CARA MUDAH MENDAPATKAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN SIUP

MAsih Banyak pada antara kita yg beranggapan bahwa mengurus pembuatan SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) itu sangat rumit dan berbelit - belit, sebagai akibatnya banyak diantara kita yg menggunakan jasa calo buat membantu proses pembuatan SIUP, seperti di ketahui kita seluruh bahwa Surat izin bisnis perdagangan atau yg lebih dikenal dengan singkatan SIUP yaitu surat biar supaya mampu melaksanakan bisnis perdagangan. SIUP wajib dimiliki tiap-tiap orang yang mempunyai bisnis, Surat biar berdasarkan pemerintah itu diharapkan oleh pelaku usaha perorangan ataupun pelaku bisnis yg sudah berbadan hukum. Bukan sekedar usaha bertaraf besar saja yang memerlukan biar membangun bisnis, bisnis kecil jua memerlukan terdapat surat biar usaha perdagangan supaya usaha yang digerakkan memperoleh pernyataan dan pengesahan berdasarkan pihak pemerintah. - kemudian Bagaimana caranya Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP tadi dengan gampang ? CARA FLEXI  Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP  Dengan Praktis Tanpa wajib Lewat Calo Dan Bayar Mahal.
Sebelum kita uraikan secara lengkap mengenai Prosedur Yang harus anda persiapkan buat mengurus Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan Anda, silahkan simak video tutorial berikut adalah yg berisi tentang penerangan lengkap langkah - langkah pengurusan SIUP.


--> SELANJUTNYA
UKM yg sudah Punya SIUP bisa gabung pada bisnis E-commerce Indonesia, infonyasilahkan anda klik  -->  SINI
Atau Bisa Anda Cek pada --->  SINI


Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga gerombolan yang dibedakan dari besar kecilnya kemampuan yang dipakai buat bisnis :
  1. SIUP kecil diberikan buat bisnis yg memiliki kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya s/d Rp 200. 000. 000, 00 (diluar tanah dan bangunan area bisnis)
  2. SIUP menengah diberikan buat usaha menggunakan kemampuan disetor dan kekayaan higienis semuanya pada Rp 200. 000. 000, 00 s/d Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area bisnis)
  3. SIUP besar diberikan buat bisnis menggunakan kemampuan disetor serta kekayaan higienis kian lebih Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah dan bangunan)

Manfaat kepemilikan SIUP yaitu:
  • Untuk kondisi ratifikasi yang diminta sang pemerintah, sampai dalam kegiatan usaha tidak berlangsung masalah perijinan
  • Dengan memiliki SIPU sanggup membuat lancar perdagangan ekspor serta impor
  • Diluar itu buat ikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP jadi satu diantara syaratnya
Berikut ini merupakan Prosedur Pembuatan SIUP

Untuk prosedur pembuatan SIUP umumnya dikerjakandi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah taraf II atau mungkinsatu tingkat dengan kabupaten/kota setempat.

Berikut kriteria serta urutan yg wajib anda persiapkan buat memperolehSIUP :
  1. Pelaku usaha mengurus sendiri atau mungkin melewati kuasa yang dikuasakan ke tempat kerja Dinas Perindustrian serta Perdagangan setempat
  2. Mengambil formulir registrasi, isi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp 6.000 yang di tandatangani oleh yang memiliki bisnis. Lalu formulir yang sudah pada isi kemudian di foto copy sejumlah dua rangkap, yang dibekali menggunakan kondisi – syarat tadi :
  • Foto copy akte pendirian bisnis/tubuh hukum sejumlah 3 lembar
  • Foto copy KTP (Kartu Sinyal Masyarakat) sejumlah tiga lembar
  • Foto copy NPWP sejumlah 3 lembar
  • Foto copy ijin gangguan/HO sejumlah 3 lembar
  • Neraca perusahaan sejumlah tiga lembar
  • Gambar denah lokasi area usaha
Biaya pembuatan SIUP sesuai dengan ketentuan daerah masing – masing, lantaran setiap wilayah mempunyai tarif yang tidak sama. (yg niscaya bila anda ngurus sendiri Tidak mahal !)
Karenanya sudah mempunyai SIUP, usaha yang Andalakukan akan lebih kondusif lantaran terlepas menurut problem perijinan yg kerapmenyebabkan hingga penggusuran area bisnis. Semoga warta panduanmengurus suratizin bisnis perdagangan (SIUP), bisa menolong Anda yg tengah menggerakkanusaha.

