CARA MENGUSRUS SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA SKDU

Apa itu surat domisili bisnis? sama hal-nya menggunakan orang, sebuah usah jua memiliki loka menjalankan usaha. Baik itu usaha kecil kecil menengah (UKM) juga bisnis yang memiliki badan hukum misalnya PT dan CV diharuskan memiliki SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Adapun yang termasuk digolongkan kepada usaha kecil menengah (UKM) merupakan UKM usaha yg memiliki kekayaan higienis aporisma Rp200.000.000, tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
Apa Manfaat Surat Domisili Usaha?
  1. Memudahkan jua pada mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  2. Dengan adanya SKDU jua akan mempermudah dalam mendaftarkan perusahaan atau bisnis anda secara sah.
  3. Kelengkapan kondisi permintaan angka PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI serta sertifikasi SNI
  4. Pembuatan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) juga akan lebih mudah.
  5. Dengan adanya SKDU maka mempermudah anda buat melakukan pinjaman kredit pada Bank, karena Bank akan lebih percaya bahwa anda mempunyai bisnis, dibuktikan menggunakan adanya SKDU tersebut.
  6. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya yg sanggup didapat, Mengurus SKDU merupakan suatu upaya buat memajukan usaha (usaha) anda.
Berapakah Biaya Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Pada dasar-nya pengurusan surat domisili usaha tidak dipungut porto (Geratis), namun mungkin kamu akan diminta biaya administrasi saja secara suka rela.
Syarat-syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  1. Melampirkan Kartu bukti diri (KTP) asli dan foto copy pemilik menurut bisnis tersebut
  2. Melampirkan Kartu famili (KK) pemilik bisnis dalam bentuk asli serta foto copy
  3. Surat pengantar berdasarkan bapak RT dan RW setempat
  4. Surat pernyataan berdasarkan tetangga mengenai ketidak beratan adanya usaha tadi, minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga
  5. Akta pendirian UKM menurut notaries (foto copy)
  6. Surat kuasa apabila diurus sang orang lain
  7. Surat bukti tanah kepemilikan sendiri apabila loka bisnis milik sendiri atau surat pernyataan sewa-menyewa jika usaha dibangun berdasarkan tempat sewa
Langkah- langkah Mengurus (Membuat) SKDU
Setelah memnuhi beberapa syarat di atas,tata cara pengurusan (langkah-langkah) yang wajib dilakukan untuk proses pengurusan surat domisili usaha adalah sebagai berikut.
1. Minta Surat Pengantar berdasarkan RT/RW
Datang ke RT setempat(loka bisnis anda beroperasi) buat meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa usaha anda benar-sahih berada di lingkungan tersebut
2. Datang ke Kantor Kelurahan
Bawa Surat Pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yg telah disiapkan, lalu datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan setempat. Masuk ke ruang warta memintalah formulir permohonan SKDU ke petugas kelurahan yang kemudian isi menggunakan benar dan Lengkap.
Biasa-nya SKDU diterbitkan sang Kantor Kelurahan, sementara di wilayah lain terdapat yang mengharuskan pengajuan permohonan buat melanjutkan ke tempat kerja Kecamatan. Jika demikian, maka sehabis SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan, anda masih perlu ke Kantor Kecamatan buat meminta ratifikasi atau tanda tangan Camat.
3. Pengambilan SKDU
Proses pembuatannya bhineka, bisa satu hari sampai sekitar satu minggu, tergantung wilaya masing-masing. SKDU sanggup diambil di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat anda mengurus SKDU.
4. Biaya Pembuatan SKDU buat UKM
Sama misalnya penjelasan diatas proses pembuatan SKDU buat UKM ini nir ada porto resminya, namun setiap tahapan proses anda perlu mempersiapkan biayanya lantaran umumnya anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun pada jumlah tertentu.
Demikian penjelasan mengenai rapikan cara pengurusan surat domisili usaha taraf usaha mini menengah, buat liputan lebih lanjut datanglah kekantor lurah (kantor kepala desa) serta tanyakan eksklusif pada receptionist atau petugas yg terdapat, kunjungi ruang informasi karena biasa-nya setiap kantor pemerintahan mempunyai ruang warta.

