TATA CARA & SYARATSYARAT PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN BARU
Masih tentang Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan, waktu lalu admind sudah menuliskan mengenai hal-hal penting serta kondisi membuat akta kematian, kali kali ini admind jua akan menuliskan tentang tata cara serta kondisi-syarat mengurus akta kelahiran, simak hal-hal yg penting diketahui untuk pengurusan akta kelahiran (akte lahir).
Kapankah saat yang seharus-nya mengurus akta kelahiran (akta lahir)?
Demikian penerangan mengenai akta kelahiran atau akta lahir, untuk warta lebih lanjut harap bertanya ke tetangga terdekat, rt/rw atau datang langsung ke kantor kelurahan.
Kapankah saat yang seharus-nya mengurus akta kelahiran (akta lahir)?
Berdasrkan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006 akta kelahiran (akta lahir) pada buat semenjak hari pertama bayi lahir dan selambat-lambat nya merupakan 60 hari semenjak ketika peristiwa kelahiran bayi.Dimana tempat (tempat kerja pelayanan) pengurusan akta lahir?
Secara skematik pemerintahan akta kelahiran pada keluarkan sang Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Namun buat pengurusan akta lahir sekarang nir perlu ke kantor disdukcapil lagi, melainkan cukup pada kantor kelurahan saja. Jadi intinya akta kelahiran diurus pada kantor kelurahan.Berapa Biaya Pengurusan Akta Kelahiran?
Biaya mengurus (pembuatan) akta kelahiran secara resmi gratis tidak pada pungut biaya . Tetapi pengurusan akte kelahiran bayi yang lahir lebih (lewat) 60 hari semenjak peristiwa kelahiran mampu dikenakan denda (sinkron menggunakan ketentuan wilayah masing-masing).Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
- Pelapor (Orang Tua) Mengisi formulir yang disediakan sang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp6.000.
- Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan. Atau pula mungkin mampu saja ketika ketika melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat kabar menurut Pilot/Nahkoda.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk permanen atau SKSKPNP bagi masyarakat non permanen pada tempat domisili tadi sebanyak 2 lbr. NIK Anda wajib sudah masuk dalam KK.
- Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan bunda) sebesar dua lembar. Bisa jua jikalau diperlukan memakai SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi kitab nikah KUA atau Akte Pernikahan menurut Catatan Sipil sebesar dua lbr, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
- Keterangan kelahiran berdasarkan Kelurahan setempat menggunakan dibubuhi stempel basah atau asli.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami istri sebesar 2 lbr.
- Dua orang saksi buat mengambarkan mengenai kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yg bersangkutan (buat hal ini mungkin di beberapa wilayah, saksi tidak perlu ikut pada pengurusan, relatif menyerahkan fotokopi KTP saja pada pelapor atau orangtua anak).
Apa Manfaat Akta Kelahiran (Akta Lahir)?
Fungsi atau manfaat akta lahir terdapat banyak sekali, karena akta lahir merupakan keliru satu dokumen catatan sipil seseorang. Tetapi manfaat akta lahir yg paling menonjol merupakan menjadi berikut:
- Sebagai Pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, serta status kewarganegaraan seseorang.
- Merupakan dokumen atau indera bukti yg absah mengenai identitas seseorang.
- Data dasar penetapan bukti diri pada dokumen lainnya,misalnya ijazah, ktp, kk.
- Kelengkapan kondisi memasuki global pendidikan dari Taman Kanak-kanak s/d perguruan tinggi.
- Kelengkapan kondisi melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia serta POLRI.
- Kelengkapan kondisi membuat Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Nomor Induk Kependudukan.
- Kelengkapan kondisi Membuat pasport.
- Kelengkapan syarat mengurus tunjangan famili.
- Kelengkapan kondisi mengurus warisan.
- Kelengkapan syarat mengurus beasiswa.
- Kelengkapan kondisi mengurus purna tugas bagi pegawai.
- Kelengkapan kondisi mengurus pencatatan perkawinan.
- Kelengkapan kondisi mengurus dokumen-dokumen apabila hendak melaksanakan ibadah haji.
- Kelengkapan kondisi mengurus pelaporan dan Akta kematian.
- Kelengkapan kondisi mengurus perceraian.
- Kelengkapan kondisi mengurus pengakuan anak.
- Kelengkapan kondisi mengurus pengangkatan anak/adopsi.
Comments
Post a Comment