Lebih lengkapnya Anda bisa simak pada bawah ini

Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP



Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu menjadi kondisi administrasi. Persyaratan administrasi buat pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bila penanggung jawabnya seseorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yg disahkan sang Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum serta HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan menggunakan berukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yg telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU berdasarkan Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan menggunakan berukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yg terkait (Misalnya apabila bisnis Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL menurut Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat informasi domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 centimeter (dua lbr).
  • Izin lain yang terkait usaha yg dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum sebagai perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian serta Perubahan perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka menurut Departemen Hukum dan HAM
  • Surat kabar berdasarkan Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun kitab terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan menggunakan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: apabila tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka wajib dilengkapi menggunakan Surat Izin Pemilik menjadi bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yg dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik loka serta pelaku bisnis.

Setelah berkas persyaratan administrasi sudah Anda siapkan,Anda lalu bisa mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat IzinUsaha Perdagangan seperti berikut ini.

1. Mengambil formulir pendaftaran /surat permohonan di KantorDinas Perdagangan
Anda menjadi pemilik perusahaan bisa tiba langsungke Kantor Dinas Perdagangan atau KantorPelayanan Perizinan setempat. Apabila Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisamengurusnya melalui orang yang telah Anda beri kuasa.

2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir registrasi atau surat permohonan sudah disediakan oleh KantorDinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar danlengkap, kemudian ditanda tangani pada atasmaterai Rp6.000 sang Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.formulir yg sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebesar dua rangkap dandigabung menggunakan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan pada atas.

Jika Anda memakai jasa orang lain buat menguruspembuatan SIUP Anda, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yg ditandatangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda buat setiapkotamadya/kabupaten, serta diatur oleh Peraturan Daerah pada masing-masing wilayah.

4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya kurang lebih 2 minggu.nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi sang petugas serta Anda bisadatang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut buat mengambilnya.
Contoh Formulir SIUP

Agar Anda mempunyai bayangan seperti apa bentuk formulirSIUP yang harus Anda isi nanti, berikut contoh formatnya:



FORMULIR PERMOHONAN SURATIZIN USAHA PERDAGANGAN
(SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)
Nomor: ..............................



Kepada Bupati Nama Kabupaten/Kotamadya
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kotamadya Nama Kabupaten/Kotamadya

I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP

II. Identitas Perusahaan

1. NamaPerusahaan:.......................
2. BentukPerusahaan:.......................
3. Merek: .......................
4. AlamatPerusahaan:.......................
LokasiPerusahaan:.......................
NomorTelepon/Fax:.......................
StatusTempat Usaha:.......................
5. Nomor PokokWajib Pajak (NPWP):.......................

III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung JawabPerusahaan

1. NamaLengkap: .......................
2.tempat/Tanggal Lahir: .......................
3. AlamatRumah:.......................
4. Nomor Telepon/Fax: .......................
5. Istri/Suami
a. Nama: .......................
b.kewarganegaraan:.......................

IV. Modal Disetor serta Kekayaan Bersih (Netto):Rp200.000.000,-
Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan loka bisnis.

V. Kegiatan Usaha:

1.kelembagaan: .......................
2. Bidang Usaha(sinkron KLUI):.......................
3. Jenisbarang/Jasa Dagangan Utama:.......................



Jakarta,....................................
Pimpinan Perusahaan,





()

SIUP Wajib Bagi Usaha Anda

Jika Anda telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)ini, maka usaha Anda telah terdaftar keberadaannya dan menggunakan demikian Andaresmi serta sah pada menjalankan bisnis perdagangan Anda tadi. Jadi SIUPsangat krusial menjadi penunjang usaha perdagangan, lantaran menggunakan adanya SIUP,bisnis perdagangan Anda akan berjalan lebih aman serta terhindar berdasarkan berbagaiancaman duduk perkara, contohnya berkaitan dengan perizinan lokasi usaha Anda.

Setelah membaca dan menyelidiki penjelasan tentang carapembuatan SIUP pada atas, semoga Anda sudah memiliki bayangan seperti apaprosedur pembuatan SIUP dan telah siap menerapkannya buat segera mendapatkanSurat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha Anda. Ingat bahwa izin usaha merupakanbentuk legalitas usaha Anda serta wajib Anda miliki apabila Anda ingin menjalankanusaha perdagangan Anda menggunakan lancar.

Comments