TATA CARA & PROSEDUR MENGURUS SURAT KEPERLUAN MENIKAH MUSLIM

Cara mengurus surat menikah - Selamat ya yg telah mau niatan menikah hehehehe, aku rasa anda semua membaca atau menemukan page ini mengenai rapikan cara serta mekanisme mengurus surat nikah niscaya mempunyai niat buat mencari memahami serta mengurus surat keperluan buat menikah. Memiliki buku nikah memang penting anda perlukan hal ini bukti bahwa pernikahan anda telah sah menurut kepercayaan dan negara. Status pernikahan diakui negara sebagaimana diklaim pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengurusan surat nikah ini saya bisa dari pengalaman saudara saya yang sudah menikah yang berdomisili di Jogja (buat muslim), kenapa saya membahas soal ini karena buat keperluan kepengurusan surat suarat nikah akan sedikit berbeda tergantung domisili anda tinggal walaupun secara umum persyaratan keperluan ini akan sama. Melakukan pernikahan pada tempat kerja agama atau KUA akan digratiskan sedang buat memanggil atau mengundang penghulu buat menikahkan anda pada tempat tinggal atau gedung yg anda tujukan buat pernikahan akan dikenai uang administrasi sebanyak Rp 600 ribu (update januari 2016) serta anda mampu membayarkannya lewat bank BRI. Dan porto 400 ribu jika anda menumpang nikah (pernikahan di KUA bukan ditempat atau domisili anda tinggal)

Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) pada mendapatkan surat nikah. Aamiin, nah sebelumnya anda harus mengurus keperluan surat keperluan buat menikah misalnya yang tertera dibawah ini,
Persyaratan dokumen yg diharapkan buat mengurus surat keperluan menikah pada KUA:
  1. Fotocopy KTP catin atau calon pengantin pria serta wanita (@ minimal 4 lbr)
  2. Fotokopi kartu keluarga Catin pria serta perempuan (@ minimal tiga lembar)
  3. Pas Photo berwarna (direkomendasikan foto berlatar biru lebih indah), berukuran dua×3 (@ lima lbr) & tiga×4 (@ 8 lembar)
  4. Surat pengantar menurut RT setempat
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (umumnya RT setempat menyediakan bila tidak terdapat, anda mampu mengurusnya di kantor kelurahan)
  6. Surat N1, N2, N4, N5 dari desa/kelurahan
  7. Surat N6 berdasarkan desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mangkat )
  8. Akta Cerai berdasarkan Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hayati)
  9. Fotokopi akta kelahiran @2lembar
  10. Fotokopi Ijazah terakhir

Catatan : dua syarat terakhir yaitu fotokopi akta kelahiran serta fotokopi ijazah terakhir akan dipakai sebagai dasar verifikasi data langsung, yg akan dimasukan pada daftar inspeksi atau yg biasa diklaim NB dan akan dipakai menjadi dasar pada penulisan pada kitab nikah. Lantaran jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama pada buku nikah wajib melalui proses pada Pengadilan Negeri, jelas itu sangat bikin capek serta memakan waktu serta porto yang tidak sedikit.
Keterangan surat informasi menikah:
  • Surat N1 berisi surat fakta buat nikah
  • Surat N2 berisi surat kabar berasal-usul
  • Surat N4 berisi surat fakta mengenai orang tua
  • Surat N5 berisi surat keterangan izin orangtua
  • Surat N6 berisi surat informasi status pernikahan bagi janda/ duda cerai mati

