  • Surat fakta kehilangan menurut kepolisian setempat
   
Nah apabila anda telah memiliki beberapa kondisi diatas maka hal yg wajib anda lakukan seperti dibawah ini:
Pengurusan KTP yg hilang dilakukan bisa jadi tidak sinkron tergantung dimana domisili anda tinggal. Untuk beberapa daerah anda cukup mampu menciptakan pada Kantor Kecamatan setempat, tetapi buat wilayah tertentu misalnya kota kota besar atau di DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya seperti berikut:
  • Menyerahkan berkas persyaratan Surat Keterangan Kehilangan berdasarkan Kepolisian serta/atau surat pengantar RT/RW, Fotokopi Kartu Keluarga serta pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Mengisi Formulir Permohonan KTP baru karena KTP yg usang sudah hilang, pastikan untuk mengisi menggunakan lengkap. Setelah diisi menggunakan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
  • Berkas persyaratan yang sudah diperiksa sang petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa lalu akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.
  • Berkas persyaratan bersama formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang berdasarkan Kantor Kelurahan lalu dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan pada daerah masing-masing). 

Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin bhineka di setiap daerah, namun umumnya misalnya berikut:
  1. Menyerahkan atau menumpuk berkas pada loka yang telah disediakan
  2. Menunggu panggilan berdasarkan petugas kecamatan
  3. Pemberian indikasi terima berkas permohonan yg mencantumkan waktu e-KTP Anda bisa diambil.

Biaya Pengurusan KTP
Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang nir dipungut porto alias perdeo. Tetapi demikian, sedikit catatan saja, baik pada tempat kerja kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, juga Kantor Kecamatan seringnya mempunyai kebijakan sendiri, begitu pula pada setiap daerah juga mungkin mempunyai disparitas kebijakan sendiri-sendiri. Anda harus siap jika diminta sang petugas buat mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing. Tetapi kebanyakan administrasi untuk kas desa, kantor polisi bersifat seikhlasnya. Nah itulah beberapa cara serta langkah mengurus pembuatan KTP yang hilang, semoga berguna.