Alur bagaimana anda mengurus surat keperluan buat menikah:
Pengurusan surat keperluan menikah buat Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yg hendak menikah dalam kurun saat kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih poly waktu mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yg terjadi di KUA karena dalam saat saat tertentu akan banyak sekali pasangan yg mau menikah) menggunakan datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah buat ke tempat kerja desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka (jika tidak ada, surat pernyataan ini anda sanggup mendapatkannya dikelurahan atau anda sanggup membuatnya sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (dua lbr)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke tempat kerja desa/kelurahan untuk menciptakan surat-surat yang dibutuhkan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai meninggal) & surat pengantar buat KUA, dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lbr & CPW 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lbr)
  • Jangan lupa buat mem-fotocopy 2 rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar berdasarkan desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yg telah disahkan di desa/kelurahan tadi pada atas ke KUA setempat buat menciptakan/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yg biasa dianggap Surat Keterangan Numpang Nikah.
Pengurusan surat keperluan menikah buat Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yg hendak menikah pada kurun waktu kurang berdasarkan 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih banyak ketika mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yang terjadi di KUA karena pada ketika waktu eksklusif akan poly sekali pasangan yg mau menikah) dengan tiba ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah buat ke tempat kerja desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perawan (jika nir terdapat surat pernyataan ini bisa dibentuk sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (dua lbr)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan buat membuat surat-surat yg diharapkan - N1, N2, N4, N6 (buat duda cerai tewas) & surat pengantar buat KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), menggunakan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPW dua lbr & CPP 1 lembar)
  • Jangan lupa buat mem-fotocopy 2 rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar berdasarkan desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (usahakan CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seseorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara menggunakan tugas :
-       Menerima Pendaftaran;
-       Menerima Persyaratan Pernikahan buat diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola lima Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan serta menunjuk penghulu menjadi pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi contoh NB dimasukkan dalam Buku Kendali;
f.   Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH sang penghulu;
i.   Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.   Arsip oleh staf;
(a s.D. J berdasarkan SOP berdasarkan Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 mengenai Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI angka 517 Tahun 2001 mengenai Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)
Biaya Pengurusan surat menikah
Sebenarnya buat porto yg wajib dikeluarkan dalam mengurus hal tadi di atas adalah tergantung wilayah dimana kita tinggal serta sejauh pengetahuan saya tidak terdapat peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan buat mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, dan cobalah buat hening, kalem & jangan lupa buat memberi kesan jikalau kita merupakan masyarakat yg mengerti aturan alias bukan orang biasa hal ini dimaksudakan lantaran tetap terdapat saja oknum yang tidak bertanggung jawab meminta administrasi yang diluar kewajaran untuk mengurus keperluan menikah.
Hanya sekedar referensi saja, dan ini pengalaman langsung (lantaran masing masing loka atau domisili anda tinggal akan tidak sama porto pengurusan surat nikah ini) hal ini sebagai gambaran saja buat mengetahui beberapa biaya pengurusan buat menikah.
Tingkat RT
Sekedar buat mengisi kas RT, Rp. Lima.000,-(nir ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- buat Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
“Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA loka aku tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih perdeo)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah bisa dibentuk atau cukup menurut desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA loka aplikasi nikah
Pemerintah memutuskan biaya nikah sebesar Rp50 ribu di KUA dan Rp600 ribu pada luar KUA. Berdasarkan hasil konvensi pemerintah yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diputuskan biaya nikah di KUA merupakan sebesar Rp50.000.
Sementara, biaya nikah pada luar jam kerja merupakan sebanyak Rp600 ribu yg dapat anda setorkan ke bank BRI. Keduanya akan masuk ke pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah diperlukan apabila calon pengantin wanita (CPW) dan calon pengantin pria (CPP) ingin menikah diluar domisili loka yang bersangkutan tinggal misal keduanya tinggal dikota Jakarta lantaran bekerja disini akan tetapi mereka ingin menikah dikampung halaman yg bersangkutan sedangkan keduanya sudah sebagai penduduk serta ber KTP jakarta. Nah syaratnya supaya bisa nikah dikampung tempat yg dituju mesti ngurus yg namanya Surat Numpang Nikah:
Urutan langkah-langkahnya:
1. Minta surat pengantar berdasarkan RT setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 buat jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai kalo yang bersangkutan tentang status yang bersangkutan (Lajang/dah pernah nikah).
setelah dapet pengantar RT, so pasti mesti minta indikasi tangan ma RW. Di RW tidak perlu kondisi-syarat apapun tinggal minta indikasi tangan RW.
2. Langkah selanjutnya merupakan minta surat pengantar ke kekelurahan setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing dua lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa pula Fotocopy KTP ortu engkau (untuk jaga-jaga daripada bolak kembali)
Nah surat pengantar menurut kelurahan ini terdapat 3 yaitu N1, N2 serta N4.
Surat N1 ini berisi surat warta buat nikah
Surat N2 ini berisi surat informasi berasal-usul
Surat N4 ini berisi surat warta mengenai orang tua
3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa jua Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar menurut kelurahan ( N1,N2 serta N4)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing dua lembar
e. Bayar porto adm sekitar Rp. 50,000
Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA kampung halaman.
Syarat-kondisi buat ngedaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah menurut KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP
Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hayati baru dan semoga terwujud keluarga yg sakinah, mawaddah wa rohmah”. Aamiin